Kak Pengadaan Meubelair SD Did 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN MOROWALI DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Kompleks Perkantoran Bumi Funousingko, Kec. Bungku Tengah Kab.Morowali Telp. 0411-00000000 email: [email protected]



(KAK) KERANGKA ACUAN KERJA



PENGADAAN MEUBILAIR SD (DID) DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN MOROWALI



Nama Pemda



:



Pemerintah Daerah Kab. Morowali



SKPD



:



Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Morowali



PA



:



AMIR AMINUDIN,S.Pd.,MM



PPK



:



IWAN, SE



TAHUN 2021



PEMERINTAH KABUPATEN MOROWALI DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Kompleks Perkantoran Bumi Funousingko, Kec. Bungku Tengah Kab.Morowali Telp. 0411-00000000 email: [email protected]



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PENGADAAN PENGADAAN MEUBILAIR SD (DID) DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN MOROWALI TAHUN 2021 1.1.



Latar belakang Meningkatnya persaingan, tantangan dan tuntutan masyarakat akan pelayanan



prima mutu pendidikan mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan



Kab.



Morowali untuk mempersiapkan diri agar tetap eksis dan unggul dengan senantiasa mengupayakan perubahan kearah perbaikan. Perubahan tersebut dilakukan secara bertahap, terencana, konsisten dan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan akuntabiltas kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil atau manfaat. Pembangunan Pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan Pendidikan bagi setiap orang agar terwujud derajat pendidikan masyarakat



yang



setinggi-tingginya.



Untuk



mencapai



tujuan



tersebut



diselenggarakan pembangunan Sarana Pendidikan yang berkesinambungan, baik oleh pemerintah pusat, pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten, maupun masyarakat termasuk swasta. Dalam rangka upaya mendukung terselenggaranya pembangunan pendidikan secara berhasil guna dan berdaya guna, maka peningkatan sarana dan prasarana pendidikan adalah merupakan faktor pendukung utama. Kursi dan Meja Pendidikan merupakan komponen yang tak tergantikan dalam penyelenggaraan pendidikan. Bahwa untuk meningkatan mutu pendidikan salah satu diantaranya senantiasa memperhatikan ketersedian dan kelayakan Sarana dan Prasarana Pendidikan, baik ditingkat provinsi maupun ditingkat kabupaten / daerah. Dalam peningkatan sarana dan prasarana diawali dengan penataan organisasi, perbaikan kinerja tata kerja, pengembangan sumber daya (Capacity Building), perbaikan sistem Renumerasi, dan manajemen dukungan terhaadap Teknologi Informasi. Pelaksanaan Reformasi birokrasi tersebut diukur dengan Akreditasi Penjaminan Mutu Pendidikan mewujudkan Performa/Kinerja insan – insan para



pendidk Indonesia Yang Unggul/Prima (Indonesia Court Performance Excellent – ICPE). Berdasarkan kebijakan Umum tersebut di atas, maka insan – insan para pendidk telah menindaklanjuti dengan menetapkan kebijakan menyusun Program Kerja yang menitikberatkan pada skala prioritas Program Kerja yakni : 1. Peningkatan manajemen organisasi dan tatakerja. 2. Peningkatan Sumber Daya Manusia. 3. Peningkatan Manajemen, administrasi mutu pendidikan. 4. Peningkatan penataan administrasi umum dan pelayanan informasi. 5. Peningkatan Pembinaan dan Pengawasan Untuk memenuhi hal-hal tersebut diatas maka diperlukan Peralatan dan fasilitas memadai, baik dan tepat fungsi yang dananya dibebankan pada APBD DID Kab. Morowali Tahun 2021. Kegiatan Pengadaan Meja dan Kursi Siswa ini dilaksanakan untuk mendukung kebutuhan program pemerintah dalam peningkatan pendidikan untuk mencerdaskan anak bangsa melalui pemenuhan secara berkesinambungan terhadap sarana dan prasarana pendidkan 1.2.



Maksud dan tujuan Maksud : Dari pekerjaan Pengadaan Meja dan Kursi adalah untuk menjamin kebutuhan dan ketersediaan Mutu Pendidikan SD se-Kabupaten Morowali yang mencakup rincian dan rencana anggaran biaya, serta waktu pelaksanaan yang sesuai dengan persyaratan teknis maupun peraturan lainnya yang telah ditetapkan. Tujuan : Untuk peningkatan pelayanan pendidikan masyarakat



1.3.



Ruang Lingkup 1.



Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan yang ada termasuk melakukan Perencanaan meja dan kursi serta membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK.



2.



Penyusunan Konsepsi Desain kebutuhan meja dan kursi berdasarkan metode konsumsi.



3.



Tahap Pra-Perancangan yang lebih mendetailkan secara terukur terhadap hal-hal yang sudah dikonsepsikan. a. Membuat



rencana



kebutuhan



pada



masing-masing



satuan



pendidikan. b. Membuat laporan teknis yang berisi penjelasan tentang pemilihan konsep yang digunakan. 4.



Tahap Penyusunan Pengembangan Rencana, antara lain membuat Rencana, meliputi pembuatan perhitungan berdasarkan kebutuhan meja dan kursi pada masing-masing satuan pendidikan.



1.4.



Target/ sasaran



Sasaran dalam bidang pengadaan Meubilair Meja dan Kursi SD ini adalah semua masyarakat/ warga kabupaten Morowali yang memerlukan pendidikan yang layak dalam kegiatan Pelayanan Pendidikan Dasar dan Menengah.



1.5.



1.6.



Nama Organisasi Pengadaan Barang Nama Pemda



:



Pemerintah Daerah Kab. Morowali



SKPD



:



Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Morowali



PA



:



AMIR AMINUDIN,S.Pd.,MM



PPK



:



IWAN, SE



Sumber dana dan Biaya Pengadaan Sumber Dana



: APBD (DID) 2021



Biaya



1.7.



: 1.076.937.510,00 (Satu Milyar Tujuh Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Lima Ratus Sepuluh Rupiah) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Mengingat Meja dan Kursi SD ini sangat dibutuhkan oleh Siswa/Siswi Kab. Morowali dan efektifitas pengadaan tersebut, maka jangka waktu pekerjaan 90 (Sembilan Puluh) hari kalender yang terhitung sejak penandatanganan kontrak dimulai



1.8.



Syarat-syarat Penyedia 1. Kualifikasi Perusahaan Pemilihan penyedia adalah penting karena dapat mempengaruhi kualitas dan kuantitas Meja dan Kursi perbekalan pendidikan. Persyaratan kualifikasi perusahaan antara lain: a. Peserta Memiliki Surat Ijin Usaha, SIUP Bidang Pengadaan barang Meubelair/Furniture b. Peserta memiliki TDP (Tanda Daftar Perusahaan) Bidang Industri Meubeler dan Perdagangan Furniture yang masih berlaku. c. Peserta memilik Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)/Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku. d. Peserta memilik NPWP e. Peserta



berbentuk



badan



usaha



harus



Memiliki



Pengalaman



menyediakan jasa yang sama/sejenis baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak selama 4 (empat) tahun terakhir, kecuali Penyedia Jasa yang berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. f. Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya atau peserta perorangan, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya yang dinyatakan dalam surat pernyataan. g. Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam yang dinyatakan dalam surat pernyataan. h. Telah Melunasi kewajiban pajak tahun pajak terakhir (SPT tahunan) yaitu SPT Tahun 2019 2. Dokumen Teknis Yang harus dilengkapi Dokumen teknis yang akan digunakan untuk pemilihan penyedia adalah sebagai berikut : 1. Identitas (jenis, tipe, merek, dan Kemasan) yang ditawarkan tercantum dengan lengkap dan jelas ; 2. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- tentang sanggup menyerahkan barang secara keseluruhan dalam keadaan baik 100% dan baru, tidak rusak;



3. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- sanggup diuji/diperiksa baik kuantitas maupun kualitas dari barang yang diserahkan, oleh panitia penerimaan/ pemeriksaan dan dinyatakan dalam berita acara penerimaan/ pemeriksaan barang; 4. Surat dukungan bermaterai Rp. 6.000,- dari pabrikan atau distributor resmi terhadap barang yang ditawarkan ( Kalau Dukungan yang digunakan dari Distributor Resmi, Agar menunjukkan Surat Penunjukan Distributor dari Pabrikan)



Demikian kerangka Acuan ini buat sebagai bahan untuk proses pengadaan Meubilair SD (DID).



Morowali, ………………………….. Dinas Pendidkan dan Kebudayaan Kab.Morowali PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN



I W A N, SE Nip. 19741012 199606 1 001