Tor Pelatihan Entomologi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR DINAS KESEHATAN Jln. K.H. Abdul KadirKasim No. 3 ParappaSelayar, 92812 Sulawesi Selatan Telepon ( 0414 ) 2313041 , Faximile ( 0414 ) 2313041



Kerangka Acuan



PELATIHAN ENTOMOLOGI MALARIA UNTUK PETUGAS PUSKESMAS Tahun 2023 I.



PENDAHULUAN A. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 293/Menkes/SK/VI/2009 tentang Eliminasi Malaria; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan 5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1479/Menkes/SK/X/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular Terpadu; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Tatalaksana Malaria 7. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Nomor



45



Tahun



2014



tentang



Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2015 tentang Upaya Peningkatan Kesehatan dan Pencegahan Penyakit 10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 293/MENKES/SK/IV/2009 tentang Eliminasi Malaria di Indonesia; 11. Kepmenkes RI No.1350/Menkes/SK/XII/2011 tentang Pestisida Bab III Tenaga dan Perlengkapan Pelindung Pasal 6



12. Permenkes 374/2010 tentang Pengendalian Vektor Terpadu 13.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 50 TAHUN 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Untuk Vektor dan BPP serta Pengendaliannya



14. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 4 Tahun 2021 tentang



Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular



B. Latar Belakang Penyakit Tular Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit merupakan penyakit yang menular kepada hospes melalui vektor (hewan perantara). Penyakit Tular Vektor yang dit tular melalui vektor biologis adalah Malaria, Arbovirosis (Dengue, Chikungunya, JE), Filariasis Limfatik (Kaki Gajah), Pes dan Demam Semak.Sedangkan yang ditularkan oleh vektor mekanis adalah Kolera, Disentri, Kecacingan, Schistosomiasis, Shigellosisi dan Salmonellosis. Beberapa penyakit tersebut hingga kini masih menjadi masalah kesehatan utama di Indonesia angka kesakitan, dan kematian yang cukup tinggi dan berpotensi menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB) Penyakit Tular Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit merupakan salah satu penyakit berbasis lingkungan yang dipengaruhi oleh kondisi fisik, biologi, sosial, ekonomi, dan budaya. Ketiga faktor tersebut mempengaruhi kejadian penyakit tular vektor. Faktor risiko yang meningkat kejadian penyakit tular vektor antara lain, keadaan rumah yang sanitasinya buruk, pelayanan kesehatan yang belum memadai, perpindahan penduduk non immun ke daerah endemis dan perubahan iklim global. Malaria merupakan salah satu penyakit re-emerging yang sampai saat ini menjadi ancaman di daerah tropis dan sub-tropis yang sering menimbulkan wabah. Di Indonesia, Malaria merupakan salah satu penyakit menular yang mempengaruhi angka kesakitan dan kematian pada bayi, balita, dan ibu hamil. Disamping itu



malaria



mempengaruhi



juga



produktivitas



yang



menimbulkan



kerugian ekonomi bagi usia produktif. Dengan demikian malaria berperan sebagai salah satu penyakit yang sangat mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat, yang berdampak pada masalah social ekonomi dan budaya. Tahun 2022 dari 14 Puskesmas yang melaporkan, wilayah kerja PKM Pasimarannu,



Pasitallu,



Parangia,



Bontosikuyu,



Benteng,



Barugaia,



Polebunging dan Bontomatene merupakan daerah reseptif jentik nyamuk Aedes penyebab DBD, Sedangkan 3 Puskesmas yaitu PKM Pasitallu, Lowa, Bontosunggu merupakan daerah reseptif Malaria. Di Kab.Kepulauan Selayar Capaian Puskesmas yang telah melaksanakan Surveilans Vektor (DBD & Malaria) dan Binatang pembawa Penyakit (SILANTOR) adalah 13 Puskesmas atau 92,82%, dengan Indeks Habitat Anopheles rata-rata 35,83% tahun 2022 dan Angka Bebas Jentik (ABJ) rata-rata 12,99%.



C. Capaian Program Vektor & BP2 Capaian Puskesmas Yang Melaksanakan Surveilans / Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit Dinas Kesehatan Kab.Kepulauan Selayar Tahun 2022



Persentase Angka Bebas Jentik (ABJ) dan Indeks Habitat (IH) Larva Anopheles Program Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit Dinas Kesehatan Kab.Kepulauan Selayar Tahun 2022 120 100



100



92.5



100 97.42



90.79



96.08



92.343 94.15



76.99



80



100 85.49 82.33



85.25



60 40



30



20 0



00



0



2.08



0



0



3.7



0



0



0



0.78



0 KI



0



0



A A A G G U U IA IA LU YU NE NA IN PE PE EN E' NN TAL GG GA BU OW IKU NG G BE T T M M L A N U A I N A M S S JA U JA R R UN AR BE G G TO TOS ILA PA PA BA OM M EB I S N N N T L S E U N PA BO BON PO PA UJ NT BO BE



ABJ



IH



Persentase Angka Bebas Jentik (ABJ) Januari s/d Desember 2022 Program Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit Dinas Kesehatan Kab.Kep. Selayar Tahun 2022 100



96.67



95 89.16



88.01



96.02



US



R



97.3



95.95



96.94



92.56



91.27 90



96.35



88.45



83.84



85 80 75 JA



I AR U N



FE



B



A RU



RI



E AR M



EI M



L RI AP



T



JU



NI



JU



LI AG



T US



S



BE M E T EP



TO OK



BE



R N



BE M E OP



R DE



BE M E S



Indeks Habitat (IH) Larva Anopheles Januari s/d Desember 2022 Program Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit Dinas Kesehatan Kab.Kep.Selayar Tahun 2022 4.5 4



3.88



3.62



3.5



2.88



3 2.5 2



1.6



1.27



1.5 1 0.5



0



0 J



U AN



AR



0



I FE



U BR



AR



I



AR M



ET



0



0



L RI AP



EI M



0 JU



NI



JU



0



LI AG



T US



US



0 E PT SE



...



B TO OK



ER



... PE O N



S DE



.. E.



D. Tujuan 1. Umum Meningkatnya kemampuan entomolog/pengelola program vektor Puskesmas untuk melakukan kegiatan entamolog malaria sesui dengan kompotensinya. 2. Tujuan Khusus a. Peserta mampu menjelaskan Bionomik Nyamuk (Malaria/DBD) b. Peserta mampu menjelaskan Identifikasi Nyamuk (Malaria/DBD) c. Peserta mampu menjelaskan Survei Vektor (Malaria/DBD) d. Peserta mampu melakukan pemetaan vektor (Malaria/DBD e. Peserta mampu melakukan pengendalian vektor Malaria & DBD f.



Peserta



mampu



menjelaskan



menggunakan aplikasi



pencatatan



dan



pelaporan



R



II.



SRUKTUR KURIKULUM



III.



STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN A. PELAKSANA Pelaksana kegiatan adalah Bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Selayar B. METODE PELAKSANAAN : 1. Ceramah Tanya Jawab dilaksanakan selama 3 hari dalam ruang belajar 2. Praktek bionomik Nyamuk dan pengamatan habitat vektor malaria dan DBD di lapangan dilaksanakan selama 2 hari a. Melakukan penangkapan nyamuk Anopheles malam hari selama 24 jam b. Melakukan identifikasi nyamuk tangkapan malam hari c.



Melakukan pengamatan bionomik nyamuk Anopheles dan Aedes dilapangan



d. Praktek pemetaan daerah reseptive vektor Malaria dan DBD di dalam kelas C. PESERTA 1. Kriteria Peserta Peserta Pelatihan terdiri dari : a. Tenaga Entomolog Kesehatan/Pengelola Program Vektor,Malaria/DBD Puskesmas.



b. Pendidikan Minimal D3 Kesehatan atau D4/S1 Kesehatan



c. Membuat Surat Pernyataan Bersedia untuk Tidak Pindah Tugas selama minimal 3 Tahun, yang ditanda tangani oleh atasan langsung. d. Membawa Surat Tugas dari Pimpinan Instansi tempat bertugas e. Bersedia mengikuti pelatihan dari awal sampai dengan selesai 2. Jumlah Peserta



: 30 Orang



D. FASILITATOR 1. Kriteria Fasilitator a. Mata Pelatihan Dasar : Pejabat Pembina Unit Satker yang menguasai substansi b. Mata Pelatihan Inti 1) Tim Fasilitator Pengendalian Vektor Kemenkes RI, KOMLI Pengendalian Vektor Indonesia, OP PEKI, JFT Entokes Kemekes RI yang menguasai substansi, Fasilitator Dinkes Propinsi dan Fasilitator Dinas Kesehatan Kabupaten. 2) Pendidikan minimal S1 Kesehatan 3) Diutamakan



telah



mengikuti



TPPK



bagi



Tenaga



Pelatih



Kesehatan di Bidang Pengendalian Vektor & BP2 c.



Mata Pelatihan Penunjang 1)



WI, Pengendali Pelatihan/MOT, dan Penyuluh Anti Korupsi yang telah mengikuti ToT Anti Korupsi



2)



Pendidikan minimal S1



E. WAKTU DAN TEMPAT



IV.



1.



Waktu



: 10 Juli s.d 15 Juli 2023



2.



Tempat



: BP-PAUD & DIKMAS PROV.SULSEL



BIAYA YANG DIPERLUKAN Biaya Pelaksanaan Kegiatan dibebankan pada DIPA Satuan Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023 Sebesar Rp. 120.550.000,(Seratus Dua puluh juta Lima Ratus Lima Puluh Rupiah) Sebagaimana RAB terlampir.



V.



PENUTUP Demikian TOR ini dibuat untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaannya