TOR Webinar HUT 47 KNPI 2020 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DPD KNPI Kota Ambon Periode 2017 - 2020



Term Of Reference ( TOR ) Webinar HUT Ke-47 KNPI (23 Juli 1928 – 23 Juli 2020) DPD KNPI Kota Ambon “ Peran KPK & Lembaga Penegak Hukum Dalam Mengawal Anggaran Covid“



KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengawasi penggunaan dana penanganan wabah korona. KPK mendorong Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah untuk memastikan pengadaan barang dan jasa (PBJ) dalam percepatan penanganan virus korona dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel serta berpegang pada konsep harga terbaik. "Mengingat saat ini salah satu kegiatan penting adalah pengadaan barang dan jasa dalam penanganan covid-19, seperti pengadaan APD (alat pelindung diri), maka KPK dalam upaya pencegahan korupsi, monitoring, dan koordinasi membantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional dan daerah terkait dengan pencegahan korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan pers di Jakarta, Kamis (2/4). Firli menjelaskan pihaknya turun tangan merespons arahan Presiden Jokowi agar KPK turut mengawasi proses percepatan penanganan covid-19. KPK membentuk tim khusus untuk mengawal dan bekerja bersama satgas di tingkat pusat dan daerah serta dengan pihak terkait lainnya. Firli menambahkan, KPK juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Baca juga : Kemenkumham: Koruptor tak Termasuk yang Dibebaskan SE tersebut ditujukan kepada seluruh kepala gugus tugas penanganan covid-19 di tingkat pusat dan daerah untuk memandu proses pengadaan barang dan jasa. "Dalam surat edaran disampaikan rambu-rambu pencegahan yang diharapkan dapat memberi kepastian bagi pelaksana pengadaan bahwa sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses PBJ tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan," imbuh Firli. Panduan penggunaan dana untuk mencegah terjadinya rasuah, ucap Firli, diperlukan untuk menghilangkan keraguan bagi pelaksana di lapangan soal pidana korupsi yang berpotensi dapat dikenakan kepada pelaksana. Beberapa prinsip yang ditekankan KPK di antaranya agar pelaksanaan pemgadaan barang dan jasa selalu mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk aturan yang secara khusus dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). KPK mewanti-wanti agar 1/5



DPD KNPI Kota Ambon Periode 2017 - 2020



pelaksana pengadaan barang tidak melakukan praktek rasuah. Baik itu dengan modus persekongkolan/kolusi dengan penyedia barang/jasa, menerima kickback, penyuapan, gratifikasi, benturan kepentingan, perbuatan curang, berniat jahat memanfaatkan kondisi darurat, hingga membiarkan terjadinya tindak pidana. "Kami juga mendorong keterlibatan aktif Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan pengawalan dan pendampingan terkait proses pelaksanaan pengadaan barang dengan berkonsultasi kepada LKPP," tukas Firli. (OL-7) Sumber: https://mediaindonesia.com/read/detail/300788-kpk-bakal-kawalpenggunaan-dana-penanganan-covid-19



A. Latar Belakang Dalam perjalanan meraih kemerdekaan Indonesia, peran pemuda tidak bisa dipungkiri dalam upaya membangun kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kongres Pemuda I diadakan tahun 1926 dan menghasilkan kesepakatan bersama mengenai kegiatan pemuda pada segi sosial, ekonomi, dan budaya, sedangkan Kongres Pemuda II, yang diadakan pada tanggal 27-28 Oktober 1928, menghasilkan keputusan penting yang disebut sebagai Sumpah Pemuda. Kongres ini diikuti oleh seluruh organisasi Pemuda saat itu seperti Jong Java, Jong Ambon, Jong Batak, Jong Sumatranen Bond, Jong Islamieten Bond, Sekar Rukun, PPPI, Jong Betawi dan Jong Celebes. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat pengangguran terbuka di Maluku pada Februari 2019 menempati peringkat ketiga secara nasional yaitu sebesar 6,91 persen, atau tercatat sebanyak 56.958 orang. Melihat kebijakan Bpk Presiden RI, Ir Joko Widodo tentang pemberlakuan moratorium ASN, DOB dan pensiun dini PNS, maka hal ini akan terus bertambah, dengan asumsi ± 10.000 Orang lulusan Perguruan Tinggi/ Tahun dari 20-an lebih kampus di Maluku, yang akan menjadi pengangguran baru karena tidak terserap pasar kerja. Untuk Provinsi Maluku sendiri, jumlah penduduk sebanyak 1.207,994 jiwa, hal ini berdasarkan DPT Pemilu 2019 tingkat Provinsi Maluku beberapa waktu yang lalu, yang tersebar di 1.231 desa/kelurahan yang ada di 11 Kabupaten /Kota. Maluku adalah provinsi dengan pantai garis terpanjang di Indonesia, mencapai 10.630 kilometer atau 11,17 persen dari 95.181 kilometer total garis pantai Indonesia. Secara umum potensi Sumber Daya Alam (SDA) Provinsi Maluku terbagi dalam lima sektor utama yaitu perikanan, perkebunan, pariwisata, pertambangan dan energi. Potensi Perkebunan yang menonjol di Provinsi Maluku adalah kelapa, cengkeh, pala, dan Cokelat. Komoditas ini tumbuh dan berkembang melalui usaha perkebunan rakyat yang sudah terkenal sejak zaman Portugis memasuki wilayah Maluku sekitar 500 tahun silam. Pala Maluku merupakan rempah yang sudah mendunia sejak abad ke-9. Artinya, kualitasnya sudah tidak diragukan, termasuk komuditas lainnya seperti cengkeh dan kelapa. Maluku termasuk penghasil pala terbesar ketiga di Indonesia. Sedangkan untuk cengkeh, Maluku penghasil terbesar di Indonesia, yaitu Produksi Pala : 5.020 ton/tahun, Cengkeh : 20.805 ton/tahun, Kelapa : 96.914 ton/tahun, Kakao : 2/5



DPD KNPI Kota Ambon Periode 2017 - 2020



11.425 ton/tahun, Gaharu : 8.000 m 3/tahun. Sementara itu potensi pengembangan kawasan peternakan sapi potong di Pulau Maluku seluas 105.741 ha. Provinsi yang mempunyai potensi pengembangan kawasan peternakan sapi potong cukup luas terdapat di Provinsi Maluku (81.925 ha), hal ini didukung daya dukung pakan di Provinsi Maluku umumnya tergolong rendah (91,20%), sebagian (8,79%) tergolong sedang sampai tinggi. Kabupaten yang mempunyai potensi daya dukung pakan ternak tergolong tinggi terdapat di Kabupaten Buru (25.000 ha dan Maluku Tengah (12.166 ha). Potensi besar perikanan Maluku, tersebar di tiga WPP yang totalnya mencapai 3.055.504 ton/tahun, dengan rincian 431.069 ton/tahun di WPP RI Laut Banda (714), 631.701 ton.tahun di WPP RI Laut Seram (715). Sementara, potensi perikanan di WPP RI Laut Arafura (WPP RI 718) jumlahnya mencapai 1.992.731 ton/tahun. Mungkin sudah saatnya bagi kita generasi muda untuk memikirkan perannya kita yang berkelanjutan, khususnya para aktivis jebolan OKP Cipayung Plus (HMI, GMNI, GMKI, PMII, PMKRI, IMM & KAMMI) tidak insidental yang akan dilupakan begitu saja. Dalam buku Pemuda dan Perubahan Sosial (1991), Taufik Abdullah mengatakan, pemuda merupakan generasi penyokong bangsa. Pemuda juga merupakan generasi pengganti generasi tua yang sudah ada dan kini berperan aktif dalam pembangunan bangsa (Taufik Abdullah, 1991; 87). Oleh karena itu, keberadaan pemuda sangatlah diharapkan perannya dinegara Indonesia ini. Begitu banyak gerakan yang merupakan gerakan 20 tahunan terjadi di Negeri ini dipelopori oleh para pemuda. Mulai dari Budi Utomo (1908), Sumpah Pemuda (1928), Perang Kemerdekaan (1945), Orde Baru (1966), dan yang terakhir adalah gerakan Reformasi (1998) (Sagimun Mulus Dumadi, 1989; 64). Dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 68 menjelaskan bahwa masyarakat desa memiliki kewajiban seperti membangun dan memelihara lingkungan desa, mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, serta pemberdayaan masyarakat desa yang baik, mendorong terciptanya kondisi yang aman, nyaman, dan tentram di desa, memelihara serta mengembangkan nilai permusyawaratan, mufakat, kekeluargaan, dan gotong-royong, dan masyarakat desa berkewajiban untuk berpartisipasi dalam kegiatan di desa. Desa Berdikari adalah satu kesatuan desa – desa yang saling dukung dan terkait dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar, menciptakan relasi sosial yang aman dan tidak diskriminatif dan menyediakan infrastruktur sosial yang nyaman, terjangkau dan memadahi bagi warganya. Bila mengikuti pemikiran Sondang P. Siagian dalam bukunya Proses Pengelolaan Pembangunan Nasional (1984), ada beberapa strategi yang perlu dilakukan untuk mewujudkan pemuda Indonesia yang berwawasan kebangsaan, cerdas, terampil, kreatif, inovatif, memiliki daya saing dan berakhlak mulia (Siagian, 1984;III). Pertama, pemberdayaan generasi muda yang dilaksanakan harus terencana, menyeluruh, terpadu, terarah, bertahap dan berlanjut untuk memacu tumbuh kembangnya wawasan generasi muda dalam mewujudkan kehidupan yang sejajar dengan generasi muda bangsa-bangsa lain. Kedua, pemberdayaan generasi muda merupakan program pembangunan yang bersifat lintas bidang dan lintas sektoral, harus dikoordinasikan sedini mungkin dari perumusan kebijaksanaan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan serta melibatkan peran serta masyarakat. Ketiga, menempatkan 3/5



DPD KNPI Kota Ambon Periode 2017 - 2020



posisi generasi muda lebih sebagai subjek dibanding sebagai objek dan pada tingkat tertentu diharapkan agar generasi muda dapat berperan secara lebih aktif, produktif dalam membangun jati diri secara bertanggungjawab dan efektif. Generasi muda memiliki potensi untuk memimpin pembangunan di desa. Mereka mampu menjadi energi keberlanjutan pembangunan desa dengan pemikiran-pemikiran Zaman Now. Kegiatan dan kelembagaan kepemudaan desa dapat dijadikan sebagai media yang efektif untuk berkumpul, berbagi inspirasi, dan membuat kreatifitas. Generasi muda berperan memperdalam ilmu yang didapatkan dikampus dan kembali ke desa untuk menyampaikan ilmunya untuk masyarakat desa. Harus ada perubahan pola mindset kiat semua, kebanggaan setiap Pemuda Maluku terhadap potensi yang kita miliki, seperti Anak Petani harus bangga menjadi Petani, anak Nelayan bangga juga menjadi Nelayan. Regenerasi pengelolaan potensi yang kita miliki ini nantinya akan sampai kepada tahap modernisasi tekhnologi, produktifitas yang meningkat menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat. Diharapkan generasi muda bersungguh-sungguh dan paham tujuan utama pendidikan. Tidak hanya semata-mata digunakan untuk tujuan material tetapi juga untuk pengabdian kepada masyarakat. Pemuda berperan sebagai Agent of Change dan Agent Controling, dimana tantangan dalam penyelenggaraan pembangunan desa untuk kedepannya sangat diperlukan generasi muda dalam mengawasi serta mengontrol kebijakan Pemerintahan desa serta penyelenggaraan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah desa, khususnya implementasi ADD maupun sumber keuangan desa lainnya. Pada prinsipnya, ada 3 hal yang bisa dilakukan demi terwujudnya pembangunan bangsa yang bermula dari Pemuda desa, yaitu : 1. Pemuda desa sebagai leader Leader berarti seorang pimpinan. Ini berarti pemuda desa harus mampu menempati posisi paling atas dalam kelompok masyarakat di daerahnya. 2. Pemuda desa sebagai organizer Organizer berarti pemuda desa harus mampu mengatur sedemikan rupa agar masyarakat desa terus maju bergerak. Misalnya, pemuda desa mulai menjadi garda terdepan untuk menggerakkan proyek sosial. 3. Pemuda desa sebagai mediamaker Mediamaker alias pemuda desa harus mampu membentuk wadah bermanfaat bagi masyarakat desa. Tak perlu memulai dengan hal kompleks. Bisa saja sebenarnya memulainya dengan membuat karang taruna aktif. Alhasil, pemuda desa tak menghabiskan haru-hari mereka dengan sia-sia. Untuk itu, kami dari DPD KNPI Kota Ambon bermaksud mengadakan Diskusi Public HUT Ke-91 Sumpah Pemuda DPD KNPI Kota Ambon. B. Nama Kegiatan Webinar Nasional HUT Ke-47 KNPI DPD KNPI Kota Ambon C. Tema Kegiatan “ Peran KPK & Lembaga Penegak Hukum Dalam Mengawal Anggaran Covid“ D. Maksud & Tujuan Kegiatan Kegiatan ini bertujuan untuk merayakan HUT Ke-47 KNPI, serta mendorong partisipasi aktif kaum Pemuda dalam rangka ikut berpartisipasi sebagai mitra 4/5



DPD KNPI Kota Ambon Periode 2017 - 2020



kritis Pemerintah maupun lembaga penegak hukum dalam menjalankan peran dan fungsinya. E. Target & Sasaran Terbangunnya hubungan yang dengan KNPI, juga terciptanya supremasi Hukum serta maksimalnya KPK maupun Lembaga Penegak Hukum lainnya dalam menjalankan peran dan fungsinya dalam mengawal anggaran negara digunakan benar – benar untuk kemakmuran rakyat Indonesia. F. Format Acara  Opening Speech  Penyampaian Pokok – Pokok Para Pikiran Narasumber  Diskusi  Kesimpulan & Rekomendasi G. Waktu dan Tempat Hari / Tanggal Waktu Tempat



: Kamis, 23 Juli 2020 : 14.00 WIT - Selesai : Virtual Zoom Meeting



H. Narasumber & Moderator No



I.



Narasumber



1



KPK



2



Kapolda Maluku



3



Ka Kajati Maluku



4



Fak Hukum Unpatti



5



Bakornas LKBHMI PB HMI



Latar Belakang Peran Pencegahan & Pengawasan KPK Dalam Mengawal Anggaran Covid-19 Peran Polri Dalam Penegakan Hukum & Mengawal Anggaran Covid-19 Ditengah Pandemic Peran Kejaksaan Dalam Mengawal Anggaran Covid-19 Peran KPK & Lembaga Penegak Hukum Dalam Mengawal Anggaran Covid-19 Peran Civil Society Dalam Mendukung Penegak Hukum Mengawal Anggaran Covid-19



Panitia & Peserta  Peserta Jumlah Peserta secara umum dengan berbagai latar belakang profesi dan tempat tinggal yang berbeda.  Panitia Informasi & Konfirmasi Kehadiran : Yulin de Queljoe (Wku Bid Infokom) / 085244990094 Ode Suryanto ( Wkl Sek Bid Politik & Kajian Strategis) / 082197717591



J. Petunjuk Teknis Acara 5/5



DPD KNPI Kota Ambon Periode 2017 - 2020



N o 1 2



2



Acara



Waktu



Welcome 14.00-14.10 Speech Mendengarkan Lagu Indonesia Raya & Mars KNPI Pembukaan 14.10-14.15 Acara diskusi



3



Penyampaian Materi



14.15-15.15



4



Diskusi



15.15–17.00



5



Penutup



17.00–17.05



Keterangan Ketua DPD KNPI Kota Ambon



MC membuka acara dan membacakan CV Moderator, dilanjutkan penyerahan acara kepada Moderator & Pembacaan CV Pembicara oleh Moderator Para Pembicara menyampaikan Materi Pokok – Pokok Pikirannya ±10 Menit/ Pembicara. Moderator membuka sesi diskusi. Dilanjutkan dengan penyerahan kenang-kenangan oleh ketua panitia Moderator menyerahkan acara pada MC dilanjutkan dengan penyerahan kenang-kenangan oleh Panitia Penyelenggara



K. Sumber Anggaran Sumber anggaran kegiatan ini adalah berasal dari Swadaya bersama dari Pengurus dan Senior DPD KNPI Kota Ambon L. Penutup Demikianlah TOR ini kami buat, sebagai bahan guidence dalam acara ini nantinya, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah turut berpartisipasi demi suksesnya hal dimaksud. Semoga kontribusi pikir kita semua dalam membangun Desa/ Negeri untuk Indonesia Maju bermanfaat bagi generasi muda hari ini. Ambon, 08 Juli 2020



Fungsi KNPI 1. KNPI berfungsi sebagai wadah perjuangan pemuda dalam kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan.



6/5



DPD KNPI Kota Ambon Periode 2017 - 2020



2. KNPI berfungsi sebagai forum komunikasi dan penyalur aspirasi Organisasi Kemasyarakatan  Pemuda dalam meningkatkan derajat, taraf hidup, status dan kesejahteraan sosial. 3. Sebagai perekat kemajemukan pemuda, dalam rangka meningkatkan kualitas persatuan dan kesatuan nasional guna mempercepat usaha pencapaian tujuan nasional. 4. Sebagai laboratorium kader bangsa yang independen dan berwawasan kebangsaan.



7/5