Tuton Tugas 2 Ham [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Lembar Jawaban Tugas 2 Nama : Briliian Prisillia NIM : 030475246



Soal: Kasus bentrok polisi-FPI ini terjadi pada Senin dini hari, 7 Desember 2020, di jalan tol Jakarta-Cikampek. Komnas HAM menyebut peristiwa penembakan oleh polisi terhadap laskar FPI sebagai tindakan unlawful killing atau pembunuhan yang terjadi di luar hukum. Hal itu disampaikan berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM yang diumumkan pada Jumat (8/1). Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan peristiwa pertama yaitu baku tembak yang menewaskan dua orang laskar FPI. Dalam peristiwa kedua, empat orang yang masih hidup, kemudian tewas dalam penguasaan polisi. Sementara dalam peristiwa di KM 50 ke atas, kata Anam, terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan resmi petugas negara yang kemudian ditemukan tewas. Komnas HAM menyebut peristiwa tersebut sebagai pelanggaran HAM. Berdasarkan kasus di atas: 1. Uraikanlah jaminan hak untuk bebas dari penghilangan nyawa dalam UndangUndang HAM dan dalam KUHP 2. Analisislah peristiwa tersebut dari sudut pandang korban berkaitan dengan hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum. Jelaskan berdasarkan dasar hukum terkait.



Jawaban: 1. Hak hidup di jamin dalam pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: "setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya" Dasar hukum yang menjamin hak untuk hidup di Indonesia juga terdapat dalam pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi: 1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkn taraf kehidupannya 2) Setiap orang berhak hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin 3) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat



Lebih lanjut dalam penjelasan pasal 9 UU HAM dikatakan bahwa setiap orang berhak atas Kehidupan, mempertahankan kehidupan, dan meningkatkan taraf kehidupannya. Hak atas kehidupan ini bahkan juga melekat pada bayi yang belum lahir atau pada terpidana mati. Sementara dalam KUHP diatur secara jelas hukuman bagi orang yang menghilangkan nyawa orang lain. Beberapa pasal dalam KUHP yang merumuskan tentang pembunuhan antara lain pasal 338 yang menyatakan bahwa "barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun." Pasal 339 KUHP menyebutkan mengenai pembunuhan yang diikuti, di sertai atau di dahului Dengan perbuatan yang dapat dihukum, dimana apabila perbuatan tersebut dimaksudkan untuk tujuan-tujuan tertentu maka ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Sedangkan pasal 340 KUHP terdapat tiga pilihan hukuman yang dapat dikenakan terhadap pelaku pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, yaitu disamping dua pilihan di atas (hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama-lamanya dua puluh tahun), pilihan hukuman yang lain adalah hukuman mati.



2. Setiap orang harus diberlakukan sama di bawah hukum tanpa memandang ras, gender, kebangsaan, warna kulit, etnis, agama, difabel atau karakteristik lain, tanpa hak istimewa, dikriminasi, atau bias. Dalam konstitusi Indonesia dengan tegas memberikan jaminan adanya persamaan kedudukan. Hal tersebut di jelaskan dalam pasal 7 ayat 1 yang berbunyi: "segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya." hak tersebut juga melekat pada bayi yang belum lahir atau orang yang terpidana mati. Dalam kasus tersebut diketahui bahwa Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan peristiwa pertama yaitu baku tembak yang menewaskan dua orang laskar FPI. Dalam peristiwa kedua, empat orang yang masih hidup, kemudian tewas dalam penguasaan polisi. Sementara dalam peristiwa di KM 50 ke atas, kata Anam, terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan resmi petugas negara yang kemudian ditemukan tewas. Komnas HAM menyebut peristiwa tersebut sebagai pelanggaran HAM. Korban yang tewas di hilangkan haknya Untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya serta hilang haknya di mata hukum dikarenakan tidak dapat



dituntut atas kematiannya karena tidak ada dilakukan proses hukum atas kematian korban tersebut.



Referensi: Modul mata kuliah Hukum dan Hak Asasi Manusia Universitas Terbuka