Tugas 1 Arbitrase, Mediasi Dan Negosiasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama : We Ati Mega Daeng Malebbi Nim



: 022921486



TUGAS 1 ARBITRASE, MEDIASI DAN NEGOSIASI 1. Jelaskan bagaimana seseorang menyelesaikan sengketa bisnisnya dengan prosedur penyelesaian sengketa apabila melalui jalur pengadilan (litigasi) atau dengan Alternatif Penyelesaian Sengketa/APS (non litigasi) sesuai dengen ketentuan hukum yang berlaku. Terdapat beberapa macam cara penyelesaian sengketa yang memungkinkan dilakukan oleh kedua pelaku usaha tersebut, yaitu pengadilan dan alternatif penyelesaian sengketa (APS) di luar pengadilan. Pengadilan adalah lembaga resmi kenegaraan yang diberi kewenangan untuk mengadili, yaitu menerima, memeriksa, dan memutus perkara berdasarkan hukum acara dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, cara mengajukan sengketa ke pengadilan ini kurang populer bagi para pihak dalam kegiatan bisnis (kalangan pengusaha), bahkan kalau tidak terpaksa, para pengusaha pada umumnya menghindari penyelesaian sengketa di pengadilan. Arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan, berdasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat oleh para pihak, dan dilakukan oleh arbiter yang dipilih dan diberi kewenangan mengambil keputusan. Dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa disebutkan bahwa “Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa”. Pada dasarnya penyelesaian sengketa melalui pengadilan memiliki kesamaan dengan arbitrase, mengingat keduanya memutuskan berdasarkan kalah menang. Namun demikian, tidak seperti arbiter di dalam arbitrase, hakim yang menangani suatu perkara di pengadilan tidak dapat dipilih oleh para pihak yang bersengketa; demikian pula tempat persidangan, bahasa yang digunakan dan lain-lain. Beberapa fasilitas tersebut memberi arbitrase beberapa keunggulan. Adapun macam-macam APS antara lain: a. Negosiasi adalah cara untuk mencari penyelesaian masalah melalui diskusi (musyawarah) secara langsung antara pihak-pihak yang bersengketa yang hasilnya diterima oleh para pihak tersebut.



b. Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan, yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak. c. Kosiliasi adalah upaya penyelesaian sengketa yang dalam banyak hal mirip dengan mediasi otoritatif, dimana mediator juga lebih banyak mengarahkan para pihak. 2. Jelaskan bagaimana suatu sengketa diselesaikan dengan cara Negosiasi, bagaimana tahapannya dan bagaimana upaya negosiator supaya dapat menyelesaikan sengketanya. (2) Negosiasi merupakan komunikasi langsung yang didesain untuk mencapai kesepakatan pada saat kedua belah pihak mempunyai kepentingan yang sama atau berbeda. Tahapannya antara lain sebagai berikut. a. Tahap persiapan (preparation) Pada tahap ini hal yang penting adalah negosiator bertanya kepada diri sendiri, apakah sesungguhnya yang diinginkan dari negosiasi. Untuk itu, yang harus dilakukan adalah mengenali kepentingan sendiri dahulu (know yourself), sebelum mengenali kepentingan orang lain. Pada kegiatan ini, perlu dilakukan kegiatan yang disebut Best Alternative To a Negotiated Agreement (BATNA) atau alternatif terbaik dari hasil yang dapat dicapai melalui negosiasi. b. Tahap tawaran awal (opening gambit) Pada tahap ini negosiator mempersiapkan strategi, siapa yang harus lebih dahulu menyampaikan tawaran. Hal yang perlu diperhatikan adalah melihat kesiapan lawan, yaitu jika perunding tidak siap dan negosiator memberi tawaran awal maka ada kemungkinan tawaran pembuka tersebut akan mempengaruhi persepsi konsesi yang telah disiapkan oleh lawan. c. Tahap pemberian konsesi Pada tahap ini, negosiator perlu memberikan konsesi yang digantungkan pada konteks negosiasi dan konsesi yang diberikan oleh pihak lawan. Seorang negosiator harus melakukan perhitungan mengenai perlunya agresivitas dan harus bersikap manipulatif. d. Tahap akhir permainan Pada tahap ini, negosiator membuat komitmen. Pada saat negosiator membuat komitmen, hal ini perlu diikuti dengan tindak lanjut, misalnya segera minta pihak lawan menerima komitmen, yang jika perlu segera dibuat dalam sebuah perjanjian tertulis. Upaya negosiator supaya dapat menyelesaikan sengketanya, yaitu harus memenuhi persyaratan sebagai negosiator yang terdiri atas: a. Berwawasan dan berpengetahuan luas



b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l.



Berkepribadian mantap dan penuh percaya diri Berpengetahuan luas Disiplin dan memiliki prinsip Komunikatif Berpikir jauh ke depan Cepat membaca situasi dan jeli menangkap peluang Ulet, sabar, dan tidak mudah putus asa Akomodatif dan kompromis Berpikir positif dan optimis Dapat mengendalikan emosi Memiliki selera humor



3. Jelaskan bagaimana suatu sengketa diselesaikan dengan cara Mediasi sesuai aturan hukum yang berlaku dan jelaskan perbedaan dengan Negosiasi. (4) Pasal 1 butir 7 Peraturan Mahkaman Agung No. 1 Tahun 2008 untuk selanjutnya disebut Perma No1/2008, menyebutkan mediasi sebagai “penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dengan dibantu oleh mediator”. Di sini disebutkan kata mediator, yang harus mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa yang diterima para pihak. Pengertian mediator disebutkan dalam Pasal 1 butir 6, yaitu “Mediator adalah pihak yang bersifat netral dan tidak memihak, yang berfungsi membantu para pihak dalam mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa”. Mediasi memiliki hubungan yang erat dengan negosiasi. Mediasi dipilih jika negosiasi tidak dapat dilakukan atau telah gagal dilaksanakan. Jadi, mediasi adalah sebuah intervensi terhadap proses negosiasi oleh pihak ketiga yang tidak memihak. Di sini mediator mengarahkan jalannya negosiasi tetapi tetap tidak boleh atau tidak mempunyai kewenangan untuk membuat keputusan atas masalah yang menjadi pokok sengketa. Dalam UU No. 30 Tahun 1999 mediasi merupakan kelanjutan negosiasi dan dilaksanakan jika proses negosiasi telah gagal. Sebagaimana diketahui. Pasal 6 ayat (2) UU No. 30 Tahun 1999 menyebutkan: “Penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui alternatif penyelesaian sengketa diselesaikan dalam pertemuan langsung (NEGOSIASI) oleh para pihak dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan hasilnya dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis.” Dalam ayat (3)-nya secara jelas disebutkan bahwa: “Dalam hal sengketa atau beda pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diselesaikan maka atas kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasihat ahli maupun seorang mediator.” Referensi: BMP UT : Arbitrase, Mediasi dan Negosiasi – Modul 1, 2 dan 4.