16 0 33 KB
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) / TERM OF REFERENCE (TOR)
Kementerian Negara/ Lembaga
:
Badan Pusat Statistik
Unit Eselon I
:
Badan Pusat Statistik
Program
:
PSPA
Hasil
:
1. Pengadaan Meubelair
Unit Eselon II / Satker
:
BPS Provinsi NTT/ BPS Kabupaten Belu
Kegiatan
:
1. Pengadaan Meubelair
Indikator Kinerja Kegiatan
:
Persentase penyelesaian pekerjaan = 100 %
Satuan Ukur dan Jenis Keluaran/
:
1. 1 (satu) paket pengadaan meubelair
Volume
:
1.
1 (satu) paket pengadaan meubelair
1. Latar Belakang
A. Dasar hukum ● UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik ● UU No. 17 Tahun 2007 tentang RPJPN 2005 – 2025 ● UU No. 28 Tahun 2007 tentang RPJPN 2005 – 2025 ● Perka BPS No. 40 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Tahun 2015 - 2019 ● KMK No. 229/KMK.02/2012 tentang penyusunan pagu anggaran Tahun 2014 B. Gambaran Umum Demi kenyamanan dan kelancaran dalam bekerja mengingat bertambahnya pegawai pada BPS Kabupeten Belu, serta untuk mengatasi kendala terbatasnya sarana prasarana di lingkungan BPS Kabupaten Belu, maka dipandang perlu penambahan meubelair sehingga dapat memperlancar pekerjaan.
1
2. Maksud dan Tujuan
● Pengadaan meubelair dimaksudkan untuk memenuhi kekurangan meja, kursi dan lemari yang masih kurang sehingga menganggu aktivitas pegawai.
3. Pelaksana dan Penanggung jawab Kegiatan
Kegiatan pengadaan meubelair Kantor BPS Kabupaten Belu dilaksanakan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku atas kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan melibatkan Kuasa Penggunan Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, serta Kepala Sub Bagian Tata Usaha selaku penanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan meubelair BPS Kabupaten Belu.
4. Indikator Keluaran dan Keluaran
Untuk memperlancar kegiatan Kantor untuk memenuhi kekurangan meubelair yang jumlahnya masih terbatas (tidak sebanding dengan jumlah Pegawai).
5. Waktu Pencapaian Keluaran
Rencana pengadaan meubelair dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2016 dimulai pada bulan September 2016 dengan rencana lama waktu pelaksanaan sekitar 2 (dua) bulan.
2
6. Tempat Pelaksanaan
Lokasi pemakaian meubelair BPS Kabupaten Belu di laksanakan di Jl DR. G.A. Siwabessy No 2 Atambua.
7. Strategi Pencapaian Keluaran
Ada beberapa tahapan-tahapan
pengadaan meubelair yaitu dimulai dengan adanya
pengadaan/penawaran meubelair dari rekanan yang mampu menyiapkan paket barang tersebut yang diperlukan oleh BPS Kabupaten Belu sesuai dengan spesifikasi teknis yang disyaratkan dengan mempertimbangkan anggaran yang tersedia.
8. Biaya
Perkiraan total biaya untuk pelaksanaan kegiatan ini dibebankan pada DIPA Tahun Anggaran 2016. Rincian lebih lanjut atas biaya tersebut disajikan tersendiri dalam Rencana Anggaran Biaya.
Atambua, Juni 2016 Kepala Badan Pusat Statistik KabupatenBelu,
Melkianus A. Bale,SE NIP 19600802 198203 1 006
3