Tor Kesling [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (TERM OF REFERENCE) KEGIATAN DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK PROGRAM KESLING TAHUN 2022 Kementerian Negara/Lembaga



: Kementerian Kesehatan RI



Unit Organisasi/Satker



: Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur



Sub Unit Kegiatan



: UPTD. Puskesmas Julok



Program



: Upaya Kesehata Lingkungan



Sasaran Program



: Masyarakat, Lintas Sektor dan Tenaga Kesehatan



Indikator Kinerja Program



: Persentase Peningkatan Dukungan Masyarakat Bidang Kesehatan



Kegiatan



: 1. Insfeksi Kesling Tempat Pengolahan Makanan 2. Pemberdayaan Masyarakat Melalui Keguatan Stbm 3. Insfeksi Kesehatan Lingkungan Untuk Sarana Air Minum 4. Insfeksi Lingkungan Tempat Tempat Umum 5. Identifikasi Masalah Dan Analisis Situasi (Imas) Perilaku Kesehatan 6. Monitoring Pasca Pemicuan 7. Verivikasi Desa Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) 8. Kampanye Ctps 9. Pemeriksaan Kualitas Air



Sasaran Kegiatan



: Meningkatnya Kualitas Kesehatan Masyarakat



Keluaran (Output)



: Layanan Bidang Kesehatan Masyarakat



Indikator Keluaran (Output)



: 1. Terlaksananya Upaya Kesehatan Masyarakat 2. Tercapainya SPM Bidang Kesehatan



Alokasi Dana



: Rp. 59.616.800



1. Latar Belakang a. Dasar Hukum 1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan 3) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Pekerjaan Tenaga Sanitarian 4) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi airminum 5) Peraturan Bupati Aceh Timur Tentang Rencana Aksi Daerah Air Minum Dan Penyehatan Lingkungan Nomor 90.a Tahun 2018 6) Peraturan Kementerian Kesehatan RI Nomor : 3 Tahun 2014 Tentang STBM 7) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat. b. Gambaran Umum Singkat Pembangunan kesehatan pada hakikatnya adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen Bangsa Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Berdasarakan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 46, untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat diselenggarakan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat. Upaya Kesehatan



Masyarakat



meliputi



upaya-upaya



promosi



kesehatan,penyehatan



lingkungan dan penyediaan sanitasi dasar. Sanitasi makanan adalah salah satu pencegahan yang menitikberatkan kegiatan dan tindakan yang perlu untuk membebaskan makanan dan minuman dari segala bahaya yang dapat mengganggu atau merusak kesehatan, mulai dari makanan di produksi,selama dalam proses pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, sampai pada saat dimana makanan dan minuman tersebut siap untuk di konsumsikan kepada masyarakat atau konsumen. Sanitasi total berbasis masyarakat (STBM) adalah pendekatan untuk mengubah perilaku higieneis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakatdengan cara pemicuan. STBM bertujuan untuk mewujudkan perilaku masyarakat yang hygiene dan saniter secara mandiri dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarkat yang setinggi- tingginya. (Modul pelatihan fasilitator Sanitasi total berbasis masyarkat STBM- STUNTING). Tantangan yang di hadapi Indonesia terkait pembangunan kesehatan,khususnya bidang hygiene dan sanitasi masih sangat besar.Untuk itu perlu



di lakukan intervensi terpadu melalui pendekatan sanitasi total. Pemerintah merubah pendekatan pembangunan sanitasi nasional dari pendekatan sektoral dengan penyediaan subsidi perangkat keras yang selama ini tidak memberi daya ungkit terjadinya  perubahan perilaku higienis dan peningkatan akses sanitasi,menjadi pendekatan Sanitasi total  berbasis masyarakat yang menekankan pada lima perubahan perilaku. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, disebutkan bahwa pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat., yakni puskesmas menggerakkan sector lain agar pembangunan yang dilaksanakan mempunyai dampak dan kontribusi positif terhadap kesehatan masyarakat di wiliyah kerjanya, 2) Mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat, yakni puskesmas mendorong agar setiap individu, masyarakat termasuk swasta mempunyai tanggung jawab terhadap kesehatannya, 3) Memelihara dan meningkatkan upaya kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau, yakni puskesmas menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang sesuai standar, etika profesi dan memuaskan masyarakat, mengupayakan pemerataan pelayanan kesehatan serta meningkatkan efesiensi sehingga dapat dijangkau oleh seluruh manusia, 4) Meningkatkan dan mendayagunakan sumber daya kesehatan, yakni puskesmas dalam dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan mendayakan seluruh potensi sumber daya kesehatan yang ada secara optimal dan berhasil guna. Kecamatan julok merupakan salah satu kecamatan dalam kabupaten aceh timur dengan luas wilayah 234,36 km2, dengan jumlah penduduk Tahun 2021 berjumlah 28.796 jiwa,terdiri dari 37 desa, 25 Poskesdes, 5 Puskesmas Pembantu dan 9 Bidan dan Praktek Mandiri (BPM). c. Alasan Kegiatan Dilaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan dalam pasal 4 menyatakan bahwa Capaian kinerja Pemerintah Daerah dalam pemenuhan mutu pelayanan setiap jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan harus 100% (seratus persen).



d. Indikator Pelayanan Terlaksananya Upaya Kesehatan Masyarakat. e. Keluaran/ Output 1) Meningkatnya kualitas Lingkungan yang sehat dan terhindar terjadinya penyakit menular 2) Terwujudkan suatu kondisi lingkungan yang mampu mendukung terciptanya derajat kesehatan masyarakat yang lebih baik 2. Maksud dan Tujuan Dilaksanakan Kegiatan a. Maksud Kegiatan Melaksanakan Upaya Kesehatan Lingkungan b. Tujuan Kegiatan Untuk mendapatkan dukungan untuk mewujudkan desa ODF dan bertambah jamban sehat. 3. Cara Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan Kegiatan Upaya Kesehatan lingkungan dilaksanakan di desa 4. Tempat Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan ini bertempat di Wilayah kerja Kecamatan Julok 5. Pelaksanaan Kegiatan a. Penerima Manfaat Penerima manfaat kegiatan ini pada umumnya yaitu masyarakat b. Pelaksana Kegiatan Pelaksana kegiatan ini dari UPTD. Pusat Kesehatan Masyarakat Julok Kabupaten Aceh Timur c. Penanggung Jawab Kegiatan Penggung Jawab Kegiatan ini yaitu Kepala UPTD. Pusat Kesehatan Masyarakat Julok selaku Kuasa Pengguna Anggaran 6. Jadwal Kegiatan Pelaksanaan Kegiatan Kesehatan Masyarakat Tingkat Kabupaten dengan jadwal kegiatan sebagai berikut:Tabel 1. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan BULAN NO URAIAN KEGIATAN a. Penyehatan Air dan Sanitasi 1



Dasar Pemeriksaan kualitas air



2



Insfeksi kesehatan lingkungan untuk



b.



sarana air minum Penyehatan pangan



J



F



M A M J



J



A



S



O ND







√ √



1



Insfeksi



kesehatan



lingkungan







tempat pengelohan makanan c.



Pemicuan STBM desa /Kelurahan Prioritas Identifikasi Masalah Dan Analisis



1.











Situasi (IMAS) Perilaku Kesehatan 2.



Kampanye CTPS







3



Pemberdayaan Masyarakat Melalui



√ √







Kegiatan STBM 4



Insfeksi Kesehatan Lingkungan



5



Tempat Tempat Umum Verivikasi Desa Stop Buang Air



√ √



Besar Sembarangan (SBS) 6



Monitoring Pasca Pemicuan







7. Biaya Rencana anggaran kegiatan Kesehatan Masyarakat dapat dilihat pada tabel dibawah ini: Tabel 2. Rincian Anggaran Kegiatan NO a. 1



RINCIAN KEGIATAN Penyehatan Air dan Sanitasi Dasar Pemeriksaan kualitas air



Vol



Biaya (Rp)



Anggaran (Rp)



1 kegiatan



5.188.600



5.188.600



Insfeksi kesehatan lingkungan untuk



1 kegiatan



1.484.000



1.484.000



sarana air minum Penyehatan pangan Insfeksi kesehatan lingkungan tempat



1 kegiatan



1.747.800



1.747.800



Identifikasi Masalah Dan Analisis Situasi 1 kegiatan



11.396.300



11.396.300



2. 3



(IMAS) Perilaku Kesehatan Kampanye CTPS Pemberdayaan Masyarakat Melalui



1 kegiatan 1 kegiatan



7.692.300 4.166.200



7.692.300 4.166.200



4



Kegiatan STBM Insfeksi Kesehatan Lingkungan Tempat



1 kegiatan



2.720.000



2.720.000



2 b. 1 c.



pengelohan makanan Pemicuan STBM desa /Kelurahan Prioritas



2.



Tempat Umum



5



Verivikasi Desa Stop Buang Air Besar



1 kegiatan



11.119.200



11.119.200



2 kegiatan



14.102.000



14.102.000 Rp. 59.616.800



Sembarangan (SBS) 6



Monitoring Pasca Pemicuan Total



Demikian kerangka acuan kerja/ term of reference (tor) dibuat untuk dipergunakan sebaimana mestinya



KEPALA UPTD. PUSKESMAS JULOK KABUPATEN ACEH TIMUR



FAISAL, S.Kep NIP. 19650525 198703 1 025



Kuta Binjei, 03 Januari 2021 PEMBUAT TOR



LEO CHANDRA, SKM