TOR Filariasis Dan Kecacingan 2017 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT



DINAS KESEHATAN Jl. Amir Hamzah No. 103 Telp. (0370) 621288- 637921 Fax 637921 MATARAM 83121



KERANGKA ACUAN KEGIATAN (TOR) SOSIALISASI DAN ADVOKASI PEMBERIAN 0BAT PENCEGAHAN MASSAL FILARIASIS DAN KECACINGAN. -----------------------------------------------------------------------------KEMENTERIAN NEGARA / LEMBAGA : Departemen Kesehatan RI UNIT ORGANISASI



: Dinas Kesehatan Provinsi NTB



PROGRAM



: Filariasis dan Kecacingan



SASARAN PROGRAM



: Pemberian obat cacing massal kepada Balita dan Anak Usia Sekolah.



KEGIATAN



: Sosialisasi dan Advokasi Pemberian Obat Pencegahan massal (POPM) Filariasis & Kecacingan



DETIL KEGIATAN



: Terdistribusinya obat cacing di sasaran Balita Di atas 2 tahun dan anak usia sekolah diKab/Kota Se NTB.



I. LATAR BELAKANG A. Dasar Hukum : Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 15 tahun 2017, tentang penanggulangan cacingan B. Gambaran Umum Singkat Penyakit kecacingan yang ditularkan melalui tanah atau Soil Transmitted Helminthiasis (STH ), dikenal juga dengan istilah cacing perut, masih menjadi masalah kesehatan masyarakat yang serius di daerah beriklim tropis, dengan sanitasi yang tidak adekuat dan kondisi yang tidak higienis. Tiga jenis cacing yang sering menginfeksi anak dan menyebabkan efek yang tidak baik untuk anak usia sekolah prasekolah adalah cacing gelang ( Ascaris Lumbricoides ), Cacing tambang ( Ancylostoma duodenale dan Necator Americanus ), dan cacing cambuk ( Trichuris trichiura ). Infeksi kecacingan menyebabkan morbiditas dan kadang dapat menyebabkan kematian sebagai akibat dari status gizi yang buruk, merusak kemampuan kognitif, dan menimbulkan sindrom klinis



yang terkait dengan migrasi cacing, obstruksi usus, radang usus besar, dan dubur. Pengaruh terhadap kesehatan masyarakat yang paling utama adalah pengaruh terhadap kasus gizi , tumbuh kembang, dan kemampuan kognitif. Manfaat pengendalian Soil Transmitted Helminthiasis (STH ) adalah untuk mengurangi prevalensi dan penularan penyakit, dan untuk meningkatkan tingkat kesehatan dan kesejahteraan individu yang terinfeksi. Manfaat perorangan dari pengendalian Soil Transmitted Helminthiasis (STH ) sangat banyak, dan terkait dengan spesies cacing usus dan kelompok usia sasaran. Efek samping dari infeksi cacing usus diharapkan dapat dibatasi pada proporsi populasi yang lebih kecil yang memiliki densitas cacing yang tinggi, sehingga segmen populasi harus dijangkau melalui pengobatan. Manfaat kesehatan yang diperoleh melalui upaya pengendalaian Soil Transmitted Helminthiasis (STH ) adalah penurunan jumlah anak dengan stunting atau perbaikan pertumbuhan, meningkatkan cadangan zat besi, dan mengurangi terjadinya anemia. Dampak merugikan dari infeksi Soil Transmitted Helminthiasis (STH ) pada pertumbuhan pada anak usia pra-sekolah dan sekolah telah dipelajari secara ekstensif dan dibuktikan secara ilmiah, juga dampak positif terhadap pertumbuhan melalui upaya pengendalian Soil Transmitted Helminthiasis (STH ) dengan pengobatan berkala menggunakan obat antihelmintiasis. Dari banyak survey prevalensi yang telah dilakukan di kabupaten / kota di Indonesia, prevalensi kecacingan menunjukan hasil prevalensi, lebih dari 20 % angka prevalensi di hampir semua provinsi. Sehingga program pemberian obat cacing akan memberikan dampak yang sangat besar bagi kelompok masyarakat berisiko, seperti anak usia sekolah dan usia prasekolah. Integrasi program untuk penyakit – penyakit tropis terabaikan merupakan salah satu pendekatan yang akan menjamin efesiensi program, karena memiliki sasaran dan jenis obast yang sama. Diwilayah endemis filariasis, anak usia sekolah dan prasekolah mendapatkan manfaat obat cacing dari kegiatan POMP filariasis. Tetapi ada 3 Provinsi : Bali, NTB dan Sulawesi Utara yang bukan wilayah endemis filariasis, sehingga diperlukan integrasi lain untuk pemberian obat cacing untuk anak usia sekolah dan usia prasekolah. Beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi program pemberian obat cacing dengan distribusi vitamin A menberikan dampak peningkatan status kesehatan anak usia prasekolah karena anak yang bebas cacing akan meningkatkan status penyerapan vitamin A dan zat besi, serta meningkatkan cakupan kegiatan kampanye kedua program. Untuk sasaran anak usia sekolah, integrasi pemberian obst cacing dengan program UKS diharapkan akan menjamin semua anak didik mendapatkan manfaat dari program pengendalian kecacingan seperti meningkatnya perbaikan status gizi anak, perbaikan perkembangan , kemampuan kognitif, perbaikan prestasi sekolah dan tingkat kehadiran di sekolah. II .KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN A. Uraian Kegiatan Kegiatan yang dilakukan adalah kegiatan Sosialisasi dan Advokasi Pemberian Obat Massal (POPM) Filariasis dan Kecacingan



B. Batasan Kegiatan Kegiatan Sosialisasi dan Advokasi Pemberian Obat Massal (POPM) Filariasis dan Kecacingan kepada petugas pengelola program Filariasis dan Kecacingan kabupaten / kota, Lintas Sektor dan Lintas Program terkait. III. MAKSUS DAN TUJUAN A. Maksud Kegiatan Terlaksanannya kegiatan Sosialisasi dan Advokasi Pemberian Obat Massal (POPM) Filariasis dan Kecacingan kepada petugas pengelola program Filariasis dan Kecacingan kabupaten / kota, Lintas Sektor dan Lintas Program terkait. B. Tujuan Kegiatan Memberikan Sosialisasi dan Advokasi Pemberian Obat Massal (POPM) Filariasis dan Kecacingan kepada petugas pengelola program Filariasis dan Kecacingan kabupaten / kota, Lintas Sektor dan Lintas Program terkait. IV. INDIKATOR KELUARAN DAN KELUARAN A. Indikator Keluaran Tersosialisasi dan Teradvokasinya Pemberian Obat Massal (POPM) Filariasis dan Kecacingan kepada petugas pengelola program Filariasis dan Kecacingan kabupaten / kota, Lintas Sektor dan Lintas Program terkait. B. Keluaran Terlinduginya Balita dan anak usia sekolah dari penyakit kecacingan. V. CARA PELAKSANAAN KEGIATAN A. Metode Pelaksanaan : Kegiatan pelaksanaan Sosialisasi dan Advokasi Pemberian Obat Massal (POPM) Filariasis dan Kecacingan kepada petugas pengelola program Filariasis dan Kecacingan B. Tahapan Kegiatan Tahapan pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai berikut : 1. Siapan pelaksanaan : a. Surat Menyurat ke Kab / Kota b. Koordinasi dengan Kabid P2 , Kasie yang membidangi program Filariasis dan Kecacingan , Wasor / pengelola program Filariasis dan Kecacingan kabupaten / kota.



2. Pelaksanaan Akan dilaksanakan pada tanggal : 8 – 10 Mei 2017 3. Pelaporan dan pertanggung jawaban administrasi dan keuangan VI. PESERTA PERTEMUAN : ( 55 orang ) a. Peserta Kabupaten ( 30 orang ) : 1. Kepala Seksi P2 yang membidangi program Kecacingan dan Filariasis 2. Kepala Seksi yang membidangi GIZI/KIA untuk program Vitamin A 3. Pengelola Program / Wasor Filariasis dan Kecacingan Kabupaten Kota. b. Peserta Provinsi Lintas Sektor dan Lintas Program + Panitia ( 25 orang ) : 1.DIKPORA Provinsi NTB 2.DEPAG Provinsi NTB 3.BIRO KESOS Kantor Gubernur. 4.BAPPEDA Provinsi NTB 5.Ka.Bid. Kesehatan Masyarakat 6.Ka.Bid. Pelayanan Kesehatan 7.Ka.Bid.SDK 8.Ka.Seksi Perencanaan 9. Ka.Balai Lab.Kes.Pengujian dan Kalibrasi 10. Ka.Seksi Pelayanan Laboratorium. Lab.Kes. 11 .Ka.Seksi PROMKES dan Pemberdayaan Masyarakat 12. Ka.Seksi PL 13. Ka.Seksi SIK 14. Ka.Seksi P2 15. Ka.Seksi Farmasi 16. Ka.Seksi GIZI Masyarakat 17. Ka Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan 18. Pengelola Program Filariasis & Kecacingan Provinsi 19. Pengelola Program Surveilans 20. Fungsional Epid. 21. Pantia : 5 orang. VII. PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN : A. Pelaksana Kegiatan : Pelaksana Kegiatan adalah pemegang program Filariasis dan Kecacingan , Kepala seksi pengendalian penyakit Dinas Kesehatan Provinsi NTB



B.Penanggung Jawab Kegiatan : Penanggung Jawab pelaksanaan kegiatan adalah Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi NTB. VIII. JADWAL KEGIATAN A. Waktu Pelaksanaan Kegiatan : Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal : 8 s/d 10 Mei 2017 B. Matrik Pelaksanaan Kegiatan NO 1



2 3



KEGIATAN



I



Mei 2017 II III



IV



KETERANGAN



Persiapan Pelaksanaan o Surat menyurat Ke Kab/Kota o Koordinasi dengan wasor Pelaksanaan kegiatan Pelaporan dan penyelesaian administrasi dan keuangan



IX. BIAYA Sumber pembiayaan kegiatan ini dibebankan pada DIPA Satker, Dinas Kesehatan Provinsi NTB, sebesar Rp.124.035.000,- .Rincian lebih lanjut atas biaya tersebut disajikan tersendiri dalam Rencana Anggaran Biaya ( RAB )



Mataram, 27 April 2017 Kepala Bidang P3KL Dinas Kesehatan Provinsi NTB,



Dr. I Ketut Artastra, MPH Pembina Tk. I / IV.b NIP. 19600619 198710 1 001