Materi MUSCAM KNPI 2020 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1 Rancangan KEPUTUSAN MUSYAWARAH KECAMATAN PEMUDA/KNPI KECAMATAN LANGENSARI KOTA BANJAR NOMOR : 01 / MUSCAM / KNPI – …………….. /…. / 2020 TENTANG PENETAPAN JUMLAH PESERTA/PENINJAU MUSYAWARAH PEMUDA / KNPI KECAMATAN LANGENSARI KOTA BANJAR Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Musyawarah Pemuda / KNPI Kecamatan Langensari Menimbang



: 1. Bahwa keberadaan peserta/peninjau dalam Musyawarah Pemuda / KNPI Kecamatan Langensari Kota Banjar, perlu dievaluasi dan ditinjau kembali. 2. Bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan Musyawarah Pemuda / KNPI Kecamatan Langensari Kota Banjar tentang jumlah peserta/peninjau Musyawarah Pemuda / KNPI Kecamatan Langensari Kota Banjar.



Mengingat



: 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI 2. PO KNPI Nomor : 02/PO/KNPI/IV/2015 Tentang Musyawarah Daerah Provinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia 3. KLAKNIS DPD KNPI Kota Banjar No. : 01/KLAKNIS/KNPIKB/IV/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis MUSCAM tingkat Kecamatan se-Kota Banjar



Memperhatikan



: Permusyawaratan dalam Sidang Pleno I MUSCAM Kecamatan Langensari Kota Banjar



Menetapkan



1. 2.



Pemuda / KNPI



MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN MUSYAWARAH PEMUDA / KNPI KECAMATAN LANGENSARITENTANG PENETAPAN PESERTA / PENINJAU DALAM MUSYAWARAH PEMUDA / KNPI KECAMATAN LANGENSARI KOTA BANJAR.



Pasal 1 Peserta Musyawarah Pemuda / KNPI Kecamatan Langensari Kota Banjar adalah dari unsur DPD KNPI Kota Banjar, OKP tingkat Kecamatan dan DPK KNPI. Peninjau Musyawarah Pemuda/KNPI Kecamatan Langensari Kota Banjar adalah Organisasi / institusi / lembaga / perorangan yang diundang secara khusus oleh DPK KNPI . Kecamatan Langensari



Pasal 2 Rincian dan jumlah peserta/peninjau Musyawarah Pemuda / KNPI Kecamatan Langensari Kota Banjar adalah sebagaimana terlampir, yang hanya berlaku bagi Musyawarah Kecamatan Pemuda / KNPI Kecamatan Langensari Kota Banjar. Pasal 3 Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Banjar Pada Tanggal : …………………. 2020 MUSYAWARAH PEMUDA / KNPI KECAMATAN LANGENSARI KOTA BANJAR Pimpinan Sidang Sementara



( ………………………………. ) Ketua



( ……………………………. ) ( …………..…………………. ) Sekretaris Anggota



2 DAFTAR PESERTA / PENINJAU MUSCAM PEMUDA/KNPI KECAMATAN LANGENSARI KOTA BANJAR TAHUN 2020 NO.



ORGANISASI



SEBAGAI



1.



PESERTA



2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30.



PESERTA PESERTA PESERTA PESERTA PESERTA PESERTA PESERTA PESERTA PESERTA PESERTA PESERTA PESERTA PESERTA PESERTA PESERTA PESERTA PESERTA PESERTA PESERTA PESERTA PESERTA PESERTA PESERTA PESERTA PENINJAU PENINJAU PENINJAU PENINJAU PENINJAU



KET.



Rancangan KEPUTUSAN MUSYAWARAH KECAMATAN PEMUDA/KNPI KECAMATAN LANGENSARI KOTA BANJAR NOMOR : 02 / MUSCAM / KNPI – …………….. /…. / 2020 TENTANG JADWAL ACARA DAN TATA TERTIB MUSYAWARAH PEMUDA / KNPI KECAMATAN LANGENSARI KOTA BANJAR Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Musyawarah Pemuda / KNPI Kecamatan Langensari Menimbang



: 1. Bahwa Jadwal Acara dan Tata Tertib dalam Musyawarah Pemuda / KNPI Kecamatan Langensari Kota Banjar, perlu dievaluasi dan ditinjau kembali.



3 2. Bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan Musyawarah Pemuda / KNPI Kecamatan . Langensari Kota Banjar tentang Jadwal Acara dan Tata Tertib dalam Musyawarah Pemuda / KNPI Kecamatan Langensari Kota Banjar. Mengingat



: 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI 2. PO KNPI Nomor : 02/PO/KNPI/IV/2015 Tentang Musyawarah Daerah Provinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia 3. KLAKNIS DPD KNPI Kota Banjar No. : 01/KLAKNIS/KNPIKB/IV/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis MUSCAM tingkat Kecamatan se-Kota Banjar



Memperhatikan



: 1. Permusyawaratan dalam MUSCAM Pemuda / KNPI Kecamatan LANGENSARIKota Banjar yang membahas Rancangan Jadwal Acara dan Tata Tertib Muscam Pemuda/KNPI. 2. Keputusan Sidang Pleno ……. Muscam Pemuda/KNPI Kecamatan Langensari Kota Banjar tanggal ………………………………….. 2020.



Menetapkan



MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN MUSYAWARAH PEMUDA / KNPI KECAMATAN LANGENSARI KOTA BANJAR TENTANG JADWAL ACARA DAN TATA TERTIB DALAM MUSYAWARAH PEMUDA / KNPI KECAMATAN LANGENSARI KOTA BANJAR.



Pasal 1 Jadwal Acara dan Tata Tertib dalam Musyawarah Pemuda / KNPI Kecamatan Langensari Kota Banjar sebagaimana terlampir. Pasal 2 Jadwal Acara dan Tata Tertib dalam Musyawarah Pemuda / KNPI Kecamatan Langensari Kota Banjar yang terlampir berlaku selama Musyawarah Pemuda / KNPI Kecamatan Langensari Kota Banjar berlangsung Pasal 3 Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Banjar Pada Tanggal : …………………. 2020 MUSYAWARAH PEMUDA / KNPI KECAMATAN LANGENSARI KOTA BANJAR Pimpinan Sidang Sementara ( ………………………………. ) Ketua



( ………………………………. ) ( …………………………. ) Sekretaris Anggota



RANCANGAN JADWAL ACARA MUSYAWARAH PEMUDA/KNPI KECAMATAN LANGENSARI KOTA BANJAR WAKTU



ACARA Daftar Ulang Peserta Upacara Pembukaan 1. Pembukaan 2. Lagu Indonesia Raya 3. Deklarasi Pemuda Indonesia 4. Mengheningkan Cipta 5. Laporan Ketua Panitia 6. Sambutan – sambutan :  Ketua PK KNPI  Ketua DPD KNPI Kota Banjar  Camat, dilanjutkan dengan membuka Acara Muscam



PELAKSANA. OC OC



4 7. Do’a 8. Penutup. ISTIRAHAT SIDANG PLENO I 1. 2. 3. 4.



Penjelasan SC Penetapan Peserta dan Peninjau Pengesahan Jadwal Acara dan Tatib Pemilihan Pimpinan Sidang. ISTIRAHAT



Pengurus Kecamatan Selaku Pimpinan Sidang Sementara



SIDANG PLENO II 1. Laporan Pertanggung Jawaban 2. Pandangan Umum atas LPJ 3. Tanggapan atas Pandangan Umum 4. Pengesahan Laporan Pertanggung Jawaban 5. Pernyataan Demisioner DPK KNPI



SIDANG PLENO III 1. Pendaftaran Bakal calon Ketua 2. Penetapan calon Ketua 3. Penyampaian Visi calon Ketua 4. Pemilihan dan pengesahan calon Ketua 5. Pemilihan dan pengesahan Ketua SIDANG PLENO IV 1. Pembentukan formatur 2. Pengesahan formatur 3. Sidang Formatur 4. Laporan Hasil Sidang Formatur 5. Penetapan hasil sidang Formatur



Pimp. Sidang



Pimp. Sidang



Pimp. Sidang Tim Formatur Pimp. Sidang



UPACARA PENUTUPAN 1. Pembacaan SK Sementara DPD KNPI Kota Banjar 2. Prosesi pengukuhan DPK KNPI periode 2021 - 2024 3. Sambutan-sambutan :  Ketua DPK KNPI (lama)  Ketua DPK KNPI (baru)  Ketua DPD KNPI Kota Banjar, Dilanjutkan Penutupan Acara 4. Do’a 5. Penutup .



OC



Ditetapkan di : Banjar Pada Tanggal : …………………. 2020 MUSYAWARAH PEMUDA / KNPI KECAMATAN LANGENSARI KOTA BANJAR Pimpinan Sidang Sementara



( ………………………………. ) Ketua



( ………………………………. ) ( …………………………. ) Sekretaris Anggota



5



Rancangan TATA TERTIB MUSYAWARAH PEMUDA/KNPI KECAMATAN LANGENSARI KOTA BANJAR BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 1. Musyawarah Pemuda / Komite Nasional Pemuda Indonesia Kecamatan Langensari tahun 2020 adalah pemegang kekuasaan tertinggi Komite Nasional Pemuda Indonesia Kota Banjar yang selanjutnya dalam tata tertib ini disebut Muscam. 2. Pimpinan/Penanggung jawab penyelenggaraan Muscam adalah DPK KNPI Kecamatan Langensari Kota Banjar.



6 BAB II TUGAS DAN WEWENANG Pasal 2 Tugas dan Wewenang Muscam adalah : 1. Mengevaluasi dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban DPK KNPI Kecamatan LANGENSARIKota Banjar Masa Bakti 2015 - 2020. 2. Menetapkan Program Kerja PK KNPI Kecamatan Langensari Kota Banjar Masa Bakti 2021 - 2024dalam rangka pelaksanaan Pokok-pokok Program Kerja Nasional Organisasi KNPI. 3. Menetapkan Anggota Dewan Pembina KNPI Kecamatan Langensari Kota Banjar 2021 2024 4. Menetapkan MPI-KNPI Kecamatan Langensari Kota Banjar Masa Bakti 2021 - 2024 5. Menyusun Pengurus KNPI Kecamatan Langensari Kota Banjar Masa Bakti 2021 - 2024 6. Menetapkan Kebijakan-kebijakan Organisasi lainnya. BAB III PESERTA DAN PENINJAU Pasal 3 1. Muscam dihadiri oleh peserta dan peninjau. 2. Peserta Muscam terdiri dari : a. Utusan DPD KNPI Kota Banjar b. DPK KNPI Kecamatan Langensari Kota Banjar. c. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Tingkat Kecamatan. d. MPI Kecamatan 3. Peserta Muscam yang terdiri dari DPD KNPI Kota Banjar, utusan OKP tingkat Kecamatan dan DPK KNPI Kecamatan memiliki hak bicara dan hak suara. 4. Peninjau Muscam KNPI hanya memiliki hak bicara. 5. Peninjau Muscam KNPI Kecamatan Langensari adalah undangan yang ditetapkan oleh DPK KNPI Kecamatan Langensari Kota Banjar. 6. Bagi OKP yang baru bergabung dengan DPK KNPI, dinyatakan Sah menjadi peserta apabila telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam PO KNPI Nomor : 02/PO/KNPI/IV/2015, BAB IV Pasal 5 Point C 1. 2.



1. 2. 3. 4. 5.



Pasal 4 Setiap utusan Muscam Pemuda/KNPI Kecamatan Langensari Kota Banjar harus membawa Surat Mandat dari Organisasi yang mengutusnya. Peninjau harus membawa undangan dari DPK KNPI Kecamatan Langensari BAB IV HAK PESERTA DAN PENINJAU Pasal 5 Penggunaan Hak Suara oleh Peserta melalui Pimpinan Delegasi. Peserta dan Peninjau mempunyai kesempatan dan kebebasan untuk menyampaikan pendapat / sumbangan pemikiran yang bersifat membangun tanpa tekanan dari pihak manapun, yang penggunaannya diatur oleh Pimpinan Sidang. Peserta dan Peninjau dapat mengajukan pertanyaan, usul dan atau pendapat secara lisan maupun tertulis. Peserta memiliki Hak Suara dan Hak Bicara Peninjau memiliki Hak Bicara



Pasal 6 1. Pertanyaan atau pendapat yang diajukan harus disusun singkat dan jelas untuk disampaikan melalui Pimpinan Sidang. 2. Apabila dipandang perlu, bentuk, isi dan sifat pertanyaan/pendapat penanya / pengusul dapat diperjelas oleh Pimpinan Sidang. 3. Pimpinan Sidang berhak mengambil kesimpulan atas pertanyaan/pendapat itu. BAB V ALAT-ALAT KELENGKAPAN MUSCAM KNPI Pasal 7 Alat-alat kelengkapan Muscam terdiri dari : 1. Pimpinan/Penanggung Jawab Muscam KNPI 2. Panitia Pengarah 3. Panitia Penyelenggara 4. Pimpinan Sidang Pleno



7 5. Tim Perumus Hasil Persidangan 6. Formatur Muscam KNPI Pasal 8 1. Pimpinan/Penanggung Jawab Muscam adalah DPK KNPI 2. Pimpinan/Penanggung Jawab Muscam KNPI mempunyai tugas ; a. Menjaga ketertiban, kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan Muscam . b. Menjaga suasana kebersamaan, dengan hikmah kebijaksanaan demi permusyawaratan dan permufakatan. c. Dalam hal mendesak Pimpinan/Penanggung Jawab Muscam dapat bertindak sebagai pimpinan organisasi yang bersifat sementara. Pasal 9 1. Panitia Pengarah Muscam dibentuk berdasarkan Surat Keputusan DPD KNPI Kota Banjar yang bertugas menyiapkan dan mengarahkan materi yang akan dibahas dan disahkan dalam Muscam serta menerima pendaftaran bakal calon ketua DPK KNPI; 2. Panitia Pelaksana Muscam dibentuk berdasarkan Surat Keputusan DPK KNPI yang bertugas menyiapkan teknis penyelenggaraan Muscam KNPI agar berjalan aman, tertib dan lancar. Pasal 10 1. Pimpinan Sidang Pleno Muscam dipilih dari dan oleh peserta Muscam yang berjumlah 3 (tiga) orang secara kolektif dan terdiri dari unsur : a. 1 (satu) orang dari unsur DPD KNPI Kota Banjar. b. 1 (satu) orang dari unsur DPK KNPI Kecamatan. c. 1 (satu) orang dari unsur Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Tingkat Kecamatan. 2. Pimpinan Sidang Pleno bertugas memimpin seluruh Sidang Pleno Muscam. BAB VI MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT Pasal 11 Musyawarah dan Rapat-rapat Muscam terdiri dari : 1. Sidang Pleno 2. Rapat Formatur 3. Rapat Pimpinan Muscam apabila dianggap perlu Pasal 12 1. Setiap Sidang dipimpin oleh Pimpinan Sidang yang berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri dari unsur DPD KNPI Kota Banjar, DPK KNPI dan OKP tingkat Kecamatan. 2. Pimpinan Sidang berkewajiban : a. Memimpin persidangan agar tetap dalam suasana kebersamaan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan untuk mufakat. b. Berusaha mempertemukan pendapat, menyimpulkan pembicaraan, mendudukan serta meluruskan pembicaraan sesuai dengan acara persidangan.



1. 2. 3. 4.



BAB VII TATA CARA BERBICARA Pasal 13 Demi ketertiban dan kelancaran persidangan, Peserta dan Peninjau berbicara melalui seorang juru bicara. Juru bicara ditunjuk dari dan oleh peserta atau peninjau yang bersangkutan. Setiap juru bicara peserta berbicara atas nama utusan yang diwakilinya. Juru bicara Peninjau berbicara atas nama organisasi yang diwakilinya.



Pasal 14 1 Ketentuan mengenai waktu dan lamanya juru bicara berbicara diatur oleh Pimpinan Sidang. 2. Apabila juru bicara berbicara melampaui batas waktu yang ditetapkan, maka Pimpinan Sidang berhak mengingatkan pembicara tersebut supaya mengakhiri pembicaraannya dan pembicara harus menaati peringatan itu. Pasal 15 1. Sebelum berbicara, setiap juru bicara mendaftarkan pada Pimpinan Sidang terlebih dahulu.



8 2. Juru bicara yang belum mendaftarkan diri sebagai dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, tidak berhak berbicara kecuali bila menurut Pimpinan Sidang ada alasan-alasan yang dapat diterima. Pasal 16 Setiap peserta dapat menyampaikan interupsi setelah mendapat izin dari Pimpinan Sidang, untuk : 1. Memintakan penjelasan tentang duduk perkara yang sebenarnya tau tentang masalah yang dibicarakan. 2. Mengajukan usul prosedur mengenai soal apa yang dibicarakan 3. Memberikan penjelasan terhadap masalah yang dibicarakan 4. Mengajukan keberatan terhadap materi yang pembicaraanya di luar masalah-masalah yang sedang dibahas. Pasal 17 Terhadap pembicara mengenai hal-hal tersebut dalam pasal 13 tata tertib ini mengingat waktu yang tersedia tidak boleh melebihi waktu 3 (tiga) menit. Pasal 18 1. Apabila seorang juru bicara menyimpang dari pokok-pokok pembicaraan, maka Pimpinan Sidang dapat memperingatkan dan meminta supaya kembali pada pokok pembicaraan. 2. Penyimpangan dari pokok pembicaraan kecuali dalam hal-hal tersebut dalam pasal 16 tata tertib ini tidak diperkenankan. Pasal 19 1. Apabila seorang juru bicara dalam Sidang mempergunakan kata-kata yang menyinggung harkat pribadi seseorang atau menganjurkan melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum, maka Pimpinan Sidang dapat memberikan nasehat dan memperingatkan agar pembicara tertib kembali. 2. Dalam hal demikian Pimpinan Sidang memberi kesempatan kepada juru bicara yang bersangkutan untuk menarik kembali kata-kata yang menyebabkan ia diberi peringatan. Pasal 20 1. Apabila seorang Peserta atau Peninjau melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban sidang, Pimpinan Sidang memperingatkan agar Peserta atau Peninjau tersebut menghentikan perbuatannya itu. 2. Jika peringatan tersebut pada ayat 1 di atas tidak diindahkan, Pimpinan Sidang dapat memerintahkan utusan atau peninjau tersebut untuk meninggalkan ruangan sidang. BAB VIII QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 21 1. Sidang Pleno Muscam dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah peserta sebagaimana dalam pasal 3 tata tertib ini. 2. Dalam hal pemilihan Ketua dan Formatur, Sidang Pleno Muscam sekurang-kurangnya dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah peserta. Pasal 22 1. Setiap Sidang Pleno memerlukan Quorum seperti tersebut dalam pasal 21 ayat 1 Tata tertib ini. 2. Apabila Quorum dalam ayat 1 pasal ini tidak tercapai maka Sidang Pleno ditunda 2 (dua) kali dengan selang waktu paling lama 15 menit. 3. Apabila setelah 2 (dua) kali penundaan masih juga hal tersebut pada ayat (1) dan (2) pasal ini belum tercapai, maka Sidang Pleno dianggap sah memenuhi Qourum dan dapat mengambil keputusan. Pasal 23 Pengambilan Keputusan pada dasarnya diusahakan secara Musyawarah atau Mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin dicapai maka keputusan dapat dilakukan berdasarkan suara terbanyak. Pasal 24 Keputusan berdasarkan suara terbanyak dapat juga diambil apabila keputusan berdasarkan musyawarah atau mufakat sudah tidak mungkin diusahakan karena adanya pendirian sebagian Peserta atau Peninjau yang tidak dapat dipertemukan lagi atau faktor waktu yang mendesak.



9 Pasal 25 1. Pengambilan Keputusan berdasarkan suara terbanyak dianggap sah apabila : a. Diambil dalam sidang yang memenuhi Quorum. b. Disetujui oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah peserta yang hadir memenuhi quorum. 2. Apabila di dalam mengambil keputusan berdasarkan suara terbanyak hasil yang sama, maka pemungutan suara diulang. 3. Apabila dari pemungutan suara yang diulang menghasilkan perolehan suara yang sama, maka dilakukan pemungutan suara sekali lagi untuk yang terakhir kali ; selanjutnya apabila dari hasil pemungutan suara yang terakhir ini masih menghasilkan perolehan suara yang sama, maka usul/hal yang hendak diputuskan itu ditolak. BAB IX LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PK KNPI KECAMATAN LANGENSARIKOTA BANJAR MASA BAKTI 2017 – 2020 Pasal 26 1. Laporan Pertanggungjawaban DPK KNPI Kecamatan LANGENSARIMasa Bakti 2016 2020disampaikan dalam Sidang Pleno Muscam secara langsung dan tertulis. 2. Penilaian terhadap Laporan Pertanggung Jawaban DPK KNPI disampaikan melalui Pandangan Umum dalam Sidang Pleno Muscam . 3. DPK KNPI masa bakti 2016 – 2020 mempunyai Hak Jawab atas Pandangan Umum. 1. 2.



Pasal 27 Pengesahan Laporan Pertanggung Jawaban DPK KNPI melalui proses seperti yang diatur pada pasal 26 Tata Tertib ini. Setelah disahkan laporan pertanggungjawaban DPK KNPI periode 2016 - 2020 dinyatakan demisioner.



BAB X TATA CARA PEMILIHAN KETUA, FORMATUR DAN DEWAN PENGURUS KECAMATAN LANGENSARIMASA BAKTI 2021 - 2024 Pasal 28 Pemilihan Ketua DPK, Anggota Formatur dan Pembentukan Dewan Pengurus Kecamatan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut : a. Pencalonan Ketua DPK KNPI; b. Pemilihan Ketua DPK KNPI dan Anggota Formatur; c. Pembentukan Dewan Pengurus; Pasal 29 1. Calon Ketua DPK KNPI dipilih oleh peserta dengan cara setiap utusan peserta memiliki 1 (satu) suara dari bakal calon yang sudah ditetapkan oleh Sterring Commite (SC); 2. Ketua terpilih sekaligus menjadi Ketua Formatur; 3. Anggota Formatur lainnya dipilih tersendiri setelah selesainya pemilihan Ketua; 4. Persyaratan Calon Ketua adalah: a. Pernah atau sedang aktif menjadi pengurus DPK KNPI atau OKP tingkat Kecamatan minimal 1 (satu) periode. b. Berusia tidak lebih dari 40 Tahun; c. Tidak melebihi 2 (dua) periode sebagai ketua; d. Menyampaikan surat pernyataan kesediaan menjadi calon ketua dengan dilampiri 6 (enam) rekomendasi tertulis dari OKP yang menjadi peserta di MUSCAM; e. Mempunyai prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela serta bersedia bertanggung jawab untuk melaksanakan amanat organisasi hingga akhir masa jabatan; 5. Pemilihan Ketua dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut : a. Calon Ketua dinyatakan syah bila didukung oleh sekurang-kurangnya 20 persen suara dari peserta MUSCAM; b. Apabila hanya terdapat satu calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur ayat (3) dan ayat (4)butir (a) diatas, maka selanjutnya ditetapkan sebagai ketua terpilih; c. Apabila terdapat lebih dari satu calon yang mendapat dukungan 20 persen suara, maka pemilihan dilanjutkan dengan tahap berikutnya yang didahului dengan penyampaian visi dan misi calon ketua;



10 d. Ketua terpilih adalah bakal calon yang memperoleh suara terbanyak; e. Apabila dalam pemungutan suara terdapat perolehan suara yang sama, maka pemungutan suara diulang sampai terdapat selisih perolehan suara; Pasal 30 1. Formatur dipilih melalui musyawarah; 2. Formatur Muscam DPK KNPI sebanyak 5 (lima) orang, terdiri dari : a. Ketua DPK KNPI terpilih/Ketua Formatur, 1 (satu) orang b. Ketua DPK KNPI demisioner, 1 (satu) orang c. Unsur DPD KNPI Kota Banjar, 1 (satu) orang d. Unsur OKP Tk. Kecamatan 2 (dua) orang 3. Komposisi formatur terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, seorang Sekretaris merangkap anggota dan anggota-anggota; 4. Formatur mempunyai mandat penuh untuk menyusun kepengurusan dengan memperhatikan usulan resmi dan atau rekomendasi dari peserta Muscam 5. Ketua terpilih memiliki wewenang penuh untuk menentukan Sekretaris dan Bendahara DPK KNPI Masa Bakti 2020-2021. Pasal 31 1. Dewan Pengurus KNPI Kecamatan terdiri dari : a. MPI KNPI Kecamatan; b. Pengurus Kecamatan; c. Dewan Penasehat KNPI Kecamatan; 2. Persyaratan Dewan Pengurus KNPI adalah : a. Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART, Program Umum, Peraturan Organisasi lainnya serta mempunyai waktu dan bersedia untuk berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI; b. Diusulkan secara resmi oleh OKP atau DPK KNPI Kecamatan; c. Tidak melebihi 2 (dua) periode menjadi Pengurus Kecamatan; d. Mempunyai prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela serta bersedia bertanggung jawab untuk melaksanakan amanat organisasi hingga akhir masa jabatan; 3. Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Ketua dan anggota MPI KNPI Kecamatan adalah : a. Tokoh Pemuda di kecamatan yang memiliki loyalitas dan perhatian lebih untuk KNPI: b. Mantan pengurus KNPI Kecamatan; c. Ketua OKP tingkat kecamatan secara ex officio; Pasal 32 Komposisi dan personalia Pengurus Kecamatan sebanyak 15 (lima belas) orang terdiri dari : a. Seorang Ketua; b. 2 (dua) orang Wakil Ketua; c. Seorang Sekretaris; d. 1 (satu) orang Wakil Sekretaris; e. Seorang Bendahara; f. 1 (satu) orang Wakil Bendahara; g. 8 (Delapan) Komisi, masing-masing 1 (satu) orang; BAB XI RISALAH Pasal 33 Untuk setiap Sidang dibuat risalah, yakni laporan jalannya Sidang secara tertulis yang berisi: 1. Tempat dan Acara Sidang 2. Hari/tanggal Sidang dan jam permulaan serta penutupan Sidang. 3. Pimpinan Sidang 4. Nama-nama utusan dan peninjau yang hadir 5. Juru bicara dan pendapat masing-masing 6. Materi pembicaraan selama sidang 7. Keputusan/Kesimpulan Sidang 8. Dan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu untuk dicatat.



11 BAB XII PERATURAN PERALIHAN Pasal 34 1. Segala ketentuan organisasi yang tidak sesuai dengan peraturan Tata Tertib Muscam KNPI ini dinyatakan tidak berlaku. 2. Ketentuan-ketentuan dalam Tata Tertib ini yang berkaitan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan disesuaikan kemudian berdasarkan Hasil Sidang Pleno Muscam KNPI. BAB XIII PENUTUP Pasal 33 Segala sesuatu yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan diputuskan oleh Muscam KNPI. Pasal 34 Tata Tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Banjar Pada Tanggal : …………………. 2020 MUSYAWARAH PEMUDA / KNPI KECAMATAN LANGENSARIKOTA BANJAR Pimpinan Sidang Sementara



( ………………………………. ) Ketua



( ………………………………. ) ( …………………………. ) Sekretaris Anggota



Rancangan KEPUTUSAN MUSYAWARAH KECAMATAN PEMUDA/KNPI KECAMATAN LANGENSARI KOTA BANJAR NOMOR : 03 / MUSCAM / KNPI – …………….. /…. / 2020 TENTANG PIMPINAN SIDANG PLENO DALAM MUSYAWARAH PEMUDA / KNPI KECAMATAN LANGENSARI KOTA BANJAR TAHUN 2020 Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Musyawarah Pemuda / KNPI KecamatanLANGENSARI Menimbang



: 1. Bahwa Pimpinan Sidang Pleno dalam Musyawarah Pemuda / KNPI Kecamatan Langensari Kota Banjar, perlu dievaluasi dan ditinjau kembali.



12 2. Bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan Musyawarah Pemuda / KNPI Kecamatan Langensari Kota Banjar tentang Pimpinan Sidang Pleno dalam Musyawarah Pemuda / KNPI Kecamatan Langensari Kota Banjar. Mengingat



: 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI 2. PO KNPI Nomor : 02/PO/KNPI/IV/2015 Tentang Musyawarah Daerah Provinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia 3. KLAKNIS DPD KNPI Kota Banjar No. : 01/KLAKNIS/KNPI-KB/IV/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis MUSCAM tingkat Kecamatan se-Kota Banjar 4. Keputusan Muscam Pemuda/KNPI Nomor : 02/MUSCAM / KNPI - ………./…/2020, tentang Jadwal Acara dan Tata Tertib Muscam;



Memperhatikan



: 1. Permusyawaratan dalam Muscam Pemuda / KNPI Kecamatan Langensari Kota Banjar tahun 2020 yang membahas Pimpinan Sidang Pleno Muscam Pemuda/KNPI Kecamatan Langensari Kota Banjar. 2. Putusan Sidang Pleno …… Muscam Pemuda / KNPI Kecamatan Langensari Kota Banjar pada tanggal …………………….. 2020. MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN MUSYAWARAH PEMUDA / KNPI KECAMATAN LANGENSARIKOTA BANJAR TENTANG PIMPINAN SIDANG PLENO DALAM MUSYAWARAH PEMUDA / KNPI KECAMATAN LANGENSARI KOTA BANJAR.



Pasal 1 Menetapkan pimpinan Sidang Pleno dalam Musyawarah Pemuda / KNPI Kecamatan . LANGENSARIKota Banjar yang terdiri dari 3 (tiga) orang dari unsur sebagai berikut : 1. 1 (satu) orang dari unsur DPD KNPI Kota Banjar 2. 1 (satu) orang dari unsur PK KNPI Kecamatan 3. 1 (satu) orang dari unsur OKP Tingkat Kecamatan Pasal 2 Susunan Pimpinan Sidang Pleno dalam Musyawarah Pemuda / KNPI Kecamatan Langensari Kota Banjar terdiri dari : 1.



Ketua



: …………………….



2.



Sekretaris



: ……………………



3.



Anggota



: ……………………



Pasal 3 Pimpinan Sidang Pleno bertugas memimpin seluruh Sidang Pleno dalam Musyawarah Pemuda / KNPI Kecamatan Bojongloa Kaler Kota Banjar. Pasal 4 Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Banjar Pada Tanggal : …………………. 2020 MUSYAWARAH PEMUDA / KNPI KECAMATAN LANGENSARI KOTA BANJAR Pimpinan Sidang Sementara



13 ( ………………………………. ) Ketua



( ………………………………. ) ( …………………………. ) Sekretaris Anggota



Rancangan KEPUTUSAN MUSYAWARAH KECAMATAN PEMUDA/KNPI KECAMATAN LANGENSARI KOTA BANJAR NOMOR : 04 / MUSCAM / KNPI – …………….. /…. / 2020 TENTANG PENGESAHAN LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA KECAMATAN LANGENSARIPERIODE 2016-2020 Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Musyawarah Pemuda / KNPI Kecamatan Langensari Menimbang



: 1. Bahwa sesuai dengan ketentuan-ketentuan organisasi Pengurus Kecamatan dipilih dan ditetapkan oleh Muscam Pemuda/KNPI serta berkewajiban untuk memberikan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus KNPI Kecamatan Langensari Kota Banjar Periode 2016 –



14 2020 kepada peserta Muscam Pemuda/KNPI Kecamatan Langensari Kota Banjar sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi. 2. Bahwa Pengurus KNPI Kecamatan Langensari Kota Banjar periode 2016-2020 telah memberikan Laporan Pertanggung jawabannya kepada Muscam Pemuda/KNPI Kecamatan Langensari Kota Banjar tahun 2020 atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang diembannya sesuai dengan amanat Muscam Pemuda/KNPI Kecamatan Langensari Kota Banjar tahun 2020. 3. Bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan Musyawarah Pemuda / KNPI Kecamatan Langensari tentang Pengesahan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus KNPI Kecamatan Langensari Periode 2016-2020 Mengingat



: 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI 2. PO KNPI Nomor : 02/PO/KNPI/IV/2015 Tentang Musyawarah Daerah Provinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia 3. KLAKNIS DPD KNPI Kota Banjar No. : 01/KLAKNIS/KNPIKB/IV/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis MUSCAM tingkat Kecamatan se-Kota Banjar 4. Keputusan Muscam Pemuda/KNPI Nomor : 02/MUSCAM /KNPI …………./…../2020 Tentang Jadwal Acara dan Tata Tertib Muscam;



Memperhatikan



: 1. Pandangan Umum yang disampaikan oleh peserta dan peninjau Muscam Pemuda / KNPI Kecamatan Langensari Kota Banjar 2. Tanggapan dan Jawaban PK KNPI Kecamatan Langensari Kota Banjar periode 2016-2020. 3. Putusan Sidang Pleno … Muscam Pemuda / KNPI Kecamatan Langensari pada tanggal ……………………….. 2020.



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN MUSYAWARAH PEMUDA / KNPI KECAMATAN LANGENSARIKOTA BANJAR TENTANG PENGESAHAN LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS KNPI KECAMATAN LANGENSARI PERIODE 2016-2020



Pasal 1 Menerima / Menolak Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus KNPI Kecamatan Langensari Periode 2016 – 2020 yang disampaikan dalam Musyawarah Pemuda / KNPI Kecamatan Langensari Kota Banjar. Pasal 2 Naskah Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus KNPI Kecamatan Langensari Kota Banjar Priode 2015 – 2020 secara lengkap seperti tersebut pada pasal 1 keputusan ini terdapat pada lampiran yang merupakan kesatuan tidak terpisahkan dengan keputusan ini. Pasal 3 Laporan pertanggung jawaban DPK KNPI Kecamatan Langensari Kota Banjar seperti yang dimaksud pada pasal 1 keputusan ini dapat dipergunakan sebagai bahan bagi DPK KNPI periode 2016-2020 guna meningkatkan kegiatan organisasi selanjutnya. Pasal 4



15 Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Banjar Pada Tanggal : ……………………. 2020 MUSYAWARAH PEMUDA / KNPI KECAMATAN LANGENSARIKOTA BANJAR PIMPINAN SIDANG 1.



……………………..



( Ketua )



1. …………………….



2.



………………..



( Sekretaris ) 2. ……………………..



3.



…………………….



( Anggota )



3. …………………….



Rancangan KEPUTUSAN MUSYAWARAH KECAMATAN PEMUDA/KNPI KECAMATAN LANGENSARI KOTA BANJAR NOMOR : 05 / MUSCAM / KNPI – …………….. /…. / 2020 TENTANG CALON KETUA PK KNPI KECAMATANLANGENSARI KOTA BANJAR PERIODE 2021 - 2024/ KETUA FORMATUR MUSCAM PEMUDA / KNPI Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Musyawarah Kota Pemuda / KNPI Kecamatan Langensari Menimbang



: 1.



Bahwa Musyawarah Pemuda / KNPI Kecamatan Langensari Kota Banjar, merupakan kekuasaan tertinggi Organisasi yang melaksanakan kedaulatan anggota.



2. Bahwa demi tercapainya hasil dan daya guna dalam mengemban tugas dan misi KNPI perlu dipilih Ketua DPK KNPI Kecamatan



16 Langensari Kota Banjar periode 2021 - 2024yang mampu memimpin, memiliki integritas, kepribadian, berbakat, mampu menjalin kerjasama dan memiliki etos kerja. 3. Bahwa oleh karena itu, perlu ditetapkan Keputusan Musyawarah Pemuda / KNPI Kecamatan Langensari Kota Banjar tahun 2020 tentang Ketua Terpilih DPK KNPI Kecamatan Langensari periode 2021-2024. Mengingat



: 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI 2.



PO KNPI Nomor : 02/PO/KNPI/IV/2015 Tentang Musyawarah Daerah Provinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia



3.



KLAKNIS DPD KNPI Kota Banjar No. : 01/KLAKNIS/KNPIKB/IV/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis MUSCAM tingkat Kecamatan se-Kota Banjar



4.



Memperhatikan



Keputusan Muscam Pemuda/KNPI Nomor : 02/MUSCAM /KNPI………… / … /2020 Tentang Jadwal Acara dan Tata Tertib Muscam; : 1. Hasil penjaringan Calon Ketua PK KNPI Kecamatan LANGENSARIKota Banjar periode 2021 - 2024yang dilaksanakan secara langsung, bebas dan rahasia berdasarkan Surat Rekomendasi dari OKP. 2. Putusan Sidang Pleno III (Tiga) Muscam Pemuda / KNPI Kecamatan Langensari Kota Banjar tanggal ……………………. 2020. MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN MUSYAWARAH PEMUDA / KNPI KECAMATAN LANGENSARITAHUN 2020 TENTANG CALON KETUA PK KNPI KECAMATAN LANGENSARIKOTA BANJAR PERIODE 2021 - 2024 Pasal 1



Menetapkan Saudara : 1. ……………………………………………….. 2. ……………………………………………….. 3. ……………………………………………….. Sebagai Calon Ketua DPK KNPI Kecamatan Langensari kota Banjar periode 2021 – 2024. Pasal 2 Calon Ketua PK KNPI Kecamatan Langensari Kota Banjar periode 2021 - 2024 akan dipilih oleh peserta Muscam Pemuda/KNPI Kecamatan Langensari Kota Banjar untuk ditentukan sebagai Ketua Terpilih periode 2021 - 2024 Pasal 3 Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Banjar Pada Tanggal : ……………………. 2020 MUSYAWARAH PEMUDA / KNPI KECAMATAN LANGENSARI KOTA BANJAR PIMPINAN SIDANG 1.



……………………..



( Ketua )



1. …………………….



17 2.



………………..



( Sekretaris ) 2. ……………………..



3.



…………………….



( Anggota )



3. …………………….



Rancangan KEPUTUSAN MUSYAWARAH KECAMATAN PEMUDA/KNPI KECAMATAN LANGENSARI KOTA BANJAR NOMOR : 06 / MUSCAM / KNPI – …………….. /…. / 2020 TENTANG KETUA TERPILIH PK KNPI KECAMATAN LANGENSARI KOTA BANJAR PERIODE 2021 - 2024/ KETUA FORMATUR MUSCAM PEMUDA / KNPI Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Musyawarah Kota Pemuda / KNPI KecamatanLANGENSARI Menimbang



: 1. Bahwa Musyawarah Pemuda / KNPI Kecamatan Langensari Kota Banjar, merupakan kekuasaan tertinggi Organisasi yang melaksanakan kedaulatan anggota. 2. Bahwa demi tercapainya hasil dan daya guna dalam mengemban tugas dan misi KNPI perlu dipilih Ketua DPK KNPI Kecamatan Langensari Kota Banjar periode 2021 - 2024yang mampu memimpin, memiliki integritas, kepribadian, berbakat, mampu menjalin kerjasama dan memiliki etos kerja.



18 3. Bahwa oleh karena itu, perlu ditetapkan Keputusan Musyawarah Pemuda / KNPI Kecamatan Langensari Kota Banjar tahun 2020 tentang Ketua Terpilih DPK KNPI Kecamatan Langensari periode 2021 - 2024. Mengingat



Memperhatikan



: 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI 2.



PO KNPI Nomor : 02/PO/KNPI/IV/2015 Tentang Musyawarah Daerah Provinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia



3.



KLAKNIS DPD KNPI Kota Banjar No. : 01/KLAKNIS/KNPIKB/IV/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis MUSCAM tingkat Kecamatan se-Kota Banjar



4.



Keputusan Muscam Pemuda/KNPI Nomor : 02/MUSCAM /KNPI………… / … /2020 Tentang Jadwal Acara dan Tata Tertib Muscam;



: 1. Hasil pemilihan Ketua DPK KNPI Kecamatan Langensari Kota Banjar periode 2021 - 2024yang dilaksanakan secara langsung, bebas dan rahasia berdasarkan suara terbanyak 2. Putusan Sidang Pleno …… Muscam Pemuda / KNPI Kecamatan Langensari kota Banjar tanggal ……………………. 2020. MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN MUSYAWARAH PEMUDA / KNPI KOTA BANJAR KECAMATAN LANGENSARITAHUN 2020 TENTANG KETUA TERPILIH DPK KNPI KECAMATAN LANGENSARI KOTA BANJAR PERIODE 2021 - 2024 / KETUA FORMATUR MUSCAM PEMUDA / KNPI KECAMATAN LANGENSARI KOTA BANJAR . Pasal 1



Menetapkan Saudara ………………………………… Sebagai Ketua terpilih PK KNPI Kecamatan Langensari Kota Banjar periode 2021 – 2024 Pasal 2 Ketua terpilih PK KNPI Kecamatan Langensari Kota Banjar periode 2021 – 2024 menyusun komposisi dan personalia MPI,DPK KNPI dan Dewan Pembina KNPI Kecamatan Langensari Kota Banjar periode 2021 - 2024 bersama-sama dengan Formatur lainnya. Pasal 3 Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Banjar Pada Tanggal : ……………………. 2020 MUSYAWARAH PEMUDA / KNPI KECAMATAN LANGENSARI KOTA BANJAR PIMPINAN SIDANG 1.



……………………..



( Ketua )



1. …………………….



2.



………………..



( Sekretaris ) 2. ……………………..



3.



…………………….



( Anggota )



3. …………………….



19



Rancangan KEPUTUSAN MUSYAWARAH KECAMATAN PEMUDA/KNPI KECAMATAN LANGENSARI KOTA BANJAR NOMOR : 07 / MUSCAM / KNPI – …………….. /…. / 2020 TENTANG PEMBENTUKAN FORMATUR DENGAN MANDAT PENUH UNTUK MENYUSUSUN KOMPOSISI DAN PERSONALIA MPI, DPK KNPI SERTA MENETAPKAN DEWAN PEMBINA KNPI KECAMATAN LANGENSARI KOTA BANJAR PERIODE 2021-2024 Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Musyawarah Kota Pemuda / KNPI Kecamatan Langensari Menimbang



: 1.



Bahwa Musyawarah Pemuda / KNPI Kecamatan Langensari Kota Banjar, merupakan kekuasaan tertinggi Organisasi yang melaksanakan kedaulatan anggota.



2. Bahwa demi tercapainya hasil dan daya guna dalam mengemban tugas dan misi KNPI perlu dipilih Pengurus PK KNPI Kecamatan Langensari Periode 2021 – 2024



20 3. Bahwa oleh karena itu, perlu ditetapkan Keputusan Musyawarah Pemuda / KNPI Kecamatan Langensari Kota Banjar tahun 2020 tentang Susunan Tim Formatur. Mengingat



: 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI 2. PO KNPI Nomor : 02/PO/KNPI/IV/2015 Tentang Musyawarah Daerah Provinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia; 3. KLAKNIS DPD KNPI Kota Banjar No. : 01/KLAKNIS/KNPIKB/IV/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis MUSCAM tingkat Kecamatan se-Kota Banjar. 4. Keputusan Muscam Pemuda/KNPI Nomor : 02/MUSCAM /KNPI………… / … /2020 Tentang Jadwal Acara dan Tata Tertib Muscam;



Memperhatikan



: 1. Permusyawaratan dalam Muscam Pemuda / KNPI Kecamatan Langensari guna membentuk Tim Formatur dengan Mandat Penuh untuk menyusun komposisi dan personalia PK KNPI serta Menetapkan Dewan Pembina KNPI Kecamatan Langensari Kota Banjar periode 2021 – 2024. 2. Putusan Sidang Pleno … Muscam Pemuda / KNPI Kecamatan Langensari pada tanggal ………………… 2020 MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN MUSYAWARAH PEMUDA / KNPI KECAMATAN LANGENSARITAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN FORMATUR DENGAN MANDAT PENUH UNTUK MENYUSUN KOMPOSISI DAN PERSONALIA PK KNPI SERTA MENETAPKAN DEWAN PEMBINA KNPI KECAMATAN LANGENSARI KOTA BANJAR PERIODE 20212024 Pasal 1



Pembentukan Formatur sebanyak 5 ( lima ) orang yaitu : 1.



………………………………………



Ketua Merangkap Anggota



2.



………………………………………



Sekretaris Merangkap Anggota



3.



………………………………………



Anggota



4.



………………………………………



Anggota



5.



………………………………………



Anggota Pasal 2



Formatur diberi mandat penuh untuk : 1.



Menyusun dan Menetapkan komposisi dan personalia MPI KNPI Kecamatan Langensari Kota Banjar periode 2021 – 2024 2. Menyusun dan Menetapkan komposisi dan personalia PK KNPI Kecamatan Langensari Kota Banjar periode 2021 - 2024 3. Menyusun dan Menetapkan komposisi Dewan Pembina KNPI Kecamatan Langensari Kota Banjar Yang didasarkan pada rekomendasi peserta, maupun peninjau Muscam Pemuda/KNPI Kecamatan langensari Kota Banjar. Pasal 3 Setelah menerima Keputusan ini formatur segera melaksanakan tugas-tugasnya paling lambat tanggal Bojongloa Kaler sudah dapat melaporkan hasilnya. Pasal 4 Hasil rapat formatur dituangkan dalam suatu keputusan formatur, dan selanjutnya menjadi dasar keputusan Muscam Pemuda/KNPI Kecamatan Langensari tahun 2020 tentang Komposisi



21 dan Personalia MPI, DPK KNPI serta Dewan Pembina KNPI Kecamatan Langensari Kota Banjar periode 2021 - 2024 Pasal 5 Formatur bertanggungjawab kepada Muscam Pemuda/KNPI Kecamatan Langensari Kota Banjar tahun 2020. Pasal 6 Tugas Formatur berakhir setelah ditetapkannya personalia MPI, DPK KNPI dan Dewan Pembina Kecamatan Langensari Kota Banjar periode 2021 – 2024 oleh Pimpinan Sidang Muscam; Pasal 7 Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Banjar Pada Tanggal : ……………………. 2020 MUSYAWARAH PEMUDA / KNPI KECAMATAN LANGENSARI KOTA BANJAR PIMPINAN SIDANG 1. 2. 3.



…………………….. ……………………. …………………….



( Ketua ) 1. ……………………. ( Sekretaris ) 2. …………………….. ( Anggota ) 3. …………………….



Rancangan KEPUTUSAN MUSYAWARAH KECAMATAN PEMUDA/KNPI KECAMATAN LANGENSARI KOTA BANJAR NOMOR : 08 / MUSCAM / KNPI – …………….. /…. / 2020 TENTANG KOMPOSISI DAN PERSONALIA MPI, DPK KNPI SERTA MENETAPKAN DEWAN PEMBINA KNPI KECAMATAN LANGENSARI KOTA BANJAR PERIODE 2021-2024 Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa MusyawarahKecamatan Pemuda / KNPI Kecamatan Langensari Menimbang



: 1. Bahwa Musyawarah Pemuda / KNPI Kecamatan .............................. Kota Banjar, merupakan kekuasaan tertinggi Organisasi yang melaksanakan kedaulatan anggota. 2. Bahwa demi tercapainya hasil dan daya guna dalam mengemban tugas dan misi KNPI perlu dipilih Pengurus DPK KNPI Kecamatan .............................. periode 2021 - 2024. 3. Bahwa oleh karena itu, perlu ditetapkan Keputusan Musyawarah Pemuda / KNPI Kecamatan .............................. Kota Banjar tahun 2020 tentang Komposisi dan Personalia MPI, DPK KNPI dan Dewan Pembina hasil Tim Formatur.



22 Mengingat



: 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI 2. PO KNPI Nomor : 02/PO/KNPI/IV/2015 Tentang Musyawarah Daerah Provinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia; 3. KLAKNIS DPD KNPI Kota Banjar No. : 01/KLAKNIS/KNPIKB/IV/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis MUSCAM tingkat Kecamatan se-Kota Banjar. 4. Keputusan Muscam Pemuda/KNPI Nomor : 02/MUSCAM /KNPI………… / … /2020 Tentang Jadwal Acara dan Tata Tertib Muscam;



Memperhatikan Menetapkan



:



Laporan hasil Sidang Formatur yang disampaikan pada Sidang Pleno …. Muscam PEMUDA/KNPI Kecamatan .............................. MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN MUSYAWARAH PEMUDA / KNPI KECAMATAN .............................. KOTA BANJAR TAHUN 2020 TENTANG KOMPOSISI DAN PERSONALIA MPI, PK KNPI SERTA DEWAN PEMBINA KNPI PERIODE 2021-2024.



Pasal 1 Mengesahkan Hasil Kerja Formatur tentang Susunan Komposisi dan Personalia MPI, DPK KNPI serta Dewan Pembina KNPI Kecamatan .............................. Kota Banjar periode masa bhakti 2021–2024 Pasal 2 Nama-nama Personalia MPI, DPK KNPI serta Dewan Pembina KNPI Kecamatan Bojongloa Kaler Kota Banjar masa bakti 2021-2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dengan Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Banjar Pada Tanggal : ……………………. 2020 MUSYAWARAH PEMUDA / KNPI KECAMATAN …………………………….. KOTA BANJAR PIMPINAN SIDANG



( ………………………………. ) Ketua



( ………………………………. ) ( …………………………. ) Sekretaris Anggota SUSUNAN PERSONALIA DEWAN PEMBINA KNPI KECAMATAN .............................. KOTA BANJAR PERIODE 2021-2024



NO.



NAMA



JABATAN



1



KETUA



2



WAKIL KETUA



3



WAKIL KETUA



4



WAKIL KETUA



5



SEKRETARIS



6



WAKIL SEKRETARIS



7



ANGGOTA



8



ANGGOTA



9



ANGGOTA



10



ANGGOTA



23 11



ANGGOTA



12



ANGGOTA



SUSUNAN PERSONALIA MPI KNPI KECAMATAN .............................. KOTA BANJAR PERIODE 2021-2024 NO.



NAMA



JABATAN



1



KETUA



2



WAKIL KETUA



3



WAKIL KETUA



4



SEKRETARIS



5



ANGGOTA



6



ANGGOTA



7



ANGGOTA



8



ANGGOTA



9



ANGGOTA



10



ANGGOTA



11



ANGGOTA



12



ANGGOTA



SUSUNAN PERSONALIA PENGURUS KNPI KECAMATAN .............................. KOTA BANJAR PERIODE 2021-2024 NO.



NAMA



JABATAN



1



KETUA



2



WAKIL KETUA



3



WAKIL KETUA



4



SEKRETARIS



5



WAKIL SEKRETARIS



6



BENDAHARA



7



WAKIL BENDAHARA KOMISI – KOMISI



24 8



ORGANISASI DAN KADERISASI



9



KEAGAMAAN DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL



10



DIKLAT DAN KERJASAMA ANTAR LEMBAGA



11



POLITIK,HUKUM DAN HAM



12



EKONOMI DAN KUKM



13



PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, KESEHATAN DAN LINGKUNGAN HIDUP



14



SENI BUDAYA, OLAH RAGA DAN PARIWISATA



15



TENAGA KERJA DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA PEMUDA, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



Ditetapkan di : Banjar Pada Tanggal : ……………………. 2020 MUSYAWARAH PEMUDA / KNPI KECAMATAN …………………………….. KOTA BANJAR PIMPINAN SIDANG



( ………………………………. ) Ketua



( ………………………………. ) ( …………………………. ) Sekretaris Anggota