Transfer Dalam Sistem Perbankan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TRANSFER DALAM SISTEM PERBANKAN Diajukan Untuk Memenuhi Mata Kuliah Teknik Administrasi Bank Syariah Disusun Oleh: Kelompok 2 Ahmad Suhendra Yuda Ardinata Yulina Ester Manafe Yuni Efriani Zuarti Yakabera Zubaidah



14180004 14180229 14180230 14180231 14180237 14180238



Dosen Pembimbing: Siska Marlina, SE., M.M. JURUSAN DIII PERBANKAN SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG 2016 KATA PENGANTAR Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan Hidayah-Nya kepada kita semua yang berupa ilmu dan amal. Dan berkat Rahmat dan Hidayah-Nya pula, penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul“Transfer Dalam Sistem Perbankan” yang insya Allah tepat pada waktunya. Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini tidak akan tuntas tanpa adanya bimbingan serta bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, pada kesempatan ini penulis ucapkan terima kasih kepada Ibu Siska Marlina, SE., M.M. selaku dosen pembimbing mata kuliah Teknik Administrasi Bank Syariah ini yang telah membantu dan membimbing dalam pembuatan makalah ini.



Penulis menyadari bahwa makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Untuk itu, kritik, saran, dan masukan yang membangunlah yang sangat penulis butuhkan untuk dijadikan pedoman dan motivasi dalam penulisan ke arah yang lebih baik lagi. Semoga makalah ini dapat berguna dan bermanfaat bagi kita semua. Amiin. Palembang,



April 2016



Penulis DAFTAR ISI COVER ........................................................................................................ KATA PENGANTAR ............................................................................... i DAFTAR ISI ............................................................................................... ii BAB I: PENDAHULUAN ......................................................................... 1 1.1 Latar Belakang .............................................................................. 1 1.2 Rumusan Masalah ......................................................................... 1 1.3 Tujuan ............................................................................................ 2 BAB II: PEMBAHASAN ........................................................................... 3 2.1 Pengertian Transfer ....................................................................... 3 2.2 Macam-macam Transfer ................................................................ 4 2.3 Pihak-pihak yang Terkait dalam Transfer ...................................... 8 2.4 Mekanisme Transfer ...................................................................... 8 2.5 Prosedur Transfer .......................................................................... 12 2.6 Kegiatan Pengiriman Uang dan Prinsip Mengenal Nasabah/Know Your Customer (KYC) ......................................... 14 2.7 Kelebihan dan Kekurangan Transfer ............................................. 16 BAB III: PENUTUP ................................................................................... 18 3.1 Kesimpulan .................................................................................... 18 3.2 Saran .............................................................................................. 18 DAFTAR PUSTAKA ................................................................................. BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang



Industri perbankan saat ini terus berkembang dengan pesat. Hal ini menimbulkan persaingan yang ketat dalam industri perbankan di Indonesia. Melihat dari sejarahnya, perbankan Indonesia telah mengalami perubahan orientasi sejak terjadi deregulasi dan liberalisasi keuangan di Indonesia, yang sebelumnya sangat represif. Sebelum tahun 1980-an, bank-bank masih merupakan lembaga yang berorientasi pada produk serta pelayanannya masih tradisonal. Berbeda dengan kondisi setelah Paket Kebijakan Juni 1983, bank telah tumbuh spektakuler baik menyangkut jumlah bank, cabang bank, maupun jumlah produk/jasa yang ditawarkan ditunjang pelayanannya yang modern. Persaingan antara bank menjadi semakin tajam baik pada level inovasi produk, level harga termasuk bunga maupun pelayanannya. Pesatnya perkembangan di sektor perbankan dapat dilihat dari adanya berbagai produk perbankan yang ditawarkan, kompleksitas transaksi yang terjadi didalam dan besarnya tuntutan masyarakat akan transaksi bank, memicu dunia perbankan untuk dapat meningkatkan kemampuannya dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Salah satu produk yang ditawarkan industri perbankan saat ini adalah transfer atau jasa pengiriman uang. Transfer memberikan kemudahan bagi nasabah bank untuk berbagai transaksi seperti pembayaran, perdagangan jarak jauh, dan transaksi yang lain. Selain itu, pihak bank juga akan mendapat keuntungan seperti pendapatan komisi transfer dan sarana promosi. Namun, pengelolaan jasa transfer juga harus ada beberapa prinsip karena di dalamnya terdapat beberapa risiko.



7.



1.2 Rumusan Masalah Apa yang dimaksud dengan transfer? Apa saja macam-macam dari transfer? Siapa pihak-pihak yang terkait didalam transfer? Bagaimana mekanisme transfer? Bagaimana prosedur transfer? Bagaimana proses kegiatan pengiriman uang dan prinsip mengenal nasabah/Know Your Customer (KYC) Apa saja kelebihan dan kekurangan transfer?



1. 2. 3. 4.



1.3 Tujuan Untuk mengetahui apa itu transfer Untuk mengetahui macam-macam dari transfer Untuk mengetahui pihak-pihak yang terkait didalam transfer Untuk mengetahui mekanisme transfer



1. 2. 3. 4. 5. 6.



5. 6.



Untuk mengetahui prosedur transfer Untuk mengetahui proses kegiatan pengiriman uang dan prinsip mengenal nasabah/Know Your Customer (KYC) 7. Untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan tranfer BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Transfer Pengiriman uang (transfer) merupakan salah satu jasa dalam dunia perbankan yang banyak digunakan oleh masayarakat. Penggunaannya bermacam-macam, baik dilakukan melalui surat kawat maupun secara tertulis. Karena transfer biasa dilakukan didalam negeri maupun diluar negeri yang dapat dilaksanakan dalam bentuk valuta asing maupun dalam bentuk rupiah. Dengan kata lain transfer merupakan suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit. Transfer merupakan jasa pengiriman uang baik antar bank yang sama ataupun kepada Bank yang berbeda. Jasa transfer dapat dibuat di dalam wilayah yang sama, ke daerah lain maupun ke luar negeri. Sarana yang digunakan dalam jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah, dan hal tersebut akan mempengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecilnya biaya pengiriman. v Menurut N. Lapoliwa dan Daniel S. Kuswandi (2000:196) : “Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memudahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditunjukan untuk keuntungan seseorang yang ditujuk sebagai penerima transfer”. v Menurut Malayu Hasibuan (2001:123): “Transfer adalah pengiriman uang antar kota atau antar negara yang dilakukan melalui bank”.



v Sedangkan menurut P.Suhardi (2001:9) yang dimaksud dengan “transfer adalahamanat yang diberikan kepada bank untuk melakukan pengiriman uang dari suatu cabang ke



cabang lain, kepada bank yang sama atau bank lain untuk dibayarkan kepada rekanannya secara tunai atau melalui rekening”. 2.2 Macam-macam Transfer Berdasarkan lalu lintas dananya, transfer dibedakan menjadi dua: 1. Transfer Keluar Adalah salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar (transfer keluar). Media untuk melakukan transfer ini adalah dengan secara tertulis (Mail Transfer) ataupun melalui surat kawat (Wire Transfer). Keuntungan bagi bank yang melakukan transfer keluar adalah sebagai sarana untuk menciptakan pendapatan dalam bentuk komisi, peningkatan pelayanan kepada para nasabah, peningkatan pangsa pasar bank, dan segi promosi lainnya. Pengiriman oleh bank dilakukan dengan cara memerintahkan cabang lain untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada beneficiary (orang yang berhak menerima transfer) yang berdomisili di kota tertentu, dengan demikian terjadi hubungan antar kantor antar cabang pemberi amanat dan pembayar transfer. Pembatalan transfer keluar hanya bisa dilakukan apabila transfer keluar belum dibayarkan kepada si peneriama uang, untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah “Stop Payment” kepada cabang pembayar. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat apabila telah terima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer yang dimaksud belum dibayarkan. 2. Transfer Masuk Selain transfer keluar juga ada transfer masuk dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang (beneficiary). Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Dalam hal transfer masuk ditujukan kepada bukan nasabah bank pembayar, hasil transfer akan ditampung dalam rekening “ Hasil Transfer Yang dapat Dibayar “. Rekening ini akan tetap outstanding hingga hasil transfer dibayarkan kepada beneficiary. Transfer masuk dikenakan lagi komisi sebab kepada nasabah si pemberi amanat telah dibebankan komisi pada saat memberikan amanat transfer. Keuntungan yang diharapkan adalah dari lamanya dana yang mengendap: yaitu selisih waktu antara penerima perintah untuk membayar hingga hasil transfer dibayarkan. Seperti halnya transfer keluar, transfer masukpun dapat terjadi pembatalan. Jika terjadi pembatalan hal pertama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindah-



1.



2.



3.



4.



5.



1.



bukuan. Khusus transfer masuk kepada nasabah yang langsung dimasukkan kedalam rekening yang bersangkutan, tidak dapat dibatalkan karena etis perbankan tidak dapat mengurangi tau mendebit rekening seseorang tanpa persetujuan si pemilik rekening yang bersangkutan. Pembatalan transfer masuk hanya dapat dilakukan apabila transfer dibayarkan yang lazim dilakukan pada beneficiary yang bukan nasabah bank. Menurut Malayu S.P Hasibuan (2001:125-126) dilihat dari alat/sarana pemberitahuan yang digunakan, transfer dibedakan menjadi: Pengiriman uang dengan surat Pengiriman uang dengan surat (Mail Transfer- MT) diartikan jika bank pengirim mengirimkan perintah membayar (payment order) kepada pembayar (paying bank) dilakukan dengan surat yang dikirim melalui pos atau perusahaan curier servicenasional atau internasional. Pengiriman uang dengan wesel (wesel cek) Bank pengirim menerbitkan cek bank atas nama/unjuk untuk nasabah yang dapat dicairkan pada kantor cabang bank pengirim yang telah ditentukan. Bank pengirim baru menerbitkan cek bank setelah nasabah menyetorkan secara efektif uang senilai nominal cek bank. Cek bank bisa dibawa sendiri atau dikirimkan kepada penerimanya. Transfer dengan wesel pelaksanaanya sama dengan cek bank. Pengiriman uang dengan telex atau telegram (TT) Bank pengirim mengirimkan perintah membayar kepada bank pembayar dengan telex atau telegram. Biaya pengiriman biasanya di tanggung oleh si pengirimnya. Transfer dengan faksimili Bank pengirim mengirimkan perintah membayar kepada bank pembayar dengan faximili. Pengiriman dengan faximili lebih terjamin karena perintah membayarnya diterima tertulis seperti aslinya (fotocopynya). Transfer dengan faximili relative cepat sampai, cuma biasanya lebih mahal dan biasanya dilakukan antar kantor cabang. Transfer dengan buku tabungan atau ATM Bank pengirim mengharuskan penerimanya membuka buku tabungan dan ATM nya pada bank pengirim. Bank pengirim haruslah bank yang telah terkomputerisasi dan online. Uang yang akan dikirim disetorkan pada buku tabungan saja dan pencairannya dengan ATM nya ditempat/ kota lain. Menurut P.Suhardi (2001:8): Dilihat dari mata uang yang digunakan transfer dibedakan menjadi: Transfer dalam rupiah



2.



1.



2.



1. 2. 3. 1. 2. 3. 1. 2. 3. 4. 1.



Transfer rupiah adalah transfer masuk maupun transfer keluar berupa rupiah. Pencairan transfer rupiah tergantung pada permintaan nasabah penerima transfer itu, dapat dilakukan secara tunai atau pemindah-bukuan kepada nasabah bank lain. Transfer dalam valuta asing Transfer dalam valuta asing adalah transfer masuk atau transfer keluar berupa uang valuta asing dan harus dikurskan. Transfer masuk dengan kurs beli dan transfer keluar dengan kurs jual. Saat itu transfer valuta asing hampir sama dengan transfer rupiah, perbedaannya transfer valuta asing harus terlebih dahulu dikurskan kepada rupiah. Menurut P.Suhardi (2001:8): Dilihat dari tempat yang dituju transfer dibedakan menjadi: Transfer dalam negeri Transfer dalam negeri adalah transfer dimana wilayah atau tempat penerima transfer masih berada dalam negara yang sama dengan pengirim transfer valuta yang digunakan biasanya dalam valuta sendiri yaitu valuta rupiah. Transfer luar negeri Transfer luar negeri adalah dimana wilayah atau tempat penerima. Transfer dengan pengirim uang berada ditempat yang berbeda. Valuta yang dipergunakan biasanya valuta asing. Bila pembayaran untuk pengiriman uang ini dalam rupiah Berdasarkan mekanisme pelaksanaannya, transfer dibedakan sebagai berikut: Transfer melalui Bank Indonesia Transfer melalui Bank Lain Transfer melalui cabang Bank sendiri Jenis transfer berdasarkan kepentingan pihak pemakai jasa: Transfer untuk kepentingan debitur Transfer untuk kepentingan non debitur Transfer untuk kepentingan bagian-bagian dalam Bank itu sendiri Jenis transfer berdasarkan setoran dananya: Debet rekening Giro/Tabungan/Deposito Kas/tunai Setoran Kliring Hasil Inkaso Ada 2 jenis transfer/kiriman uang ke Bank lain, yaitu; RTGS Adalah transfer ke Bank lain dari nominal Rp 1 s/d tak terbatas, yang waktu kirimnya sampai hari itu juga, (bisa sampai 1 s/d 5 jam). Biayanya sekitar 20 rb-50 ribu tergantung Banknya). Waktunya mulai jam buka Bank sampai 14.00 atau 15.00 (tergantung banknya).



2.



1.



2.



3. 4.



Kliring LLG Kredit Adalah transfer ke Bank lain dari nominal Rp 1 s/d < Rp 100.000.000, (Untuk nominal ≥ Rp100.000.000 tidak bisa menggunakan kliring LLG tapi harus memakai RTGS) yang waktu kirimnya sampai 1 hari sampai seminggu,( Biayanya sekitar 5ribu -15 ribu tergantung Banknya). Waktunya mulai jam buka Bank sampai tutup Layanan (tergantung banknya). Untuk layanan Kliring bisa juga lewat ATM , jadi tidak usah dateng ke Banknya, tapi syarat dan ketentuan berlaku. 2.3 Pihak-pihak yang Terkait dalam Transfer Menurut Taswan (2005:271-272): Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi transfer adalah: Nasabah yaitu sebagai pihak pemilik dana (pengirim/penerima) dan yang akan memindahkan dananya/menerima sejumlah dana dari pihak pengirim melalui jasa pengiriman uang. Bank penarik atau drawer bank yaitu bank pelaku transfer/bank yang menerima dana dan amanat dari nasabah untuk di transfer kepada drawer atau bank tertarik yang kemudian diserahkan kepada penerima dana (beneficiary) Bank tertarik (drawee bank) yaitu bank yang menerima transfer masuk dari drawer bank untuk diteruskan atau dibayarkan kepada penerima (beneficiary) Beneficiary adalah pihak akhir yang berhak menerima dana transfer dari drawee bank. 2.4 Mekanisme Transfer Transfer itu sendiri bisa memperlancar transaksi perdagangan, mempermudah transaksi pembayaran dan dengan menggunakan sistem transfer maka keamanan untuk transaksi nasabah sendiri lebih terjamin. Adapun mekanisme transfer adalah sebagai berikut:



·



Sama seperti mekanisme kliring BI tetap menjadi perantara mekanisme transfer. Berikut adalah mekanisme transfer antar bank dalam 1 wilayah. Rino akan mentransfer sejumlah uang kepada Jaka (1), Rino mentransfer menggunakan dana tabungannya melalui melalui Bank A (2). Bank A akan memberikan nota kepada BI bahwa ada dana teransfer kepada bank B (3). Nota yang dikeluarkan Bank A kepada BI disebut nota kredit keluar. Selanjutnya BI akan akan mengirimkan nota kepada Bank B (4), nota tersebut disebut nota masukan. Dan berikut adalah pencatatan dari ketiga bank yang terlibat dalam transaksi ini:



Ilustrasi diatas adalah proses transfer antar daerah, namun kedua bank tidak memiliki kantor cabang pada daerah tersebut namun memiliki cabang di salah satu tempat yang sama. Maka mekanisme transfer yang terjadi adalah mencari lokasi dimana kedua bank tersebut memiliki kantor pada daerah yang sama. Seperti kasus diatas Bank A tidak memilki kantor cabang di Papua begitupun sebaliknya dengan bank A, sehingga kedua bank tersebut mencari lokasi dimana kedua bank tersebut memiliki anak cabang. Dipilihlah Makasar karena kedua bank tersebut memiliki kantor cabang disana. Kemudian Bank B yang dijakarta mentransfer dana kepada bank B yang berada di Makasar, setalah itu dilakukan kliring. Apabila kliring berhasil maka Bank A yang berada di Makasar akan mentransfer dana tersebut ke Bank A yang berada di Jakarta dan mencatatnya dalam rekening Rino.



Diatas adalah ilustrasi mekanisme transfer dimana kedua bank tidak memiliki cabang yang sama di seluruh daerah di Indonesia, maka diperlukan bank yang memiliki cabang yang sama dengan bank yang bersangkutan sebagai perantara. Pada kasus diatas Jaka mentransfer tabungan lewat Bank B kepada Rino nasabah Bank A. Tetapi Bank A dan Bank B tidak memiliki kantor cabang yang sama di seluruh Indonesia. Maka Bank B akan melakukan kliring terlebuh dahulu kepada Bank C yang memiliki kantor cabang yang sama dengan Bank A di Makasar. Lalu Bank C akan mentransfer dana tersebut ke Kantor cabangnya yang berada di Makasar. Kantor cabang Bank C di makasar akan melakukan kliring dan mentranfer dana ke pada kantor cabang Bank A yang ada di Makasar lalu Bank A yang berada di Makasar akan mentranfer dana tersebut ke kantor cabangnya yang ada di Papua, dan Bank A akan mencatatnya di rekening Rino. Transfer yang dilakukan antar kantor cabang disebut transfer antar kantor.



Ilustrasi di atas adalah mekanisme transfer dari luar negri. Alur garis biru adalah proses teransfer dengan metode Bank draft, yaitu proses dimana jaka mentransfer dari bank A dan bank A akan memberikan formulir untuk diisi oleh Jaka dan formulir itu dikirim kepada Rino lalu rino mencairkan formulir tersebut pada Bank C. Metode dengan alur berwarna orange disebut order payment. Metode ini hamper sama dengan metode antar bank dalam satu negara. Dimana jaka mentransfer dana lewat Bank A, lalu Bank A akan langsung mentransfer dana tersebut kepada Bank C dan Bank C akan mencatatnya pada rekening Rino. Cara melakukan transfer melalui ATM Bersama dengan bank tujuan MANDIRI: 1. Masukkan kartu ATM Anda 2. Masukkan PIN Anda 3. Pilih Transfer pada menu ATM 4. Pilih Transfer ke bank lain atau Transfer ke bank ATM Bersama 5. Masukkan kode bank tujuan dan nomor rekening penerima. 6. Masukkan jumlah dana yang akan ditransfer. 7. Pada layar berikut, pilih ‘Benar’ untuk melanjutkan transaksi. Input data pada layar berikut tidak diperlukan. (Abaikan saja) 8. Layar ATM akan memunculkan data transaksi yang akan diproses. Pilih ‘Ya’ apabila semua data sudah benar. 9. Mesin ATM akan mengeluarkan struk ATM sebagai bukti transaksi 10. Simpan struk ATM sebagaimana diperlukan. 2.5 Prosedur Transfer 1. Jika seseorang ingin melakukan transfer bank, ia mengunjungi sebuah bank dan bank memberikan bentuk yang seseorang diharuskan untuk menyerahkan dengan rincian yang tepat untuk banknya. 2. Sementara membuat transfer bank Anda harus memiliki rincian sebagai berikut: Nama Bank: Nama Penerima Pembayaran: Urutkan Kode: Nomor Rekening: IBAN: SWIFT:



3.



4.



1.



2.



3.



Transfer Bank biasanya memakan waktu 3-4 hari untuk mencerminkan jumlah dalam account penerima pembayaran itu. Namun, beberapa bank memiliki sistem pengolahan yang cepat dan jumlahnya ditransfer hari yang sama. Sementara membuat transfer bank, kita harus selalu memasukkan nomor referensi yang tepat untuk membantu Penerima Pembayaran menemukan account. Beberapa Bank tidak menyediakan formulir online dari mana transfer bank online dapat dibuat dari satu entitas ke entitas lain. Sortir Kode: Urutkan Kode adalah nomor yang ditetapkan untuk tujuan internal untuk cabang tertentu dari bank. Urutkan Kode digunakan karena tidak selalu layak untuk menuliskan alamat lengkap bank. Kode Sort berbeda dari cabang ke cabang. Kode Urutkan terdiri dari 6 karakter dengan tiga pasang dan tanda hubung di antara keduanya. Kode Urutkan terlihat seperti ini: 45-67-89. IBAN: IBAN singkatan dari “Nomor Rekening Bank Internasional”. Hal ini diperlukan saat melakukan transfer bank internasional. IBAN adalah campuran dariSwift Code, Sort Code, dan Nomor Rekening. Jika Anda melakukan transfer dana elektronik, maka tidak boleh ada spasi di IBAN. United Kingdom rekening biasanya berisi 22 karakter dalam sebuah IBAN. Swift Code: singkatan dari istilah SWIFT untuk “Society for Worldwide Interbank Financial Telekomunikasi” ISO menyetujui Kode Swift yang merupakan format standar Bank Kode Identifier. Swift Code adalah kode unik untuk sebuah bank tertentu. Swift Code berisi empat huruf pertama dari nama bank, dua huruf dari nama negara dan nomor unik lain yang disediakan oleh ISO. Rincian bank transfer eUKhost disertakan dengan Faktur yang dikirim ke alamat yang terdaftar email klien. Sementara membuat transfer bank di rekening bank eUKhost pastikan untuk menyertakan nama perusahaan Anda atau Faktur Nomor sebagai Referensi. Ini membantu kita untuk menemukan pembayaran dengan mudah dan melakukan pembukuan dengan benar.



1.6 Kegiatan Pengiriman Uang dan Prinsip Mengenal Nasabah/Know Your Customer (KYC) Kegiatan transfer dana memiliki risiko bagi bank, oleh karena itu harus dikendalikan sedini mungkin minimal melalui penerapan prinsip mengenal nasabah atau melalui monitoring uang yang dikirim dan/atau diterima dan perlunya mekanisme penyelesaian permasalahn mengenai uang kiriman yang terlambat atau tidak sampai. Khusus mengenai prinsip mengenal nasabah adalah sangat mambantu tim audit dalam menentukan keberadaan penyimbangan di bidang akuntansi. Oleh karena



1. a. 1) a) b)



2) a) b)



b.



1) a) b) c) d) e) f) g) 2) a) b)



kegiatan transfer wajib menerapkan prinsip mengenal nasabah agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan money laundering atau pencucian uang. Prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan oleh penyelenggara untuk mengetahui antara lain identitas pengirim dan/atau penerima, memantau kegiatan usaha pengiriman uang dan melaporkan transaksi yang mecurigakan sebagaimana diatur dalam peraturan mengenai tindak pidana pencucian uang. Dalam hal kegiatan transfer prinsip mengenal nasabah dapat dicontohkan sebagai berikut: Pengenalan terhadap nasabah mencakup hal-hal sebagai berikut: Penelitian identitas nasabah Perorangan Meminta nasabah untuk memperlihatkan identitas diri, antara lain; KTP, SIM, atau paspor Meneliti bahwa nasabah telah sesuai dengan identitas nasabah, antara lain kesamaan wajah pengirim/penerima dengan foto yang ada dalam identitas dan/atau tanda tangan Perusahaan Meminta nasabah untuk memperlihatkan identitas seperti izin usaha atau NPWP Meneliti bahwa nasabah telah sesuai dengan identitas nasabah Dalam hal nasabah tidak dapat menunjukkan bukti identitas atau identitas nasabah tidak sesuai dengan data yang tertulis dalam formulir pengiriman atau data penerimaan, dan/atau petugas penyelenggara kegiatan usaha Pengiriman uang meragukan keaslian atau kebenaran dari identitas nasabah, maka transaksi dengan nasabah tersebut tidak boleh dilakukan. Pencatatan transaksi Penyelenggara harus melakukan pencatatn transaksi setiap nasabah yang sekurangkurangnya meliputi: Perorangan Nama dan alamat nasabah Tempat dan tanggal lahir Pekerjaan Kewarganegaraan Nomor bukti identitas Nilai transaksi Tanggal transaksi Perusahaan Nama dan alamat nasabah Bidang usaha



c) d) e) f) c.



2. a. b. c.



Nomor izin usaha NPWP Nilaik transaksi Tanggal transaksi Penyimpanan dokumen transaksi Data dan dokumen transaksi seb.agaimna dimaksud pada huruf b harus ditatausahakan oleh penyelanggara sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai dokumen transaksi Contoh transaksi keuangan yang mencurigakan Pengiriman uang tanpa disertai identitas yang jelas dari pengirim dan/atau penerima Pengiriman uang tidak sesuai atau menyimpang dari profile, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan Uang yang dikirim diduga berasal dari hasil tindak pidana



2.7 Kelebihan dan Kekurangan Transfer v Kelebihan Hal ini akan menghemat waktu dan biaya perjalanan bagi nasabah. Keuntungan yang lain, nasabah dapat melakukan transaksi perbankan kapan saja dan dari mana saja (asalkan tersedia jaringan internet). Sedangkan bagi pihak bank, internet banking memungkinkan bank untuk mengurangi biaya operasional. Internet banking akan mengurangi nasabah yang datang ke bank, sehingga bank dapat menggunakan kantor yang lebih kecil dan pegawai yang lebih sedikit. Kedua hal tersebut menyebabkan bank dapat mengurangi biaya sewa tempat dan gaji karyawan. Transaksi yang dapat dilakukan melalui internet banking adalah transfer uang, pengecekan saldo, pemindahbukuan, pembayaran tagihan-tagihan, informasi rekening, transaksi-transaksi, dan lain-lain. Transaksi yang berhubungan dengan penyetoran dan pengambilan uang dilakukan dengan cara biasa, yaitu melalui teller bank atau ATM. Salah satu bank di dunia yang merupakan pionir dari internet banking adalahSecurity First Network Bank (SFNB) kita dapat mengklik di (www.sfnb.com). Sedangkan di Indonesia, bank-bank vmg telah menyediakan jasa internet banking antara lain BCA, Bank Mandiri, Lippo Bank, Bll dan lain-lain. v Kekurangan a) Kurangnya Fleksibilitas



Agar bisa mengakses internet banking, seorang nasabah harus terkoneksi dengan jaringan internet. Meskipun semakin hari akses internet bisa didapatkan dengan mudah, tapi tetap saja ada daerah-daerah tertentu yang kesulitan untuk mendapatkan jaringan internet. b) Masalah Keamanan Sudah jamak diketahui bahwa dunia internet akrab dengan yang namanya cyber crime. Dengan bertransaksi melalui media internet, jika tidak hati-hati, nasabah bisa menjadi korban dari kejahatan dunia maya. Kejahatan yang terjadi di dunia maya termasuk yang sulit untuk diungkap baik secara teknis maupun nonteknis. Salah satu titik lemah dimanfaatkannya transaksi internet banking adalah ketika melakukan proses transaksi menggunakan layanan internet di tempat umum atau memakaihotspot baik yang berbayar maupun yang gratis. Cara pelaku cyber crime adalah dengan cara mengintersepsi sistem elektronik ketika calon korban sedang bertransaksi. Modus ini dalam komunitas yang perhatian dengan masalah keamanan berinternet dinamakan dengan “man in the middle”. c) Kendala Teknis Dalam bertransaksi melalui internet banking, munculnya berbagai kendala teknis juga menghantui. Misalnya ketika sedang melakukan transaksi, tiba-tiba aliran listrik terputus atau proses koneksi gagal karena ada gangguan pada jaringan. BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Pengiriman uang (transfer) merupakan salah satu jasa dalam dunia perbankan yang banyak digunakan oleh masayarakat. Penggunaannya bermacam-macam, baik dilakukan melalui surat kawat maupun secara tertulis. Karena transfer biasa dilakukan didalam negeri maupun diluar negeri yang dapat dilaksanakan dalam bentuk valuta asing maupun dalam bentuk rupiah. Jenis-jenis transfer dikategorikan dalam beberapa kelompok yaitu berdasarkan lalu lintas dananya, berdasarkan dari alat/sarana pemberitahuan yang digunakan, dilihat dari mata uang yang digunakan, dilihat dari tempat yang dituju, berdasarkan mekanisme pelaksanaannya, berdasarkan kepentingan pihak pemakai jasa, jenis transfer berdasarkan setoran dananya, dan jenis transfer/kiriman uang ke Bank lain. Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi transfer adalah: 1. Nasabah 2. Bank penarik atau drawer bank



3. 4.



Bank tertarik (drawee bank) Beneficiary Prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan oleh penyelenggara untuk mengetahui antara lain identitas pengirim dan/atau penerima, memantau kegiatan usaha pengiriman uang dan melaporkan transaksi yang mecurigakan sebagaimana diatur dalam peraturan mengenai tindak pidana pencucian uang. Dalam melakukan transfer nasabah harus melewati beberapa prosedur dulu dan juga transaksi transfer juga mempunyai kelebihan dan kekurangannya sendiri baik untuk nasabah maupun untuk bank itu sendiri. 3.2 Saran Untuk para nasabah yang menggunakan jasa transfer, supaya lebih memperhatikan tata cara pengiriman yang benar sebelum melakukan transaksi tersebut karena akan berdampak pada kerugian nasabah sendiri. Karena bisa saja disebabkan kesalahan teknis uang nasabah hilang tanpa jejak. Dan untuk lembaga keuangan pernbankan juga harus lebih hati-hati dalam memilih nasabahnya dengan cara melihat dan mensurvei dengan jelas calon nasabahnya. Saat ini masih banyak kita jumpai kesalahan dari nasabah sendiri yang masih minim pengetahuan mengenai sistem transfer. Padahal ini jasa yang sangat umum digunakan dalam dunia perbankan saat ini.



DAFTAR PUSTAKA v Syafi’i Antonio, Muhammad. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press. 2001. v Kasmir. Dasar-dasar Perbankan. Jakarta: RajaGrafindo Persada. 2006. v Suyatno, Thomas dkk. Kelembagaan Perbankan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama. 2007. v https://sidikaurora.wordpress.com/2012/06/05/mekanisme-kliring-dan-transfer/ v Sunarto zulkifli, Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syariah, Zikrul Hakim, Jakarta, 2003 v Taswan. Akuntansi Perbankan Transaksi dalam Valuta R upiah. Yogyakarta: UPP STIM YKPN. 2008. v http://dantinflow.blogspot.co.id/2014/04/kelebihan-dan-kekurangan.html Diposting oleh zuberrrrr di 06.27.00 Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest



Tidak ada komentar: Posting Komentar



1.TRANSFER DALAM NEGERI DAN INKASO DALAM NEGERI PENGIRIMAN UANG (TRANSFER) DALAM NEGERI Salah satu jasa dalam dunia perbankan yang banyak dipergunakan oleh masyarakat adalah pengiriman uang (transfer) baik yang dilakukan dengan kawat ataupun secara tertulis.Karena transfer uang yang dapat dilakukan baik di dalam negeri maupun ke luar negeri yang dapat dilaksanakan dalam valuta asing dan rupiah. Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditujukan sebagai penerima transfer (beneficiary). Pengiriman uang dibagi menjadi 2 transaksi: > Pengiriman uang keluar (transfer keluar). > Pengiriman uang masuk (transfer masuk). Transfer Keluar Adalah salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar (transfer keluar).Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis (mail transfer) ataupun melalui kawat (Wire transfer). Pengamanan dalam transfer keluar ini adalah kode rahasia seperti



nomor tes dari setiap transfer masuk dan keluar. Apabila terjadi kesalahan dalam nomor tes, pada prinsipnya transfer tersebut harus di tolak. Keuntungan bagi bank yang melaksanakan transfer keluar adalah sebagai sarana untuk menciptakan pendapatan dalam bentuk komisi, peningkatan pelayanan pada para nasabah, peningkatan pangsa pasar bank, dan segi promosi lainnya. Pengirima uang dilakukan oleh bank dengan cara memerintahkan cabang lain untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada beneficiary (orang yang berhak menerima transfer) yang berdomisili di kota tertentu. Dengan demikian terjadi hubungan antar kantor antar cabang pemberi amanat dan pembayar transfer. contoh : Seorang Nasabah Bank Omega Cabang Jakarta Tuan Kadir, hendak mengirim uang dengan kawat kepada seorang rekannya nasabah giro Bank Omega Cabang Bandung sebesar Rp.6.000.000,- Untuk jasa ini Tuan Kadir dikenakan komisi transfer Rp.10.000,- dan ongkos kawat sebesar Rp.15.000,-. Pembayaran dilakukan dengan menarik selembaran cek giro termasuk seluruh biaya dan komisi. Pada saat menerima amanat ini, Bank Omega-Jakarta akan membukukan : D : Giro – Rekening Tuan Kadir……………………..Rp.6.000.000,K : Pendapatan komisi transfer………………………Rp.



10.000,-



K : Pendapatan ongkos kawat………………………..Rp.



15.000,-



K ; RAK – Cabang Bandung…………………………Rp.6.000.000,Contoh lain, apabila Tn. Laksono hendak mengirim uang secara tertulis kepada seorang rekannya di Surabaya sebesar Rp.20.000.000,-.Komisi dikenakan sebesar Rp.10.000,-.Pembayaran dilakukan dengan tunai sebesar Rp.10.000.000, Cek Bank BCA – Jakarta sebesar Rp.5.000.000,-, dan atas beban rekening tabungan Bank Omega – Jakarta, sisanya Bank Omega – Cabang Jakarta akan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:



Dalam hal penyetoran dengan warkat campuran termasuk warkat kliring akan di tampung seluruh setoran non kliring dalam rekening hutang lainnya. Kemudian rekening hutang lainnya harus segera dinihilkan sewaktu kliring tersebut dinyatakan berhasil.Ayat jurnal untuk mencatat transaksi tersebut adalah sebagai berikut: D: Kas………………………………………………Rp. 10.000.000,D: Tabungan – Rekening Tn.L……………………..Rp. 5.010.000,D: BI – Giro……………………………………… Rp. 5.000.000,K: Hutang Lainnya…………………………………Rp. 20.000.000,K: Pendapatan Komisi Transfer……………………Rp.



10.000,-



Pembatalan Transfer Keluar. Bila terjadi pembatalan transfer keluar ,haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayar .Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan. Sebagai contoh: Tuan Mirza, yang telah memberikan amanat kepada Bank Omega – Jakarta dua minggu lalu untuk mengirimkan uang dengan kawat kepada rekannya di cabang Bandung , sebesar Rp . 1.000.000 datang kembali ke bank untuk membatalkan transfernya . Untuk itu ia dikenakan ongkos kawat sebesar Rp . 15.000 yang dibayarnya tunai . Hasil pembatalan transfer agar disetorkan untuk keuntungan rekening tabungan . Pada saat ini menerima amanat ini , Bank Omega – Jakarta akan membukukan : D : Kas……………………………………………Rp.



15.000,-



K : RAK – Cabang Surabaya……………………..Rp.



15.000,-



Setelah Bank Omega – Jakarta menerima konfirmasi berita bahwa transfer tersebut memang belum dibayarkan kepada yang beneficiary yang berhak menerima transfer tersebut ,maka Bank Omega – Jakarta membukukan sebagai berikut: D : RAK – Cabang Bandung……………………..Rp.



1.000.000,-



K : Tabungan – Rekening Tn. M…………………Rp.



1.000.000,-



TRANSFER MASUK Selain transfer keluar juga ada transfer masuk , dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang (beneficiary). Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.Dalam hal transfer masuk ditujukan kepada bukan nasabah bank pembayar ,hasil transfer akan ditampung dalam rekening “Hasil Transfer Yang Dapat Dibayar” .Rekening ini akan tetap outstanding hingga hasil transfer dibayarkan kepada neneficiery. Sebagai contoh, Bank Omega _ Cabang Bandung menerima transfer masuk dari Bank Omega _ Cabang Jakarta sebesar Rp.6.000.000 untuk keuntungan rekening giro nasabahnya Tn.Rahmat,pada saat menerima transfer masuk ini,Bank Omega – bandung membukukan sebagai berikut: D : RAK- Cabang Jakarta………………………..Rp. 6.000.000,K : Giro – Rekening Tn.Rahmat…………………Rp. 6.000.000,Contoh lain : Bank Omega – Jakarta menerima transfer masuk dari Bank Omega – Cabang Surabaya untuk seseorang yang bukan nasabah Banh Omega Jakarta sebesar Rp.2.500.000,-.Pada saat menerima transfer masuk,oleh Bank Omega – Jakarta dibukukan sebagai berikut: D : RAK- Cabang Surabaya…………………….Rp. 2.500.000,K : Hasil Transfer Yg.Dpt Dibayar……………..Rp. 2.500.000,-



Pada saat orang yang berhak menerima transfer datang hendak mencairkan transfer secara tunai, oleh bank omega –cabang Jakarta akan dibukukan sbb : D : Hasil transfer yg dapat di bayar ………….Rp. 2.500.000,K : Kas ………………………………………..Rp. 2.500.000., Transfer masuk dikenakan lagi komisi sebab kepada nasabah si pemberi amanat telah di bebankan komisi pada saat memberikan amanat transfer. Keuntungan yang diharapkan adalah dari lamanyqa dana mengendap yaitu: selisih waktu antara penerima perintah untuk membayar hingga hasil transfer di bayarkan. Pembatalan Transfer Masuk Seperti halnya dalam transfer keluar, dalam transfer masukpun dapat terjadi pembatabalan. Jika terjadi pembatalan, pertama-tama yang harus dilakukuan memeriksa apakan hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficery. Bila ternyata belum, akan dibelokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melelui pemindah – bukuan. Sebagai contoh, Bank Omega cabang Jakarta yang telah menerima transfer masuk sebesar Rp.500.000,- untuk seseorang beneficiary yang bukan nasabah Bank Omega, kemudian advis pembatalan dari cabang pemberi amanat di Surabaya, maka oleh Bank Omega cabang Jakarta akan dibukukan dengan ayat jurnal sbb: D : Hasil Transfer Yg. Dpt. Dibayar ………………………Rp. 500.000,K : RAK-Cabang Surabaya…………………………………Rp. 500.000,Khusus transfer masuk kepada nasabah yang langsung dimasukkan kedalam rekening yang bersangkutan, tidak dapat dibatalkan karena etis perbankan tidak dapat mengurangi atau mendebit rekening seseorang tanpa persetujuan si pemilik rekening bersangkutan. Pembatalan transfer masuk hanya dapat dilakukan apabila transfer dibayarkan yang lazim dilakukan pada beneficery yang bukan nasabah bank.



INKASO DALAM NEGERI Jasa bank yang banyak yang dipergunakan oleh masyarakat adalah jasa penagihan atas warkat dari bank lain yang talah diterbitkan oleh nasabahnya yang berada pada lokasi yang berbeda. Jasa ini dikenal dalam dunia perbankan sebagai inkaso.Inkaso merupakan kegiatan jasa bank untuk melakukan amanat dari pihak ketiga berupa penagihan sejumlah kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.Ditinjau dari segi waktu, kegiatan inkaso memerlukan waktu beberapa hari tergantung dari jarak bank yang menerbitkan warkat tersebut. Dengan demikian bagi inkaso yang telah diterima hasilnya akan merupakan pengendapan dana bagi bank selama ia belum dicairkan oleh si pemberi amanat. WARKAT INKASO Tidak semua warkat yang diterbitkan oleh bank dapat dimasukan dalam kegiatan inkaso.Warkat-warkat yang dapat di inkasokan terdiri dari: a.Warkat inkaso tanpa lampiran. Yaitu warkat-warkat inkaso yang tidak dilampiri dengan dokumen dengan dokumendokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga lainnya. b.Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat-warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen-dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen-dokumen penting lainnya.Inkaso dilakukan antar cabang dari bank yang sama atau bank lain dimana inkaso dilakukan melaui cabang bank sendiri yang berlokasi pada kota yang sama dengan bank tertarik.Dalamproses inkaso ,akan tercipta hubungan antar kantor antara cabang penberi amanat dan cabang penerima amanat yang akan langsung menghubungi bank tertarik.Inkaso tidak dilakukan pada kota yang sama ,karena warkat dari bank lain yang berlokasi dalam kota yang sama cukup dilakukan melalui kliring. Keuntungan bagi bank yang melakukan kegiatan inkaso keluar adalah sebagai sumber untuk meningkatkan pendapatan bank dalam bentuk komisi dan pengendapan dan



juga sebagai cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pangsa pasar. JENIS INKASO. Bila ditinjau dari sifat kegiatannya ,kagiatan inkaso ini dibagi menjadi dua jenis,yakni : a .Inkaso Keluar : adalah merupakan suatu kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain.Disini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain dikota lain. b. Inakaso Masuk : adalah merupakan tagihan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Baik inkaso masuk maupun inkaso keluar akan menciptakan hubungan antar kantor antara bank pemberi amanat dan cabang penerima amanat . Dalam inkaso keluar ,bank pemberi amanat akan mendebet bank penerima amanat. Sedangkan dalam inkaso masuk ,bank penerima amanat akan mengkredit bank pemberi amanat. Pada inkaso keluar , transaksi ini bersifat bersyarat dan oleh sebab itu harus dibukukan dalam rekening administratif . Artinya , bank akan membayar sejumlah uang kepada si pemberi amanat . dalam hal ini nasabah , apabila hasil inkaso dinyatakan berhasil . dengan demikian , rekening administrative akan muncul disebelah kredit. Dalam kegiatan inkaso keluar , seluruh transaksi sebelum diperoleh kepastian berhasil tidaknya akan dibukukan dalam rekening administrative sebelah kredit dalam rekening warkat inkaso yang di terima . Rekening ini akan tetap outstanding sampai inkaso dinyatakan berhasil. Sebagai contoh : Tn.Bambang , nasabah giro Banh Omega cabang Jakarta , menyerahkan selembar giro yang diterbitkan oleh seseorang nasabah banh Omega – bandung sebesar Rp.45.000.000,- untuk ditagihkan ke cabang Bandung dan hasilnya agar dikreditkan kedalam rekeningnya. Komisi ditetapkan sebesar Rp.0.25%. Pada



saat menerima warkat untuk diinkaso ke cabang bandung. Bank Omega – Jakarta akan membukukan : K : Rekening Administratif Rupiah Warkat inkaso Yang Diterima……………………………Rp. 45.000.000 Apabila seminggu kemudian diterima berita per kawat bahwa inkaso dinyatakan berhasil. Dan untuk itu kepada nasabah dikenakan ongkos kawat sebesar Rp. 10.000,oleh Bank Omega – Cabang Jakarta akan dibukukan sebagai berikut: D : Rekening Administratif Rupiah Warkat Inkaso Yang Diterima…………………………….Rp. 45.000.000,D : RAK – Cabang Bandung………………………………….Rp. 45.000.000,K : Giro – Tuan Bambang…………………………………….Rp. 44.877.500,K : Pendapatan Komisi Inkaso………………………………..Rp.



122.500,-



K : Pendapatan Ongkos Kawat……………………………….Rp.



10.000,-



Hasil inkaso tersebut langsung dibukukan kedalam rekening nasabah setelah inkaso dinyatakan berhasil.Bagi inkaso yang dilakukan untuk kepentingan bukan nasabah bank.hasil inkaso dapat ditampung dalam rekening hasil Inkaso Yang Dapat Dibayar. Dimana rekening ini akan outstanding hingga si pemberi amanat datang untuk mencairkan hasil inkaso tersebut. Sebagai contoh, Tn Haris yang bukan nasabah Banh Omega – Cabang Jakarta ,dating menyerahkan selembar cek giro sebesar Rp. 13.000.000 untuk ditagihkan kepada seseorang nasabah Bank Omega – Cabang Surabaya. Apabila inkaso berhasil ia akan dating untuk mengambil nya secara tunai. Komisi ditetapkan 0.25% dan ongkos kawat sebesar Rp. 10.000. Pada saat menerima warkat inkaso, Bank Omega akan membukukan:



K : Rekening Administratif Rupiah Warkat Inkaso Yang Diterima……………………………..Rp. 13.000.000,Pada saat hasil inkaso dinyatakan berhasil ,Bank Omega – Jakarta akan membukukan: D : Rekening Administratif Rupiah Warkat Inkaso Ynag Diterima…………………………….Rp. 13.000.000,D : RAK – Cabang Surabaya………………………………….Rp. 13.000.000,K : Hasil Inkaso Yang Dapat Dibayarkan……………………. Rp. 12.957.500,K : Pendapatan Komisi Inkaso…………………………………Rp.



32.500,-



K : Pendapatan Ongkos Kawat…………………………………Rp.



10.000,-



Rekening hasil inkaso yang dapat dibayar ini akan tetap outstanding hingga nasabh dating untuk mengambil hasil inkaso tersebut. Dengan demikian hasil inkaso yang outstanding merupakan dana murah yang akan mengendap beberapa lama dalam bank. Apabila beberapa hari kemudian Tuan Haris datang hendak mengambil hasil inkaso tersebut, oleh Bank Omega cabang Jakarta akan dibukukan dengan ayat jurnal: D : Hasil Inkaso Yang Dapat Dibayar……………………………Rp. 12.957.500,K : Kas…………………………………………………………….Rp. 12.957.500,INKASO KELUAR BERANTAI Sering kali inkaso yang dilakukan oleh suatu bank adalah warkat dari bank lain yang berlokasi pada kota yang berbeda. Dalam hal ini demikian ,bank penerima warkat inkaso akan memberi amanat kepada cabang sendiri yang berlokasi dalam kota yang sama atau kota terdekat dengan bank pemilik atau penerbit warkat tersebut untuk



menagih sejumlah nilai yang tertera dalam warkat tersebut. Pelaksana inkaso oleh cabang penerima amanat dapat dilakukan melalui kliring.Bank pemberi amanat akan mengkredit rekening nasabah pemberi amanat setelah inkaso berhasil dinyatakan berhasil: Sebagai contoh , Tn Juwono, nasabah giro Bank Omega – Jakarta, memberikan amanat untuk menagihkan selembar cek giro pada Bank ABC – Surabaya sebesar Rp. 50.000.000, komisi sebesar 0.30% dan biaya kawat sebesar Rp. 20.000 diperhitungkan dari hasil inkaso. Pada saat menerima warkat inkaso,Bank Omega – Jakarta akan membukukan sebagai berikut: K : Rekening Administratif Rupiah Warkat Inkaso Yang Diterima…………………………………Rp. 50.000.000,Pada saat Bank Omega – Surabaya menerima warkat inkaso, akan dibukukan oleh cabang Surabay dengan jurnal sebagai berikut: D : Bank Indonesia…………………………………………………Rp. 50.000.000,K : Hutang Lainnya…………………………………………………Rp. 50.000.000,Karena sifatnya transaksi kliring ini masih bersifat menunggu keberhasilan inkaso dengan Bank ABC Surabaya,kliring tersebut akan ditampung sementara pada rekening hutang lainnya. Apabila kliring dinyatakan berhasil,Bank Omega – Surabaya akan membebankan ongkos kawat Rp. 10.000 dan membukukan: D : Hutang Lainnya………………………………………………..Rp. 50.000.000,K : RAK – Cabang Jakarta…………………………………………Rp. 49.990.000,K : Pendapatan Ongkos Kawat…………………………………….Rp. INKASO MASUK



10.000,-



Dalam kegiatan inkaso masuk ,bank hanya memeriksa kecukupan dana dari nasabah yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ketiga . Apabila ternyata dananya mencukupi , maka bank hanya mendebit rekening nasabah bersangkutan dan mengkredit hubungan antar kantor. Dalam inkaso masuk , bank tertarik bersifat pasif , berbeda dengan inkaso keluar , dimana bank pemberi amanat bersifat aktif. Sebagai contoh , Bank Omega – Cabang Jakarta menerima tagihan dari Bank Omega – Bandung atas selembar cek giro nasabahnya Tn Ahmad sebesar Rp. 20.000.000 . setelah diteliti dana nasabah tersebut cukup. Oleh Bank Omega – Cabang Jakarta akan membukukan sebagai berikut: –



D : Giro 20.000.000,K : RAK 20.000.000,-







Rekening Tn.Ahmad……………………………………….Rp.



Cabang



Bandung…………………………………………..Rp.



Dalam inkaso masuk tidak akan dibukukan dalam rekening administrative karena sifat transaksinya sudah jelas , yaitu ada atau tidak adanya dana dari nasabah yang telah menarik warkat yang bersangkutan. 2.SURAT KREDIT BERDOKUMEN DALAM NEGERI (SKBDN) Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau sering disebut LC local, adalah instrument yang diterbitkan oleh bank (Issuing Bank), atas permintaan Applicant yang berisi janji bank untuk membayar sejumlah uang kepada Beneficiary apabila Issuing Bank menerima dokumen yang sesuai dengan syarat SKBDN. SKBDN dipergunakan untuk mendukung transaksi perdagangan di dalam negeri. Bank Mandiri sebagai bank terbesar di Indonesia, dapat melayani kebutuhan Anda, baik dari sisi Pembeli (Buyer) maupun Penjual (Seller). SKBDN Terbit



Penerbitan SKBDN melalui Bank Mandiri dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas yang kami sediakan. Sekarang ada cara yang lebih cepat dalam menerbitkan SKBDN yaitu dengan menggunakan dana Anda, baik berupa dana tunai,/blokir rekening/blokir deposito, sebagai Setoran Jaminan. Sebagai bank terbesar di Indonesia, SKBDN yang kami terbitkan akan diterima oleh counter party maupun bank counter party Anda. Manfaat   



Memeriksa bahwa persyaratan dokumen yang tercantum dalam SKBDN terpenuhi. Melindungi proses settlement transaksi Anda. Meningkatkan bonafiditas Anda karena SKBDN yang Anda pergunakan diterbitkan oleh Bank bertaraf internasional.



SKBDN Terima Pada transaksi perdagangan dengan SKBDN, terdapat tenggang waktu antara presentasi dokumen dengan penerimaan pembayaran dari Issuing Bank. Bill Purchasing memungkinkan Anda memperoleh pembayaran segera setelah presentasi dokumen sehingga akan meningkatkan efisiensi Cash Flow Anda. Bill Purchasing adalah pengambilalihan dokumen atau draft atas dasar SKBDN yang harus dibayar oleh Issuing Bank. Bill Purchasing ini dapat dilakukan baik untuk SKBDN yang bersifat Sight (Atas Unjuk) maupun Usance (Berjangka) dengan hak regres (with recourse). Sebelum melakukan Bill Purchasing, kami akan memberikan Anda limit yang disebut Trade Line. Kami dapat mengkredit rekening Anda pada hari yang sama dengan presentasi dokumen, apabila dokumen lengkap kami terima sebelum pk. 12.00 WIB. Manfaat  



Membantu pengembangan usaha Anda karena proceeds yang Anda peroleh dapat segera Anda gunakan untuk kebutuhan bisnis Anda. Meningkatkan daya saing Anda dimata counter party dengan menawarkan penundaan pembayaran tanpa mengganggu Cash Flow Anda.







Memitigasi kemungkinan un-paid dari Issuing Bank karena adanya discrepancy, dengan layanan Document Preparation kami.



Surat Kredit Berdokumen Dalam Negri



Layanan ini memberi fasilitas berupa jaminan bersyarat untuk nasabah yang berdomisili di dalam negeri untuk membayar wesel-wesel yang ditarik oleh beneficiary sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam SKBDN. MANFAAT  



Menjamin pembayaran atas pelaksanaan syarat-syarat jual/beli yang ditetapkan/disepakati. Memperlancar arus pengadaan barang-barang di dalam negeri dari satu tempat ke tempat lainnya baik antar pulau, antar kota, atau antar pihak-pihak dalam satu kota.



3. SAVE DEPOSIT BOX, TRAVELLER CHEQUE,& PAYMENT POINT A. PAYMENT POINT B. SAFE DEPOSIT BOX ( SDB ) C. RUPIAH TRAVELLERS CHEQUES ( RTC ) A. PAYMENT POINT Adalah salah satu jasa perbankan untuk melayani masyarakat yang akan melakukan pembayaran-pembayaran yang relatif rutin dan nilainya relatif kecil. Contoh : pembayaran rekening listrik, telepon dan air. * Payment Point disebut juga rekening titipan dan diartikan sebagai rekening bersyarat.



* Sifatnya tidak mengikat bank untuk melakukan kewajiban kepada individu atau lembaga tertentu yang memberi amanat. Contoh soal : 1. Tanggal 1 Mei 2003 diterima slip atau rekening tagihan dari PLN untuk pelanggannya senilai Rp. 56.000.000 2. Tanggal 3 Mei 2003 diterima pembayaran dari pelanggan listrik sebesar Rp. 1.500.000 Jurnal yang dilakukan oleh bank : 1 Mei’03



RAR Warkat Titipan PLN



RAR Warkat Titipan PLN 3 Mei’03



Rp. 56.000.000



Rp. 56.000.000



Kas



Rp. 1.500.000



Rekening titipan PLN



Rp. 1.500.000



* Pencatatan rekening dimulai saat menerima slip tagihan dari individu atau lembaga yang memberi amanat. * Pencatatan tersebut dikelompokkan ke dalam rekening administratif dalam kelompok kontinjensi kewajiban. * Pada saat selesainya pembayaran yaitu pada tanggal 20 Mei 2003, hasil tagihan dari masyarakat dilimpahkan ke giro PLN Maka jurnalnya : 20 Mei’03 Giro – PLN



Rekening Titipan PLN



Rp. 1.500.000



Rp. 1.500.000



B. SAFE DEPOSIT BOX ( SDB ) Adalah jasa yang diberikan oleh Bank untuk penyimpanan barang-barang berharga atau benda-benda berharga. Contoh : Perhiasan, Surat – surat berharga 



Keamanan barang-barang berharga tersebut akan terjamin oleh perbankan karena untuk membuka setiap kotak penyimpanan diperlukan dua kunci yaitu : – Kunci 1 dipegang oleh Bank



– Kunci 2 dipegang oleh penitip barang atau pihak penyewa 



 



Untuk membuka kotak penyimpanan tersebut, tidak semua karyawan Bank dapat melakukannya akan tetapi hanya orang-orang tertentu saja yang telah ditunjuk oleh pihak Bank. SDB merupakan transaksi jasa perbankan yang memberikan pendapatan bagi Bank dimana besar kecilnya pendapatan tergantung pada lamanya sewa. *Biaya penyimpanan SDB terdiri atas :



a. Biaya sewa b. Setoran jaminan kunci SDB, ini diperlukan karena untuk mengganti bila kunci kotak penyimpanan tersebut hilang namun bila sampai selesai penyimpanan barang berharga ternyata kunci tidak hilang maka setoran jaminan kunci akan dikembalikan kepada yang berhak ( penitip barang ). Contoh soal 1 : 1 Juli 2003 Bank Mitra Niaga Semarang menerima permohonan seorang nasabah bernama sheika untuk menyimpan barang dan surat berharga miliknya. Untuk itu, dia menyerahkan setoran jaminan sebesar Rp. 1.500.000 secara tunai dan membayar sewa diterima dimuka sebesar Rp. 2.400.000 untuk sewa 6 bulan kedepan atas beban Giro Sheika. Masa sewa akan jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2003. Jurnal Bank Mitra Niaga Semarang :



1 Juli’03 1.500.000



Kas



Rp.



Giro-Sheika



Rp. 2.400.000



Setoran jaminan kunci SDB Pendapatan sewa SDB diterima dimuka



Rp. 1.500.000 Rp. 2.400.000



31 Juli s/d 30 November’03 Pendapatan sewa SDB diterima dimuka Rp. Pendapatan sewa SDB



400.000 Rp.



400.000



Dan jurnal pada saat jatuh tempo : 31 Des’03



Pendapatan sewa SDB diterima dimuka



Pendapatan sewa SDB



Rp.



Setoran jaminan SDB



Rp. 1.500.000



Giro-Sheika  







Rp.



400.000



400.000



Rp. 1.500.000



Jurnal tanggal 31 Juli s/d 31 Desember 2003 adalah jurnal amortisasi terhadap pendapatan sewa SDB diterima dimuka. Khusus tanggal 31 Desember 2003, disamping jurnal amortisasi juga menjurnal pelimpahan setoran jaminan yang telah jatuh tempo dengan mengkredit ke rekening Giro Sheika. Bila pada akhir periode, ternyata sewa kunci yang dipegang Sheika hilang maka setoran jaminan tidak akan dikembalikan, namun menjadi hak Bank sebagai pengganti kunci yang hilang.



Dan jurnalnya sebagai berikut : 31 Des’03



Setoran jaminan SDB



Rp 1.500.000



Inventaris kantor



Rp. 1.500.000



Contoh soal 2 : Apabila seorang penyewa SDB, Tuan Erlan yang telah membayar uang jamina kunci SDB sebesar Rp. 80.000 datang kepada Bank Omega-Jakarta dan menyatakan telah menghilangkan kunci SDB setelah menggunakan jasa SDB selama 6 bulan dengan sewa Rp. 70.000 setahun. Ia memutuskan untuk tetap memperpanjang SDB selama setahun lagi tetapi menghendaki volume yang lebih besar dengan beban sewa sebesar Rp. 100.000 pertahun dan uang jaminan Rp. 120.000. Oleh Bank Omega-Jakarta diminta untuk menyetorkan kembali uang jaminan SDB dengan jumlah yang sama yang dilakukannya secara tunai. Bank Omega cabang Jakarta akan membukukan transaksi ini dengan ayat jurnal sebagai berikut : Sisa sewa ( RpH. 70.000 : 2 )



Rp. 35.000



Sewa baru setahun yang akan datang Rp. 100.000 Kekurangan sewa yang akan datang Setoran jaminan SDB yang baru Diterima tunai



Rp. 65.000 Rp. 120.000 + Rp. 185.000



Maka jurnalnya : Kas Setoran jaminan – kunci SDB ( lama ) Setoran jaminan – kunci SDB ( baru ) Inventaris kantor – SDB



Rp. 185.000 Rp. 80.000 Rp. 120.000 Rp. 80.000



Sewa SDB yang diterima dimuka



Rp. 65.000



C. RUPIAH TRAVELLERS CHEQUES ( RTC ) Adalah surat berharga yang diterbitkan dalam valuta rupiah dengan cirri aman, terpercaya, praktis dan fleksibel serta dijamin oleh Bank penerbit dengan masa berlaku tidak terbatas.  



 



RTC sering disebut juga sebagai cek perjalanan yang dapat dituangkan kapan dan dimana saja. Umumnya diterbitkan untuk perjalanan jauh dan ingin aman dalam membelanjakannya, serta dapat dicairkan dikantor cabang pelaksana Bank sendiri. Akuntansi RTC dimulai saat penerbitan atau penjualan RTC dan saat pencairan RTC baik yang dijual melalui cabang pembayar maupun melalui agen. Penjualan RTC dapat dilakukan secara tunai, beban giro atau dengan menggunakan warkat yang disetujui Bank.



Contoh : Tanggal 1 Juni’03 Dhea membelanjakan RTC untuk membayar biaya akomodasi di Hotel Mahendra Denpasar sebanyak 3 lembar. Hotel tersebut adalah nasabah giro Bank Mitra Niaga Denpasar. Untuk itu Bank Mitra Niaga melakukan inkaso dengan biaya Rp. 100.000 Jurnal di cabang penerbit ( Bank Mitra Niaga Semarang ) : 31 Juni’03



RTC



RAK – cabang Denpasar



Rp. 3.000.000 Rp. 3.000.000



Jurnal di cabang pembayar ( Bank Mitra Niaga Denpasar ) saat inkaso / konfirmasi : 31 Juni’03



RAR.warkat inkaso diserahkan (Cr.)



Rp. 3.000.000



Jurnal di Bank Mitra Niaga ( Bank pembayar ) saat inkaso berhasil :



31 Juni’03



RAK. Cabang Semarang



Giro – Hotel Mahendra



Rp. 3.000.000 Rp. 2.900.000



Komisi inkaso



Rp.



100.000



PENJUALAN RTC MELALUI AGEN PENJUALAN Contoh : Tanggal 10 juni 2003 Bank Mitra Niaga Semarang menyerahkan warkat RTC kepada biro wisata Empuka di Semarang sebanyak 100 lembar. Nilai nominal pada setiap lembar RTC Rp. 1.000.000 Jurnal di Bank Mitra Niaga Semarang saat menyerahkan Warkat RTC : 10 Juni’03 100.000.000



RAR.warkat RTC yang diserahkan (Cr.)



Rp.



Contoh 2 : Tanggal 15 Juni 2003 biro wisata Empuka melaporkan ke Bank Mitra Niaga Semarang tentang penjualan 10 lembar RTC. Jurnal di Bank Mitra Niaga Semarang saat menerima laporan penjualan RTC : 15 Juni’03



RAK.warkat RTC yang diserahkan (Dr.) Rp. 10.000.000



Piutang atau tagihan RTC RTC



Rp. 10.000.000 Rp.



10.000.000



Pada tanggal 30 Juni 2003, biro wisata Empuka melunasi hasil penjualannya kepada Bank Mitra Niaga Semarang telah dipotong komisi penjualan RTC Rp. 200.000 pelunasannya atas beban giro biro wisata Empuka.



Jurnal di Bank Mitra Niaga Semarang secara kredit : 30 Juni’03



Giro – biro wisata Empuka



Rp. 9.800.000



Biaya komisi RTC



Rp.



Piutang atau tagihan RTC



200.000



Rp. 10.000.000



Secara tunai : 30 Juni’03 10.000.000



Kas



Rp.



Biaya komisi RTC



Rp.



Piutang atau tagihan RTC



200.000



Rp. 10.200.000



Pada kasus tertentu, saat penerbitan kembali RTC yang hilang Jurnal yang dilakukan oleh Bank penerbit adalah : RTC ( lama ) Kas / giro RTC ( baru ) pendapatan komisi penerbitan RTC



Rp. XXXX Rp. XXXX Rp. XXXX Rp. XXXX



PENEMPATAN PADA BANK-BANK LAIN  



Dapat berupa giro, deposito, SBPU dll yang transaksi ini melibatkan BI Penempatan pada Bank-Bank lain dilakukan untuk mengatasi kelebihan likuiditas dan memperoleh pendapatan bunga dari Bank lain.



Contoh : 1 Mei’03 Bank BCA Semarang menempatkan dananya dalam bentuk giro sebesar Rp. 100.000.000.000 pada Bank BNI Semarang, jasa giro 8% pertahun. Bank BCA Semarang juga menempatkan dananya dalam bentuk deposito berjangka sebesar Rp. 500.000.000 dengan suku bunga 16% jangka waktu 3 bulan. Maka jurnalnya : 1 Mei’03



BBL ( Bank-Bank Lain ) – giro



BBL ( Bank-Bank Lain ) – Deposito



Rp.100.000.000.000



Rp.



500.000.000







Giro



BI Rp.100.500.000.000







Perhitungan untuk jasa giro dan bunga deposito :



Jasa giro : 8% x Rp. 100.000.000.000 x 1/12 = Rp. 666.666.666,7 Bunga deposito : 16% x Rp. 500.000.000 x 1/12



= Rp.



6.666.666,7 +



Rp. 673.333.333,4 Maka jurnalnya : BBL ( Bank-Bank Lain ) – giro Pendapatan jasa giro Pendapatan bunga deposito



Rp. 673.333.333,4 Rp. 666.666.666,7 Rp.



6.666.666,7



1.TRANSFER DALAM NEGERI DAN INKASO DALAM NEGERI PENGIRIMAN UANG (TRANSFER) DALAM NEGERI Salah satu jasa dalam dunia perbankan yang banyak dipergunakan oleh masyarakat adalah pengiriman uang (transfer) baik yang dilakukan dengan kawat ataupun secara tertulis.Karena transfer uang yang dapat dilakukan baik di dalam negeri maupun ke luar negeri yang dapat dilaksanakan dalam valuta asing dan rupiah. Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditujukan sebagai penerima transfer (beneficiary). Pengiriman uang dibagi menjadi 2 transaksi: > Pengiriman uang keluar (transfer keluar). > Pengiriman uang masuk (transfer masuk). Transfer Keluar Adalah salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar (transfer keluar).Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis (mail transfer) ataupun melalui kawat (Wire transfer). Pengamanan dalam transfer keluar ini adalah kode rahasia seperti nomor tes dari setiap transfer masuk dan keluar. Apabila terjadi kesalahan dalam nomor tes, pada prinsipnya transfer tersebut harus di tolak. Keuntungan bagi bank yang melaksanakan transfer keluar adalah sebagai sarana untuk menciptakan pendapatan dalam bentuk komisi, peningkatan pelayanan pada para nasabah, peningkatan pangsa pasar bank, dan segi promosi lainnya. Pengirima uang dilakukan oleh bank dengan cara memerintahkan cabang lain untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada beneficiary (orang yang berhak menerima transfer) yang berdomisili di kota tertentu. Dengan demikian terjadi hubungan antar kantor antar cabang pemberi amanat dan pembayar transfer.



contoh : Seorang Nasabah Bank Omega Cabang Jakarta Tuan Kadir, hendak mengirim uang dengan kawat kepada seorang rekannya nasabah giro Bank Omega Cabang Bandung sebesar Rp.6.000.000,- Untuk jasa ini Tuan Kadir dikenakan komisi transfer Rp.10.000,- dan ongkos kawat sebesar Rp.15.000,-. Pembayaran dilakukan dengan menarik selembaran cek giro termasuk seluruh biaya dan komisi. Pada saat menerima amanat ini, Bank Omega-Jakarta akan membukukan : D : Giro – Rekening Tuan Kadir……………………..Rp.6.000.000,K : Pendapatan komisi transfer………………………Rp.



10.000,-



K : Pendapatan ongkos kawat………………………..Rp.



15.000,-



K ; RAK – Cabang Bandung…………………………Rp.6.000.000,Contoh lain, apabila Tn. Laksono hendak mengirim uang secara tertulis kepada seorang rekannya di Surabaya sebesar Rp.20.000.000,-.Komisi dikenakan sebesar Rp.10.000,-.Pembayaran dilakukan dengan tunai sebesar Rp.10.000.000, Cek Bank BCA – Jakarta sebesar Rp.5.000.000,-, dan atas beban rekening tabungan Bank Omega – Jakarta, sisanya Bank Omega – Cabang Jakarta akan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Dalam hal penyetoran dengan warkat campuran termasuk warkat kliring akan di tampung seluruh setoran non kliring dalam rekening hutang lainnya. Kemudian rekening hutang lainnya harus segera dinihilkan sewaktu kliring tersebut dinyatakan berhasil.Ayat jurnal untuk mencatat transaksi tersebut adalah sebagai berikut: D: Kas………………………………………………Rp. 10.000.000,D: Tabungan – Rekening Tn.L……………………..Rp. 5.010.000,D: BI – Giro……………………………………… Rp. 5.000.000,-



K: Hutang Lainnya…………………………………Rp. 20.000.000,K: Pendapatan Komisi Transfer……………………Rp.



10.000,-



Pembatalan Transfer Keluar. Bila terjadi pembatalan transfer keluar ,haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayar .Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan. Sebagai contoh: Tuan Mirza, yang telah memberikan amanat kepada Bank Omega – Jakarta dua minggu lalu untuk mengirimkan uang dengan kawat kepada rekannya di cabang Bandung , sebesar Rp . 1.000.000 datang kembali ke bank untuk membatalkan transfernya . Untuk itu ia dikenakan ongkos kawat sebesar Rp . 15.000 yang dibayarnya tunai . Hasil pembatalan transfer agar disetorkan untuk keuntungan rekening tabungan . Pada saat ini menerima amanat ini , Bank Omega – Jakarta akan membukukan : D : Kas……………………………………………Rp.



15.000,-



K : RAK – Cabang Surabaya……………………..Rp.



15.000,-



Setelah Bank Omega – Jakarta menerima konfirmasi berita bahwa transfer tersebut memang belum dibayarkan kepada yang beneficiary yang berhak menerima transfer tersebut ,maka Bank Omega – Jakarta membukukan sebagai berikut: D : RAK – Cabang Bandung……………………..Rp.



1.000.000,-



K : Tabungan – Rekening Tn. M…………………Rp.



1.000.000,-



TRANSFER MASUK



Selain transfer keluar juga ada transfer masuk , dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang (beneficiary). Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.Dalam hal transfer masuk ditujukan kepada bukan nasabah bank pembayar ,hasil transfer akan ditampung dalam rekening “Hasil Transfer Yang Dapat Dibayar” .Rekening ini akan tetap outstanding hingga hasil transfer dibayarkan kepada neneficiery. Sebagai contoh, Bank Omega _ Cabang Bandung menerima transfer masuk dari Bank Omega _ Cabang Jakarta sebesar Rp.6.000.000 untuk keuntungan rekening giro nasabahnya Tn.Rahmat,pada saat menerima transfer masuk ini,Bank Omega – bandung membukukan sebagai berikut: D : RAK- Cabang Jakarta………………………..Rp. 6.000.000,K : Giro – Rekening Tn.Rahmat…………………Rp. 6.000.000,Contoh lain : Bank Omega – Jakarta menerima transfer masuk dari Bank Omega – Cabang Surabaya untuk seseorang yang bukan nasabah Banh Omega Jakarta sebesar Rp.2.500.000,-.Pada saat menerima transfer masuk,oleh Bank Omega – Jakarta dibukukan sebagai berikut: D : RAK- Cabang Surabaya…………………….Rp. 2.500.000,K : Hasil Transfer Yg.Dpt Dibayar……………..Rp. 2.500.000,Pada saat orang yang berhak menerima transfer datang hendak mencairkan transfer secara tunai, oleh bank omega –cabang Jakarta akan dibukukan sbb : D : Hasil transfer yg dapat di bayar ………….Rp. 2.500.000,K : Kas ………………………………………..Rp. 2.500.000., Transfer masuk dikenakan lagi komisi sebab kepada nasabah si pemberi amanat telah di bebankan komisi pada saat memberikan amanat transfer.



Keuntungan yang diharapkan adalah dari lamanyqa dana mengendap yaitu: selisih waktu antara penerima perintah untuk membayar hingga hasil transfer di bayarkan. Pembatalan Transfer Masuk Seperti halnya dalam transfer keluar, dalam transfer masukpun dapat terjadi pembatabalan. Jika terjadi pembatalan, pertama-tama yang harus dilakukuan memeriksa apakan hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficery. Bila ternyata belum, akan dibelokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melelui pemindah – bukuan. Sebagai contoh, Bank Omega cabang Jakarta yang telah menerima transfer masuk sebesar Rp.500.000,- untuk seseorang beneficiary yang bukan nasabah Bank Omega, kemudian advis pembatalan dari cabang pemberi amanat di Surabaya, maka oleh Bank Omega cabang Jakarta akan dibukukan dengan ayat jurnal sbb: D : Hasil Transfer Yg. Dpt. Dibayar ………………………Rp. 500.000,K : RAK-Cabang Surabaya…………………………………Rp. 500.000,Khusus transfer masuk kepada nasabah yang langsung dimasukkan kedalam rekening yang bersangkutan, tidak dapat dibatalkan karena etis perbankan tidak dapat mengurangi atau mendebit rekening seseorang tanpa persetujuan si pemilik rekening bersangkutan. Pembatalan transfer masuk hanya dapat dilakukan apabila transfer dibayarkan yang lazim dilakukan pada beneficery yang bukan nasabah bank. INKASO DALAM NEGERI Jasa bank yang banyak yang dipergunakan oleh masyarakat adalah jasa penagihan atas warkat dari bank lain yang talah diterbitkan oleh nasabahnya yang berada pada lokasi yang berbeda. Jasa ini dikenal dalam dunia perbankan sebagai inkaso.Inkaso merupakan kegiatan jasa bank untuk melakukan amanat dari pihak ketiga berupa penagihan sejumlah kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.Ditinjau dari segi waktu, kegiatan inkaso memerlukan waktu beberapa hari tergantung dari jarak bank yang menerbitkan warkat tersebut. Dengan demikian bagi inkaso yang telah diterima hasilnya akan



merupakan pengendapan dana bagi bank selama ia belum dicairkan oleh si pemberi amanat. WARKAT INKASO Tidak semua warkat yang diterbitkan oleh bank dapat dimasukan dalam kegiatan inkaso.Warkat-warkat yang dapat di inkasokan terdiri dari: a.Warkat inkaso tanpa lampiran. Yaitu warkat-warkat inkaso yang tidak dilampiri dengan dokumen dengan dokumendokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga lainnya. b.Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat-warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen-dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen-dokumen penting lainnya.Inkaso dilakukan antar cabang dari bank yang sama atau bank lain dimana inkaso dilakukan melaui cabang bank sendiri yang berlokasi pada kota yang sama dengan bank tertarik.Dalamproses inkaso ,akan tercipta hubungan antar kantor antara cabang penberi amanat dan cabang penerima amanat yang akan langsung menghubungi bank tertarik.Inkaso tidak dilakukan pada kota yang sama ,karena warkat dari bank lain yang berlokasi dalam kota yang sama cukup dilakukan melalui kliring. Keuntungan bagi bank yang melakukan kegiatan inkaso keluar adalah sebagai sumber untuk meningkatkan pendapatan bank dalam bentuk komisi dan pengendapan dan juga sebagai cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pangsa pasar. JENIS INKASO. Bila ditinjau dari sifat kegiatannya ,kagiatan inkaso ini dibagi menjadi dua jenis,yakni : a .Inkaso Keluar : adalah merupakan suatu kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain.Disini bank menerima amanat dari



nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain dikota lain. b. Inakaso Masuk : adalah merupakan tagihan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Baik inkaso masuk maupun inkaso keluar akan menciptakan hubungan antar kantor antara bank pemberi amanat dan cabang penerima amanat . Dalam inkaso keluar ,bank pemberi amanat akan mendebet bank penerima amanat. Sedangkan dalam inkaso masuk ,bank penerima amanat akan mengkredit bank pemberi amanat. Pada inkaso keluar , transaksi ini bersifat bersyarat dan oleh sebab itu harus dibukukan dalam rekening administratif . Artinya , bank akan membayar sejumlah uang kepada si pemberi amanat . dalam hal ini nasabah , apabila hasil inkaso dinyatakan berhasil . dengan demikian , rekening administrative akan muncul disebelah kredit. Dalam kegiatan inkaso keluar , seluruh transaksi sebelum diperoleh kepastian berhasil tidaknya akan dibukukan dalam rekening administrative sebelah kredit dalam rekening warkat inkaso yang di terima . Rekening ini akan tetap outstanding sampai inkaso dinyatakan berhasil. Sebagai contoh : Tn.Bambang , nasabah giro Banh Omega cabang Jakarta , menyerahkan selembar giro yang diterbitkan oleh seseorang nasabah banh Omega – bandung sebesar Rp.45.000.000,- untuk ditagihkan ke cabang Bandung dan hasilnya agar dikreditkan kedalam rekeningnya. Komisi ditetapkan sebesar Rp.0.25%. Pada saat menerima warkat untuk diinkaso ke cabang bandung. Bank Omega – Jakarta akan membukukan : K : Rekening Administratif Rupiah Warkat inkaso Yang Diterima……………………………Rp. 45.000.000 Apabila seminggu kemudian diterima berita per kawat bahwa inkaso dinyatakan berhasil. Dan untuk itu kepada nasabah dikenakan ongkos kawat sebesar Rp. 10.000,oleh Bank Omega – Cabang Jakarta akan dibukukan sebagai berikut:



D : Rekening Administratif Rupiah Warkat Inkaso Yang Diterima…………………………….Rp. 45.000.000,D : RAK – Cabang Bandung………………………………….Rp. 45.000.000,K : Giro – Tuan Bambang…………………………………….Rp. 44.877.500,K : Pendapatan Komisi Inkaso………………………………..Rp.



122.500,-



K : Pendapatan Ongkos Kawat……………………………….Rp.



10.000,-



Hasil inkaso tersebut langsung dibukukan kedalam rekening nasabah setelah inkaso dinyatakan berhasil.Bagi inkaso yang dilakukan untuk kepentingan bukan nasabah bank.hasil inkaso dapat ditampung dalam rekening hasil Inkaso Yang Dapat Dibayar. Dimana rekening ini akan outstanding hingga si pemberi amanat datang untuk mencairkan hasil inkaso tersebut. Sebagai contoh, Tn Haris yang bukan nasabah Banh Omega – Cabang Jakarta ,dating menyerahkan selembar cek giro sebesar Rp. 13.000.000 untuk ditagihkan kepada seseorang nasabah Bank Omega – Cabang Surabaya. Apabila inkaso berhasil ia akan dating untuk mengambil nya secara tunai. Komisi ditetapkan 0.25% dan ongkos kawat sebesar Rp. 10.000. Pada saat menerima warkat inkaso, Bank Omega akan membukukan: K : Rekening Administratif Rupiah Warkat Inkaso Yang Diterima……………………………..Rp. 13.000.000,Pada saat hasil inkaso dinyatakan berhasil ,Bank Omega – Jakarta akan membukukan: D : Rekening Administratif Rupiah Warkat Inkaso Ynag Diterima…………………………….Rp. 13.000.000,D : RAK – Cabang Surabaya………………………………….Rp. 13.000.000,-



K : Hasil Inkaso Yang Dapat Dibayarkan……………………. Rp. 12.957.500,K : Pendapatan Komisi Inkaso…………………………………Rp.



32.500,-



K : Pendapatan Ongkos Kawat…………………………………Rp.



10.000,-



Rekening hasil inkaso yang dapat dibayar ini akan tetap outstanding hingga nasabh dating untuk mengambil hasil inkaso tersebut. Dengan demikian hasil inkaso yang outstanding merupakan dana murah yang akan mengendap beberapa lama dalam bank. Apabila beberapa hari kemudian Tuan Haris datang hendak mengambil hasil inkaso tersebut, oleh Bank Omega cabang Jakarta akan dibukukan dengan ayat jurnal: D : Hasil Inkaso Yang Dapat Dibayar……………………………Rp. 12.957.500,K : Kas…………………………………………………………….Rp. 12.957.500,INKASO KELUAR BERANTAI Sering kali inkaso yang dilakukan oleh suatu bank adalah warkat dari bank lain yang berlokasi pada kota yang berbeda. Dalam hal ini demikian ,bank penerima warkat inkaso akan memberi amanat kepada cabang sendiri yang berlokasi dalam kota yang sama atau kota terdekat dengan bank pemilik atau penerbit warkat tersebut untuk menagih sejumlah nilai yang tertera dalam warkat tersebut. Pelaksana inkaso oleh cabang penerima amanat dapat dilakukan melalui kliring.Bank pemberi amanat akan mengkredit rekening nasabah pemberi amanat setelah inkaso berhasil dinyatakan berhasil: Sebagai contoh , Tn Juwono, nasabah giro Bank Omega – Jakarta, memberikan amanat untuk menagihkan selembar cek giro pada Bank ABC – Surabaya sebesar Rp. 50.000.000, komisi sebesar 0.30% dan biaya kawat sebesar Rp. 20.000 diperhitungkan dari hasil inkaso. Pada saat menerima warkat inkaso,Bank Omega – Jakarta akan membukukan sebagai berikut: K : Rekening Administratif Rupiah



Warkat Inkaso Yang Diterima…………………………………Rp. 50.000.000,Pada saat Bank Omega – Surabaya menerima warkat inkaso, akan dibukukan oleh cabang Surabay dengan jurnal sebagai berikut: D : Bank Indonesia…………………………………………………Rp. 50.000.000,K : Hutang Lainnya…………………………………………………Rp. 50.000.000,Karena sifatnya transaksi kliring ini masih bersifat menunggu keberhasilan inkaso dengan Bank ABC Surabaya,kliring tersebut akan ditampung sementara pada rekening hutang lainnya. Apabila kliring dinyatakan berhasil,Bank Omega – Surabaya akan membebankan ongkos kawat Rp. 10.000 dan membukukan: D : Hutang Lainnya………………………………………………..Rp. 50.000.000,K : RAK – Cabang Jakarta…………………………………………Rp. 49.990.000,K : Pendapatan Ongkos Kawat…………………………………….Rp.



10.000,-



INKASO MASUK Dalam kegiatan inkaso masuk ,bank hanya memeriksa kecukupan dana dari nasabah yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ketiga . Apabila ternyata dananya mencukupi , maka bank hanya mendebit rekening nasabah bersangkutan dan mengkredit hubungan antar kantor. Dalam inkaso masuk , bank tertarik bersifat pasif , berbeda dengan inkaso keluar , dimana bank pemberi amanat bersifat aktif. Sebagai contoh , Bank Omega – Cabang Jakarta menerima tagihan dari Bank Omega – Bandung atas selembar cek giro nasabahnya Tn Ahmad sebesar Rp. 20.000.000 . setelah diteliti dana nasabah tersebut cukup. Oleh Bank Omega – Cabang Jakarta akan membukukan sebagai berikut:







D : Giro 20.000.000,K : RAK 20.000.000,-







Rekening Tn.Ahmad……………………………………….Rp.



Cabang



Bandung…………………………………………..Rp.



Dalam inkaso masuk tidak akan dibukukan dalam rekening administrative karena sifat transaksinya sudah jelas , yaitu ada atau tidak adanya dana dari nasabah yang telah menarik warkat yang bersangkutan. 2.SURAT KREDIT BERDOKUMEN DALAM NEGERI (SKBDN) Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau sering disebut LC local, adalah instrument yang diterbitkan oleh bank (Issuing Bank), atas permintaan Applicant yang berisi janji bank untuk membayar sejumlah uang kepada Beneficiary apabila Issuing Bank menerima dokumen yang sesuai dengan syarat SKBDN. SKBDN dipergunakan untuk mendukung transaksi perdagangan di dalam negeri. Bank Mandiri sebagai bank terbesar di Indonesia, dapat melayani kebutuhan Anda, baik dari sisi Pembeli (Buyer) maupun Penjual (Seller). SKBDN Terbit Penerbitan SKBDN melalui Bank Mandiri dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas yang kami sediakan. Sekarang ada cara yang lebih cepat dalam menerbitkan SKBDN yaitu dengan menggunakan dana Anda, baik berupa dana tunai,/blokir rekening/blokir deposito, sebagai Setoran Jaminan. Sebagai bank terbesar di Indonesia, SKBDN yang kami terbitkan akan diterima oleh counter party maupun bank counter party Anda. Manfaat   



Memeriksa bahwa persyaratan dokumen yang tercantum dalam SKBDN terpenuhi. Melindungi proses settlement transaksi Anda. Meningkatkan bonafiditas Anda karena SKBDN yang Anda pergunakan diterbitkan oleh Bank bertaraf internasional.



SKBDN Terima Pada transaksi perdagangan dengan SKBDN, terdapat tenggang waktu antara presentasi dokumen dengan penerimaan pembayaran dari Issuing Bank. Bill Purchasing memungkinkan Anda memperoleh pembayaran segera setelah presentasi dokumen sehingga akan meningkatkan efisiensi Cash Flow Anda. Bill Purchasing adalah pengambilalihan dokumen atau draft atas dasar SKBDN yang harus dibayar oleh Issuing Bank. Bill Purchasing ini dapat dilakukan baik untuk SKBDN yang bersifat Sight (Atas Unjuk) maupun Usance (Berjangka) dengan hak regres (with recourse). Sebelum melakukan Bill Purchasing, kami akan memberikan Anda limit yang disebut Trade Line. Kami dapat mengkredit rekening Anda pada hari yang sama dengan presentasi dokumen, apabila dokumen lengkap kami terima sebelum pk. 12.00 WIB. Manfaat 



Membantu pengembangan usaha Anda karena proceeds yang Anda peroleh dapat segera Anda gunakan untuk kebutuhan bisnis Anda.







Meningkatkan daya saing Anda dimata counter party dengan menawarkan penundaan pembayaran tanpa mengganggu Cash Flow Anda. Memitigasi kemungkinan un-paid dari Issuing Bank karena adanya discrepancy, dengan layanan Document Preparation kami.







Surat Kredit Berdokumen Dalam Negri



Layanan ini memberi fasilitas berupa jaminan bersyarat untuk nasabah yang berdomisili di dalam negeri untuk membayar wesel-wesel yang ditarik oleh beneficiary sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam SKBDN. MANFAAT 



Menjamin pembayaran ditetapkan/disepakati.



atas



pelaksanaan



syarat-syarat



jual/beli



yang







Memperlancar arus pengadaan barang-barang di dalam negeri dari satu tempat ke tempat lainnya baik antar pulau, antar kota, atau antar pihak-pihak dalam satu kota.



3. SAVE DEPOSIT BOX, TRAVELLER CHEQUE,& PAYMENT POINT A. PAYMENT POINT B. SAFE DEPOSIT BOX ( SDB ) C. RUPIAH TRAVELLERS CHEQUES ( RTC ) A. PAYMENT POINT Adalah salah satu jasa perbankan untuk melayani masyarakat yang akan melakukan pembayaran-pembayaran yang relatif rutin dan nilainya relatif kecil. Contoh : pembayaran rekening listrik, telepon dan air. * Payment Point disebut juga rekening titipan dan diartikan sebagai rekening bersyarat. * Sifatnya tidak mengikat bank untuk melakukan kewajiban kepada individu atau lembaga tertentu yang memberi amanat. Contoh soal : 1. Tanggal 1 Mei 2003 diterima slip atau rekening tagihan dari PLN untuk pelanggannya senilai Rp. 56.000.000 2. Tanggal 3 Mei 2003 diterima pembayaran dari pelanggan listrik sebesar Rp. 1.500.000 Jurnal yang dilakukan oleh bank : 1 Mei’03



RAR Warkat Titipan PLN



Rp. 56.000.000



RAR Warkat Titipan PLN 3 Mei’03



Rp. 56.000.000



Kas



Rp. 1.500.000



Rekening titipan PLN



Rp. 1.500.000



* Pencatatan rekening dimulai saat menerima slip tagihan dari individu atau lembaga yang memberi amanat. * Pencatatan tersebut dikelompokkan ke dalam rekening administratif dalam kelompok kontinjensi kewajiban. * Pada saat selesainya pembayaran yaitu pada tanggal 20 Mei 2003, hasil tagihan dari masyarakat dilimpahkan ke giro PLN Maka jurnalnya : 20 Mei’03



Rekening Titipan PLN



Giro – PLN



Rp. 1.500.000



Rp. 1.500.000



B. SAFE DEPOSIT BOX ( SDB ) Adalah jasa yang diberikan oleh Bank untuk penyimpanan barang-barang berharga atau benda-benda berharga. Contoh : Perhiasan, Surat – surat berharga 



Keamanan barang-barang berharga tersebut akan terjamin oleh perbankan karena untuk membuka setiap kotak penyimpanan diperlukan dua kunci yaitu : – Kunci 1 dipegang oleh Bank



– Kunci 2 dipegang oleh penitip barang atau pihak penyewa 



Untuk membuka kotak penyimpanan tersebut, tidak semua karyawan Bank dapat melakukannya akan tetapi hanya orang-orang tertentu saja yang telah ditunjuk oleh pihak Bank.



 



SDB merupakan transaksi jasa perbankan yang memberikan pendapatan bagi Bank dimana besar kecilnya pendapatan tergantung pada lamanya sewa. *Biaya penyimpanan SDB terdiri atas :



a. Biaya sewa b. Setoran jaminan kunci SDB, ini diperlukan karena untuk mengganti bila kunci kotak penyimpanan tersebut hilang namun bila sampai selesai penyimpanan barang berharga ternyata kunci tidak hilang maka setoran jaminan kunci akan dikembalikan kepada yang berhak ( penitip barang ). Contoh soal 1 : 1 Juli 2003 Bank Mitra Niaga Semarang menerima permohonan seorang nasabah bernama sheika untuk menyimpan barang dan surat berharga miliknya. Untuk itu, dia menyerahkan setoran jaminan sebesar Rp. 1.500.000 secara tunai dan membayar sewa diterima dimuka sebesar Rp. 2.400.000 untuk sewa 6 bulan kedepan atas beban Giro Sheika. Masa sewa akan jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2003. Jurnal Bank Mitra Niaga Semarang : 1 Juli’03 1.500.000



Kas



Rp.



Giro-Sheika Setoran jaminan kunci SDB Pendapatan sewa SDB diterima dimuka



Rp. 2.400.000 Rp. 1.500.000 Rp. 2.400.000



31 Juli s/d 30 November’03 Pendapatan sewa SDB diterima dimuka Rp. Pendapatan sewa SDB Dan jurnal pada saat jatuh tempo :



400.000 Rp.



400.000



31 Des’03



Pendapatan sewa SDB diterima dimuka



Pendapatan sewa SDB



Rp.



Setoran jaminan SDB



Rp. 1.500.000



Giro-Sheika  







Rp.



400.000



400.000



Rp. 1.500.000



Jurnal tanggal 31 Juli s/d 31 Desember 2003 adalah jurnal amortisasi terhadap pendapatan sewa SDB diterima dimuka. Khusus tanggal 31 Desember 2003, disamping jurnal amortisasi juga menjurnal pelimpahan setoran jaminan yang telah jatuh tempo dengan mengkredit ke rekening Giro Sheika. Bila pada akhir periode, ternyata sewa kunci yang dipegang Sheika hilang maka setoran jaminan tidak akan dikembalikan, namun menjadi hak Bank sebagai pengganti kunci yang hilang.



Dan jurnalnya sebagai berikut : 31 Des’03 Inventaris kantor



Setoran jaminan SDB



Rp 1.500.000 Rp. 1.500.000



Contoh soal 2 : Apabila seorang penyewa SDB, Tuan Erlan yang telah membayar uang jamina kunci SDB sebesar Rp. 80.000 datang kepada Bank Omega-Jakarta dan menyatakan telah menghilangkan kunci SDB setelah menggunakan jasa SDB selama 6 bulan dengan sewa Rp. 70.000 setahun. Ia memutuskan untuk tetap memperpanjang SDB selama setahun lagi tetapi menghendaki volume yang lebih besar dengan beban sewa sebesar Rp. 100.000 pertahun dan uang jaminan Rp. 120.000. Oleh Bank Omega-Jakarta diminta untuk menyetorkan kembali uang jaminan SDB dengan jumlah yang sama yang dilakukannya secara tunai.



Bank Omega cabang Jakarta akan membukukan transaksi ini dengan ayat jurnal sebagai berikut : Sisa sewa ( RpH. 70.000 : 2 )



Rp. 35.000



Sewa baru setahun yang akan datang Rp. 100.000 Kekurangan sewa yang akan datang



Rp. 65.000



Setoran jaminan SDB yang baru Diterima tunai



Rp. 120.000 + Rp. 185.000



Maka jurnalnya : Kas



Rp. 185.000



Setoran jaminan – kunci SDB ( lama )



Rp. 80.000



Setoran jaminan – kunci SDB ( baru ) Inventaris kantor – SDB Sewa SDB yang diterima dimuka



Rp. 120.000 Rp. 80.000 Rp. 65.000



C. RUPIAH TRAVELLERS CHEQUES ( RTC ) Adalah surat berharga yang diterbitkan dalam valuta rupiah dengan cirri aman, terpercaya, praktis dan fleksibel serta dijamin oleh Bank penerbit dengan masa berlaku tidak terbatas.  



RTC sering disebut juga sebagai cek perjalanan yang dapat dituangkan kapan dan dimana saja. Umumnya diterbitkan untuk perjalanan jauh dan ingin aman dalam membelanjakannya, serta dapat dicairkan dikantor cabang pelaksana Bank sendiri.



 



Akuntansi RTC dimulai saat penerbitan atau penjualan RTC dan saat pencairan RTC baik yang dijual melalui cabang pembayar maupun melalui agen. Penjualan RTC dapat dilakukan secara tunai, beban giro atau dengan menggunakan warkat yang disetujui Bank.



Contoh : Tanggal 1 Juni’03 Dhea membelanjakan RTC untuk membayar biaya akomodasi di Hotel Mahendra Denpasar sebanyak 3 lembar. Hotel tersebut adalah nasabah giro Bank Mitra Niaga Denpasar. Untuk itu Bank Mitra Niaga melakukan inkaso dengan biaya Rp. 100.000 Jurnal di cabang penerbit ( Bank Mitra Niaga Semarang ) : 31 Juni’03



RTC



RAK – cabang Denpasar



Rp. 3.000.000 Rp. 3.000.000



Jurnal di cabang pembayar ( Bank Mitra Niaga Denpasar ) saat inkaso / konfirmasi : 31 Juni’03



RAR.warkat inkaso diserahkan (Cr.) Rp. 3.000.000



Jurnal di Bank Mitra Niaga ( Bank pembayar ) saat inkaso berhasil : 31 Juni’03



RAK. Cabang Semarang



Giro – Hotel Mahendra Komisi inkaso



Rp. 3.000.000 Rp. 2.900.000 Rp.



100.000



PENJUALAN RTC MELALUI AGEN PENJUALAN Contoh : Tanggal 10 juni 2003 Bank Mitra Niaga Semarang menyerahkan warkat RTC kepada biro wisata Empuka di Semarang sebanyak 100 lembar.



Nilai nominal pada setiap lembar RTC Rp. 1.000.000 Jurnal di Bank Mitra Niaga Semarang saat menyerahkan Warkat RTC : 10 Juni’03 100.000.000



RAR.warkat RTC yang diserahkan (Cr.)



Rp.



Contoh 2 : Tanggal 15 Juni 2003 biro wisata Empuka melaporkan ke Bank Mitra Niaga Semarang tentang penjualan 10 lembar RTC. Jurnal di Bank Mitra Niaga Semarang saat menerima laporan penjualan RTC : 15 Juni’03



RAK.warkat RTC yang diserahkan (Dr.) Rp. 10.000.000



Piutang atau tagihan RTC RTC



Rp. 10.000.000 Rp.



10.000.000



Pada tanggal 30 Juni 2003, biro wisata Empuka melunasi hasil penjualannya kepada Bank Mitra Niaga Semarang telah dipotong komisi penjualan RTC Rp. 200.000 pelunasannya atas beban giro biro wisata Empuka. Jurnal di Bank Mitra Niaga Semarang secara kredit : 30 Juni’03



Giro – biro wisata Empuka



Biaya komisi RTC Piutang atau tagihan RTC Secara tunai :



Rp. 9.800.000 Rp.



200.000



Rp. 10.000.000



30 Juni’03 10.000.000



Kas



Rp.



Biaya komisi RTC



Rp.



Piutang atau tagihan RTC



200.000



Rp. 10.200.000



Pada kasus tertentu, saat penerbitan kembali RTC yang hilang Jurnal yang dilakukan oleh Bank penerbit adalah : RTC ( lama )



Rp. XXXX



Kas / giro



Rp. XXXX



RTC ( baru )



Rp. XXXX



pendapatan komisi penerbitan RTC



Rp. XXXX



PENEMPATAN PADA BANK-BANK LAIN  



Dapat berupa giro, deposito, SBPU dll yang transaksi ini melibatkan BI Penempatan pada Bank-Bank lain dilakukan untuk mengatasi kelebihan likuiditas dan memperoleh pendapatan bunga dari Bank lain.



Contoh : 1 Mei’03 Bank BCA Semarang menempatkan dananya dalam bentuk giro sebesar Rp. 100.000.000.000 pada Bank BNI Semarang, jasa giro 8% pertahun. Bank BCA Semarang juga menempatkan dananya dalam bentuk deposito berjangka sebesar Rp. 500.000.000 dengan suku bunga 16% jangka waktu 3 bulan. Maka jurnalnya : 1 Mei’03



BBL ( Bank-Bank Lain ) – giro



Rp.100.000.000.000



BBL ( Bank-Bank Lain ) – Deposito



Rp.



500.000.000







Giro



BI Rp.100.500.000.000







Perhitungan untuk jasa giro dan bunga deposito :



Jasa giro : 8% x Rp. 100.000.000.000 x 1/12 = Rp. 666.666.666,7 Bunga deposito : 16% x Rp. 500.000.000 x 1/12



= Rp.



6.666.666,7 +



Rp. 673.333.333,4 Maka jurnalnya : BBL ( Bank-Bank Lain ) – giro Pendapatan jasa giro Pendapatan bunga deposito Advertisements REPORT THIS AD REPORT THIS AD Related Makalah Neraca AKUTANSI SUMBER DANA Akuntansi perbankan Leave a Reply



Rp. 673.333.333,4 Rp. 666.666.666,7 Rp.



6.666.666,7



Pengertian Transfer, Keuntungan Transaksi Transfer, Mekanisme dan Prosedur Transfer serta Biaya Transaksi Transfer Posted on May 8, 2012 | 1 Comment



Transfer Pengertian Transfer Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit. Keuntungan transaksi Transfer : 1. Menghemat waktu 2. Lebih aman 3. Tidak perlu modal 4. Tidak ada biaya menerima 5. Dana langsung tersedia 6. Relatif mudah 7. Jarang ada transaksi palsu 8.Tidak ada biaya membayar (kecuali transfer beda bank / beda kota) Mekanisme dan prosedur transfer transfer bisa melalui beberapa cara yaitu : 1. transfer via atm Bila kita sudah punya tabungan dan kartu atm kita dapat melakukan transfer melalui mesin Atm yang banyak tersedia. prosedurnya awalnya hanya memasukan kartu atm kemudian mengisi kode PIN Atm kita dan selanjutnya prosedur untuk transfer akan tertera pada layar Atm.



1. transfer via mobile banking Sama hal nya dengan transfer via atm, namun transfer via mobile banking adalah kembangan dari layanan atm, yaitu nasabah dapat melakukan proses transfer melalui telepon genggamnya. Biasanya tidak semua telepon genggam memiliki aplikasi untuk mobile banking sebuah bank. Maka terlebih dahulu kita harus mengisi aplikasi itu ke dalam telepon genggam kita. Kemudian awalnya kita harus registrasi di mesin atm terlebih dahulu. Dan proses selanjutnya langsung dikerjakan dalam aplikasi mobile banking di telepon genggam kita. 1. transfer via internet banking Berbeda dengan transfer via mobile banking, transfer via internet banking bukan menggunakan telepon genggam, namun menggunakan internet untuk mengaksesnya. Prosedurnya sama seperti transfer via mobile banking, yaitu nasabah harus registrasi awal di mesin atm. 1. transfer via setoran tunai di bank Khusus untuk orang yang belum memiliki account di sebuah bank, transfer tetap bisa dilakukan yaitu dengan langsung datang ke bank terkait kemudian mengisi form aplikasi untuk transfer dan menyerahkan uang transfernya beserta form yang telah diisi kepada teller. Biaya transfer Biaya transfer masing-masing bank berbeda, untuk transfer via atm maupun setoran tunai. Untuk transfer sesama bank tidak dikenakan biaya. Sumber : 1. http://rizkarossellin.wordpress.com/2011/05/22/dasar-dasar-transfer/ 2. http://rianariandi.blogspot.com/2011/05/pengertian-transfer-keuntungan.html