4 0 46 KB
TRANSFER PASIEN ANTAR RUANGAN Logo RS
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN
PROSEDUR
No. Dokumen
No Revisi
Halaman
Nomor Dokumen
01
1/2
Ditetapkan, Direktur Rumah Sakit Umum Tanggal Terbit Dd/mm/yyyy Nama direktur NIP/NIK Direktur Transfer pasien antar ruang rawat adalah tatalaksana pemindahan pasien dari satu ruang rawat ke ruang rawat lainnya di Instalasi Rawat Inap RS Sebagai acuan dalam pemindahan pasien dari satu ruang rawat ke ruang rawat lainnya di Instalasi Rawat Inap RSU Sesuai Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Nomor 326 Tahun 2018 Tentang Akses Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan 1. Tenaga keperawatan menyiapkan berkas rekam medik dan seluruh kebutuhan pasien yang akan dilakukan pemindahan ke ruang rawat lain sesuai dengan indikasi pasien 2. Tenaga keperawatan menghubungi ruang rawat untuk melakukan konfirmasi ulang tentang kesiapan ruang rawat yang akan menerima pasien 3. Tenaga keperawatan membawa membawa pasien beserta berkas rekam medik dan seluruh kelengkapan pasien sesuai dengan kebutuhan pasien ke ruang rawat sesuai dengan indikasi pasien 4. Tenaga keperawatan melakukan hand over tentang kondisi pasien beserta seluruh kelengkapan pasien sesuai dengan kebutuhan pasien kepada tenaga keperawatan ruang rawat yang akan menerima pasien dengan menandatangani formulir transfer. 5. Tenaga keperawatan yang menerima pasien membawa pasien ke kamar pasien yang sudah disiapkan sesuai dengan indikasi pasien 6. Tenaga keperawatan yang menerima pasien memberikan posisi yang nyaman dan memonitor kondisi pasien sesuai dengan prosedur yang berlaku.
TRANSFER PASIEN ANTAR RUANGAN Logo RS
UNIT TERKAIT
No. Dokumen
No Revisi
Halaman
Nomor Dokumen
01
2/2
1. IGD 2. Unit Rawat Jalan 3. Unit Rawat Inap Umum 4. Unit Rawat Inap Bersalin 5. Kamar Operasi 6. HCU 7. Perina