Tor Tim Kewaspadaan Dini [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN/TERM OF REFERENCE PENANGANAN KONFLIK DAN KEWASPADAAN NASIONAL BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN ANGGARAN 2020 1. Program



:



Kewaspadaan Nasional



2. Kegiatan



:



Kewaspadaan Dini di Daerah Permendagri No. 2 Tahun 2018)



3. IndikatorKinerja



:



Berfungsinya TIM Kewaspadaan Dini Daerah sesuai Permendagri No. 2 Tahun 2018



4. Target Kegiatan



:



Pembentukan Tim dan Pendikteksian dan Pencegahan Dini ATHG (Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan) di daerah



(Sosialisasi



A. Pendahuluan Indonesia telah memiliki Permendagri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini Daerah. Permendagri no 2 tahun 2018 dalam mewaspadai isi-isu strategis khususnya terkait dengan penyelenggaraan ketertiban umum, ketertiban masyarakat dan penyelenggaraan usuran pemerintahan. Provinsi Maluku Utara sebagai salah satu provinsi di Indonesia, memiliki karakteristik permasalahan yang beragam dan dan kompleks dalam berbagai bidang. Masyarakat yang berbeda latar belakang suku, budaya, agama yang sebelumnya hidup berdampingan dengan damai dalam semboyan mari moi ngone fu turu beberapa tahun belakangan sudah mulai tergerus. Masyarakat sekarang sangat mudah tersulut dan dimobilisasi apabila ada symbol kesukuan, agama, dan budaya yang singgung yang kadang dikemas rapi dalam kepentingan politik. Maka untuk mewujudkan kembali kehidupan masyarakat yang aman dan tentram perlu dilakukan upaya – upaya deteksi dini konflik di kalangan masyarakat yang di selenggarakan secara bersama oleh pemerintah daerah dan masyarakat. Komitmen dan kesadaran dan juga partisipasi masyarakat dalam memberikan laporan sangat dibutuhkan untuk bahu membahu bersama pemerintah daerah menjaga dan memelihara lingkungan yang aman sejak dini. Berdasarkan kerangka pemikiran tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, berkepentingan melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan



untuk menyelenggarakan



Tim Kewaspadaan Dini daerah dalam kegiatan pendekteksian dan pencegahan dini ATHG (Ancaman, memastikan



situasi



Tantangan, Hambatan Maluku



Utara



dan



senantiasa



gangguan) di daerah aman



dan



nyaman



guna bagi



keberlangsungan pembangunan daerah. Tujuan kegiatan ini tentu saja bermuara



1



pada kesejahteraan masyarakat dan secara positif memberi kontribusi bagi penciptaan stabilitas nasional. B. Dasar Pelaksanaan a. Undang-undang No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 166, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); b. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5249); c. Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, tambahan lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah berapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang



Nomor



23



Tahun



2014



tentang



Pemerintahan



Daerah



(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); d. Peaturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasa Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); e. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2013 tentang Koordinasi Intelijen Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 171); f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini Daerah; g. Peraturan Kepala Badan Intelijen Negara Nomor 01 Tahun 2014 tentang KOmite Intelijen Pusat dan Daerah; h. Peraturan



Gubernur



Maluku



Utara



Nomor



13



Tahun



2009



tentang



Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat di Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan. C. Maksud dan Tujuan a. Maksud Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan upaya/tindakan untuk menangkal segala



potensi



ancaman,



tantangan,



hambatan



dan



gangguan



dengan



meningkatkan pendeteksian dan pencegaham dini.



2



b. Tujuan Dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai potensi bentuk ATHG di daerah. D. Kegiatan Kegiatan Kewaspadaan Dini meliputi pengkoordinasian dan sinergisitas dengan intelijen negara dalam rangka pengumpulan data dan informasi, verifikasi dan validasi data dan informasi dan pelaporan. E. Output 1. Meningkatnya kemampuan Anggota Tim Kewaspadaan Dini Daerah



untuk



mendeteksi dan pencegahan dini daerah; 2. Terciptanya masyarakat yang aman, damai, dan dapat mengeliminir kerawanan social dan potensi konflik; 3. Meningkatnya kerjasama antara unsur intelijen di daerah dalam menjaga persatuan dan kesatuan serta keutuhan NKRI. F. Outcome tercipta serta terpeliharanya situasi dan kondisi yang kondusif bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kehidupan bermasyarakat di daerah menuju stabilitas nasional G. Penerima Manfaat Penerima manfaat dari kegiatan kewaspadaan dini adalah Gubernur sebagai bahan kebijakan yang berkaitan dengan pendeteksian dini dan pencegahan dini terhadap ATHG di daerah Provinsi Maluku Utara. H. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Kegiatan Tim Kewaspadaan Dini Provinsi Maluku Utara dilaksanakan di Wilayah Maluku Utara. I. Pengelola Kegiatan Pelaksanaan kegiatan Kewaspadaan Dini di Provinsi Maluku Utara oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Maluku utara dalam hal ini



Bidang



Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Maluku utara.



3



J. Alokasi Pendanaan Biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut sebesar Rp.



499.955.359,00 (Empat Ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh lima ribu tiga ratus lima puluh sembilan Rupiah) bersumber dari Dana APBD Provinsi Maluku Utara Tahun 2020. K. Penutup Demikian kerangka acuan pelaksanaan kegiatan ini di susun untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan Kewaspadaan Dini di Provinsi Maluku utara Tahun Anggaran 2020.



Sofifi,



September 2019



Kabid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional BadanKesbangpol Provinsi Maluku Utara



Drs. IDRIS ADJAB, MM Nip. 19660109 199203 1 010



4