Tor Magang - Tyanissa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Halaman Depan ​Term Of Reference



Term Of Reference



IMPLEMENTASI PROGRAM KERJA YANG SEDANG BERLANGSUNG DI KANTOR PENGACARA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA



Disusun Oleh: Nama



: Tyanissa rastu agirlina



No.Mahasiswa



: 18410149



PROGRAM STUDI HUKUM PROGRAM SARJANA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA 2020



HALAMAN PENGESAHAN



TERM OF REFERENCE



IMPLEMENTASI PROGRAM KERJA YANG SEDANG BERLANGSUNG DI KANTOR PENGACARA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA



Disusun Oleh: Nama: Tyanissa rastu agirlina No.Mahasiswa : 18410149



Telah disetujui oleh Dosen Pembimbing Magang Pada tanggal : .Januari 2020 Dosen Pembimbing Magang



A. LATAR BELAKANG Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. Tujuan kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu bentuk pengaplikasian ilmu-ilmu



secara



teoritis



yang



telah



didapat



selama



perkuliahan



yang



pengimplementasiannya dilakukan dalam kegiatan ini. Kegiatan yang juga dikenal sebagai praktik kerja lapangan ini dilaksanakan supaya mahasiswa mengtahui gambaran dunia kerja yang akan dihadapi kelak setelah lulus dari studinya. Disamping itu mahasiswa dapat langsung mengaplikasikan seluruh ilmu maupun keahlian yang telah didapatkan selama menempuh perkuliahan, sehingga dalam hal ini magang dapat juga dikatakan sebagai lahan aktualisasi bagi para mahasiswa. Masa magang ini pula sikap professional dan disiplin dari mahasiswa akan semakin terasah dimana hal tersebut akan membuat mahasiswa dapat menjadi seorang sarjana hukum yang lebih kompeten dan mampu serta siap bersaing di dunia kerja nyata. Menimbang hal tersebut maka saya selaku pelaksana, mahasiswi, magang mandiri ini termotivasi untuk mengikuti kegiatan kuliah kerja magang (KKM) tersebut,di kantor advokat H.A & Partner , Kantor Advokat yang terdapat di Yogyakarta dapat dikatakan cukup banyak, salah satunya adalah Kantor Advokat dan Pengacara “H.A & Partner” Beliau merupakan salah satu advokat yang sudah tidak asing lagi dengan sikap professional dan ketegasannya dalam mengani setiap kasus yang membuktikan bahwa beliau adalah sosok pengacara yang berintegritas tinggi. Salah satu instansi yang relevan untuk dilaksanakan kegiatan magang fakultas hukum adalah Kantor Advokat. Dimana Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) menyatakan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan



dan berdasarkan ketentuan



UU Advokat. Sebelum



diberlakukannya UU Advokat, maka kedudukan advokat adalah seseorang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum kepada orang di dalam pengadilan atau seseroang yang mempunyai izin praktek beracara di pengadilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.



Selanjutnya setelah diberlakukannya UU



Advokat, maka tidak lagi dikenal istilah pengacara biasa (pengacara praktek), karena berdasarkan Pasal 32 UU Advokat dinyatakan bahwa advokat, penasihat hukum, pengacara parktek, dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat UU Advokat mulai berlaku dinyatakan sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam UU Advokat.



B. TUJUAN MAGANG Tujuan Mahasiswa Magang bertempat di Kantor Advokat dan Pengacara “H.A & Partner”, ini adalah sebagai berikut: 1.



Mahasiswa Mengetahui bagaimana penyelesaian perkara Litigasi dan Non Litigasi di Kantor



Advokat; 2.



Mahasiswa mampu memahami proses dan membuat dokumen hukum yang mendukung dalam



melaksanakan tugas dan fungsinya. 3.



Mahasiswa mengetahui kewenangan dan kewajiban Advokat sesuai UU No.18 Tahun 2003



tentang Advokat. 4.



Mahasiswa mengetahui managerial kerja di Kantor Advokat terkait.



C. TARGET MAGANG a) Mahasiswa mengetahui cara pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan dalam penyelesaian perkara pidana. b) Mahasiswa mengetahui cara pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan dalam penyelesaian perdata. c) Mahasiswa dapat mempraktekkan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan. d) Mahasiswa mampu memahami format dan pemilihan kata yang baik dalam penyusunan dokumen yang dibuat. e) Mahasiswa mengetahui wewenang Advokat dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.



D.​ ​BIDANG MAGANG



Bidang magang yang akan dilaksanakan di Kantor Advokat H.A Partner yaitu pada sekretariat ,di bagian umum dalam sekretariat.



E. LOKASI MAGANG Lokasi magang yang menjadi tempat pelaksanaan magang ialah: 1. Nama Instansi Pemagangan



: Kantor Advokat H.A & Partner



2. Pimpinan Instansi : Ali Subekti S.H 3. Alamat Lengkap Instansi 4. Nomor Telepon Instansi



: JL. Gayam No 15-17 Yogyakarta : 081578786942



5. Alamat Email Instansi: 6. Nomor Faximile Instansi



:-



F. PESERTA MAGANG Peserta magang di instansi mjumktur rukt mahasiswa S1 Progam Ilmu Hukum UII angkatan 2018, yakni sebagai berikut : 1. Nama



: Tyanissa Rastu Agirlina S



2. NIM



: 18410149



3. Alamat



: JL. Raya Pasekan no 16 Maguwoharjo



4. No. HP



: 081239817725



5. Email



: ​[email protected]



B. JADWAL MAGANG Waktu pelaksanaan Magang : Jumlah jam magang: 96 jam / 22 hari



C. PENUTUP Demikian Term Of Reference (ToR) ini dibuat dengan sebenar – sebenarnya dengan besar harapan dapat memberikan gambaran singkat dan jelas tentang maksu dan tujuan dilaksanakannya Magang di Instansi Advokat H.A & Partner. Besar harapan saya kepada segenap Ketua, wakil, sekretariat, serta Staff Kantor Advokat H.A & Partner DIY untuk menyetujui rencana kegiatan ini dan berkenan membimbing saya selama melaksanakan Magang serta dapat menempatkan pada bidang yang sesuai. Sehingga saya dapat melaksanakan kegiatan ini dengan sebaik – baiknya dan mencapai maksud serta tujuan yang pemagang inginkan. Saya berharap dapat terciptanya suatu hubungan yang baik dan kerjasama yang saling menguntungkan. Saya menyadari pada saat pelaksanaan magang akan sedikitt mengganggu kegiatan di Kantor Advokat H.A & Partner dan untuk itu kami meminta maaf. Atas kesediaan yang diberikan, saya mengucapkan terima kasih.