14 0 115 KB
TRANSFER PASIEN ANTAR RUANG PERAWATAN
RSUD LEMBANG KAB. BANDUNG BARAT
No. Dokumen :
No. Revisi : 01
Halaman : 1
Ditetapkan,
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
PENGERTIAN
TUJUAN
KEBIJAKAN PROSEDUR
UNIT TERKAIT
Tanggal Terbit : 03 Juni 2019
Memindahkan pasien dari satu unit pelayanan ke unit pelayanan lain di dalam rumah sakit (intra rumah sakit) atau memindahkan pasien dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain (antar rumah sakit) Sebagai Acuan: - Agar pasien dapat tertangani dengan cepat, tepat dan efisien - Mencegah kematian atau kecatatan yang bias disebabkan keterbatasan fasilitas dan sumber daya - Perawatan yang berkelanjutan 1. Persiapan a. Status Reka Medis pasien b. Hasil pemeriksaan penunjang c. Formulir transfer/ serah terima d. Peralatan medis yang digunakan selama transfer sesuai pasien 2. Pelaksanaan a. Perawat menjelaskan kepada pasien/ keluarga rencana memindahkan dilakukan dan menanyakan kesiapan pasien b. Perawat melakukan konfirmasi, pesan kamar via telepon atau bertemu langsung ke ruang rawat yang dituju c. Mempersiapkan pasien, memasang bedside rail, memasang selimut, kelengkapan rekam medis dan obat-obatan d. Perawat mengantar pasien ke ruang rawat tujuan e. Serah terima pasien antar perawat pengantar dengan perawat penerima dilengkapi dengan dokumentasi tanda tangan dan nama terang pada formulir transfer internal dan buku ekspedisi - Rawat Inap - Perawatan Intensif