Trend Issue KDK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pada tahun 2025 menghasilkan ahli madya keperawatan yang berkar unggul dalam penguasaan teknologi keperawatan neurosains



ISU PENGHAPUSAN D-III KEPERAWATAN



PROGRAM STUDI



:



Program D III Keperawatan



MATA KULIAH



:



Konsep Dasar Keperawatan



BEBAN STUDI



:



2 SKS



KELAS



:



1 Reguler B



NAMA KELOMPOK



:



Ajeng Citra Septiyantri Dea Nolea Heri Dinda Fitriyana Nur Amin Hanifah Nidya Pramesti Ilsa Septiani Nurmita Azzahra Qotrun Nada Auliya Silmi Kaffah Brotojoyo Siti Kamilah Yunita Putri



DOSEN



:



Nurdiana, S.Kp., M.Sc.



POLTEKKES KEMENKES JAKARTA III JURUSAN KEPERAWATAN TAHUN 2019



0



Kata Pengantar



Puji dan Syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini tepat waktu dalam rangka pemenuhan tugas mata kuliah Konsep Dasar Keperawatan yang berjudul “ Isu Penghapusan D3 Keperawatan”. Penulis mengucapkan terima kasih  kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu, tidak menutup kesempatan bagi pembaca yang hendak memberi kritik dan saran berkenaan dengan makalah ini. Akhir kata, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.



Bekasi, 8 September 2019 Kelompok 1



i



DAFTAR ISI



Kata Pengantar...............................................................................................................................i Daftar Isi.........................................................................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang................................................................................................................1 B. Rumusan Masalah...........................................................................................................1 C. Tujuan Penulisan.............................................................................................................2



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian trend issue keperawatan................................................................................3 B. Penyebab keputusan D-III akan dihapus.........................................................................3 C. Dasar peraturan perundang-undangan tentang kesahan adanya program D-III..............4 D. Perbedaan antara vokasi dengan sarjana keperawatan....................................................4 E. Dampak yang didapatkan jika D-III dihapus..................................................................7 F. Solusi kita sebagai perawat vokasi..................................................................................8



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan......................................................................................................................9 B. Saran ...............................................................................................................................9



DAFTAR PUSTAKA



ii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Tenaga kesehatan khususnya perawat memilik faktor penting dalam pelayanan kesehatan yang diberikan institusi kesehatan rnya.rnyaserta peningkatan status kesehatan masyarakat sekitarnya. Oleh karena itu dibutuhkan perawat yang kompeten dan berdedikasi dalam jumlah dan sebaran baik agar dapat menjalankan peran dan fungsinya secara optimal. Saat ini dunia keperawatan semakin berkembang. Perawat dianggap sebagai salah satu profesi kesehatan yang harus dilibatkan dalam pencapaian tujuan pembangunan kesehatan baik di dunia maupun di Indonesia. Seiring dengan berjalannya waktu dan bertambahnya kebutuhan pelayanan kesehatan menuntut perawat saat ini memiliki pengeahuan dan keterampilan di berbagai bidang. Saat ini perawat memiliki peran yang lebih luas dengan penekanan pada peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit, juga memandang pasien secara komprehensif. Perawat menjalankan fungsi dalam kaitannya dengan berbagai peran pemberi perawatan, pembuat keputusan klinik dan etika, pelindung dan advokat bagi pasien, menejer kasus, rehabilitator, komunikator dan pendidik. B. Rumusan Masalah 1. Apakah yang dimaksud dengan trend issue keperawatan? 2. Apakah penyebab keputusan D-III akan dihapus? 3. Apakah dasar peraturan perundang-undangan tentang kesahan adanya program D-III? 4. Apakah perbedaan antara vokasi dengan sarjana keperawatan? 5. Apakah dampak yang didapatkan jika program D-III dihapus? 6. Apakah solusi yang dapat dilakukan oleh perawat vokasi?



1



C. Tujuan Masalah 1. Mengetahui pengertian trend issue keperawatan. 2. Mengetahui dan memahami penyebab keputusan D-III akan dihapus. 3. Mengetahui dan memahami dasar peraturan perundang-undangan tentang kesahan adanya program D-III. 4. Mengetahui dan memahami perbedaan antara vokasi dengan sarjana keperawatan. 5. Mengetahui dan memahami dampak yang terjadi jika program D-III dihapus. 6. Mengetahui dan memahami solusi yang dapat dilakukan oleh perawat vokasi.



2



BAB II PEMBAHASAN A. Definisi Trend dan Issue Trend adalah sesuatu yang sedang di bicarakan oleh banyak orang saat ini dan kejadiannya berdasarkan fakta. Setelah tahun 2000, dunia khususnya bangsa Indonesia memasuki era globalisasi, pada tahun 2003 era dimulainya pasar bebas ASEAN dimana banyak tenaga professional keluar dan masuk ke dalam negeri. Pada masa itu mulai terjadi suatu masa transisi/pergeseran pola kehidupan masyarakat dimana pola kehidupan masyarakat tradisional berubah menjadi masyarakat yang maju. Keadaan itu menyebabkan berbagai macam dampak pada aspek kehidupan masyarakat khususnya aspek kesehatan baik yang berupa masalah urbanisaasi, pencemaran, kecelakaan, disamping meningkatnya angka kejadian penyakit klasik yang berhubungan dengan infeksi, kurang gizi, dan kurangnya pemukiman sehat bagi penduduk. Issue adalah sesuatu yang sedang dibicarakan oleh banyak namun belum jelas faktanya atau buktinya B. Penyebab Keputusan D-III Keperawatan akan dihapus Pendidikan keperawatan pun telah mengalami peningkatan kualitas dari waktu ke waktu demi terciptanya lulusan keperawatan yang handal dan professional. Namun seperti buah simalakama dimana ketika satu sisi mengalami peningkatan ada sisi lain yang mau tidak mau menjadi resiko yang harus diambil. Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan program pendidikan S1 Keperawatan sebagai pendidikan lanjut tingkat diploma. Dimana progam S1 ini sebenarnya memiliki fokus pembelajaran yang berbeda dengan program D-III, namun pada praktik kerjanya sering mengalami ranah keabu-abuan dan kurang jelasnya batasan-batasan dalam praktik keperawatan yang akhirnya memunculkan stigma pada masyarakat mengapa jenjang D-III ini tidak dihapus saja, dan hanya berfokus pada S-1 keperawatan. Dan jumlah pelamar dari lulusan sarjana cukup banyak dibandingkan 3



lulusan vokasi sehingga banyak lulusan D-III yang nantinya dituntut untuk melanjutkan pendidikan S-1 yang bersifat teori bukan melanjutkan pendidikan ke D-4 yang bertujuan menjadi sarjana terapan. Hal ini sejalan apabila melihat prospek kerja lulusan S-1 khususnya perawat yang lebih banyak dari pada lulusan D-III. C. Dasar Peraturan Perundang-Undangan tentang Kesahan Adanya Program D-III. Berdasarkan UU No 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan Bab III Pendidikan Tinggi Keperawatan Pasal 9 Ayat 2 bentuk-bentuk institusi pendidikan perawat adalah universitas, politeknik atau akademi, sekolah tinggi, dan institusi lainnya. Bentuk-bentuk institusi pendidikan keperawatan ini menciptakan perawat dengan jenjang diploma, sarjana, ners, spesialis, magister, dan doktor. Hal ini menunjukkan bahwa jenjang D-III keperawatan merupakan jenjang pendidikan keperawatan yang sah, yang pelaksanaannya sudah diatur dalam undang-undang dan keputusan menteri kesehatan dan ditetapkan sebagai pendidikan vokasi paling rendah sesuai dengan UU No 38 Tahun 2014 Pasal 6 Ayat 2. D. Perbedaan antara Vokasi dengan Sarjana Keperawatan. 1. Kompetensi Lulusan D-III Keperawatan Lulusan Program Studi D-III Keperawatan dibekali dengan pengetahuan, etika profesi, ketrampilan dan kemampuan sebagai ahli madya perawat yang memenuhi standard kompetensi utama dan kompetensi umum seperti berikut ini. Standard Kompetensi Utama Lulusan D-III Keperawatan: a. Menerapkan konsep dan prinsip etika keperawatan, komunikasi dalam praktek keperawatan professional. b. Menerapkan pendekatan proses keperawatan dalam melaksanakan asuhan keperawatan dengan berpikir kritis. c. Mengkonsultasikan penanganan pasien terhadap tim kesehatan lain. d. Melaksanakan tindakan pengobatan sebagai hasil kolaborasi. e. Melaksanakan tindakan diagnostik dan tindakan khusus sebagai hasil kolaborasi.



4



f. Melaksanakan asuhan keperawatan pada pasien dengan gangguan pemenuhan kebutuhan oksigen. g. Melaksanakan asuhan keperawatan pada pasien dengan gangguan pemenuhan kebutuhan cairan, elektrolit dan darah. h. Melaksanakan asuhan keperawatan pada pasien dengan gangguan pemenuhan kebutuhan nutrisi. i. Melaksanakan asuhan keperawatan pada pasien dengan gangguan pemenuhan kebutuhan eliminasi urine dan fecal. j. Melaksanakan asuhan keperawatan pada pasien dengan gangguan pemenuhan kebutuhan rasa aman dan nyaman. k. Melaksanakan asuhan keperawatan pada pasien dengan gangguan mobilisasi dan transportasi. l. Melaksanakan asuhan keperawatan pada pasien dengan gangguan istirahat dan tidur. m. Melaksanakan asuhan keperawatan pada pasien terminal. n. Melaksanakan asuhan keperawatan pada pasien menjelang ajal. o. Melaksanakan asuhan keperawatan pada pasien pre dan post operasi. p. Melaksanakan asuhan keperawatan pada anak sehat dan anak sakit. q. Melaksanakan asuhan keperawatan pada bayi resiko tinggi. r. Melaksanakan asuhan keperawatan pada ibu hamil normal dan komplikasi. s. Melaksanakan asuhan keperawatan pada ibu intranatal dan bayi baru lahir. t. Melaksanakan asuhan keperawatan pada ibu post partum normal dan komplikasi. u. Melaksanakan asuhan keperawatan pada pasien dengan masalah kesehatan reproduksi. v. Melaksanakan asuhan keperawatan pada pasien dengan masalah psikososial. w. Melaksanakan asuhan keperawatan pada pasien gangguan jiwa. x. Melaksanakan asuhan keperawatan komunitas. y. Melaksanakan asuhan keperawatan pada kelompok khusus (anak sekolah, pekerja, lansia).



5



2. Profesi dan Karir Lulusan D-III Keperawatan Ahli Madya Keperawatan dapat bekerja dan berkarir sebagai perawat pelaksana atau tenaga kesehatan di Instansi Pemerintah atau Swasta (Rumah Sakit Umum, Puskesmas, Poliklinik, Asuransi Kesehatan, Perusahaan bidang kesehatan, Dinas Kesehatan Pusat dan Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan bidang kesehatan, dsb) di Indonesia maupun di Mancanegara. 3. Kompetensi Lulusan S1 Keperawatan Lulusan Program Studi S1 Keperawatan dibekali dengan pengetahuan, etika profesi, kepekaan, ketrampilan dan kemampuan sebagai Sarjana Keperawatan yang memenuhi standard kompetensi utama dan kompetensi umum seperti berikut ini. Standard Kompetensi Utama Lulusan S1 Keperawatan : a. Mampu melaksanakan profesi keperawatan dalam suatu sistem pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan asuhan keperawatan dasar sampai tingkat kerumitan tertentu secara mandiri kepada individu, keluarga & masyarakat berdasarkan kaidah-kaidah keperawatan b. Mampu mengelola pelayanan keperawatan profesional secara bertanggung jawab dan menunjukkan sikap kepemimpinan. c. Mampu mengelola kegiatan penelitian keperawatan dasar dan terapan yang sederhana dan menggunakan hasil penelitian serta perkembangan IPTEK untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan asuhan keperawatan. d. Mampu berperan aktif dalam mendidik dan melatih calon perawat dan tenaga keperawatan serta berperan dalam berbagai program pendidikan tenaga kesehatan lain. e. Mampu mengembangkan diri secara terus-menerus untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya serta meningkatkan daya saingnya. f. Mampu memelihara dan mengembangkan kepribadian serta sikap yang sesuai dengan etika keperawatan dalam melaksanakan profesinya. g. Mampu berperan aktif sebagai anggota masyarakat yang kreatif, produktif dan terbuka untuk menerima perubahan serta berorientasi ke masa depan



6



4. Profesi dan Karir Lulusan S1 Keperawatan Lulusan S1 Keperawatan dapat bekerja dan berkarir sebagai tenaga ahli keperawatan, tenaga ahli kesehatan, peneliti keperawatan / kesehatan, pendidik atau penyuluh keperawatan / kesehatan, atau tenaga pengelola pelayanan kesehatan di Instansi Pemerintah atau Swasta (Rumah Sakit, Puskesmas, Poliklinik, Departemen / Dinas Kesehatan Pusat atau Daerah, dsb), Lembaga-lembaga Penelitian dan Pengembangan bidang kesehatan, Institusi Pendidikan Negeri atau swasta (Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, Sekolah-sekolah, Lembaga Pelatihan/Kursus, dsb) di Indonesia maupun di Mancanegara (luar negeri). E. Dampak yang Terjadi jika Program D-III dihapus. Setiap perubahan yang terjadi selalu menimbulkan dampak positif maupun negatif. Begitu pula dengan program penghapusan D-III. Dampak positif yang didapat adalah 1. Menambahnya semangat atau motivasi bagi mahasiswa atau lulusan D-III untuk tetap meneruskan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. 2. Menambah besarnya peluang untuk mendapatkan pekerjaan karena banyaknya mahasiswa vokasi yang menjadi profesi. 3. Perawat di Indonesia menjadi lebih baik dari segi kualitasnya. Dampak negatifnya sebagai berikut : 1. Perguruan tinggi yang menyelenggarakan jenjang vokasi akan mengalami penurunan pendaftar mahasiswa baru karena lebih banyak yang memilih untuk mendaftar ke jenjang profesi. 2. Bagi mahasiswa atau lulusan D-III akan merasa kesulitan karena peluang kerja yang semakin lama semakin berkurang. 3. Untuk para lulusan D-III Keperawatan harus menambahkan waktu dan mengeluarkan biaya kembali utnuk melanjutkan studi ke S1 ataupun program Profesi Ners.



7



F. Solusi D3 Keperawatan Menyadari peran profesi keperawatan yang masih rendah dalam dunia kesehatan akan berdampak negatif terhadap mutu pelayanan kesehatan bagi tercapainya tujuan kesehatan sehat untuk seemua maka solusi yang harus ditempuh adalah : 1. Pengembangan pendidikan keperawatan. Sistem pendidikan tinggi keperawatan sangat penting dalam pengembangan perawatan professional, pengembangan teknologi keperawatan, pembinaan profesi dan pendidikan keperawatan berkelanjutan. Akademi Keperawatan merupakan pendidikan keperawatan yang menghasilkan tenaga perawatan professional dibidang keperawatan. Sampai saat ini jenjang ini masih terus ditata dalam hal SDM pengajar, lahan praktik dan sarana serta prasarana penunjang pendidikan. 2. Untuk perguruan tinggi yang membuka jenjang D3, dalam jangka waktu dekat ini harus mulai mengurangi kuota kelas untuk jenjang D3. dan dalam jangka waktu lama harus mulai membuka jenjang yang baru yaitu D4/S1. 3. Bagi mahasiswa yang sudah menjalani pendidikan di perguruan tinggi jenjang D3 agar mempersiapkan diri untuk mengikuti program alih jenjang ners, karena untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja keperawatan dan diharapkan untuk beberapa universitas yang menolak mahasiswa D3 untuk melenjutkan S1 untuk bisa melakukan penerimaan mahasiswa D3 dikarenakan tenaga kesehatan sangat dibutuhkan sekali dan peningkatan kualitas pun juga sangat penting.



8



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan



Trend adalah sesuatu yang sedang di bicarakan oleh banyak orang saat ini dan kejadiannya berdasarkan fakta. Setelah tahun 2000, dunia khususnya bangsa Indonesia memasuki era globalisasi, pada tahun 2003 era dimulainya pasar bebas ASEAN dimana banyak tenaga profesional keluar dan masuk ke dalam negeri. Issue adalah sesuatu yang sedang di bicarakan oleh banyak namun belum jelas faktannya atau buktinya. Pendidikan keperawatan pun telah mengalami peningkatan kualitas dari waktu ke waktu demi terciptanya lulusan keperawatan yang handal dan professional. Menyadari peran profesi keperawatan yang masih rendah dalam dunia kesehatan akan berdampak negatif terhadap mutu pelayanan kesehatan bagi tercapainya tujuan kesehatan sehat untuk semua maka solusi yang harus ditempuh adalah mengembangan pendidikan keperawatan, penyempurnaan organisasi keperawatan, memantapkan system pelayanan perawatan professional. B. Saran Dalam penyusunan makalah ini penulis menyadari bahwa  makalah ini masih belum dapat dikatakan sempurna maka dari itu penyusun mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang sifatnya membangun demi kesempurnaan dalam pembuatan makalah selanjutnya.



9



DAFTAR PUSTAKA



Devafiani, Senalda (2019,20 Mei). Dilema Penghapusan Pendidikan Keperawatan Jenjang D-3. Di akses 6 September 2019 dari Kompasiana: https://www.kompasiana.com/senaldadefa/5ce2c3d73ba7f740cd791fe2/dilemapenghapusan-pendidikan-keperawatan-jenjang-d-3?page=2



10