Transaksi Pihak Berelasi & Off Balance Sheet [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK BERELASI DAN OFF BALANCE SHEET Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pelaporan dan Akuntansi Keuangan Dosen Dr. R. Wedi Rusmawan K, S.E., M.Si.,Ak., CA.



Disusun oleh: Agustin Liela Manu (161502040) Iis Rahmawati (161502048) Diky Iman Firmansyah (161502049)



PROGRAM MAGISTER AKUNTANSI UNIVERSITAS WIDYATAMA TAHUN 2015



DAFTAR ISI



DAFTAR ISI...............................................................................................................................i BAB I PENDAHULUAN..........................................................................................................2 I.1



Latar Belakang.............................................................................................................2



I.2



Rumusan Masalah.......................................................................................................3



BAB II LANDASAN TEORI....................................................................................................4 II.1



Transaksi Pihak-pihak yang Berelasi..........................................................................4



II.1.1



Definisi Pihak-pihak yang berelasi......................................................................4



II.1.2



Perlakuan Akuntansi Terhadap Pengungkapan Transaksi dengan Pihak Berelasi 7



II.2



Off Balance Sheet......................................................................................................12



BAB III STUDI KASUS..........................................................................................................14 III.1



Profil PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.............................................................14



III.2



Entitas Anak dan Entitas Asosiasi PT. Telkom Indonesia......................................15



III.3



Transaksi dengan Pihak Berelasi PT. Telkom Indonesia.......................................18



III.4



Off Balance Sheet PT. Telkom Indonesia...............................................................25



BAB IV PENUTUP.................................................................................................................26 IV.I



Kesimpulan................................................................................................................26



DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................................ii



1 | Pelaporan & Akuntansi Keuangan



BAB I PENDAHULUAN I.1



Latar Belakang Pada era globalisasi ini makin banyak perusahaan Indonesia yang go public karena



kebutuhan dana untuk ekspansi perusahaan. Jain (2013) dalam (Silviana, 2012) menemukan bahwa perusahaan yang memutuskan go public berada dalam fase awal pertumbuhan dan berada di lingkungan industri yang sedang mengalami pertumbuhan cepat. Pada umumnya dana yang tersedia di dalam perusahaan tidak mencukupi guna merealisasikan potensi pertumbuhan yang dimiliki, sehingga perusahaan memutuskan go public untuk mendapatkan tambahan dana dari investor. Menurut (Feliana, 2007) daya informasi akuntansi Indonesia masih tergolong rendah walau sudah mengadopsi standar akuntansi internasional. Hal tersebut terkait dengan transparasi informasi yang disampaikan perusahaan melalui laporan keuangan. Salah satunya mengenai penelusuran transaksi dengan pihak–pihak yang berelasi yang diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Kesulitan dalam penelusuran transaksi dengan pihak–pihak yang berelasi yang duungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan secara otomatis mengurangi keakuratan



informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Hal ini



berpengaruh besar terhadap kualitas informasi akuntansi yang dihasilkan mengingat bahwa transaksi dengan pihak–pihak yang berelasi dapat dilakukan untuk tujuan opportunities atau sebagai transaksi efisiensi. Transaksi pihak – pihak yang berelasi dewasa ini mendapat perhatian yang sangat serius baik dari dalam kalangan dunia bisnis Pada dasarnya transaksi antar pihak yang mempunyai berelasi adalah suatu kesepakatan atau pengaturan bisnis yang dilakukan oleh pihak-pihak yang saling tidak bebas satu dengan lainnya untuk tujuan tertentu. Unsur kesepakatan dalam menentukan harga transaksi adalah hal yang paling menjadi perhatian, karena kesepakatan dalam penentuan harga dapat membawa dampak keuntungan maupun kerugian bagi pihak-pihak terkait (stake holder). Stake holder yang perlu mendapat informasi yang transparan dari transaksi di atas antara lain, investor, kreditor, pemegang saham (share holder). Sehingga perlunya pengungkapan transaksi dengan pihak berelasi di dalam laporan keuangan. 2 | Pelaporan & Akuntansi Keuangan



I.2



Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang diatas, permasalahan yang akan dibahas adalah sebagai



berikut: 1. Bagaimana pengelompokan pihak-pihak yang berelasi dan pihak-pihak yang bukan sebagai pihak berelasi berdasarkan PSAK 7? 2. Bagaimana pengungkapan transaksi pihak-pihak yang berelasi berdasarkan PSAK 7 (revisi 2010)? 3. Bagaimana perlakuan akuntansi terhadap off balance sheet atau transaksi diluar neraca? 4. Bagaimana pengungkapan transaksi pihak-pihak yang berelasi dan transaksi diluar neraca di PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk?



3 | Pelaporan & Akuntansi Keuangan



BAB II LANDASAN TEORI II.1



Transaksi Pihak-pihak yang Berelasi Berdasarkan PSAK 7 (revisi 2010), Transaksi Pihak berelasi adalah suatu pengalihan



sumber daya, jasa atau kewajiban antara entitas pelapor dengan pihak-pihak berelasi terlepas apakah ada harga yang dibebankan. II.1.1 Definisi Pihak-pihak yang berelasi Pihak-pihak yang berelasi menurut PSAK 7 (revisi 2010) adalah orang atau entitas yang terkait dengan entitas tertentu dalam menyiapkan laporan keuangannya. Yang merupakan pihak-pihak berelasi adalah sebagai berikut: 1. Orang atau anggota keluarga terdekat mempunyai relasi jika: a. Memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas pelapor. Pengendalian adalah kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasional dari suatu entitas sehingga memperoleh manfaat dari aktivitas entitas tersebut. Pengendalian bersama adalah persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu aktivitas ekonomi. b. Memiliki pengaruh signifikan terhadap entitas pelapor. Pengaruh Signifikan adalah kekuasaan untuk berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan operasional dari suatu entitas, tetapi tidak mengendalikan kebijakan tersebut. Pengaruh signifikan dapat diperoleh dari kepemilikan saham, anggaran dasar atau perjanjian. c. Merupakan personil manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk entitas pelapor. Personil manajemen kunci adalah orang-orang yang mempunyai kewenangan dan tanggungjawab untuk merencanakan, memimpin, dan mengendalikan aktivitas entitas, secara langsung atau tidak langsung, termasuk direktur dan komisaris (baik eksekutif maupun bukan eksekutif) dari entitas. Yang masuk dalam kategori:



4 | Pelaporan & Akuntansi Keuangan



a. Keluarga Dekat dari Individu yaitu anggota keluarga yang mungkin mempengaruhi atau dipengaruhi oleh orang dalam hubungan mereka dengan entitas. Mereka dapat termasuk: o Pasangan hidup dan anak dari individu. o Anak dari pasangan hidup individu. o Tanggunggan dari individu atau pasangan hidup individu. b. Manajemen Kunci, yaitu orang-orang yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin dan mengendalikan aktivitas entitas, secara langsung atau tidak langsung, termasuk direktur dan komisaris (baik eksekutif maupun tidak) dari entitas. c. Entitas Pemerintah yang merupakan Pihak-pihak Berelasi, yaitu entitas yang dikendalikan, dikendalikan bersama, atau dipengaruhi secara signifikan oleh pemerintah. 2. Suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor jika: a. Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama. Artinya entitas induk, entitas anak, dan entitas berikutnya saling berelasi dengan entitas lainnya. b. Suatu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama dari entitas lain, atau entitas asosiasi atau ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok usaha, yang mana entitas lain tersebut adalah anggotanya. c. Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama. d. Satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas yang lain adalah entitas asosiasi dari entitas ketiga. e. Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pascakerja untuk imbalan kerja dari salah satu entitas pelapor atau entitas terkait dengan entitas pelapor. Jika entitas pelapor adalah entitas yang menyelenggarakan program tersebut, maka entitas sponsor juga berelasi dengan entitas pelapor. f. Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang didefinisikan pada nomor 1. g. Orang yang diidentifikasi pada nomor 1 a, memiliki pengaruh signifikan atas entitas atau merupakan personil manajemen kunci entitas (atau entitas induk dari entitas). 5 | Pelaporan & Akuntansi Keuangan



Pihak-pihak yang bukan sebagai pihak-pihak berelasi adalah sebagai berikut: 1. Dua entitas hanya karena mereka memiliki direktur atau anggota manajemen kunci yang sama, atau karena anggota dari manejemen kunci dari satu entitas mempunyai pengaruh signifikan terhadap entitas lain. 2. Dua venturer hanya karena mereka mengendalikan bersama atas ventura bersama. 3. Penyandang dana, serikat dagang, entitas pelayanan publik, dan departemen dan instansi pemerintah yang tidak mengendalikan, mengendalikan bersama atau memiliki pengaruh signifikan terhadap entitas pelapor, semata-mata dalam pelaksanaan urusan normal dengan entitas pelapor (meskipun pihakpihak tersebut dapat membatasi kebebasan suatu entitas atau ikut serta dalam proses pengambilan keputusan). 4. Pelanggan, pemasok, pemegang hak waralaba (franchise), distributor, atau perwakilan/agen umum dengan siapa entitas mengadakan transaksi usaha dengan volume signifikan, semata-mata karena ketergantungan ekonomis yang diakibatkan oleh keadaan. Contoh pihak-pihak yang berelasi dan pihak-pihak yang bukan sebagai pihak berelasi adalah sebagai berikut: 1. PT. XYZ merupakan perusahaan terpisah dari PT. ABC. Salah satu manajer PT. ABC memiliki 10% saham di PT. XYZ. Hal ini jelas bahwa PT. XYZ bukan merupakan pihak yang berelasi karena kepemilikan manajer PT. ABC hanya 10% sehingga bukan merupakan manajemen kunci. 2. Direktur PT. XYZ memiliki 75% saham di PT. ABC. Hal ini jelas bahwa PT. ABC pihak berelasi karena dikendalikan oleh manajemen kunci. 3. Tuan Ahmad memiliki 25% saham di PT. ABC. Hal ini memungkinkan Tuan Ahmad sebagai pihak berelasi tergantung kemampuannya untuk memberikan pengaruh signifikan, karena dipengaruhi oleh kepemilikan 75%. 4. Direktur PT. ABC juga merupakan salah satu direktur PT. DEF dan tidak memiliki kepemilikan di perusahaan tersebut. Hal ini jelas bahwa PT. ABC bukan merupakan pihak berelasi karena direktur tersebut hanya merupakan salah satu direktur di PT. DEF dan tidak mempunyai kepemilikan. 5. PT. DEF dimiliki oleh anak perempuan dari direktur PT. ABC sehingga PT. ABC sebagai pihak yang berelasi bagi PT. DEF karena anak perempuan merupakan hubungan keluarga dekat.



6 | Pelaporan & Akuntansi Keuangan



6. PT. BBB dimiliki oleh keponakan direktur PT. ABC sehingga tidak dinyatakan sebagai pihak berelasi karena keponakan bukan hubungan keluarga dekat. 7. PT. GAP membeli barang dari PT. JPG dengan harga Rp. 600.000.000. PT. GAP memiliki 40% saham biasa PT. JPG. Sehingga PT. JPG adalah pihak berelasi bagi PT. GAP karena PT. GAP memiliki kepemilikan signifikan sebesar 40%. II.1.2 Perlakuan Akuntansi Terhadap Pengungkapan Transaksi dengan Pihak Berelasi Berdasarkan PSAK No. 7, transaksi dengan pihak berelasi harus diungkapkan sebagai berikut : Untuk memungkinkan pengguna L/K memahami dampak dari hubungan pihak berelasi pada suatu entitas, maka hubungan antara entitas induk dan entitas anak harus diungkapkan terlepas dari apakah telah terjadi transaksi antara mereka. PSAK 7 mensyaratkan adanya tambahan pengungkapan terkait transaksi dengan pihak berelasi dalam Laporan keuangan konsolidasian (PSAK 4). Entitas mengungkapkan kompensasi personil manajemen kunci secara total dan untuk masing-masing kategori berikut: 1. Imbalan kerja jangka pendek, seperti upah, gaji, dan kontribusi jaminan social, cuti tahunan dan cuti sakit yang dibayar, bagi hasil dan bonus (jika dibayar dalam waktu duabelas bulan setelah akhir periode) dan imbalan non keuangan (seperti perawatan kesehatan, perumahan, mobil, dan barang/ jasa gratis yang disubsidi) bagi karyawan saat ini. 2. Imbalan pascakerja, seperti pension, manfaat pension lain, asuransi jiwa pascakerja dan perawatan medis pascakerja. 3. Imbalan kerja jangka panjang lainnya, termasuk cuti besar, cuti hari raya, imbalan cacat permanen, dan bagi laba, bonus dan kompensasi yang ditangguhkan (jika terutang seluruhnya lebih dari dua belas bulan pada akhir periode pelaporan). 4. Pesangon pemutusan kontrak kerja, dan 5. Pembayaran berbasis saham. 7 | Pelaporan & Akuntansi Keuangan



Jika entitas memiliki transaksi dengan pihak-pihak berelasi selama periode yang dicakup dalam laporan keuangan, maka entitas mengungkapkan sifat dari hubungan dengan pihak-pihak berelasi serta informasi mengenai transaksi dan saldo, termasuk komitmen, yang diperlukan untuk memahami potensi dampak hubungan tersebut dalam laporan keuangan. Sekurang-kurangnya, pengungkapan meliputi: a. Jumlah transaksi; b. Jumlah saldo, termasuk komitmen, dan: o Persyaratan dan ketentuannya, termasuk apakah terdapat jaminan, dan sifat imbalan yang akan diberikan, untuk penyelesaian; dan o Rincian garansi yang diberikan atau diterima; c. Penyisihan piutang ragu-ragu terkait dengan jumlah saldo tersebut; dan d. Beban yang di akui selama periode dalam hal piutang ragu-ragu atau penghapusan piutang dari pihak-pihak berelasi Pengungkapan yang disyaratkan diatas dilakukan secara terpisah untuk masingmasing kategori berikut : a. Entitas induk b. Entitas dengan pengendalian bersama atau pengaruh signifikan terhadap entitas; c. Entitas anak; d. Entitas asosiasi; e. Ventura bersama dimana entitas merupakan venturer; f. Personil manajemen kunci dari entitas atau entitas induknya; dan g. Pihak-pihak berelasi lainnya Apabila ada transaksi antara pihak-pihak berelasi, maka harus dilakukan dengan dasar nilai wajar. Pengungkapan bahwa transaksi pihak-pihak berelasi dilakukan dengan ketentuan 8 | Pelaporan & Akuntansi Keuangan



yang setara dengan yang berlaku dalam transaksi yang wajar dapat dilakukan hanya jika hal tersebut dapat dibuktikan. Oleh karena itu, transaksi pihak-pihak berelasi baik yang dilakukan dengan nilai wajar maupun dengan ketentuan yang setara dengan nilai wajar harus dibuktikan dengan dokumen pendukung yang lengkap yang menyatakan transaksi tersebut telah sesuai dengan standar yang ada. II.1.2.1 Entitas yang berelasi dengan Pemerintah Berdasarkan PSAK No. 7, Entitas yang berelasi dengan pemerintah adalah entitas yang dikendalikan, dikendalikan bersama, atau dipengaruhi secara signifikan oleh pemerintah. Entitas pelapor dikecualikan dari persyaratan pengungkapan sebagaimana dijelaskan sebelumnya atas transaksi dengan pihak-pihak berelasi dan saldo, termasuk komitmen dengan: 1. Pemerintah yang memiliki pengendalian, pengendalian bersama atau pengaruh signifikan atas entitas pelapor; dan 2. Entitas



lain yang merupakan pihak berelasi karena dikendalikan,



dikendalikan bersama, atau dipengaruhi secara signifikan oleh pemerintah yang sama atas entitas pelapor dan entitas lain tersebut. Contoh:



9 | Pelaporan & Akuntansi Keuangan



Pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung mengendalikan Entitas 1 dan 2 dan Entitas A, B, C, D. Si X adalah personil manajemen kunci Entitas 1. Maka, dalam laporan keuangan Entitas A, pengecualian sebagaimana dijelaskan diatas diterapkan untuk: a. Transaksi dengan Pemerintah b. Transaksi dengan Entitas 1 dan 2 dan Entitas B,C, dan D. Namun pengecualian tidak berlaku untuk transaksi dengan X sebagai manajemen kunci. Jika entitas pelapor menerapkan pengecualian di paragraf tersebut, maka entitas mengungkapkan mengenai transaksi dan saldo terkait, yaitu: a. Nama departemen atau instansi pemerintah dan sifat hubungannya dengan entitas pelapor (misalnya, pengendalian, pengendalian bersama atau pengaruh signifikan) b. Informasi berikut dengan rincian yang cukup yang memungkinkan pengguna L/K memahami dampak transaksi dengan pihak-pihak berelasi terhadap L/K: o Sifat dan jumlah setiap transaksi yang secara individual signifikan. Contoh Pengungkapan: untuk transaksi individual signifikan karena ukuran transaksinya. Pada tahun yang berakhir pada Desember 201X, Pemerintah menyediakan Entitas A suatu utilitas yang mana Pemerintah memiliki kepemilikan secara tidak langsung sebesar 75% dari saham yang beredar, pinjaman setara dengan 50% dana yang diperlukan, dibayar secara triwulan selama lima tahun berikutnya. Bunga yang dibebankan atas pinjaman adalah 3%, nilai ini dapat diperbandingkan dengan bunga yang dibebankan atas pinjaman bank untuk Entitas A. o Untuk transaksi lainnya yang secara kolektif, tetapi tidak individu, signifikan, indikasi secara kualitatif atau kuantitatif atau luasnya transaksi tersebut. Jenis transaksi tersebut termasuk contoh transaksi 10 | Pelaporan & Akuntansi Keuangan



yang diungkapkan jika dilakukan dengan pihak berelasi sebagai berikut:  Pembelian dan penjualan barang (barang jadi/ setengah jadi)  Pembelian dan penjualan property dan asset lain  Penyediaan atau penerimaan jasa  Sewa  Pengalihan riset dan pengembangan  Pengalihan dibawah perjanjian lisensi  Pengalihan



dibawah



perjanjian



pembiayaan



(termasuk



pinjaman dan kontribusi ekuitas dalam bentuk tunai atau natura)  Provisi atas jaminan atau agunan  Komitmen untuk berbuat sesuatu jika peristiwa khusus terjadi atau tidak terjadi di masa depan, termasuk kontrak eksekutori(diakui atau tidak diakui), dan  Penyelesaian liabilitas atas nama entitas atau pihak berelasi Contoh Pengungkapan: untuk transaksi yang secara kolektif signifikan. Pemerintah secara tidak langsung memiliki 75% saham beredar Entitas A. Entitas A secara signifikan melakukan transaksi dengan Pemerintah dan entitas lain yang dikendalikannya, dikendalikan bersama atau dipengaruhi secara signifikan oleh Pemerintah (suatu porsi yang besar atas penjualan barang dan pembelian bahan material) atau (50% atas penjualan barang dan 35% tas pembelian bahan material).



11 | Pelaporan & Akuntansi Keuangan



Entitas juga memperoleh manfaat dari jaminan Pemerintah atas pinjaman bank. Pihak-pihak yang berelasi merupakan gejala normal dalam perniagaan dan usaha. Misalnya, perusahaan seringkali melaksanakan kegiatannya secara terpisah-pisah melalui anak perusahaan dan atau perusahaan afiliasi, memperoleh kepentingan dalam perusahaan lain - untuk tujuan investasi atau untuk alasan perniagaan - dalam proporsi yang cukup untuk mengendalikan atau melaksanakan pengaruh yang signifikan dalam pengambilan keputusan keuangan dan operasi perusahaan penerima investasi (investee). Posisi keuangan dan hasil usaha dari suatu perusahaan dapat terpengaruh oleh hubungan istimewa dengan suatu pihak walaupun tidak terjadi sesuatu transaksi dengan pihak tersebut. Suatu hubungan istimewa dapat mempengaruhi transaksi perusahaan pelapor dengan pihak lain. Sebagai contoh, suatu anak perusahaan dapat mengakhiri hubungan dengan suatu mitra dagangnya karena induk perusahaan telah mengakuisisi suatu perusahaan lain yang berusaha dalam bidang perdagangan yang sama dengan mitra dagang terdahulu. Di samping itu, suatu tindakan dapat tertunda karena pengaruh yang signifikan dari pihak lain. Sebagai contoh, suatu anak perusahaan dapat diinstruksikan oleh induknya untuk tidak ikut serta dalam riset dan pengembangan. PSAK No. 7 ini mensyaratkan setiap perusahaan melakukan pengungkapan semua hal terkait dengan transaksi dengan pihak berelasi terlepas apakah ada transaksi atau tidak diantara mereka. Namun, tidak semua perusahaan melaporkan bahwa mereka memiliki transaksi dengan pihak-pihak yang istimewa seperti yang dinyatakan di PSAK No. 7. Ketiadaan pihak istimewa yang diungkapkan oleh perusahaan di dalam laporan keuangan memiliki tiga kemungkinan kasus. Pertama, perusahaan memang tidak memiliki pihak istimewa untuk perusahaan bertransaksi pada tahun tersebut dan memang tidak ada transaksi dengan pihak istimewa yang dilaporkan pada tahun tersebut. Kedua, perusahaan bisa saja memiliki transaksi dengan pihak istimewa, namun mereka tidak mengungkapkan siapa pihak istimewa tersebut walau jenis transaksi dan nilai transaksi diungkapkan. Ketiga, perusahaan sebenarnya memiliki transaksi dengan pihak-pihak istimewa namun sama sekali tidak mengungkapkannya di dalam laporan keuangan. Luas pengungkapan atas pihak-pihak istimewa dan transaksi antara perusahaan dengan mereka dipengaruhi oleh berbagai hal, yaitu mulai dari budaya hingga biaya 12 | Pelaporan & Akuntansi Keuangan



pengungkapan. Selain itu, transaksi dengan pihak istimewa bisa saja bermotif operasional dan ekonomis belaka. Artinya, dengan pengakuan bahwa transaksi-transaksi itu dilakukan dengan syarat yang sama dengan transaksi yang sama dengan pihak ketiga. Dengan demikian, pengungkapan atas transaksi dengan pihak istimewa bisa saja dipandang oleh perusahaan ataupun oleh auditor tidak ekonomis dan tidak akan mempengaruhi nilai perusahaan. Jejaring kepemilikan antarperusahaan yang sangat rumit membuat pengungkapan juga menjadi mahal bagi perusahaan. Pengakuan akuntansi suatu pengalihan sumber daya secara normal didasarkan pada suatu harga yang disepakati pihak yang bersangkutan. Harga yang berlaku antara pihak yang tidak berelasi adalah harga pertukaran antara pihak yang independen (arm's length price). Pihak yang berelasi mungkin mempunyai suatu tingkat keluwesan dalam proses penentuan harga, yang tidak terdapat dalam transaksi antara pihak yang tidak berelasi. PSAK No. 7 tidak mengatur secara rinci mengenai bagaimana metode yang digunakan untuk penentuan harga wajar dalam transaksi antara pihak-pihak berelasi, PSAK hanya mewajibkan pihak-pihak berelasi yang melakukan transaksi harus menggunakan nilai wajar dalam transaksinya dan melakukan pengungkapan yang memadai dalam catatan laporan keuangan agar tidak menyesatkan pembaca laporan keuangan. II.2



Off Balance Sheet Hidden asset dan Off Balance Sheet sebenarnya sebangun dan berhubungan. Asset



(sisi kiri) tersebut hidden karena dibiayai oleh debt (sisi kanan) yang tidak tercatat di neraca (off balance sheet). Contoh yg banyak terjadi adalah penggunaan operating lease, sehingga perusahaan dapat menggunakan aset tersebut tanpa mencatatkannya di neraca tapi tidak juga murni menyewa. Hidden Asset merupakan suatu asset yang secara hukum terdaftar sebagai asset perusahaan namun tidak dilaporkan pada laporan keuangan perusahaan, sedangkan Off Balance Sheet adalah asset yang dikelola perusahaan namun tidak dilaporkan pada laporan keuangan melainkan dilaporkan secara terpisah dari laporan keuangan. Ketika perusahaan menggunakan operating lease untuk mengakuisisi suatu asset, sebenarnya perusahaan tersebut memiliki kewajiban (yang tersembunyi) yang berupa komitmen membayar sewa untuk jangka waktu tertentu dengan scheme tertentu, yang present valuenya bisa dianggap debt. Lalu apa keuntungannya buat perusahaan?



13 | Pelaporan & Akuntansi Keuangan



Perusahan tersebut dapat mencatatkan nilai aset dan debt yg lebih rendah dari yg sebenarnya. Implikasinya pada financial performance secara eksplisit akan lebih bagus. Misalnya Return on Asset (ROA) yg lebih tinggi (karena nilai aset kecil) dan Debt to Equity Ratio yg lebih sehat (karena nilai debt lebih kecil).



Contohnya: a. Giro yang belum jatuh tempo kas bon b. Hak untuk menerima kas atau asset keuangan lainnya misalnya plafond kredit (pembiayaan) yang belum digunakan. c. Hak menukarkan asset keuangan lainnya yang lebih menguntungkan dan instrument modal lainnya. Selama bertahun-tahun lamanya banyak sekali metode digunakan untuk mendapatkan off-balance-sheet financing. Semua metode memiliki satu kesamaan, yaitu: Membuat perusahaan dapat mengabaikan obligasi di luar lembar neraca tanpa harus melanggar aturan yang berlaku saat ini. Metode-metode off-balance sheet financing mencakup segala hal yang tidak dikenai sanksi sampai dengan kewajiban akuntansi yang tidak jelas batasannya. Banyak metode offbalance-sheet financing yang dipengaruhi oleh faktor-faktor di bawah ini: a. Hubungan perusahaan yang terpisah, atau b. Sifat eksekutor sejumlah transaksi yang menimbulkan argumen bahwa penerimaan aktual atas barang atau jasa belum diperoleh, atau c. Sarana atau rancangan keuangan yang inovatif Transaksi off balance sheet adalah transaksi yang mengandung resiko, oleh karena itu transaksi off balance sheet harus dicatat walaupun belum mempengaruhi neraca, agar dapat diperoleh informasi yang akurat.



14 | Pelaporan & Akuntansi Keuangan



BAB III STUDI KASUS III.1



Profil PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk Telkom Group adalah satu-satunya BUMN telekomunikasi serta penyelenggara



layanan telekomunikasi dan jaringan terbesar di Indonesia. Telkom Group melayani jutaan pelanggan di seluruh Indonesia dengan rangkaian lengkap layanan telekomunikasi yang mencakup sambungan telepon kabel tidak bergerak dan telepon nirkabel tidak bergerak, komunikasi seluler, layanan jaringan dan interkoneksi serta layanan internet dan komunikasi data. Telkom Group juga menyediakan berbagai layanan di bidang informasi, media dan edutainment, termasuk cloud-based and server-based managed services, layanan e-Payment dan IT enabler, e-Commerce dan layanan portal lainnya. Berikut penjelasan portofolio bisnis Telkom: 1. Telecommunication Telekomunikasi merupakan bagian bisnis legacy Telkom. Sebagai ikon bisnis perusahaan, Telkom melayani sambungan telepon kabel tidak bergerak Plain Ordinary Telephone Service (”POTS”), telepon nirkabel tidak bergerak, 15 | Pelaporan & Akuntansi Keuangan



layanan komunikasi data, broadband, satelit, penyewaan jaringan dan interkoneksi, serta telepon seluler yang dilayani oleh Anak Perusahaan Telkomsel. Layanan telekomunikasi Telkom telah menjangkau beragam segmen pasar mulai dari pelanggan individu sampai dengan Usaha Kecil dan Menengah (“UKM”) serta korporasi. 2. Information Layanan informasi merupakan model bisnis yang dikembangkan Telkom dalam ranah New Economy Business (“NEB”). Layanan ini memiliki karakteristik sebagai layanan terintegrasi bagi kemudahan proses kerja dan transaksi yang mencakup Value Added Services (“VAS”) dan Managed Application/IT Outsourcing (“ITO”), e-Payment dan IT enabler Services (“ITeS”). 3. Media Media merupakan salah satu model bisnis Telkom yang dikembangkan sebagai bagian dari NEB. Layanan media ini menawarkan Free To Air (“FTA”) dan Pay TV untuk gaya hidup digital yang modern. 4. Edutainment Edutainment menjadi salah satu layanan andalan dalam model bisnis NEB Telkom dengan menargetkan segmen pasar anak muda. Telkom menawarkan beragam layanan di antaranya Ring Back Tone (“RBT”), SMS Content, portal dan lain-lain. 5. Services Services menjadi salah satu model bisnis Telkom yang berorientasi kepada pelanggan. Ini sejalan dengan Customer Portfolio Telkom kepada pelanggan Personal, Consumer/Home, SME, Enterprise, Wholesale, dan Internasional. Sebagai perusahaan telekomunikasi, Telkom Group terus mengupayakan inovasi di sektor-sektor selain telekomunikasi, serta membangun sinergi di antara seluruh produk, layanan dan solusi, dari bisnis legacy sampai New Wave Business. Untuk meningkatkan business value, pada tahun 2012 Telkom Group mengubah portofolio bisnisnya menjadi TIMES (Telecommunication, Information, Media, Edutainment & Service). Untuk menjalankan portofolio bisnisnya, Telkom Group memiliki empat anak perusahaan, yakni PT. Telekomunikasi Indonesia Selular (Telkomsel), PT. Telekomunikasi Indonesia International (Telin), PT. Telkom Metra dan PT. Daya Mitra Telekomunikasi (Mitratel).



16 | Pelaporan & Akuntansi Keuangan



III.2



Entitas Anak dan Entitas Asosiasi PT. Telkom Indonesia Entitas anak dan entitas asosiasi PT. Telkom Indonesia adalah sebagai berikut:



17 | Pelaporan & Akuntansi Keuangan



18 | Pelaporan & Akuntansi Keuangan



19 | Pelaporan & Akuntansi Keuangan



III.3



Transaksi dengan Pihak Berelasi PT. Telkom Indonesia Dalam catatan atas laporan keuangan konsolidasian PT. Telkom Indonesia tahun 2014



disebutkan transaksi dengan pihak berelasi sebagai berikut: Grup mempunyai transaksi dengan pihak berelasi. Definisi pihak berelasi yang digunakan sesuai dengan Peraturan Bapepam-LK No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik, yang terlampir dalam surat keputusan No.KEP347/BL/2012. Pihak-pihak yang dipertimbangkan sebagai pihak berelasi adalah orang atau entitas yang terkait dengan entitas yang menyiapkan laporan keuangannya. Berdasarkan



Peraturan



Bapepam-LK



No.



VIII.G.7



tentang



Penyajian



dan



Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik, yang terlampir dalam surat keputusan



No.KEP-347/BL/2012, entitas berelasi dengan pemerintah merupakan



entitas yang dikendalikan, dikendalikan bersama, atau dipengaruhi secara signifikan oleh pemerintah. Pemerintah dalam hal ini adalah Menteri Keuangan atau Pemerintah Daerah yang merupakan pemegang saham dari entitas. Sebelumnya, Grup dalam pengungkapannya menerapkan definisi pihak berelasi yang digunakan sesuai dengan PSAK 7 ! Pihak Berelasi" . Personil manajemen kunci adalah orang-orang yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin dan mengendalikan aktivitas entitas, secara langsung atau tidak langsung, termasuk direktur (baik eksekutif maupun bukan eksekutif) dari Grup. Status pihak berelasi diperluas sampai dengan manajemen kunci dari entitas anak sampai dengan tingkatan mereka mengarahkan operasi entitas anak dengan tingkat keterlibatan minimal dari manajemen Perusahaan.



20 | Pelaporan & Akuntansi Keuangan



Dalam kegiatan usahanya, Grup melakukan transaksi dengan pihak berelasi. Kebijakan Perusahaan mengatur bahwa penetapan harga atas transaksi-transaksi tersebut sama dengan transaksi-transaksi yang dilakukan dengan pihak ketiga. a. Hubungan dan sifat saldo akun/transaksi dengan pihak berelasi Rincian hubungan dan sifat akun/transaksi dengan pihak berelasi yang signifikan adalah sebagai berikut:



21 | Pelaporan & Akuntansi Keuangan



b. Transaksi dengan Pihak Berelasi Berikut ini adalah transaksi dengan pihak berelasi yang signifikan:



22 | Pelaporan & Akuntansi Keuangan



23 | Pelaporan & Akuntansi Keuangan



24 | Pelaporan & Akuntansi Keuangan



25 | Pelaporan & Akuntansi Keuangan



c. Perjanjian signifikan dengan pihak berelasi o Pemerintah Perusahaan memperoleh pinjaman penerusan dari Pemerintah. Pinjaman penerusan (two-step loans) adalah pinjaman tanpa jaminan yang diperoleh Pemerintah yang kemudian diteruskan kepada Perusahaan. Pinjaman yang diperoleh hingga bulan Juli 1994 dicatat dan terutang dalam Rupiah berdasarkan kurs pada tanggal penarikan pinjaman. Pinjaman yang diperoleh setelah bulan Juli 1994 terutang dalam valuta asalnya dan keuntungan atau kerugian selisih kurs yang terjadi ditanggung oleh Perusahaan. o Indosat Perusahaan mengadakan perjanjian dengan Indosat untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi internasional kepada masyarakat. Perusahaan juga mengadakan perjanjian interkoneksi dengan Indosat antara jaringan telepon tidak bergerak (! Public Switched Telephone Network" atau ! PSTN" ) milik Perusahaan dan jaringan telekomunikasi bergerak selular GSM milik Indosat dalam rangka penyelenggaraan jasa Indosat Multimedia Mobile 26 | Pelaporan & Akuntansi Keuangan



serta penyelesaian hak dan liabilitas interkoneksi terkait. mengadakan



perjanjian



dengan



Indosat



untuk



Perusahaan juga



interkoneksi



jaringan



telekomunikasi bergerak selular GSM milik Indosat dengan PSTN Perusahaan, yang memungkinkan pelanggan masing-masing perusahaan untuk melakukan panggilan domestik antara jaringan telekomunikasi bergerak selular GSM milik Indosat dan jaringan tidak bergerak Perusahaan, serta memungkinkan pelanggan Indosat untuk mengakses jasa SLI Perusahaan dengan menekan ! 007" . Perusahaan selama ini menangani pembuatan kuitansi tagihan dan melakukan penagihan kepada pelanggan untuk Indosat. Indosat secara bertahap akan mengambil alih kegiatan tersebut dan melakukan sendiri penerbitan kuitansi tagihan dan melakukan penagihan secara langsung. Perusahaan menerima kompensasi dari Indosat yang dihitung sebesar 1% dari jumlah yang ditagih oleh Perusahaan terhitung sejak tanggal 1 Januari 1995, ditambah dengan beban pemrosesan tagihan yang ditetapkan sebesar jumlah tertentu untuk setiap data (record). Pada tanggal 11 Desember 2008, Perusahaan dan Indosat sepakat untuk memberlakukan tarif biaya layanan SLI, besaran tarif tersebut telah memperhitungkan



besaran



kompensasi



penerbitan



kuitansi



tagihan



dan



penagihan. Kesepakatan ini berlaku efektif mulai bulan Januari sampai dengan Desember 2012 dan berlaku selanjutnya sampai ada Berita Acara Kesepakatan baru. Pada tanggal 28 Desember 2006, Perusahaan dan Indosat menandatangani amandemen atas perjanjian kerja sama interkoneksi untuk jaringan tidak bergerak (lokal, SLJJ, dan internasional) dan jaringan bergerak dalam rangka implementasi liabilitas tarif berbasis biaya berdasarkan Peraturan Menkominfo No. 8 tahun 2006 (Catatan 40). Amandemen ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2007. Telkomsel juga mengadakan perjanjian dengan Indosat untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi internasional kepada pelanggan jaringan bergerak selular GSM. Perusahaan menyediakan layanan sirkit langganan kepada Indosat dan entitas anaknya, yaitu PT Indosat Mega Media dan Lintasarta. Saluran ini dapat digunakan perusahaan-perusahaan tersebut untuk hubungan telepon, telegraf, data, teleks, faksimili, atau jasa telekomunikasi lainnya. o Lain-lain Perusahaan mengadakan perjanjian dengan entitas asosiasi yaitu CSM, PSN, dan Gratika untuk penggunaan transponder satelit atau kanal frekuensi satelit telekomunikasi sirkit langganan Perusahaan.



Pada tanggal 1 April 2013,



27 | Pelaporan & Akuntansi Keuangan



Telkomsel mengadakan perjanjian dengan PSN untuk sewa jaringan transmisi yang berlaku sampai tanggal 31 Maret 2016. Koperasi Pegawai Telkomsel (! Kisel" ) adalah koperasi yang didirikan oleh karyawan Telkomsel, bergerak dalam jasa penyewaan kendaraan, pencetakan dan distribusi tagihan pelanggan, penagihan, dan jasa-jasa lainnya yang bermanfaat bagi Telkomsel. Telkomsel juga mengadakan perjanjian penjualan dengan Kisel untuk distribusi kartu SIM dan vaucer pulsa isi ulang. d. Remunerasi personil manajemen kunci Personil manajemen kunci adalah Dewan Komisaris dan Direksi Grup. Grup memberikan honor dan fasilitas untuk keperluan tugas operasional Dewan Komisaris dan imbalan kerja jangka pendek berupa gaji dan fasilitas untuk keperluan tugas operasional Direksi. Jumlah tunjangan tersebut adalah sebagai berikut:



III.4



Off Balance Sheet PT. Telkom Indonesia Off Balance Sheet atau transaksi diluar neraca pada PT. Telkom Indonesia dijelaskan



pada laporan tahunan sebagai berikut: Kontinjensi PT. Telkom Indonesia dijelaskan pada CALK no. 42 sedangkan ikatan dan perjanjian signifikan kami dijelaskan dalam Catatan 41a pada Laporan Keuangan Konsolidasian dan diringkas dalam Tabel Pengungkapan Kewajiban Kontraktual di halaman 110-114. Selain dari itu. pada tanggal 31 Desember 2013 Perusahaan tidak mempunyai pengaturan transaksi di luar neraca yang kemungkinan mempunyai dampak material pada Laporan Keuangan Konsolidasian baik di masa kini maupun yang akan datang terhadap posisi keuangan, pendapatan atau beban, hasil usaha, likuiditas, belanja modal dan sumbersumber pendanaan. Isi dari pengungkapan Kontijensi dalam CALK no. 42 adalah sebagai berikut: Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Perusahaan dan entitas anak telah menjadi tergugat dalam berbagai kasus hukum yang terkait dengan perselisihan tanah, praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dan praktik kartel SMS. Berdasarkan estimasi



28 | Pelaporan & Akuntansi Keuangan



manajemen mengenai kemungkinan hasil penyelesaian dari kasus-kasus tersebut, Perusahaan dan entitas anak mencadangkan sebesar Rp. 49 miliar pada tanggal 31 Desember 2013.



BAB IV PENUTUP IV.I



Kesimpulan Dalam PSAK 7 menyatakan bahwa yang harus diungkapkan mengenai transaksi



dengan pihak-pihak berelasi yaitu sebagai berikut: 1. Hubungan antara entitas induk dan entitas anak harus diungkapkan terlepas dari apakah telah terjadi transaksi antara mereka. 2. Entitas mengungkapkan kompensasi personil manajemen kunci secara total dan untuk masing-masing kategori. 3. Jika entitas memiliki transaksi dengan pihak-pihak berelasi selama periode yang dicakup dalam laporan keuangan, maka entitas mengungkapkan sifat dari hubungan dengan pihak-pihak berelasi serta informasi mengenai transaksi dan saldo, termasuk komitmen, yang diperlukan untuk memahami potensi dampak hubungan tersebut dalam laporan keuangan. 4. Pengungkapan jumlah transaksi, saldo, persyaratan dan ketentuan, garansi, penyisihan piutang ragu-ragu, dan beban yang diakui. 5. Pengungkapan dilakukan secara terpisah berdasarkan entitas induk, anak, asosiasi, ventura, manajemen kunci, dan pihak-pihak berelasi lainnya.



29 | Pelaporan & Akuntansi Keuangan



Transaksi diluar neraca atau off balance sheet merupakan transaksi yang mengandung resiko, oleh karena itu transaksi off balance sheet harus dicatat walaupun belum mempengaruhi neraca, agar dapat diperoleh informasi yang akurat. PT. Telekomunikasi Indonesia telah melakukan pengungkapan transaksi dengan pihak-pihak berelasi dan transaksi diluar neraca pada laporan keuangan konsolidasiannya sesuai dengan standar yang berlaku umum. Pengungkapan jelas dilampirkan beserta dengan penjelasan mengenai transaksi tersebut, saldo, jumlah transaksi, pihak-pihak yang terlibat, manajemen kunci, entitas anak, entitas asosiasi dan ventura.



30 | Pelaporan & Akuntansi Keuangan



DAFTAR PUSTAKA Febrianto, R. (2010). Hubungan Transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dan kualitas auditor dengan praktik manajemen laba. Jurnal Akuntansi dan Bisnis. Feliana, Y. (2007). Pengaruh Struktur Kepemilikan Perusahaan dan Transaksi dengan PihakPihak yang Memiliki Hubungan Istimewa terhadap Daya Informasi Akuntansi. Kurniasari, R. (2014). Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi. Laporan Keuangan Konsolidasian PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk dan entitas anaknya. (2014). Jakarta. Laporan Tahunan PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk . (2013). Jakarta. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 7 : Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi. (2010). Jakarta. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 7 : Pengungkapan Pihak-Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa. (2009). Jakarta. Pratiwi, R. S. (2013). Transaksi dengan Pihak Berelasi Dilihat Dari Dudut Pandang Akuntansi, Auditing, dan Perpajakan. Silviana, L. (2012). Pengaruh Struktur Kepemilikan dan Transaksi Pihak yang Berelasi terhadap Daya Informasi Akuntansi pada Perusahaan yang Terdaftar di BEI. Telkom Indonesia. (t.thn.). Diambil kembali dari http://www.telkom.co.id/tentang-telkom Telkom



Indonesia.



(2013).



Diambil



kembali



dari



http://www.telkom.co.id/UHI/CDInteraktif2013/ID/0104_entitas.html Telkom



Indonesia.



(2013).



Diambil



kembali



dari



http://www.telkom.co.id/UHI/CDInteraktif2013/ID/0065_transaksi.html



2 | Pelaporan & Akuntansi Keuangan



TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK BERELASI DAN OFF BALANCE SHEET Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pelaporan dan Akuntansi Keuangan Dosen Dr. R. Wedi Rusmawan K, S.E., M.Si.,Ak., CA.



Disusun oleh: Agustin Liela Manu (161502040) Iis Rahmawati (161502048) Diky Iman Firmansyah (161502049)



PROGRAM MAGISTER AKUNTANSI UNIVERSITAS WIDYATAMA 3 | Pelaporan & Akuntansi Keuangan



TAHUN 2015



3 | Pelaporan & Akuntansi Keuangan