Materi Musda Knpi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DRAFT MATERI MUSYAWARAH DAERAH II PEMUDA/KNPI KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2019



SUSAPOR , 8 - 9 AGUSTUS 2019



PANITIA PENGARAH MUSYAWARAH DAERAH II PEMUDA/KNPI



DEWAN PENGURUS DAERAH KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA KABUPATEN TAMBRAUW



DAFTAR ISI I.



Buku Panduan Pemuda/KNPI.



dan



Rancangan



Materi



Musda



X



1. Jadwal Acara Musyawarah Daerah X Pemuda / KNPI Kota Payakumbuh 2. Tata Tertib Musyawarah Daerah X Pemuda/KNPI Kota Payakumbuh. 3. Ketetapan-Ketetapan



Musyawarah Daerah X Pemuda / KNPI Kota



Payakumbuh



4. Ketetapan Kongres Pemuda tentang Draft Materi Musyawarah Daerah X Pemuda / KNPI Kota Payakumbuh.



5. Materi Komisi



A, B dan C.



II. AD/ART DAN PERATURAN ORGANISASI KNPI.



LAMPIRAN SURAT KETETAPAN MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA/KNPI KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2007 1. KETETAPAN MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA/KNPI KOTA PAYAKUMBUH



Nomor : 01/TAP/MUSDA-X/KNPI-PYK/2007 Tentang PESERTA MUSDA X PEMUDA/KNPI TAHUN 2007. 2. KETETAPAN MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA/KNPI KOTA PAYAKUMBUH



Nomor : 02/TAP/MUSDA-X/KNPI-PYK/2007 Tentang JADWAL ACARA MUSDA X PEMUDA/KNPI TAHUN 2007. 3. KETETAPAN MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA/KNPI KOTA PAYAKUMBUH



Nomor : 03/TAP/MUSDA-X/KNPI-PYK/2007 Tentang TATA TERTIB MUSDA X PEMUDA/KNPI TAHUN 2007. 4. KETETAPAN MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA/KNPI KOTA PAYAKUMBUH



Nomor : 04/TAP/MUSDA-X/KNPI-PYK/2007 Tentang PRESIDIUM SIDANG PLENO MUSDA X PEMUDA/KNPI TAHUN 2007. 5. KETETAPAN MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA/KNPI KOTA PAYAKUMBUH



Nomor : 05/TAP/MUSDA-X/KNPI-PYK/2007 Tentang POKOK-POKOK KEORGANISASIAN KNPI KOTA PAYAKUMBUH 6. KETETAPAN MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA/KNPI KOTA PAYAKUMBUH



Nomor : 06/TAP/MUSDA-X/KNPI-PYK/2007 Tentang PROGRAM KERJA DAERAH KNPI KOTA PAYAKUMBUH 7. KETETAPAN MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA/KNPI KOTA PAYAKUMBUH



Nomor : 07/TAP/MUSDA-X/KNPI-PYK/2007 Tentang POKOK-POKOK PIKIRAN, REKOMENDASI POLITIK KNPI KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2007



DAN



PERNYATAAN



8. KETETAPAN MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA/KNPI KOTA PAYAKUMBUH



Nomor : 08/TAP/MUSDA-X/KNPI-PYK/2007 Tentang TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA DPD KNPI, ANGGOTA FORMATUR DAN PEMBENTUKAN MPI KNPI TAHUN 2007-2010. 9. KETETAPAN MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA/KNPI KOTA PAYAKUMBUH



Nomor : 09/TAP/MUSDA-X/KNPI-PYK/2007 Tentang PENETAPAN BAKAL CALON KETUA DPD KNPI KOTA PAYAKUMBUH PERIODE 2007 - 2010. 10. KETETAPAN MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA/KNPI KOTA PAYAKUMBUH



Nomor : 10/TAP/MUSDA-X/KNPI-PYK/2007 Tentang PENETAPAN KETUA TERPILIH. 11. KETETAPAN MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA/KNPI KOTA PAYAKUMBUH



Nomor : 11/TAP/MUSDA-X/KNPI-PYK/2007 Tentang PENETAPAN TIM FORMATUR 12. KETETAPAN MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA/KNPI KOTA PAYAKUMBUH



Nomor : 12/TAP/MUSDA-X/KNPI-PYK/2007 Tentang PENUTUPAN SIDANG MUSPROV X PEMUDA/KNPI TAHUN 2007.



KETETAPAN MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA / KNPI KOTA PAYAKUMBUH Nomor : 01/TAP/MUSDA-X/PEMUDA/KNPI-PYK/III/2007



TENTANG



PESERTA, PENINJAU DAN UNDANGAN MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA/KNPI KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2007 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA/KNPI KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2007



MENIMBANG



:



1. Bahwa untuk menjamin terlaksananya Musyawarah Daerah X Pemuda/KNPI Kota Payakumbuh tahun 2007, perlu menetapkan Peserta, Peninjau dan Undangan. 2. Untuk menetapkan keabsahan Musyawarah Daerah X Pemuda/KNPI Kota Payakumbuh untuk mengambil keputusan diperlukan kehadiran peserta, peninjau dan undangan.



MENGINGAT



:



1. Anggaran Dasar KNPI. 2. Anggaran Rumah Tangga KNPI. 3. Ketetapan DPD KNPI Sumatera Barat, nomor -, tanggal 24 Juli 2007 tentang Musyawarah Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia. 4. Ketetapan DPD KNPI Kota Payakumbuh Caretaker Nomor : /TAP/KNPI-SB/III-2007 tentang peserta, peninjau dan undangan Musyawarah Provinsi XI Pemuda/KNPI Sumatera Barat.



MEMUTUSKAN MENETAPKAN



:



KEPESERTAAN MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA/KNPI YANG TERDIRI DARI UTUSAN OKP DAN PK KNPI SEBAGAIMANA TERLAMPIR.



Ditetapkan di : Payakumbuh Pada tanggal : 24 juli 2007. PRESIDIUM SIDANG SEMENTARA MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA/KNPI KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2007



……………………..



…………………………..



……………………..



PESERTA MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA/KNPI KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2007 I.



ORGANISASI KEMASYARAKATAN PEMUDA (OKP) TINGKAT KOTA PAYAKUMBUH. 1. DPD AMPI KOTA PAYAKUMBUH. 2. DPD GEMA KOSGORO KOTA PAYAKUMBUH. 3. DPD GM. KOSGORO KOTA PAYAKUMBUH. 4. DPD GEMA MKGR KOTA PAYAKUMBUH. 5. PD. FKPPI KOTA PAYAKUMBUH. 6. PD. PEMUDA PANCA MARGA KOTA PAYAKUMBUH. 7. DEPIDAR WIRAKARYA INDONESIA KOTA PAYAKUMBUH. 8. BAKORDA FOKUSMAKER KOTA PAYAKUMBUH. 9. DPW SATMA PEMUDA KOTA PAYAKUMBUH. 10. PW. GERAKAN PEMUDA ANSOR KOTA PAYAKUMBUH. 11. DPD PEMUDA DEMOKRAT KOTA PAYAKUMBUH. 12. PK. CABANG PMII KOTA PAYAKUMBUH. 13. DPD PEMUDA TARBIYAH KOTA PAYAKUMBUH. 14. PW. FATAYAT NU KOTA PAYAKUMBUH. 15. BP. CABANG GMKI PADANG. 16. HMI Cabang KOTA PAYAKUMBUH. 17. DPD PEMUDA ISLAM KOTA PAYAKUMBUH. 18. DPD IMM KOTA PAYAKUMBUH. 19. DPD ANGKATAN MUDA ISLAM INDONESIA. 20. PW. PEMUDA MUHAMMADIYAH KOTA PAYAKUMBUH. 21. PW. NASYIATUL AISYAH KOTA PAYAKUMBUH. 22. PW. IRM KOTA PAYAKUMBUH. 23. DPC PMKRI PADANG. 24. DPD PPAPRI KOTA PAYAKUMBUH. 25. DPD GPPI KOTA PAYAKUMBUH. 26. PW. GM. PEMBANGUNAN INDONESIA (GMPI) KOTA PAYAKUMBUH. 27. PDP GM. GAKARI KOTA PAYAKUMBUH. 28. DPD GEMA BUDHIS CABANG PAYAKUMBUH 29. IKATAN PEMUDA KARYA KOTA PAYAKUMBUH. 30. PW. ORGANISASI PELAJAR ISLAM KOTA PAYAKUMBUH (OPI). 31. PW. PEMUDA BULAN BINTANG KOTA PAYAKUMBUH. 32. PW. GERAKKAN PEMUDA KA’BAH KOTA PAYAKUMBUH. 33. HIPMI KOTA PAYAKUMBUH. 34. BM. PKP INDONESIA KOTA PAYAKUMBUH. 35. DPD GAMKI KOTA PAYAKUMBUH. 36. KW. ANGKATAN MUDA KA’BAH. 37. PW. IKATAN PELAJAR NAHDATUL ULAMA (IPNU). 38. PW. IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDATUL ULAMA (IPPNU). 39. DPW BARISAN MUDA PENEGAK AMANAT NASIONAL KOTA PAYAKUMBUH. 40. DKW GERAKAN PEMUDA KEBANGKITAN BANGSA.



41. 42. 43. 44. 45. 46.



PD. IKATAN PUTRA PUTRI INDONESIA KOTA PAYAKUMBUH. DPD MAHASISWA PEMBANGUNAN INDONESIA DPD GM. SRIWIJAYA KOTA PAYAKUMBUH DPD MAHASISWA PANCASILA KOTA PAYAKUMBUH ASOSIASI PELAJAR ISLAM (ASSALAM) KOTA PAYAKUMBUH. GARDA KEADILAN KOTA PAYAKUMBUH.



II.



PENINJAU DAN UNDANGAN. 1. PK KNPI SE KOTA PAYAKUMBUH ( Peninjau ) 2. PEMUDA PANCASILA (UNDANGAN). 3. BEM (UNDANGAN). 4. PRAMUKA (UNDANGAN). 5. KARANG TARUNA KOTA PAYAKUMBUH (UNDANGAN). 6. OSIS (UNDANGAN).



III.



DPP KNPI SUMATERA BARAT.



TOTAL JUMLAH SUARA - OKP - PK KNPI - DPP KNPI SUMBAR



: : : :



JADWAL ACARA MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA/KNPI KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2007 PAYAKUMBUH 31 AGUSTUS 2007 NO. I



HARI/TANGGAL Jumat 31 Agustus 2007



WAKTU 08.00–09.00 WIB



URAIAN Registrasi dan check in peserta



09.00-11.00 WIB



Pembukaan Musda Kota Payakumbuh



X



Pemuda/KNPI



PENANGGUNG JAWAB OC DPD KNPI / SC OC



11.00-12.00 WIB



SIDANG PLENO I  Pembahasan Rancangan jadwal Acara MUSDA X Pemuda/KNPI Kota Payakumbuh.  Penetapan dan pengesahan jadwal acara MUSDA X Pemuda/KNPI Kota Payakumbuh.  Pembacaan surat ketetapan tentang



Presidium Sidang Sementara S–d-a



     



12.00-13.00 WIB



jadwal acara Musyawarah Daerah X Pemuda/KNPI Kota Payakumbuh. Pembahasan Tata Tertib Peserta MUSDA X KNPI Kota Payakumbuh. Penetapan dan pengesahan Tata Tertib Peserta. Pembacaan Surat Ketetapan Tentang Tata Tertib Peserta. Pemilihan presidium sidang Musda X Pemuda/KNPI Kota Payakumbuh. Pembacaan Surat Ketetapan Presidium Sidang Musda X. Penyerahan palu dan atribut sidang dari presidium sidang sementara kepada presidium sidang terpilih.



S–d-a S–d-a S–d-a S–d-a S–d-a S–d-a



Istirahat /sholat / makan



13.00-15.00 Wib



SIDANG PLENO II Pembagian dan pengesahan Komisi – Komisi Musyawarah Daerah X Pemuda/KNPI Kota Payakumbuh



Presidium Sidang Musda X



Sidang – Sidang Komisi Komisi A : Organisasi dan Tata Tertib Pemilihan Ketua KNPI, Formatur dan Pengurus DPD KNPI Komisi B : Pokok-Pokok Program Kerja Daerah Komisi C : Pokok-Pokok Pikiran dan Rekomendasi 15.00-16.00 WIB



SIDANG PLENO III Sidang Paripurna Komisi dan Pengesahan Hasil Sidang Komisi Musyawarah Daerah X



16.00-16.15 WIB



Break



16.15-18.15 WIB



SIDANG PLENO IV Pemilihan Ketua dan Formatur  Penyerahan Bio Data Bakal Calon Ketua dari SC kepada Presidium Sidang Musda X.  Pengesyahan Bakal Calon Ketua oleh



Presidium Sidang Musda X OC Presidium Sidang Musda X



Presidium Sidang Musda X.  Pemilihan Calon Ketua KNPI Kota Payakumbuh, periode 2007-2010.  Penyampaian visi – misi / pokokpokok pikiran Calon Ketua.  Pemilihan Ketua DPD KNPI Kota Payakumbuh periode 2007 - 2010. 18.15-19.00 WIB



Istirahat/sholat/makan



19.00-19.15 WIB



SIDANG PLENO V Pembentukan Formatur



19.15-20.15 WIB 20.15-21.30 WIB



Rapat Formatur Daerah X



OC Presidium Sidang Musda X Musyawarah



Laporan Hasil Keputusan Rapat Formatur Musyawarah XI Pemuda/KNPI Pelantikan pengurus terpilih DPD KNPI Kota Payakumbuh Periode 2007 – 2010 Upacara Penutupan Musyawarah Daerah X Pemuda/KNPI Sumbar



III



Presidium Sidang Musda X SC & OC



KETETAPAN MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA / KNPI KOTA PAYAKUMBUH Nomor : 02/TAP/MUSDA-X/PEMUDA/KNPI-PYK/VIII/2007 TENTANG



JADWAL ACARA MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA/KNPI KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2007 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA/KNPI KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2007 MENIMBANG



:



1. Bahwa untuk menjamin kelancaran dan ketertiban serta terarahnya sidang-sidang penyelenggaraan Musyawarah Daerah X Pemuda/KNPI Kota Payakumbuh, di pandang perlu menetapkan jadwal acara. 2. Bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Ketetapan Musyawarah Daerah X tentang jadwal acara Musyawarah Daerah X Pemuda/KNPI Kota Payakumbuh



MENGINGAT



:



1. Anggaran Dasar KNPI. 2. Anggaran Rumah Tangga KNPI. 3. Ketetapan DPP KNPI Sumatera Barat, nomor -, tanggal 24 Juli 2007 tentang Musyawarah Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia. 4. Ketetapan Caretaker DPD KNPI Kota Payakumbuh Nomor : /TAP/KNPI-SB/III-2007 tentang peserta, peninjau dan undangan Musyawarah Daerah XPemuda/KNPI Kota Payakumbuh.



MEMPERHATIKAN



:



1. Permusyawaratan dalam Musyawarah Daerah X Pemuda/KNPI Kota Payakumbuh yang membahas rancangan jadwal acara Musyawarah Daerah X Pemuda/KNPI Kota Payakumbuh 2. Keputusan Sidang Pleno I, Musyawarah Daerah X pengesahan jadwal acara Musyawarah Daerah X Pemuda/KNPI Kota Payakumbuh Tanggal 24 Juli



MEMUTUSKAN



MENETAPKAN



:



KETETAPAN MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA/KNPI KOTA PAYAKUMBUH, TENTANG JADWAL ACARA MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA/KNPI KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2007.



Pasal 1 1. Jadwal acara sebagai pedoman dalam melaksanakan Musyawarah Daerah X Pemuda/KNPI Kota Payakumbuh tahun 2007. 2. Jadwal acara sewaktu-waktu dapat disesuaikan dengan keadaan.



Pasal 2 Rumusan jadwal acara Musyawarah Daerah X Pemuda/KNPI Kota Payakumbuh secara lengkap seperti tersebut pada pasal 1 ketetapan ini terdapat pada lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan keputusan ini.



Pasal 3 Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Payakumbuh. Pada tanggal : 31 Agustus 2007. PRESIDIUM SIDANG SEMENTARA MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA/KNPI KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2007



……………………..



…………………………..



……………………..



TATA TERTIB MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA/KNPI KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2007 BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 1. Musyawarah Daerah X Pemuda/Komite Nasional Pemuda Indonesia Kota Payakumbuh tahun 2007 adalah pemegang kekuasaan tertinggi Komite Nasional Pemuda Indonesia Kota Payakumbuh yang selanjutnya dalam Tata Tertib ini disebut MUSDA. 2. Penyelenggaraan MUSDA X KNPI/Pemuda Kota Payakumbuh menjadi tanggung jawab DPD KNPI Kota Payakumbuh Caretaker



BAB II Tugas dan Wewenang Pasal 2 1. Menyusun Program Kerja Daerah dalam rangka penjabaran dan pelaksanaan program kerja Nasional KNPI. 2. Memilih dan menetapkan Ketua DPD KNPI Kota Payakumbuh periode 2007 – 2010. 3. Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus Daerah KNPI Kota Payakumbuh melalui sistim formatur. 4. Menetapkan Anggota Majelis Pemuda Indonesia / MPI KNPI Kota Payakumbuh. 5. Menyempurnakan dan menetapkan pokok-pokok pikiran dan rekomendasi.



Pasal 3 Waktu penyelenggaraan Musyawarah Daerah X KNPI / Pemuda Kota Payakumbuh selama 1 (satu) hari yaitu Tanggal 24Juli 2007.



BAB III Peserta dan Peninjau Pasal 4 1. Musyawarah Daerah X dihadiri oleh peserta dan peninjau.



2. Peserta MUSDA X adalah : a. DPP KNPI Sumatera Barat b. DPD KNPI Kota Payakumbuh. c. Utusan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Kota Payakumbuh. 3. Peninjau MUSDA X adalah ditetapkan oleh Caretaker DPD KNPI Kota Payakumbuh. 4. Peserta MUSDA X yang terdiri dari DPP KNPI Sumbar, DPD KNPI Kota Payakumbuh Caretaker, Utusan OKP Kota Payakumbuh dan Utusan PK KNPI memiliki hak bicara dan hak suara. 5. Peninjau adalah hanya memiliki hak bicara. 6. Jumlah peserta dan peninjau ditetapkan oleh Caretaker DPD KNPI Kota Payakumbuh



Pasal 5 Setiap peserta dan peninjau harus membawa dan menunjukkan surat mandat sebagai peserta, peninjau dan umdangan dari Pimpinan Organisasi yang mengutusnya.



BAB IV Hak Peserta, Peninjau dan Undangan Pasal 6 1. Penggunaan hak suara oleh Peserta melalui Pimpinan delegasi. 2. Peserta, Peninjau dan Undangan mempunyai kesempatan dan kebebasan untuk menyampaikan pendapat atau sumbangan pemikiran yang bersifat membangun, yang secara teknis penggunaannya diatur oleh Presidium Sidang. 3. Peserta, Peninjau dan Undangan dalam pelaksanaan hak bicara dapat mengajukan pertanyaan, usul dan atau pendapat baik secara lisan, maupun tulisan. 4. Peserta, Peninjau dan Undangan berhak mendapatkan materi MUSDA dan fasilitas lainnya yang telah ditentukan.



Pasal 7 1. Pertanyaan atau pendapat yang diajukan harus disusun secara singkat untuk disampaikan setelah diizinkan oleh Presidium Sidang. 2. Apabila dipandang perlu, bentuk, isi dan sifat pertanyaan dapat diperjelas oleh Presidium Sidang. 3. Presidium Sidang berhak mengambil kesimpulan atas pertanyaan atau pendapat itu.



BAB V Alat-Alat Kelengkapan MUSDA Pasal 8 Alat – alat kelengkapan MUSDA terdiri dari : 1. Pimpinan MUSDA 2. Komisi – komisi MUSDA



3. Komisi Khusus dan / atau sub komisi bila dipandang perlu.



Pasal 9 Pimpinan MUSDA adalah Carateker Dewan Pengurus Daerah KNPI Kota Payakumbuh.



Pasal 10 Pimpinan MUSDA bertanggung jawab atas Ketertiban dan kelancaran Penyelenggaraan MUSDA agar MUSDA dapat berlangsung dalam suasana kebersamaan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan untuk mufakat.



Pasal 11 1. Panitia Pengarah MUSDA X adalah Carateker Dewan Pengurus Daerah KNPI Kota Payakumbuh yang dibentuk berdasarkan surat keputusan DPD KNPI Propinsi Sumatera Barat yang bertugas menyiapkan dan menjelaskan materi yang akan dibahas dalam MUSDA, dan sekaligus bertindak sebagai tim perumus hasil MUSDA X dan menerbitkannya. 2. Panitia Pengarah bisa mengikuti semua sidang-sidang MUSDA XI termasuk Sidang Formatur dalam rangka koordinasi, bukan untuk intervensi.



Pasal 12 1. MUSDA membentuk komisi-komisi yang terdiri dari : - Komisi A : Komisi keorganisasian (Tata Cara Pemilihan Ketua, Tim Formatur dan Pengurus DPD KNPI). - Komisi B : Pembahasan Program Kerja Daerah. - Komisi C : Pembahasan pokok-pokok pikiran, rekomendasi & pernyataan politik. 2. Pimpinan Sidang Komisi terdiri dari Ketua (merangkap anggota) dan seorang Sekretaris (merangkap anggota). Komisi MUSDA X dapat membentuk sub komisi apabila dianggap perlu. Pimpinan sidang komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi. MUSDA X dapat membentuk komisi khusus apabila diperlukan



Pasal 13 Komisi MUSDA X bertugas : 1. Memusyawarahkan dan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang menjadi lingkup tugasnya dan ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris Komisi. 2. Melaporkan hasil-hasil Sidang Komisi kepada Sidang Pleno MUSDA X.



Pasal 14 1. Hasil Sidang Komisi yang dilaporkan akan mendapat penilaian dan pengesahan oleh Sidang Pleno MUSDA X. 2. Hasil-hasil Sidang Komisi yang sudah disahkan oleh Sidang Pleno MUSDA X ditanda tangani oleh Presidium Sidang.



Pasal 15 1. 2. 3. 4.



Setiap peserta harus menjadi anggota salah satu komisi MUSDA Setiap peninjau harus menjadi anggota salah satu komisi MUSDA . Setiap undangan harus menjadi anggota salah satu Komisi MUSDA . Jumlah anggota masing-masing komisi disusun oleh Panitia Pengarah secara Proporsional. 5. Pimpinan MUSDA dapat menghadiri dan turut serta dalam semua sidang komisi dalam rangka koordinasi penyelenggaraan MUSDA .



BAB VI MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT Pasal 16 Musyawarah dan rapat – rapat MUSDA X terdiri dari : 1. Sidang Pleno. 2. Sidang Komisi. 3. Sidang Komisi khusus dan atau sub komisi jika dianggap perlu. 4. Rapat Formatur. 5. Rapat Pimpinan MUSDA X jika dianggap perlu.



Pasal 17 1. Setiap Sidang Pleno dipimpin oleh Presidium Sidang berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri dari unsur 1 (satu) orang DPP knpi Sumbar, 1 (satu) orang DPD KNPI Kota Payakumbuh Caretaker, 1 (satu) orang PK KNPI dan 2 (dua) orang OKP Kota Payakumbuh. 2. Presidium Sidang berkewajiban : a. Memimpin persidangan agar tetap dalam suasana kebersamaan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan untuk mufakat. b. Berusaha mempertemukan pendapat. Menyimpulkan pembicaraan, mendudukkan persoalan pada proporsinya serta meluruskan pembicaraan penanggap sesuai acara persidangan.



Pasal 18 1.



Sebelum Presidium Sidang terbentuk, maka Sidang dipimpin oleh Panitia Pengarah/Presidium Sidang sementara.



2. 3. 4. 5.



Presidium Sidang dipilih dari dan oleh Peserta MUSDA X. Presdium Sidang terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris dan 3 (tiga) orang anggota. Presidium Sidang dapat menghadiri atau turut serta dalam semua sidang Komisi dalam rangka koordinasi penyelenggaraan MUSDA X. Presidium Sidang merupakan satu kesatuan kolektif pimpinan.



BAB VII TATA CARA BERBICARA Pasal 19 1. Demi ketertiban dan kelancaran persidangan Peserta, Peninjau dan Undangan berbicara melalui seorang Juru Bicara. 2. Juru Bicara ditunjuk dan oleh Peserta, Peninjau atau Undangan yang bersangkutan. 3. Juri Bicara Peserta berbicara atas nama utusan yang diwakilinya. 4. Juru bicara peninjau berbicara atas nama organisasi yang diwakilinya. 5. Juru bicara undangan berbicara atas nama organisasi yang diwakilinya.



Pasal 20 1. Ketentuan mengenai waktu dan lamanya pembicara berbicara diatur oleh Presidium Sidang. 2. Apabila penanggap berbicara melampaui batas waktu yang ditetapkan, Presidium Sidang harus mengingatkan penanggap agar mengakhiri pembicaraan dan penanggap harus mentaati peringatan itu.



Pasal 21 1. Sebelum berbicara, setiap penanggap harus mendaftarkan diri pada Presidium Sidang terlebih dahulu. 2. Bagi yang belum mendaftarkan diri, tidak berhak berbicara kecuali bila menurut Presidium Sidang punya alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, pembicara yang tidak mendaftar itu diizinkan berbicara. 3. Untuk efisiensi waktu, maka setiap penanggap harus langsung pada pokok persoalannya disampaikan secara singkat dan jelas.



Pasal 22 Setiap peserta dapat menyampaikan interupsi setelah mendapatkan izin dari Presidium Sidang bertujuan untuk : 1. Memintakan penjelasan tentang duduk perkara yang sebenarnya mengenai soal yang dibicarakan. 2. Mengajukan usulan prosedur mengenai soal yang sedang dibicarakan. 3. Memberikan penjelasan tentang masalah yang dibicarakan.



4. Mengajukan keberatan terhadap materi pembicaraan di luar masalah – masalah yang sedang dibahas. 5.



Pasal 23 1. Apabila seorang Juru bicara menyimpang dari pokok pembahasan maka Pimpinan Sidang harus menyetop dan meminta supaya kembali kepada pokok permasalahan. 2. Apabila Juru bicara dalam berbicara menggunakan kata-kata yang menyinggung pribadi seseorang atau mengarah untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum, maka Pimpinan Sidang dapat memberikan, meluruskan dan memperingatkan supaya ia tertib kembali.



Pasal 24 1. Apabila seorang Peserta, Peninjau dan Undangan melakukan perbuatan yang menganggu ketertiban sidang, Presidium Sidang memperingati agar utusan tersebut menghentikan perbuatannya. 2. Jika peringatan tersebut pada ayat 1 di atas tidak diindahkan, presidium Sidang dapat memerintahkan Peserta, Peninjau dan Undangan tersebut untuk meninggalkan ruangan sidang, atau meminta pihak keamanan MUSDA untuk segera mengamankannya.



BAB VIII QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 25 1. Sidang Pleno dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta sebagaimana diatur dalam pasal 4 Tata Tertib ini. 2. Dalam hal pemilihan Formatur, Sidang Pleno MUSDA X sekurang-kurangnya dihadiri oleh 2/3 jumlah peserta.



Pasal 26 1. Setiap Sidang Pleno memerlukan Quarum seperti tersebut dalam pasal 26 ayat 1 tata tertib ini. 2. Apabila quarum sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 diatas tidak tercapai, maka sidang dapat ditunda paling banyak dua kali dengan selang waktu paling lama 30 menit. 3. Apabila dua kali penundaan, seperti yang dimaksud dalam ayat 2 diatas, masih juga belum tercapai quorum, maka sidang dapat dilanjutkan dan dianggap syah (memenuhi quorum) selanjutnya dapat diambil keputusan.



Pasal 27 1. Pengambilan keputusan diusahakan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin dicapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.



2. Keputusan berdasarkan suara terbanyak dapat juga diambil apabila keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak mungkin lagi diusahakan karena adanya pendirian sebagian peserta, peninjau atau undangan yang tidak dapat dipertemukan lagi dan atau faktor waktu yang mendesak.



Pasal 28 1. Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah syah apabila : a. Diambil dalam Sidang yang memenuhi Quorum. b. Disetujui oleh lebih dari ½ jumlah utusan yang hadir sesuai quorum. 2. Apabila dalam mengambil keputusan berdasarkan suara terbanyak diperoleh hasil yang sama, maka pemungutan suara diulang sampai terdapat selisih jumlah suara. 3. Penyampaian suara dilakukan peserta untuk menyatakan sikap setuju, menolak atau abstain dilakukan secara lisan dengan mengacungkan tangan, berdiri atau secara tertulis. 4. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dilakukan dengan mengadakan perhitungan suara secara langsung. 5. Khusus Pemilihan Ketua DPD KNPI, dilakukan secara langsung bebas dan rahasia.



BAB X RISALAH Pasal 29 Untuk setiap sidang harus dibuat risalah yang dibagikan kepada peserta yakni Laporan jalannnya sidang secara tertulis yang berisi : 1. Tempat dan acara sidang. 2. Hari, tanggal dan jam pembukaan serta penutupan sidang. 3. Presidium sidang. 4. Nama – nama utusan dan peninjau yang hadir. 5. Juru bicara dan pendapat masing-masing. 6. Materi pembicaraan selama sidang. 7. Keputusan dan kesimpulan sidang. 8. Dan keterangan – keterangan lain yang dianggap perlu untuk dicatat.



BAB XI PERATURAN PERALIHAN Pasal 30 1. Segala ketentuan Organisasi yang tidak sesuai dengan Peraturan Tata Tertib MUSDA X Pemuda/KNPI ini dinyatakan tidak berlaku,



2. Ketentuan – ketentuan dalam Tata Tertib ini mengacu kepada Ketetapan DPP KNPI Nomor : ………… tentang Musyawarah Provinsi (MUSPROV) dan Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota serta hasil – hasil Kongres XI Pemuda/KNPI Tahun 2005.



BAB XII PENUTUP Pasal 31 Segala sesuatu yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan diputuskan oleh MUSDA X secara Musyawarah, mufakat sejauh tidak bertentangan dengan AD/ART KNPI dan Peraturan Organisasi.



Pasal 32 Tata Tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Payakumbuh Pada tanggal : 31 Agustus 2007. PRESIDIUM SIDANG SEMENTARA MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA/KNPI KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2007



……………………..



…………………………..



……………………..



KETETAPAN MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA / KNPI KOTA PAYAKUMBUH Nomor : 03/TAP/MUSDA-X/PEMUDA/KNPI-PYK/II2007 TENTANG



TATA TERTIB PESERTA, PENINJAU DAN UNDANGAN MUSDA X PEMUDA / KNPI KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2007 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA/KNPI KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2007 MENIMBANG



:



5. Bahwa untuk menjamin kelancaran dan ketertiban serta terarahnya sidang-sidang penyelenggaraan Musyawarah Daerah X Pemuda/KNPI Kota Payakumbuh, di pandang perlu menetapkan jadwal acara. 6. Bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Ketetapan Musyawarah Daerah X tentang jadwal acara Musyawarah Daerah X Pemuda/KNPI Kota Payakumbuh



MENGINGAT



:



1. Anggaran Dasar KNPI. 2. Anggaran Rumah Tangga KNPI. 3. Ketetapan DPP KNPI Sumatera Barat, nomor -, tanggal 24 Juli 2007 tentang Musyawarah Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia. 4. Ketetapan DPD KNPI Kota Payakumbuh Caretaker Nomor : /TAP/KNPI-SB/III-2007 tentang peserta, peninjau dan undangan Musyawarah Daerah X Pemuda/KNPI Kota Payakumbuh.



MEMUTUSKAN MENETAPKAN



:



KETETAPAN MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA/KNPI, TENTANG TATA TERTIB MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA/KNPI KOTA PAYAKUMBUH.



Pasal 1 Tata Tertib adalah sebagai pedoman dalam melaksanakan Musyawarah Daerah X Pemuda/KNPI Kota Payakumbuh tahun 2007.



Pasal 2 Rumusan Tata Tertib Musyawarah Daerah X Pemuda/KNPI Kota Payakumbuh secara lengkap seperti tersebut pada pasal 1 ketetapan ini terdapat pada lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam ketetapan ini.



Pasal 3 Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.



Ditetapkan di : Payakumbuh. Pada tanggal : 31 Agustus 2007. PRESIDIUM SIDANG SEMENTARA MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA/KNPI KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2007



……………………..



…………………………..



……………………..



KETETAPAN MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA / KNPI KOTA PAYAKUMBUH Nomor : 04/TAP/MUSDA-X/PEMUDA/KNPI-PYK/II2007



TENTANG



PRESIDIUM SIDANG PLENO MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA/KNPI KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2007 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MUSYAWARAH PROVINSI XI PEMUDA/KNPI PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2007 MENIMBANG



:



1. Bahwa untuk menjamin kelancaran dan ketertiban serta terarahnya sidang-sidang penyelenggaraan Musyawarah Provinsi XI Pemuda/KNPI Sumatera Barat, di Padang perlu menetapkan tata tertib Musyawarah Provinsi XI Pemuda/KNPI Sumatera Barat sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Musyawarah Provinsi XI. 2. Bahwa untuk itu perlu di tetapkan Ketetapan Musyawarah Provinsi XI tentang presidium sidang pleno.



MENGINGAT



:



1. Anggaran Dasar KNPI. 2. Anggaran Rumah Tangga KNPI. 3. Ketetapan DPP KNPI, nomor : ……….., tentang Musyawarah Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia.



MEMPERHATIKAN



:



1. Permusyawaratan dalam Sidang Pleno I Musyawarah Daerah X Pemuda/KNPI Kota Payakumbuh yang membahas presidium sidang pleno Musyawarah Daerah X Pemuda/KNPI Kota Payakumbuh . 2. Keputusan Sidang Pleno I, Musyawarah Daerah X Pemuda/KNPI Kota Payakumbuh Pada Tanggal 31 Agustus 2007



MEMUTUSKAN MENETAPKAN



:



KETETAPAN MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA/KNPI KOTA PAYAKUMBUH, TENTANG PRESIDIUM SIDANG MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA/KNPI KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2007.



Pasal 1 Menetapkan presidium sidang pleno Musyawarah Daerah X Pemuda/KNPI Kota Payakumbuh , yang terdiri dari 5 (lima) orang yaitu : 1.



………………………………………………………………… (……………………………..)



2.



………………………………………………………………… (……………………………..)



3.



………………………………………………………………… (……………………………..)



4.



………………………………………………………………… (……………………………..)



5.



………………………………………………………………… (……………………………..)



Ditetapkan di : Payakumbuh. Pada tanggal : 31 Agustus 2007. PRESIDIUM SIDANG SEMENTARA MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA/KNPI KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2007



……………………..



…………………………..



……………………..



TATA CARA PEMILIHAN BAKAL CALON KETUA KNPI CALON DEWAN PENGURUS KNPI KOTA DAN CALON MAJELIS PEMUDA INDONESIA PAYAKUMBUH BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Pemilihan Ketua DPD KNPI Kota, Dewan Pengurus Daerah KNPI Kota dan Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia Kota Payakumbuh, diselenggarakan dalam forum MUSDA X Pemuda/KNPI Payakumbuh (pasal 19 (2) AD KNPI)



BAB II PESERTA PEMILIHAN Pasal 2 Peserta Pemilih Peserta MUSDA X yang terdiri dari DPP KNPI Sumatera Barat, DPD KNPI Kota Payakumbuh Caretaker ,PK KNPI dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Kota Payakumbuh memiliki hak bicara dan hak suara. Secara kelembagaan peserta memiliki hak 1 (satu) suara (pasal 13 (3) ART KNPI)



BAB III Bakal Calon Pasal 3 Bakal Calon Ketua KNPI Syarat – syarat untuk dicalonkan sebagai Bakal Calon Ketua DPD KNPI Kota Payakumbuh (pasal 7 ART KNPI) : 1. Diusulkan secara tertulis oleh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) / DPD KNPI Kabupaten/Kota dan dengan melampirkan Daftar Riwayat Hidup. 2. Daftar Riwayat Hidup yang bersangkutan dikirimkan kepada Dewan Pengurus Daerah KNPI Kota Payakumbuh Caretaker selambat – lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan MUSDA X.



3. Calon yang diusulkan harus memenuhi syarat sebagai berikut : a. Berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun. b. Pernah menjadi Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Tingkat Kota atau Pimpinan Dewan Pengurus Daerah KNPI dibuktikan dengan foto copy SK Kepengurusan. c. Berakhlah mulia, memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi. d. Tidak pernah berbuat hal – hal yang bertentangan dengan Hukum Negara. 2. Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Pemufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, Program Kerja Daerah dan Peraturan Organisasi KNPI lainnya serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI. 3. Berdomisili di Payakumbuh atau menyerahkan surat kesediaan untuk tinggal di wilayah Kota Payakumbuh, apabila terpilih sebagai Ketua DPD KNPI Kota Payakumbuh, dengan melampirkan bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/SIM/Pasport. 4. Berpendidikan sekurang-kurangnya Sarjana Penuh (S1), dengan melampirkan foto copy Ijazah yang dilegalisir.



Pasal 4 1. Bakal Calon dinyatakan syah sebagai Bakal Calon setelah diverifikasi oleh Steering Committee (SC) MUSDA X. 2. Setiap PK KNPI / Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Kota hanya dapat merekomendasikan 1 (satu) orang Bakal Calon Ketua.



Pasal 5 Calon Dewan Pengurus Daerah KNPI Syarat – syarat untuk dicalonkan sebagai Calon Pengurus DPD KNPI Provinsi Sumatera Barat (Pasal 7 ART KNPI) : 1. Diusulkan secara tertulis oleh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Tingkat Kota dan Dewan Pengurus Daerah dengan melampirkan Daftar Riwayat Hidup. 2.



Daftar Riwayat Hidup yang bersangkutan dikirimkan kepada Dewan Pengurus Kota Caretaker selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan MUSDA X.



3. Calon yang diusulkan harus memenuhi syarat sebagai berikut : a. Berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun. b. Pernah menjadi Pimpinan OKP tingkat Kota atau Pimpinan Dewan Pengurus Daerah KNPI,



c. Berakhlak mulia, memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi. d. Tidak pernah berbuat hal – hal yang bertentangan dengan Hukum Negara. 2. Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Pemufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, Program Kerja Daerah dan Peraturan Organisasi KNPI lainnya serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI. 3. Berdomisili di Payakumbuh atau menyerahkan surat kesediaan untuk tinggal di wilayah Kota Payakumbuh, apabila terpilih sebagai Pengurus DPD KNPI Kota Payakumbuh, dengan melampirkan bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/SIM/Pasport.



Pasal 6 1. Calon Dewan Pengurus Daerah KNPI dinyatakan syah sebagai Calon setelah diverifikasi oleh Steering Committee (SC) MUSPROV XI. 2. Setiap PK KNPI / OKP Tingkat Kota hanya dapat merekomendasikan 1 (satu) orang Calon Dewan Pengurus KNPI.



Pasal 7 Calon Anggota Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Anggota Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Kota Payakumbuh mencakup mantan anggota Dewan Pengurus ditingkatan yang sama atau lebih tinggi, utusan OKP pada tingkat yang sama.



Ditetapkan di : Payakumbuh. Pada tanggal : 24 Juli 2007. PRESIDIUM SIDANG KOMISI MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA/KNPI KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2007



……………………..



…………………………..



…………………………..



TATA TERTIB PEMILIHAN CALON KETUA DPD KNPI, ANGGOTA FORMATUR SERTA PEMBENTUKAN DEWAN PENGURUS DAERAH KNPI KOTA DAN MPI PAYAKUMBUH Pasal 1 Pemilihan Ketua DPD KNPI Kota, Anggota Formatur, dan Pembentukan Dewan Pengurus Daerah KNPI dilaksanakan dengan tahap sebagai berikut : 1. 2. 3. 4.



Pencalonan Bakal Calon Ketua DPD KNPI Kota. Pemilihan Calon Ketua DPD KNPI Kota. Pemilihan Ketua DPD KNPI Kota dan Anggota Formatur. Pembentukan Dewan Pengurus KNPI Kota



Pasal 2 1. Calon – calon Ketua KNPI Kota dipilih oleh Peserta MUSDA X dari Bakal Calon yang telah ditetapkan Presidium Sidang. 2. Ketua DPD KNPI Kota terpilih sekaligus menjadi Ketua Tim Formatur. 3. Anggota Formatur dipilih pada tahap ke tiga bersamaan dengan pemilihan Ketua DPD KNPI Kota.



Pasal 3 1. Penggunaan hak suara dalam tahap pemilihan Calon Ketua DPD KNPI Kota dilaksanakan oleh : a. Utusan DPP KNPI Sumatera Barat b. Utusan DPD KNPI Caretaker c. Utusan PK KNPI d. Utusan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Kota Payakumbuh 2. Pemilihan Ketua DPD KNPI Kota dan Anggota Formatur dilakukan melalui tiga tahap :



 Tahap Pertama : a. Peserta Utusan memilih Calon Ketua DPD KNPI Kota dengan menuliskan salah satu nama dari daftar Bakal Calon. b. Bakal Calon Ketua DPD KNPI Kota yang memperoleh dukungan sekurang – kurangnya 20 (dua puluh) persen dari total jumlah suara peserta dinyatakan sah menjadi Calon Ketua DPD KNPI Kota. c. Apabila salah satu Bakal Calon mendapat dukungan suara 50 (lima puluh) persen tambah 1 (satu) atau lebih dari total jumlah suara maka Bakal Calon yang bersangkutan langsung dinyatakan sah sebagai Ketua DPD KNPI Kota. d. Apabila terdapat hanya 1 (satu) Calon maka tidak dilakukan pemilihan tahap ke 2 (dua) dan langsung dinyatakan sebagai Ketua DPD KNPI Kota oleh Presidium Sidang. e. Apabila tidak ada Bakal Calon yang mendapat suara 20 (dua puluh) persen dari total suara maka pemilihan tahap pertama diulangi. f. Apabila hanya terdapat 2 (dua) Bakal Calon Ketua maka langsung dinyatakan sah sebagai Calon Ketua.  Tahap Kedua : a. Calon – calon Ketua DPD KNPI Kota yang dinyatakan syah diminta untuk menyampaikan visi, persepsi, dan interprestasi dalam upaya mengemban amanah organisasi. b. Pemilihan Tahap Kedua dilakukan untuk memilih Ketua DPD KNPI Kota. c. Peserta utusan memilih Calon Ketua DPD KNPI Provinsi dengan menuliskan salah satu nama dari daftar Calon. d. Apabila pemilihan ulang kembali menghasilkan perolehan suara yang sama maka dilakukan pemilihan ulang sampai terdapat selisih suara.  Tahap Ketiga : a. Ketua DPD KNPI Kota terpilih diumumkan oleh Presidium Sidang dalam Sidang Pleno MUSPROV XI. b. Formatur ditetapkan sebanyak 7 (Tujuh) orang yang terdiri dari Ketua DPD KNPI terpilih/Ketua Formatur, Ketua DPD KNPI Demisioner, unsur DPP Sumatera Barat 1 (satu) orang, Unsur OKP 2 (dua) orang dan unsur PK KNPI 2 (dua) orang. c. Ketua terpilih bersama-sama Anggota Formatur mempunyai mandat penuh menyusun Dewan Pengurus Daerah KNPI Kota Payakumbuh Periode 2007 – 2010 dan MPI Kota Payakumbuh.



Pasal 4 1. Susunan lengkap DPD KNPI Kota Payakumbuh diumumkan selambat-lambatnya 1 (satu)Jam setelah MUSDA X. 2. Ketua terpilih memiliki kewenangan penuh untuk menentukan Sekretaris dan Bendahara DPD KNPI Kota Payakumbuh Periode 2007 – 2010.



Pasal 6 1. Calon Dewan Pengurus Daerah KNPI dinyatakan syah sebagai Calon setelah diverifikasi oleh Steering Committee (SC) MUSDA X. 2. Setiap PK KNPI, OKP Tingkat Kota hanya dapat merekomendasikan 1 (satu) orang Calon Dewan Pengurus KNPI.



Pasal 7 Calon Anggota Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Anggota Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Kota Payakumbuh mencakup mantan Anggota Dewan Pengurus ditingkatan yang sama atau lebih tinggi, utusan OKP pada tingkatan yang sama.



Ditetapkan di : Payakumbuh Pada tanggal : 24 Juli 2007. PRESIDIUM SIDANG KOMISI MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA/KNPI KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2007



……………………..



…………………………..



…………………………..



KETETAPAN MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA / KNPI PAYAKUMBUH Nomor : 06/TAP/MUSDA-X/PEMUDA/KNPI-PYK/VII/2007 TENTANG POKOK-POKOK KEORGANISASIAN DPD KNPI KOTA PAYAKUMBUH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA/KNPI KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2007 MENIMBANG



:



MENGINGAT



:



Bahwa untuk menjamin kelancaran dan ketertiban serta terarahnya sidang-sidang penyelenggaraan Musyawarah Provinsi XI Pemuda/KNPI Sumatera Barat, di Padang perlu menetapkan tata tertib Musyawarah Provinsi XI Pemuda/KNPI Sumatera Barat sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Musyawarah Provinsi XI. Bahwa untuk itu perlu di tetapkan Ketetapan Musyawarah Provinsi XI tentang presidium sidang pleno. 4. Anggaran Dasar KNPI. 5. Anggaran Rumah Tangga KNPI. 6. Ketetapan DPP KNPI, nomor : ……….., tentang Musyawarah Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia.



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MUSYAWARAH PROVINSI XI PEMUDA/KNPI PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2007 MENIMBANG



:



1. Bahwa Musyawarah Daerah X Pemuda/KNPI Payakumbuh, merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi yang salah satu tugasnya adalah menetapkan pokok-pokok organisasi KNPI Payakumbuh. 2. Bahwa DPD KNPI Kota Payakumbuh periode 2007 – 2010 perlu melaksanakan program yang akan menjadi kesinambungan organisasi KNPI dimasa yang akan datang. 3. Bahwa oleh karena perlu ketetapan Musyawarah Daerah X Pemuda/KNPI Kota Payakumbuh tentang pokok-pokok organisasi KNPI Kota Payakumbuh.



MENGINGAT



:



1. Ketetapan Musyawarah Daerah X Pemuda /KNPI Nomor : 02/TAP/MUSDA-X/Pemuda/KNPI-PYK/VII/2007 tentang jadwal Musyawarah Daerah X Pemuda/KNPI Kota Payakumbuh. 2. Ketetapan Musyawarah Daerah X Pemuda/KNPI Nomor : 03/TAP/MUSDA-X/Pemuda/KNPI-PYK/VII/2007 tentang tata tertib Musyawarah Daerah X Pemuda/KNPI Kota Payakumbuh. 3. Ketetapan Kongres XI Pemuda/KNPI Nomor : 06/TAP/KGR-XI/KNPI/2005 tentang pengesyahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI.



MEMPERHATIKAN



:



1. Permusyawaratan dalam Musyawarah Daerah x Pemuda/KNPI Kota Payakumbuh yang membahas rancangan pokok-pokok keorganisasian Musyawarah Daerah X Pemuda/KNPI Kota Payakumbuh. 2. Putusan Sidang Komisi A yang membahas tentang pokokpokok keorganisasian KNPI Kota Payakumbuh.



MEMUTUSKAN MENETAPKAN



:



KETETAPAN MUSYAWARAHDAERAH X PAYAKUMBUH, TENTANG POKOK-POKOK KNPI KOTA PAYAKUMBUH.



PEMUDA/KNPI KEORGANISASI



Pasal 1 Menetapkan pokok-pokok keorganisasian KNPI PAYAKUMBUH sebagaiman terlampir untuk menjadi acuan bagi DPD KNPI Kota Payakumbuh periode 2007 – 2010 dalam menjalankan organisasi KNPI kedepan.



Pasal 2 Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Payakumbuh Pada tanggal : 24 Juli 2007. PRESIDIUM SIDANG MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA/KNPI PAYAKUMBUH TAHUN 2007



……………………..



…………………………..



……………………..



……………………..



……………………..



KETETAPAN MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA / KNPI PAYAKUMBUH Nomor : 07/TAP/MUSDA-X/PEMUDA/KNPI-PYK/VII/2007 TENTANG



PROGRAM KERJA DAERAH KNPI KOTA PAYAKUMBUH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA/KNPI KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2007 MENIMBANG



:



1. Bahwa Musyawarah Provinsi XI Pemuda/KNPI Sumatera Barat, merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi yang salah satu tugasnya adalah menetapkan program kerja daerah KNPI Sumatera Barat. 2. Bahwa DPD KNPI Provinsi Sumatera Barat periode 2007 – 2010 perlu melaksanakan program yang akan menjadi kesinambungan organisasi KNPI dimasa yang akan datang.



3. Bahwa oleh karena perlu ketetapan Musyawarah Provinsi XI Pemuda/KNPI Sumatera Barat tentang program kerja daerah KNPI Sumatera Barat. MENGINGAT



:



1. Ketetapan Musyawarah Provinsi XI Pemuda /KNPI Nomor : 02/TAP/MUSPROV-XI/Pemuda/KNPI-SB/III/2007 tentang jadwal Musyawarah Provinsi XI Pemuda/KNPI Sumatera Barat. 2. Ketetapan Musyawarah Provinsi XI Pemuda/KNPI Nomor : 03/TAP/MUSPROV-XI/Pemuda/KNPI-SB/III/2007 tentang tata tertib Musyawarah Provinsi XI Pemuda/KNPI Sumatera Barat. 3. Ketetapan Kongres XI Pemuda/KNPI Nomor : 06/TAP/KGR-XI/KNPI/2005 tentang pengesyahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI.



MEMPERHATIKAN



:



1. Permusyawaratan dalam Musyawarah Provinsi XI Pemuda/KNPI Sumatera Barat yang membahas rancangan program kerja daerah Musyawarah Provinsi XI Pemuda/KNPI Sumatera Barat. 2. Putusan Sidang Komisi B yang membahas tentang program kerja daerah KNPI Sumatera Barat.



MEMUTUSKAN MENETAPKAN



:



KETETAPAN MUSYAWARAH PROVINSI XI PEMUDA/KNPI KOTA PAYAKUMBUH, TENTANG PROGRAM KERJA DAERAH KNPI KOTA PAYAKUMBUH.



Pasal 1 Menetapkan program kerja daerah KNPI Sumatera Barat sebagaiman terlampir untuk menjadi acuan bagi DPD KNPI Provinsi Sumatera Barat periode 2007 – 2010 dalam menyusun dan melaksanakan program kerjanya.



Pasal 2 Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : P a d a n g. Pada tanggal : 30 Maret 2007.



PRESIDIUM SIDANG SEMENTARA MUSYAWARAH PROVINSI XI PEMUDA/KNPI SUMATERA BARAT TAHUN 2007



……………………..



…………………………..



……………………..



……………………..



……………………..



KETETAPAN MUSYAWARAH PROVINSI XI PEMUDA / KNPI SUMATERA BARAT Nomor : 08/TAP/MUSPROV-XI/PEMUDA/KNPI-SB/III/2007 TENTANG



POKOK-POKOK PIKIRAN, REKOMENDASI DAN PERNYATAAN POLITIK KNPI KOTA PAYAKUMBUH, PERIODE 2007 - 2010 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MUSYAWARAH PROVINSI XI PEMUDA/KNPI PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2007 MENIMBANG



:



1. Bahwa Musyawarah Provinsi XI Pemuda/KNPI Sumatera Barat, merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi yang salah satu tugasnya adalah menetapkan program kerja daerah KNPI Sumatera Barat. 2. Bahwa DPD KNPI Provinsi Sumatera Barat periode 2007 – 2010 perlu melaksanakan program yang akan menjadi kesinambungan pokok-pokok pikiran, rekomendasi dan pernyataan politik KNPI dimasa yang akan datang. 3. Bahwa oleh karena perlu ketetapan Musyawarah Provinsi XI Pemuda/KNPI Sumatera Barat tentang program kerja daerah KNPI Sumatera Barat.



MENGINGAT



:



1. Ketetapan Musyawarah Provinsi XI Pemuda /KNPI Nomor : 02/TAP/MUSPROV-XI/Pemuda/KNPI-SB/III/2007



tentang jadwal Musyawarah Provinsi XI Pemuda/KNPI Sumatera Barat. 2. Ketetapan Musyawarah Provinsi XI Pemuda/KNPI Nomor : 03/TAP/MUSPROV-XI/Pemuda/KNPI-SB/III/2007 tentang tata tertib Musyawarah Provinsi XI Pemuda/KNPI Sumatera Barat. 3. Ketetapan Kongres XI Pemuda/KNPI Nomor : 06/TAP/KGR-XI/KNPI/2005 tentang pengesyahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI. MEMPERHATIKAN



:



1. Permusyawaratan dalam Musyawarah Provinsi XI Pemuda/KNPI Sumatera Barat yang membahas tentang pokok-pokok pikiran, rekomendasi dan pernyataan politik Musyawarah Provinsi XI Pemuda/KNPI Sumatera Barat. 2. Putusan Sidang Komisi C yang membahas tentang pokokpokok pikiran, rekomendasi dan pernyataan politik KNPI Sumatera Barat.



MEMUTUSKAN MENETAPKAN



:



KETETAPAN MUSYAWARAH PROVINSI XI PEMUDA/KNPI SUMATERA BARAT, TENTANG POKOK-POKOK PIKIRAN, REKOMENDASI DAN PERNYATAAN POLITIK KNPI SUMATERA BARAT.



Pasal 1 Menetapkan program kerja daerah KNPI Sumatera Barat sebagaiman terlampir untuk menjadi acuan bagi DPD KNPI Provinsi Sumatera Barat periode 2007 – 2010 dalam menjalankan organisasi kedepan.



Pasal 2 Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : P a d a n g. Pada tanggal : 30 Maret 2007.



PRESIDIUM SIDANG SEMENTARA MUSYAWARAH PROVINSI XI PEMUDA/KNPI SUMATERA BARAT TAHUN 2007



……………………..



…………………………..



……………………..



……………………..



……………………..



KETETAPAN MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA / KNPI PAYAKUMBUH Nomor : 10/TAP/MUSDA-X/PEMUDA/KNPI-PYK/VII/2007 TENTANG



PENETAPAN BAKAL CALON KETUA DPD KNPI KOTA PAYAKUMBUH PERIODE 2007 - 2010 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA/KNPI KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2007 MENIMBANG



:



1. Bahwa untuk menumbuhkembangkan budaya demokrasi dalam wadah organisasi KNPI dan demi kelancaran, ketertiban Musyawarah Daerah X Pemuda/KNPI Payakumbuh tahun 2007 dalam pemilihan bakal calon Ketua DPD KNPI Kota Payakumbuh periode 2007 – 2010 sebagai pemegang amanat Musyawarah Daerah X Pemuda/KNPI Payakumbuh, maka perlu ditetapkan bakal calon Ketua DPD KNPI Periode 2007 – 2010. 2. Bahwa untuk itu perlu di tetapkan Keputusan Musyawarah Daerah X tentang ditetapkan bakal calon Ketua DPD KNPI Periode 2007 – 2010.



MENGINGAT



:



1. Ketetapan Musyawarah Daerah X Pemuda /KNPI Nomor : 02/TAP/MUSDA-X/Pemuda/KNPI-PYK/VII/2007 tentang jadwal Musyawarah Daerah X Pemuda/KNPI Payakumbuh. 2. Ketetapan Musyawarah Daerah X Pemuda/KNPI Nomor : 03/TAP/MUSDA-X/Pemuda/KNPI-PYK/VII/2007 tentang tata tertib Musyawarah Daerah X Pemuda/KNPI Payakumbuh. 3. Ketetapan Kongres X Pemuda/KNPI Nomor : 06/TAP/KGRXI/KNPI/2005 tentang pengesyahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI. 4. Ketetapan Musyawarah Daerah X Pemuda/KNPI Payakumbuh Nomor : 06/TAP/MUSDA–X/Pemuda/KNPIPYK/vII/2007 tentang Pokok-Pokok Keorganisasi KNPI.



MEMPERHATIKAN



:



1. Persyaratan Bakal Calon Ketua Payakumbuh periode 2007 – 2010.



DPD



KNPI



Kota



2. Hasil penelitian persyaratan bakal calon Ketua DPD KNPI Periode 2007 – 2010.



MEMUTUSKAN MENETAPKAN



:



KETETAPAN MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA/KNPI PAYAKUMBUH, TENTANG BAKAL CALON KETUA DPD KNPI KOTA PAYAKUMBUH PERIODE 2007 – 2010 MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA/KNPI KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2007.



Pasal 1 Menetapkan bakal calon ketua DPD KNPI KOTA PAYAKUMBUH periode 2007 – 2010 sebagai berikut : 1. ………………………………………………………………… 2.



…………………………………………………………………



3.



…………………………………………………………………



4.



…………………………………………………………………



5.



…………………………………………………………………



6.



…………………………………………………………………



7.



…………………………………………………………………



8.



…………………………………………………………………



9.



…………………………………………………………………



10.



…………………………………………………………………



Pasal 2 Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Payakumbuh Pada tanggal : 24 Juli 2007. PRESIDIUM SIDANG MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA/KNPI KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2007



……………………..



…………………………..



……………………..



……………………..



……………………..



KETETAPAN MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA / KNPI PAYAKUMBUH Nomor : 11/TAP/MUSDA-X/PEMUDA/KNPI-PYK/VII/2007 TENTANG



PENETAPAN CALON KETUA DPD KNPI KOTA PAYAKUMBUH PERIODE 2007 - 2010 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA/KNPI KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2007 MENIMBANG



:



1. Bahwa demi kesinambungan gagasan KNPI dan pemantapan organisasi dimasa mendatang diperlukan personalia Ketua DPD KNPI yang benar-benar memahami, menghayati dan mengamalakan Deklarasi Pemuda Indonesia tanggal 23 Juli 1973 dan pemufakatan Pemuda Indonesia tanggal 14 Agustus 1987. 2. Bahwa demi mencapai hasil guna dan daya guna dalam mengemban tugas dan misi KNPI perlu dipilih Ketua DPD KNPI Kota payakumbuh yang mempu memimpin, memiliki integritas pribadi, berbakat, mampu menjalin kerjasama dan memiliki etos kerja. 3. Bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan ketetapan Musyawarah Daerah X tentang Ketua DPD KNPI Kota payakumbuh terpilih Periode 2007 – 2010.



MENGINGAT



:



1. Ketetapan Musyawarah Daerah X Pemuda /KNPI Nomor : 02/TAP/MUSDA-X/Pemuda/KNPI-PYK/VII/2007 tentang jadwal Musyawarah Daerah Pemuda/KNPI Payakumbuh. 2. Ketetapan Musyawarah Daerah Pemuda/KNPI Nomor : 03/TAP/MUSDA-XI/Pemuda/KNPI-PYK/VII/2007 tentang tata tertib Musyawarah Daerah X Pemuda/KNPI Kota payakumbuh. 3. Ketetapan Kongres XI Pemuda/KNPI Nomor : 06/TAP/KGR-XI/KNPI/2005 tentang pengesyahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI. 4. Ketetapan Musyawarah Daerah X Pemuda/KNPI Kota payakumbuh Nomor : 06/TAP/MUSDA–X/Pemuda/KNPIPYK/VII/2007 tentang Pokok-Pokok Keorganisasi KNPI.



MEMPERHATIKAN



:



Hasil Pemilihan Ketua DPD KNPI Kota payakumbuh periode 2007 – 2010 yang dilakukan secara langsung berdasarkan suara terbanyak.



MEMUTUSKAN MENETAPKAN



:



KETETAPAN MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA/KNPI KOTA PAYAKUMBUH, TENTANG KETUA TERPILIH DPD KNPI KOTA PAYAKUMBUH PERIODE 2007 – 2010 .



Pasal 1 Menetapkan Saudara ………………………………………………………………………… Ketua DPD KNPI Kota payakumbuh periode 2007 – 2010



sebagai



Pasal 2 Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Payakumbuh Pada tanggal : 24 Juli 2007. PRESIDIUM SIDANG MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA/KNPI KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2007



……………………..



…………………………..



……………………..



……………………..



……………………..



KETETAPAN MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA / KNPI PAYAKUMBUH Nomor : 12/TAP/MUSDA-X/PEMUDA/KNPI-PYK/VII/2007 TENTANG



TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA DPD KNPI, ANGGOTA FORMATUR DAN PEMBENTUKAN MPI KNPI PERIODE 2007 - 2010 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA/KNPI KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2007 MENIMBANG



:



Bahwa untuk menumbuhkembangkan budaya demokrasi dalam wadah organisasi KNPI dan demi kelancaran, ketertiban Musyawarah Daerah X Pemuda/KNPI Kota Payakumbuh tahun 2007 dalam pemilihan Ketua DPD KNPI Kota Payakumbuh tahun 2007 dalam pemilihan Ketua DPD KNPI Kota Payakumbuh periode 2007-2010 sebagai pemegang amanat Musyawarah Daerah X Pemuda/KNPI Payakumbuh, maka perlu ditetapkan Tata Yeryib Pemilihan Ketua DPD KNPI Periode 2007-2010. Bahwa untuk itu perlu di tetapkan Keputusan Musyawarah Provinsi XI tentang ditetapkan Tata Tertib Pemilihan Ketua DPD KNPI Periode 2007 – 2010.



MENGINGAT



:



1. Ketetapan Musyawarah Daerah X Pemuda /KNPI Nomor : 02/TAP/MUSDA-X/Pemuda/KNPI-PYK/VII/2007 tentang jadwal Musyawarah Daerah X Pemuda/KNPI Kota Payakumbuh. 2. Ketetapan Musyawarah Daerah X Pemuda/KNPI Nomor : 03/TAP/MUSDA-XI/Pemuda/KNPI-PYK/VII/2007 tentang tata tertib Musyawarah Daerah X Pemuda/KNPI Kota Payakumbuh. 3. Ketetapan Kongres XI Pemuda/KNPI Nomor : 06/TAP/KGR-XI/KNPI/2005 tentang pengesyahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI. 4. Ketetapan Musyawarah Daerah X Pemuda/KNPI Kota Payakumbuh Nomor : 06/TAP/MUSDA–X/Pemuda/KNPIPYK/VII/2007 tentang Pokok-Pokok Keorganisasi KNPI.



MEMPERHATIKAN



:



1. Tata Tertib Pemilihan Ketua DPD KNPI Periode 2007 – 2010. 2. Ketetapan



Sidang



Pleno



tentang



Pokok-Pokok



Keorganisasian.



MEMUTUSKAN MENETAPKAN



:



KETETAPAN MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA/KNPI KOTA PAYAKUMBUH, TENTANG TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA DPD KNPI KOTA PAYAKUMBUH PERIODE 2007-2010 MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA/KNPI KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2007.



Ditetapkan di : Payakumbuh Pada tanggal : 24 Juli 2007. PRESIDIUM SIDANG MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA/KNPI KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2007



……………………..



…………………………..



……………………..



……………………..



……………………..



MATERI KOMISI A POKOK-POKOK KEORGANISASIAN



KNPI KOTA PAYAKUMBUH PERIODE 2007 – 2010 MUSDA X PEMUDA/KNPI TAHUN 2007



I.



PENDAHULUAN. A. DASAR PEMIKIRAN. Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang didirikan pada tanggal 23 Juli 1973, dimaksud oleh para elit politik masa itu menjadi salah satu lembaga korporat negara. Melalui lembaga ini para elit politik pada masa itu yang mayoritas berasal dari Golongan Karya ABRI berkentingan untuk menyeragamkan pembinaan generasi muda dalam satu atap. Konsekwensi logis pembinaan satu atap ini secara perlahan adalah terjadinya pengebirian terhadap potensi generasi muda disatu pihak dan penyeraman terhadap keberagaman



latar



belakang



Organisasi



Kemasyarakatan



(OKP)



yang



berhimpun. Dalam kiprahnya selama masa regim Orde Baru, eksistensi organisasi diperlihatkan dengan dukungan yang tanpa reserve dari rezim yang berkuasa. Sebagai imbalannya para pengurus KNPI akan memberikan tempat dalam konstelasi kekuasaan baik di eksekutif dan terutama di legislatif (DPR). Eksistensi KNPI dalam kehidupan organisasi kepemudaan juga cukup nyata. Media masa baik cetak maupun elektronik secara rutin akan menyiarkan berbagai aktifitas yang dilakukan oleh KNPI. Kegiatan ini mencakup seluruh aspek ipoleksosbudhankamna. Dibidang ideologi, KNPI merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan Penataran P-4 dan dalam berbagai program pengimplementasiannya di masyarakat. Dukungan pemerintah yang begitu besar



juga



terlihat



dengan



dimasukannya



KNPI



dalam



GBHN,



yang



berkonsekwensi penyediaan anggaran yang cukup besar bagi pembinaan pemuda. Hampir setiap Departemen dalam Kabinet dalam waktu itu mengalokasikan anggaran bagi pembinaan pemuda. Undang-undang No. 8



Tahun 1985 semakin mengukuhkan bahwa KNPI merupakan satu-satunya wadah berhimpun, sehingga penggunaan dana tersebut mayoritas diberikan kepada KNPI. Kondisi tersebut membuat KNPI larut untuk melaksanakan seluruh program mulai dari hal yang paling serius seperti aktifitas di bidang politik, ideologi, hankamnas hingga ke soal-soal yang sangat tekhnis seperti pelaksanaan tournamen-tournamen diberbagai cabang olahraga misalnya : Program program tehnis operasional yang seyogyanya dilakukan oleh OKP, dilaksanakan sepenuhnya oleh KNPI diberbagai tingkat kepengurusan dari pusat hingga kedaerah. Kinerja KNPI yang berorientasi program tersebut kemudian menimbulkan sebutan baru yaitu KNPI sebagai OKP yang baru. Suasana ini lambat namun pasti semakin meminggirkan peran OKP. Para aktifis OKP apabila ingin berkiprah dalam konstelasi politik haruslah terlebih dahulu melalui kepengurusan KNPI. Dilain pihak pola rekruitmen kepengurusan KNPI tidaklah murni melalui rekomendasi OKP seperti maksud dan tujuan semula. Rekruitmen pengurus KNPI pada perjalanan selanjutnya sangat ditentukan oleh referensi para elite politik pada masa itu. Pola rekruitmen yang juga mengandalkan pola kesinambungan semakin memperlambat kaderisasi di kepengurusan KNPI. Fasilitas dan eksistensi yang diperoleh KNPI semasa rezim Orde Baru tersebut tidak dapat mendorong partisipasi pemuda dalam artian yang lebih luas. Eksistensi KNPI ternyata telah berhasil membonsai peran pemuda yang sangat energik, dan pelopor pembaharuan menjadi generasi muda yang apatis,



safety player dan bahkan menjadi lebih konserfatif dari Angkatan 45. Realitas inilah yang menyebabkan adanya ungkapan benci tapi rindu terhadap eksistensi dan peran KNPI. KNPI dibenci karena mengambil alih hampir seluruh kegiatan pembinaan generasi muda tetapi dirindukan karena melalui KNPI para aktifitas tersebut dapat berkiprah lebih lanjut. Era reformasi tahun 1998 yang ditandai dengan penggulingan rezim Soeharto yang juga dilakukan oleh Mahasiswa yang notabene juga pemuda



seakan-akan sudah melupakan peran dan eksistensi KNPI. Peran KNPI sebagai institusi yang pertama meminta MPR untuk menurunkan Soeharto tidak bermakna sama sekali. Bahkan sebaliknya banyak komponen masyarakat yang menghendaki agar KNPI dibubarkan saja karena dicap sebagai salah satu pilar pendukung Orde Baru, yang telah membawa bangsa ini ke dalam kehancuran dan nyaris bangkrut. Ditengah-tengah keadaan yang tidak kondusif, terpuruk dan bangkrut, Kongres Pemuda/KNPI tahun 1999 berusaha melakukan reposisi, redefinisi dan reakltualisasi kehadirannya di masa reformasi. Pengurus yang terpilih pada Kongres tersebut dihadapkan pada kendala legitimasi yang terus merosot. Dibidang politik KNPI tidak lagi berperan sebagai sumber rekruitmen untuk lembaga-lembaga legislatif. Partai-partai politik yang ada sudah melakukan rekruitmen langsung ke OKP yang ada atau bahkan mendirikan OKP yang menjadi onderbow partai. Dibidang program, KNPI tidak lagi melakukan program-program seperti yang dilakukan sebelumnya karena ketiadaan dana. Bahkan untuk mendukung aktifitas rutin organisasi, para pengurus KNPI harus mengandalkan kreatifitasnya. Legitimasi dan dukungan dana pemerintah ternyata bukan segala-galanya. Dari keadaan yang nyaris di terbenam didasar, KNPI berusaha untuk tampil kembali. Kesan sebagai tukang stempel pemerintah kemudian berubah menjadi institusi yang secara aktif dan kritis mengawasi jalannya pemerintahan dengan penampilan apa adanya, ternyata kehadiran KNPI direspon secara positif oleh berbagai komponen masyarakat. Kehadiran para pejabat negara mulai dari Presiden hingga para legislator, bukan lagi berarti bahwa KNPI masih sebagai legitimasi rezim, melainkan diartikan bahwa KNPI masih legitimate sebagai institusi perekat pemuda bangsa. Kehadiran era multi partai disatu sisi telah mencerahkan demokratisasi di negeri ini. Tetapi disisi lain keadaan ini juga dapat membawa kearah sektarianisme kembali. Apabila kita mengumpamakan bahwa RI adalah sebuah rumah besar yang terdiri dari banyak kamar, maka KNPI dapat dianalogikan sebagai ruangan tengah/ruangan keluarga tempat



anak-anak bangsa dapat bertukar pikiran untuk memajukan tujuan rumah besar tersebut. Menyadari kesalahan yang dilakukan KNPI pada masa orde baru dan mengakui masih pentingnya kehadiran KNPI sebagai perekat keberagaman bangsa, maka program-program yang seharusnya dilakukan oleh KNPI 3 tahun saat ini, yang merupakan penjabaran dari fungsi, tujuan, dan usaha-usaha yang termuat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Nasional Pemuda Indonesia Indonesia, maka dengan ini Kongres Pemuda/KNPI XI



menetapkan



Pokok-pokok



Keorganisasian



Komite



Nasional



Pemuda



Indonesia Sumatera Barat.



B. L A N D A S A N Landasan POPKD KNPI adalah: a. Landasan Idiil: Pancasila b. Landasan Konstitusional: 1. Undang Undang Dasar 1945 2. AD/ART KNPI c. Landasan Operasional : 1. Program Pembangunan Nasional 2005. 2. Semangat Sumpah Pemuda tahun 1928. 3. Deklarasi Pemuda tahun 1973.



C. M A K S U D. Pokok-pokok Keorganisasian Komite Nasional Pemuda Indonesia (POPKD KNPI) Sumatera barat dirumuskan dengan maksud untuk menjadi pedoman dalam pengembangan dan peningkatan program yang berkesinambungan dalam rangka mempersiapkan pemuda sebagai manusia Indonesai yang beriman dan bertawakal kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas, profesional dan berperan



aktif



dalam



menyiapkan



menggerakkan Pembangunan Nasional berkeadilan.



pemimpin-pemimpin



Bangsa



untuk



maupun lokal yang merata dan



D. T U J U A N. Tujuan POPKD KNPI adalah untuk mewujudkan kondisi secara bertahap dan berkesinambungan, sehingga KNPI dapat mencapai tujuan yang diatur dalam Anggaran Dasar melalui rangkaian program dan kegiatan 3 (tiga) tahunan.



E. PENGERTIAN. a. Pokok - pokok Keorganisasian Komite Nasional Pemuda Indonesia Sumatera Barat yang selanjutnya disebut POPKD KNPI adalah acuan yang bersifat umum dan menjadi pedoman dasar bagi perumusan dan pelaksanaan program-program dan kegiatan-kegiatan Kepengurusan KNPI selama 3 (tiga) tahun mendatang disetiap tingkatan. b. Landasan adalah perangkat normatif dan konstitusional yang digunakan sebagai dasar perumusan POPKD KNPI. c. Arah adalah



perspektif



yang



digunakan



POPKD



KNPI



demi



kepastian terwujudnya tujuan dan sasaran yang akan ditetapkan kemudian dalam perumusan, penjabaran dan pelaksanaan POPKD. d.



Strategi menjamin



adalah



rangkaian



terarahnya



tindakan



langkah-langkah



yang



ditetapkan



perumusan,



penjabaran



untuk dan



pelaksanaan POPKD. e. Ruang lingkup adalah acuan perhatian yang dipandang strategis dalam perumusan, penjabaran dan pelaksanaan POPKD KNPI. f.



Pokok-pokok Keorganisasian adalah aturan yang bersifat umum, sebagai acuan dalam merumuskan menjabarkan dan melaksanakan programprogram dan kegiatan-kegiatan nyata Kepengurusan KNPI selama 3 (tiga) tahun disetiap tingkatan.



g. Tata hubungan pelaksanaan KNPI dan organisasi kepemudaan sebagai anggota wadah berhimpun adalah acuan pelaksanaan program, kegiatan dan pola interaksi KNPI dengan anggota wadah berhimpun, dalam rangka optimalisasi fubgsi dan peran KNPI melalui pelaksanaan program, kegiatan dan interaksi yang terarah, terkoordinasi dan tersinkronisasi disetiap tingkatan Kepengurusan KNPI.



F. SISTEMATIKA PENYAJIAN. Pokok-pokok Keorganisasian Komite Nasioanl Pemuda Indonesia (POPKD KNPI) Kota Payakumbuh disusun berdasarkan sistematika sebagai berikut : I. Pendahuluan. A. Dasar Pemikiran. B. Landasan. C. Maksud. D. Tujuan. E. Pengertian. F. Sistematika Penyajian. II. Visi, Misi dan Nilai. III. Ruang Lingkup. IV. Tata Cara dan Tata Tertib Pemilihan Bakal Calon dan Calon Ketua DPD KNPI Kota Payakumbuh. V. Managemen Organisasi. G. Struktur Organisasi. H. Komposisi Personalia.



II. VISI, MISI DAN NILAI. A. VISI : “TERWUJUDNYA KUALITAS INTELEKTUAL, MORALITAS DAN KETERAMPILAN PEMUDA YANG BERWAWASAN KEBANGSAAN DAN MEMILIKI DAYA SANG UNTUK MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT DALAM KOMPETISI GLOBAL.”



Kata kunci rumusan visi : 



Kualitas Intelektual. Adalah kebiasaan menguji dan memperagakan agar kebebasan berpikir dialektik, sehingga memiliki kebiasaan menarik kesimpulan dengan metode



induktif, yang dibarengi dengan kompetisi praktis, yakni kemampuan menciptakan lewat proses penalaran yang tepat, sehubungan dengan tindakan.







Kualitas Moralitas. Adalah



sikap



seorang



pertanggungjawabannya



indovidu terhadap



terhadap orang



orang lain,



lain



tentang



masyarakat



dan



lingkungannya dengan mengaju pada ajaran agama, etika dan nilai-nilai budaya atau tradisi luhur.







Kualitas Keterampilan. Adalah



kemampuan



seseorang



dalam



mengimplementasikan



suatu



konsepsi atau gagasan, menjadi kerja-kerja praktis atau kemampuan seseorang dalam memanfaatkan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan secata maksimal dan memadai.







Berwawasan Kebangsaan. Adalah suatu pemahaman yang memiliki suatu cakrawala pandangan yang cukup luas dengan bersumberkan pada nila-nilai yang berkembang ditengah masyarakat dalam ruang lingkup wilayah Republik Indonesia, yang menjadi karateristik dan sumber nilai atas pandangan hidup, pola pikir, pola sikap, pola tindakan.







Memiliki Daya Saing. Adalah kualitas kompetensi intelektual moralitas dan keterampilan yang dijadikan modal dasar bagi pemuda untuk bertahan pada tantangan dan meraih peluang diarus kehidupan yang semakin kompetitif.







Memberdayakan Rakyat. Adalah upaya sistematis yang dilakukan pemuda dalam mengoptimalkan potensi dan perannya sebagai komponen inti dalam menciptakan dinamika dalam



kehidupan



kemasyarakatan



sesuai



posisi,



profesi



dan



kemampuannya, yang berfungsi sebagai inspirator dan energi pembaharu dalam membawa kemajuan masyarakat.







Kompetisi Global. Adalah sebuah fenomena pola hubungan masyarakat yang mendunia yang ditandai oleh kian minimnya sengkat atau batas negara, sehingga kemungkinan derasnya serbuan arus informasi dan modal keseluruh pelosok dunia yang hanya memungkinkan dijalani dengan kualitas kompetisi yang berdaya saing .



B. MISI. 1. Melaksanakan aktifitas untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas intelektual, moralitas dan keterampilan pemuda sehingga memiliki daya saing dalam menghadapi percaturan global. 2. Menciptakan ruang yang kondusif bagi pemuda untuk dapat berkompetisi secara sehat dengan menjunjung nilai-nilai kejujuran, objektifitas dan berkeadilan. 3. Memelihara sikap dan integritas pemuda yang berwawasan kebangsaan untuk



memelihara



kehidupan



berbangsa



dalam



keragaman



untuk



persatuan, guna terciptanya ketahanan Nasional yang mampu menjamin kesinambungan perjuangan dan pembangunan Nasional maupun daerah. 4. Berperan aktif dalam seluruh proses pembangunan Nasional dan dearah dalam



rangka



mempercepat



untuk proses



memberdayakan pembangunan



masyarakat Nasional



sebagai



demi



upaya



terwujudnya



masyarakat madani dalam kompetisi global yang aman, tentram, damai dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 5. Merekatkan komunikasi antar organisasi kepemudaan sebagai entitas pemuda Indonesia, untuk mweujudkan persaudaran kebangsaan dan patriotisme.



C. NILAI.



Nilai-nilai pencapaian misi sebagai upaya dalam pencapaian misi. Untuk merealisasikan visi, maka dalam mengemban tugas-tugas organisasi komponen kepemudaan senantiasa dituntut untuk berpegang teguh pada nilai-nilai pokok antara lain : Moral,



Integrigas,



Idealisme,



Demokratis,



Kepeloporan,



Pembaharuan,



Kesetiakawanan, dan Semangat Kebangsaan.



III. RUANG LINGKUP. Selaras dengan keberadaan KNPI sebagai Wadah Berhimpun Kepemudaan Indonesia, dengan memperhatikan arah dan strategi pelaksanaan program, maka Ruang Lingkup pelaksanaan program KNPI meliputi hal-hal strategis, terdiri dari : lingkup Organisasi, Pengembangan Sumber Daya Pemuda, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, dan Hubungan Luar Negeri. Dalam upaya pembentukan jati diri Bangsa, maka agama dan budaya menjadi suatu kekuatan moral dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, Pemuda harus tampil sebagai pendorong dan pelopor dalam pembentukan watak dan karakter masyarakat dalam menjaga agenda reformasi menyongsong Indonesia Baru. Generasi



Muda



sebagai



insan



pembangunan



sekaligus



dituntut



tanggungjawabnya untuk mampu berkembang dan lahir sebagai pendobrak dan pembaharuan



demi



kemajuan



ekonomi,



khususnya



penciptaan



golongan



masyarakat ekonomi menengah baru. Pemantapan dan pengembangan jati diri pemuda Indonesia yang dijiwai oleh wawasan kebangsaan yang tinggi, nilai-nilai kejuangan Bangsa yang lestari, serta pembudayaan sikap kritis, konstruktif, solutif dan pembudayaan sikap disiplin terhadap



norma



dan



aturan



yang



kepemimpinan melalui proses kaderisasi.



berlaku,



serta



peningkatan



kualitas



Peningkatan kualitas komunikasi dan peningkatan kualitas partisipasi antara KNPI dengan



Organisasi



Kepemudaan



dan antara



KNPI dengan



Wadah



Kemahasiswaan, LSM, serta institusi-institusi kepemudaan lainnya. Peningkatan



kualitas



peran



dan



kepedulian



pemuda



dalam



rangka



menanggapi secara kritis dan konstruktif setiap masalah yang menyangkut kedaulatan bangsa dan negara dan masalah-masalah yang berkembang di masyarakat



pada



umumnya,



serta



masalah-masalah



yang



menyangkut



kepentingan pemuda pada khususnya. Peningkatan kualitas peran pemuda dalam mengantisipasi dan menanggapi perkembangan global secara kritis dan pro aktif, terutama yang berkaitan dengan ketahanan nasional, masalah-masalah internasional guna mencapai masyarakat adil dan makmur.



Ruang Lingkup KEBIJAKAN A. Pemantapan dan Peningkatan Kerja Organisasi. Pemantapan dan peningkatan kualitas kerja organisasi diarahkan dalam rangka : 1. Penataan



struktur



kelembagaan,



musyawarah



dan



rapat-rapat



untuk



mengoptimalkan kebijakan organisasi yang berdaya guna dan berhasil guna. 2. Penataan mekanisme/sistem kerja dan musyawarah-musyawarah/rapat-rapat. Mengembangkan



sumber



daya



insani



personalia



kepengurusan



untuk



mengoptimalkan personalia kepengurusan dalam melaksanakan peran, fungsi, tugas dan wewenangnya dalam organisasi. 3. Penataan administrasi melalui penyediaan sarana dan prasarana yang lebih modern, serta pengelolaan keuangan secara efektif dan efisien untuk mendukung pelaksanaan program kerja.



B. Pemantapan dan Peningkatan Kualitas Koordinasi.



Pemantapan dan peningkatan kualitas koordinasi dimaksudkan adalah koordinasi struktural kekuasaan dan kepemimpinan antar kelembagaan KNPI dari pusat sampai kecamatan secara koordinatif, diarahkan dalam wujud : 1.



Mengoptimalkan peran dan fungsi Majelis Pemuda Indonesia (MPI) untuk melaksanakan wewenang pengawasan, memberikan pandangan, saran dan usul baik diminta maupun tidak diminta.



2.



Meningkatkan intensitas komunikasi dan informasi secara timbal balik, khususnya yang berkaitan dengan permasalahan aktual kenegaraan dan memasyarakatkan.



3.



Mengintesifkan upaya sosialisasi kebijakan umum organisasi dan kunjungan timbal balik antar personalia kepengurusan dalam membina persaudaraan dan solidaritas pemuda antar jenjang kepengurusan.



B. Pemantapan dan Peningkatan Kualitas Komunikasi. Pemantapan dan peningkatan kualitas komunikasi dimaksudkan komunikasi antar KNPI dengan OKP yang berhimpun serta organisasi kepemudaan lainnya, diarahkan dalam wujud : 1.



Menjalin hubungan yang harmonis dengan dilandasi nilai-nilai keseimbangan dalam hakekat keberhimpunan yang tidak bersifat mengikat tetapi secara sukarela.



2.



Membina kerjasama yang sinergis dengan dilandasi nilai-nilai kebersamaan dalam rangka untuk mengembangkan kualitas pemuda Indonesia sebagai pewaris masa depan.



3.



Mengembangkan



inovasi



baru



dengan



dilandasi



nilai-nilai



kejuangan dan kepeloporan dalam rangka memecahkan masalah kepemudaan pada khususnya, dan masalah-masalah yang dihadapi oleh negara pada umumnya.



C. Pemantapan dan Peningkatan Kualitas Partisipasi. Pemantapan dan peningkatan kualitas partisipasi KNPI dengan kelembagaan lainnya dalam arti perwujudan tanggung jawab pemuda sebagai bagian integral dari masayarakat dan bangsa, diarahkan dalam wujud :



1.



Partisipasi KNPI dalam mensukseskan kebijakan pembangunan nasional, baik dalam bentuk pengawasan, rumusan konsepsional maupun dalam bentuk karya nyata, dalam rangka mensukseskan agenda reformasi nasional sebagai



wujud



tanggung



jawab



dan



kepeloporan



pemuda



bersama



kelembagaannya terhadap negara. 2.



Partisipasi KNPI dalam kegiatan kelembagaan kemasyarakatan lainnya, utnuk memberdayakan masyarakat dalam meningkatkan harkat dalam posisinya sebagai subjek pembangunan.



3.



Partisipasi KNPI dalam memantapkan komitmen keutuhan negara kesatuan dan terciptanya masyarakat madani, dengan menjunjung sikap demokratis dan menghormati hak-hak asazi manusia.



E. MANAJEMEN ORGANISASI Dalam upaya menyelenggarakan Pokok-pokok keorganisasian



KNPI maka



perlu dijabarkan dalam bentuk struktur organisasi agar sasaran dapat tercapai secara efektif dan efisien. Struktur organisasi adalah kerangka antar hubungan dari satuan – satuan organisasi atau bidang – bidang kerja yang didalamnya terdapat pimpinan, tugas dan wewenang serta peran masing – masing personalia dalam total litas organisasi. Dalam organisasi KNPI struktur organisasi yang digunakan adalah dalam bentuk organisasi garis dan funmgsional, dimana wwewenang ketua didelegasikan kepada satuan organisasi atau bidang-bidang kerja yang dipimpin oleh para wakil ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Pimpinan dari setiap satu organisasi atau bidang kerja itu mempunyai wewenang dan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas bidangnya masing-masing. Kemudian secara fungsionaltanggung jawab itu dipertanggungjawabkan oleh pimpinan masing-masing bidang kerja kepada ketua. Struktur Organisasi DPD KNPI Kota payakumbuh sesuai dengan kebutuhan daerah, terdapat 7(Tujuh) bidang kerja dengan masing-masing bidang beranggotakan 3 (tigat) orang, 7 (Tujuh) orang wakil ketua, 7 (tujuh) orang wakil sekretaris, 4 (empat) orang wakil bendahara yaitu :



Kelembagaan KNPI sebagai wadah representasi pemersatu



pemuda



Indonesia,



kehilangan nyali, militansi dalam melakukan perubahan dan pembaharuan, telah cenderung menunjukkan sikap elitis dan menjaga status quo, melalui programprogramnya yang populis, dan ekslusif yang jauh dari masyarakatnya, untuk itu diharapkan agar KNPI “dibubarkan” saja.



Butir – butir PARADIGMA BARU KNPI (1) Hirarkis Organisasi Dari Vertikal ke Horizontal (Mengembalikan jati diri KNPI sebagai Wadah Berhimpun Organisasi Kepemudaan) (2) Hirarkis Kekuasaan dan Kepemimpinan Dari Sentralistik ke Desentralistik (Pelimpahan wewenang untuk mengimplementasikan kebijakan dan Program yang bermuatan lokal) (3) Rekruitmen/Komposisi Personalia Pengurus Dari Non – Keterwakilan ke Terwakilan (Mengejawantahkan keberhimpunan yang plural dalam wadah KNPI) (4) Pespektif Program Dari Pespektif Kelembagaan ke Pespektif Kemitraan (Mengaktualkan program KNPI/Pemuda sebagai subjek dan objek Pembangunan)



(5) Haluan Kerja Dari Orientasi Struktural ke Gerakan Kultural (Mempersiapkan lapis kader pemuda untuk memiliki potensi yang bedaya saing)



Uraian Butir-Butir PARADIGMA BARU KNPI (1) Hirarki Organisasi : Dari Vertikal ke Horizontal. (Mengembalikan jati diri dari KNPI sebagai wadah berhimpun organisasi kepoemudaan). Dimaknai bahwa untuk menjauhkan KNPI sebagai OKP kesekian, yang selama ini menganut



hirarkis



berjenjang



secara



vertikal,



dimana



lebih



cenderung



memposisikan struktur kepemimpinan KNPI dari DPP sampai ke DPK lebih dominan dalam menentukan arah dan kebijakan organisasi ketimbang OKP yang berhimpun, sehingga KNPI dalam kebijakan dan programnya lebih dominan menganut kebijakan



struktural



internal



KNPI



ketimbang



keberhimpunan



OKP,



yang



memungkinkan antara KNPI dan OKP serta komponen kepemudaan tidak memiliki keterkaitan fungsional, malah bergerak sendiri-sendiri. Untuk maksud tersebut, sehingga hirarkis organisasi diarahkan dari jenjang vertikal ke horizontal, sehingga seluruh rangkaian kebijakan dan programnya jauh lebih menyentuh kepersoalan-persoalan pemberdayaan kepemudaan di OKP, maka dengan sendirinya keberadaan Majelis Pemuda Indonesia (MPI) memungkinkan untuk lebih dioptimalkan peran dan fungsinya secara hirarkis vertikal dalam setiap jenjang kepengurusan. (2) Hirarkis



Kekuasaan



dan



kepemimpinan



dari



Sentralistik



ke



Desentralisasi. (Pelimpahan wewenang untuk mengimplementasikan kebijakan dan program yang bermuatan lokal). Dimaknai bahwa untuk menjauhkan KNPI dari sosrotan sebagai organisasi yang elitis dan jauh dari kepentingan rakyat, karena kebijakan dan orientasi kerjanya



bersifat sub-ordinasi dari pusat sampai kecamatan, sehingga kadang tidak bersentuhan dan berjauhan dari persoalan-persoalan masyarakat dan bangsa di tingkat lokal. Untuk maksud tersebut, sehingga KNPI melakukan pergeseran hirarkis kekuasaan dan kepemimpinan dari sentralistik ke desentralistik, sehingga dalam penetapan kebijakan organisasi dalam forum musyawarah dan rapat-rapat, seperti tentang komposisi kepengurusan, penyusunan bidang-bidang dan penetapan program dapat dipertajam langsung dengan kondisi dan kebutuhan daerah dalam rangka desentralisasi, sehingga program kerja bersentuhan langsung oleh kebutuhan masyarakat di tingkat lokal. (3) Rekruitmen/Komposisi Personalia Pengurus : dari Non-Keterwakilan ke Keterwakilan. (Mengejawantahkan Keberhimpunan yang pluratis dalam wadah KNPI). Dimaknai bahwa untuk menjauhkan KNPI menjadi organisasi yang cenderung didominasi dan hanya dikuasai oleh sekelompok pemuda tertentu saja, yang diakibatkan oleh sistem dan mekanisme rekruitmen personalia pengurusnya yang menganut asa non-keterwakilan, sehingga rekruitmen kepengurusan KNPI meninggalkan statusnya sebagai wadah berhimpun, akibatnya sering terjadi kemacetan komunikasi intensif antara KNPI dengan OKP yang berhimpun karena tidak adanya keterwakilan eksponensial OKP yang berhimpun. Untuk maksud tersebut, sehingga dalam melakukan rekruitmen personalia pengurus KNPI disemua jenjang, dianut keterwakilan masing-masing eksponensial unsur OKP yang berhimpun sebagai representasi komponen kepemudaan yang plural, dan akan mendominasi 50 % unsur keterwakilan OKP yang berhimpun, 50 % sisa lainnya, dibagi kedalam 20 % unsur kesinambungan dan 20 % unsur potensi kepemudaan (Pramuka, Karang Taruna, LSM, Kemahasiswaan, Organisasi Profesi, dan lain-lain) serta sisanya 10 % adalah unsur lainnya sesuai kebutuhan organisasi. Dengan demikian tidak ada unsur OKP yang dominan dan unsur kepemudaan yang tertinggalkan, seluruh unsur OKP memiliki keterwakilan yang



berfungsi menjadi medium informasi dan komunikasi antara KNPI dengan unsur kepemudaan lainnya. (4) Pespektif



Program :



Dari



Perspektif



Kelembagaan



ke



Perspektif



Kemitraan. (Mengaktualkan program KNPI/Pemuda sebagai subjek dan objek pembangunan). Dimaknai bahwa untuk menjauhkan kelembagaan KNPI dari kooptasi kekuasaan, selain karena tidak monsisten pada sikap independennya, juga karena dalam melaksanakan program kerjanya cenderung hanya berharap pada dukungan dana kelembagaan dari pemerintah, sehingga kadang terlanjur terjebak sebagai perpanjangan tangan kekuasaan, dan menjadi OKP cap stempel kebijakan pemerintah. Untuk maksud tersebut, sehingga dalam merealisasikan program KNPI, dilakukan melalui pendekatan kemitraan program dengan instansi pemerintah sesuai dengan bidang kerja masing-masing, dengan dasar bahwa antara KNPI sebagai kelembagaan masyarakat dan pemerintah sebagai kelembagaan negara dalam paradigma baru pembangunan nasional adalah posisinya mitra sejajar sama-sama menjadi subjek pembangunan, bukan lagi antara subjek dan objek pembangunan dalam hubungan kuasa menguasai, karena kelembagaan pemerintah hanya menjadi fasilitator pembangunan saja.



(5) Haluan Kerja : Dari Orientasi Struktural ke Gerakan Kultural. (Mempersiapkan lapis kader pemuda untuk memiliki potensi yang berdaya saing). Dimaknai bahwa untuk menjauhkan KNPI dari tudingan sebagai organisasi hurahura dengan pelaksanaan programnya yang cenderung seremonial dan populis, dimana tidak memiliki kepekaan, semangat militansi dan jiwa kepeloporan untuk melakukan perubahan terhadap kehidupan sosial kemasyarakatan dan masa depan bangsa ke arah yang lebih baik, sehingga kadang disorot agar KNPI dibubarkan saja karena tidak mencitrakan lagi kerja-kerja kepemudaan yang berkualitas dan tidak menyentuh kebutuhan masyarakat dan bangsa. Untuk maksud tersebut,



maka dalam merealisasikan program kerja KNPI kedepan dilakukan pergeseran dari indikator kuantitatif ke arah yang lebih kualitatif yang mengarah pada gerakan publik edukation yang mencakup kepentingan pemuda secara keseluruhan, dalam rangka mempersiapkan lapis kader pemuda yang memiliki kualitas intelektual, moralitas



dan



ketrampilan



yang



berdaya



saing



serta



memiliki



wawasan



kebangsaan, untuk dapat menghantarkan bangsa Indonesia keluar dari krisis multidimensi dan siap-siap berkompetisi secara global.



REVITALISASI FUNGSI SEBAGAI ARTUKULATOR Konotasinya bahwa KNPI berfungsi untuk menciptakan Free Publik Spharee (ruang yang bebas) agar pemuda dapat bermental bebas dalam merefleksikan berbagai fenomena yang dihadapi. Dalam arti adanya kemerdekaan dalam pengembangan pemikiran yang substansial yaitu upaya membangun masyarakat demokratis yang menghargai hak-hak asasi manusia.



SEBAGAI DINAMISATOR Konotasinya bahwa KNPI berfungsi untuk mengembangkan pemuda untuk terlibat dalam setiap pemecahan masalah sebagai suatu proses Learning by Doing agar pemuda tidak tersekat dan terpisahkan dari realitas sosial yang melingkupinya, yaitu dengan cara keterbiasaan pemuda mengalami faktor resiko, kondisi aktual maupun kejadian spontan yang dihadapinya.



SEBAGAI FASILITATOR DAN MEDIATOR Konotasinya bahwa KNPI berfungsi untuk dapat dilibatkan/terlibat dalam kegiatan pemuda, dan pemuda sendiri dapat terlibat dalam program KNPI yaitu berprogram melalui pola pendekatan asistensi, baik pada fase perencanaan, pelaksanaan dan sampai pada tahap evaluasi akhir.



REVITALISASI PERAN PERAN ARTIKULATOR



1. Berperan aktif mendorong tersedianya ruang umum yang bebas (Free Publik Sphare) agar fenomena masyarakat dapat terefleksi dan dinamika pemuda tetap dalam koridor demokratis, sehingga proses itu tetap menjadi pelajaran yang berharga (Leason Learned). 2. Berperan aktif dalam mengejawantahkan dinamika kemasyarakatan dalam konteks transisi demokrasi, sehingga dapat tetap bersintesa antara identitas masyarakat lokal



dengan



tuntutan



perubahan



global



sehingga



perubahan



itu



tanpa



mengeliminasi masyarakat itu sendiri.



PERAN ARTIKULATOR 1. Berperan aktif dalam membangun masyarakat sipil yang kuat dengan menggiatkan aktifitas kepemudaan yang senantiasa bersifat kritis – evaluatif khususnya menyangkut kepentingan-kepentingan publik, agar pemuda tidak tersekat dan terpisahkan dari realitas sosial yang melingkupinya. 2. Berperan



aktif dalam memecahkan permasalahan sosial untuk mendorong



terbangunnya



masyarakat



yang



menghormati



adanya



kodrat



perbedaan



kemanusiaan secara alamiah. 3. Berperan aktif dalam mendorong terbangunnya dinamika kehidupan kemasyarakatan yang dinamis untuk dapat mengembangkan potensi dan sumber daya yang dimilikinya dalam upaya meningkatkan taraf kesejahteraan.



PERAN FASILITATOR DAN MEDIATOR 1. Berperan aktif dalam memfasilitasi OKP untuk merumuskan ulang orientasi kerjanya berdasarkan karakteristik organisasi masing-masing sesuai dengan perubahan zaman yang tengah dan akan dihadapi. 2. Berperan aktif untuk menggairahkan kembali aktifitas kepemudaan OKP yang semakin pudar, dengan menempatkan posisi KNPI benar-benar sebagai wadah berhimpun dan pemberdayaan pemuda itu sendiri.



3. Berperan aktif untuk membangun kultur dialogis dikalangan pemuda, sehingga tercipta sinergi kualitatif yang logis, bukan tersekat dalam fenomena psikologis. 4. Berperan aktif mengembangkan kompetensi pemuda yang berdaya saing, sehingga memiliki mobilitas bertikal bedasarkan potensi masing-masing.



TAHAPAN JANGKA PANJANG VISI & MISI KNPI 2020 PARADIGMA BARU KNPI Tahap I



Tahap II



Tahap III



Tahap IV



Tahap V



Tahap VI



Periode



Periode



Periode



Periode



Periode



Periode



2002-2006



2006-2008



2008-2010



2010-2014



2014-2017



2017-2020



VISI



VISI



VISI



VISI



VISI



VISI



&



&



&



&



&



&



MISI



MISI



MISI



MISI



MISI



MISI



Makna Independensi KNPI 1. Independensi KNPI. Adalah secara kelembagaan untuk bebas menentukan dirinya sendiri secara bebas dan bertanggung jawab dengan menjunjung tinggi sistem dan mekanisme hirarki setiap forum pengambilan keputusan dalam organisasi, sehingga menjadi keputusan bersama dalam organisasi, bukan keputusan perorangan. 2. Independensi KNPI tidak mencakup orang perorangan (Ketua dan Pengurus lainnya) sebagai hak-hak individu untuk berserikat dan berkumpul termasuk dalam hal pilihan politik. Kata Kunci Rumusan Visi Kualitas Intelektual :



Adalah kebiasaan menguji dan memperagakan agar kebebasan berpikir dialektik, sehingga memiliki kebiasaan menarik kesimpulan dengan metode induktif, yang dibarengi dengan kompetisi paraktis, yakni kemampuan menciptakan lewat proses penalaran yang tepat, sehubungan dengan suatu tindakan. Kualitas Moralitas : Adalah sikap seorang individu terhadap orang lain tentang pertanggungjawabannya terhadap orang lain, masyarakat dan lingkungannya dengan mengacu pada ajaran agama, etika dan nilai-nilai budaya atau tradisi luhur. Kualitas Keterampilan : Adalah kemampuan seseorang dalam mengimplementasikan suatu konsepsi atau gagasan, menjadi kerja-kerja praktis, atau kemampuan seseorang dalam memanfaatkan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan secara maksimal dan memadai. Berwawasan Kebangsaan : Adalah suatu pemahaman yang memiliki cakrawala pandang yang cukup luas dengan bersumberkan pada nilai-nilai yang berkembang di tengah masyarakat dalam ruang lingkup wilayah Republik Indonesia, yang menjadi karakteristik dan sumber nilai atas pandangan hidup, pola pikir, pola sikap dan pola tindak.



Memilik Daya Saing : Adalah kualitas kompetensi intelektual, moralitas dan keterampilan yang dijadikan modal dasar bagi pemuda untuk bertahan pada tantangan, dan meraih peluang di tarus kehidupan yang semakin kompetitif. Memberdayakan Rakyat : Adalah upaya sistematis yang dilakukan pemuda dalam mengoptimalkan potensi dan perannya sebagai komponen inti dalam menciptakan dinamika dalam kehidupan kemasyarakatan sesuai posisi, profesi dan kemampuannya, yang berfungsi sebagai inspirator dan energi pembaharu dalam membawa kemajuan masyarakat.



Kompetisi Global : Adalah sebuah fenomena pola hubungan masyarakat yang mendunia yang ditandai oleh kian minimnya sekat atau batas negara, sehingga memungkinkan derasnya serbuan arus informasi dan modal ke seluruh pelosok dunia, yang hanya memungkinkan dijalani dengan kualitas kompetisi yang berdaya saing.



MISI 1. Melaksanakan



aktivitas



untuk



meningkatkan



dan



mengembangkan



kualitas



intelektual, moralitas dan ketrampilan pemuda sehingga memiliki daya saing dalam menghadapi percaturan global. 2. Menciptakan ruang yang kondusif bagi pemuda untuk dapat berkompetisi secara sehat, dengan menjunjung nilai-nilai kejujuran, objektifitas dan berkeadilan. 3. Memelihara sikap dan integritas pemuda yang bewawasan kebangsaan untuk memelihara kehidupan berbangsa dalam keragaman untuk persatuan, guna terciptanya ketahanan nasional yang mampu menjamin kesinambungan perjuangan dan pembangunan nasional. 4. Berperan aktif dalam seluruh proses pembangunan nasional dalam rangka untuk memberdayakan masyarakat sebagai upaya mempercepat proses pembangunan nasional demi terwujudnya masyarakat madani dalam kompetisi global yang aman, tenteram, damai dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.



STRATEGI STRATEGI DASAR a. Peningkatan kesadaran atau perubahan paradigma menyangkut eksistensi diri pemuda dengan mengutamakan pengembangan intelektual pemuda. b. Revitalisasi moral untuk membentuk watak, sikap dan kepribadian pemuda dalam memposisikan diri sebagai pewaris masa depan. c. Orientasi peningkatan kualitas keterampilan pemuda yang profesional, sehingga dapat meningkatkan produktifitas, dan menciptakan peluang dan kesempatan kerja.



d. Aliansi penciptaan keterkaitan fungsional antar organisasi dan potensi pemuda yang sinergis demi terciptanya kerjasama dan komunikasi yang fungsional dan rasional. e. Reposisi dan kemitraan antar pemuda, pemerintah dan swasta yang bersifat independensi yang memungkinkan peningkatan intensitas dan kualitas partisipasi pemuda dalam semua aspek pembangunan bangsa. f.



Menyiapkan lapis pemuda yang siap dengan pemikiran alternatif yang berfungsi sebagai komponen inti dalam mengelola perubahan dan pembangunan masyarakat.



g. Menggairahkan pemuda dalam mengaktualisasikan nilai-nilai budaya lokal untuk meningkatkan daya saing masyarakat ditengah arus kehidupan global.



STRATEGI JANGKA PANJANG a. Pemantapan iklim pemberdayaan yang kondusif, dalam rangka menumbuhkan komitmen yang tinggi terhadap wawasan kebangsaan, mental ideology Pancasila, sikap perilaku etis, moral spiritual, semangat kepeloporan, pembaharuan dan disiplin diri menuju terwujudnya kemandirian pemuda Indonesia. b. Meningkatkan



keberanian



moral,



konsistensi



dan



kemampuan



KNPI



dalam



mengaktualisasikan dan mengagresikan kepentingan dan aspirasi pemuda secara menyeluruh untuk menyukseskan Pembangunan Nasional di segala bidang kehidupan. c. Memperkokoh rasa kebersamaan, persatuan dan kesatuan dikalangan pemuda pada semua sektor kehidupan, dalam rangka memperjuangkan pemuda sejalan dengan dinamika Pembangunan Nasional. d. Peningkatan hubungan kemitraan dengan Pemerintah, lembaga-lembaga swasta serta lembaga-lembaga informal lainnya, agar pelaksanaan program dapat berjalan secara terpadu dan terkoordinasi sesuai dengan perencanaan yang telah dilakukan.



Ruang Lingkup KEBIJAKAN A. Pemantapan dan Peningkatan Kerja Organisasi.



Pemantapan dan peningkatan kualitas kerja organisasi diarahkan dalam rangka : 



Penataan



struktur



kelembagaan,



musyawarah



dan



rapat-rapat



untuk



mengoptimalisasi kebijakan oerganisasi yang berdaya guna dan berhasil guna. 



Penataan mekanisme/sistem kerja dan musyawarah-musyawarah/rapat-rapat. Mengembangkan



sumber



daya



insani



personalia



kepengurusan



untuk



mengoptimalisasi personalia kepengurusan dalam melaksanakan peran, fungsi, tugas dan wewenangnya dalam organisasi. 



Penataan administrasi melalui penyediaan sarana dan prasarana yang lebih modern, serta pengelolaan keuangan secara efektif dan efisien untuk mendukung pelaksanaan program kerja.







Dan lain lain semacamnya.



B. Pemantapan dan Peningkatan Kualitas Koordinasi. Pemantapan dan peningkatan kualitas koordinasi dimaksudkan adalah koordinasi struktural kekuasaan dan kepemimpinan antar kelembagaan KNPI dari pusat sampai kecamatan secara koordinatid, diarahkan dalam wujud : 1. Mengoptimalkan peran dan fungsi Majelis Pemuda Indonesia (MPI) untuk melaksanakan wewenang pengawasan, memberikan pandangan, saran dan usul baik diminta maupun tidak diminta. 2. meningkatkan



intensitas



komunikasi



dan



informasi



secara



timbal



balik,



khususnya yang berkaitan dengan permasalahan aktual kenegaraan dan memasyarakatkan. 3. Mengintensifkan upaya sosialisasi kebijakan umum organisasi dan kunjungan timbal balik antar personalia kepengurusan dalam membina persaudaraan dan solidaritas pemuda antar jenjang kepengurusan. 4. Dan lain semacamnya. C. Pemantapan dan Peningkatan Kualitas Komunikasi. Pemantapan dan peningkatan kualitas komunikasi dimaksudkan komunikasi antara KNPI dengan OKP yang berhimpun serta organisasi kepemudaan lainnya, diarahkan dalam wujud :



1. Menjalin hubungan yang harmonis dengan dilandasi nilai-nilai kesimbangan dalam hakekat keberhimpunan yang tidak bersifat mengikat tetapi secara sukarela. 2. Membina kerjasama yang sinergis dengan dilandasi nilai-nilai kebersamaan dalam rangka untuk mengembangkan kualitas pemuda Indonesia sebagai pewaris masa depan. 3. Mengembangkan inovasi baru dengan dilandasi nilai-nilai kejuangan dan kepeloporan dalam rangka memecahkan masalah kepemudaan pada khususnya, dan masalah-masalah yang dihadapi oleh negara pada umumnya. 4. Dan lain semacamnya. D. Pemantapan dan Peningkatan Kualitas Partisipasi. Pemantapan dan peningkatan kualitas partisipasi KNPI dengan kelembagaan lainnya dalam arti perwujudan tanggung jawab pemuda sebagai bagian integral dari masyarakat dan bangsa, diarahkan dalam wujud : 1. Partisipasi KNPI dalam mensukseskan kebijakan pembangunan nasional, baik dalam bentuk pengawasan, rumusan konspsional maupun dalam bentuk karya nyata, dalam rangka mensukseskan agenda reformasi nasional sebagai wujud tanggung jawab dan kepeloporan pemuda bersama kelembagaannya terhadap negara. 2. Partisipasi KNPI dalam kegiatan kelembagaan kemasyarakatan lainnya, untuk memberdayakan masyarakat dalam meningkatkan harkat dan martabatnya serta kesejahteraannya dalam posisinya sebagai subjek pembangunan. 3. Partisipasi KNPI dalam memantapkan komitmen keutuhan negara kesatuan dan teciptanya masyarakat madani, dengan menjunjung sikap demokratis dan menghormati hak-hak asazi manusia. 4. Dan lain semacamnya.



Ruang Lingkup / Kategori Program P R O GR A M PROGRAM RUTIN



Adalah program yang sifatnya rutinitas dilakukan oleh KNPI sepanjang perjalanan Kepengurusannya.



PROGRAM MANDIRI Adalah program yang sifatnya dilakukan secara mandiri oleh kelembagaan KNPI tanpa keterlibatan dan dukungan kelembagaan lainnya, meskipun ruang lingkupnya internal ataupun melibatkan kelembagaan lainnya sebagai partisipan.



PROGRAM KEMITRAAN Adalah program yang sifatnya dilakukan secara kerjasama timbal balik antara kelembagaan KNPI dengan kelembagaan lainnya.



PROGRAM PARTISIPASI Adalah program yang sifat dilaksanakan oleh kelembagaan lainnya, dengan melibatkan kelembagaan KNPI sebagai partisipan.



Tata Hubungan Pelaksanaan Program KNPI Dengan ORGANISASI YANG BERHIMPUN Sesuai dengn fungsi KNPI sebagai wadah berhimpun organisasi kepemudaan dan wadah pemersatu Pemuda Indonesia, maka pelaksanaan program kerja diatur dengan tata hubungan sebagai berikut :



a. KNPI memposisikan dirinya sebagai peencana, pengagregasi dan pengevaluasi program dan kegiatan bersama dengan organisasi Kepemudaan. b. Program organisasi kepemudaan yang berhimpun dijadikan landasan dalam melaksanakan program pemberdayaan Kepemudaan. c. KNPI sebagai wadah berhimpun organisasi kepemudaan melaksanakan program yang bersifat strategis, akomodatif dan integrative bagi pemuda Indonesia untuk meningkatkan partisipasi terhadap pembangunan nasional. d. KNPI bersama organisasi kepemudaan melaksanakan program yang lebih diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia pemuda, yakni kualitas intelektual, moralitas dan keterampilan yang berwawasan kebangsaan dan memiliki kemampuan daya saing. Dalam penjabaran dan pelaksanaan Program Umum, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a. Penjabaran Program Umum hendaknya memperhatikan status KNPI sebagai wadah berhimpun pemuda Indonesia. b. Program Umum harus dijabarkan dalam seluruh gerak dan tindak organisasi, yang menggambarkan adanya nilai tambah (value added) bagi pemberdayaan pemuda dan masyarakat lainnya dalam wadah negara bangsa. c. Penjabaran Program Umum hendaknya dilakukan dalam rangka memperkokoh wawasan kebangsaan, persatuan dan keragaman, komitmen kebersamaan dan solidaritas antara sesama pemuda dan masyarakat, serta memperteguh idealisme, jiwa kejuangan, kepeloporan dan pembaharuan. d. Penjabaran Program Umum harus didukung dengan tingkat kemantapan optimal dari segenap perangkat organisasi KNPI, termasuk seluruh perangkat organisasi kepemudaan sebagai anggota wadah berhimpun. e. Dalam melaksanakan program kerja, masing-masing tingkat kepengurusan KNPI bertindak sebagai fasilitator, motivator, dinamisator dan ekselerator berhimpunnya organisasi kemasyarakatan pemuda dan potensi kepemudaan lainnya secara optimal, sebagai mitra dalam melaksanakan program dengan memperhatikan karakteristik masing-masing organisasi dengan kelembagaan yang menetapkan program kerja.



Ditetapkan di : Padang Pada tanggal : 30 Maret 2007



………………………………



…………………………………



…………………………………



…………………………………



…………………………………



MATERI KOMISI A POKOK-POKOK KEORGANISASIAN KNPI KOTA PAYAKUMBUH PERIODE 2007 – 2010 MUSDA X PEMUDA/KNPI TAHUN 2007



II. PENDAHULUAN. A. DASAR PEMIKIRAN. Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang didirikan pada tanggal 23 Juli 1973, dimaksud oleh para elit politik masa itu menjadi salah satu lembaga korporat negara. Melalui lembaga ini para elit politik pada masa itu yang mayoritas berasal dari Golongan Karya ABRI berkentingan untuk menyeragamkan pembinaan generasi muda dalam satu atap. Konsekwensi logis pembinaan satu atap ini secara perlahan adalah terjadinya pengebirian terhadap potensi generasi muda disatu pihak dan penyeraman terhadap keberagaman



latar



belakang



Organisasi



Kemasyarakatan



(OKP)



yang



berhimpun. Dalam kiprahnya selama masa regim Orde Baru, eksistensi organisasi diperlihatkan dengan dukungan yang tanpa reserve dari rezim yang berkuasa. Sebagai imbalannya para pengurus KNPI akan memberikan tempat dalam konstelasi kekuasaan baik di eksekutif dan terutama di legislatif (DPR).



Eksistensi KNPI dalam kehidupan organisasi kepemudaan juga cukup nyata. Media masa baik cetak maupun elektronik secara rutin akan menyiarkan berbagai aktifitas yang dilakukan oleh KNPI. Kegiatan ini mencakup seluruh aspek ipoleksosbudhankamna. Dibidang ideologi, KNPI merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan Penataran P-4 dan dalam berbagai program pengimplementasiannya di masyarakat. Dukungan pemerintah yang begitu besar



juga



terlihat



dengan



dimasukannya



KNPI



dalam



GBHN,



yang



berkonsekwensi penyediaan anggaran yang cukup besar bagi pembinaan pemuda. Hampir setiap Departemen dalam Kabinet dalam waktu itu mengalokasikan anggaran bagi pembinaan pemuda. Undang-undang No. 8 Tahun 1985 semakin mengukuhkan bahwa KNPI merupakan satu-satunya wadah berhimpun, sehingga penggunaan dana tersebut mayoritas diberikan kepada KNPI. Kondisi tersebut membuat KNPI larut untuk melaksanakan seluruh program mulai dari hal yang paling serius seperti aktifitas di bidang politik, ideologi, hankamnas hingga ke soal-soal yang sangat tekhnis seperti pelaksanaan tournamen-tournamen diberbagai cabang olahraga misalnya : Program program tehnis operasional yang seyogyanya dilakukan oleh OKP, dilaksanakan sepenuhnya oleh KNPI diberbagai tingkat kepengurusan dari pusat hingga kedaerah. Kinerja KNPI yang berorientasi program tersebut kemudian menimbulkan sebutan baru yaitu KNPI sebagai OKP yang baru. Suasana ini lambat namun pasti semakin meminggirkan peran OKP. Para aktifis OKP apabila ingin berkiprah dalam konstelasi politik haruslah terlebih dahulu melalui kepengurusan KNPI. Dilain pihak pola rekruitmen kepengurusan KNPI tidaklah murni melalui rekomendasi OKP seperti maksud dan tujuan semula. Rekruitmen pengurus KNPI pada perjalanan selanjutnya sangat ditentukan oleh referensi para elite politik pada masa itu. Pola rekruitmen yang juga mengandalkan pola kesinambungan semakin memperlambat kaderisasi di kepengurusan KNPI.



Fasilitas dan eksistensi yang diperoleh KNPI semasa rezim Orde Baru tersebut tidak dapat mendorong partisipasi pemuda dalam artian yang lebih luas. Eksistensi KNPI ternyata telah berhasil membonsai peran pemuda yang sangat energik, dan pelopor pembaharuan menjadi generasi muda yang apatis,



safety player dan bahkan menjadi lebih konserfatif dari Angkatan 45. Realitas inilah yang menyebabkan adanya ungkapan benci tapi rindu terhadap eksistensi dan peran KNPI. KNPI dibenci karena mengambil alih hampir seluruh kegiatan pembinaan generasi muda tetapi dirindukan karena melalui KNPI para aktifitas tersebut dapat berkiprah lebih lanjut. Era reformasi tahun 1998 yang ditandai dengan penggulingan rezim Soeharto yang juga dilakukan oleh Mahasiswa yang notabene juga pemuda seakan-akan sudah melupakan peran dan eksistensi KNPI. Peran KNPI sebagai institusi yang pertama meminta MPR untuk menurunkan Soeharto tidak bermakna sama sekali. Bahkan sebaliknya banyak komponen masyarakat yang menghendaki agar KNPI dibubarkan saja karena dicap sebagai salah satu pilar pendukung Orde Baru, yang telah membawa bangsa ini ke dalam kehancuran dan nyaris bangkrut. Ditengah-tengah keadaan yang tidak kondusif, terpuruk dan bangkrut, Kongres Pemuda/KNPI tahun 1999 berusaha melakukan reposisi, redefinisi dan reakltualisasi kehadirannya di masa reformasi. Pengurus yang terpilih pada Kongres tersebut dihadapkan pada kendala legitimasi yang terus merosot. Dibidang politik KNPI tidak lagi berperan sebagai sumber rekruitmen untuk lembaga-lembaga legislatif. Partai-partai politik yang ada sudah melakukan rekruitmen langsung ke OKP yang ada atau bahkan mendirikan OKP yang menjadi onderbow partai. Dibidang program, KNPI tidak lagi melakukan program-program seperti yang dilakukan sebelumnya karena ketiadaan dana. Bahkan untuk mendukung aktifitas rutin organisasi, para pengurus KNPI harus mengandalkan kreatifitasnya. Legitimasi dan dukungan dana pemerintah ternyata bukan segala-galanya. Dari keadaan yang nyaris di terbenam didasar, KNPI berusaha untuk tampil



kembali. Kesan sebagai tukang stempel pemerintah kemudian berubah menjadi institusi yang secara aktif dan kritis mengawasi jalannya pemerintahan dengan penampilan apa adanya, ternyata kehadiran KNPI direspon secara positif oleh berbagai komponen masyarakat. Kehadiran para pejabat negara mulai dari Presiden hingga para legislator, bukan lagi berarti bahwa KNPI masih sebagai legitimasi rezim, melainkan diartikan bahwa KNPI masih legitimate sebagai institusi perekat pemuda bangsa. Kehadiran era multi partai disatu sisi telah mencerahkan demokratisasi di negeri ini. Tetapi disisi lain keadaan ini juga dapat membawa kearah sektarianisme kembali. Apabila kita mengumpamakan bahwa RI adalah sebuah rumah besar yang terdiri dari banyak kamar, maka KNPI dapat dianalogikan sebagai ruangan tengah/ruangan keluarga tempat anak-anak bangsa dapat bertukar pikiran untuk memajukan tujuan rumah besar tersebut. Menyadari kesalahan yang dilakukan KNPI pada masa orde baru dan mengakui masih pentingnya kehadiran KNPI sebagai perekat keberagaman bangsa, maka program-program yang seharusnya dilakukan oleh KNPI 3 tahun saat ini, yang merupakan penjabaran dari fungsi, tujuan, dan usaha-usaha yang termuat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Nasional Pemuda Indonesia Indonesia, maka dengan ini Kongres Pemuda/KNPI XI



menetapkan



Pokok-pokok



Keorganisasian



Indonesia Sumatera Barat.



B. L A N D A S A N Landasan POPKD KNPI adalah: a. Landasan Idiil: Pancasila b. Landasan Konstitusional: 1. Undang Undang Dasar 1945 2. AD/ART KNPI c. Landasan Operasional : 1. Program Pembangunan Nasional 2005. 2. Semangat Sumpah Pemuda tahun 1928.



Komite



Nasional



Pemuda



3. Deklarasi Pemuda tahun 1973.



C. M A K S U D. Pokok-pokok Keorganisasian Komite Nasional Pemuda Indonesia (POPKD KNPI) Sumatera barat dirumuskan dengan maksud untuk menjadi pedoman dalam pengembangan dan peningkatan program yang berkesinambungan dalam rangka mempersiapkan pemuda sebagai manusia Indonesai yang beriman dan bertawakal kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas, profesional dan berperan



aktif



dalam



menyiapkan



pemimpin-pemimpin



menggerakkan Pembangunan Nasional



Bangsa



untuk



maupun lokal yang merata dan



berkeadilan.



D. T U J U A N. Tujuan POPKD KNPI adalah untuk mewujudkan kondisi secara bertahap dan berkesinambungan, sehingga KNPI dapat mencapai tujuan yang diatur dalam Anggaran Dasar melalui rangkaian program dan kegiatan 3 (tiga) tahunan.



E. PENGERTIAN. a. Pokok - pokok Keorganisasian Komite Nasional Pemuda Indonesia Sumatera Barat yang selanjutnya disebut POPKD KNPI adalah acuan yang bersifat umum dan menjadi pedoman dasar bagi perumusan dan pelaksanaan program-program dan kegiatan-kegiatan Kepengurusan KNPI selama 3 (tiga) tahun mendatang disetiap tingkatan. b. Landasan adalah perangkat normatif dan konstitusional yang digunakan sebagai dasar perumusan POPKD KNPI. c. Arah adalah



perspektif



yang



digunakan



POPKD



KNPI



demi



kepastian terwujudnya tujuan dan sasaran yang akan ditetapkan kemudian dalam perumusan, penjabaran dan pelaksanaan POPKD. d.



Strategi menjamin



adalah terarahnya



pelaksanaan POPKD.



rangkaian



tindakan



langkah-langkah



yang



ditetapkan



perumusan,



penjabaran



untuk dan



e. Ruang lingkup adalah acuan perhatian yang dipandang strategis dalam perumusan, penjabaran dan pelaksanaan POPKD KNPI. f.



Pokok-pokok Keorganisasian adalah aturan yang bersifat umum, sebagai acuan dalam merumuskan menjabarkan dan melaksanakan programprogram dan kegiatan-kegiatan nyata Kepengurusan KNPI selama 3 (tiga) tahun disetiap tingkatan.



g. Tata hubungan pelaksanaan KNPI dan organisasi kepemudaan sebagai anggota wadah berhimpun adalah acuan pelaksanaan program, kegiatan dan pola interaksi KNPI dengan anggota wadah berhimpun, dalam rangka optimalisasi fubgsi dan peran KNPI melalui pelaksanaan program, kegiatan dan interaksi yang terarah, terkoordinasi dan tersinkronisasi disetiap tingkatan Kepengurusan KNPI.



F. SISTEMATIKA PENYAJIAN. Pokok-pokok Keorganisasian Komite Nasioanl Pemuda Indonesia (POPKD KNPI) Kota Payakumbuh disusun berdasarkan sistematika sebagai berikut : III. Pendahuluan. A. Dasar Pemikiran. B. Landasan. C. Maksud. D. Tujuan. E. Pengertian. F. Sistematika Penyajian. II. Visi, Misi dan Nilai. III. Ruang Lingkup. IV. Tata Cara dan Tata Tertib Pemilihan Bakal Calon dan Calon Ketua DPD KNPI Kota Payakumbuh. V. Managemen Organisasi. G. Struktur Organisasi. H. Komposisi Personalia.



IV. VISI, MISI DAN NILAI.



A. VISI : “TERWUJUDNYA KUALITAS INTELEKTUAL, MORALITAS DAN KETERAMPILAN PEMUDA YANG BERWAWASAN KEBANGSAAN DAN MEMILIKI DAYA SANG UNTUK MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT DALAM KOMPETISI GLOBAL.”



Kata kunci rumusan visi : 



Kualitas Intelektual. Adalah kebiasaan menguji dan memperagakan agar kebebasan berpikir dialektik, sehingga memiliki kebiasaan menarik kesimpulan dengan metode induktif, yang dibarengi dengan kompetisi praktis, yakni kemampuan menciptakan lewat proses penalaran yang tepat, sehubungan dengan tindakan.







Kualitas Moralitas. Adalah



sikap



seorang



pertanggungjawabannya



indovidu terhadap



terhadap orang



orang lain,



lain



tentang



masyarakat



dan



lingkungannya dengan mengaju pada ajaran agama, etika dan nilai-nilai budaya atau tradisi luhur.







Kualitas Keterampilan. Adalah



kemampuan



seseorang



dalam



mengimplementasikan



suatu



konsepsi atau gagasan, menjadi kerja-kerja praktis atau kemampuan seseorang dalam memanfaatkan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan secata maksimal dan memadai.







Berwawasan Kebangsaan. Adalah suatu pemahaman yang memiliki suatu cakrawala pandangan yang cukup luas dengan bersumberkan pada nila-nilai yang berkembang ditengah masyarakat dalam ruang lingkup wilayah Republik Indonesia,



yang menjadi karateristik dan sumber nilai atas pandangan hidup, pola pikir, pola sikap, pola tindakan.







Memiliki Daya Saing. Adalah kualitas kompetensi intelektual moralitas dan keterampilan yang dijadikan modal dasar bagi pemuda untuk bertahan pada tantangan dan meraih peluang diarus kehidupan yang semakin kompetitif.







Memberdayakan Rakyat. Adalah upaya sistematis yang dilakukan pemuda dalam mengoptimalkan potensi dan perannya sebagai komponen inti dalam menciptakan dinamika dalam



kehidupan



kemasyarakatan



sesuai



posisi,



profesi



dan



kemampuannya, yang berfungsi sebagai inspirator dan energi pembaharu dalam membawa kemajuan masyarakat.







Kompetisi Global. Adalah sebuah fenomena pola hubungan masyarakat yang mendunia yang ditandai oleh kian minimnya sengkat atau batas negara, sehingga kemungkinan derasnya serbuan arus informasi dan modal keseluruh pelosok dunia yang hanya memungkinkan dijalani dengan kualitas kompetisi yang berdaya saing .



B. MISI. 6. Melaksanakan aktifitas untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas intelektual, moralitas dan keterampilan pemuda sehingga memiliki daya saing dalam menghadapi percaturan global. 7. Menciptakan ruang yang kondusif bagi pemuda untuk dapat berkompetisi secara sehat dengan menjunjung nilai-nilai kejujuran, objektifitas dan berkeadilan. 8. Memelihara sikap dan integritas pemuda yang berwawasan kebangsaan untuk



memelihara



kehidupan



berbangsa



dalam



keragaman



untuk



persatuan, guna terciptanya ketahanan Nasional yang mampu menjamin kesinambungan perjuangan dan pembangunan Nasional maupun daerah. 9. Berperan aktif dalam seluruh proses pembangunan Nasional dan dearah dalam



rangka



mempercepat



untuk proses



memberdayakan pembangunan



masyarakat Nasional



sebagai



demi



upaya



terwujudnya



masyarakat madani dalam kompetisi global yang aman, tentram, damai dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 10. Merekatkan komunikasi antar organisasi kepemudaan sebagai entitas pemuda Indonesia, untuk mweujudkan persaudaran kebangsaan dan patriotisme.



C. NILAI. Nilai-nilai pencapaian misi sebagai upaya dalam pencapaian misi. Untuk merealisasikan visi, maka dalam mengemban tugas-tugas organisasi komponen kepemudaan senantiasa dituntut untuk berpegang teguh pada nilai-nilai pokok antara lain : Moral,



Integrigas,



Idealisme,



Demokratis,



Kepeloporan,



Pembaharuan,



Kesetiakawanan, dan Semangat Kebangsaan.



III. RUANG LINGKUP. Selaras dengan keberadaan KNPI sebagai Wadah Berhimpun Kepemudaan Indonesia, dengan memperhatikan arah dan strategi pelaksanaan program, maka Ruang Lingkup pelaksanaan program KNPI meliputi hal-hal strategis, terdiri dari : lingkup Organisasi, Pengembangan Sumber Daya Pemuda, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, dan Hubungan Luar Negeri. Dalam upaya pembentukan jati diri Bangsa, maka agama dan budaya menjadi suatu kekuatan moral dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, Pemuda harus tampil sebagai pendorong dan pelopor dalam pembentukan watak dan karakter masyarakat dalam menjaga agenda reformasi menyongsong Indonesia Baru.



Generasi



Muda



sebagai



insan



pembangunan



sekaligus



dituntut



tanggungjawabnya untuk mampu berkembang dan lahir sebagai pendobrak dan pembaharuan



demi



kemajuan



ekonomi,



khususnya



penciptaan



golongan



masyarakat ekonomi menengah baru. Pemantapan dan pengembangan jati diri pemuda Indonesia yang dijiwai oleh wawasan kebangsaan yang tinggi, nilai-nilai kejuangan Bangsa yang lestari, serta pembudayaan sikap kritis, konstruktif, solutif dan pembudayaan sikap disiplin terhadap



norma



dan



aturan



yang



berlaku,



serta



peningkatan



kualitas



kepemimpinan melalui proses kaderisasi. Peningkatan kualitas komunikasi dan peningkatan kualitas partisipasi antara KNPI dengan



Organisasi



Kepemudaan



dan antara



KNPI dengan



Wadah



Kemahasiswaan, LSM, serta institusi-institusi kepemudaan lainnya. Peningkatan



kualitas



peran



dan



kepedulian



pemuda



dalam



rangka



menanggapi secara kritis dan konstruktif setiap masalah yang menyangkut kedaulatan bangsa dan negara dan masalah-masalah yang berkembang di masyarakat



pada



umumnya,



serta



masalah-masalah



yang



menyangkut



kepentingan pemuda pada khususnya. Peningkatan kualitas peran pemuda dalam mengantisipasi dan menanggapi perkembangan global secara kritis dan pro aktif, terutama yang berkaitan dengan ketahanan nasional, masalah-masalah internasional guna mencapai masyarakat adil dan makmur.



Ruang Lingkup KEBIJAKAN D. Pemantapan dan Peningkatan Kerja Organisasi. Pemantapan dan peningkatan kualitas kerja organisasi diarahkan dalam rangka :



4. Penataan



struktur



kelembagaan,



musyawarah



dan



rapat-rapat



untuk



mengoptimalkan kebijakan organisasi yang berdaya guna dan berhasil guna. 5. Penataan mekanisme/sistem kerja dan musyawarah-musyawarah/rapat-rapat. Mengembangkan



sumber



daya



insani



personalia



kepengurusan



untuk



mengoptimalkan personalia kepengurusan dalam melaksanakan peran, fungsi, tugas dan wewenangnya dalam organisasi. 6. Penataan administrasi melalui penyediaan sarana dan prasarana yang lebih modern, serta pengelolaan keuangan secara efektif dan efisien untuk mendukung pelaksanaan program kerja.



E. Pemantapan dan Peningkatan Kualitas Koordinasi. Pemantapan dan peningkatan kualitas koordinasi dimaksudkan adalah koordinasi struktural kekuasaan dan kepemimpinan antar kelembagaan KNPI dari pusat sampai kecamatan secara koordinatif, diarahkan dalam wujud : 1.



Mengoptimalkan peran dan fungsi Majelis Pemuda Indonesia (MPI) untuk melaksanakan wewenang pengawasan, memberikan pandangan, saran dan usul baik diminta maupun tidak diminta.



2.



Meningkatkan intensitas komunikasi dan informasi secara timbal balik, khususnya yang berkaitan dengan permasalahan aktual kenegaraan dan memasyarakatkan.



3.



Mengintesifkan upaya sosialisasi kebijakan umum organisasi dan kunjungan timbal balik antar personalia kepengurusan dalam membina persaudaraan dan solidaritas pemuda antar jenjang kepengurusan.



F. Pemantapan dan Peningkatan Kualitas Komunikasi. Pemantapan dan peningkatan kualitas komunikasi dimaksudkan komunikasi antar KNPI dengan OKP yang berhimpun serta organisasi kepemudaan lainnya, diarahkan dalam wujud :



1.



Menjalin hubungan yang harmonis dengan dilandasi nilai-nilai keseimbangan dalam hakekat keberhimpunan yang tidak bersifat mengikat tetapi secara sukarela.



2.



Membina kerjasama yang sinergis dengan dilandasi nilai-nilai kebersamaan dalam rangka untuk mengembangkan kualitas pemuda Indonesia sebagai pewaris masa depan.



3.



Mengembangkan



inovasi



baru



dengan



dilandasi



nilai-nilai



kejuangan dan kepeloporan dalam rangka memecahkan masalah kepemudaan pada khususnya, dan masalah-masalah yang dihadapi oleh negara pada umumnya.



G. Pemantapan dan Peningkatan Kualitas Partisipasi. Pemantapan dan peningkatan kualitas partisipasi KNPI dengan kelembagaan lainnya dalam arti perwujudan tanggung jawab pemuda sebagai bagian integral dari masayarakat dan bangsa, diarahkan dalam wujud : 1.



Partisipasi KNPI dalam mensukseskan kebijakan pembangunan nasional, baik dalam bentuk pengawasan, rumusan konsepsional maupun dalam bentuk karya nyata, dalam rangka mensukseskan agenda reformasi nasional sebagai



wujud



tanggung



jawab



dan



kepeloporan



pemuda



bersama



kelembagaannya terhadap negara. 2.



Partisipasi KNPI dalam kegiatan kelembagaan kemasyarakatan lainnya, utnuk memberdayakan masyarakat dalam meningkatkan harkat dalam posisinya sebagai subjek pembangunan.



3.



Partisipasi KNPI dalam memantapkan komitmen keutuhan negara kesatuan dan terciptanya masyarakat madani, dengan menjunjung sikap demokratis dan menghormati hak-hak asazi manusia.



E. MANAJEMEN ORGANISASI Dalam upaya menyelenggarakan Pokok-pokok keorganisasian



KNPI maka



perlu dijabarkan dalam bentuk struktur organisasi agar sasaran dapat tercapai secara efektif dan efisien. Struktur organisasi adalah kerangka antar hubungan dari satuan – satuan organisasi atau bidang – bidang kerja yang didalamnya terdapat



pimpinan, tugas dan wewenang serta peran masing – masing personalia dalam total litas organisasi. Dalam organisasi KNPI struktur organisasi yang digunakan adalah dalam bentuk organisasi garis dan funmgsional, dimana wwewenang ketua didelegasikan kepada satuan organisasi atau bidang-bidang kerja yang dipimpin oleh para wakil ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Pimpinan dari setiap satu organisasi atau bidang kerja itu mempunyai wewenang dan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas bidangnya masing-masing. Kemudian secara fungsionaltanggung jawab itu dipertanggungjawabkan oleh pimpinan masing-masing bidang kerja kepada ketua. Struktur Organisasi DPD KNPI Kota payakumbuh sesuai dengan kebutuhan daerah, terdapat 7(Tujuh) bidang kerja dengan masing-masing bidang beranggotakan 3 (tigat) orang, 7 (Tujuh) orang wakil ketua, 7 (tujuh) orang wakil sekretaris, 4 (empat) orang wakil bendahara yaitu :



SUSUNAN PERSONALIA DEWAN PENGURUS DAERAH KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA KOTA PAYAKUMBUH PERIODE 2007 – 2010 KETUA



:............................



WAKIL KETUA



:............................



WAKIL KETUA



:............................



WAKIL KETUA



:............................



WAKIL KETUA



:............................



WAKIL KETUA



:............................



WAKIL KETUA



:............................



WAKIL KETUA



:.........................



SEKRETARIS



...........................



WAKIL SEKRETARIS



:............................



WAKIL SEKRETARIS



:............................



WAKIL SEKRETARIS



:............................



WAKIL SEKRETARIS



:............................



WAKIL SEKRETARIS



:............................



WAKIL SEKRETARIS



:............................



WAKIL SEKRETARIS



:............................



BENDAHARA



:............................



WAKIL BENDAHARA



:............................



WAKIL BENDAHARA



:............................



WAKIL BENDAHARA



:............................



WAKIL BENDAHARA



:............................



BIDANG - BIDANG 1. ORGANISASI DAN KERJASAMA ANTAR LEMBAGA



:............................ :............................ :............................ :............................



2. PENDIDIKAN, PENGEMBANGAN SDM PEMUDA DAN KEAGAMAAN



:............................ :............................ :............................ :............................



3. POLITIK, HUKUM, HAM DAN



:............................



KETAHANAN NASIONAL



:............................ :............................ :............................



4. KOMUNIKASI, SOSIAL BUDAYA, DAN



:............................



PARIWISATA DAN LUAR NEGERI



:............................ :............................ :............................



5. EKONOMI, UKM,INDUSTRI DAN PERDAGANGAN



:............................ :............................ :............................ :............................



6. KELAUTAN, PERIKANAN, ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL



:............................ :............................ :............................ :............................



7.PEMBERDAYAAN PEREMPUAN



:............................ :............................ :............................



13. TENAGA KERJA



:............................ :............................ :............................ :............................



14. INDUSTRI DAN PERDAGANGAN



:............................ :............................ :............................ :............................



TATA CARA PEMILIHAN BAKAL CALON KETUA KNPI CALON DEWAN PENGURUS KNPI KOTA DAN CALON MAJELIS PEMUDA INDONESIA PAYAKUMBUH BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Pemilihan Ketua DPD KNPI Kota, Dewan Pengurus Daerah KNPI Kota dan Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia Kota Payakumbuh, diselenggarakan dalam forum MUSDA X Pemuda/KNPI Payakumbuh (pasal 19 (2) AD KNPI)



BAB II PESERTA PEMILIHAN Pasal 2 Peserta Pemilih Peserta MUSDA X yang terdiri dari DPP KNPI Sumatera Barat, DPD KNPI Kota Payakumbuh Caretaker ,PK KNPI dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Kota



Payakumbuh memiliki hak bicara dan hak suara. Secara kelembagaan peserta memiliki hak 1 (satu) suara (pasal 13 (3) ART KNPI)



BAB III Bakal Calon Pasal 3 Bakal Calon Ketua KNPI Syarat – syarat untuk dicalonkan sebagai Bakal Calon Ketua DPD KNPI Kota Payakumbuh (pasal 7 ART KNPI) : 5. Diusulkan secara tertulis oleh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) / DPD KNPI Kabupaten/Kota dan dengan melampirkan Daftar Riwayat Hidup. 6. Daftar Riwayat Hidup yang bersangkutan dikirimkan kepada Dewan Pengurus Daerah KNPI Kota Payakumbuh Caretaker selambat – lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan MUSDA X. 7. Calon yang diusulkan harus memenuhi syarat sebagai berikut : a. Berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun. b. Pernah menjadi Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Tingkat Kota atau Pimpinan Dewan Pengurus Daerah KNPI dibuktikan dengan foto copy SK Kepengurusan. c. Berakhlah mulia, memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi. d. Tidak pernah berbuat hal – hal yang bertentangan dengan Hukum Negara. 8. Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Pemufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, Program Kerja Daerah dan Peraturan Organisasi KNPI lainnya serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI. 9. Berdomisili di Payakumbuh atau menyerahkan surat kesediaan untuk tinggal di wilayah Kota Payakumbuh, apabila terpilih sebagai Ketua DPD KNPI Kota Payakumbuh, dengan melampirkan bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/SIM/Pasport. 10. Berpendidikan sekurang-kurangnya Sarjana Penuh (S1), dengan melampirkan foto copy Ijazah yang dilegalisir.



Pasal 4 3. Bakal Calon dinyatakan syah sebagai Bakal Calon setelah diverifikasi oleh Steering Committee (SC) MUSDA X.



4. Setiap PK KNPI / Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Kota hanya dapat merekomendasikan 1 (satu) orang Bakal Calon Ketua.



Pasal 5 Calon Dewan Pengurus Daerah KNPI Syarat – syarat untuk dicalonkan sebagai Calon Pengurus DPD KNPI Provinsi Sumatera Barat (Pasal 7 ART KNPI) : 4. Diusulkan secara tertulis oleh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Tingkat Kota dan Dewan Pengurus Daerah dengan melampirkan Daftar Riwayat Hidup. 5.



Daftar Riwayat Hidup yang bersangkutan dikirimkan kepada Dewan Pengurus Kota Caretaker selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan MUSDA X.



6. Calon yang diusulkan harus memenuhi syarat sebagai berikut : a. Berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun. b. Pernah menjadi Pimpinan OKP tingkat Kota atau Pimpinan Dewan Pengurus Daerah KNPI, c. Berakhlak mulia, memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi. d. Tidak pernah berbuat hal – hal yang bertentangan dengan Hukum Negara. 7. Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Pemufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, Program Kerja Daerah dan Peraturan Organisasi KNPI lainnya serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI. 8. Berdomisili di Payakumbuh atau menyerahkan surat kesediaan untuk tinggal di wilayah Kota Payakumbuh, apabila terpilih sebagai Pengurus DPD KNPI Kota Payakumbuh, dengan melampirkan bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/SIM/Pasport.



Pasal 6 3. Calon Dewan Pengurus Daerah KNPI dinyatakan syah sebagai Calon setelah diverifikasi oleh Steering Committee (SC) MUSPROV XI. 4. Setiap PK KNPI / OKP Tingkat Kota hanya dapat merekomendasikan 1 (satu) orang Calon Dewan Pengurus KNPI.



Pasal 7 Calon Anggota Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Anggota Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Kota Payakumbuh mencakup mantan anggota Dewan Pengurus ditingkatan yang sama atau lebih tinggi, utusan OKP pada tingkat yang sama.



Ditetapkan di : Payakumbuh. Pada tanggal : 24 Juli 2007. PRESIDIUM SIDANG KOMISI MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA/KNPI KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2007



……………………..



…………………………..



…………………………..



TATA TERTIB PEMILIHAN CALON KETUA DPD KNPI, ANGGOTA FORMATUR SERTA PEMBENTUKAN DEWAN PENGURUS DAERAH KNPI KOTA DAN MPI PAYAKUMBUH Pasal 1 Pemilihan Ketua DPD KNPI Kota, Anggota Formatur, dan Pembentukan Dewan Pengurus Daerah KNPI dilaksanakan dengan tahap sebagai berikut : 2. 3. 4. 5.



Pencalonan Bakal Calon Ketua DPD KNPI Kota. Pemilihan Calon Ketua DPD KNPI Kota. Pemilihan Ketua DPD KNPI Kota dan Anggota Formatur. Pembentukan Dewan Pengurus KNPI Kota



Pasal 2 2. Calon – calon Ketua KNPI Kota dipilih oleh Peserta MUSDA X dari Bakal Calon yang telah ditetapkan Presidium Sidang. 3. Ketua DPD KNPI Kota terpilih sekaligus menjadi Ketua Tim Formatur. 4. Anggota Formatur dipilih pada tahap ke tiga bersamaan dengan pemilihan Ketua DPD KNPI Kota.



Pasal 3



1. Penggunaan hak suara dalam tahap pemilihan Calon Ketua DPD KNPI Kota dilaksanakan oleh : a. Utusan DPP KNPI Sumatera Barat b. Utusan DPD KNPI Caretaker c. Utusan PK KNPI d. Utusan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Kota Payakumbuh 2. Pemilihan Ketua DPD KNPI Kota dan Anggota Formatur dilakukan melalui tiga tahap :  Tahap Pertama : a. Peserta Utusan memilih Calon Ketua DPD KNPI Kota dengan menuliskan salah satu nama dari daftar Bakal Calon. b. Bakal Calon Ketua DPD KNPI Kota yang memperoleh dukungan sekurang – kurangnya 20 (dua puluh) persen dari total jumlah suara peserta dinyatakan sah menjadi Calon Ketua DPD KNPI Kota. c. Apabila salah satu Bakal Calon mendapat dukungan suara 50 (lima puluh) persen tambah 1 (satu) atau lebih dari total jumlah suara maka Bakal Calon yang bersangkutan langsung dinyatakan sah sebagai Ketua DPD KNPI Kota. d. Apabila terdapat hanya 1 (satu) Calon maka tidak dilakukan pemilihan tahap ke 2 (dua) dan langsung dinyatakan sebagai Ketua DPD KNPI Kota oleh Presidium Sidang. e. Apabila tidak ada Bakal Calon yang mendapat suara 20 (dua puluh) persen dari total suara maka pemilihan tahap pertama diulangi. f. Apabila hanya terdapat 2 (dua) Bakal Calon Ketua maka langsung dinyatakan sah sebagai Calon Ketua.  Tahap Kedua : a. Calon – calon Ketua DPD KNPI Kota yang dinyatakan syah diminta untuk menyampaikan visi, persepsi, dan interprestasi dalam upaya mengemban amanah organisasi. b. Pemilihan Tahap Kedua dilakukan untuk memilih Ketua DPD KNPI Kota. c. Peserta utusan memilih Calon Ketua DPD KNPI Provinsi dengan menuliskan salah satu nama dari daftar Calon. d. Apabila pemilihan ulang kembali menghasilkan perolehan suara yang sama maka dilakukan pemilihan ulang sampai terdapat selisih suara.  Tahap Ketiga : a. Ketua DPD KNPI Kota terpilih diumumkan oleh Presidium Sidang dalam Sidang Pleno MUSPROV XI.



b. Formatur ditetapkan sebanyak 7 (Tujuh) orang yang terdiri dari Ketua DPD KNPI terpilih/Ketua Formatur, Ketua DPD KNPI Demisioner, unsur DPP Sumatera Barat 1 (satu) orang, Unsur OKP 2 (dua) orang dan unsur PK KNPI 2 (dua) orang. c. Ketua terpilih bersama-sama Anggota Formatur mempunyai mandat penuh menyusun Dewan Pengurus Daerah KNPI Kota Payakumbuh Periode 2007 – 2010 dan MPI Kota Payakumbuh.



Pasal 4 3. Susunan lengkap DPD KNPI Kota Payakumbuh diumumkan selambat-lambatnya 1 (satu)Jam setelah MUSDA X. 4. Ketua terpilih memiliki kewenangan penuh untuk menentukan Sekretaris dan Bendahara DPD KNPI Kota Payakumbuh Periode 2007 – 2010.



Pasal 6 3. Calon Dewan Pengurus Daerah KNPI dinyatakan syah sebagai Calon setelah diverifikasi oleh Steering Committee (SC) MUSDA X. 4. Setiap PK KNPI, OKP Tingkat Kota hanya dapat merekomendasikan 1 (satu) orang Calon Dewan Pengurus KNPI.



Pasal 7 Calon Anggota Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Anggota Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Kota Payakumbuh mencakup mantan Anggota Dewan Pengurus ditingkatan yang sama atau lebih tinggi, utusan OKP pada tingkatan yang sama.



Ditetapkan di : Payakumbuh Pada tanggal : 24 Juli 2007. PRESIDIUM SIDANG KOMISI MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA/KNPI KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2007



……………………..



…………………………..



…………………………..



MATERI KOMISI B PROGRAM KERJA DAERAH KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA (KNPI) KOTA PAYAKUMBUH MUSDA X PEMUDA/KNPI KOTA PAYAKUMBUH PERIODE 2007 – 2010 I. PENDAHULUAN.



Selaras dengan keberadaan KNPI sebagai wadah berhimpun kepemudaan Indonesia, dengan memperhatikan arah dan strategi pelaksanaan program, maka ruang lingkup pelaksanaan program KNPI meliputi hal-hal strategis, terdiri dari; lingkup organisasi, pengembangan sumber daya pemuda, politik, ekonomi, sosial budaya dan hubungan luar negeri. Dalam upaya pembentukan jati diri bangsa, maka agama dan budaya menjadi suatu kekuatan moral dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, pemuda harus tampil sebagai pendorong dan pelopor dalam pembantukan watak dan karakter masyarakat dalam menjaga agenda reformasi menyonsong Indonsia baru. Generasi



muda



sebagai



insan



pembangunan



sekaligus



dituntut



tanggungjawabnya untuk mampu berkembang dan lahir sebagai pendobrak dan pembaharu demi kemajuan ekonomi, khususnya penciptaan golongan masyarakat ekonomi menengah baru. Pemantapan dan pegembangan jati diri pemuda Indonesia yang dijiwai oleh wawasan kebangsaan yang tinggi, nilai-nilai kejuangan bangsa yang lestari, serta pembudayaan sikap kritis, konstruktif, solutif, dan pembudayaan sikap disiplin terhadap norma dan aturan yang berlaku, serta peningkatan kualitas kepemimpinan melaui proses kaderisasi. Peningkatan kualitas komunikasi dan partisipasi antara KNPI dengan Organisasi Kepemudaan dan dengan Organisasi Kemahasiswaan serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan institusi-institusi kepemudaan lainnya. Peningkatan kualitas peran dan kepedulian pemuda dalam rangka menanggapi secara kritis dan konstuktif setiap masalah yang menyangkut kedaulatan bangsa dan negara dan masalah-masalah yang berkembang dalam kehidupan masyarakat, pada umumnya. Dan masalah-masalah yang menyangkut kepentingan pemuda pada khususnya. Peningkatan kualitas peran pemuda dalam mengantisipasi dan menanggapi perkembangan global secara kritis dan pro-aktif, terutama yang berkaitan dengan ketahanan nasional, masalah-masalah internasional, guna mencapai masyarakat adil dan makmur.



II. Ruang lingkup program a. Program rutin, adalah program yang sifatya rutinitas dilakukan oleh KNPI sepanjang perjalanan kepengrusannya. b. Program mandiri, adalah program yang sifatnya dilakukan secara mandiri oleh KNPI tanpa keterlibatan dan dukungan kelembagaan lainnya, meskipun rung lingkupnya internal, ataupun melibatkan lembaga lainnya sebagai partisipan. Misalnya, pertemuan pemuda se-Asia, dll. c. Program kemitraan, adalah program yang siatnya dilakukan secara kerjasama timbal balik antara kelmbagaan KNPI dengan kelembagaan lainya.



Misalnya,



desa binaan, dll. d. Program partisipasi, adalah program



yang



sifatnya



dilaksanakan



oleh



kelembagaan lainnya dengan melibatkan kelembagaan KNPI sebagai pertisipan. III. ARAH DAN STRATEGI A. A r a h Pengembangan dan peningkatan potensi serta kualitas pemuda dilaksanakan dalam rangka : a. Memberi nilai tambah pada aspek ketaqwaan, mental ideologis, wawasan kebangsaan, kepemimpinan, pengetahuan dan keterampilan, sehingga mampu mengaktualisasikan dirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa



dan



bernegara.



Sekaligus



mampu



menjawab



berbagai



permasalahan yang berkembang, seperti pemantapan proses demokrasi, pelaksanaan



HAM,



pemerataan



peningkatan kesejahteraan rakyat,



pembangunan



dan



hasil-hasilnya,



peningkatan kualitas SDM



yang



memberikan jaminan terhadap keamanan, kesejahteraan, produktivitas, estetika dan budaya manusia serta penegakan hukum. b. Mendorong pemuda untuk berperan aktif, kritis dan konstruktif dalam menentukan corak dan wujud masa depannya dalam kerangka perwujudan cita-cita nasional. c. Membangun kebersamaan ide, gagasan dan langkah-langkah dalam keragaman latar belakang visi dan persepsi, demi terlaksananya kegiatan-



kegiatan nyata yang memungkinkan Pemuda Indonesia dapat menjalankan tugas-tugas nasional sesuai dengan panggilannya untuk berperan. Sejalan dengan pemikiran di atas, maka PPKD KNPI Payakumbuh diarahkan pada: a. Pengembangan moral spritual, mental ideologi, wawasan kebangsaan, kepemimpinan dan keterampilan, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan pengembangan ekonomi, sehingga mampu berperan aktif dan kritis sebagai subjek dalam kegiatan pembangunan daerah dan nasional. b. Pengembangan



komitmen



kepemudaan,



kebangsaan,



kemanusiaan,



demokratisasi, keadilan dan kesejahteraan dikalangan pemuda sebagai aktualisasi dari kesadaran untuk mewujudkan pembangunan yang bermoral dan beretika. c. Pemantapan keberadaan, fungsi dan peran Organisasi Kemasyarakatan Pemuda yang berhimpun dalam KNPI, sehingga tercapai kemampuan otpmal dalam melaksanakan tugas-tugas pengembangan organisasi, serta mampu mengakomodir, mengemban dan menyalurkan aspirasi serta kepentingan pemuda. d. Pengoptimalan kebersamaan, kesatuan dan saling menghormati dari segenap potensi kepemudaan, dalam usaha meningkatkan peran aktif pemuda Indonesia dalam pembangunan Nasional.



B. S t r a t e g i Berdasarkan arah PPKD KNPI Payakumbuh, maka strategi pelaksanaan PPKD KNPI Payakumbuh disusun sebagai berikut : 1. Strategi jangka pendek Strategi



angka



pendek



sesungguhnya



merupakan



rangkaian



untuk



mewujudkan strategi jangka panjang dengan menitikberatkan pada kondisi bangsa, yang meliputi upaya-upaya:



a. Memantapkan fungsi dan keberadaan KNPI sebagai wadah berhimpun Organisasi Kepamudaah dan wadah pemersatu pemuda Indonesia, dalam rangka mengoptimalkan segenap fungsi, peran dan perangkat organisasi KNPI,



untuk



ikut



serta



memantapkankehidupan



bermasyarakat,



berbangsa dan bernegara dalam memperkukuh persatuan dan kesatuan. b. Memberikan



dukungan



optimal



bagi



pemantapan



Organisasi



Kemasyarakatan Pemuda yang berhimpun dalam KNPI, baik dari segi kelembagaan, keanggotaan, kaderisasi maupun program, sebagai upaya peningkatankualitas SDM untuk dapat bersaing di era perdagangan bebas. c. Meningkatkan kesadaran nasional, disiplin nasional dan tanggungjawab nasional pemuda Indonesia sebagai subyek yang ikut berperan dalam memantapkan terselenggaranya sistem dan mekanisme pembangunan nasional, dan pembangunan daerah yang bersih dan tepat guna. d. Membangun hubungan kemitraan dengan pemerintah, lembaga-lembaga swasta, serta lembaga-lembaga informal dan lembaga-lembaga lainnya, agar pelaksaan program dapat berjalan secara terpadu, terkoordinasi dan lancar sesuai perencanaan. e. Meningkatkan partisipasi yang proaktif dalam menyikapi fenomena masyarakat yang ada. 2. Strategi jangka panjang. Strategi jangka panjang, meliputi upaya-upaya sebagai berikut: 1. Pemantapan iklim pengembangan pemuda yang kondusif, dalam rangka menumbuhkan komitmen dan penjiwaan yang tinggi terhadap wawasan kebangsaan, sikap perilaku etis, moral, spritual, semangat kepeloporan, pembaharuan dan disiplin diri menuju terwujudnya kemandirian pemuda Indonesia. 2. Peningkatan keberanian moral, konsistensi dan kemampuan KNPI dalam mengartikulasikan dan mengagregasikan kepentingan dan aspirasi



pemuda secara menyeluruh, untuk mensukseskan pembangunan nasional dan juga pembangunan daerah dalam segala aspek kehidupan. 3. Memperkokoh rasa kebersamaan, persatuan dan kesatuan di kalangan pemuda Indonesia khususnya di Payakumbuh pada semua sektor kehidupan, dalam rangkan memperjuangkan kepentingan pemuda Indonesia sejalan dengan dinamika pembangunan nasional dan atau pembangunan daerah. 4. Peningkatan dan pemantapan profesionalisme SDM pemuda Indonesia dalam menghadapi tantangan globalisasi dan membangun hubungan antar bangsa sesuai dengan kepentingan nasional. IV. POKOK-POKOK PROGRAM UMUM Pokok-pokok program umum merupakan acuan yang bersifat umum dan mendasar bagi perumusan program-program kepengurusan KNPI Payakumbuh selama satu periode, sesuai dengan arah dan strategi PPKD KNPI Payakumbuh yang disusun secara terpadu, terarah dan menyeluruh. Pokok-pokok program umum KNPI Payakumbuh terdiri dari: 1.



Pemantarapan dan peningkatan kualitas organisasi Pemantapan dan peningkatan kualitas organisasi diarahkan dalam rangka: a. Penataan struktur kelembagaan dan mekanisme kerja organisasi disetiap tingkatan kepengurusan. b. Optimalisasi personalia kepengurusan serta mekanisme kerja organisasi disetiap tingkatan kepengurusan. c. Pengadaan sarana dan prasarana yang memadai melalui penataan manajemen organisasi dalam rangka mendukung pelaksanaan program kerja. d. Penyediaan sistem informasi manajemen organisasi secara moderen. e. Pemantapan pola hubungan antara KNPI dengan OKP secara efektif dan efisien dalam mendukung pelaksanaan kerja KNPI.



2. Pemantapan



rasa



kebangsaan



untuk



menangkal



ancaman



disintegrasi Pemantapan rasa kebangsaan untuk menangkal ancaman disintegrasi dapat diwujudkan melalui program-program yang dapat meningkatkan harkat dan martabat bangsa. Program-program tersebut adalah yang berhubungan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan akar permasalahan yang dapat mengakibatkan disintegrasi, seperti kesenjangan sosial akibat korupsi yang merajalela, pembangkangan daerah sebagai ekses pelaksanaan otonomi daerah dan interpensi kepentingan asing sebagai konsekwensi logis dari dunia yang tanpa batas. Memantapkan rasa kebangansaan dapat dibangun dengan menciptakan rasa kepemilikan (sense of belonging) dengan cara melakukan perang total terhadap koruptor. KNPI dapat mengkoordinir OKP dan berbagai institusi kepemudaan lainnya untuk melakukan berbagai program pengkajian dan aksi yang diharapkan dapat menghukum para koruptor secara sosial. Agar program ini dapat terarah dan tidak melanggar hukum maka lembaga negara yang kompeten harus dilibatkan. Demikian juga dengan LSM yang sudah mempunyai reputasi dalam memerangi korupsi dapat dilibatkan dalam perencanaan program dimaksud. Konflik-konflik daerah baik berupa konflik horizontal antara sesama komponen masyarakat maupun konflik vertikal antar pemerintah daerah (Provinsi, Kab/Kota) dan pemerintah pusat akan cendrung meningkat dimasa mendatang, sehingga apabila tidak ditangani secara bijaksana dikhawatirkan akan mengarah kepada disintegrasi bangsa. KNPI dapat berperan menjadi katalisator pada pihak yang bertikai dengan cara melakukan program yang berdimensi budaya yang mengakui dan menghargai pluralitas. Sedangkan memecahkan konflik vertikal peran serta alumni KNPI diharapkan dapat menjembatani komunikasi pusat dan daerah. Disintegrasi sebagai akibat intervensi berbagai kepentingan asing hanya dapat



ditangkal



dikembangkan



dengan



oleh



cara



kekuatan



mengetahui asing



pola-pola



tersebut,



intervensi



sehingga



untuk



yang dapat



menangkalnya



KNPI



harus



memperluas



pengetahuan



dan



wawasan



internasionalnya untuk dapat lebih outworld looking. Disamping secara rutin dan konsisten mengikuti program-program yang bersifat internasional, juga harus diupayakan untuk menjalin kerjasama dengan berbagai organisasi pemuda di luar negeri. 3. Pemantapan



dan



peningkatan



kualitas



kepemimpinan



pemuda



sebagai upaya mengatasi krisis kepemimpinan nasional. Hasil survey beberapa lembaga yang ternama memperlihatkan hasil yang sangat mengkhawatirkan, terutama bagi pemuda sebagai leader for tomorrow. Survey yang dilakukan untuk meneropong kepemimpinan nasional tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa saat ini Indonesia sedang mengalami krisis kepemimpinan nasional. Menurut sistem manajemen nasional, salah satu studi di Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANAS), pemimpin-pemimpin nasional seharusnya dihasilkan melalui pengkaderan di partai-partai politik. Di samping sebagai sarana memilih pemimpin nasional dan lokal partai politik adalah juga sarana menyalurkan aspirasi masyarakat untuk kemudian diperjuangkan melalui parlemen. Suasana perpolitikan nasional, termasuk juga di daerah, sejak masa orde baru tidak memberikan ruang bagi perkembangkan partai politik sebagaimana mestinya. Oleh sebab itu KNPI harus mendorong para pemuda untuk turut aktif dalam berbagai partai politik. Di samping KNPI bersama-sama OKP dapat mempelopori pendidikan, pelatihan dan penataran-penataran di bidang kepemimpinan. Kurikulum yang dikembangkan di LEMHANAS dapat dijadikan acuan, sedangkan dalam pelaksanaannya dapat dijalin kerjasama dengan berbagai lembaga yang sudah mempunyai kredibilitas, seperti LEMHANAS dll. 1. Pemberdayaan ekonomi pemuda



Hasil penelitian terakhir menunjukkan bahwa tingkat pengangguran telah mencapai 38,2 juta jiwa. Dari jumlah tersebut sebagian besar adalah pemuda yang menganggur secara total. Upaya penanggulangan pengangguran ini dilakukan pemerintah melalui penciptaan lapangan pekerjaan dengan adanya pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi yang diharapkan tumbuh konsisten di atas 5%, setelah krisis berkepanjangan ternyata kembali terganggu dan harus direvisi karena berbagai peristiwa dan bencana yang menimpa warga bangsa. Permasalahan pengangguran ini semakin parah dan masih terus terjadi pemutusan hubungan kerja sebagai akibat hengkangnya para investor disebabkan instabilitas dan ketidak pastian hukum. Menghadapi kondisi yang kurang kondusif tersebut, KNPI dan OKP diharapkan dapat memberikan jalan keluar dengan cara mengoptimalkan jaringan yang dimiliki baik dengan instansi pemerintah, organisasi para pengusaha (KADIN dan HIPMI) serta dapat menjalin kerjasama dengan berbagai LSM yang bergerak di bidang pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Disetiap tingkatan KNPI dapat bekerjasama dengan Depertemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mengadakan berbagai pelatihan keterampilan yang dibutuhkan oleh perusahaan-perusahaan yang ada di daerah. Untuk menciptakan wirausahawan muda, KNPI dapat bekerjasama dengan KADIN, HIPMI dan Departemen Dinas Koperasi. Para usahawan muda berbakat dapat dijadikan suplier atau penghasil produk yang akan disalurkan pada para pengusaha besar. Untuk mendukung upaya ini, KNPI diharapkan dapat melakukan pendekatan kepada pemerintah agar mengeluarkan kebijakan yang melarang penguasaan satu mata rantai usaha dari hulu hingga hilir. Untuk mendukung permodalan para wirausahawan muda, KNPI dapat secara aktif mengawasi penggunaan dana kompensasi kenaikan harga BBM, sehingga penggunaannya dapat dilakukan se-transparan dan se-akuntabel mungkin untuk dapat diperuntukkan guna membantu para usahawan muda tersebut. Kerjasama yang baik dan saling menguntungkan dengan berbagai lembaga dan organisasi akan memungkinkan KNPI bersama-sama OKP untuk dapat menyiapkan tenaga kerja yang terampil dan profesional sesuai dengan kebutuhan. Di samping itu KNPI diharapkan dapat mendobrak hambatan



birokrasi yang berbelit-belit yang hingga saat ini masih merupakan masalah yang krusial. V. TATA HUBUNGAN PELAKSANAAN KNPI DAN ORGANISASI KEPEMUDAAN YANG BERHIMPUN Sesuai dengan fungsi KNPI sebagai wadah berhimpun Organisasi Kepemudaan dan wadah pemersatu Pemuda Indonesia, maka pelaksanaan program kerja diatur dengan tata hubungan sebagai berikut: 1. KNPI memposisikan dirinya sebagai perencana, pengagregasi dan pengevaluasi program dan kegiatan bersama dengan Organisasi Kepemudaan. 2. Program Organisasi Kepemudaan yang berhimpun sebagai landasan pelaksanaan kegiatan. 3. KNPI sebagai wadah berhimpun Organisasi Kepemudaan melaksanakan program yang bersifat strategis, akomodatif dan integratif bagi pemuda Indonesia. 4. Penjabaran program daerah KNPI lebih diarahkan pada aspek peningkatan kualitas SDM Indonesia, kepemimpinan, wawasan kebangsaan dan wawasan Internasional, seperti forum-forum yang berorientasi kepemimpinan pemuda dan kegiatan strategis lainnya. 5. KNPI bersama Organisasi Kepemudaan melaksanakan program yang lebih diarahkan pada peningkatan kualitas, partisipasi pemuda Indonesia terhadap pembangunan bangsa termasuk juga pembangunan daerah. Dalam penjabaran dan pelaksanaan program umum, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Program umum harus dijabarkan oleh pelaksana program dalam seluruh gerak dan tindak organisasi yang menggambarkan adanya nilai tambah (value addet) bagi pemuda Sumatera Barat pada khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya. 1. Penjabaran program umum hendaknya dilakukan dalam rangka memperkokoh wawasan kebangsaan, persatuan dan kesatuan, komitmen kebersamaan dan solidaritas antara sesama pemuda dan masyarakat, serta mempertebal idealisme, jiwa kejuangan, kepeloporan dan pembahuruan.



2. Penjabaran program umum harus didukung dengan tingkat kemantapan optimal dari segenap perangkat organisasi KNPI, termasuk seluruh perangkat organisasi kepemudaan sebagai anggota wadah berhimpun. 3. Penjabaran program umum hendaknya memperhatikan status KNPI sebagai wadah berhimpun pemuda Indonesia. 4. Dalam melaksanakan program kerjanya, KNPI bertindak sebagai fasilitator, motivator, dinamisator dan akseletor berhimpunnya organisasi kepemudaan dan organisasi kepemudaan lainnya secara optimal sebagai mitra dalam melaksanakan program dengan memperhatikan karakteristik masing-masing organisasi dan daerah, sesuai dengan mekanisme kerja yang disepakati bersama dan institusi yang berwenang untuk menetapkan program kerja. 5. Dari jabaran kegiatan KNPI sebagaimana arah dan tujuan organisasi, maka KNPI masa bakti 2004 – 2007 berorientasi pada; Organisasi, Pengembangan Sumber Daya Pemuda, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya dan Hubungan Luar Negeri dengan mengacu pada prinsip-prinsip yaitu; (1) Prinsip organisasi, (2) Prinsip kaderisasi, (3) Prinsip komunikasi, (4) Prinsip partisipasi, (5) Prinsip kepeloporan dan (6) Prinsip kebersamaan. VI. P E N U T U P Pokok-pokok Program Kerja Daerah ini merupakan penjabaran dari strategi jangka panjang KNPI, yang akan mengantar pemuda Payakumbuh khususnya dan pemuda Indonesia umumnya dalam menumbuhkan kemandirian dan profenalisme serta keterampilan hidup (life skill) menghadapi tantangan dunia global yang semakin berat. Pokok-pokok Program Kerja Daerah KNPI Payakumbuh ini dalam realisasinya sangat tergantung pada peran aktif seluruh perangkat organisasi KNPI dalam berbagai tingkatan, yang didukung sepenuhnya oleh OKP sebagai anggota wadah berhimpun serta pemuda Indonesia umumnya dengan dilandasi pada sikap mental, tekad dan semangat, ketaatan dan disiplin para pelaksana program dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya



Ditetapkan di : Payakumbuh. Pada tanggal : 24 Juli 2007. PRESIDIUM SIDANG KOMISI MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA/KNPI PAYAKUMBUH TAHUN 2007



……………………..



…………………………..



…………………………..



KETETAPAN MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA / KNPI PAYAKUMBUH Nomor : 06/TAP/MUSDA-X/PEMUDA/KNPI-PYK/VII/2007 TENTANG



PROGRAM KERJA DAERAH KNPI SUMATERA BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MUSYAWARAH DAERAH X PEMUDA/KNPI KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2007 MENIMBANG



:



4. Bahwa Musyawarah Provinsi XI Pemuda/KNPI Sumatera Barat, merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi yang salah satu tugasnya adalah menetapkan program kerja daerah KNPI Sumatera Barat. 5. Bahwa DPD KNPI Provinsi Sumatera Barat periode 2007 – 2010 perlu melaksanakan program yang akan menjadi kesinambungan organisasi KNPI dimasa yang akan



datang. 6. Bahwa oleh karena perlu ketetapan Musyawarah Provinsi XI Pemuda/KNPI Sumatera Barat tentang program kerja daerah KNPI Sumatera Barat. MENGINGAT



:



4. Ketetapan Musyawarah Provinsi XI Pemuda /KNPI Nomor : 02/TAP/MUSPROV-XI/Pemuda/KNPI-SB/III/2007 tentang jadwal Musyawarah Provinsi XI Pemuda/KNPI Sumatera Barat. 5. Ketetapan Musyawarah Provinsi XI Pemuda/KNPI Nomor : 03/TAP/MUSPROV-XI/Pemuda/KNPI-SB/III/2007 tentang tata tertib Musyawarah Provinsi XI Pemuda/KNPI Sumatera Barat. 6. Ketetapan Kongres XI Pemuda/KNPI Nomor : 06/TAP/KGR-XI/KNPI/2005 tentang pengesyahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI.



MEMPERHATIKAN



:



3. Permusyawaratan dalam Musyawarah Provinsi XI Pemuda/KNPI Sumatera Barat yang membahas rancangan program kerja daerah Musyawarah Provinsi XI Pemuda/KNPI Sumatera Barat. 4. Putusan Sidang Komisi B yang membahas tentang program kerja daerah KNPI Sumatera Barat.



MEMUTUSKAN MENETAPKAN



:



KETETAPAN MUSYAWARAH PROVINSI XI PEMUDA/KNPI SUMATERA BARAT, TENTANG PROGRAM KERJA DAERAH KNPI SUMATERA BARAT.



Pasal 1 Menetapkan program kerja daerah KNPI Sumatera Barat sebagaiman terlampir untuk menjadi acuan bagi DPD KNPI Provinsi Sumatera Barat periode 2007 – 2010 dalam menyusun dan melaksanakan program kerjanya.



Pasal 2 Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : P a d a n g.



Pada tanggal : 30 Maret 2007. PRESIDIUM SIDANG SEMENTARA MUSYAWARAH PROVINSI XI PEMUDA/KNPI SUMATERA BARAT TAHUN 2007



……………………..



…………………………..



……………………..



……………………..



……………………..



MATERI KOMISI C POKOK-POKOK PIKIRAN, REKOMENDASI DAN PERNYATAAN POLITIK KNPI PROVINSI SUMATERA BARAT MUSPROV XI PEMUDA/KNPI SUMATERA BARAT TAHUN 2007 I. POKOK-POKOK PIKIRAN Dalam perjalanan sejarah negara-bangsa, pergerakan kaum muda amatlah strategis



dalam mendorong perubahan. Kaum muda memainkan peranan



fenomenal, terutama ketika menghadapi tantangan dan goncangan dalam sejarah pergulatan sosial-politik kebangsaan. Dalam proses itu, Pemuda



Indonesia



membuktikan dirinya sebagai generasi pendobrak, pengawal dan penerus cita-cita



perjuangan



kemerdekaan,



sebagaimana



yang



termaktub



dalam



Pancasila,



Pembukaan UUD 1945. dan Proklamasi Kemerdekaan 1945. Namun demikian, cita-cita dan komitmen kepeloporan pemuda, tentu tidak boleh larut dalam pengalaman sejarah masa lalu. Sikap dan nilai kepemudaan amat ditantang untuk menjawab problema kebangsaan dewasa ini. Keruwetan yang dihadapi Negara-bangsa Indonesia pasca Orde Baru jauh lebih rumit dan kompleks. Gerakan perjuangan tidak lagi berkisar pada bentuk fisik, namun lebih cenderung pada hal yang non fisik. Bisa berupa ide-pikiran, mental-spritual, kebudayaan, jiwa dan keimanan. Penjajahan abad 21 tidak berbentuk imprealisme tangan besi, namun dapat berupa alat mainan yang sangat akrab dalam aktifitas hidup kita sehari-hari. Mendorong gerakan pencerdasan pemuda bangsa, merupakan salah satu agenda penting dilakukan kaum muda. Pencerdasan terhadap generasi muda akan dapat didorong, oleh wadah kepemudaan yang benar-benar memilki komitmen terhadap perjuangan itu. Bukan hanya sekedar pelengkap penderita saja. Atas dasar



itu maka



KNPI sebagai



wadah berhimpunnya



Organisasi



Kepemudaan (OKP), sudah seyogyanya melakukan renungan yang mendalam terhadap tantangan



masa depan dan kondisi yang semakin tajam dan kelam.



Renungan dan introfeksi dan otokritik itu dapat disalurkan melalui Musyawarah Provinsi XI Pemuda/KNPI Sumatera Barat 2007. Melalui agenda strategis ini, amatlah baik kiranya kita merumuskan ide dan pikiran yang bernas untuk menjawab persoalan kebangsaan. Mari kita timbang saran itu dan dirumuskan dalam pokok-pokok pikiran pemuda sebagai berikut : A. Bidang Politik 1. Politik Dalam Negeri a. Pasca reformasi, stabilitas politik demokratis menghadapi berbagai tantangan, dimana sistem multi-partai belum matang. b. Partai politik belum menjalankan peran dan fungsi yang sesungguhnya, sehingga tingkat kepercayaan rakyat semakin menurun. Dengan demikian



angka gologan putih (golput) diperkirakan akan meningkat pada pemilu 2009. c. Pemimpin atau pejabat Negara mulai dari tingkat nasional sampai daerah terlihat belum mampu mewujudkan janji-janji politinya, walaupun mereka mendapat dukungan dan legitimasi politik langsung dari rakyat melalui sistem pemilihan langsung, seperti Pilpres dan Pilkadal. d. Gejala untuk tetap mempertahankan sistem proporsional tertutup menandakan bahwa elit politik cenderung mempertahankan status quo dan haus dengan kekuasaan. e. Budaya politik yang masih mengkebiri demokrasi, ditandai dengan patronase, kekerasan, pengerahan massa, money politic, kampanye menjelek-jelekkan dll. f.



Konflik vertikal dan horozontal masih berkembang merupakan masalah serius dalam menumbuhkembangkan demokrasi dan stabilitas NKRI.



g. Otonomi daerah sebagai salah satu strategi pembangunan demokrasi belum berjalan maksimal, sehingga tidak jarang menjadi kendala dalam menciptakan tatanan NKRI yang tangguh dan berkeadilan. h. Penanganan maslah pemberantasan korupsi yang terkesan tebang pilih, sehingga menimbulkan persoalan baru terhadap upaya membangun Indonesia yang bermartabat dan berkeadilan. i.



Reformasi, birokrasi belum menjadi prioritas penting, sehingga proses pembiayaan non aparatur negara terhadap rakyat masih belum membaik.



2. Politik Luar Negeri a. Politik luar negeri yang bebas dan aktif mengalami kemunduran peran diplomasi dunia internasional, hal itu dapat dibuktikan dengan lepasnya beberapa wilayah kepulauan NKRI ke pihak luar dan munculnya berbagai aktivitas yang mengancam kedaulatan RI seperti penjualan pasir laut ke Singapura dan pencurian kekayaan laut (ikan dll) oleh bangsa lain. b. R.I. tidak mampu memainkan peran internasionalnya secara imbang sehingga terkesan hanya menjadi alat kepentingan internasional yang didominasi oleh negara-negara barat / kapitalis.



c. Politik luar negeri Indonesia belum mampu membangun citra yang positif terhadap bangsa Indonesia. Citra sebagai negara sarang teroris, bangsa korup, masih lekat dalam pemikiran internasional, sehingga tidak kondusif untuk aktifitas investasi. B. Bidang Ekonomi 1. Persoalan kemiskinan dan pengangguran belum juga mampu diselesaikan, bahkan menunjukkan tanda yang menunjuk trand yang makin meningkat. Program-program Pemerintah ternyata masih persial, sehingga tidak mampu mencapai sasaran. 2. Pemerintah terlihat belum mampu melahirkan kebijakan ekonomi yang berpihak kepada rakyat, akan tetapi lebih memanjakan pihak pemilik modal (baik domestic maupun luar negeri). 3. Pelunasan hutang luar negeri oleh Pemerintah bukan berarti beban hutang makin berkurang tetapi jumlahnya mangkin membengkak, karena hutang luar negeri dapat secara bilateral. 4. Ketahanan



ekonomi



nasional



semakin



mengkwatirkan



dengan



menurunnya nilai ekspor dan meningginya nilai import dalam berbagai bidang, mulai dari sektor produksi pertanian, peternakan, industri dan seterusnya. Tidak ada upaya khusus yang dilakukan untuk memperkuat daya tahan ekonomi nasional. 5. Lemahnya kebijakan pemerintah tentang perlindungan dan pengawasan TKI telah menimbulkan eksploitasi tenaga manusia dan membuktikan belum adanya keseriusan pemerintah menanganinya masalah TKI. 6. Invenstasi belum mampu didorong akibat kepercayaan internasional belum pulih. 7. Regulasi



pemerintah



untuk



pembiayaan



usaha



mikro,



kecil



dan



menengah, belum diikuti oleh instrumen kelembagaan yang kuat dan mampu memberdayakan kelompok mikro tersebut dan masih parsial. C. Hukum dan HAM



1. Praktek penegakan hukum di Indonesia tidak berjalan secara adil dan berkeadilan. 2. Negara Indonesia merupakan yang terkaya dengan Undang-Undang dan Peraturan sehingga satu sama lain ada yang bertentangan. Dan anehnya rakyat tidak tertarik untuk mengetahui hukum apalagi menjadi sadar hukum bahkan bila dapat melanggar hukum menjadi kebanggaan. 3. Rakyat merasa tidak mendapat kepastian jaminan hukum, serta sulitnya memperoleh perlindungan hukum. 4. Peradilan kita dikendalikan oleh orang-orang yang dapat dibilang sebagai mafia peradilan dan pengacara hitam. 5. Pemenuhan hak-hak warganegara di bidang sipil dan politik, telah menunjuk kemajuan, tetapi di bidang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya masih belum menunjukkan kemajuan yang signifikan.



D. Sosial-Budaya 1. Keaneka ragaman budaya bangsa Indonesia sangat merupakan hal yang harus dipertahankan, dijaga dan dilestarikan, sehingga tidak mengalami kemunduran nilai. 2. Diharapkan dengan Otonomi Daerah, keaneka ragaman budaya yang dimiliki oleh bangsa, semakin dipupuk dan diperkuat, sehingga budaya bangsa itu tidak digilas oleh budaya asing yang amat mematikan. 3. Potensi sosial budaya tidak dianggap penting, sehingga tidak mampu menjadi modal pembangunan. E. Pendidikan 1. Tambal sulam tentang sistem pendididkan nasional indonesia ternyata tidak memberi harapan cemerlang bahkan membawa kemunduran dalam menciptakan SDM yang handal.



2. Paradigma baru sistem pendidikan nasional baru sekedar wacana. Sumatera Barat yang dikenal banyak melahirkan tokoh nasional, sekarang sudah berkurang. 3. UUD 1945 (hasil amendemen ke empat) mensyaratkan anggaran pendidikan nasional Indonesia 20 % dari APBN dan APBD (UUD 1945 Bab XIII pasal 31 ayat 4) demikian juga kewajiban Pemerintah membiayai pendidikan dasar/SD (pasal 31 ayat 2). F. Agama 1. Agama cenderung dimanfaatkan untuk kepentingan politik oleh sekompok elit politik dalam mewujudkan impiannya. 2. Pemilik agama Islam bukanlah aktor dan pelaku gerakan terorisme dan kekerasan sosial lainnya. Yang menjadi masalah adalah sikap yang merasa paling benar dalam berbagai aliran dalam agama islam itu sendiri. Yang penting Islam adalah agama rahmatan lil alamin bagi seluruh ummat manusia. 3. Penanganan yang kurang tegas dari pemerintah tentang kasus yang berkaitan dengan agama menimbulkan ketidak puasan rakyat dan akan memicu api permusuhan lebih serius lagi. G. Penyakit Masyarakat 1. Semakin sulitnya kondisi sosial-ekonomi masyarakat maka persoalan penyakit masyarakat akan semakin lebih kompeks, penanggulangannya mestilah dengan memahami akar masalah. 2. Penegakan hukuman terhadap berbagai penyakit masyarakat oleh Satpol PP sangat tidak manusia dan tidak mendidik. H. Masalah Kepemudaan 1. Setelah Kantor Mempora diaktifkan kembali semestinya peran KNPI benar-benar mampu mendorong kemajuan dan dinamika kepemudaan. KNPI benar-benar mampu mampu memposisikan diri sebagai mediator, fasilitator dan bukan sebagai kompetitor terhadap anggotanya.



2. Pembinaan pemuda melalui Dinas Sosial hanya sebatas memberi keterampilan tertentu dan itu hanya bagi pemuda berasal dari keluarga termiskin dan putus sekolah. Pembinaan melalui Dinas pendidikan, bidang pendidikan luar sekolah juga tidak mengakomodir pemuda secara keseluruhan. 3. Lembaga KNPI pada prinsipnya sudah pasti dapat dimanfaatkan untuk melahirkan



tokoh-tokoh



muda,



kader



pemimpin



bangsa



yang



berpengalaman dan teruji, serta yang berkarakter “Nasionalis Religius.” 4. Pemahaman



tentang



organisasi



KNPI



bagi



kalangan



OKP



mesti



ditingkatkan.



II. REKOMENDASI Setelah mencermati pikiran yang berkembang pada Sidang Komisi C yang membahas Pokok-Pokok Pikiran, Rekomendasi dan Pernyataan Politik KNPI Provinsi Sumatera Barat Forum MUSPROV XI Pemuda/KNPI Sumatera Barat Merekomendasikan kepada berbagai pihak hal-hal berikut : A. Internal 1. KNPI Propinsi Sumatera Barat harus benar-benar diposisikan sebagai wadah berhimpunnya bagi Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), Organisasi Kepemudaan lainnya. 2. Organisasi Kemasyakaratan Pemuda (OKP) tingkat Provinsi yang masa kepengurusannya telah habis diharapkan dapat melakukan konsolidasi organisasi (penggantian pengurus yang telah melampaui masa jabatan) sesuai



dengan



AD/ART



organisasi



masing-masing



dan



melaporkan



kepengurusan baru kepada DPD KNPI Sumatera Barat sesuai dengan AD/ART KNPI yang berlaku. 3. KNPI Sebagai wadah berhimpun, sudah seharusnya memperjuangkan Anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Barat untuk kepentingan KNPI, pembinaan OKP dan kepentingan pemuda lainnya dan sedangkan ditingkat Kabupaten Kota KNPI juga melakukan hal yang sama.



4. KNPI Sebagai wadah berhimpun, maka sudah semestinya fasilitas yang ada di Kantor KNPI dapat dimamfaatkan untuk kepentingan kemajuan organisasi kepemudaan dalam rangka melakukan pembinaan terhadap organisasi kepemudaan 5. Kegiatan di KNPI Provinsi Sumatera Barat dilakukan oleh anggota KNPI Provinsi Sumatera Barat. Posisi KNPI lebih kepada mediator dan fasilitator bagi kegiatan organisasi kepemudaan. B. Eksternal 1. Agar tercipta Pilkadal di beberapa daerah di Sumatera Barat yang akan digelar, KNPI menghimbau agar semua pihak yang terkait untuk bersamasama yang menciptakan suasana Pilkadal yang damai, jujur dan adil. 2. Mendesak pemerintah khususnya KPU agar melibatkan KNPI untuk menjadi pemantau dalam Pilkadal. 3. Mendesak Pemerintah agar dengan tegas menindak oknum aparat yang mendukung pelaksanaan penyakit masyarakat dan maksiat. 4. Menghimbau kepada seluruh komponen bangsa, daerah dan nagari agar dapat menyatukan visi dan misi kebangsaan serta rasa nasionalisme untuk mewaspadai dan menangkal bahaya laten Komunis dan Desintegrasi bangsa yang dikemas dalam berbagai cara; seperti, misionaris, propaganda dan isu HAM, eksploitasi perburuhan, intervensi bantuan luar negeri, demi menjaga keutuhan bangsa dan lain-lain. 5. Untuk mengantisipasi dan mengatasi krisis ekonomi bangsa, KNPI mendesak MPR dan Pemerintah untuk dengan arif menjabarkan tujuan riil dari pasal 27, 33 dan 34 UUD 1945 sesuai dengan pemikiran Bung Hatta dengan melaksanakan Demokrasi Ekonomi. 6. Dalam penyusunan APBD pihak eksekutif dan legislatif di semua tingkatan harus transparan dan menunjukkan keberpihakannya serta mengutamakan kepentingan masyarakat serta memperhatikan KNPI sebagai wadah berhimpun OKP dalam mewujudkan pembangunan menyeluruh. 7. Mendesak Pemerintah dan DPR/DPRD agar dalam penyusunan APBN dan APBD harus mentaati UUD 1945 Pasal 31 dimana Sekolah Dasar dibiayai



oleh Pemerintah dan pengalokasian dana dibidang pendidikan sebanyak 20 %. 8. Menuntut pemerintah untuk bersikap tegas dalam penegakan hukum bagi pelangggar hukum. Dan tidak ada penegak hukum yang kebal hukum; seperti pengacara, dokter dan lain sebagainya. Dan jangan hukum itu dibiarkan sebagai permainan dan dijadikan proyek dengan modal argumentasi oleh pihak yang berkepentingan. 9. Mendesak Pemerintah Daerah untuk menindak tegas terhadap pelaku kriminalitas, premanisme seperti di tempat-tempat umum, pada angkutan umum Kabupaten/Kota, sehingga tercipta rasa aman di tengah-tengah masyarakat. 10. Mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk membuat Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberlakuan Syari’at Islam di wilayah Provinsi Sumatera Barat. 11. Mendesak pemeritah daerah, agar dalam setiap proses pengambilan keputusan mengikut sertakan Pemuda Sumatera Barat. 12. Pemerintah diharapkan meninjau kembali Undang-Undang lalu Lintas, terutama tentang transportasi seperti : a. Transportasi Udara pesawat banyak bermasalah. b. Transportasi Laut kapal banyak bermasalah. c. Transportasi Darat banyak terjadi kecelakaan kereta api, mobil maupun kendaraan bermotor. Di samping itu banyak jalan yang hancur akibat tidak seimbangnya muatan kendaraan, kondisi jalan khususnya di Sumatera Barat.. III. PERNYATAAN



POLITIK MUSYAWARAH PROVINSI XI PEMUDA/KNPI



SUMATERA BARAT. Diharapkan kepada peserta Musyawarah Provinsi XI Pemuda/KNPI Sumatera Barat yang berada di Komisi C untuk dapat melahirkan rumusan pernyataan politik KNPI/Pemuda Sumatera Barat tahun 2007. 1……………………………………………………………….. 2………………………………………………………………..



3……………………………………………………………….. 4……………………………………………………………….. 5……………………………………………………………….. 6. Dan seterusnya.



KETETAPAN MUSYAWARAH PROVINSI XI PEMUDA / KNPI SUMATERA BARAT Nomor : 08/TAP/MUSPROV-XI/PEMUDA/KNPI-SB/III/2007 TENTANG



POKOK-POKOK PIKIRAN, REKOMENDASI DAN PERNYATAAN POLITIK KNPI SUMATERA BARAT, PERIODE 2007 - 2010 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MUSYAWARAH PROVINSI XI PEMUDA/KNPI PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2007 MENIMBANG



:



4. Bahwa Musyawarah Provinsi XI Pemuda/KNPI Sumatera Barat, merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi yang salah satu tugasnya adalah menetapkan program kerja daerah KNPI Sumatera Barat. 5. Bahwa DPD KNPI Provinsi Sumatera Barat periode 2007 – 2010 perlu melaksanakan program yang akan menjadi kesinambungan pokok-pokok pikiran, rekomendasi dan pernyataan politik KNPI dimasa yang akan datang. 6. Bahwa oleh karena perlu ketetapan Musyawarah Provinsi XI Pemuda/KNPI Sumatera Barat tentang program kerja daerah KNPI Sumatera Barat.



MENGINGAT



:



4. Ketetapan Musyawarah Provinsi XI Pemuda /KNPI Nomor : 02/TAP/MUSPROV-XI/Pemuda/KNPI-SB/III/2007 tentang jadwal Musyawarah Provinsi XI Pemuda/KNPI Sumatera Barat. 5. Ketetapan Musyawarah Provinsi XI Pemuda/KNPI Nomor : 03/TAP/MUSPROV-XI/Pemuda/KNPI-SB/III/2007 tentang tata tertib Musyawarah Provinsi XI Pemuda/KNPI Sumatera Barat. 6. Ketetapan Kongres XI Pemuda/KNPI Nomor : 06/TAP/KGR-XI/KNPI/2005 tentang pengesyahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI.



MEMPERHATIKAN



:



3. Permusyawaratan dalam Musyawarah Provinsi XI Pemuda/KNPI Sumatera Barat yang membahas tentang pokok-pokok pikiran, rekomendasi dan pernyataan politik Musyawarah Provinsi XI Pemuda/KNPI Sumatera Barat. 4. Putusan Sidang Komisi C yang membahas tentang pokokpokok pikiran, rekomendasi dan pernyataan politik KNPI Sumatera Barat.



MEMUTUSKAN MENETAPKAN



:



KETETAPAN MUSYAWARAH PROVINSI XI PEMUDA/KNPI SUMATERA BARAT, TENTANG POKOK-POKOK PIKIRAN, REKOMENDASI DAN PERNYATAAN POLITIK KNPI SUMATERA BARAT.



Pasal 1 Menetapkan program kerja daerah KNPI Sumatera Barat sebagaiman terlampir untuk menjadi acuan bagi DPD KNPI Provinsi Sumatera Barat periode 2007 – 2010 dalam menjalankan organisasi kedepan.



Pasal 2 Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : P a d a n g.



Pada tanggal : 30 Maret 2007. PRESIDIUM SIDANG SEMENTARA MUSYAWARAH PROVINSI XI PEMUDA/KNPI SUMATERA BARAT TAHUN 2007



……………………..



…………………………..



……………………..



……………………..



……………………..



KETETAPAN MUSYAWARAH PROVINSI XI PEMUDA / KNPI SUMATERA BARAT Nomor : 12/TAP/MUSPROV-XI/PEMUDA/KNPI-SB/III/2007 TENTANG



PENETAPAN TIM FORMATUR MUSPROP XI PEMUDA/KNPI PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2007 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MUSYAWARAH PROVINSI XI PEMUDA/KNPI PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2007 MENIMBANG



:



1. Bahwa demi kesinambungan gagasan KNPI dan pemantapan organisasi di masa mendatang diperlukan personalia Ketua yang benar-benar memahami, menghayati dan mampu mengamalkan Deklarasi Pemuda Indonesia tanggal 23 Juli 1973 dan pemufakatan pemuda Indonesia tanggal 14 Agustus 1987. 2. Bahwa demi mencapai hasil guna dan daya guna serta mengemban tugas dan misi KNPI perlu dipilih Ketua DPD KNPI Propinsi Sumatera Barat yang mampu memimpin, memiliki integritas pribadi, berbakat, mampu menjalin kerja sama dengan memiliki etos kerja.



3. Bahwa untuk itu perlu di tetapkan tentang Tim Formatur Musyawarah Provinsi XI pemuda/KNPI Propinsi Sumatera Barat MENGINGAT



:



1. Ketetapan Musyawarah Provinsi XI Pemuda /KNPI Nomor : 02/TAP/MUSPROV-XI/Pemuda/KNPI-SB/III/2007 tentang jadwal Musyawarah Provinsi XI Pemuda/KNPI Sumatera Barat. 2. Ketetapan Musyawarah Provinsi XI Pemuda/KNPI Nomor : 03/TAP/MUSPROV-XI/Pemuda/KNPI-SB/III/2007 tentang tata tertib Musyawarah Provinsi XI Pemuda/KNPI Sumatera Barat. 3. Ketetapan Kongres XI Pemuda/KNPI Nomor : 06/TAP/KGR-XI/KNPI/2005 tentang pengesyahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI. 4. Ketetapan Musyawarah Provinsi XI Pemuda/KNPI Sumatera Barat Nomor : 06/TAP/MUSPROV– XI/Pemuda/KNPI-SB/III/2007 tentang Pokok-Pokok Keorganisasi KNPI.



MEMPERHATIKAN



:



Hasil Pemilihan Tim Formatur Musyawarah Provinsi XI Pemuda/KNPI Sumatera Barat.



MEMUTUSKAN MENETAPKAN



:



Ketetapan Musyawarah Provinsi XI Pemuda/KNPI Sumatera Barat, Tentang Tim Formatur Musyawarah Provinsi XI Pemuda/KNPI Sumatera Barat tahun 2007.



Pasal 1 Menetapkan Susunan Tim Formatur Musyawarah Provinsi XI Pemuda/KNPI Sumatera Barat, dengan susunan sebagai berikut : 1. Ketua Formatur



:



………………………………………………………………………



2. A n g g o t a



:



1. ………………………………………………………………….



2…………………………………………………………………… 3…………………………………………………………………… 4…………………………………………………………………… 5…………………………………………………………………… 6……………………………………………………………………



Pasal 2 Tim Formatur ditugaskan untuk menyusun dan melengkapi struktur Pengurus Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi Sumatera Barat Periode 2007 - 2010.



Pasal 3 Susunan lengkap Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi Sumatera Barat masa bakti 2007 – 2010 diumumkan selambat-lambatnya 1 (satu) Minggu setelah Musprov XI Pemuda/KNPI Sumatera Barat (berdasarkan pasal 5 ; 1 Tata Tertib Pemilihan Formatur).



Pasal 4 Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : P a d a n g. Pada tanggal : 30 Maret 2007. PRESIDIUM SIDANG SEMENTARA MUSYAWARAH PROVINSI XI PEMUDA/KNPI SUMATERA BARAT TAHUN 2007



……………………..



…………………………..



……………………..



……………………..



……………………..



KETETAPAN MUSYAWARAH PROVINSI XI PEMUDA / KNPI SUMATERA BARAT Nomor : 13/TAP/MUSPROV-XI/PEMUDA/KNPI-SB/III/2007 TENTANG



PENUTUPAN SIDANG MUSYAWARAH PROVINSI XI PEMUDA/KNPI TAHUN 2007 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MUSYAWARAH PROVINSI XI PEMUDA/KNPI PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2007 MENIMBANG



:



1. Bahwa Musyawarah Provinsi XI Pemuda/KNPI Tahun 2007 telah berlangsung dan telah menuntaskan seluruh agenda Musyawarah Provinsi. 2. Untuk mengakhiri seluruh proses persidangan maka perlu untuk membuat ketetapan tentang Penutupan Musyawarah Provinsi.



MENGINGAT



:



1. Ketetapan



Musyawarah



Provinsi



XI



Pemuda



/KNPI



Nomor : 02/TAP/MUSPROV-XI/Pemuda/KNPI-SB/III/2007 tentang jadwal Musyawarah Provinsi XI Pemuda/KNPI Sumatera Barat. 2. Ketetapan Musyawarah Provinsi XI Pemuda/KNPI Nomor : 03/TAP/MUSPROV-XI/Pemuda/KNPI-SB/III/2007 tentang tata tertib Musyawarah Provinsi XI Pemuda/KNPI Sumatera Barat. 3. Ketetapan Kongres XI Pemuda/KNPI Nomor : 06/TAP/KGR-XI/KNPI/2005 tentang pengesyahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI. MEMPERHATIKAN



:



1. Hasil verivikasi Steering Comittee Musyawarah Provinsi XI Pemuda/KNPI Sumatera Barat tahun 2007. 2. Saran dan usul yang berkembang Musyawarah Provinsi XI Pemuda/KNPI Sumatera Barat tahun 2007.



MEMUTUSKAN MENETAPKAN



:



PENUTUPAN MUSYAWARAH PROVINSI XI PEMUDA/KNPI SUMATERA BARAT TAHUN 2007.



Pasal 1 Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : P a d a n g. Pada tanggal : 30 Maret 2007. PRESIDIUM SIDANG SEMENTARA MUSYAWARAH PROVINSI XI PEMUDA/KNPI SUMATERA BARAT TAHUN 2007



……………………..



…………………………..



……………………..



……………………..



……………………..



ANGGARAN DASAR Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pembukaan Bahwasanya dalam sejarah perjuangan Bangsa Indonesia, generasi muda yang memiliki dinamika, militansi dan idealisme, menonjol peranan dan kepeloporannya dalam mencetuskan ide-ide pembaharuan, seperti dibuktikan pada tahun 1908 dengan Kebangkitan Nasional, tahun 1928 lahirnya Sumpah Pemuda, tahun 1945 dengan usaha merebut serta mempertahankan kemerdekaan Bangsa Indonesia, tahun 1966 munculnya Orde Baru, dan tahun 1973 terbentuknya Deklarasi Pemuda yang melahirkan KNPI, serta tahun 1999 dengan semangat kejuangannya yang kritis, dinamis dan rasional untuk menegakkan Demokrasi, Keadilan dan Supremasi Hukum yang berakumulasi secara sinergik telah melahirkan era reformasi. Bahwasanya kaum muda sebagai sumber insani dan ahli waris serta penerus cita-cita bangsa, perlu mempersiapkan dan membina diri menjadi kader-kader bangsa, agar dapat menjadi generasi penerus yang berpandangan rasional, berbudi pekerti luhur, dan memiliki keterampilan serta bertanggung jawab demi masa depan yang lebih baik.



Bahwasanya generasi muda Indonesia sebagai bagian dari Bangsa Indonesia, memiliki tanggung jawab nasional untuk menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran kaum muda sebagai suatu bangsa yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, serta berpedoman pada Haluan Negara, ikut serta mengisi kemerdekaan dengan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mempercepat pembangunan nasional demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Bahwasanya untuk melanjutkan dan melaksanakan cita-cita bangsa serta mempersiapkan tunas-tunas bangsa dengan panggilan sejarah dan mewujudkan tanggung jawabnya, maka organisasi kemasyarakatan pemuda dan seluruh potensi pemuda Indonesia berhimpun dalam Komite Nasional Pemuda Indonesia, dengan semangat kebersamaan untuk menumbuhkan, menggerakkan serta menyalurkan dinamika, militansi dan idealisme pemuda Indonesia demi tercapainya masa depan yang lebih baik. Sadar akan sepenuhnya akan panggilan sejarah, fungsi dan tanggung jawab kaum muda, maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami generasi muda dengan ini menetapkan ANGGARAN DASAR KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA sebagai berikut:



Bab I Nama, Waktu dan Kedudukan Pasal 1 1. Organisasi ini bernama Komite Nasional Pemuda Indonesia disingkat KNPI. 2. KNPI didirikan pada tanggal 23 Juli 1973 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. 3. Pusat organisasi KNPI berkedudukan di pusat ibukota negara Republik Indonesia. Bab II Azas dan Tujuan Pasal 2 KNPI berazaskan Pancasila dan UUD 1945 Pasal 3 KNPI memiliki tujuan sebagai berikut: 1. Terwujudnya persatuan dan kesatuan pemuda, dalam rangka memelihara Persatuan dan Kesatuan Nasional demi tegaknya Negara Kesatuan RI.



2. Terberdayakannya potensi pemuda dalam segala aspek kehidupan bangsa, guna terciptanya Ketahanan Nasional yang mampu menjamin kesinambungan perjuangan dan pembangunan Nasional. 3. Berperan aktifnya seluruh proses pembangunan nasional dalam rangka mempercepat proses tercapainya tujuan nasional, yakni terwujudnya masyarakat Indonesia yang aman, tentram, damai, adil dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Bab III Kedaulatan Pasal 4 Kedaulatan KNPI berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres Bab IV Status, Sifat dan Fungsi Pasal 5 Status Status KNPI adalah wadah berhimpun Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Pasal 6 Sifat KNPI bersifat terbuka dan independen Pasal 7 Fungsi 1. 2. 3. 4.



KNPI berfungsi sebagai wadah perjuangan pemuda dalam kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan. KNPI berfungsi sebagai forum komunikasi dan penyalur aspirasi Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dalam meningkatkan derajat, taraf hidup, status dan kesejahteraan sosial. Sebagai perekat kemajemukan pemuda, dalam rangka meningkatkan kualitas persatuan dan kesatuan nasional guna mempercepat usaha pencapaian tujuan nasional. Sebagai laboratorium kader bangsa yang independen dan berwawasan kebangsaan. BabV Usaha Pasal 8



Berdasarkan status, sifat dan fungsinya sebagaimana tersebut dalam pasal 3, 5, 6 dan 7 maka KNPI melaksanakan usaha dan strategi sebagai berikut: 1. Memantapkan konsolidasi organisasi dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan peran KNPI sebagai forum komunikasi pemuda, dengan melaksanakan usaha artikulasi dan agregasi terhadap berbagai kepentingan dan aspirasi pemuda dan atau kelembagaannya melalui pokok-pokok program komunikasi, kaderisasi dan partisipasi. 2. Memantapkan pelaksanaan pendidikan kaderisasi secara bertahap, berjenjang dan terintegrasi dan tersinkronisasi, guna terwujudnya insan yang beriman, bertaqwa dan bermoral serta memiliki wawasan kebangsaan, semangat persatuan dan cinta tanah air. 3. Meningkatkan. dan mengembangkan kemantapan mental, patriotisme, moralitas yang tinggi dan kepribadian bangsa di kalangan pemuda dan masyarakat. 4. Memelihara dan mempertahankan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melalui usaha pengembangan kualitas sumber daya pemudanya, kualitas partisipasinya dalam pembangunan, serta menggalang komunikasi antara pemuda maupun komponen dan potensi nasional lainnya. 5. Menggalang, mengembangkan dan memantapkan kemampuan sosial ekonomi pemuda guna terciptanya pertumbuhan dan pengembangan ekonomi nasional yang cepat dan mantap demi men ingkatkan kesejahteraan masyarakat. 6. Meningkatkan dan memberdayakan kualitas sumber daya pemuda di bidang HAM, Demokrasi, Hukum, Pendidikan, Lingkungan Hidup, Kependudukan dan Kebudayaan Bangsa. 7. Meningkatkan dan mengembang kepedulian dan peran pemuda tentang sistem pertahanan keamanan rakyat semesta melalui Wamil dan Mitra Kamtibmas, serta menggalang kerjasama dengan segenap komponen bangsa dalam memperkokoh ketahanan Nasional. 8. Berpartisipasi dan proaktif dalam mengikuti segala dinamika dan perkembangan kepemudaan yang terjadi di tingkat nasional, regional dan tingkat Internasional, serta menggalang kerjasama persahabatan dalam menciptakan perdamaian yang dinamis dengan pemuda dunia lainnya. Bab VI Atribut Pasal 9 KNPI memiliki Lambang, lagu dan atribut-atribut lainnya yang diatur dalam ART KNPI Bab VII Keanggotaan Pasal 10 1. Pada hakekatnya seluruh pemuda Indonesia adalah Anggota KNPI



2. Anggota KNPI adalah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang mengakui eksistensi KNPI sebagai wadah perekat persatuan dan kesatuan pemuda Indonesia 3. Hak dan kewajiban anggota diatur dalam ART KNPI. Bab VIII Organisasi dan kedudukan Pasal 11 1. Organisasi KNPI terdiri dari Majelis Pemuda Indonesia dan Dewan Pengurus 2. Majlis Pemuda Indonesia merupakan forum koordinasi dan konsultasi Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang berhimpun di KNPI guna memberikan masukan-masukan dan saran-saran yang konstruktif dan strategis untuk kemajuan KNPI 3. Majelis Pemuda Indonesia hanya memiliki sifat koordinasi dari pusat sampai ke daerah 4. Dewan Pengurus mempunyai hubungan hirarkhi dan vertikal dan pusat sampai kecamatan. Pasal 12 Kedudukan KNPI diatur sebagai berikut: 1. KNPI Pusat terdiri dari Majelis Pemuda Indonesia (MPI) dan Dewan Pengurus Pusat (DPP KNPI), berkedudukan di Ibukota Negara 2. KNPI Daerah Provinsi terdiri dan MPI di daerah Tingkat Provinsi dan Dewan Pengurus Daerah Tingkat Provinsi (DPD Tingkat Provinsi KNPI), berkedudukan di Ibukota Provinsi Daerah Tingkat Provinsi 3. KNPI Daerah Kabupaten/Kota terdiri dan MPI di daerah Tingkat Kabupaten/ Kota dan Dewan Pengurus Daerah Tingkat Kabupaten/Kota (DPD Tingkat Kabupaten/Kota KNPI), berkedudukan di Ibukota Daerah Tingkat Kabupaten/Kota 4. KNPI Kecamatan disebut Pengurus Kecamatan (PK KNPI) berkedudukan di Kota Kecamatan. BAB IX PERMUSYAWARATAN Pasal 13 Jenis-Jenis Permusyawaratan (1) Jenis-jenis Permusyawaratan: a. Kongres b. Kongres Luar Biasa c. Musyawarah Pimpinan Paripurna d. Rapat Kerja Nasional e. Musyawarah Provinsi f. Musyawarah Provinsi Luar Biasa



g. h. i. j. k. l.



Rapat Kerja Provinsi Musyawarah Kabupaten/Kota Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa Rapat Kerja Kabupaten/Kota Musyawarah Kecamatan Rapat Kerja Kecamatan



(2) Selain jenis-jenis permusyawaratan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, Dewan Pengurus sesuai tingkatan dapat mengadakan Rapat-Rapat yaitu; a. Rapat Pleno Dewan Pengurus b. Rapat Harian Dewan Pengurus c. Rapat Koordinasi Dewan Pengurus d. Rapat Komisi Dewan Pengurus e. Rapat Majelis Pemuda Indonesia f. Rapat Konsultasi MPI dengan Dewan Pengurus g. Rapat Koordinasi Nasional DPP dan DPD Pasal 14 Kongres (1) Kongres merupakan pemegang kekuasaan tertinggi Komite Nasional Pemuda Indonesia, diadakan 3 (tiga) tahun sekali (2) Kongres berwenang: a. Menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; b. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat dan Majelis Pemuda Indonesia; c. Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Organisasi dan kebijakan-kebijakan organisasi lainnya; d. Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus Pusat dan Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia; (3) Kongres diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat; (4) Jadwal Acara ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat; Pasal 15 Kongres Luar Biasa (1) Kongres Luar Biasa dapat diadakan apabila terjadi pelanggaran terhadap konstitusi oleh Pimpinan Dewan Pengurus Pusat. (2) Kongres Luar Biasa diadakan atas permintaan secara tertulis dan: a. Lebih setengah jumlah Organisasi Kemasyarakatan PemudaTingkat Pusat yang berhimpun, dan b. Lebih setengah jumlah Dewan Pengurus Provinsi (3) Segala ketentuan tentang Kongres berlaku bagi Kongres Luar Biasa Pasal 16 Musyawarah Pimpinan Paripurna



(1) Musyawarah Pimpinan Paripurna merupakan forum yang kedudukannya setingkat dibawah Kongres. (2) Musyawarah Pimpinan Paripurna berwenang: a. Mengambil keputusan-keputusan strategis organisasi selain kebijakan organisasi yang telah ditetapkan pada Kongres atau Kongres Luar Biasa b. Menetapkan peserta kongres dan draft materi kongres (3) Musyawarah Pimpinan Paripurna diadakan sedikitnya sekali diantara 2 (dua) Kongres Pasal 17 Musyawarah Provinsi (1) Musyawarah Provinsi adalah musyawarah yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi KNPI ditingkat Provinsi, diadakan 3 (tiga) tahun sekali (2) Musyawarah Provinsi berwenang: a. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Provinsi dan Majelis Pemuda Indonesia Provinsi b. Menetapkan Program Kerja Provinsi dalam rangka penjabaran dan pelaksanaan program kerja nasional c. Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus Provinsi, Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia Provinsi, jika dianggap perlu dapat membentuk Dewan Penasehat Provinsi (3) Musyawarah Provinsi diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Provinsi; Pasal 18 Musyawarah Propinsi Luar Biasa (1) Musyawarah Propinsi Luar Biasa dapat diadakan apabila terjadi pelanggaran terhadap konstitusi oleh Pimpinan Dewan Pengurus Propinsi. (2) Musyawarah Propinsi Luar Biasa diadakan atas permintaan secara tertulis dari: a. Lebih setengah jumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Propinsi yang berhimpun, dan b. Lebih setengah jumlah Dewan Pengurus Kabupaten/kota (3) Segala ketentuan tentang Musyawarah Propinsi berlaku bagi Musyawarah Propinsi Luar Biasa. Pasal 19 Musyawarah Kabupaten/Kota (1) Musyawarah Kabupaten/Kota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi KNPI ditingkat Kabupaten/Kota, diadakan 3 (tiga) tahun sekali (2) Musyawarah Kabupaten/Kota berwenang: a. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kabupaten/Kota dan Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota b. Menetapkan Program Kerja Kabupaten/Kota dalam rangka penjabaran dan pelaksanaan Program Kerja Propinsi/Nasional



c. Memilih dan menetapkan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota, Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota, jika dianggap perlu dapat membentuk Dewan Penasehat Kabupaten/Kota. (3) Musyawarah Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Pasal 20 Musyawarah Kabupaten/kota Luar Biasa (1) Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa dapat diadakan apabila terjadi pelanggaran terhadap konstitusi oleh Pimpinan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota. (2) Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa diadakan atas permintaan secara tertulis dari: a. Lebih setengah jumlah Organisasi Kemasyarakatan PemudaTingkat Kabupaten/kota yang berhimpun, dan b. Lebih setengah jumlah Dewan Pengurus Kecamatan (3) Segala ketentuan tentang Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa berlaku bagi Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa. Pasal 21 Musyawarah Kecamatan (1) Musyawarah Kecamatan adalah musyawarah yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi KNPI ditingkat Kecamatan, diadakan 3 (tiga) tahun sekali (2) Musyawarah Kecamatan berwenang: a. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Kecamatan b. Menetapkan Program Kecamatan dalam rangka penjabaran dan pelaksanaan Program Kerja Nasional c. Memilih dan menetapkan Pengurus Kecamatan (3) Musyawarah Kecamatan diselenggarakan oleh Pengurus Kecamatan Pasal 22 Rapat Kerja Nasional (1) Rapat Kerja Nasional diadakan untuk memusyawarahkan dan mengambil keputusan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusankeputusan Kongres dan masalah lainnya yang dianggap mendesak (2) Rapat Kerja Nasional diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali diantara 2 (dua) KongresJ (3) adwal Acara Rapat Kerja Nasional ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat. Pasal 23 Rapat Kerja Provinsi (1) Rapat Kerja Provinsi diadakan untuk memusyawarahkan dan mengambil keputusan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusankeputusan Musyawarah Provinsi dan masalah lainnya yang dianggap mendesak



(2) Rapat Kerja Provinsi diadakan sedikitnya 2 (dua) kali diantara 2 (dua) Musyawarah Provinsi (3) Jadwal Acara Rapat Kerja Provinsi ditetapkan oleh Dewan Pengurus Provinsi Pasal 24 Rapat Kerja Kabupaten/Kota (1) Rapat Kerja Kabupaten/Kota diadakan untuk memusya-warahkan dan mengambil keputusan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah Kabupaten/Kota dan masalah lainnya yang dianggap mendesak (2) Rapat Kerja Kabupaten/Kota diadakan sedikitnya 2 (dua) kali diantara 2 (dua) Musyawarah Kabupaten/Kota (3) Jadwal Acara Rapat Kerja Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Pasal 25 Rapat Kerja Kecamatan (1) Rapat Kerja Kecamatan diadakan untuk memusyawarahkan dan mengambil keputusan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah Kecamatan dan masalah lainnya yang dianggap mendesak (2) Rapat Kerja Kecamatan diadakan sedikitnya sekali diantara 2 (dua) Musyawarah Kecamatan (3) Jadwal Acara Rapat Kerja Kecamatan ditetapkan oleh Pengurus Kecamatan. BAB X KEPENGURUSAN Pasal 26 Susunan Kepengurusan Kepengurusan Organisasi KNPI disusun dari atas kebawah, sebagai berikut: (1) Di tingkat Nasional oleh Dewan Pengurus Pusat yang berkedudukan di Ibukota Negara. (2) Di tingkat Provinsi oleh Dewan Pengurus Provinsi yang berkedudukan di Ibukota Provinsi (3) Di tingkat Kabupaten/Kota oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota (4) Di tingkat Kecamatan oleh Pengurus Kecamatan yang berkedudukan Kota Kecamatan. Pasal 27 Dewan Pengurus Pusat 1. Dewan Pengurus Pusat dipilih oleh Kongres untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun 2. Dewan Pengurus Pusat terdiri dan Pengurus Harian dan Komisi-komis



3. Pengurus Harian terdiri dan seorang Ketua Umum, beberapa orang Ketua seorang Sekretaris Jenderal, beberapa orang Wakil Sekretaris Jenderal seorang Bendahara Umum, beberapa orang Wakil Bendahara Umum. 4. Anggota Pleno terdiri dan Pengurus Harian, komisi-komisi Pimpina LembagaLembaga dan atau Badan-Badan Khusus. 5. Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pengurus Pusat dibantu oleh beberapa Lembaga-Lenabaga dan atau Badan-Badan Khusus. 6. Jumlah Pengurus DPP KNPI terdiri dan 50% unsur keterwakilan 1 orang 1 OKP secara eksponensial, 20% unsur kesinambungan, 20% unsur potensi pemuda lainnya dan 10 % unsur kebutuhan organisasi. Pasal 28 Dewan Pengurus Provinsi (1) Dewan Pengurus Propinsi dipilih oleh Musyawarah Propinsi untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun (2) Dewan Pengurus Provinsi terdiri dan Pengurus Harian dan Komisi-Komisi (3) Dewan Pengurus Provinsi terdiri dan seorang Ketua, beberapa orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa orang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, beberapa orang Wakil Bendahara. (4) Anggota Pleno terdiri dari Pengurus Harian, Komisi, Pimpinan Lembaga- Lembaga dan atau Badan-Badan Khusus (5) Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pengurus Provinsi dibantu oleh beberapa Lembaga-Lembaga dan atau Badan-Badan Khusus (6) Jumlah Pengurus DPD Propinsi terdiri dan 50% unsur keterwakilan orang 1 OKP secara eksponensial, 20% unsur kesinambungan, 20% unsur potensi pemuda lainnya dan 10 % unsur kebutuhan organisasi, dan atau Jumlah anggota Komisi disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan daerah Provinsi yang bersangkutan. Pasal 29 Dewan Pengurus Kabupaten/Kota (1) Dewan Pengurus Kabupaten/Kota dipilih oleh Musyawarah Kabupaten/Kota untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun (2) Dewan Pengurus Kabupaten/Kota terdiri dan seorang Ketua, beberapa orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa orang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, beberapa orang Wakil Bendahara dan beberapa pengurus lainnya (3) Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pengurus Kabupaten/kota dibantu oleh beberapa komisi/Badan-Badan Khusus (4) Jumlah Pengurus DPD Kabupaten/kota terdiri dan 50% unsur keterwakilan I orang 1 OKP secara eksponensial, 20% unsur kesinambungan, 20% unsur potensi pemuda lainnya dan 10 % unsur kebutuhan organisasi, dan atau Jumlah anggota Komisi disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan daerah Kabupaten/kota yang bersangkutan. Pasal 30 Pengurus Kecamatan



(1) Pengurus Kecamatan dipilih oleh Musyawarah Kecamatan untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun (2) Pengurus Kecamatan terdiri dari seorang Ketua, beberapa orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa orang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, dan beberapa orang wakil bendahara dan beberapa pengurus lainnya (3) Dalam melaksanakan tugasnya Pengurus Kecamatan dibantu oleh beberapa komisi (4) Jumlah anggota pengurus disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan daerah Kecamatan yang bersangkutan. BAB XI MAJELIS PEMUDA INDONESIA, DAN BADAN KHUSUS Pasal 31 Majelis Pemuda Indonesia (1) Majelis Pemuda Indonesia merupakan lembaga yang bekerja secara kolektif dan bertugas menyelenggarakan pengawasan dan penilaian terhadap kinerja Dewan Pengurus sesuai dengan tingkatannya masing-masing (2) Anggota Majelis Pemuda Indonesia mencakup, mantan anggota Dewan Pengurus ditingkatan yang sama atau lebih tinggi, utusan OKP pada tingkatan yang sama (3) Pengawasan dan penilaian sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, di selenggarakan secara tertulis, obyektif, rasional dan disampaikan langsung kepada Dewan Pengurus dibawahnya dan atau disampaikan melalui forum permusyawaratan sebagaimana pasal (13) ayat (1)Anggaran Dasar ini (4) Dalam hal Dewan Pengurus Pusat tidak dapat menyelenggarakan Kongres selama 6 (enam) bulan setelah habis masa jabatannya, maka Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia dapat menyelenggarakan Kongres setelah mendapat persetujuan dan anggota Majelis Pemuda Indonesia (5) Dalam hal Dewan Pengurus Provinsi tidak dapat menyelenggarakan Musyawarah Daerah/Daerah selama 6 (enam) bulan setelah habis masa jabatannya dan Dewan Pengurus diatasnya pada masa itu tidak berinisiatif menyelenggarakan Musyawarah Daerah/daerah, maka Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia di masing-masing tingkatan dapat menyelenggarakan Musyawarah Daerah/Daerah setelah mendapat persetujuan dan Dewan Pengurus Pusat (6) Majelis Pemuda Indonesia dapat dibentuk diseluruh tingkatan organisasi kecuali ditingkat Kecamatan, yaitu: a. Majelis Pemuda Indonesia Pusat di tingkat Nasional b. Majelis Pemuda Indonesia Daerah di tingkat Provinsi c. Majelis Pemuda Indonesia Daerah di tingkat Kabupaten/Kota (7) Majelis Pemuda Indonesia terdiri dan seorang Ketua, seorang Sekretaris beberapa orang Wakil Ketua, dan beberapa orang anggota (8) Ketua Majelis Pemuda Indonesia pada semua tingkatan adalah ketua umum/ketua KNPI demisioner yang ditetapkan oleh formatur kongres musprop/muskab-kota, dan apabila ketua umum/ketua KNPI demisioner tidak bersedia menjadi ketua MPI maka formatur akan memilih salah satu dan ketualwakil-wakil ketua demisioner



(9) Ketua Majelis Indonesia Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota adalah Ketua KNPI Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Demisioner Pasal 32 Badan-Badan Khusus Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam bidang khusus serta dalam rangka mencapai tujuan organisasi, Dewan Pengurus dalam semua tingkatan dapat membentuk Lembaga-Lembaga, Pusat-Pusat Studi, Yayasan, Badan Usaha Milik Organisasi dan Badan-badan Lainnya yaig tidak bertentangan dengan tujuan dan usaha-usaha organisasi. BAB XII KEUANGAN Pasal 33 Sumber Dana Keuangan untuk membiayai kegiatan Organisasi diperoleh dari: (1) Iuran anggota Dewan Pengurus yang ditetapkan oleh masing-masing tingkatan Dewan Pengurus (2) Sumbangan anggota (3) Bantuan pihak-pihak lain yang tidak mengikat (4) Usaha-usaha lainnya yang sah, dengan melalui badan-badan khusus yang dibentuk untuk itu mengacu pasal 31 Anggaran Dasar ini



Pasal 34 Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan (1) Dewan Pengurus setiap tingkatan bertanggungjawab atas penggunaan dana dan pengelolaan harta kekayaan organisasi sesuai dengan sistem keuangan dan akuntansi Indonesia (2) Bendahara secara rutin setiap 6 (enam) bulan sekali memberikan laporan keuangan kepada Rapat Pleno Dewan Pengurus (3) Laporan Pertanggungjawaban bidang keuangan harus disusun berdasarkan hasil audit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia (4) Khusus dalam penyelenggaraan Kongres dan Musyawarah Provinsi/ Kabupaten/Kota/Kecamatan, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pengurus KNPI masa bakti berikutnya, melalui panitia verifikasi yang dibentuk untuk kepentingan itu, sesuai tingkatan organisasi BAB XIII PERUBAHAN ANGGARAN DASAR



Pasal 35 (1) Musyawarah dan rapat-rapat tersebut dalam pasal 13 Anggaran Dasar ini sah jika dihadiri oleh lebih 1/2 (setengah) jumlah peserta (2) Pengambilan Keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin melalui musyawarah untuk mencapai mufakat, dan apabila hal ini tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak (3) Khusus mengenai perubahan Anggaran Dasar: (4) Untuk mengadakan perubahan Anggaran Dasar, Kongres harus dihadiri sekurangkurangnya 2/3 (dua pertiga) dan jumlah utusan (5) Untuk hal ini keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dan jumlah utusan yang hadir BAB XIV PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 36 (1) Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan di dalam suatu Kongres Luar Biasa yang khusus diadakan untuk maksud itu, dengan ketentuan quorum seperti yang diatur dalam ayat 3 (tiga) pasal 37 Anggaran Dasar ini (2) Kekayaan Organisasi setelah organisasi dibubarkan ditentukan lebih lanjut oleh Kongres tersebut dalam ayat 1 (satu) pasal ini



BAB XV ATURAN KHUSUS Pasal 37 (1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (2) Hal-hal yang akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar. BAB XVI PENUTUP Pasal 38 (1) Anggaran Dasar ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Dasar yang ditetapkan dalam Kongres Pemuda/KNPI X pada tanggal 18 Desember 2002 Di Bekasi (2) Anggaran Dasar mi berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di: Caringin, Bogor Pada tanggal : 20 Desember 2005 PRESIDIUM SIDANG KONGRES XI PEMUDA/KNPI TAHUN 2005 ttd. GALUMBANG SITINJAK (Wakil MPI)



ttd. SARMAN SIMANJORANG (Wakil DPP KNPI) ttd. DAVID PAJUNG (Wakil OKP/HPPI)



ttd. EVA YULIANA (KNPI Prov. Jateng)



ttd. GUNAWAN SATARY (KNPI Prov. Kep. Riau)



ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA KNPI BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 Syarat-Syarat Keanggotaan (1) Yang menjadi anggota KNPI adalah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang telah terdaftar secara sah sesuai dengan persyaratan. (2) Persyaratan Umum OKP untuk menjadi anggota KNPI adalah: a. Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART, Pokok-pokok Program Kerja Nasional Organisasi (PPPKNO), dan Peraturan Organisasi KNPI lainnya b. Memiliki AD/ART organisasi c. Memiliki komitmen terhadap wawasan kebangsaan dan integrasi bangsa



d. OKP yang akan menjadi anggota KNPI ditetapkan di dalam Musyawarah Pimpinan Paripurna. (3) Persyaratan khusus OKP untuk menjadi anggota KNPI adalah: a. OKP tingkat Nasional memiliki kepengurusan lebih dan ½ (separuh) jumlah propinsi yang masing-masing dilegitimasikan dalam bentuk Surat Keputusan oleh instansi diatasnya sesuai dengan ketentuan organisasi bersangkutan dan tidak melampaui masa jabatannya b. OKP tingkat Provinsi memiliki kepengurusan lebih dari ½ (separuh) jumlah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi bersangkutan yang masing-masing dilegitimasikan dalam bentuk Surat Keputusan oleh instansi diatasnya sesuai dengan ketentuan organisasi bersangkutan dan tidak melampaui masa jabatannya c. OKP tingkat Kabupaten/Kota telah berada di daerah yang bersangkutan lebih dari 1 (satu) tahun yang telah dilegitimasikan dalam bentuk Surat Keputusan oleh instansi diatasnya sesuai dengan ketentuan organisasi yang bersangkutan. d. OKP yang dalam AD/ART yang benar-benar mencantumkan orientasi kemasyarakatan. Pasal 2 Penerimaan Anggota 1) Penerimaan anggota dilakukan setelah memenuhi persyaratan keanggotaan yang diatur dalam pasal 1 Anggaran Rumah Tangga ini 2) Pengesahan anggota dilakukan dengan jalan: a. Bagi calon anggota di Tingkat Pusat, disahkan oleh Dewan Pengurus Pusat b. Bagi calon anggota di Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, disahkan oleh Dewan Pengurus Provinsi/Kota/Kabupaten c. Bagi calon anggota di Tingkat Kecamatan, disahkan oleh Pengurus Kecamatan 3) OKP yang mengikuti Kongres/Musprop/Muskab untuk pertama kalinya dinyatakan sebagai peninjau dan akan menjadi peserta penuh pada Kongres/Musprop/Muskab berikutnya. Pasal 3 Hak dan Kewajiban Anggota (1) Organisasi Kemasyarakatan Pemuda sebagai Anggota mempunyai hak: a. Memperoleh perlakuan yang sama dengan anggota lainnya b. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul atau saran c. Mengusulkan anggotanya atau diusulkan atau dipilih menjadi anggota Dewan Pengurus d. Mengutus anggotanya untuk mengikuti pendidikan kader, penataran, pembinaan dan bimbingan dan KNPI e. Memperoleh perlindungan hukum dan pembelaan hukum dalam hal yang bersangkutan menjalankan tugas KNPI (2) Organisasi Kemasyarakatan Pemuda sebagai anggota mempunyai kewaj iban: a. Tunduk dan taat terhadap Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI serta seluruh perangkat Peraturan Organisasi lainnya



b. Menjunjung tinggi nama baik serta misi organisasi c. Mendukung dan mensukseskan seluruh pelaksanaan program organisasi KNPI Pasal 4 Pemberhentian Anggota (1) Organisasi Kemasyarakatan Pemuda berhenti sebagai anggota KNPI karena: a. Atas permintaan sendiri b. Diberhentikan karena tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagai anggota (2) Diberhentikan karena tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan sebagaimana dimaksud pasal 1 Anggaran Rumah Tangga BAB II KEPENGURUSAN Wewenang dan Kriteria Pasal 5 Dewan Pengurus Pusat (1) Kewenangan Dewan Pengurus Pusat adalah: a. Menentukan kebijakan secara umum sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-Keputusan Kongres, Keputusan Musyawarah Pimpinan Paripurna, Keputusan Rapat Kerja Nasional, dan ketentuan-ketentuan lainnya b. Membentuk dan mengkoordinir Lembaga-Lembaga dan atau Badan-Badan Khusus. c. Mengesahkan susunan personalia Dewan Pengurus Daerah Provinsi, dan Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia Provinsi sesuai dengan hasil keputusan Musyawarah Provinsi d. Membatalkan/meluruskan/memperbaiki keputusan yang diambil oleh Dewan Pengurus Provinsi dan Keputusan Musyawarah Provinsi yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuanketentuan lainnya yang berlaku e. Menyelenggarakan Musyawarah Luar Biasa dalam hal Dewan Pengurus Pusat menilai bahwa telah terjadi kemacetan kepemimpinan organisasi ditingkat Provinsi f. Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Kongres lainnya. (2) Untuk dapat dipilih menjadi anggota Dewan Pengurus Pusat, maka calon anggota harus memenuhi prosedur dan kriteria sebagai berikut: a. Diusulkan secara tertulis oleh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Nasional dan atau Dewan Pengurus Pusat dengan melampirkan daftar riwayat hidup. b. Daftar Riwayat Hidup yang bersangkutan dikirimkan kepada Dewan Pengurus Pusat selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan Kongres



c. Calon anggota yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: berusia tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun; berdomisili di sekitar Jabotabek, pernah menjadi pimpinan OKP tingkat nasional atau pimpinan Dewan Pengurus Provinsi KNPI; berakhlak mulia; memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi; tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum negara d. Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, Program Kerja Nasional dan peraturan organisasi KNPI lainnya serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI e. Diupayakan agar seluruh OKP terwakili di kepengurusan. (3) Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat, maka selain memenuhi pasal S ayat (2) tersebut, calon Ketua Umum harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara peserta b. Mendapatkan rekomendasi dan Dewan Pengurus Pusat atau Dewan Pengurus Provinsi atau Organisasi Kemasyarakatan Pemuda tingkat nasional yang berhimpun dalam KNPI. c. Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup dan Rencana Strategi pelaksanaan Visi dan Misi KNPI kepada seluruh peserta Kongres. Pasal 6 Dewan Pengurus Propinsi (1) Kewenangan Dewan Pengurus Provinsi adalah: a. Melaksanakan kebijakan organisasi di daerahnya dan memberikan petunjuk kepada Dewan Pengurus Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam melaksanakan program sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kebijakan-kebijakan yang digariskan oleh Dewan Pengurus Pusat b. Membentuk dan mengkoordinir Lembaga-Lembaga dan atau Badan-Badan Khusus ditingkat Daerah c. Mengesahkan susunan personalia Dewan Pengurus Kabupaten/Kota dan Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota sesuai dengan hasil keputusan Musyawarah Kabupaten/Kota d. Membatalkan/meluruskan/memperbaiki keputusan yang diambil oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota dan Keputusan Musyawarah Kabupaten/Kota yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku e. Menyelenggarakan Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa dalan hal Dewan Pengurus Provinsi menilai bahwa telah terjadi kemacetan kepemimpinan organisasi ditingkat Kabupaten/Kota f. Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Musyawarah lainnya. (2) Untuk dapat dipilih menjadi anggota Dewan Pengurus Daurah Provinsi maka calon anggota harus memenuhi prosedur dan kriteria sebagai berikut:



a. Diusulkan secara tertulis oleh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dan Dewan Pengurus Provinsi dengan melampirkan Daftar Riwayat Hidup. b. Daftar Riwayat Hidup yang bersangkutan dan dikirimkan kepada Dewan Pengurus Provinsi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Provinsi. c. Calon anggota yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun; pernah menjadi pengurus OKP tingkat Provinsi atau Pimpinan Dewan Pengurus Daerah KNPI; berakhlak mulia; memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi; tidak pernah berbuat hal hal yang bertentangan dengan hukum negara. d. Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, Program Kerja Daerah dan peraturan organisasi KNPI lainnya serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI. e. Diupayakan agar seluruh OKP terwakili di kepengurusan. (3) Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Dewan Pengurus Daerah, maka selain memenuhi pasal 6 ayat (2) tersebut, calon Ketua harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara Peserta. b. Mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengurus Daerah Provinsi atau Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota atau Organisasi Kemasyarakatan Pemuda tingkat Provinsi yang berhimpun dalam KNPI. c. Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup dan Rencana Strategi pelaksanaan Visi dan Misi KNPI kepada seluruh peserta Musyawarah Provinsi. Pasal 7 Dewan Pengurus Kabupaten/Kota (1) Kewenangan Dewan Pengurus Daerah adalah: a. Melaksanakan kebijakan organisasi di daerahnya dan memberikan petunjuk kepada Dewan Pengurus Kota/Kabupaten/Pengurus Kecamatan dalam melaksanakan program sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kebijakan-kebijakan yang digariskan oleh Dewan Pengurus Provinsi. b. Membentuk dan mengkoordinir Lembaga-Badan-Badan Khusus ditingkat Kabupaten/Kota. c. Mengesahkan susunan personalia Pengurus Kecamatan. d. Membatalkan/meluruskan/memperbaiki keputusan yang diambil oleh Pengurus Kecamatan dan Keputusan Musyawarah Kecamatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku. e. Menyelenggarakan Musyawarah Kecamatan Luar Biasa dalam hal Dewan Pengurus Kabupaten/Kota menilai bahwa telah terjadi kemacetan kepemimpinan organisasi ditingkat Kecamatan. f. Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Musyawarah Kabupaten/Kota lainnya.



(2) Untuk dapat dipilih menjadi anggota Dewan Pengurus Kabupaten/Kota, maka calon anggota harus memenuhi prosedur dan kriteria sebagai berikut: a. Diusulkan secara tertulis oleh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota dengan melampirkan daftar riwayat hidup yang bersangkutan dan dikirimkan kepada Dewan Pengurus Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Kabupaten/Kota. b. Calon anggota yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: berusia tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun; pernah menjadi pimpinan OKP tingkat Kabupaten/Kota; berakhlak mulia; memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi; tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum negara. c. Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, Program Kerja Kabupaten/Kota dan peraturan organisasi KNPI lainnya serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI. d. Diupayakan agar seluruh OKP terwakili di kepengurusan. (3) Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Dewan Pengurus Kabupaten/Kota, maka selain memenuhi pasal 7 ayat (2) tersebut, calon Ketua harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara peserta. b. Mendapatkan rekomendasi dan Dewan Pengurus Kabupaten/Kota atau Pengurus Kecamatan atau Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kota/Kabupaten yang berhimpun dalam KNPI. c. Pernah menjadi Ketua OKP Kabupaten/Kota atau Ketua Pengurus Kecamatan atau Pengurus Dewan Pengurus Daerah KNPI. d. Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup dan Rencana Strategi pelaksanaan Visi dan Misi KNPI kepada seluruh peserta Musyawarah Kabupaten/Kota. Pasal 8 Pengurus Kecamatan (1) Kewenangan Pengurus Kecamatan adalah: a. Melaksanakan kebijakan organisasi di kecamatannya sesuai dengan anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kebijakan-kebijakan yang digariskan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota. b. Mengkoordinir pemuda-pemuda desa untuk mengembangkan minat, bakat dan potensi lainnya dalam kegiatan yang berlangsung ditingkat desa dan kecamatan. c. Melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Musyawarah Kecamatan lainnya. (2) Untuk dapat dipilih menjadi Pengurus Kecamatan, maka calon anggota harus memenuhi prosedur dan kriteria sebagai berikut: a. Diusulkan secara tertulis oleh Peserta Musyawarah Kecamatan dengan melampirkan daftar riwayat hidup yang bersangkutan dan dikirimkan kepada Pengurus Kecamatan.



b. Calon anggota yang diusulkan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: berusia maksimal 40 (Empat Puluh Tahun) tahun; pernah menjadi pimpinan OKP Kecamatan ; berakhlak mulia; memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap organisasi; tidak pernah berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum negara. c. Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Permufakatan Pemuda Indonesia, AD/ART KNPI, Program Kerja Kecamatan dan peraturan organisasi KNPI lainnya serta mempunyai waktu yang cukup dan bersedia berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI. (3) Untuk dapat dipilih menjadi Ketua Pengurus Kecamatan, maka selain memenuhi pasal 8 ayat (2) tersebut, calon Ketua harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Didukung sekurang-kurangnya 20 % suara Peserta Musyawarah. b. Mendapatkan rekomendasi dan Pengurus Kecamatan atau Organisasi Kemasyarakatan Pemuda tingkat Kecamatan c. Menyampaikan Daftar Riwayat Hidup kepada seluruh peserta Musyawarah Kecamatan. BAB III PERMUSYAWARATAN Pasal 9 Kongres (1) Kongres dihadiri oleh Peserta dari Peninjau (2) Peserta Kongres adalah: a. Dewan Pengurus Pusat b. Dewan Pengurus Provinsi c. Majelis Pemuda Indonesia d. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Nasional (3) Peserta Kongres yang terdiri dari: DPP KNPI, DPD KNPI Provinsi, Mejelis Pemuda Indonesia dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Nasional memiliki hak bicara dan hak suara, secara kolektif peserta memiliki hak 1 (satu) suara (4) Rancangan Materi Kongres disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat (5) Sidang-sidang Kongres dihantarkan oleh Dewan Pengurus Pusat (6) Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Pusat diterima oleh Kongres, maka Dewan Pengurus Pusat dinyatakan demisioner (7) Peninjau Kongres terdiri dari: a. Dewan Pengurus Kabupaten/Kota b. Undangan lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat c. Peninjau Kongres hanya memiliki hak bicara, tidak memiliki hak suara. Pasal 10 Kongres Luar Biasa Kongres Luar Biasa dihadiri oleh Peserta dan Peninjau yang sama seperti Peserta Kongres tersebut dalam Bab III Pasal 9 ART ini.



Pasal 11 Musyawarah Pimpinan Paripurna (1) Peserta Musyawarah Pimpinan Paripurna terdiri dari: a. Dewan Pengurus Pusat b. Dewan Pengurus Propinsi c. Majelis Pemuda Indonesia d. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Nasional (2) Peserta Musyawarah Pimpinan Paripurna memiliki hak bicara dan masing-masing secara kolektif mempunyai hak 1 (satu) suara (3) Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat dan hanya memiliki hak bicara (4) Rancangan materi Musyawarah Pimpinan Paripurna disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat (5) Sidang-sidang Musyawarah Pimpinan Paripurna dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat. Pasal 12 Musyawarah Provinsi (1) Musyawarah Provinsi dihadiri oleh Peserta dan Peninjau. (2) Peserta Musyawarah Provinsi adalah: a. Dewan Pengurus Pusat b. Dewan Pengurus Provinsi c. Dewan Pengurus Kabupaten/Kota d. Majelis Pemuda Indonesia Provinsi e. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Provinsi (3) Peserta Musyawarah Provinsi yang terdiri dari: DPP KNPI, DPD KNPI Provinsi, DPD KNPI Kabupaten/Kota, Majelis Pemuda Indonesia Provinsi dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Provinsi memiliki hak bicara dan hak suara, secara kolektif peserta memiliki hak 1 (satu) suara (4) Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Provinsi diterima oleh Musyawarah Provinsi, maka Dewan Pengurus Provinsi dinyatakan demisioner (5) Sidang-sidang Musyawarah Provinsi dihantarkan oleh Dewan Pengurus Provinsi (6) Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Provinsi diterima oleh Musyawarah Provinsi, maka Dewan Pengurus Provinsi dinyatakan demisioner (7) Peninjau Musyarah Provinsi adalah: Undangan yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Provinsi. (8) Peninjau Musyawarah Provinsi hanya memiliki hak bicara, tidak memiliki hak suara. Pasal 13 Musyawarah Kabupaten/Kota (1) Musyawarah Kabupaten/Kota dihadiri oleh Peserta dan Peninjau (2) Peserta Musyawarah Kabupaten/Kota adalah: a. Dewan Pengurus Provinsi b. Dewan Pengurus Kabupaten/Kota c. Dewan Pengurus Kecamatan d. Majelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota



(3)



(4) (5) (6) (7) (8)



e. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kabupaten/Kota Peserta Musyawarah Kabupaten/Kota yang terdiri dari: DPD KNPI Provinsi, DPD KNPI Kabupaten/Kota, DPD KNPI Kecamatan, Mejelis Pemuda Indonesia Kabupaten/Kota dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kabupaten/Kota memiliki hak bicara dan hak suara, secara kolektif peserta memiliki hak 1 (satu) suara Rancangan Materi Musyawarah Kabupaten/Kota disiapkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Sidang-sidang Musyawarah Kabupaten/Kota dihantarkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Kabupaten/kota diterima oleh Musyawarah Kabupaten/Kota, maka Dewan Pengurus Kabupaten/Kota dinyatakan demisioner Peninjau Musyawarah Kabupaten/Kota adalah: Undangan yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota Peninjau Musyawarah Kabupaten/Kota hanya memiliki hak bicara, tidak memiliki hak suara. Pasal 14 Musyawarah Kecamatan



(1) Musyawarah Kecamatan dihadiri oleh Peserta dan Peninjau (2) Peserta Musyawarah Kecamatan adalah: a. Dewan Pengurus Kabupaten/kota b. Pengurus Kecamatan c. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kecamatan (3) Peserta Musyawarah Kecamatan yang terdiri dari : DPD KNPI Kabupaten/ Kota dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kecamatan memiliki hak bicara dan hak suara, secara kolektif peserta memiliki hak 1 (satu) suara (4) Rancangan Materi Musyawarah Kecamatan disiapkan oleh Pengurus Kecamatan (5) Sidang-sidang Musyawarah Kecamatan dihantarkan oleh Pengurus Kecamatan (6) Setelah Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Kecamatan diterima oleh Musyawarah Kecamatan, maka Pengurus Kecamatan dinyatakan demisioner (7) Peninjau Musyawarah Kecamatan adalah: Undangan yang ditetapkan oleh Pengurus Kecamatan Peninjau Musyawarah Kecamatan hanya memiliki hak bicara, tidak memiliki hak suara. Pasal 15 Rapat Kerja Nasional (1) Peserta Rapat Kerja Nasional terdiri dari: a. Dewan PengurusPusat b. Dewan Pengurus Provinsi c. Majelis Pemuda Indonesia d. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Nasional (2) Peserta Rapat Kerja Nasional memiliki hak bicara dan masing-masing secara kolektif mempunyai hak I (satu) suara (3) Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat dan hanya memiliki hak bicara (4) Rancangan materi Rapat Kerja Nasional disiapkan oleh Dewan Pengurus Pusat



(5) Sidang-sidang Rapat Kerja Nasional dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat. Pasal 16 Rapat Kerja Provinsi (1) Peserta Rapat Kerja Provinsi terdiri dari: a. Dewan Pengurus Pusat b. Dewan Pengurus Provinsi c. Dewan Pengurus Kabupaten/Kota d. Majelis Pemuda Indonesia Provinsi e. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Provinsi (2) Peserta Rapat Kerja Provinsi memiliki hak bicara dan masing-masing secara kolektif mempunyai hak 1 (satu) suara (3) Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Provinsi dan hanya memiliki hak bicara (4) Rancangan materi Rapat Kerja Daerah Provinsi disiapkan oleh Dewan Pengurus Provinsi (5) Sidang-sidang Rapat Kerja Provinsi dipimpin oleh Dewan Pengurus Provinsi. Pasal 17 Rapat Kerja Kabupaten/Kota (1) Peserta Rapat Kerja Kabupaten/Kota terdiri dan: a. Dewan Pengurus Provinsi b. Dewan Pengurus Kabupaten/Kota c. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kabupaten/Kota d. Majelis Pemuda Indonesia Kota/Kabupaten e. Pengurus Kecamatan (2) Peserta Rapat Kerja Kabupaten/Kota memiliki hak bicara dan masing-masing secara kolektif mempunyai hak 1 (satu) suara (3) Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota dan hanya memiliki hak bicara (4) Rancangan materi Rapat Kerja Kabupaten/Kota disiapkan oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota (5) Sidang-sidang Rapat Kerja Provinsi dipimpin oleh Dewan Pengurus Kabupaten/Kota. Pasal 18 Rapat Kerja Kecamatan (1) Peserta Rapat Kerja Kecamatan dan: a. Dewan Pengurus Kabupaten/Kota b. Pengurus Kecamatan c. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Kecamatan (2) Peserta Rapat Kerja Kecamatan memiliki hak bicara dan masing-masing secara kolektif mempunyai hak 1 (satu) suara (3) Peninjau ditetapkan oleh Pengurus Kecamatan dan hanya memiliki hak bicara (4) Rancangan materi Rapat Kerja Pengurus Kecamatan disiapkan oleh Pengurus Kecamatan (5) Sidang-sidang Rapat Kerja Kecamatan dipimpin oleh Pengurus Kecamatan.



BAB IV RAPAT – RAPAT Pasal 19 Rapat Pleno Dewan Pengurus (1) Rapat Pleno Dewan Pengurus adalah institusi pengambilan keputusan tertinggi dalam Dewan Pengurus pada masing-masing tingkatannya (2) Rapat Pleno Dewan Pengurus diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) bulan yang dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Pengurus ditambah Pimpinan/Anggota Komisi dan Pimpinan Badan Khusus menurut tingkatannya (3) Fungsi dan wewenang Rapat Pleno adalah: a. Mengambil kebijakan dan keputusan yang mendasar bagi organisasi dalam bentuk Peraturan Organisasi maupun kebijakan-kebijakan tertulis lainnya b. Membahas, mengevaluasi, dan mengkoordinir pelaksanaan-pelaksanaan hasil Kongres/Musyawarah Mengevaluasi perkembangan daerah dan dampaknya bagi perkembangan organisasi. Pasal 20 Rapat Harian Dewan Pengurus (1) Rapat Harian Dewan Pengurus adalah rapat yang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan yang dihadiri oleh seluruh Pengurus Harian menurut tingkatannya (2) Fungsi dan wewenang Rapat Harian: a. Mengambil keputusan-keputusan mendesak organisasi yang berkaitan dengan kebijakan organisasi b. Mengambil keputusan tentang perkembangan organisasi sehari-hari baik intern maupun ekstern. Pasal 21 Rapat Koordinasi (1) Rapat Koordinasi adalah rapat yang diadakan sewaktu-waktu jika dianggap perlu yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian anggota Pengurus Harian dengan Pimpinan/Anggota Komisi dan atau Badan-Badan Khusus menurut tingkatannya (2) Rapat Koordinasi diselenggarakan untuk membahas, mengkoordinir, dan mengambil kebijakan teknis pelaksanaan program Komisi dan atau Badan Khusus. Pasal 22 Rapat Komisi (1) Rapat Departemen/Komisi dan Badan Khusus adalah rapat yang diadakan sekurangkurangnya 1 (satu) bulan sekali yang dihadiri oleh seluruh Pimpinan/Anggota masing-masing Departemen/Komisi dan Badan-Badan Khusus menurut tingkatannya



(2) Rapat Departemen/Komisi atau Badan Khusus merencanakan, membahas, dan mengkoordinir Departemen/Komisi dan atau Badan Khusus.



diselenggarakan untuk pelaksanaan program



Pasal 23 Rapat Majelis Pemuda Indonesia (1) (2)



Rapat Majelis Pemuda Indonesia adalah rapat yang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan yang dihadiri oleh seluruh Anggota Majelis Pemuda Indonesia menurut tingkatannya Rapat Majelis Pemuda Indonesia diselenggarakan untuk membahas, mengevaluasi, dan merumuskan penilaian terhadap kinerja Dewan Pengurus KNPI sesuai tingkatan serta mengambil kebijakan sesuai dengan fungsi dan tugasnya. BAB V PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 24 Hak Suara dan Hak Bicara



(1) Peserta utusan pada Kongres, Kongres Luar Biasa, Musyawarah Provinsi, Musyawarah Kabupaten/ Kota, Musyawarah Kecamatan mempunyai hak suara dan hak bicara (2) Peserta Peninjau dan Undangan lainnya tidak mempunyai hak suara. Pasal 25 Kuorum dan Persyaratan 1. Kongres dan Kongres Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dan 2/3 (dua pertiga ) jumlah utusan peserta 2. Musyawarah Provinsi/Musyawarah Kabupaten/Kota/Musyawarah Kecamatan dan Rapat-rapat tersebut dalam pasal ART ini sah jika dihadiri oleh lebih dan ½ (setengah) jumlah utusan 3. Apabila ketentuan dalam ayat (1), (2) dan (3) pasal ini tidak dapat terpenuhi, maka penyelenggaraan Kongres, Kongres Luar Biasa, Musyawarah Daerah Provinsi, Musyawarah Daerah Kabupaten Kota, Musyawarah Kecamatan dan Rapat-rapat tersebut di atas ditangguhkan selama 2 jam, dan jika dalam tenggang waktu tersebut kuorum tidak terpenuhi, maka atas persetujuan seluruh peserta yang hadir, Kongres/ Musyawarah/Rapat tersebut dinyatakan sah. Pasal 26 Pengambilan Keputusan 1. Tiap keputusan-keputusan diambil secara musyawarah untuk mencapai mufakat 2. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.



Pasal 27 Majelis Pemuda Indonesia (1) Anggota Majelis Pemuda Indonesia mencakup mantan pengurus KNPI, Ketua Umum OKP (ex-officio) pada tingkatan yang sama. (2) Pengawasan dan penilaian sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, di selenggarakan secara tertulis, obyektif, rasional dan disampaikan langsung kepada Dewan Pengurus dibawahnya dan atau disampaikan melalui forum permusyawaratan sebagaimana pasal (13) ayat (1) Anggaran Dasar ini. (3) Dalam hal Dewan Pengurus Pusat tidak dapat menyelenggarakan Kongres selama 6 (enam) bulan setelah habis masa jabatannya, maka Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia dapat menyelenggarakan Kongres setelah mendapat persetujuan dan anggota Majelis Pemuda Indonesia. (4) Dalam hal Dewan Pengurus Propinsi/Kabupaten/Kota tidak dapat menyelenggarakan Musyawarah Propinsi/Kabupaten/Kota selama 6 (enam) bulan setelah habis masa jabatannya dan Dewan Pengurus diatasnya pada masa itu tidak berinisiatif menyelenggarakan Musyawarah Propinsi/ Kabupaten/Kota, maka Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia di masing-masing tingkatan dapat menyelenggarakan Musyawarah Provinsi/Kabupaten/ Kota setelah mendapat persetujuan dari Dewan Pengurus Pusat. (5) Majelis Pemuda Indonesia dapat dibentuk diseluruh tingkatan organisasi, kecuali ditingkat Kecamatan, yaitu: a. Majelis Pemuda Indonesia Pusat ditingkat Nasional b. Majelis Pemuda Indonesia Daerah ditingkat Provinsi c. Majelis Pemuda Indonesia Daerah ditingkat Kabupaten/Kota (6) Majelis Pemuda Indonesia terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris, beberapa orang Wakil Ketua, dan beberapa orang anggota. BAB VI RANGKAP DAN MASA JABATAN, PENDELEGASIAN WEWENANG DAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU Pasal 28 Rangkap Dan Masa Jabatan (1) Anggota Dewan Pengurus dan Majelis Pemuda Indonesia tidak boleh merangkap jabatan pada jenjang Dewan Pengurus dan Majelis Pemuda Indonesia yang berbeda, baik yang lebih rendah maupun lebih tinggi tingkatannya



(2) Ketentuan lebih lanjut ayat 1 (satu) pasal ini akan diatur dalam Penjelasan Anggaran Rumah Tangga dan atau PO KNPI selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah selesainya kongres. Pasal 30 Pergantian Antar Waktu 1. Apabila Ketua Umum berhalangan tetap dan atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan dan atau menyelesaikan kewajibannya sampai masa jabatan kepengurusan berakbir, maka jabatan Ketua Umum digantikan oleh. salah seorang Ketua/Wakil Ketua yang ditetapkan oleh dan dalam Rapat Harian Dewan Pengurus yang diagendakan untuk keperluan itu. 2. Apabila karena sesuatu sebab terjadi lowongan dalam keanggotaan Dewan Pengurus dan atau dianggap tidak aktif dan atau dianggap melanggar konstitusi, dan atau mendapat sanksi hukum pidana, maka pergantian untuk mengisi lowongan tersebut dilakukan dan ditetapkan dalam Rapat Harian Dewan Pengurus dengan mempertimbangkan secara sungguh-sungguh unsur keterwakilannya dalam kepengurusan. 3. Tindakan yang dilakukan Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) pasal ini harus diberitahukan kepada Dewan Pengurus yang tingkat organisasinya setingkat lebih tinggi untuk disahkan dan dikukuhkan, kecuali untuk Dewan Pengurus Pusat maka pensahan dan pengukuhan di lakukan oleh Dewan Pengurus Pusat setelah mengadakan konsultasi dengan Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia. Pergantian antar waktu untuk Pimpinan dan Anggota Dewan Penasehat dan Majelis Pemuda Indonesia diselenggarakan menurut kebutuhan yang mendesak dengan mengacu pada ayat (1) dan (2) pasal ini.



BAB VII BADAN-BADAN KHUSUS Pasal 31 Status Badan Khusus KNPI adalah Badan pembantu Dewan Pengurus yang dibentuk menurut kebutuhan oleh Dewan Pengurus menurut tingkatannya dan dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Tugas dan Kewajiban Pasal 32 (1) Badan-Badan Khusus KNPI bertugas melaksanakan program dan kewajibankewajiban KNPI sesuai dengan fungsi dan peran bidang masing-masing



(2) Pelaksana Badan Khusus KNPI mempunyai tugas untuk meningkatkan keahlian khusus bagi pengurus KNPI dan anggota OrganisaSi Kemasyarakatan Pemuda melalui pendidikan, penelitian dan pelatihan kerja praktis (3) Pelaksana Badan-Badan Khusus bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus masing-masing tingkatan dan setiap 6 (enam) bulan sekali memberikan laporan tertulis yang menyangkut pelaksanaan kegiatan dan laporan keuangan (4) Badan khusus baru dapat dibentuk setelah memiliki pedoman dasar yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat (5) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam Pedoman Dasar Badan Khusus masing-masing. BAB VIII KEUANGAN Pasal 33 Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan (1) Dewan Pengurus setiap tingkatan bertanggung jawab atas penggunaan dana dan pengelolaan harta kekayaan organisasi sesuai dengan sistem keuangan dan akuntansi Indonesia. (2) Bendahara secara rutin setiap 6 (enam) bulan sekali memberikan laporan keuangan kepada Rapat Pleno Dewan Pengurus. (3) Laporan Pertanggung jawaban bidang keuangan harus disusun berdasarkan hasil audit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Pimpinan Majelis Pemuda Indonesia.



(4) Khusus dalam penyelenggaraan Kongres dan Musyawarah Propinsi Kabupaten/Kota/Kecamatan , semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pengurus KNPI masa bakti berikutnya, melalui Panitia Verifikasi yang dibentuk untuk kepentingan itu, sesuai tingkatan organisasi. Bab IX Atribut Pasal 34 1. Lambang KNPI adalah seperti yang terdapat dalam Lampiran Anggaran Dasar ini, yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi



2. Lambang seperti tersebut pada ayat (1) dipergunakan untuk pembuatan bendera, jaket, vandel, dan identitas KNPI 3. Bentuk, warna, penjelasan tata cara penggunaan dan pengaturan lebih lanjut jenis atribut seperti tersebut pada ayat (2) pasal ini, diatur dalam lampiran Anggaran Dasar ini 4. Jenis Lagu Meliputi Mars Pemuda Indonesia dan Hymne Pemuda Indonesia seperti terdapat dalam lampiran Anggaran Dasar ini BAB X TATA CARA PEMILIHAN Pasal 35 Tata cara Pemilihan Ketua Umum/Ketua dan Dewan Pengurus KNPI diatur dalam keputusan tata cara pemilihan. BABXII PERATURAN PERALIHAN Pasal 36 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dalam Pedoman Organisasi (PO).



BAB XIII PENUTUP Pasal 37 1. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dan Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan dalam Kongres Pemuda KNPI X pada tanggal 18 Desember 2002 di Bekasi. 2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di: Caringin, Bogor Pada tanggal : 20 Desember 2005



PRESIDIUM SIDANG KONGRES XI PEMUDA/KNPI TAHUN 2005 ttd. GALUMBANG SITINJAK (Wakil MPI)



ttd. ARMAN SIMANJORANG (Wakil DPP KNPI) ttd. DAVID PAJUNG (Wakil OKP/HPPI)



ttd. EVA YULIANA (KNPI Prov. Jateng)



ttd. GUNAWAN SATARY (KNPI Prov. Kep. Riau)



DEPERATURAN ORGANISASI KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA Nomor : 01/PO/KNPI/IV/2006 Tentang DISIPLIN ORGANISASI KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA DEWAN PENGURUS PUSAT KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA



Menimbang



: 1. Bahwa dalam suatu organisasi yang sehat para pengurus dan anggota diharapkan dapat bersama-sama berusaha



mempertahankan serta meningkatkan kinerja organisasi sehingga bermanfaat bagi kemajuan organisasi dalam perannya di tengahtengah masyarakat; 2. Bahwa untuk tercapainya maksud tersebut di atas sangat ditentukan oleh suasana kondusif di dalam organisasi agar dapat melaksanakan program kerjanya; 3. Bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk ditetapkan Peraturan Organisasi yang mengatur tentang Disiplin Organisasi Komite Nasional Pemuda Indonesia. Mengingat



: 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI; 2. Pokok-pokok Program Kerja Nasional Organisasi (PPKNO) KNPI;



Memperhatikan : 1. Keputusan DPP KNPI Nomor : KEP.07/DPP-KNPI/IV/ 2006 tentang Tata Kerja DPP KNPI Periode 2005-2008; 2. Keputusan Rapat Pleno DPP KNPI ke-II tanggal 11 April 2006. MEMUTUSKAN: Menetapkan



: PERATURAN ORGANISASI KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA TENTANG DISIPLIN ORGANISASI KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA. BAB I PENDAHULUAN Pasal 1



1. Bahwa sesungguhnya dalam suatu organisasi yang sehat para pengurus dan anggta sama-sama berusaha untuk mempertahankan serta meningkatkan kinerja organisasi sehingga bermanfaat bagi kiprah dan kemajuan organisasi di tengah-tengah masyarakat pada umumnya dan di kalangan anggota pada khususnya. 2. Bahwa untuk tercapainya maksud tersebut diatas sangat ditentukan kepada suasana kondusif di dalam organisasi agar organisasi beserta perangkat- perangkat yang dimiliki dapat melaksanakan program kerja sebagaimana yang diamanahkan oleh Kongres/Musyawarah Propinsi/Kabupaten/Kota/ Kecamatan. 3. Oleh karena itu perlu diatur sebuah peraturan organisasi yang mengatur Disiplin Organisasi KNPI. Peraturan Organisasi ini bertujuan memberikan panduan kepada pengurus dan anggota di setiap tingkatan untuk mengetahui secara jelas hal-hal yang menyangkut pelanggaran dan menyebabkan jatuhnya sanksi organisasi. BAB II PENGERTIAN DISIPLIN ORGANISASI Pasal 2 (1) Disiplin adalah setiap perilaku positif yang berdasarkan kepada ketaatan, kepatuhan serta tunduk kepada Peraturan, norma dan prinsip-prinsip tertentu. Disiplin berarti



juga kemampuan untuk mengendalikan diri dengan tenang dan tetap taat walaupun dalam situasi yang sangat menekan sekalipun. (2) Dalam kaitan dengan Disiplin Organisasi KNPI peraturan yang dimaksud adalah konstitusi organisasi yang meliputi AD/ART, Peraturan Organisasi dan seterusnya, perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah yang berlaku serta etika dan norma-norma kesusilaan yang umum. Pasal 3 Tindakan Disiplin Tindakan disiplin adalah setiap upaya yang dilakukan organisasi terhadap anggotanya dalam rangka menjaga dan mempertahankan semangat kinerja dan nama baik organisasi. Pada dasarnya setiap tindakan disiplin dengan memperhatikan sifat dan kadar pelanggaran yang dilakukan. BAB III PELANGGARAN DAN SANKSI Pasal 4 (1) Pelanggaran adalah setiap perbuatan yang dilakukan baik secara perorangan maupun bersama-sama dengan sengaja melanggar AD/ART, Peraturan Organisasi, ketentuan organisasi lainnya; perundang-undangan dan peraturan pemerintah yang berlaku serta etika, norma-norma susila umum lainnya yang berakibat menghambat kinerja organisasi KNPI dan atau mencemarkan nama baik organisasi KNPI. (2) Sanksi adalah setiap tindakan positif yang diambil oleh organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja anggota dan organisasi dan hal-hal yang berhubungan dengan kemajuan dan nama baik organisasi KNPI. (3) Sanksi didasarkan kepada : a. Jenis pelanggaran. b. Frekuensi (seringnya/pengulangan) pelanggaran. c. Besar kecilnya pelanggaran. d. Unsur kesengajaan. Pasal 5 Jenis Pelanggaran (1) Pelanggaran terhadap Konstitusi Organisasi. Meliputi antara lain : a. AD/ART KNPI. b. Peraturan Organisasi. c. Ketentuan-ketentuan Organisasi lainnya. (2) Pelanggaran terhadap perundang-undangan serta peraturan pemerintah yang berlaku, melakukan tindakan-tindakan hukum di bidang kriminal yang berakibat jatuhnya vonis pidana oleh pengadilan dan sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap.



(3) Pelanggaran terhadap Etika Organisasi. a. Melanggar azas keatutan. b. Mengatasnamakan organisasi untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan terlebih dahulu. c. Merusak citra serta nama baik organisasi. (4) Pelanggaran Moral. a. Melakukan perbuatan tercela b. Melakukan perbuatan yang melanggar nilai-nilai kesusilaan yang berakibat merugikan nama baik organisasi yang terbukti secara hukum. Pasal 6 Jenis-jenis Sanksi Jenis-jenis sanksi : (1) Teguran atau peringatan. (2) Penonaktifan (skorsing) (3) Pemecatan (4) Teguran atau peringatan dilakukan : K a. Kepada anggota dilakukan oleh Dewan Pengurus sesuai dengan tingkatan kepengurusan organisasi b. Teguran atau peringatan tersebut di atas dilakukan secara lisan maupun tertulis. (5) Sanksi pada ayat (2) dan ayat (3) diatas dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat dengan memperhatikan usul Dewan pengurus Propinsi setelah diberikan kesempatan untuk membela diri selanjutnya segera diambil keputusan dalam bentuk : a. Membatalkan penonaktifan. b. Menetapkan penonaktifan untuk jangka waktu tertentu. c. Memecat. Pasal 7 Rehabilitasi Rehabilitasi dalam rangka pemulihan nama baik organisasi/institusi dan perorangan dapat dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat berdasarkan usul dan pertimbangan Dewan Pengurus Propinsi/Kabupaten/Kota. BAB IV TATA CARA PEMBERIAN SANKSI Pasal 8 Tata cara pemberian sanksi diatur dengan memberikan klasifikasi tingkat pelanggaran sebagai berikut : (1) Pelanggaran Ringan (2) Pelanggaran Sedang



(3) Pelanggaran Berat. Pasal 9 Jangka Waktu Penetapan Sanksi Jangka waktu penetapan sanksi : (1) Lisan : 1 (satu) minggu (2) Tertulis 1 : 1 (satu) bulan (3) Tertulis 2 : 2 (dua) minggu (4) Tertulis 3 : 2 (dua) minggu Pasal 10 Wewenang Penetapan Sanksi Wewenang penetapan sanksi : Rapat Bidang Organisasi : Pelanggaran Ringan -- Lisan Rapat Harian : Pelanggaran Sedang -- Tertulis Rapat Pleno : Pelanggaran Berat -- Pemecatan Pasal 11 Hak Jawab Hak jawab untuk pembelaan diberikan kepada organisasi/institusi maupun perorangan sesuai dengan penetapan sanksi.



BAB V PENUTUP Pasal 12 (1) Peraturan Disiplin Organisasi ini dibuat dengan mengacu kepada : a. Perundang-undangan serta peraturan pemerintah yang berlaku. b. AD/ART KNPI dan peraturan Organisasi serta ketentuan organisasi lainnya. c. Sistem Nilai serta norma etika yang berlaku secara umum. (2) Peraturan Organisasi ini akan ditinjau kembali apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya. (3) Peraturan Organisasi tentang Disiplin Organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di



: Jakarta



Pada tanggal



: 11 April 2006



DEWAN PENGURUS PUSAT KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA Ketua Umum,



Sekretaris Jenderal,



ttd.



ttd.



HASANUDDIN YUSUF



MUNAWAR FUAD



PERATURAN ORGANISASI KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA Nomor : 02/PO/KNPI/IV/2006 Tentang PENGGANTIAN ANTAR WAKTU DAN PENETAPAN JABATAN LOWONG DEWAN PENGURUS KNPI DEWAN PENGURUS PUSAT KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA Menimbang



: 1. Bahwa dalam rangka menjamin kelancaran mekanisme Kerja Organisasi Komite Nasional pemuda Indonesia dipandang perlu untuk senantiasa memelihara keutuhan organisasi serta berfungsinya masing-masing pengurus pada semua tingkatan organisasi; 2. Bahwa untuk itu perlu dihindari ketida lancaran mekanisme kerja organisasi yang disebabkan oleh jabatan lowong atau ketidak aktifan pengurus dalam kepengurusan Komite Nasional Pemuda Indonesia di semua tingkatan; 3. Bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk ditetapkan Peraturan Organisasi yang mengatur tentang penggantian antar waktu atau penetapan jabatan lowong Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia.



Mengingat



: 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI; 2. Pokok-pokok Program Kerja Nasional Organisasi (PPKNO) KNPI;



Memperhatikan : 1. Peraturan Organisasi KNPI Nomor : 02/PO/KNPI/III/ 2003 tentang Penggantian Antar Waktu dan Pengisian Jabatan Lowong Dewan Pengurus KNPI; 2. Peraturan Organisasi KNPI Nomor : 01/PO/KNPI/IV/ 2006 tentang Disiplin organisasi KNPI; 3. Keputusan DPP KNPI Nomor : KEP.07/DPP-KNPI/IV/ 2006 tentang Pedoman Tata Kerja DPP KNPI Periode 2005-2008; 4. Keputusan Rapat Pleno DPP KNPI ke-II tanggal 11 April 2006. MEMUTUSKAN: Menetapkan



: PERATURAN ORGANISASI KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA TENTANG PENGGANTIAN ANTAR WAKTU DAN PENETAPAN JABATAN LOWONG



BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 1. Suatu jabatan dinyatakan lowong apabila salah satu atau beberapa Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia yang oleh sebab-sebab tertentu dinyatakan tidak efektif/berhalangan tetap. 2. Yang dimaksud dengan sebab-sebab Pengurus yang dinyatakan tidak dapat aktif/berhalangan tetap adalah: a. meninggal dunia, atau b. Pengurus yang bersangkutan mengundurkan diri dari kepengurusan Komite Nasional Pemuda Indonesia dengan menyatakan secara lisan dan atau tertulis, atau ditarik oleh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda yang merekomendasikan. c. Tidak menghadiri Rapat Pleno Dewan Pengurus KNPI pada tingkatannya sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, atau d. Pengurus yang oleh karena satu dan lain hal dipandang mencemarkan nama baik organisasi sehingga diberhentikan dari jabatan kepengurusan. e. Melakukan tindakan pidana kriminal dan sudah mendapat ketetapan tetap sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. 3. Yang dimaksud dengan penetapan jabatan lowong yaitu penetapan seseorang atau beberapa orang dalam jabatan tertentu pada kepengurusan Komite Nasional Pemuda Indonesia yang dinyatakan lowong. 4. Yang dimaksud penggantian antar waktu adalah penggantian seseorang atau beberapa orang Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia dalam suatu periode kepengurusan yang sedang berjalan. 5. Yang dimaksud Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia pada semua tingkatan adalah Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia, Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Tingkat Propinsi. Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Tingkat Kabupaten/Kota dan Pengurus KNPI Kecamatan. BAB II PROSEDUR DAN MEKANISME PENGGANTIAN ANTAR WAKTU DAN PENETAPAN JABATAN LOWONG Pasal 2 1. Jabatan lowong, pengisian jabatan lowong dan penggantian antar waktu perlu ditetapkan melalui keputusan organisasi menurut tingkatannya. 2. Khusus jabatan lowong yang disebabkan oleh sanksi pemberhentian dari jabatan kepengurusan harus dibicarakan dan diputuskan melalui Rapat Pleno Dewan Pengurus KNPI sesuai tingkatan. 3. Jabatan dinyatakan lowong setelah Dewan pengurus KNPI di semua tingkatan, jika fungsionaris terkena ketentuan pada pasal 1, ayat 2 Peraturan Organisasi ini.



Pasal 3 Penetapan jabatan Lowong dan penggantian Antar Waktu ditetapkan : 1. Untuk Tingkat Pusat melalui Dewan Pengurus Pusat. 2. Untuk Daerah Tingkat Propinsi melalui Keputusan Dewan Pengurus Daerah Tingkat Propinsi 3. Untuk Daerah Tingkat Kabupaten/Kota melalui Keputusan Dewan Pengurus Tingkat Kabupaten/Kota. 4. Untuk Pengurus Kecamatan melalui Keputusan Pengurus kecamatan. Pasal 4 1. Pengisian Jabatan Lowong atau Penggantian Antar Waktu Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat sesuai dengan mekanisme kerja yang berlaku dengan mempertimbangkan saran majelis Pemuda Indonesia KNPI. 2. Hasil Pengisian Jabatan Lowong atau Penggantian Antar Waktu harus segera diumumkan kepada Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia seluruh Indonesia dan Majelis Pemuda Indonesia oleh Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia. Pasal 5 1. Pengisian Jabatan Lowong atau Penggantian Antar Waktu untuk Dewan Pengurus Tingkat Propinsi setelah berkonsultasi dengan majelis Pemuda Daerah Tingkat Propinsi yang bersangkutan. 2. Hasil Pengisian jabatan Lowong atau Penggantian Antar Waktu tersebut harus segera dilaporkan kepada Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pengesahan. 3. Setiap pengisian jabatan lowong atau penggantian antar waktu yang sudah disahkan agar diberitahukan kepada Dewan Pengurus Daerah Tingkat Kabupaten/Kota, dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda diwilayahnya dan Majelis Pemuda Daerah Tingkat Kabupaten/Kota oleh Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Tingkat Kabupaten/Kota. Pasal 6 1. Pengisian Jabatan Lowong atau Penggantian Antar Waktu Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Dewan pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Tingkat Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi dengan Majelis Pemuda Tingkat Kabupaten/Kota. 2. Hasil Pengisian Jabatan Lowong atau Penggantian Antar Waktu tersebut harus segera dilaporkan kepada Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Tingkat Propinsi untuk selanjutnya mendapatkan pengesahan. 3. Pengesahan jabatan Lowong atau Penggantian Antar Waktu Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Tingkat Kabupaten/ Kota oleh Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Tingkat Propinsi dan



tembusannya disampaikan kepada Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia. 4. Setiap Pengisian Jabatan Lowong atau Penggantian Antar Waktu yang sudah disahkan agar diberitahukan kepada Pengurus Kecamatan, Majelis Pemuda Indonesia Daerah Tingkat Kabupaten/Kota dan seluruh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda di wilayahnya oleh Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Tingkat Kabupaten/Kota. Pasal 7 1. Pengisian Jabatan Lowong atau Penggantian Antar Waktu untuk Pengurus KNPI Kecamatan ditetapkan melalui Keputusan Pengurus Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia setelah berkonsultasi dengan tokoh- tokoh Pemuda di Tingkat setempat. 2. Hasil Pengisian Jabatan Lowong atau Penggantian Antar Waktu Pengurus Kecamatan tersebut harus segera dilaporkan kepada Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Tingkat Kabupaten/Kota untuk selanjutnya mendapatkan pengesahan. 3. Pengesahan jabatan Lowong atau Penggantian Antar Waktu Pengurus Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia oleh Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Tingkat Kabupaten/Kota dan tembusannya disampaikan kepada Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia Tingkat Propinsi. 4. Setiap Pengisian Jabatan Lowong atau Penggantian Antar Waktu yang sudah disahkan agar diberitahukan kepada seluruh organisasi pemuda di wilayahnya. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 8 Peraturan Organisasi ini akan ditinjau kembali apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya. Pasal 9 Peraturan Organisasi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Pada tanggal



: Jakarta : 11 April 2006



DEWAN PENGURUS PUSAT KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA Ketua Umum,



Sekretaris Jenderal,



ttd.



ttd.



HASANUDDIN YUSUF



MUNAWAR FUAD



PERATURAN ORGANISASI KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA Nomor : 03/PO/KNPI/IV/2006 TENTANG MUSYAWARAH PROPINSI/KABUPATEN/KOTA/KECAMATAN KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA DEWAN PENGURUS PUSAT KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA Menimbang



: 1. Bahwa kesinambungan dan pengembangan peran organisasi secara efektif dan efisien, sangat ditentukan oleh penataan segenap perangkat organisasi di setiap tingkatan; 2. Bahwa Musyawarah Propinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan merupakan perangkat institusi tertinggi organisasi yang menentukan kadar perkembangan organisasi pada tingkatan tersebut, oleh karena itu pelaksanaan Musyawarah Propinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan perlu penyesuaian dalam rangka menunjang dan mewujudkan hasil-hasil Kongres XI Pemuda/KNPI tahun 2005; 3. Bahwa penataan musyawarah Propinsi/Kabupaten/ Kota/ Kecamatan sebagai bagian dari penataan organisasi harus dilakukan secara nasional dengan memperhatikan kepentingan perwujudan sifat dan fungsi KNPI; 4. Bahwa untuk itu diperlukan Peraturan Organisasi KNPI tentang pelaksanaan Musyawarah Propinsi/Kabupaten/Kota/ Kecamatan, sebagai keputusan organisasi yang memberi arah dan pedoman penyelenggaraan Musyawarah Propinsi/ Kabupaten/Kota/Kecamatan KNPI di seluruh Indonesia.



Mengingat



: Anggaran Dasar KNPI Bab IX Pasal 17, 18, 19, 20, 21 dan Anggaran Rumah Tangga KNPI Bab III Pasal 12, 13, 14.



Memperhatikan : Keputusan Rapat Pleno ke-II DPP KNPI tanggal 11 April 2006. MEMUTUSKAN: Menetapkan



: PERATURAN ORGANISASI KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN MUSYAWARAH PROPINSI/KABUPATEN/KOTA/ KECAMATAN KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA.



BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 2 Tugas dan wewenang Musyawarah Propinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan adalah : 1. Menyusun Program Daerah/Kecamatan dalam rangka Pelaksanaan Program Umum KNPI. 2. Menetapkan Anggota Majelis Pemuda Indonesia. 3. Menetapkan Anggota Penasehat apabila dipandang perlu. 4. Menilai dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban DPD Tingkat Propinsi atau Tingkat Kabupaten/Kota/Kecamatan. 5. Memilih dan mengangkat anggota Dewan Pengurus Daerah/Pengurus Kecamatan. BAB III PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH PROPINSI/KABUPATEN/KOTA/KECAMATAN Pasal 3 (1) Musyawarah Propinsi/Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh Dewan Daerah KNPI. (2) Musyawarah Kecamatan diselenggarakan oleh Pengurus Kecamatan.



Pengurus



Pasal 4 Penyelenggara Musyawarah Propinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan bertanggung jawab : (1) Atas ketertiban dan kelancaran penyelenggaraan Musyawarah Propinsi/ Kabupaten/Kota/Kecamatan (2) Atas berlangsungnya Musyawarah Propinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan dalam suasana kebersamaan, dengan hikmah kebijaksanaan, demi permusyawaratan dan pemufakatan. BAB IV PESERTA DAN PENINJAU Pasal 5 Musyawarah Propinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan dihadiri oleh peserta dan peninjau. (1) Peserta Musyawarah Propinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan terdiri dari : a. Musyawarah Propinsi dihadiri oleh : 1) DPP KNPI 2) MPI Tingkap Propinsi 3) DPD Tingkat Propinsi 4) DPD Tingkat Kabupaten/Kota 5) Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dan Institusi Kepemudaan lainnya di Tingkat Propinsi b. Musyawarah Kabupaten/Kota dihadiri oleh : 1) DPD Tingkat Propinsi



2) 3) 4) 5)



MPI Tingkat Kabupaten/Kota DPD Tingkat Kabupaten/Kota Pengurus Kecamatan KNPI Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dan Institusi Kepemudaan lainnya di Tingkat Kabupaten/Kota c. Musyawarah Kecamatan dihadiri oleh : a. DPD Tingkat Kabupaten/Kota b. Pengurus Kecamatan c. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dan Institusi Kepemudaan lainnya di Tingkat Kecamatan (2) Jumlah Peserta Musyawarah Propinsi/Kabupaten/Kota ditentukan oleh DPD KNPI dan Pengurus Kecamatan serta dikoordinasikan dengan tingkat organisasinya. (3) Peninjauan Musyawarah Propinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan ditetapkan oleh DPD KNPI/Pengurus Kecamatan. HAK SUARA DAN BICARA Pasal 6 Peserta berhak : (1) Atas satu hak suara yang dapat dipergunakan dalam pengambilan keputusan. (2) Mengajukan pertanyaan, usul dan/atau pendapat, baik lisan maupun tertulis atas seizin pimpinan sidang. (3) Setiap utusan mempunyai hak kesempatan dan kebebasan yang sama untuk mengeluarkan pendapat/kritik dan saran yang bersifat membangun. Pasal 7 Peninjau berhak : (1) Mengajukan pertanyaan, usul dan/atau pendapat baik lisan maupun tertulis, atas seizin Pimpinan Sidang. (2) Setiap peninjau mempunyai hak, kesempatan dan kebebasan yang sama untuk mengeluarkan pendapat/kritik dan saran yang bersifat membangun. BAB V WAKTU DAN TEMPAT Pasal 8 (1) Pelaksanaan Musyawarah Propinsi, Kabupaten/Kota dan Musyawarah Kecamatan sesuai periodesasi kepengurusan. (2) Untuk DPD Tingkat Propinsi yang selama periode kepengurusannya masih terdapat DPD Tingkat Kabupaten/Kota yang telah habis masa kepengurusannya, namun sampai saat ini belum melaksanakan Musyawarah Kabupaten/Kota, maka DPD Tingkat Propinsi harus sesegera mungkin menuntaskan Musyawarah Kabupaten/Kota tersebut terlebih dahulu. (3) Apabila pada ayat (1) dan (2) tidak juga terlaksana, maka Majelis Pemuda Indonesia dapat mengambil alih setelah mendapat persetujuan DPD KNPI, sedangkan pada tingkat Musyawarah Kecamatan diserahkan kepada DPD tingkat Kabupaten/Kota.



(4) Untuk DPD Tingkat Propinsi pelaksanaan Musyawarah Propinsi dijadwalkan oleh DPP, untuk DPD Tingkat Kota/Kabupaten mendapat persetujuan DPP KNPI, sedangkan pada tingkat musyawarah Kecamatan dijadwalkan oleh DPD Tingkat Kabupaten/Kota. Pasal 9 Musyawarah Propinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan dilaksanakan di Ibukota Propinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan dan atau disesuaikan dengan kemampuan daerah/kecamatan yang bersangkutan. BAB VI MUSYAWARAH Pasal 10 Sidang-sidang Musyawarah Propinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan terdiri : (1) Sidang Pleno (2) Sidang Komisi (3) Sidang Komisi Khusus dan/atau Sub Komisi bila dianggap perlu. Pasal 11 (1) Tugas dan Wewenang sidang Pleno : a. Mendengarkan pengarahan dan ceramah sesuai dengan ketentuan Musyawarah Propinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan. b. Mendengar Laporan Pertanggung Jawaban DPD KNPI/Pengurus Kecamatan. c. Memberikan penilaian atas Laporan Pertanggung Jawaban DPD KNPI/ Pengurus Kecamatan yang disampaikan melalui Pandangan Umum. d. Mengesahkan Laporan Pertanggung Jawaban DPD KNPI/Pengurus Kecamatan. e. Menetapkan Program Umum KNPI Daerah/Kecamatan yang berpedoman kepada Pokok-pokok Program Kerja Nasional Organisasi KNPI hasil Kongres Pemuda/KNPI dan Program Kerja Hasil RAKERNAS. f. Membentuk Komisi-komisi menurut kebutuhan. g. Mendengarkan Laporan Komisi untuk mendapatkan penilaian dan pengesahan Sidang Pleno. h. Memilih Ketua DPD/Ketua Pengurus Kecamatan. i. Memilih formatur. j. Mengesahkan majelis Pemuda Indonesia tingkat Propinsi, tingkat Kabupaten/Kota dan Dewan Pengurus Daerah KNPI untuk masa bhakti berikutnya. (2) Tugas dan wewenang Sidang Komisi : a. Memusyawarahkan dan mengambil Keputusan mengenai hal-hal yang menjadi lingkup tugasnya. b. Melaporkan hasil-hasil Sidang Komisi kepada Sidang Pleno Musyawarah Propinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan setelah ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Sidang Komisi yang bersangkutan.



Pasal 12 (1) Setiap Peserta harus menjadi anggota salah satu Komisi Propinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan. (2) Setiap Peninjau berhak menjadi salah satu anggota Komisi Propinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan. (3) Jumlah anggota masing-masing Komisi disusun secara proporsional.



Musyawarah Musyawarah



Pasal 13 Pimpinan Sidang: (1) Pimpinan Sidang Musyawarah Propinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan dipilih dari dan oleh Peserta Musyawarah Propinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan. (2) Setiap Sidang dipimpin oleh Pimpinan Sidang berjumlah 5 orang, masing-masing 1 (satu) orang dari unsur Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP)/Institusi Kepemudaan lainnya. (3) Pimpinan Sidang Pleno terdiri dari Seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris dan 2 orang anggota. (4) Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi. (5) Pimpinan Sidang merangkum seluruh pembicaraan, mendudukkan persoalan, meluruskan pembicaraan serta berusaha mempertemukan pendapat sesuai acara persidangan. BAB VII QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 14 (1) Sidang Pleno Musyawarah Propinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah Peserta, sesuai pengaturan dalam Pasal 5 ayat 3 Peraturan Organisasi ini dan ART KNPI Pasal 25. (2) Dalam hal memilih formatur, Sidang Pleno Musyawarah Propinsi/Kabupaten/ Kota/Kecamatan sekurang-kurangnya dihadiri oleh lebih dari ½ jumlah utusan. Pasal 15 (1) Setiap Sidang Pleno memerlukan quoprum seperti tersebut dalam Pasal 14 ayat 1 Peraturan Organisasi ini. (2) Apabila hal dimaksud dalam ayat 1 pasal ini tidak tercapai maka Sidang ditunda paling lama 2 kali dalam 30 menit. (3) Apabila setelah 2 kali penundaan masih juga (ayat 1 dan ayat 2 pasal ini) belum tercapai, maka Sidang dianggap memenuhi quorum dan dapat mengambil keputusan. PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 16 Pengambilan Keputusan pada azasnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila hal ini tidak mungkin maka Keputusan diambil



berdasarkan suara terbanyak dalam suasana dan semangat kebersamaan untuk menunjang kebersamaan Pemuda Indonesia, sesuai dengan ART KNPI Pasal 26. Pasal 17 Keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak, bila adanya pendirian-pendirian argumentasi bertentangan, yang tidak dapat didekatkan lagi, atau karena desakan waktu dalam pengambilan keputusan. Pasal 18 (1) Apabila diambil Keputusan berdasarkan suara terbanyak hasilnya sama, maka pemungutan suara diulang. (2) Penyampaian suara dilakukan oleh utusan untuk menyatakan sikap setuju, menolak atau abstain secara lisan, tertulis atau mengacungkan tangan. (3) Pengambilan Keputusan berdasarkan suara terbanyak dilakukan dengan mengadakan perhitungan secara langsung. BAB VIII DEWAN PENGURUS DAERAH KNPI Pasal 19 Dewan Pengurus Daerah Tingkat Propinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan terdiri dari : a. Ketua b. Wakil-wakil ketua c. Sekretaris d. Wakil-wakil Sekretaris e. Bendahara f. Wakil-wakil Bendahara g. Ketua-ketua Komisi h. Wakil-wakil Ketua Komisi i. Anggota Komisi Jumlah anggota pengurus disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan daerah Propinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan. Pasal 20 Komisi dipilih dan sebagai berikut : 1. Bidang/Komisi 2. Bidang/Komisi 3. Bidang/Komisi 4. Bidang/Komisi 5. Bidang/Komisi 6. Bidang/Komisi 7. Bidang/Komisi 8. Bidang/Komisi



ditetapkan melalui Musyawarah Propinsi/Kabupaten/Kota/ Kecamatan Keorganisasian Keagamaan Politik Hukum dan HAM Kesehatan Luar Negeri Ekonomi dan KUMKM Pertahanan dan Keamanan



9. Bidang/Komisi 10. Bidang/Komisi 11. Bidang/Komisi 12. Bidang/Komisi 13. Bidang/Komisi 14. Bidang/Komisi 15. Bidang/Komisi 16. Bidang/Komisi 17. Bidang/Komisi 18. Bidang/Komisi 19. Bidang/Komisi 20. Bidang/Komisi 21. Bidang/Komisi 22. Bidang/Komisi 23. Bidang/Komisi 24. Bidang/Komisi 25. Bidang/Komisi 26. Bidang/Komisi 27. Bidang/Komisi 28. Bidang/Komisi 29. Bidang/Komisi 30. Bidang/Komisi



Perindustrian pertanian dan Perkebunan Otonomi Daerah Pariwisata Komunikasi dan Informatika Tenaga Kerja dan Transmigrasi Infrastruktur Perumahan pemukiman Kelautan dan Perikanan Budaya dan Multikultural Riset dan Pengembangan Teknologi Lingkungan Hidup Pendidikan Pemberdayaan perempuan Investasi dan Perbankan Kesejahteraan Sosial Pelatihan dan Pengembangan SDM Kerjasama Antar Lembaga Transportasi Energi dan Sumber Daya Mineral Olahraga Perdagangan Pembangunan Pedesaan



BAB IX TATA CARA PEMILIHAN KETUA DAN FORMATUR Pasal 21 Pemilihan Ketua dan Formatur dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Mekanisme pemilihan calon-calon Ketua ditetapkan dalam sidang pleno. b. Syarat-syarat calon Ketua sesuai dengan ART bab II Pasal 5, 6, 7 dan 8. c. Bakal Calon Ketua dipilih dan ditetapkan oleh Peserta di dalam sidang pleno. d. Ketua dipilih dari calon-calon ketua yang telah memenuhi persyaratan dan disahkan oleh peserta didalam sidang pleno. e. Sebelum pemilihan Ketua dilaksanakan, maka para calon Ketua diberikan kesempatan untuk menyampaikan konsep kepemimpinannya dengan mengacu kepada Program Kerja KNPI hasil Musyawarah Propinsi/ Kabupaten/Kota/Kecamatan Pasal 22 (1) Formatur dipilih dari dan oleh Peserta di dalam Sidang Pleno (2) Formatur Musyawarah Propinsi sebanyak 7 (tujuh) orang yang dipilih dari peserta dalam Musyawarah Propinsi yang terdiri dari : a) Unsur DPP KNPI 1 (satu) orang b) Ketua MPI Tingkat Propinsi 1 (satu) orang c) Ketua DPD Tingkat Propinsi terpilih 1 (satu) orang d) Ketua DPD Tingkat Propinsi demisioner 1 (satu) orang e) Unsur DPD Tingkat Kabupaten/Kota 1 (satu) orang



f) Unsur Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Propinsi/Institusi Kepemudaan lainnya 2 (dua) orang (3) Formatur Musyawarah Kabupaten/Kota sebanyak 7 (tujuh) orang yang dipilih dari peserta dalam Musyawarah Kabupaten/Kota yang terdiri dari : a. Unsur DPP Tingkat Propinsi 1 (satu) orang b. Ketua MPI Tingkat Kabupaten/Kota 1 (satu) orang c. Ketua DPD Tingkat Kabupaten/Kota demisioner 1 (satu) orang d. Ketua terpilih DPD Tingkat Kabupaten/Kota 1 (satu) orang e. Unsur Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Tingkat Kabupaten/Kota/ Institusi Kepemudaan lainnya 2 (dua) orang f. Unsur KNPI Kecamatan 1 (satu) orang (4) Formatur Musyawarah Kecamatan sebanyak 5 (lima) orang yang dipilih dari peserta dalam Musyawarah Kecamatan terdiri dari : a) Ketua Terpilih b) Ketua Demisioner pengurus Kecamatan c) Unsur DPD Tingkat Kabupaten/kota d) Unsur OKP/Institusi kepemudaan lainnya 2 (dua) orang. (5) Komposisi formatur terdiri dari seorang Ketua merangkap Anggota, seorang Sekretaris merangkap Anggota dan Anggota-anggota. (6) Ketua Tim Formatur untuk Musyawarah Propinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan adalah Ketua Terpilih (7) Formatur mempunyai mandat penuh untuk menyusun kepengurusan dengan memperhatikan usulan nama-nama resmi yang direkomendasikan oleh OKP/Institusi kepemudaan yang telah ditetapkan sebagai peserta maupun peninjau Musda. (8) Nama-nama calon pengurus yang direkomendasikan wajib melampirkan daftar riwayat hidup (ART Bab II Pasal 6, 7 dan 8). (9) Rekomendasi calon pengurus selambat-lambatnya disampaikan pada pendaftaran peserta Musyawarah Propinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan.



saat



Pasal 23 Yang dapat menjadi Calon Ketua adalah : 1. Sedang/pernah aktif menjadi Pengurus KNPI. 2. Sedang/pernah menjadi Pengurus organisasi Kemasyarakatan Pemuda tingkat Propinsi atau Tingkat Kabupaten/Kota/Kecamatan. 3. Berusia tidak lebih dari 40 tahun. 4. Berprestasi, berdedikasi, loyal terhadap organisasi/negara, bermoral, tak tercela dan bebas narkoba serta bersedia bertanggungjawab untuk melaksanakan amanat organisasi hingga akhir masa jabatan.



Pasal 24 Yang dapat menjadi Dewan Pengurus KNPI : 1. Menerima Deklarasi Pemuda Indonesia, Pemufakatan Pemuda Indonesia, AD/SRT, Pokok-pokok Organisasi dan Program Kerja Nasional (POPKN), Peraturan Organisasi lainnya serta mempunyai waktu dan bersedia untuk berpartisipasi aktif dalam kepengurusan KNPI. 2. Diusulkan secara resmi oleh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dan/atau Dewan Pengurus KNPI. 3. Berprestasi, berdedikasi, loyal terhadap Organisasi/Negara, bermoral, tak tercela dan bebas Narkoba serta bersedia bertanggungjawab untuk melaksanakan amanat organisasi hingga akhir masa jabatan. BAB X PELANTIKAN PENGURUS Pasal 25 Hal-hal yang berkaitan dengan pelantikan Pengurus Tingkat Propinsi atau tingkat Kabupaten/Kota akan diatur tersendiri dalam Petunjuk Pelaksanaan. BAB IX ORIENTASI PENGURUS Pasal 26 Setelah pengurus tingkat Propinsi atau tingkat Kabupaten/Kota terpilih langsung dilanjutkan dengan orientasi penyamaan visi dan persepsi fungsionaris/pengurus baru KNPI Tingkat Propinsi/Kabupaten/Kota. Pasal 27 Hal-hal yang menyangkut pelaksanaan orientasi Penyamaan visi dan persepsi fungsionaris/pengurus baru KNPI tingkat Propinsi atau tingkat Kabupaten/Kota akan diatur tersendiri dalam Petunjuk pelaksanaan. BAB XII PERATURAN PERALIHAN KETENTUAN PENUTUP Pasal 28 Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat KNPI.



Pasal 29 Peraturan Organisasi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Jakarta : 11 April 2006



DEWAN PENGURUS PUSAT KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA Ketua Umum,



Sekretaris Jenderal,



ttd.



ttd.



HASANUDDIN YUSUF



MUNAWAR FUAD



PERATURAN ORGANISASI KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA Nomor : 04/PO/KNPI/IV/2006 TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI KESEKRETARIATAN KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA DEWAN PENGURUS PUSAT KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA Menimbang



: 1. Bahwa administrasi kesekretariatan merupakan kegiatan penting dalam penyelenggaraan kegiatan operasional suatu organisasi untuk kelancaran pelaksanaan program kerja organisasi yang bersangkutan; 2. Bahwa untuk itu dipandang perlu disusun aturan-aturan, petunjuk maupun ketentuan yang berkenaan dan berkaitan dengan segala perilaku keadministrasian kesekretariatan; 3. Bahwa oleh karena itu, perlu dikeluarkan Peraturan Organisasi KNPI yang mengatur pedoman administrasi kesekretariatan.



Mengingat



: 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI; 2. Pokok Organisasi dan Program Kerja Nasional (PPKNO) KNPI.



Memperhatikan : - Keputusan Rapat Pleno II DPP KNPI, tanggal 11 April 2006. MEMUTUSKAN Menetapkan



: PERATURAN ORGANISASI KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI KESEKRETARIATAN KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA. BAB I PENDAHULUAN Pasal 1



Administrasi kesekretariatan merupakan segenap proses penyelenggaraan setiap usaha kerjasama antar manusia yang dilakukan secara tertulis untuk mencapai tujuan tertentu. Untuk mencapai tujuan tersebut, agar supaya diselenggarakan secara tertib, teratur, bertanggungjawab, efisien dan efektif maka diselenggarakan aturan-aturan, petunjuk maupun ketentuan yang berkenaan dan berkaitan dengan segala perilaku keadministrasian dan kesekretariatan.



Oleh karena itu, Organisasi Komite Nasional Pemuda Indonesia memandang perlu untukmembuat suatu Pedoman Administrasi Kesekretariatan untuk memudahkan gerak langkah organisasi dalam rangka mencapai tujuannya. Administrasi Kesekretariatan KNPI merupakan segenap proses penyelenggaraan aktivitas yang berfungsi sebagai tempat dan pusat aktivitas organisasi serta mekanisme kerja-kerja kepengurusan organisasi. Pedoman Administrasi dan Kesekretariatan KNPI disusun dengan sistematika sebagai berikut : BAB BAB BAB BAB BAB BAB BAB BAB BAB



I II III IV V VI VII VIII IX



PENDAHULAN LETAK BANGUNAN SEKRETARIAT PENGELOLA KANTOR / ADMINISTRASI KESEKRETARIATAN KETATAUSAHAAN KETATA ARSIPAN INVENTARISASI DAN DOKUMENTASI PERPUSTAKAAN ORGANISASI KEPROTOKOLAN PENUTUP BAB II LETAK / BANGUNAN SEKRETARIAT Pasal 2



Letak atau sekretariat atau Kantor KNPI sebagai tempat untuk menyelenggarakan segala aktivitas dan pengelolaan administrasi organisasi hendaknya dipilih dengan pertimbangan ideal dan strategis sebagai berikut : 1. 2. 3. 4.



Terletak di Pusat Kota Mudah dijangkau oleh kendaraan umum. Di pinggir jalan. Di lingkungan yang bersih, aman dan nyaman. Pasal 3



Sedangkan Fasilitas Bangunan/Gedung Sekretarian KNPI hendaknya dilengkapi fasilitas sebagai berikut : 1. Ruang Tata Usaha 2. Ruang Perpustakaan 3. Ruang Persidangan 4. Musholla 5. Ruang dapur 6. Ruang kamar mandi/wcdalam mengatur ruangan hendaknya dipertimbangkan faktor-faktor kenyamanan, kesehatan, keindahan dan keserasian sehingga bagi pemakai dan pengunjung kantor tersebut merasa nyaman, betah, meningkatkan semangat dan kemauan bagi yang berada di dalamnya.



BAB III PENGELOLA KANTOR/ADMINISTRASI KESEKRETARIATAN Pasal 4 Pengelola Kantor dan Administrasi Kesekretariatan KNPI sepenuhnya menjadi kewajiban dan kewenangan pada team kesekretariatan. Yaitu Sekretaris Jenderal/Sekretaris Umum/Sekretaris sebagai koordinator dan penanggung jawab dibantu dengan wakilwakil Sekretaris Jenderal/Wakil-wakil Sekretaris Umum/Wakil-wakil Sekretaris. Sedangkan fasilitas penunjang administrasi kesekretariatan yaitu : kertas dan alat-alat tulis, dapur beserta isinya, atau segala fasilitas yang sifatnya consumable menjadi tugas dan tanggungjawab team kebendaharaan. BAB IV KETATAUSAHAAN Pasal 5 JENIS-JENIS SURAT 1. Surat Resmi/Biasa/Rutin 2. Surat Mandat/Surat Tugas/Surat Kuasa/Surat Keterangan 3. Surat Ketetapan/Surat Keputusan Pasal 6 BENTUK DAN ISI SURAT 1. Kertas Surat a. Warna putih bersih b. Ukuran folio (F4) 2. Nomor Surat Terdiri dari 5 (lima) bagian yaitu : Nomor Urut/Kode Jenis Surat/Pembuat/Bulan/Tahun. Keterangan a. Nomor Urut 1. Nomor surat untuk surat-surat resmi/biasa/mandat/tugas/kuasa/ keterangan. 2. Nomor surat untuk surat-surat keputusan dan surat-surat ketetapan. Nomor surat baik untuk a.1 maupun untuk a.2 atas dimulai dengan nomor 001 sampai dengan tak terbatas dan diperbaharui kembali dengan nomor 001 setiap periode pergantian kepengurusan. b. Kode Jenis Surat Terdiri dari 4 (empat) bagian, yaitu : 1. A = Untuk Jenis Surat Resmi/Biasa/Rutin/Mandat/ Tugas/Kuasa/Keterangan Internal Organisasi



2. B 3. TAP 4. KPTS



= Untuk Jenis Surat Resmi/Biasa/Rutin/Mandat/ Tugas/Kuasa/Keterangan Ekasternal Organisasi = Untuk Jenis Surat Ketetapan = Untuk Jenis Surat Keputusan.



c. Pembuat / Pengirim 1. Sek = Untuk Sekretaris Jenderal/Sekretaris 2. KGR = Untuk forum Kongres 3. Mus = Untuk Forum Musyawarah Daerah 4. Rak = Untuk Forum Rapat-rapat kerja. d. Bulan I = II = III = IV = V = VI =



Januari Februari Maret April Mei Juno



VII VIII IX X XI XII



= = = = = =



Juli Agustus September Oktober Nopember Desember



e. Tahun Masehi : 2005, 2006, 2007 … dst. 3. Lampiran Surat. 4. Pokok Surat (Perihal/Hal) Ringkas tapi jelas, pendek tapi padat dan diterka maksud atau isi surat. Contoh : Hal : PERMOHONAN PENCERAMAH 5. Alamat Surat Alamat Surat terletak dibawah perihal, segaris lurus dibawah isi nomor surat, lampiran dan perihal dengan jarak satu setengah spasi. Jika alamat surat ditujukan kepada Lembaga atau instansi maka penyebutannya bukan pada lembaga/instansi bersangkutan tetapi kepada Pengurus atau impinan lembaga/Instansi tersebut. Jika surat tersebut ditujukan pada salah satu unit/bagian yang ada pada lembaga/instansi tersebut maka setelah penyebutan Pimpinan/Pengurus Lembaga/instansi yang bersangkutan, hendaknya dilengkapi dengan “up” yang berarti “untuk perhatian”. 6. Kata Permulaan Surat Kata permulaan ini berfungsi sebagai pembuka surat, dengan alinea baru dan berjarak 2 spasi. 7. Isi Surat Sistematika isi surat adalah sebagai berikut : 1. Pendahuluan 2. Uraian persoalan/isi/pokok surat 3. Penutup



Pendahuluan dan penutup sebaiknya tidak lebih dari dua alinea. Sedangkan isi/uraian persoalan dibuat ringkas, padat, jelas, sopan, wajar dan tidak bertele-tele. Antara Pendahuluan, isi dan Penutup diberi jarak 2 spasi. 8. Penutup Surat Dalam pembuatan surat-surat resmi/rutin/biasa yang dibuka dengan “Dengan Hormat” maka dalam menutup surat digunakan kalimat “Hormat kami”. 9. Tanggal Surat Tanggal surat terletak di kanan bawah surat sebelah kalimat penutup dengan jarak 2 spasi. Tanggal surat diawali dengan lokasi dikeluarkannya surat, kemudian disambung tanggal/bulan/tahun. 10. Penanda Tanganan Surat Untuk surat-surat resmi yang ditujukan pada eksternal organisasi harus ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, dalam keadaan tertentu (Ketua Umum dan Seretaris Jenderal tidak berada di tempat), maka Ketua dan atau Wakil Sekjen yang dimandatkan dapat menandatangani surat dimaksud. Sedangkan untuk Internal Organisasi dapat ditandatangani oleh Ketua dan Wakil Sekretaris Jenderal Bidang yang bersangkutan, dengan sepengetahuan Ketua Umum atau antara Ketua Umum dengan Wakil sekretaris jenderal, atau antara Ketua dengan Sekretaris Jenderal. BAB V KETATA ARSIPAN Pasal 7 BUKU AGENDA Untuk memudahkan pengelolaan sistem administrasi dan kesekretariatan, yaitu pengelolaan surat menyurat, surat masuk maupun keluar, pengarsipan dan dokumentasi agar teratur dan sistematis, maka sistem pengagendaan surat menyurat perlu diatur tersendiri. 1. Surat Masuk Unsur-unsur yang terpenting untuk dicatat dalam surat masuk adalah sebagai berikut : 1. Nomor Surat 5. Tanggal Surat 2. Nomor kode arsip 6. Isi Surat 3. Nomor Surat 7. Asal Surat 4. Tanggal diterima 8. Keterangan 2. Surat Keluar (1) Surat keluar harus melalui sirkulasi sebagai berikut : a. Konsep surat harus terlebih dahulu dikonfirmasikan kepada pimpinan yang bersangkutan agar tidak tejadi kekeliruan atau perbedaan-perbedaan antara muatan, isi dan redaksi surat tersebut.



b. Konsep surat yang telah mendapat konfirmasi dan persetujuan baru kemudian diberi nomor verbal. (2) Buku verbal untuk surat keluar memuat antara lain : a. Nomor urut surat d. Tanggal surat b. Nomor kode arsip e. Isi surat c. Nomor surat f. Tujuan surat 3. Surat Keputusan/Ketetapan Buku Agenda Surat keputusan/Ketetapan memuat antara lain : a. Nomor Urut d. Tanggal Surat b. Nomor Kode Arsip e. Isi Surat c. Nomor Surat f. Keterangan 4. Buku Ekspedisi Buku Ekspedisi memuat antara lain : a. Tanggal Pengiriman d. Lampiran b. Tujuan Surat e. Keterangan c. Tanggal/Nomor Surat Pasal 8 ADMINISTRASI KEARSIPAN 1. Arsip adalah kumpulan warkat/surat-surat yang disimpan secara sistimatis karena mempunyai suatu kemanfaatan apabila dibutuhkan dapat secara tepat ditemukan kembali. Jadi intinya arsip berarti pengumpulan dan penyimpanan warkat/suratsurat. Tata kearsipan yang sempurna apabila semua surat dan dokumen-dokumen lain tersimpan pada suatu tempat tertentu dan teratur rapi sehingga apabila diperlukan kembali mudah ditemui, walaupun surat-surat tersebut telah tersimpan lama. Pengarsipan yang baik dan sangat berguna, terutama membantu kelancaran dan ketertiban organisasi serta dapat digunakan sebagai pengembangan pengetahuan umumnya. 2. Surat-surat organisasi harus disimpan di sekretariat kantor dan dilarang keras disimpan di luar kantor. Pasal 9 KODE MAP / ARSIP KNPI 1. Kode Arsip Surat Masuk a. Surat Masuk Internal = MA b. Surat Masuk Eksternal = MB 2. Kode Arsip Surat Keluar a. Surat Keluar Internal = KA b. Surat keluar Eksternal = KB 3. Kode Arsip Surat Ketetapan/Keputusan



a. Surat Ketetapan = TAP b. Surat Keputusan = KPTS 4. Kode Map Dokumentasi a. Kebijakan Org/Statemen b. Makalah/Tulisan



= DKO = DMT



BAB VI INVENTARISASI DAN DOKUMENTASI Pasal 10 INVENTARISASI ORGANISASI Tujuan dibuatnya daftar inventarisasi organisasi adalah : 1. Menunjukkan kekayaan organisasi 2. Menghindarkan adanya prmborosan 3. Sebagai alat kontrol dan inventaris (mengetahui kerusakan, perubahan, penggantian dan menambah jika terjadi kekurangan) Pasal 11 Inventarisasi Organisasi adalah segala sesuatu yang menjadi milik organisasi berupa kekayaan organisasi yang pada pokoknya dapat kita bagimenjadi dua bagian, yaitu : Inventarisasi yang permanen (tahan lama) Contohnya Gedung/Sekretariat kantor, alat-alat kantor, komputer, meja, alat dapur dan sebagainya. Penyimpanan inventaris organisasi harus dilakukan dengan baik oleh orang-orang yang berkompeten dan bertanggung jawab sesuai dengan job description kesekretariatan. Penyimpanan harus dilaksanakan serta ditempatkan di sekretariat, tidak diperkenankan dibawa atau disimpan di rumah fungsionaris. Pasal 12 DOKUMENTASI ORGANISASI 1. Dokumentasi Organisasi adalah segala sesuatu yang menyangkut kegiatan pencarian pengumpulan, penyimpanan dan pengawetan dokumen-dokumen organisasi Dokumentasi organisasi tersebut merupakan suatu tanda bukti yang sah menurut hukum dan peristiwa-peristiwa atau suatu kejadian dan kemudian disimpan. Pada hakekatnya semua arsip organisasi adalah dokumen. 2. Bentuk-bentuk dokumen organisasi antara lain : a. Gambar-gambar dan foto-foto b. Tulisan-tulisan dan surat-surat penting c. Benda-benda berharga dan bernilai d. Foto copy atau salinan surat e. Surat Kabar, Majalah dan lain sebagainya.



3. Dokumentasi yang dipakai untuk menyusun laporan tahunan/akhir organisasi dan sebagai bukti yang sah serta sangat penting untuk menyusun sejarah perjuangan organisasi, oleh karena itu pemeliharaan dan penyimpanan dokumen seperti hal lainnya barang-barang inventaris dan arsip hendaknya disusun dengan rapih dan teratur dalam map-map/rak-rak dan tempat-tempat tertentu dengan pengelompokkan sesuai dengan kebutuhan. BAB VII PERPUSTAKAAN ORGANISASI Pasal 13 1. KNPI sebagai Organisasi yang merupakan wadah berhimpun organisasi kepemudaan yang bergabung di dalamnya senantiasa berkecimpung dlam pembangunan nasional dan berpartisipasi aktif melalui pendidikan, pengembangan generasi muda dalam rangka meningkatkan ilmu pengetahuan, maka perpustakaan organisasi menjadi sangat penting dan strategis. 2. Perpustakaan yang ideal bagi KNPI adalah meliputi buku-buku yang diperlukan bagi anggotanya. Oleh karena itu minimal yang harus dimiliki mencakup buku-buku yang diperlukan dalam kelengkapan kurikulum pelatihan KNPI, yang meliputi antara lain : a. Wawasan Ideologi b. Wawasan Pembangunan Nasional c. Wawasan Nusantara & Ketahanan Nasional d. Wawasan Kepemimpinan dan manajemen e. Wawasan Ekonomi, Bisnis dan Kewira Usahaan f. Wawasan Sosial Budaya g. Dan sebagainya. 3. Dalam upaya menertibkan dan mengembangkan perpustakaan organisasi, maka perlu diatur dalam administrasi perpustakaan dan diserahkan pengelolaannya kepada pengurus yang bertanggung jawab dan memahami selukbeluk perpustakaan. 4. Dalam jangka panjang perpustakaan ini merupakan cikal bakal pembentukan Pusat Data & Informasi Pemuda Indonesia dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Pemuda. BAB VII KEPROTOKOLERAN Pasal 14 1. Tugas suatu kesekretariatan tidak saja terbatas pada pengelolaan atau pengaturan surat-menyurat organisasi, administrasi dan kearsipan dan penyelenggaraan dokumentasi serta perpustakaan organisasi, tetapi juga meliputi penataan suatu acara dan pelaksanaannya, yang disebut sebagai protokoler.



2. Keprotokoleran KNPI merupakan segala aktivitas yang berhubungan dengan penyelenggaraan suatu prosedur kelancaran (acara/upacara) dan memegang peranan penting bagi sukses dan sempurnanya suatu acara/upacara. 3. Agar sasaran suatu kegiatan upacara dapat tercapai secara optimal, diperlukan penanggungjawab dan pembagian tugas dalam penyelenggaraannya. Apabila penyelenggaraan suatu aktifitas tanpa adanya Panitia Penyelenggara, maka pengelolaan penataan dan penyelenggaraannya langsung berada di bawah team Serikat jenderal/Sekretariat. 4. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan suatu acara/upacara  Tempat/Gedung (lay out, dekorasi dan pengaturan kursi) Posisi tamu/undangan dan pengurus.  Jenis dan pengantar acara.  Susunan acara, terutama mengenai urutan pemberi sambutan, secara struktura pejabat/pengurus terbawah mendahului pejabat/pengurus diatasnya, sedangkan dalam sapaan sambutan berlaku sebaliknya. BAB IX PENUTUP Pasal 15 1. Dengan adanya Pedoman Administrasi Kesekretariatan ini menjadi sangat penting dan strategis dalam menunjang dan menjadikan organisasi KNPI menjadi organisasi yang modern, karena dengan adanya pedoman tersebut segala hal yang berkaitan dengan kesekretariatan menjadi seragam dan teratur secara rapi sehingga segala sesuatu pekerjaan yang berhubungan dengan organisasi akan efisien dan efektif serta bermutu. 2. Untuk melaksanakan administrasi yang baik dan profesional sangat bergantung pada profefsionalitas para pelaksananya, yaitu team Sekretaris Jenderal/Sekretaris dengan dukungan dan pengertian semua fungsionaris. Pasal 16 1. Apabila di dalam peraturan organisasi ini terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan seperlunya. 2. Peraturan Organisasi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Pada tanggal



: Jakarta : 11 April 2006



DEWAN PENGURUS PUSAT KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA Ketua Umum, ttd.



Sekretaris Jenderal, ttd.



HASANUDDIN YUSUF



MUNAWAR FUAD



PERATURAN ORGANISASI KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA Nomor : 05/PO/KNPI/IV/2006 TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI & MANAJEMEN KEUANGAN KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA DEWAN PENGURUS PUSAT KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA Menimbang



: 1. Bahwa masalah utama dalam pengelolaan organisasi KNPI adalah memberdayakan sumber-sumber pemasukan dana sehingga diharapkan dapat menjaga kelangsungan hidup organisasi; 2. Bahwa pengorganisasian dana baik pencarian, pemakaian, pelaporan maupun pencatatan menjadi sangat penting agar danadana yang masuk dapat dikelola dengan efektif dan efisien; 3. Bahwa oleh karena itu dipandang perlu dikeluarkan Peraturan Organisasi KNPI yang mengatur pedoman administrasi dan manajemen kebendaharaan.



Mengingat



: 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI; 2. Pokok Organisasi dan Program Kerja Nasional Organisasi (PPKNO) KNPI;



Memperhatikan : Keputusan Rapat Pleno DPP KNPI ke II tanggal 11 April 2006 MEMUTUSKAN: Menetapkan



: PERATURAN ORGANISASI KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN KEUANGAN. BAB I PENDAHULUAN Pasal 1



Masalah utama dalam pengelolaan organisas-organisasi non profit adalah sumbersumber pemasukan dana. Oleh karena itu, pengorganisasian dana baik pencarian pemakaian, pelaporan maupun pencatatan menjadi sangat penting agar dana-dana yang masuk dapat dikelola dengan efektif dan efisien. Bagi KNPI, merupakan keharusan untuk merumuskan pedoman administrasi dan manajemen. Kebendaharaan, karena persoalan keuangan sungguh sangat sensitive dan tidak mudah. Pedoman tersebut disusun dengan sasaran sebagai berikut : 1. Agar lebih mandiri, tidak tergentung pada sumbangan yang bersifat konvensional. 2. Tertib administrasi, sebagai sarana menjadi organisasi yang modern.



3. Bahan untuk memudahkan membuat laporan dan pertanggung jawaban. 4. Mendapatkan dana dengan cara yang efektif. BAB II SUMBER DANA Pasal 2 Sumbangan Merupakan sumbangan dari dalam dan luar Organisasi yang halal dan tidak mengikat antara lain : a. Pengurus/Anggota b. Alumni c. Pemerintah d. Perusahaan Swasta / Pengusaha e. Simpatisan Pasal 3 Usaha-usaha Organisasi 1. KNPI berpendapat bahwa dalam rangka menunjang program kerja organisasi diperlukan pembiayaan, bahwa untuk itu diperlukan pembentukan yayasan yang mempunyai bidang-bidang dan unit-unit usaha tertentu yang berorientasi kepada profit. 2. Melalui pembentukan Yayasan tersebut KNPI bertekad menjadikan bidang Ekonomi khususnya Wirausaha sebagai salah satu sasaran program dari pengembangan organisasi, oleh karena itu pembentukan dan pengelolaan unit-unit usaha dan atau pembentukan dan pengelolaan Lembaga, seperti Lembaga Perekonomian diarahkan agar dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan juga dapat menunjang biaya organisasi. 3. Ketentuan tentang Usaha-usaha organisasi baik melalui unit-unit usaha maupun lembaga diatur tersendiri berdasarkan kebutuhan dan kesepakatan masing-masing pengelola dengan Pimpinan Organisasi pembentukan unit-unit usaha atau lembaga. Hendaknya ketentuan tersebut paling tidak, mengatur antara lain : a. Ketentuan Umum yang menyangkut perjanjian kerja atau memorandum ol understanding (MOU) atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. b. Mekanisme kerja dan pengambilan keputusan. c. Dan sebagainya. BAB II SISTEM PENGANGGARAN Pasal 4 Pengertian Sistem penganggaran merupakan perencanaan keuangan untuk pelaksanaan program organisasi dalam bentuk angka-angka uang yang terdiri dari anggaran penerimaan dan



pengeluaran dana dalam satu periode kepengurusan, yang menggambarkan sumber dan penggunaan dana (cash flow). Pasal 5 Maksud dan Tujuan Dengan adanya sistem Penganggaran diharapkan dapat menentukan skala prioritas dengan tujuan tercapainya efektifitas, efisien, kontrol dan sinkronisasi antar pelaksana setiap aktivitas organisasi. Pasal 6 Fungsi Fungsi Penganggaran KNPI tidak terlepas dari prinsip-prinsip fungsi manajemen secara umum, yaitu : a. Perencanaan b. Pengorganisasian c. Pelaksanaan d. Pencatatan e. Pelaporan f. Pengawasan/pengontrolan Pasal 7 Syarat-syarat a. b. c. d. e.



Kronologis pengeluaran dan pemasukan Sistematis Mudah dimengerti Jelas angka-angka dalam pos-pos Jumlah total seluruh pengeluaran dan pemasukan. Pasal 8 Tahap-tahap Penyusunan Anggaran



a. Pengajuan kegiatan masing-masing bidang melalui Wakil-wakil Bendahara di bidangnya masing-masing b. Identifikasi kegiatan/aktifitas masing-masing bidang. c. Penjadwalan d. Perhitungan perkiraan biaya setiap kegiatan e. Penjumlahan biaya kegiatan. Pasal 9 Mekanisme Persetujuan a. Pengajuan Anggaran Bidang : Masing-masing Bidang mengajukan Anggaran berdasarkan program kerja yang telah disetujui melalui RAKERNAS atau setarafnya di masing-masing bidang melalui Wakil-



wakil Bendahara di bidangnya masing-masing untuk rekomendasi tim kebendaharaan dan dibahas serta disetujui pada Rapat Pimpinan. b. Pengajuan Anggaran Aktivitas : Disusun oleh Team Khusus kepanitiaan bersama-sama dengan ketua bidang yang bersangkutan melalui wakil-wakil bendahara untuk di check oleh Bendahara Umum dan dibahas/disetujui pada Rapat Pimpinan. Pasal 10 Tahap Pelaksanaan a. Pengajuan Anggaran setiap aktivitas harus mendapat persetujuan Bendahara Umum sebagai policy maker dan Ketua Umum sebagai decision maker baik yang dilaksanakan oleh bidang maupun kepanitiaan. b. Setiap pengeluaran harus sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan dan disertai bukti pembayaran. c. Apabila terjadi penyimpangan dari anggaran yang telah ditetapkan, maka harus dibawa ke forum Rapat Pimpinan. d. Penyusunan Laporan Akhir sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan program. e. Laporan akhir pertanggung jawaban kegiatan selambat-lambatnya 1 minggu setelah pelaksanaan kegiatan. f. Apabila melibatkan pihak ke tiga, maka laporan kegiatan selambat-lambatnya diterima 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan kegiatan. BAB IV SISTEM ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN KEUANGAN Pasal 11 Tujuan Agar pendayagunaan dana dapat dilakukan secara efisien dan efektif. Pasal 12 Pengelolaan Prinsip-prinsip yang berlaku dalam hal pengelolaan keuangan meliputi : a) Perencanaan Perencanaan keuangan yang aktualisasikan berupa Anggaran pendapatan dan anggaran pengeluaran untuk satu jangka waktu tertentu yang menggambarkan sumber penggunaan. b) Pengorganisasian (Pengelolaan) Agar lebih memudahkan kontrol pengelolaan keuangan, maka pengorganisasiannya sebagai berikut (1) Tugas yang mencari dan mengumpulkan dana dan sumber-sumber yang telah ditentukan diserahkan kepada Wakil-wakil Bendahara dibawah tanggung jawab Tim Kebendaharaan.



(2) Penyimpangan dan pengeluaran dana yang dikumpulkan harus terlebih dahulu disetujui oleh Ketua Umum dan Bendahara Umum. Dana yang sudah diperoleh dilaporkan kepada Bendahara Umum dan Ketua Umum. (3) Wewenang untuk mengusahakan dana dipegang oleh Tim Kebendaharaan. (4) Tugas untuk mencatat keluar masuk dana dan penyusunan laporan diserahkan kepada Wakil Bendahara bidang pembukuan dan penyusunan laporan keuangan. c) Pelaksanaan Yang dimaksud dengan pelaksanaan disini adalah pelaksanaan pengaturan keuangan meliputi : (1) Pengumpulan dana Yang berkewajiban dan bertanggung jawab mengumpulkan dana adalah Tim Kebendaharaan dengan tugas meliputi : a. Menarik sumbangan sesuai dengan ketentuan organisasi b. Menarik dan mengumpulkan dana dari donatur c. Menyerahkan hasil pengumpulan dana kepada Wakil Bendahara (yang khusus membidangi penyimpangan) setelah disetujui Ketua Umum dan bendahara Umum. d. Pada saat penyerahan dana kepada Wakil Bendahara bagian pembukuan harus disertai bukti kwitansi yang ditanda tangani oleh penyumbang, penerima dan Bendahara Umum e. Wakil Bendahara bagian pembukuan memberikan bukti penerimaan dana kepada si penerima dana (2) Pengeluara Dana a. Pengeluaran dana untuk bidang harus sesuai dengan Anggaran Belanja yang telah ditetapkan sebelumnya b. Pengeluaran harus diajukan berdasarkan bukti-bukti yang telah disetujui sebelumnya. c. Pengeluaran dana harus disetujui oleh Ketua Umum dan bendahara Umum d. Penandatanganan cek oleh Bendahara Umum bersama Ketua Umum dan/atau Sekretaris jenderal. (3) Penyimpanan a. Yang bertanggung jawab atas penyimpanan dana adalah Wakil Bendahara Bidang Pembukuan b. Dana harus disampaikan di BANK yang telah ditentukan c. Untuk keperluan rutin dapat diadakan kas kecil yang dipegang oleh Wakil bendahara (bidang penyimpanan dan pengeluaran). (4) Prosedur Pengeluaran Dana a. Permintaan untuk pengeluaran dana diajukan kepada Ketua Umum dan Bendahara Umum oleh bagian atau bidang yang memerlukan dana melalui Wakil-wakil Bendahara di bidang masing-masing b. Bendahara Umum bersama Tim Kebendaharaan menilai permohonan tersebut untuk disetujui/ditolak atau minta dirobah c. Atas dasar surat permohonan yang telah disetujui, Wakil Bendahara Umum mengeluarkan dan menyerahkan kepada pemohon



d. Bendahara Umum mencetak dalam bukti-bukti pengeluaran uang, kemudian tanda bukti pengeluaran tersebut diserahkan kepada Wakil bendahara. (5) Pengontrolan/Pengawasan Pengontrolan/pengawasan keuangan organisasimeliputi : Pengontrolan yang bersifat preventif, adalah pengontrolan yang berjalan atau dilakukan bersamaan dengan tahap-tahap proses penerimaan dan pengeluaran yang dimulai dari : a. Permohonan untuk pengeluaran b. Jumlah yang telah dianggarkan Pengontrolan yang bersifat refresif adalah pengontrolan berupa pemeriksaan kewajaran laporan keuangan setelah dicocokkan dalam buku mutasi dan bukti pendukung lainnya. BAB V PENYUSUNAN LAPORAN Pasal 5 Laporan keuangan pada umumnya adalah neraca dan daftar perhitungan ahsil usaha (R/L). Neraca menggambarkan posisi harga kewajiban dan kekayaan pada saat tertentu. Sedangkan daftar perhitungan hasil usaha menggambarkan hasil kegiatan dan pengeluaran-pengeluaran dana organisasi untuk jangka waktu tertentu yang berakhir pada tanggal neraca. BAB VI PENUTUP Pasal 6 1. Pedoman Kebendaharaan ini disusun agar dapat berguna sebagai pegangan atau petunjuk pelaksanaan bagi organisasi dalam upaya pendayagunaan sumber dana yang ada, secara efisien dan efektif serta dapat dipertanggung jawabkan. 2. apabila di dalam peraturan organisasi ini terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan seperlunya. 3. Peraturan Organisasi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Pada tanggal



: Jakarta : 11 April 2006



DEWAN PENGURUS PUSAT KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA Ketua Umum,



Sekretaris Jenderal,



ttd.



ttd.



HASANUDDIN YUSUF



MUNAWAR FUAD



DEPERATURAN ORGANISASI KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA Nomor : 06/PO/KNPI/IV/2006 TENTANG PEMBENTUKAN DEWAN PENGURUS DAERAH KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA PROVINSI/ KABUPATEN/KOTA PEMEKARAN DAERAH/WILAYAH DEWAN PENGURUS PUSAT KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA Menimbang



: 1. Bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan penetapan suatu wilayah/daerah yang dimekarkan, maka perlu dipersiapkan pembentukan kepengurusan Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi/Kabupaten/Kota yang mengalami pemekaran tersebut; 2. Bahwa untuk mempersiapkan pembentukan kepengurusan Dewan Pengurus Daerah KNPI Provinsi/Kabupaten/Kota pemekaran daerah/wilayah dipandang perlu diatur dalam Peraturan Organisasi KNPI; 3. Bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk ditetapkan Peraturan Organisasi yang mengatur tentang Pembentukan Dewan pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Provinsi/Kabupaten/Kota Pemekaran Daerah/Wilayah.



Mengingat



: 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI; 2. Pokok Organisasi dan Program Kerja Nasional Organisasi (PPKNO) KNPI; 3. Peraturan Organisasi KNPI Nomor : /PO/KNPI/III/2006 tentang Musyawarah Provinsi/Kabupaten/Kota KNPI;



Memperhatikan : 1. Sasaran dan pendapat dalam Rapat-rapat Bidang Koordinasi Organisasi DPP KNPI; 2. Keputusan Rapat Pleno II DPP KNPI tanggal 11 April 2006. Menetapkan



: PERATURAN ORGANISASI PEMBENTUKAN DEWAN PENGURUS DAERAH KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA PROVINSI/KABUPATEN/KOTA/PENGURUS KECAMATAN PEMEKARAN DAERAH/WILAYAH Pasal 1 DASAR PERTIMBANGAN PEMBENTUKAN



DPP KNPI Provinsi/Kabupaten/Kota/Pengurus KNPI Kecamatan daerah/wilayah dibentuk dengan pertimbangan antara lain sebagai berikut:



pemekaran



1) Bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan penetapan suatu wilayah/daerah yang dimekarkan; 2) Potensi aktivitas generasi muda secara kuantitatif maupun kualitatif di suatu wilayah/daerah yang dimekarkan; 3) Kegiatan pembinaan dan pengembangan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dan Potensi Generasi Muda pada Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan yang bersangkutan. Pasal 2 MEKANISME PEMBENTUKAN DPP KNPI PROVINSI/KABUPATEN/KOTA/PENGURUS KNPI KECAMATAN PEMEKARAN WILAYAH/DAERAH 1) Mekanisme Pembentukan DPP KNPI Provinsi hasil pemekaran: a. Membentuk kepengurusan caretaker DPD KNPI Provinsi hasil pemekaran wilayah daerah yang diprakarsai oleh DPD KNPI Provinsi induk bersama DPD KNPI Kabupaten/Kota yang wilayah/daerahnya dimekarkan dengan melibatkan potensi kepemudaan yang ada di wilayah/daerah yang bersangkutan serta DPP KNPI. b. Kepengurusan caretaker DPD KNPI Provinsi hasil pemekaran wilayah/daerah dilampiri dengan berita acara pembentukan kepengurusan caretaker dilaporkan dan dikirimkan kepada DPP KNPI untuk mendapatkan pengesahan c. Kepengurusan caretaker DPD KNPI Provinsi hasil pemekaran wilayah/daerah mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Daerah I Provinsi hasil pemekaran selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah penetapan Surat Keputusan kepengurusan caretaker. d. Ketentuan mengenai penyelenggaraan Musyawarah Daerah DPD KNPI Provinsi hasil pemekaran sebagaimana telah diatur dalam AD/ART KNPI dan Peraturan Organisasi KNPI 2) Mekanisme Pembentukan DPD KNPI Kabupaten/Kota hasil pemekaran : a. Membentuk kepengurusan caretaker DPD KNPI Kabupaten/Kota hasil pemekaran wilayah daerah yang diprakarsai oleh DPD KNPI Kabupaten/Kota atau pengurus Kecamatan yang wilayah/daerahnya dimekarkan dengan melibatkan potensi kepemudaan yang ada di wilayah/daerah yang bersangkutan serta DPP KNPI Provinsi. b. Kepengurusan caretaker DPD KNPI Kabupaten/Kota hasil pemekaran wilayah/daerah dilampiri dengan berita acara pembentukan kepengurusan caretaker dilaporkan dan dikirimkan kepada DPP KNPI Provinsi untuk mendapatkan pengesahan c. Kepengurusan caretaker DPD KNPI Kabupaten/Kota hasil pemekaran wilayah/daerah mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Daerah I Provinsi hasil pemekaran selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah penetapan Surat Keputusan kepengurusan caretaker. d. Ketentuan mengenai penyelenggaraan Musyawarah Daerah DPD KNPI Kabupaten/Kota hasil pemekaran sebagaimana telah diatur dalam AD/ART KNPI dan Peraturan Organisasi KNPI 3) Mekanisme Pembentukan Pengurus Kecamatan hasil pemekaran :



a. Membentuk kepengurusan caretaker DPD KNPI Kecamatan hasil pemekaran wilayah daerah yang diprakarsai oleh DPD KNPI Kabupaten/Kota induk atau Pengurus Kecamatan yang wilayah/daerahnya dimekarkan dengan melibatkan potensi kepemudaan yang ada di wilayah/daerah yang bersangkutan serta DPP KNPI Kabupaten/Kota. b. Kepengurusan caretaker DPD KNPI Kecamatan hasil pemekaran wilayah/daerah dilampiri dengan berita acara pembentukan kepengurusan caretaker dilaporkan dan dikirimkan kepada DPP KNPI Kabupaten/Kota untuk mendapatkan pengesahan c. Kepengurusan caretaker DPD KNPI Kecamatan hasil pemekaran wilayah/daerah mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Kecamatan hasil pemekaran selambatlambatnya 6 (enam) bulan setelah penetapan Surat Keputusan kepengurusan caretaker. d. Ketentuan mengenai penyelenggaraan Musyawarah KNPI Kecamatan hasil pemekaran sebagaimana telah diatur dalam AD/ART KNPI dan Peraturan Organisasi KNPI Pasal 3 PELANTIKAN PENGURUS DPD KNPI PROVINSI/ KABUPATEN/KOTA/PENGURUS KECAMATAN PEMEKARAN WILAYAH/DAERAH 1) Pelantikan Pengurus DPD KNPI Provinsi hasil pemekaran wilayah/daerah dilaksanakan dalam acar apenutupan Musprov I KNPI Provinsi hasil pemekaran oleh DPP KNPI. 2) Pelantikan Pengurus DPD KNPI Provinsi/Kabupaten/Kota/Pengurus Kecamatan hasil pemekaran wilayah/daerah dilaksanakan dalam acara penutupan Musyawarah Kabupaten/Kota/Musyawarah KNPI Kecamatan hasil pemekaran oleh DPD KNPI Provinsi. Pasal 4 SUSUNAN DAN WEWENANG PENGURUS 1) Majelis Pemuda Indonesia (MPI) dan Pengurus DPD KNPI Provinsi/Kabupaten/Kota pemekaran wilayah/daerah adalah sama dengan Majelis Pemuda Indonesia (MPI) dan Pengurus DPD KNPI Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam AD/ART KNPI dan peraturan Organisasi KNPI. 2) Poses penetapan Majelis Pemuda Indonesia (MPI) dan Pengurus DPD KNPI Provinsi/Kabupaten/Kota pemekaran wilayah/daerah, serta wewenang dan kewajibannya adalah sesuai dengan yang diatur dalam AD/ART tentang Kepengurusan DPD KNPI Provinsi/Kabupaten/Kota maupun yang telah diatur dalam Peraturan Organisasi KNPI. Pasal 5 MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT Jenis dan fungsi Musyawarah dan Rapat-rapat DPD KNPI Provinsi/Kabupaten/ Kota Pengurus KNPI Kecamatan pemekaran wilayah/daearh adalah sama dengan jenis dan



fungsi Musyawarah dan Rapat-rapat DPD KNPI Provinsi/Kabupaten/Kota/Pengurus KNPI Kecamatan sebagaimana telah diatur dalam AD/ART KNPI. Pasal 6 ATRIBUT Atribut DPD KNPI Provinsi/Kabupaten/Kota/Pengurus Kecamatan pemekaran wilayah/daerah disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI. Pasal 7 Hal-hal lain yang belum diatur dalam peraturan Organisasi ini akan ditetapkan kemudian oleh DPP KNPI. Pasal 8 Peraturan Organisasi ini akan ditinjau kembali apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya. Pasal 9 Peraturan Organisasi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Jakarta : 11 April 2006



DEWAN PENGURUS PUSAT KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA Ketua Umum,



Sekretaris Jenderal,



ttd.



ttd.



HASANUDDIN YUSUF



MUNAWAR FUAD



DEPERATURAN ORGANISASI KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA Nomor : 07/PO/KNPI/IV/2006 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN KHUSUS KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA DEWAN PENGURUS PUSAT KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA Menimbang



: 1. Bahwa Kongres XI Pemuda/KNPI Tahun 2005 sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi telah menetapkan kebijaksanaan organisasi yang terarah pada peningkatan peran dan fungsi organisasi KNPI dalam pembinaan dan pengembangan pemuda; 2. Bahwa diperlukan peningkatan kesatuan dan keterpaduan gerak langkah seluruh jajaran organisasi KNPI dalam rangka pelaksanaan program KNPI menuju perwujudan cita-citanya; 3. Bahwa keberadaan Badan Khusus merupakan alat kelengkapan organisasi yang menjalankan kegiatan dalam bidang tertentu sesuai dengan kebijaksanaan dasar yang ditetapkan; 4. Bahwa dalam rangka pelaksananaan hasil-hasil keputusan Kongres XI Pemuda/KNPI maka perlu ditetapkan Peraturan organisasi tentang pembentukan Badan Khusus Komite Nasional Pemuda indonesia.



Mengingat



: 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KNPI; 2. Pokok Organisasi dan Program Kerja Nasional Organisasi (PPKNO) KNPI;



Memperhatikan : Keputusan Rapat Pleno DPP KNPI ke-II tanggal 11 April 2006 MEMUTUSKAN: Menetapkan



: PERATURAN ORGANISASI KOMITE NASIONAL INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN BADAN KHUSUS KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1



1. Badan Khusus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) merupakan suatu Badan dari Organisasi KNPI sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Bab XI Pasal 31 dan Anggaran Rumah tangga Bab VII Pasal 31 dan Pasal 32.



2. Untuk melaksanakan tugas dan kwajibannya dalam bidang khusus dalam rangka mencapai tujuan organisasi, Dewan Pengurus dalam semua tingkatan dapat memebntuk Lembaga-lembaga, Pusat-pusat Studi, Yayasan, Badan Usaha Milik Organisasi dan Badan-badan lainnya yang tidak bertentangan dengan tujuan dan usaha-usaha organisasi. (Bab XI Pasal 32). Pasal 2 1) Badan Khusus KNPI dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan organisasi. 2) Badan Khusus berada di Pusat dan apabila diperlukan dapat dibentuk di tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota. Pasal 3 Masa kerja Badan Khusus mengikuti tingkatan.



Periodesasi Kepengurusan KNPI di semua



BAB II STATUS DAN FUNGSI Pasal 4 Status Badan Khusus adalah semi otonom yangs ecara Organisatoris merupakan bagian dari KNPI, yang bertanggung jawab kepada Pengurus KNPI sesuai tingkatannya. Pasal 5 Fungsi Badan Khusus adalah menyelenggarakan kegiatan dalam bidang-bidang Profesi minat dan kebutuhan dalam rangka memperluas jangkauan partisipasi dan komunikasi Pemuda. BAB III TUJUAN BADAN KHUSUS Pasal 6 Badan Khusus KNPI bertujuan : 1. Mengkoordinasikan bidang kegiatan Organisasi dengan melibatkan seluruh potensi yang dimiliki KNPI untuk dapatdidharma baktikan dan bermanfaat bagi seluruh Pemuda khususnya, maupun untuk kepentingan bangsa, negara dan maysarakat pada umumnya. 2. Mengembangkan pola berpikir dan orientasi perjuangan pemuda ke arah tanggung jawab dan pengabdian terhadap pelaksanaan pembangunan bangsa dan negara. 3. mengembangkan dan meningkatkan potensi dan kwalitas pemuda dalam kegiatan badan khusus secara profesional sebagai bagian dan upaya pelaksanaan pembangunan. 4. Memotivasi pemuda Indonesia pada khususnya dan generasi muda Indonesia pada umumnya dalam rangka mengembangkan inisiatif dan kreativitasnya sesuai minat bakat dan keahlian yang dimilikinya.



BAB IV ORGANISASI DAN PENGELOLAAN Pasal 7 Pembentukan Badan Khusus disahkan dengan Surat keputusan Pengurus KNPI sesuai tingkatannya. Pasal 8 1) Hubungan Badan Khusus dengan kepengurusan KNPI merupakan hubungan lini yang secara berkala menyampaikan laporannya berkenaan dengan kegiatan yang dilakukan oleh badan khusus tersebut. 2) Badan Khusus ditingkat Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota mempunyai hubungan konsultatif dan koordinatif. 3) Segala sesuatu yang berkaitan dengan aktivitas Badan Khusus senantiasa harus berpedoman pada AD/ART KNPI serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 9 1) Personalia Pengurus Badan Khusus adalah Pengurus KNPI atau Pengurus OKP yang berhimpun dalam KNPI atau perorangan yang mengakui eksistensi dan keberadaan KNPI. 2) Kelengkapan struktur dan personalia pengurus Badan Khusus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi Pusat Daerah sesuatu dengan tingkatannya, dengan ketentuan sebagai berikut : a. Di Tingkat Pusat, sekurang-kurangnya terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, 1 (satu) orang sekretaris serta apabila diperlukan penambahan pengurus dapat diakomodir sebanyak-banyaknya 28 orang. b. Di Tingkat Provinsi, sekurang-kurangnya terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, 1 (satu) orang sekretaris serta apabila diperlukan penambahan pengurus dapat diakomodir sebanyak-banyaknya 17 orang. c. Di Tingkat kabupaten/Kota, sekurang-kurangnya terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, 1 (satu) orang sekretaris serta apabila diperlukan penambahan pengurus dapat diakomodir sebanyak-banyaknya 10 orang. 3) Kelengkapan Organisasi badan khusus dibentuk sesuai kebutuhan dan harus sepengetahuan pengurus KNPI sesuai tingkatannya. 4) Badan khusus bertanggung jawab kepada Pengurus KNPI sesuai dengan tingkatannya. Pasal 10 (1) Pengurus KNPI sesuai dengan tingkatannya sewaktu-waktu dapat membubarkan badan khusus, manakala berdasarkan pertimbangan organisasi sudah tidak diperlukan lagi meskipun masa kerjanya belum berakhir.



(2) Pengurus KNPI sesuai dengan tingkatannya sewaktu-waktu dapat mengangkat dan memebrhentikan personalia pengelola badan khusus. BAB V PENUTUP Pasal 11 (1) Segala sesuatu yang belum diatur dalam peraturan Organisasi ini akan diatur kemudian dalam bentuk Petunjuk Pelaksanaan (2) Apabila di dalam peraturan organisasi ini terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan seperlunya. (3) Peraturan organisasi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Jakarta : 11 April 2006



DEWAN PENGURUS PUSAT KOMITE NASIONAL PEMUDA INDONESIA Ketua Umum,



Sekretaris Jenderal,



ttd.



ttd.



HASANUDDIN YUSUF



MUNAWAR FUAD



AD/ART



PERATURAN ORGANISASI



DPP KNPI LEM/YAS/BK PUSAT DPD PROPINSI



JUKLAK



LEM/YAS/BK PUSAT DPD KAB/KOTA PO PEMBENTUKAN LEM/YAS/BK



LEM/YAS/BK PUSAT



LP



LP



LP



LEMBAGA DAERAH



EKONOMI



LITBANG



DIKLAT