TT1 - Grati - Sholihati - PDGK4407 (Pengantar Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS TUTORIAL ONLINE (TUTON) Kode dan Nama Mata Kuliah



: PDGK4407



(Pengantar Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus) Tugas Ke



:1



Nama



: Sholihati



NIM



: 858801174



Pokjar



: Grati Pasuruan



TUGAS TUTORIAL 1 Tugas 1 PDGK4407 (Pengantar Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus) di bawah ini ! 1. Saudara telah mempelajari mengenai Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) melalui sesi 1, 2, dan 3. Silahkan jabarkan satu kasus mengenai ABK, saudara dapat mengambil dari berita atau youtube atau sumber lain tetapi harus menampilkan sumber tersebut ! Setelah itu jelaskan kasus tersebut dengan teori yang telah diperoleh dalam sesi 1 sampai dengan sesi 3, jelaskan dengan kalimat saudara mengenai kasus tersebut ! Jawab : Kasus Anak Berkebutuhan Khusus Dikandangi Sempat viral di media sosial sebuah video yang menggunggah mengani keadaan seorang bocah laki-laki sedang dalam kondisi yang tidak biasa yang sedang berada dalam pagar bambu. Bocah laki-laki yang berkebutuhan khusus tersebut sedang berdiri di dalam pagar yang mengelilinginya layangnya seperti rumah. Yanga dalam unggahan video tersebut tanpak terlihat antusias dan bergerak dengan menggerakkan tubuhnya penuh tingkah apabila melihat orang yang sedang mengunjunginya di dalam pagar. Kemudian bocah tersebut akan menjadi tenang ketika di ajak berbicara dalam unggaha video tersebut. Banyak warganet yang nampak iba melihat bocah berkebutuhan khusus tersebut, mengapa ia ditempatkan di dalam layaknya sebuah kandang. Lokasi dalam video tersebut berada di Jati Sari Kecamatan Jenggawa Kabupaten Jember Jawa Timur. Pemilik akun video mengaku bocah tersebut diletakkan di dalam kandang agar lebih terkontrol sifatnya saat bertemu dengan orang-orang yang asing atau baru ia temui. Pemilik akun juga menggungkapkan bahwa ia berniat untuk memberikan sumbangan terhadap anak yang berkebutuhan khusus tersebut ,yang mana diketahui bahwa kondisi bocah yang ia video tersebut



memiliki kondisi kelainan otak. Pemilik akun juga mengemukakan bahwa tujuan pembuatan video tersebut adalah agar lebih banyak orang yang peduli terhadap kondisi anak berkebutuhan khusus yang ada di lingkungan sekitar. Sumber : https://youtube/TBUKvoVd1LE Berdasarkan kasus mengenai Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di atas dapat kaitkan dengan teori yang telah diperoleh dari sesi 1 samapi sesi 3 yang meliputi beberapa teori sebagai berikut : 1) Berdasarkan UU No. 20/2003 tentang Sikdisnas dapat diterangkan bahwa anak berkebutuhan khusus dapat dimaknai sebagai anak yang karena kondisi mental, emosional, sosial, fisik, dan kecerdasannya atau bakat istimewa yang dimilikinya memerlukan bantuan khusus para pendidik dalam kegiatan pembelajaran. 2) Kebutuhan khusus yang dialami oleh bocah dalam kasus diatas adalah termasuk jenis kebutuhan khusus Tunagrahita. Tunagrahita merupakan kondisi kebutuhan khusus yang terjadi yang diakibatkan karena adanya kemampuan mental cacat yang dibawah normal. 3) Sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) anak yang berkebutuhan khusus juga mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 20/2003 tentang Sikdiknas, Bab IV, Pasal 6, yang menetapkan bahwa : I.



Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.



II.



Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap berlangsungnya penyelenggaraan pendidikan.



Sumber : Buku Materi Pokok Pengantar Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus Penulis : I.G.A.K Wardani, dkk. 2. Saat ini hak memperoleh pendidikan bagi ABK sudah diatur dalam Undang-Undang. Silakan jabarkan peraturan di Indonesia yang mengatur hak tersebut dan jelaskan dengan kalimat saudara sendiri ! Jawab : Indonesia merupakan salah satu negara yang sangat memperhatikan tingkat pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus, hal ini diwujudkan dari adanya pembuatan peraturan perundang-undangan yang isinya mengenai hak bagi ABK atau penyandang kelainan yang memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya.



Hak bagi penyandang kelainan tersebut tercantum dalam UUD 1945 Pasal 31 yang mengemukakan bahwa semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan, yang kemudian dijabarkan dalam Bab IV UU No. 20/2003 Tentang Sikdiknas yang didalamnya terdapat empat ayat yang dapat dijadikan acuan dalam mengemukakan hak penyandang kelainan. Pasal 6 ayat (1), (2), (4), dan (5) dalam Bab IV No. 20/2003 sebagai berikut : Ayat (1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Ayat (2) Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dana tau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Ayat (4) Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus. Ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. Sehingga dapat disimpulkan bahwa ABK mempunyai hak sama dengan warga negara lain. ABK memiliki hak untuk dapat melanjutkan pendidikan jika mempunyai kemampuan yang dipersyaratkan. Sebagai guru dan pendidik diharapkan mampu memberikan pelayanan pendidikan yang diperlukan bagi kelangsungan hidup penyandang kelainan atau ABK. Sumber : Buku Materi Pokok Pengantar Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus) Penulis : I.G.A.K Wardani, dkk. 3. Dari pertanyaan no 2, terlihat peraturan mengenai Pendidikan bagi ABK Memang sudah ada. Menurut saudara apakah peraturan tersebut sudah benar-benar terlaksana di Indonesia saat ini ? Bukti konkret dari internet atau sumber lain (harus melampirkan sumbernya) ! Jawab : Menurut pendapat saya, peraturan tersebut belum benar-benar terlaksana di Indonesia. Hal ini terbukti dari masih banyaknya kasus ABK yang terlantar, dikucilkan, dan kurangnya pendidikan, bahkan masih banyak ABK yang dianggap berbahaya bagi



lingkungan sekitar. Sehingga tidak jarang jika para penyandang kelainan atau ABK banyak yang dikurung atau ditempatkan di tempat terpencil seperti dalam kasus ABK sebagai berikut. Warga yang tinggal di Dusun Bringsari, Desa Jatimulyo, Kecamatan Jenggawa sudang tidak asing lagi dengan Rudi (18) dan Rosidi (11) kakak beradik yang lahir tidak normal. Dua bersaudara yang tinggal di RT 17 dan RW 004 ini mempunyai kondisi tubuh yang tidak seperti anak lainnya. Mereka adalah putra dari pasangan Suryadi (50) dan Maryam (45). Kondisi saraf kedua anak itu terganggu sehingga secara psikis tidak dapat berkembang secara normal seperti anak pada umumnya. Anak tersebut tidak mendapatkan pendidikan karena kondisi keluarga yang kurang mampu dengan rumah masih menunpang. Rudi (18) sering ditempatkan di tanah lapang dengan dibatasi pagar di sekilingnya yang hampir mirip seperti kandang binatang, hal ini dilakukan karena ia dianggap tidak dapat mengotrol sikapnya jika bertemu dengan orang baru. Sumber : https://youtube.be/L82FUpwuc08 Sehingga dengan adanya kasus seperti ini, sudah selayaknya pemerintah dapat berperan aktif untuk dapat memberikan pendidikan yang sesuai dengan kondisi yang dialami kedua bocah tersebut, memberikan pengobatan yang sesuai, serta memberikan bantuan untuk keluarga kedua anak berkebutuhan tersebut agar dapat melanjutkan hidupnya tanpa mengalami kekurangan. 4. Layanan pendidikan bagi ABK terdapat beberapa macam yaitu layanan pendidikan segregasi, inklusi, dan integrase. Menurut saudara layanan pendidikan manakah yang paling tepat ? Berikan alasannya ! Jawab : Menurut pendapat saya, layanan pendidikan yang paling tepat adalah layanan pendidikan segresi. Hal ini karena layanan pendidikan segresi ini memisahkan antara anak normal dan anak ABK, sehingga menimbulkan beberapa alasan untuk dapat lebih memilih layanan pendidikan segresi sebagai layanan yang tepat untuk ABK sebagai berikut : a. Perhatian akan lebih terpusat penuh terhadap anak ABK, sehingga perlakuan lebih intensif sebab para tenaga pendidik sudah dikhususkan untuk mendidik ABK. b. Terjadinya keinginan bersaing semakin mungkin dalam lingkungan pendidikan ABK, Karena mereka merasa memiliki kemampuan yang sama dan setara sehingga keinginan untuk menjadi lebih unggul itu ada.



c. Dalam layanan pendidikan ini, ABK juga tidak memiliki rasa canggung atau minder dengan teman yang lain karena memiliki keterbatasan yang sama sehingga pertemanan pun akan semakin lebih akrab. Sumber : Buku Materi Pokok Pengantar Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus Penulis : I.G.A.K Wardani, dkk. 5. Model-model layanan untuk anak berbakat terdiri dari model layanan kognitif-afektif, model layanan perkembangan moral, model perkembangan nilai dan layanan berbagai bidang khusus. Dari seluruh model layanan tersebut, menurut saudara manakah model layanan yang paling efektif untuk diterapkan pada anak berbakat dari aspek kognitif ? Berikan alasannya ! Jawab : Menurut pendapat saya, layanan yang paling efektif untuk diterapkan pada anak berbakat dari aspek kognitif-afektif. Hal ini karena layanan ini sangat memperhatikan dan memperhitungkan sisi kognitif afektif dan kreativitas yang menjadi salah satu dinamika dalam proses



adanya



perkembangan bakat



yang dimiliki



anak



berbakat.model layanan kognitif-afektif ini juga memiliki cara yang efektif untuk dapat mengembangkan bakat yang dimiliki anak yaitu dengan menggunakan metode tak langsung melalui penghayatan pengalaman belajar dan memberikan stimulus secara langsung terhadap otak kanan



secara mendalam atau melalui percakapan



tertentu. Sumber : Buku Materi Pokok Pengantar Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus Penulis : I.G.A.K Wardani, dkk.