TOR Pendamping Desa Pemberdayaan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA PENDAMPING DESA PEMBERDAYAAN (PDP) DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TAHUN ANGGARAN 2016 I.



Latar Belakang Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memandatkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberdayakan masyarakat Desa dengan: a) menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa; b) meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat Desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; dan c) mengakui dan memfungsikan institusi asli dan/atau yang sudah ada di masyarakat Desa. Pendamping terdiri dari pendamping dari unsur pemerintah, pendamping profesional, dan pendamping organik (skala lokal Desa). Seluruh pendamping bertugas untuk melaksanakan pendampingan Desa sebagai operasionalisasi atas kebijakan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 112 ayat (4) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 129 PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015 memandatkan bahwa Pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten/Kota memiliki tanggungjawab pendampingan Desa dalam rangka menuju Desa mandiri. Oleh karena keterbatasan SKPD maka perlu dibantu oleh pendamping profesional di Kabupaten, Kecamatan dan Desa. Pendamping Desa (PD) yang bertugas di Kecamatan secara umum akan bertugas untuk mendampingi pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam menjalankan tugasnya di Kecamatan, Pendamping Desa akan bekerja sama dengan Camat dan aparat pemerintahan di Kecamatan umumnya serta pelaku-pelaku pendampingan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa di Desa, seperti Pendamping Lokal Desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dan kelembagaan masyarakat lainnya. Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi berwenang menyelenggarakan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana diamanatkan Perpres No. 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Pelaksanaan kewenangan tersebut dimandatkan kepada Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan ketentuan Pasal 105 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 6/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi Desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana Desa, dan pemberdayaan 1



masyarakat Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan kewenangan dimaksud, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD) melaksanakan kebijakan pendampingan di berbagai jenjang. II.



Tujuan Pengadaan Pendamping Desa (PD) Pengadaan Pendamping Desa bertujuan untuk membantu Pemerintah Kecamatan dalam penyelenggaraan pendampingan Desa berdasarkan ketentuan perundang undangan yang berlaku dengan mengutamakan fasilitasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan BUM Desa/BUMDes Bersama, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.



III.



Komposisi Pendamping Desa (PD) Pada tahun anggaran 2016, jumlah Pendamping Desa di Kecamatan ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Setiap Kecamatan akan ditempatkan minimal 2 (dua) orang Pendamping Desa yang terdiri dari 1 (satu) orang Pendamping Desa Pemberdayaan dan 1 (satu) orang Pendamping Desa Teknik Infrastruktur; 2. Kecamatan yang memiliki jumlah Desa 1 (satu) s.d 10 (sepuluh), ditempatkan 2 (dua) orang Pendamping Desa; 3. Kecamatan yang memiliki jumlah Desa 11 (sebelas) s.d 20 (dua puluh), ditempatkan 3 (tiga) orang Pendamping Desa; 4. Kecamatan yang memiliki jumlah Desa 21 (dua puluh satu) s.d 40 (empat puluh), ditempatkan 4 (empat) orang Pendamping Desa; 5. Kecamatan yang memiliki jumlah Desa lebih dari 40 (empat puluh), ditempatkan 5 (lima) orang Pendamping Desa.



IV.



Lingkup Kerja, Tugas Pokok, Output Kerja dan Indikator 1. Lingkup kerja Pendamping Desa bertugas mendampingi pemerintah Kecamatan, pemerintah Desa dan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, kerja sama antar Desa, pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) termasuk Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesa Bersama) dan pembangunan yang berskala lokal Desa; 2. Pendamping Desa bertugas mendampingi dan memberikan penguatan kapasitas aparatur pemerintah Desa, Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya; 3. Secara garis besar rincian tugas pokok, output kerja dan Indikator Output Pendamping Desa adalah sebagai berikut: No Tugas Pokok 1) Mendampingi pemerintah Kecamatan dalam implementasi



Output Kerja Proses Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa terlaksana 2



Indikator Output a) Terlaksananya



sosialisasi UndangUndang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan



2)



Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.



dengan benar.



Melakukan pendampingan dan pengendalian PLD dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.



Meningkatnya kapasitas PLD dalam memfasilitasi proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa.



peraturan turunannya; b) Terfasilitasinya reviu



a)



b)



c) d) 3)



Fasilitasi Kaderisasi masyarakat Desa dalam rangka pelaksanaan UU Desa.



Adanya sejumlah kader pemberdayaan masyarakat Desa yang mendukung pelaksanaan UndangUndang No. 6 tahun 2014 tentang Desa.



a)



b)



c)



4)



Fasilitasi Musyawarahmusyawarah Desa.



Musyawarah Desa berjalan sesuai aturan dan perundang-undang yang berlaku.



a)



b)



5)



Fasilitasi penyusunan produk hukum di Desa dan/atau antar Desa.



Proses pelaksanaan a) penyusunan produk hukum Desa berjalan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. b)



c) 3



dan evaluasi dokumen RPJMDes, RKPDes, APBDes dan laporan pertanggung jawaban; Terlaksananya pelatihan dan On the Job Trainning (OJT) bagi PLD; Dokumentasi kegiatan pengembangan kapasitas dan evaluasi kinerja PLD; Tersedianya RKTL PLD dan laporan kegiatan; Terlaksananya koordinasi yang baik antara PD dengan PLD. Rencana kegiatan kaderisasi masyarakat Desa di Desa dan/atau antar Desa; Terselenggaranya kaderisasi masyarakat Desa di Desa dan/atau antar Desa; Setiap Desa memiliki kader Desa sesuai kebutuhan. Terselenggaranya berbagai musyawarah Desa, musrenbang dan musyawarah antar Desa Masyarakat Desa berpartisipasi aktif dalam musyawarah Desa. Terfasilitasinya penyusunan Peraturan Desa, peraturan bersama kepala Desa dan/atau surat keputusan kepala Desa; Masyarakat Desa berpartisipasi aktif dalam penyusunan produk hukum di Desa dan/atau antar Desa. Terfasilitasinya peran BPD dalam proses



6)



Fasilitasi kerjasama antar Desa dan dengan pihak ketiga dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.



Proses fasilitasi kerjasama antar Desa dan dengan pihak ketiga dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa berjalan dengan baik.



7)



Mendampingi Desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan terhadap pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.



Proses pelaksanaan Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat berjalan sesuai aturan yang berlaku.



8)



Fasilitasi koordinasi kegiatan sektoral di desa dan pihak terkait



Adanya koordinasi dan sinkronisasi desa dengan sektor dan pihak terkait



9)



Fasilitasi pemberdayaan perempuan, anak



Meningkatnya akses dan pelayanan dasar bagi perempuan, anak 4



penyusunan produk hukum desa a) Terfasilitasinya penyusunan rencana kerjasama antar Desa dan dengan pihak ketiga dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa; b) Terfasilitasinya kerjasama antar Desa dan dengan pihak ketiga dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. a) Tersedianya dokumen hasil Identifikasi kebutuhan pengembangan kapasitas bagi masyarakat Desa; b) Tim Penyusun RPJM Des dan RKP Des terbentuk; c) Pelatihan Tim Penyusun RPJM Des dan RKPDes; d) Adanya dokumen proses penyusunan RPJM Desa dan RKPDes dan memastikan dokumen tersebut diperdeskan; e) Terlaksananya evaluasi dan monitoring oleh pemerintah dan masyarakat Desa; f) Terselenggaranya pelatihan peningkatan kapasitas kinerja BPD. Terfasilitasinya kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan sektor dan pihak terkait. Terfasilitasinya kegiatan-kegiatan pemberdayaan



dan kaum difabel/berkebutuha n khusus, kelompok miskin dan masyarakat marginal. V.



perempuan, anak, dan kaum difabel/berkebutuhan khusus, kelompok miskin dan masyarakat marginal;



Kualifikasi Pendamping Desa Pemberdayaan 1. 2.



Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal Diploma III (D-III); Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 4 (empat) tahun untuk D-III dan 2 (dua) tahun untuk Strata 1 (S-1);



3.



Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan di Desa; Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat; Pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan di tingkat Desa; Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan Desa; Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa; Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan; Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa; Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet; Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional prosedur dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas; Pada saat mendaftar usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun; dan Tidak terlibat dalam kegiatan partai politik yang dapat mengganggu kinerja.



4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. VI.



dan kaum difabel/berkebutuhan khusus, kelompok miskin dan masyarakat marginal.



Pengaturan Kerja dan Pelaporan 1. Seluruh Pendamping Desa (PD) bekerja di Desa-Desa dan Kecamatan di bawah koordinasi Camat dengan supervisi dari TAPM kabupaten; 2. Pendamping Desa (PD) membuat laporan tugas bulanan yang diketahui Camat kepada Satker Provinsi melalui SKPD yang membidangi pendampingan desa dan dikonsolidasikan oleh TAPM Kabupaten; 3. Aturan kerja dan pelaporan secara teknis akan diatur melalui Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Pendampingan Desa.



VII.



Hak–Hak Pendamping Desa 1. 2.



Pendamping Desa (PD) berhak mendapatkan honorarium/gaji, biaya operasional dan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku; dan Pendamping Desa (PD) berhak mendapatkan cuti kerja dan fasilitas lain sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. 5



VIII.



Kontrak Kerja dan Jangka Waktu 1. Kontrak kerja Pendamping Desa (PD) adalah kontrak individu secara langsung dengan Satker Provinsi pada BPMD Provinsi; 2. Jangka waktu kontrak individu secara normal dihitung sesuai tahun anggaran pemerintah, yakni sejak tanggal 1 Januari s.d. 31 Desember pada tahun anggaran berjalan; dan 3. Kontrak dapat diperpanjang apabila memenuhi performa kinerja yang baik berdasarkan standar evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Satker Provinsi.



IX.



Penutup Demikian kerangka acuan ini dibuat untuk dipergunakan sebagai panduan pengadaan dan pembiayaan Pendamping Desa. Apabila dalam pelaksanaannya terdapat perubahan kebijakan atau terdapat halhal yang belum diatur terkait dengan kerangka acuan kerja Pendamping Desa (PD), maka kerangka acuan ini akan dilakukan revisi sesuai peraturan yang berlaku.



6