Tor Sertifikasi 2017 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA /TERM OF REFERENCE PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNS DAN NON PNS MADRASAH KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA PRABUMULIH TAHUN 2017 Kementerian Negara / Lembaga Unit Eselon II Program Hasil Unit Eselon III/Satker Kegiatan



Indikator Kinerja Kegiatan



: Kementerian Agama : Ditjen Pendidikan Islam : Dukungan Manajemen Pendidikan dan Pelayanan Tugas Teknis Lainnya Pendidikan Islam : Terbayarnya tunjangan profesi bagi Guru PNS dan Non PNS di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Prabumulih : Kantor Kementerian Agama Kota Prabumulih : Menerima berkas pencairan, membuat Surat Keterangan Beban Kerja dan menetapkan nama-nama penerima tunjangan profesi Guru PNS dan Non PNS Madrasah serta menyalurkan tunjangan melalui rekening masing-masing Guru. : Meningkatnya kinerja dan kesejahteraan Guru PNS dan Non PNS Madrasah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Prabumulih.



A. Latar Belakang Dasar Hukum: a. b. c. d. e. f.



Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru; Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 tahun 2006 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan; Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kantor Kementerian Agama Prabumulih Nomor: SP DIPA-025.04.2.650114/2017 Tanggal 06 Desember 2016.



B. Gambaran Umum Bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme guru dan kualitas pembelajaran peserta didik, perlu pemberian tunjangan profesi bagi Guru PNS dan Non PNS Madrasah untuk meningkatkan kesejahteraannya. Guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik dan sudah mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG) berhak untuk mendapatkan tunjangan profesi selama memenuhi beban kerja komulatif minimal 24 JTM (Jam Tatap Muka). C. Penerima Manfaat Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah Guru PNS dan Non PNS Madrasah yang sudah tersertifikasi. D. Strategi Pencapaian Keluaran Tahapan dan Waktu Pelaksanaan 1. Pemberkasan a. Guru PNS dan Non PNS yang sudah melengkapi syarat pencairan menyampaikan berkas pencairan ke Kantor Kementerian Agama Kota Prabumulih yang terdiri dari: - SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) - Fotocopy sertifikat pendidik (dilegalisir) - Fotocopy rekening guru (dilegalisir) - Fotocopy SK awal mengajar (dilegalisir) - Fotocopy SK terakhir(dilegalisir) - Fotocopy SK pembagian tugas (dilegalisir) - Fotocopy daftar gaji bagi PNS



b. Kantor Kementerian Agama Kota Prabumulih melakukan verifikasi terhadap berkas yang diajukan oleh guru. c. Kantor Kementerian Agama Kota Prabumulih menetapkan nama-nama Guru penerima tunjangan profesi dalam bentuk Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Prabumulih 2. Penyaluran Tunjangan a. Tunjangan profesi bagi Guru PNS dan Non PNS diberikan/disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan. b. Pembayaran /penyaluran tunjangan dilakukan secara periodik per bulan, triwulan dan/atau 6-bulanan. c. Besar tunjangan yaitu sebesar satu kali gaji pokok/bulan bagi PNS dan Rp. 1.500.000,-/bulan bagi guru Non PNS. dan bagi inpassing berdasarkan masa kerja/bulan. 3. Hasil kegiatan dilaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Prabumulih. E.



Waktu Pencairan dilakukan per bulan /triwulan / caturwulan atau semester.



F.



Biaya Besarnya biaya tunjangan profesi PNS dan Non PNS dibebankan kepada DIPA Kantor Kkementerian Agama Kota Prabumulih Tahun 2018 Nomor SP DIPA-025.04.2.650114/2018 Tanggal 08 Desember 2017. Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya



Mengetahui, Pgs. Kepala Kantor,



Drs. H. Ali Kupran NIP 195905221993021001



Indralaya, Januari 2016 Penanggung Jawab Kasi Pendidikan Madrasah,



KERANGKA ACUAN KERJA /TERM OF REFERENCE MONITORING DAN EVALUASI PENDATAAN (EMIS) EDUCATION MANAGAMEN INFORMATOIN SYSTEM KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA PRABUMULIH TAHUN 2017 Kementerian Negara / Lembaga Unit Eselon II Program Hasil Unit Eselon III/Satker Kegiatan Indikator Kinerja Kegiatan



: Kementerian Agama : Ditjen Pendidikan Islam : Dukungan Manajemen Pendidikan dan Pelayanan Tugas Teknis Lainnya Pendidikan Islam : Terlaksana dengan baik EMIS Madrasah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Prabumulih : Kantor Kementerian Agama Kota Prabumulih : Membuat Surat Tugas Kegiatan, Membuat Jadwal Kegiatan Monev , Mengunjungi RA/Madrasah dalam rangka memonitor dan mengevaluasi EMIS Madrasah/RA. : Meningkatnya pengetahuan operator EMIS Madrasah mengenai permasalahan EMIS di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Prabumulih.



A. Latar Belakang Dasar Hukum: a. b. c. d. e. f. g. h.



B.



Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Instruksi Presiden  Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006 tentang  Gerakan  Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun dan Pemberantasan Buta  aksara; Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan; Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: Dj.I/46/2009 tentang Pedoman Mekanisme Pendataan Lembaga Pendidikan Islam; Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan; Peraturan Menteri Agama RI  Nomor 13 Tahun 2012 tentang  Organisasi dan Tata Kerja Instansi vertikal Kementerian Agama; Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kantor Kementerian Agama Prabumulih Nomor: SP DIPA-025.04.2.650114/2017 Tanggal 06 Desember 2016.



Gambaran Umum EMIS (Education Management Information System ) merupakan suatu sistem manajemen pendukung yang berfungsi untuk menyediakan data dan informasi yang akurat dan tepat waktu untuk digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan, perencanaan, dan penyusunan anggaran pendidikan. Tanpa dukungan data dan informasi yang akurat dan tepat waktu, niscaya perencanaan pendidikan, khususnya yang dikelola oleh Kementerian Agama Kota Prabumulih akan berjalan dengan baik. Agar pelaksanaan pendataan pendidikan Madrasah/RA dapat menyajikan data pendidikan yang akurat dan up to date dan dapat berjalan lancar maka Seksi Pendidikan Madrasah perlu mengadakan Monitoring dan Evaluasi kegiatan EMIS di Madrasah/RA.



C. Penerima Manfaat Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah Madrasah/RA khusunya Operator EMIS



D.



E.



F.



Madrasah/RA se Kota Prabumulih. Strategi Pencapaian Keluaran Tahapan dan Waktu Pelaksanaan 1. Melengkapi Dokumen Monev a. Membuat surat tugus Pegawai yang melaksanakan Monitoring dan Evaluasi. b. Membuat/memperbanyak Instrumen monitoring dan evaluasi EMIS. c. Menentukan Jadwal Monev Emis Madrasah/RA. d. Monitoring dan Evaluasi EMIS Madrasah/RA. e. Memberikan Instrumen EMIS yang harus diisi oleh Madrasah/RA. f. Menganalisis hasil Monev EMIS Madrasah. g. Membuat laporan secara tertulis. Waktu Pelaksanaan 1. Monitoring dan Evaluasi EMIS Madrasah se Kota Prabumulih dilaksanakan dari Tanggal 07 s.d 14 Nopember 2017. Biaya Besarnya biaya Kegaiatan Monitoring dan Evaluasi EMIS Madrasah dibebankan kepada DIPA Kantor Kementerian Agama Kota Prabumulih Tahun 2017 Nomor SP DIPA025.04.2.650114/2017 Tanggal 06 Desember 2016. Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya



Mengetahui, Kepala Kantor,



Prabumulih , Nopember 2017 Penanggung Jawab Kasi Pendidikan Madrasah,



Drs. H. Yeri Taswin, M.Pd.I NIP 196608121994031001



KERANGKA ACUAN KERJA /TERM OF REFERENCE



MONITORING DAN EVALUASI KEGIATAN UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) TINGKAT TSANAWIYAH TAHUN PELAJARAN 2016/2017 Kementerian Negara / Lembaga Unit Eselon II Program Hasil Unit Eselon III/Satker Kegiatan



Indikator Kinerja Kegiatan



: Kementerian Agama : Ditjen Pendidikan Islam : Dukungan Manajemen Pendidikan dan Pelayanan Tugas Teknis Lainnya Pendidikan Islam : Terlaksana Kegiatan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tingkat Tsanawiyah Tahun Pelajaran 2016/2017 dengan baik. : Kantor Kementerian Agama Kota Prabumulih : Membuat Surat Tugas Kegiatan, Membuat Jadwal Kegiatan Monev , Mengunjungi Madrasah yang melaksanakan UAMBN dalam rangka memonitor dan mengevaluasi kegiatan UAMBN Tahun Pelajaran 2016/2017. : Terciptanya kegiatan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) tahun pelajaran 2016/2017 dengan baik tanpa ada kendala apapun.



A. Latar Belakang Dasar Hukum: a. b. c. d. e. f. g. h.



B.



Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Instruksi Presiden  Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006 tentang  Gerakan  Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun dan Pemberantasan Buta  aksara; Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan; Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: Dj.I/46/2009 tentang Pedoman Mekanisme Pendataan Lembaga Pendidikan Islam; Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan; Kalender pendidikan tahun Pelajaran 2016/2017; Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kantor Kementerian Agama Prabumulih Nomor: SP DIPA-025.04.2.650114/2017 Tanggal 06 Desember 2016.



Gambaran Umum UAMBN (Ujian Akhir Madarasah Berstandar Nasional) merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam proses belajar mengajar, dimana dalam UMBN tersebut bertujuan untuk mengetahui kemampuan siswa dalam menyerap ilmu pengetahuan yang diajarkan oleh bapak ibu guru selama anak tersebut mengenyam pendidikan di tingkat Tsanawiyah. Oleh karena itu dalam kegiatan UAMBN perlu dimonitor dan dievalusi yang bertujuan untuk memantau kegiatan UAMBN apakah berjalan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan dan mengetahui kendala yang dihadapi selama kegiatan UMABN berlangsung serta untuk mengevaluasi kekurangan dari kegiatan UAMBN agar setiap tahun dapat berjalan dengan baik. Agar kendala .



C.



D.



Penerima Manfaat Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah Madrasah Tsnawiyah se-Kota Prabumulih yang mengadakan kegiatan UAMBN tahun pelajaran 2016/2017. Strategi Pencapaian Keluaran



-



E.



F.



Tahapan dan Waktu Pelaksanaan 1. Melengkapi Dokumen Monev a. Membuat surat tugus Pegawai yang melaksanakan Monitoring dan Evaluasi. b. Membuat/memperbanyak Instrumen monitoring dan evaluasi UAMBN. c. Menentukan Jadwal Kegiatan Monev UAMBN Madrasah Tsanawiyah. d. Monitoring dan Evaluasi UAMBN Madrasah e. Memberikan Instrumen UAMBN yang harus diisi oleh Madrasah/RA. f. Menganalisis hasil Monev UAMBN Madrasah. g. Membuat laporan secara tertulis. Waktu Pelaksanaan 1. Monitoring dan Evaluasi UAMBN Madrasah Tsanawiyah Tahun Pelajaran 2016/2017 Kota Prabumulih dilaksanakan dari Tanggal 17 s.d 20 April 2017. Biaya Besarnya biaya Kegaiatan Monitoring dan Evaluasi EMIS Madrasah dibebankan kepada DIPA Kantor Kementerian Agama Kota Prabumulih Tahun 2017 Nomor SP DIPA025.04.2.650114/2017 Tanggal 06 Desember 2016. Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya



Mengetahui, Kepala Kantor,



Prabumulih , April 2017 Penanggung Jawab Kasi Pendidikan Madrasah,



Drs. H. Yeri Taswin, M.Pd.I NIP 196608121994031001



KERANGKA ACUAN KERJA /TERM OF REFERENCE PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2017/2018 MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI PRABUMULIH



KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA PRABUMULIH TAHUN 2017 Kementerian Negara / Lembaga Unit Eselon II Program Hasil Unit Eselon III/Satker Kegiatan



Indikator Kinerja Kegiatan



: : : :



Kementerian Agama Ditjen Pendidikan Islam Dukungan Oprasional Penyelenggaran Pendidikan Terlaksana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Ibtidaiyah Negeri Prabumulih tahun pelajaran 2017/2018 dengan baik. : Kantor Kementerian Agama Kota Prabumulih : Rapat persiapan pembentukan panitia PPDB, Membuat Surat Keputusan Kepala Madrasah Ibtidaiyah, Membuat Jadwal Kegiatan, Mempersiapkan Instrumen PPDB, Mengadakan seleksi/ujian PPDB. : Meningkatnya pelayanan PPDB tahun pelajaran 2017/2018, serta meningkatnya minat siswa mendaftarkan diri ke MIN I Kota Prabumulih.



A. Latar Belakang Dasar Hukum: a. b. c. d. e. f. g. h. i.



B.



Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Instruksi Presiden  Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006 tentang  Gerakan  Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun dan Pemberantasan Buta  aksara; Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan; Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: Dj.I/46/2009 tentang Pedoman Mekanisme Pendataan Lembaga Pendidikan Islam; Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan; Peraturan Menteri Agama RI  Nomor 13 Tahun 2012 tentang  Organisasi dan Tata Kerja Instansi vertikal Kementerian Agama; Keputusan Direktur Jenderla Pendidikan Islam Nomor : 361 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun pelajarn 2017/2018. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kantor Kementerian Agama Prabumulih Nomor: SP DIPA-025.04.2.650114/2017 Tanggal 06 Desember 2016.



Gambaran Umum Penyelenggaraan pendidikan diawali dengan kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB). PPDB merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang dilaksanakan oleh satuan lembaga pendidikan. Penerimaan peserta didik baru pada Madrasah perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif. PPDB bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya. Penerimaan peserta didik baru pada Madrasah bertujuan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya secara tertib, terarah, sistematis, transparan dan berkeadilan.



C. Penerima Manfaat Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah Calon Peserta Didik Baru yang akan mendaftar ke MIN Prabumulih serta Madrasah Ibtidaiyah Negeri I Kota Prabumulih. D. Strategi Pencapaian Keluaran Tahapan dan Waktu Pelaksanaan 1. Melengkapi Dokumen PPDB



a. b. c. d. e. f. g. h. i.



Rapat persiapan pelaksaan PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018 Pembagian tugas PPDB Membuat Surat Keputusan Membuat spanduk/Baliho PPDB Membuat/memperbanyak Instrumen PPDB Menentukan Jadwal PPDB Menyeleksi berkas Peserta PPDB Mengadakan ujian tertulis peserta PPDB Mengumumkan kelulusan PPDB.



E.



Waktu Pelaksanaan 1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Ibtidaiyah Negeri Prabumulih dilaksanakan dari bulan Mei s.d Juli 2017.



F.



Biaya Besarnya biaya Kegaiatan Monitoring dan Evaluasi EMIS Madrasah dibebankan kepada DIPA Kantor Kementerian Agama Kota Prabumulih Tahun 2017 Nomor SP DIPA025.04.2.650114/2017 Tanggal 06 Desember 2016. Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya



Mengetahui, Kepala Kantor,



Prabumulih , April 2017 Penanggung Jawab Kepala MIN Prabumulih,



Drs. H. Yeri Taswin, M.Pd.I NIP 196608121994031001



KERANGKA ACUAN KERJA /TERM OF REFERENCE BANTUAN OPERASIONAL MADRASAH (BOS) MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI PRABUMULIH KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA PRABUMULIH TAHUN 2018



Kementerian Negara / Lembaga Unit Eselon II Program Hasil Unit Eselon III/Satker Kegiatan



Indikator Kinerja Kegiatan



: : : :



Kementerian Agama Ditjen Pendidikan Islam Dukungan Oprasional Penyelenggaran Pendidikan Terlaksana Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler, Serta Tersedianya Bahan Habis Pakai kebutuhan Madrasah Ibtidaiyah Negeri Prabumulih tahun pelajaran 2017/2018. : Kantor Kementerian Agama Kota Prabumulih : Terbayarnya Rapat persiapan pembentukan panitia PPDB, Membuat Surat Keputusan Kepala Madrasah Ibtidaiyah, Membuat Jadwal Kegiatan, Mempersiapkan Instrumen PPDB, Mengadakan seleksi/ujian PPDB. : Meningkatnya pelayanan PPDB tahun pelajaran 2017/2018, serta meningkatnya minat siswa mendaftarkan diri ke MIN I Kota Prabumulih.



A. Latar Belakang Dasar Hukum: a. b. c. d. e. f. g. h. i.



B.



Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Instruksi Presiden  Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006 tentang  Gerakan  Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun dan Pemberantasan Buta  aksara; Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan; Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: Dj.I/46/2009 tentang Pedoman Mekanisme Pendataan Lembaga Pendidikan Islam; Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan; Peraturan Menteri Agama RI  Nomor 13 Tahun 2012 tentang  Organisasi dan Tata Kerja Instansi vertikal Kementerian Agama; Keputusan Direktur Jenderla Pendidikan Islam Nomor : 361 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun pelajarn 2017/2018. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kantor Kementerian Agama Prabumulih Nomor: SP DIPA-025.04.2.650114/2017 Tanggal 06 Desember 2016.



Gambaran Umum Penyelenggaraan pendidikan diawali dengan kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB). PPDB merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang dilaksanakan oleh satuan lembaga pendidikan. Penerimaan peserta didik baru pada Madrasah perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif. PPDB bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya. Penerimaan peserta didik baru pada Madrasah bertujuan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya secara tertib, terarah, sistematis, transparan dan berkeadilan.



C. Penerima Manfaat Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah Calon Peserta Didik Baru yang akan mendaftar ke MIN Prabumulih serta Madrasah Ibtidaiyah Negeri I Kota Prabumulih. D. Strategi Pencapaian Keluaran Tahapan dan Waktu Pelaksanaan 1. Melengkapi Dokumen PPDB j. Rapat persiapan pelaksaan PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018 k. Pembagian tugas PPDB l. Membuat Surat Keputusan



m. n. o. p. q. r.



Membuat spanduk/Baliho PPDB Membuat/memperbanyak Instrumen PPDB Menentukan Jadwal PPDB Menyeleksi berkas Peserta PPDB Mengadakan ujian tertulis peserta PPDB Mengumumkan kelulusan PPDB.



E.



Waktu Pelaksanaan 2. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Ibtidaiyah Negeri Prabumulih dilaksanakan dari bulan Mei s.d Juli 2017.



F.



Biaya Besarnya biaya Kegaiatan Monitoring dan Evaluasi EMIS Madrasah dibebankan kepada DIPA Kantor Kementerian Agama Kota Prabumulih Tahun 2017 Nomor SP DIPA025.04.2.650114/2017 Tanggal 06 Desember 2016. Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya



Prabumulih , April 2017 Penanggung Jawab Kepala MIN Prabumulih,



Mengetahui, Kepala Kantor,



Drs. H. Yeri Taswin, M.Pd.I NIP 196608121994031001



KERANGKA ACUAN KEGIATAN (TERM OF REFERENCE) TOR USULAN KEGIATAN TAHUN 2018 Kementerian Negara/Lembaga Unit Eselon I Program Hasil Unit Eselon III/Satker Satker



: (025) KEMENTERIAN AGAMA : (04) DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM : (025.04.07 ) Program Pendidikan Islam : Tersedianya Manajemen Pendidikan dan Pelayanan Tugas Teknis lainya Pendidikan Islam : Kemenag Kota Prabumulih : (650114) Kantor Kemenag Kota Prabumulih



Kegiatan Satuan Ukur dan Jenis Keluaran Volume



: (025.04.07.2129.046.) Dukungan Oprsional Penyelenggaraan Pendidikan : BOS Siswa MIS : 276 Siswa



1.      Latar Belakang 1.      Dasar Hukum 1)        Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2)        Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 3)        Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 4)        Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pertanggungjawaban Keuangan Negara; 5)        Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah; 6)        Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga; 7)        Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 72 Tahun 2004; 8)        Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) 9)        PMA No. 60 Tahun 2015 Perubahan atas PMA No. 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah 2.      Gambaran Umum MIN 2 Kota Banda Aceh adalah merupakan salah satu lembaga pendidikan yang ada dikecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh di bawah naungan Kementerian Agama. Pada tahun 2014 ini MIN 2 Kota Banda Aceh mempunyai 36 tenaga kependidikan meliputi : a)      Kepala Madrasah dan Guru PNS Jumlah tenaga ( kepala dan Guru PNS ) pada tahun pelajaran 2016 ini sebanyak 21 orang b)      Guru NON PNS Jumlah guru non PNS pada tahun 2016 ada 8 orang c)      Tenaga Administrasi PNS Tenaga Administrasi PNS pada tahun 2016 ada 4 orang d)      Tenaga Administrasi Non PNS Tenaga Administrasi non PNS pada tahun 2016 ada 2 orang e)      Tenaga Satpam dan Pramubakti Non PNS Tenaga Satpam dan Pramubakti non PNS pada tahun 2016 ada 2 orang Sedangkan dilihat dari sarana dan prasarana, MIN 2 Kota Banda Aceh pada tahun pelajaran 2016 memiliki sarana dan prasarana sebagai berikut: a)      Mempunyai tanah seluas 2.260 M2 b)      Mempunyai gedung dan bangunan seluas 1.280 M2 c)      Mempunyai computer sebanyak unit Jumlah murid, dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan, pada tahun pelajaran 2013/2014 jumlah murid MIN 2 Kota Banda Aceh ada 560 Murid, pada tahun pelajaran 2015/2016 ada 565 murid. Dan pada tahun pelajaran 2016/2017 diperkirakan mencapai 575 Siswa Berdasarkan kebijakan Umum tersebut di atas, maka MIN 2 Kota Banda Aceh telah menindaklanjutinya dengan menetapkan kebijakan menyusun Program Kerja yang menitikberatkan pada skala prioritas, dan Program Kerja tersebut dalam tahun 2016 telah dilaksanakan, antara lain : 1.      Peningkatan manajemen organisasi dan tatakerja. 2.      Peningkatan Sumber Daya Manusia. 3.      Peningkatan Manajemen Peradilan, administrasi perkara dan administrasi persidangan. 4.      Peningkatan penataan administrasi umum dan pelayanan informasi. 5.      Peningkatan Pembinaan dan Pengawasan Untuk memenuhi hal-hal tersebut diatas maka perlu diusulkan rencana penyelenggaraan operasional dan pemeliharaan perkantoran di MIN 2 Kota Banda Aceh yang dananya dibebankan pada DIPA tahun 2017 yang akan datang. 3.      Alasan Kegiatan Dilaksanakan



Kegiatan dilaksanakan dalam agar terwujudnya operasional dan pemeliharaan kantor MIN 2 Kota Banda Aceh sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan pendidikan kepada masyarakat dengan terlaksananya operasional dan tersedianya fasilitas kantor yang memadai dan representatif 2.        Kegiatan Yang Dilaksanakan Uraian Kegiatan Operasional dan Pemeliharaan perkantoran MIN 2 Kota Banda Aceh meliputi komponen, yaitu : a.         Perawatan gedung pendidikan, meliputi :   Biaya pemeliharaan Rehap Plapon Ruang Belajar   Biaya pemeliharaan pengecatan ruang belajar   Desain ruang belajar   Biaya pemeliharaan halaman b.         Perawatan Peralatan dan mesin   Servis CPU Computer   Servis Laptop   Servis Printer   Servis Proyektor   Serves Pompa Air 3.      Maksud dan Tujuan (why) Tujuan Kegiatan Meningkatkan pelayanan prima kepada para siswa dan masyarakat dalam bidang pendidikan di MIN 2 Kota Banda Aceh, sehingga para siswa mendapatkan pelayana dan pendidikan yang baik dalam rangka mewujudkan manusia yang berimanb dan bertaqwa kepada Allah, mandiri dan bertanggung jawab. 4.        Indikator Keluaran Terselenggaranya Operasional perkantoran dan pimpinan yang diwujudkan dalam 2 komponen Kegiatan Penyelenggaraan Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran 5.        Strategi Pencapaian Keluaran a.       Metode Pelaksanaan Metode pelaksanaan Penyelenggaraan Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran dilakukan melalui usulan anggaran ke kantor Kemenag Kota Banda Aceh. b.                       Tahapan Kegiatan Kegiatan Penyelenggaraan Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran melalui beberapan tahapan sebagai berikut : 1.                  Tahapan penyusunan rencana dan program -       Persiapan perencanaan yang meliputi identifikasi masalah, analisa dan rumusan masalah, merumuskan alternatif kebijaksanaan dan menetapkan kebijaksanaan; -       Usulan rencana dan program dari MIN 2 Kota Banda Aceh dikirim ke Kementerian Agama Kota ( program pendis ) 2.                  Tahap penyusunan RKAKL dan DIPA oleh Kementerian Agama dengan jumlah penetapan pagu sementara dari Departemen Keuangan. Tahap pelaksanaan Rencana dan Kegiatan -       Setelah mendapatkan pagu tetap dan DIPA MIN 2 Kota Banda Aceh 2017, maka pada awal tahun 2017 seluruh Kuasa pengguna anggaran dan seluruh guru serta karyawan merumsukan program kegiatan dan langkah-langka awal tahun 2017 -       Menyusun jadwal penarikan / realisasi anggaran -       Merumuskan kebijakan-kebijakan alternatif terhadap kegiatan yang akan dilaksanakan; -       Membagi habis tugas dan tanggung jawab masing-masing kegiatan sesuai kapasitas dan kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing pejabat dan seluruh staf; -       Penetapan pelaksana kegiatan dalam bentuk Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Kepala MIN 2 Kota Banda Aceh 3.                  Penyusunan RKAM tahun berjalan 4.                  Tahapan evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan -       Laporan kegiatan disampaikan setiap triwulan (3 bulanan) paling lambat 2 (dua) minggu setelah berakhirnya triwulan bersangkutan. -       Laporan kegiatan yang dilaporkan secara regular ke Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh serta kantir Wilayah Kementerian Agama Prop. Jawa Timur a.       Laporan Kegiatan per triwulan b.      Laporan Penyerapan Anggaran termasuk pelaporan Sistem Akuntansi Anggaran (SAI) c.       Laporan Barang Milik Negara (BMN)



-       Penyusunan laporan evaluasi dilaporkan kepada pimpinan sebagi bahan pertimbangan selaku decision maker (pengambil keputusan) dan sebagai bahan masukan untuk penyusunan anggaran pada tahun anggaran selanjutnya 6.        Tempat pelaksanaan Kegiatan (where) Kegiatan dilaksanakan di MIN 2 Kota Banda Aceh dengan alamat Jalan Hasyim Banta Muda No 19 Kab. Banda Aceh Kode Pos 23123 7.        Pelaksana dan Penanggungjawab Kegiatan (who) Kegiatan Penyelenggaraan Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran ini di laksanakan dan menjadi tanggung jawab : a)      Pejabat MIN 2 Kota Banda Aceh : -       Kepala MIN 2 Kota Banda Aceh selaku Kuasa pengguna Anggaran (PPK) -       Pejabat Pembuat Komitmen MIN 2 Kota Banda Aceh -       Bendahara Pengeluaran b)      Pihak Ketiga -       Rekanan penyedia Barang dan jasa 8.        Jadwal Kegiatan Tabel Rencana Realisasi Kegiatan Kod e



Komponen



Tahun 2017 Jan



02



pemeliharaan Perkantoran: Rehap Plapon Sekolah Pengecatan Ruang Pustaka Desain Ruang Kelas



Fe b



Ma r



Apr



x



x



Me i



Jun



Jul



Ag s



Se p



Ok t



No v



De s



x x



9.        Biaya Biaya untuk Komponen penyelenggaraan Pemeliharaan Perkantoran yang tersedia di dipa sebesar Rp. 55.050.000 ( Lima puluh lima juta lima puluh ribu Rupiah ), dan rencana yang akan direalisasikan tahun berjalan sebagaimana ada di dalam RAB. Banda Aceh, 2 Januari 2017 Kepala MIN 2 Kota Banda Aceh



HILMIYATI, S.Ag.MA NIP. 197512141997032003



KERANGKA ACUAN KERJA /TERM OF REFERENCE MONITORING DAN EVALUASI KEGIATAN UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) TINGKAT ALIYAH TAHUN PELAJARAN 2017/2018 Kementerian Negara / Lembaga Unit Eselon II Program Hasil



Unit Eselon III/Satker Kegiatan Indikator Kinerja Kegiatan



Volume A. Latar Belakang



: Kementerian Agama : Ditjen Pendidikan Islam : Dukungan Manajemen Pendidikan dan Pelayanan Tugas Teknis Lainnya Pendidikan Islam : Terlaksana Kegiatan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tingkat Aliyah Tahun Pelajaran 2017/2018 dengan baik. : Kantor Kementerian Agama Kota Prabumulih : Monitoring dan Evaluasi kegiatan UAMBN Tingkat Aliyah Tahun Pelajaran 2017/2018. : Terciptanya kegiatan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Tingkat Aliyah tahun pelajaran 2017/2018 dengan baik tanpa ada kendala apapun. : 1 ( Satu) Kegiatan



Dasar Hukum: a. b. c.



d. e. f. g. h.



i.



j.



B.



Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Instruksi Presiden  Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006 tentang  Gerakan  Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun dan Pemberantasan Buta  aksara; Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan; Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: Dj.I/46/2009 tentang Pedoman Mekanisme Pendataan Lembaga Pendidikan Islam; Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan; Kalender pendidikan tahun Pelajaran 2017/2018; Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 181 Tahun 2018 Tentang Prosedur Oprasional Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018 Surat Tugas Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Prabumulih Nomor : B-/Kk.06.10.2/PP.00/03/2018 tentang penunjukan tim monitoring dan evaluasi UAMBN Tingkat Madrasah Aliyah se- Kota Prabumulih Tahun Pelajaran 2017/2018 Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kantor Kementerian Agama Prabumulih Nomor: SP DIPA-025.04.2.650114/2018 Tanggal 05 Desember 2017.



Gambaran Umum UAMBN (Ujian Akhir Madarasah Berstandar Nasional) merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam proses belajar mengajar, dimana dalam UMBN tersebut bertujuan untuk mengetahui kemampuan siswa dalam menyerap ilmu pengetahuan yang diajarkan oleh bapak ibu guru selama anak tersebut mengenyam pendidikan di tingkat Tsanawiyah. Oleh karena itu dalam kegiatan UAMBN perlu dimonitor dan dievalusi yang bertujuan untuk memantau kegiatan UAMBN apakah berjalan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan dan mengetahui kendala yang dihadapi selama kegiatan UAMBN berlangsung serta untuk mengevaluasi kekurangan dari kegiatan UAMBN agar setiap tahun dapat berjalan dengan baik. .



C.



E.



Penerima Manfaat Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah Madrasah Aliyah se-Kota Prabumulih yang mengadakan kegiatan UAMBN tahun pelajaran 2017/2018. Strategi Pencapaian Keluaran Tahapan dan Waktu Pelaksanaan 1. Rapat persiapan pembentukan panitia UAMBN tingkat Kota terdiri atas : a. Pengarah b. Penaggung Jawab c. Ketua d. Sekretaris e. Anggota 2. Tugas dan tanggungjawab panitia UAMBN tingkat kota : a. Merencanakan pelaksanaan UAMBN; b. Melakukan sosialisasi dan mendistribusikan POS UAMBN ke satuan pendidikan 1. Melengkapi Dokumen Monev a. Membuat surat tugus Pegawai yang melaksanakan Monitoring dan Evaluasi. b. Membuat/memperbanyak Instrumen monitoring dan evaluasi UAMBN. c. Menentukan Jadwal Kegiatan Monev UAMBN Madrasah Aiyah. d. Monitoring dan Evaluasi UAMBN Madrasah e. Memberikan Instrumen UAMBN yang harus diisi oleh Madrasah. f. Menganalisis hasil Monev UAMBN Madrasah. g. Membuat laporan secara tertulis. Waktu Pelaksanaan



F.



1. Monitoring dan Evaluasi UAMBN Madrasah Tsanawiyah Tahun Pelajaran 2017/2018 Kota Prabumulih dilaksanakan dari Tanggal 26 s.d 20 Maret 2018. Tim Pelaksana



D.



Tim Pelaksana Monitoring dan Evaluasi terdiri dari 1. Pengarah 2. Penaggung Jawab 3. Ketua 4. Sekretaris 5. Anggota F.



Biaya Besarnya biaya Kegaiatan Monitoring dan Evaluasi UAMBN Madrasah Tingkat Aliyah dibebankan kepada DIPA Kantor Kementerian Agama Kota Prabumulih Tahun 2018 Nomor SP DIPA-025.04.2.650114/2018 Tanggal 05 Desember 2017. Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya



Mengetahui, Kepala Kantor,



Drs. H. Yeri Taswin, M.Pd.I NIP 196608121994031001



Prabumulih , April 2017 Penanggung Jawab Kasi Pendidikan Madrasah,



KERANGKA ACUAN KERJA /TERM OF REFERENCE



PEMBAYARAN TUNJANGAN INSENTIF BAGI GURU BUKAN PNS / NON PNS MADRASAH KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA PRABUMULIH TAHUN 2018 Kementerian Negara / Lembaga Unit Eselon II Program Hasil Unit Eselon III/Satker Kegiatan Indikator Kinerja Kegiatan



: Kementerian Agama : Ditjen Pendidikan Islam : Dukungan Manajemen Pendidikan dan Pelayanan Tugas Teknis Lainnya Pendidikan Islam : Terlaksana dengan baik EMIS Madrasah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Prabumulih : Kantor Kementerian Agama Kota Prabumulih : Membuat Surat Tugas Kegiatan, Membuat Jadwal Kegiatan Monev , Mengunjungi RA/Madrasah dalam rangka memonitor dan mengevaluasi EMIS Madrasah/RA. : Meningkatnya pengetahuan operator EMIS Madrasah mengenai permasalahan EMIS di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Prabumulih.



A. Latar Belakang Dasar Hukum: a. b. c. d. e. f. g. h.



B.



Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Instruksi Presiden  Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006 tentang  Gerakan  Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun dan Pemberantasan Buta  aksara; Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan; Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: Dj.I/46/2009 tentang Pedoman Mekanisme Pendataan Lembaga Pendidikan Islam; Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan; Peraturan Menteri Agama RI  Nomor 13 Tahun 2012 tentang  Organisasi dan Tata Kerja Instansi vertikal Kementerian Agama; Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kantor Kementerian Agama Prabumulih Nomor: SP DIPA-025.04.2.650114/2017 Tanggal 06 Desember 2016.



Gambaran Umum EMIS (Education Management Information System ) merupakan suatu sistem manajemen pendukung yang berfungsi untuk menyediakan data dan informasi yang akurat dan tepat waktu untuk digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan, perencanaan, dan penyusunan anggaran pendidikan. Tanpa dukungan data dan informasi yang akurat dan tepat waktu, niscaya perencanaan pendidikan, khususnya yang dikelola oleh Kementerian Agama Kota Prabumulih akan berjalan dengan baik. Agar pelaksanaan pendataan pendidikan Madrasah/RA dapat menyajikan data pendidikan yang akurat dan up to date dan dapat berjalan lancar maka Seksi Pendidikan Madrasah perlu mengadakan Monitoring dan Evaluasi kegiatan EMIS di Madrasah/RA.



C. Penerima Manfaat Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah Madrasah/RA khusunya Operator EMIS Madrasah/RA se Kota Prabumulih. D. Strategi Pencapaian Keluaran Tahapan dan Waktu Pelaksanaan



1.



E.



F.



Melengkapi Dokumen Monev h. Membuat surat tugus Pegawai yang melaksanakan Monitoring dan Evaluasi. i. Membuat/memperbanyak Instrumen monitoring dan evaluasi EMIS. j. Menentukan Jadwal Monev Emis Madrasah/RA. k. Monitoring dan Evaluasi EMIS Madrasah/RA. l. Memberikan Instrumen EMIS yang harus diisi oleh Madrasah/RA. m. Menganalisis hasil Monev EMIS Madrasah. n. Membuat laporan secara tertulis. Waktu Pelaksanaan 2. Monitoring dan Evaluasi EMIS Madrasah se Kota Prabumulih dilaksanakan dari Tanggal 07 s.d 14 Nopember 2017. Biaya Besarnya biaya Kegaiatan Monitoring dan Evaluasi EMIS Madrasah dibebankan kepada DIPA Kantor Kementerian Agama Kota Prabumulih Tahun 2017 Nomor SP DIPA025.04.2.650114/2017 Tanggal 06 Desember 2016. Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya



Mengetahui, Kepala Kantor,



Prabumulih , Nopember 2017 Penanggung Jawab Kasi Pendidikan Madrasah,



Drs. H. Yeri Taswin, M.Pd.I NIP 196608121994031001



KERANGKA ACUAN KERJA /TERM OF REFERENCE PEMBAYARAN TUNJANGAN INSENTIF GURU BUKAN PNS MADRASAH KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA PRABUMULIH TAHUN 2018



Kementerian Negara / Lembaga Unit Eselon II Program Hasil Unit Eselon III/Satker Kegiatan



Indikator Kinerja Kegiatan



: Kementerian Agama : Ditjen Pendidikan Islam : Dukungan Manajemen Pendidikan dan Pelayanan Tugas Teknis Lainnya Pendidikan Islam : Terbayarnya Tunjangan Insentif bagi Guru non PNS di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Prabumulih : Kantor Kementerian Agama Kota Prabumulih : Menerima berkas pencairan, membuat Surat Keterangan Beban Kerja dan menetapkan nama-nama penerima tunjangan profesi Guru PNS dan Non PNS Madrasah serta menyalurkan tunjangan melalui rekening masing-masing Guru. : Meningkatnya kinerja dan kesejahteraan Guru PNS dan Non PNS Madrasah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Prabumulih.



A. Latar Belakang Dasar Hukum: a. b. c. d. e. f.



Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru; Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 tahun 2006 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan; Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kantor Kementerian Agama Prabumulih Nomor: SP DIPA-025.04.2.650114/2017 Tanggal 06 Desember 2016.



B. Gambaran Umum Bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme guru dan kualitas pembelajaran peserta didik, perlu pemberian tunjangan profesi bagi Guru PNS dan Non PNS Madrasah untuk meningkatkan kesejahteraannya. Guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik dan sudah mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG) berhak untuk mendapatkan tunjangan profesi selama memenuhi beban kerja komulatif minimal 24 JTM (Jam Tatap Muka). C. Penerima Manfaat Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah Guru PNS dan Non PNS Madrasah yang sudah tersertifikasi. D. Strategi Pencapaian Keluaran Tahapan dan Waktu Pelaksanaan 1. Pemberkasan d. Guru PNS dan Non PNS yang sudah melengkapi syarat pencairan menyampaikan berkas pencairan ke Kantor Kementerian Agama Kota Prabumulih yang terdiri dari: - SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) - Fotocopy sertifikat pendidik (dilegalisir) - Fotocopy rekening guru (dilegalisir) - Fotocopy SK awal mengajar (dilegalisir) - Fotocopy SK terakhir(dilegalisir) - Fotocopy SK pembagian tugas (dilegalisir) - Fotocopy daftar gaji bagi PNS



e. Kantor Kementerian Agama Kota Prabumulih melakukan verifikasi terhadap berkas yang diajukan oleh guru. f. Kantor Kementerian Agama Kota Prabumulih menetapkan nama-nama Guru penerima tunjangan profesi dalam bentuk Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Prabumulih



2. Penyaluran Tunjangan d. Tunjangan profesi bagi Guru PNS dan Non PNS diberikan/disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan. e. Pembayaran /penyaluran tunjangan dilakukan secara periodik per bulan, triwulan dan/atau 6-bulanan. f. Besar tunjangan yaitu sebesar satu kali gaji pokok/bulan bagi PNS dan Rp. 1.500.000,-/bulan bagi guru Non PNS. dan bagi inpassing berdasarkan masa kerja/bulan. 3. Hasil kegiatan dilaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Prabumulih. E.



Waktu Pencairan dilakukan per bulan /triwulan / caturwulan atau semester.



F.



Biaya Besarnya biaya tunjangan profesi PNS dan Non PNS dibebankan kepada DIPA Kantor Kkementerian Agama Kota Prabumulih Tahun 2018 Nomor SP DIPA-025.04.2.650114/2018 Tanggal 08 Desember 2017. Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya



Mengetahui, Pgs. Kepala Kantor,



Drs. H. Ali Kupran NIP 195905221993021001



Kementerian Negara/Lembaga: Kementerian Agama Unit Organisasi: Ditjen Pendidikan Islam Program: Belanja Biaya Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Sasaran Program: Pemeliharaan Ruang Kelas Usulan SBK: Kegiatan/Subkegiatan/Detil Kegiatan *) Kegiatan: Subkegiatan: ……………………………. Detil Kegiatan: …………………………….



Indralaya, Januari 2016 Penanggung Jawab Kasi Pendidikan Madrasah,



1. Latar Belakang (why) o Dasar Hukum o Gambaran Umum o Alasan Kegiatan Dilaksanakan 2. Kegiatan Yang Dilaksanakan (what) o Uraian Kegiatan o Batasan Kegiatan 3. Maksud dan Tujuan (why) o Maksud Kegiatan o Tujuan Kegiatan 4. Indikator Keluaran dan Keluaran o Indikator Keluaran (kualitatif) o Keluaran (kuantitatif) 5. Cara Pelaksanaan Kegiatan (how) o Metode Pelaksanaan o Tahapan Kegiatan 6. Tempat pelaksanaan Kegiatan (where) 7. Pelaksana dan Penanggung Jawab Kegiatan (who) o Pelaksana kegiatan o Penanggungjawab kegiatan o Penerima manfaat 8. Jadwal Kegiatan o Waktu pelaksanaan kegiatan (when) o Matriks pelaksanaan kegiatan (time table) 9. Biaya (how much): total biaya yarrg diperlukan dalam kegiatan. Tata cara pengisian format KAK adalah sebagai berikut:     



Kementerian Negara/Lembaga, diisi dengan nomenklatur Kementerian Negara/Lembaga. Unit Organisasi, diisi dengan nomenklatur Unit Eselon I yang bersangkutan. Program, diisi dengan nama program. Sasaran Program, diisi dengan sasaran program dalam Renja K/L atau RKP. Usulan SBK: diisi sesuai dengan posisi (level) usulan SBK serta keterkaitan dengan kegiatan, subkegiatan dan detil kegiatan.



Sistematika 1. Latar Belakang Menjelaskan dasar hukum yang terkait dan kebijakan Kementerian Negara/Lembaga yang merupakan dasar keberadaan kegiatan/aktivitas berkenaan berupa Peraturan Perundangan yang berlaku, Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga, dan Tugas Fungsi Kementerian Negara/Lembaga, sedangkan gambaran umum merupakan penjelasan secara singkat mengapa (why) kegiatan tersebut dilaksanakan dan alasan penting kegiatan tersebut dilaksanakan serta keterkaitan kegiatan yang dipilih dengan kegiatan keluaran (output) dalam mendukung pencapaian sasaran dan kinerja program/yang pada akhirnya akan mendukung pencapaian tujuan kebijakan. 2. Kegiatan yang dilaksanakan Menjelaskan uraian kegiatan apa (what) yang akan dilaksanakan dan batasan kegiatan. 3. Maksud dan Tujuan Menjelaskan mengapa (why) kegiatan harus dilaksanakan dan berisikan hasil akhir yang diharapkan dari suatu kegiatan (bersifat kualitatif) serta manfaat (outcome) kegiatan. 4. Indikator Keluaran dan Keluaran Menjelaskan indikator keluaran berupa target yang ingin dicapai (bersifat kualitatif) dan keluaran (output) yang terukur dalam suatu kegiatan (bersifat kuantitatif). Misalnya: 50 km, 40 m², 20 orang, 1 LHP, dan lain-lain. 5. Cara Pelaksanaan Kegiatan Menjelaskan bagaimana (how) cara pelaksanaan kegiatan baik berupa metode pelaksanaan, komponen, tahapan dalam mendukung pencapaian keluaran (output) kegiatan. 6. Tempat Pelaksanaan Kegiatan Menjelaskan dimana (where) kegiatan tersebut akan dilaksanakan.



7. Pelaksana dan Penanggungjawab Kegiatan Menjelaskan siapa (who) saja yang terlibat dan bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatannya. 8. Jadwal Kegiatan Menjelaskan berapa lama dan kapan (when) kegiatan tersebut dilaksanakan, dengan dilengkapi time table kegiatan. 9. Biaya Berisikan total biaya (how much) kegiatan sebesar nilai nominal tertentu yang dirinci dalam (Rencana Anggaran Biaya) RAB sebagai lampiran KAK. 10. Penandatangan KAK Diisi pejabat yang bertanggung jawab pada kegiatan yang akan dilaksanakan.