6 0 168 KB
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR TRANSFER PASIEN ANTAR RUANG DI DALAM RUMAH SAKIT No. Dokumen : RS/SPO/ /----Tanggal terbit: STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Revisi:
Halaman: 1/2 Ditetapkan oleh Direktur RSUD Paniai
Dr. A g u s NIP.198008292008011011
PENGERTIAN
Memindahkan pasien dari satu ruang ke ruang lain di dalam RSUD Paniai
TUJUAN
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah dalam melakukan transfer pasien antar ruang di dalam rumah sakit 1. Keputusan Direktur RSUD Paniai no 0....../DIR/SK/.......-2015 tentang Kebijakan Pelayanan Umum RSUD Paniai 2. Keputusan Direktur RSUD Paniai no 0...../DIR/SK/........./2015 tentang Kebijakan Akses dan Kontinuitas Pelayanan di RSUD Paniai 1. Perawat melakukan pengecekan form permintaan pindah ruangan untuk memastikan permintaan pasien pindah ruangan. 2. Perawat menghubungi ruangan yang diminta pasien / keluarga untuk memastikan ruangan yang diminta sudah tersedia / siap atau memesankan ruangan sekaligus menyampaikan apakah pasien infeksius atau tidak. 3. Perawat menyiapkan RM pasien, semua hasil pemeriksaan penunjang dan obat-obatan milik pasien dan mencatat data pasien di form 15.7.1 ( Catatan transfer pasien antar ruangan ) 4. Pasien /keluarga diberitahu jika ruangan yang diminta telah siap, keluarga diminta untuk menyiapkan barang-barang milik pasien/keluarga yang akan dibawa pindah ruangan lain. 5. Perawat menyiapkan transfer bed /strecher . 6. Perawat melakukan kebersihan tangan sebelum kontak dengan pasien sesuai prosedur. 7. Sebelum memindahkan pasien perawat melakukan identifikasi pasien sesuai dengan prosedur. 8. Sesampai di ruang yang dikehendaki pasien, pasien diterima oleh perawat penanggung jawab pasien. 9. Perawat melakukan serah terima pasien dengan perawat penanggung jawab pasien yang meliputi : a. Identitas pasien b. DPJP dan dokter konsulent c. Diagnosa Medis
KEBIJAKAN
PROSEDUR
1
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR TRANSFER PASIEN ANTAR RUANG DI DALAM RUMAH SAKIT No. Dokumen : No. Revisi: Halaman: RS/SPO/ /----2/2 d. Keadaan umum pasien dan kondisi terakhir e. Tindakan medis dan pemeriksaan penunjang yang sudah dilakukan beserta hasilnya f. Terapi yang diberikan / yang masih dilanjutkan. g. Program tindakan/terapi/pemeriksaan yang akan dilakukan/ belum dilakukan. h. Obat-obat pasien dan hasil pemeriksaan penunjang yang dibawa oleh pasien sendiri i. Seluruh berkas Rekam Medis pasien. j. Informasikan cara penempatan pasien dan perawatan selanjutnya sesuai dengan kewaspadaan standar ( droplet/contac/airbone ) 10. Perawat kembali ke ruangan dan melakukan kebersihan sesuai dengan prosedur. 11. Perawat memasukkan data pasien yang pindah ruang dalam status pasien , buku register dan sensus harian Unit Terkait
URI-HCU-HDN
Dibuat oleh Koordinator Pokja HPK
Novita D. C. Kana, SST NIP. 197511262000032003
Ditinjau oleh Kepala Seksi Pelayanan Medik
Ns.Pebur Mote, S.Kep NIP :
2
Diketahui/ disetujui oleh Direktur
Dr. A g u s NIP. 198008292008011011