TOR MENU 4 PKM TAOPA Upaya Detreksi Dini Preventif Dan Respon Penyakit [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN(TERMOF REFERENCE) BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN PUSKESMAS UPAYA DETEKSI DINI, PREVENTIF, DAN RESPON PENYAKIT DAK NON FISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2O21 URUSAN



:



KESEHATAN PUSKESMAS TAOPA,DI 11 DESA SE WILAYAH



UNIT ORGANISASI



:



LOKASI KEGIATAN SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA



: : :



PROGRAM KEGIATAN



:



UPAYA DETEKSI DINI, PREVENTIF, DAN RESPON



SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA



: :



PENYAKIT TENAGA KESEHATAN DAN MASYARAKAT DETEKSI DINI, PREVENTIF, DAN RESPON



KEGIATAN KELUARAN (OUTPUT)



:



PENYAKIT TERSEDIANYA DANA BOK PUSKESMAS UNTUK



INDIKATORKELUARAN(OUTP



:



PUSKESMAS TAOPA KECAMATAN TAOPA TENAGA KESEHATAN DAN MASYARAKAT UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT



MENDUKUNG KEGIATAN UT)



TERSEDIANYA DANA BOK PUSKESMAS



A. LATAR BELAKANG 1. DASAR HUKUM a. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 193); b. Peraturan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015 – 2019; c. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; d. Peraturan daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 9 Tahun 2008 tentang kewenangan Kabupaten Parigi Moutong (Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Parigi MoutongNomor 47); e. Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan f.



PermenkesNomor 922/MENKES/SK/VIII/2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Bidang Kesehatan.



g. PP Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Provinsi sebagai Daerah Otonom. h. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 86 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan. i.



Peraturan Menteri Kesehatan No 75 tahun 2014 tentang Puskesmas.



2. GAMBARAN UMUM Pembangunan kesehatan merupakan bagian dari pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan visi misi Presiden yaitu Peningkatan Pelayanan Kesehatan Menuju Cakupan Kesehatan Semesta. Untuk mewujudkan maka diperlukan adanya kegiatan yang bersifat promotif preventif dalam rangka mencegah terjadinya penularan penyakit. Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip non diskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional. Paradigma Kesehatan saat ini telah berubah dari upaya kuratif menjadi upaya preventif. Berbagai upaya dikembangkan oleh puskesmas untuk menangani berbagai kesehatan terutama dalam menghadapi perubahan pola epidemiologi penyakit, dari penyakit yang sebelumnya sudah menghilang kini kembali muncul (reemerging disease), penyakit baru akibat mutasi misalnya virus, dan beberapa penyakit endemis lain. Penguatan upaya kesehatan dasar (primary health care) yang berkualitas merupakan salah satu arah kebijakan kesehatan. Pelayanan kesehatan dasar yang dilakukan oleh Puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan dasar, masih tetap relevan untuk menghadapi tantangan-tantangan kesehatan saat ini. Oleh karena itu, untuk meningkatkan aksebilitas masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas diperlukan dukungan pembiayaan agar terselenggaranya Upaya Kesehatan masyarakat di Kabupaten Parigi Moutong menuju Parigi Moutong sehat. 3. PENERIMA MANFAAT Penerima manfaat dalam kegiatan ini adalah Puskesmas



4. JENIS KEGIATAN Adapun kegiatan yang dilaksanakan dalam menu Upaya deteksi dini, preventif dan respon penyakit: 1. Surveilans dan Respon Kejadian Luar Biasa (KLB) 2. Deteksi Dini dan Penemuan Kasus 3. Pencegahan Penyakit dan Pengendalian Faktor Resiko 4. Pengendalian Penyakit



5. Pemberdayaan Masyarakat 5. STRATEGI PENCAPATAN KELUARAN 1. Metode Pelaksanaan Kunjungan langsung dan Sosialisasi/Penyuluhan kepada masyarakat 2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan a. Tahapan 1) Persiapan 2) Pelaksanaan kegiatan kelapangan 3) Melakukan monitoring dan evaluasi b. Waktu Pelaksanaan NO KEGIATAN 1.



FEB MAR APR MEI JUN JUL AGS SEP OKT



Surveilans dan Respon Kejadian Luar Biasa (KLB)



3.



Deteksi Dini dan Penemuan Kasus Pencegahan Penyakit dan Pengendalian Faktor Resiko



4.



Pengendalian Penyakit



5.



Pemberdayaan Masyarakat



2.



JAN



6. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN Kurun waktu pencapaian keluaran/pelaksanaan pekerjaan ini adalah selama tahun 2021



7. BIAYA YANG DIPERLUKAN Biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan ini adalah Rp.111.000.000,-



Taopa, Februari 2021 Kepala UPTD Puskesmas Taopa



Nurlian Paudi,SKM Penata Tkt 1 NIP. 19690525 198811 2 001



NO DES V