TUGAS 2 TUTON ARBITRASE, MEDIASI DAN NEGOISASI (1) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS 2 TUTON ARBITRASE, MEDIASI DAN NEGOISASI



ADRIYANSAH AMRI 043118388



UPPBJ MAKASSAR UNIVERSITAS TERBUKA



Proses mediasi dalam sidang lanjutan kasus gugatan Fara Luwia selaku pendiri PT. Lumbung Padi Indonesia (LPI) terhadap dua anak usaha Wilmar Group, belum mencapai titik temu. Pasalnya, perwakilan dari pihak tergugat tidak memiliki kapasitas untuk mengambil keputusan terkait dengan tuntutan ganti rugi yang diajukan Fara Luwia sebesar Rp939miliar. Fara Luwia selaku penggugat, tampak hadir langsung dalam mediasi. Sementara itu, pihak tergugat diwakili oleh Erick Tjia, selaku Direktur PT Sentratama Niaga Indonesia (SNI) dan PT Natura Wahana Gemilang (NWG) serta Saronto Soebagio selaku Direktur PT LPI. Dalam mediasi yang berlangsung tertutup tersebut, Erick Tjia maupun Saronto Soebagyo belum dapat mengambil keputusan apapun terkait dengan tuntutan Fara Luwia karena keduanya tidak mengetahui secara langsung duduk perkara yang menjadi pokok sengketa. Dari cerita di atas, jelaskan beberapa hal sbb: 1. Jenis Mediasi apakah yang dilakukan pada cerita di atas? 2. Jika “Mediasi dalam Pengadilan” tidak tercapai, apakah para pihak pada perkara di atas masih bisa melakukan perdamaian?  Jawaban 1. Dalam cerita di atas Jenis Mediasi yang di lakukan adalah



Mediasi yang berada di dalam pengadilan yang diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 yang mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiri dari hakim-hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak menangani perkaranya. Karena dapat dilihat bahwa ternyata proses mediasi tersebut sudah dalam siding lanjutan kasus gugatn dari saudari Fara Luwia.



2. Menurut saya jika Apabila tidak tercapai suatu kesepakatan, hakim melanjutkan pemerikasaan



perkara sesuai dengan ketentuan Hukum Acara yang berlaku dan juga pihak pihak yang terlibat pada proses mediasi ikut pula terlibat dalam proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai tahapan lanjutan daripada hasil mediasi yang masih tidak tercapai ke pengadilan