Tugas 1 Adm Pertanahan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1. Jelaskan pengertian administrasi dilihat dari sudut pandang proses, fungsional, dan institusional serta sebutkan catur tertib pertanahan! 2. Sebutkan 3 kategori penyebab timbulnya permasalahan pertanahan! 3. Sebutkan dan jelaskan asas-asas pendaftaran tanah menurut PP No. 24 Tahun 1997 ! Jawaban : - Di lihat dari sudut pandang proses, administrasi ialah segala kegiatan yang di lakukan untuk mencapai tujuan dari mulai proses pemikiran, proses pelaksanaan, sampai proses tercapainya tujuan itu sendiri. - Dari sudut fungsional, administrasi sebagai fungsi menunjukkan keseluruhan tindakan dari sekelompok orang dalam suatu kerja sama sesuai dengan fungsi-fungsi tertentu hingga tercapai tujuan. Yang mana fungsi yang satu berhubungan dengan fungsi lain dalam satu rangkaian tahapan aktivitas. -Dari sudut institusional atau kelembagaan adalah suatu  totalitas  kelembagaan ketika dalam lembaga itu terdapat kegiatan-kegiatan yang di lakukan untuk mencapai tujuan.



1.



Menurut keputusan presiden nomor 7 tahun 1979, ada 4 catur tertib pertanahan yaitu: a.       Tertib hukum pertanahan b.      Tertib administrasi pertanahan c.       Tertib penggunaan tanah d.      Tertib pemeliharaan tanah lingkungan hidup. 2.      Ada 3 kategori penyebab timbulnya permasalahan dalam bidang pertanahan, yaitu: a.       Masalah pertanahan yang bersifat administratif, yaitu masalah-masalah yang menyangkut tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban oleh pemegang hak sesuai persyaratan yang ditetapkan dan sesuai ketentuan yang berlaku, misalnya pemegang hak berubah kewarganegaraan, tumpang tindih pemegang hak (sertifikat ganda) karena kekeliruan administrasi. b.      Masalah yang bersifat yuridis perdata, yaitu masalah-masalah yang menyangkut gugatan terhadap suatu dasar hak/peralihan hak yang digunakan sebagai dasar pemberian hak atas tanah (originair) atau pencatatan pemindahan hak/balik nama (derivatif). Misalnya tanah dijual dua kali. c.       Masalah yang bersifat yuridis administratif, yaitu masalah yang menyangkut perselisihan mengenai suatu hak utama (prioritas) untuk memperoleh hak atas tanah seperti sengketa yang menyangkut batas tanah karena penunjukan batas yang tidak benar.   3.      Asas pendaftaran tanah menurut peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 yaitu :



a.       Asas sederhana Dimaksudkan agar ketentuan-ketentuan pokok ataupun prosedurnya dengan mudah dapat di pahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan, terutama oleh para pemegang hak atas tanah. b.      Asas aman Dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa pendaftaran tanah perlu di selenggarakan secara teliti dan cermat sehingga hasilnya dapat memberikan jaminan kepastian hukum sesuai tujuan pendaftaran tanah itu sendiri. c.       Asas terjangkau Keterjangkauan bagi pihak-pihak yang memerlukan, khususnya dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan golongan ekonomi lemah. d.      Asas mutakhir Dimaksudkan kelengkapan yang memadai dalam pelaksanaannya dan kesinambungan dalam pemeliharaan datanya. e.       Asas terbuka Mengandung arti bahwa data yang ada pada kantor pertanahan harus dapat di peroleh secara terbuka oleh masyarakat.