TRS 509-C-2015 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pembelian Valuta Asing (MAKSIMAL SEBESAR THRESHOLD) – PIHAK DOMESTIK SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Alamat No. Kartu Identitas



: ...................................................................................... : ...................................................................................... : ......................................................................................



dalam hal ini bertindak:*) □ □



untuk diri sendiri; dalam kedudukan selaku [ untuk dan atas nama serta sah mewakili [ (selanjutnya disebut “Nasabah”)



] dari dan oleh karena itu berhak bertindak ], berkedudukan di [ ]



Sehubungan dengan transaksi valuta asing (valas) terhadap Rupiah (melalui transaksi Today, Tomorrow, Spot, Forward, Swap atau lainnya) dalam bentuk Telegraphic Transfer (TT), banknotes atau Traveller’s Cheque antara Nasabah dengan PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) melalui Kantor Cabang [ ], Nasabah dengan ini menyatakan bahwa: 1.



Pembelian valas terhadap Rupiah yang dilakukan oleh Nasabah pada seluruh sistem perbankan di Indonesia pada tanggal ditandatanganinya Surat Pernyataan ini tidak melebihi jumlah tertentu (threshold) per bulan sesuai ketentuan yang berlaku.



2.



Nasabah mengikatkan diri untuk tunduk pada seluruh ketentuan yang berlaku yang mengatur mengenai transaksi pembelian valas terhadap Rupiah. Nasabah menjamin bahwa pernyataan Nasabah yang tercantum dalam Surat Pernyataan ini adalah benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.



3. 4.



Dalam hal di kemudian hari diketahui bahwa Nasabah memberikan pernyataan yang tidak benar atau tidak lengkap, maka segala akibat hukum yang timbul sehubungan hal tersebut menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya dan apabila karena hal tersebut BCA dikenakan denda oleh otoritas yang berwenang, maka Nasabah dengan ini mengikatkan diri untuk membayar denda tersebut. Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada BCA untuk sewaktu-waktu mendebet rekening Nasabah yang ada di BCA untuk pembayaran denda tersebut. Kuasa dimaksud tidak dapat berakhir karena alasan apapun termasuk karena alasan-alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sampai dipenuhinya kewajiban Nasabah kepada BCA terkait dengan transaksi pembelian valas terhadap Rupiah yang dilakukan oleh Nasabah.



Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. [tempat dan tanggal] Nasabah



Meterai



[nama dan tanda tangan] *)Pilih salah satu dan beri tanda  pada kotak di depan pernyataan yang dipilih. TRS 509/C/2015