Tor Pemberdayaan Pokmaswas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA)



KEGIATAN PEMBERDAYAAN KELOMPOK MASYARAKAT PENGAWAS (POKMASWAS) SERTA PENGEMBANGAN SARANA DAN PRASARANANYA



OUTPUT : TERBENTUKNYA MEKANISME PENGAWASAN BERBASIS MASYARAKAT, YANG SECARA INTEGRATIF DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH, MASYARKAT, DAN ORGANISASI NON PEMERINTAH SERTA DUNIA USAHA



UPTD



PENGEMBANGAN PENGAWASAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI LAMPUNG 2015



2



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) TOR (TERM OF REFERENCE)



Satuan Kerja



: Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung



Unit Kerja



: UPTD Pengembangan Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran



Program



: Peningkatan Kesadaran Hukum dan Penegakan Hukum dalam Pendayagunaan Sumbedaya Laut



Hasil (outcome)



: Terpeliharanya Kelestarian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan serta meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan



Kegiatan



: Pemberdayaan kelompok masyarakat pengawas (POKMASWAS) serta peningkatan sarana dan prasarananya



Indikator Kinerja Kegiatan



: Persentase ketaatan pelaku usaha dibidang kelautan dan perikanan terhadap Peraturan dan Perundangan yang berlaku.



Jenis Keluaran



: Laporan Penyelenggaran pengawasan kepatuhan pelaku usaha dibidang kelautan dan perikanan terhadap Peratutan dan Perundangan dibidang Kelautan dan Perikanan



Satuan Ukur Keluaran



: Laporan



A. Latar Belakang Dasar Hukum Dasar hukum yang menjadi pelaksanaan kegiatan ini adalah: 



Peraturan



Menteri



KEP.58/MEN/2002



Kelautan tentang



dan



SISWASMAS



Perikanan (Sistem



Nomor Pengawas







Masyarakat) UU 31 pasal 67/2004 tentang Keikut sertaan masyarakat dalam







membantu pengawasan perikanan UU No. 27/2007 Jo UU No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah



 



Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Renstra Dinas Kelautan dan Perikanan Tahun 2014 - 2019 Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2010 tentang Rencana







Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010 – 2014; Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan bahwa pencapaian sasaran strategis Indonesia Bebas Illegal Fishing dan







kegiatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan. Peraturan Gubernur Lampung No. 62/2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pad Dinas Daerah Provinsi Lampung.



B. Gambaran Umum Perikanan di Lampung memiliki kekuatan potensial dan keunggulan komperatif yang cukup besar dalam mendukung laju pembangunan, baik ditingkat regional maupun nasional. Sebagai daerah yang dikelilingi laut dengan Garis Pantai 1.105 Km, Pulau-pulau kecil 132 buah dan meliliki 6 (enam) Sungai Besar yaitu Way Sekampung, Way



Semangka, Way Seputih, Way Jepara Way Tulang Bawang, dan Way Mesuji serta total luas daerah tangkapan wilayah perairan darat : 17.807 km2, menjadikan daerah Lampung mempunyai potensi yang cukup besar untuk dapat di kembangkan di masa mendatang. Potensi yang dimiliki tersebut harus mampu dijaga pengelolaannya sehingga dapat memberikan manfaat yang besar secara berkelanjutan.



Melihat



luasnya



wilayah perairan



lampung dan kompleksnya



permasalahan yang terjadi : Illegal Fishing, Unreported Fishing, Unregulated Fishing dan Destructive Fishing menuntut tanggung jawab yang besar kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung. UPTD Pengembangan Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran telah melakukan peningkatan koordinasi dan kerjasama dengan aparat keamanan dan penegak hukum di laut untuk meminimalkan IUUD Fishing. Namun demikian keterbatasan sarana dan prasarana serta jumlah personil pengawasan masih menjadi kendala utama dalam mencapai kinerja pengawasan yang optimal. Di lain pihak, potensi dan sumberdaya pengawasan yang ada dimasyarakat cukup besar dan sudah menjadi adat budaya di masing-masing daerah sebagai wujud rasa tanggung jawab terhadap sumber penghidupannya.



Kelompok masyarakat pengawas (POKMASWAS) adalah kelompok masyarakat yang berpotensi ikut secara aktif dalam pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan. (POKMASWAS) merupakan pelaksana pengawasan



di tingkat lapangan yang terdiri dari unsur



tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, LSM, nelayan, petani ikan serta masyarakat maritim lainnya..



C. Penerima Manfaat Penerima manfaat dari pelaksanaan seluruh komponen kegiatan sebagai berikut : a. Pelaku



Usaha



dibidang



kelautan



dan



perikanan



di



Provinsi



Lampung (nelayan, pembudidaya, pengolah hasil perikanan) b. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dan Kab/Kota c. Stake holders terkait



D. Strategi Pencapaian Keluaran a. Metode Pelaksanaan Metode pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara swakelola dan kontraktual



b. Komponen Kegiatan : a. Pengadaan Bangunan dan Sarana Prasarana Pengawasan Pengadaan Bangunan Pengawasan SDKP yang digunakan sebagai kantor dan/atau pos pengawasan SDKP dengan fungsi sebagai



tempat untuk memfasilitasi dan melakukan pengawasan (oleh Pengawas Perikanan, POLSUS & POKMASWAS). Selain Pengadaan Bangunan



Pengawas,



pengembangan



sarana



dan



prasarana



pengawasan adalah salah satu cara guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk ikut serta secara aktif dalam pelaksanaan pengawasan SDKP. Pemerintah juga wajib memfasilitasi pemberdayaan POKMASWAS melalui pembinaan, bimbingan dan pelatihan sehingga mekanisme pengawasan berbasis masyarakat dapat tercipta, yang secara integratif dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, dan organisasi non pemerintah serta dunia usaha b. Operasi Laut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan dalam hal pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan yang perlu mendapatkan pengawalan dalam penegakannya diantara sebagai berikut : a. Permen KP No. 1/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan ; b. Permen KP No. 2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) Dan Pukat Tarik (Seine Nets)



Di



Wilayah



Pengelolaan



Perikanan



Negara



Republik



Indonesia c. Permen KP No. 58/2015 tentang Larangan Transhipment. d. Permen KP No. 17/2014 tentang Tugas Pengawas Perikanan e. Peraturan perundangan lainnya dibidang kelautan dan perikanan Dalam rangka meningkatkan kinerja dan efektifitas pengawasan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan di Provinsi Lampung, maka UPTD Pengembangan Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran harus melaksanakan kegiatan pengawasan.



Pelaksanaan operasi laut adalah salah satu kegiatan pengawasan SDKP yang akan berjalan lebih efektif jika melibatkan semua elemen pemerintah (Dinas Kelautan dan Perikanan, POLAIR dan AL) serta di dukung oleh POKMASWAS. Hal ini di dasarkan pada kenyataan masih



tingginya



tingkat



illegal



fishing



di



Provinsi



Lampung



(Penggunaan Alat Tangkap Trawl (Pesisir Timur Lampung) dan Bom (Pesisir Barat Lampung))



c. Pengawasan



Perairan Umum Daerah, Usaha Pengolahan dan Distribusi Hasil Perikanan.



Budidaya,



Pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya untuk kegiatan usaha dilaut saja, tetapi juga pengawasan dilakukan pada usaha perikanan lainnnya seperti budidayaikan, pengolahan dan distribusi. Tujuan dari pengawasan ini adalah untuk melihat dan memonitor sejauh mana para pelaku usaha dibidang kelautan dan perikanan mematuhidan mentaati peraturan - peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.



d. Pelaporan Keseluruhan



hasil



pengawasan



baik



operasi



laut



maupun



pengawasan pada Perairan Umum, Usaha budidaya, pengolahan dan Distribusi dituangkan dalam bentuk dokumen pelaporan sehingga hasil yang didapat diharapkan mampu dijadikan bahan pengambilan kebijakan ke depan.



f. Tahap dan Waktu Pelaksanaan Jadwal Pelaksanaan tahapan sub output … No 1. 2. 3.



4.



5.



Komponen Kegiatan



BULAN 5



6



7



8



9



10



11



Persiapan Penyediaan Sarana Kerja Rapat Persiapan Operasi Laut dan Pelaksanaan Operasi Laut Pengawasan PUD, Budidaya, Pengolahan dan Distribusi Pelaporan



E. Kurun Waktu Pencapaian Keluaran Keluaran output kegiatan Pengembangan Pengawasan Sumberdaya kelautan dan Perikanan ini dilaksanakan secara kontinyu sesuai dengan rencana kerja sepanjang tahun anggaran 2015.



F. Biaya yang Diperlukan



12



Untuk melaksanakan output kegiatan Pengembangan Pengawasan Sumberdaya



Kelautan



dan



Perikanan



dibutuhkan



dukungan



pembiayaan sebesar sebagaimana RKA terlampir. Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) dibuat sebagai dasar dalam penelaahan dan penyusunan DPA Tahun 2016 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, UPTD Pengembangan Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Tahun 2016.



Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung



Ir. SETIATO,M.Sc NIP. 19570617 198603 1 004



Bandar Lampung, November 2016 Kepala UPTD



A. F A I S A L, A.Pi. NIP 19740203 199903 1 006