Tugas 1 Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kaharuddin [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN TUGAS MATA KULIAH TUGAS 1



Nama Mahasiswa



:



Nomor Induk Mahasiswa/ NIM :



KAHARUDDIN



043116692



Kode/Nama Mata



:



Kuliah Kode/Nama



:



Hukum dan Hak Asasi Manusia



08 / MAKASSAR



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS TERBUKA



1. Jelaskan jaminan hak hidup dalam instrumen hukum HAM internasional dan instrumen nasional 2. Berikan argumentasi anda apakah hak hidup bersifat absolut? Kaitkan dengan kasus extrajudicial killing di atas! 3. Jelaskanlah apakah hak hidup sangat bergantung pada hak dan kebebasan lainnya? Jawaban 1. Instrumen HAM internasional merupakan alat yang berupa standar – standar pembatasan pelaksanaan dan mekanisme kontrol terhadap kesepakatan – kesepakatan antar negara tentang jaminan HAM yang berupa undang – u ndang internasional HAM (International Bill of Rights). Berbagai instrumen HAM yang berlaku secara internasional, diantaranya: a. Kovenan International tentang Hak – hak Ekonomi, Sosial dan BudayaThe International Covenant on Economic, Social and Culture Rights Kovenan ini lahir pada tahun 1966, diadopsi pada 16 Desember 1975, dan berlaku pada 3 Januari 1976. Kovenan ini mengakui bahwa setiap manusia memiliki hak ekonomi, sosial dan budaya. Hak ekonomi, sosial dan budaya mencakup: 1) Hak atas pekerjaan, 2) Hak untuk membentuk serikat kerja, 3) Hak atas pensiun,hak atas tingkat kehidupan yang layak bagi dirinya dan keluarganya, termasuk makanan, pakaian dan perumahan yang layak, 4) hak atas pendidikan b. Kovenan Internasional tentang Hak – hak Sipil dan Politik The International Covenant on Civil and Political Rights ICCPR). Kovenan ini lahir tahun 1966, diadopsi pada 16 Desember 1975 dan berlaku pada 23 Maret pada 1976. Hak – hak sipil dan politik yang dijamin dalam kovenan ini yaitu : 1) Hak atas hidup, 2) Hak atas kebebasan dan keamanan diri, 3) Hak atas keamanan di muka badan – badan peradilan, 4) Hak atas kebebasan berpikir, mempunyai keyakinan, beragama, 5) Hak berpendapat tanpa mengalami gangguan, ‘ 6) Hak atas kebebasan berkumpul secara damai, 7) hak untuk berserikat c. Protokol Opsional pada Kovenan Internasional Hak – Hak Sipil dan Politik. Protokol opsional ini, diadopsi pada 16 Desember 1975, dan berlaku pada 23 Maret 1976. Protokol Opsional/pilihan berisikan pemberian tugas pada Komisi Hak –Hak Asasi Manusia untuk menerima dan mempertimbangkan pengaduan dari individu – individu warga dalam wilayah kekuasaan negara peserta Kovenan yang menjadi peserta Protokol, yang mengaku telah menjadi korban pelanggaran terhadap salah satu hak yang dikemukakan dalam Kovenan Hak –hak Sipil dan Politik. Pengaduan itu dapat diajukan secara tertulis kepada Komisi Hak – Hak Asasi Manusia.setelah semua upaya domistik (dalam negara warga yang bersangkutan) yang tersedia telah di tempuhnya, tetapi tidak menampakan hasil. d. Protokol Opsional Kedua terhadap Kovenan Internasional tentang Hak – hak Sipil danPolitik dengan tujuan Penghapusan Hukuman Mati.



e. Konvensi internasional penghapusan terhadap semua bentuk deskriminasi rasial f. Konvensi hak hak anak Sedangkan Instrumen Hukum HAM Nasional UndangUndang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan asas-asas tentang pengakuan negara terhadap HAM, bahwa setiap individu dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat yang sama, dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Adapun HAM dan kebebasan dasar manusia dapat dikelompokkan sebagai berikut: a) Hak Hidup (Pasal 9); b) Hak untuk Berkeluarga dan melanjutkan keturunan (Pasal 10); c) Hak Mengembangkan Diri (Pasal 11-16); d) Hak Memperoleh keadilan (Pasal 17-19); e) Hak Kebebasan Pribaditurut serta dalam Pemerintahan (Pasal 20-27); f) Hak atas Rasa Aman (Pasal 28-35); g) Hak atas Kesejahteraan (Pasal 36-42 h) Hak Turut Serta dalam Pemerintahan (Pasal 43-44); i) Hak-hak Perempuan (Pasal 45 – 51); j) Hak-hak Anak (Pasal 52 -66). 2. Menurut saya, hak hidup bersifat hak absolut, dimana hak absolut (hak mutlak ) merupakan hak yang memberikan wewenang atau kekuasaan kepada setiap orang untuk melakukan suatu perbuatan yang harus dihormati oleh orang lain. Hak mutlak terdiri dari Hak kepribadian, merupakan hak yang melekat pada pribadi seseorang. Misalnya hak untuk hidup dan hak atas Namanya. Sedangkan hak hidup sebagai bagaian dari hak asasi manusia ( HAM) adalah hak yang paling mendasar dan fundamental. Sehingga tidak seorang pun dapat direnggut hak untuk hidupnya secara sewenang wenangnya atau semena-mena. Oleh sebab itu hak untuk hidup sama tidak dapat dihilangka, dicabut, dan tidak dapat dipindahkan. Sehingga jika dikatkan dengan kasus extrajudicial killing itu merupakan suatu pelanggaran hukum, dimana Tindakan tersebut telah menghilangkan hak hidup seseorang tanpa melakukan proses hukum. 3. Setiap manusia berhak atas hak untuk hidup yang melekat pada dirinya. Hak ini wajib dilindungi oleh hukum. Tidak seorangpun dapat merampas hak untuk hidupnya secara sewenang wenangnya. Hak hidup sangatlah bergantung dengan hak dan kebebasan lainnya, dimana hak hidup sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang paling mendasar dan fundamental karena itu hak hak lainnya menjadi tidak berguna jika hak hidup tidak dilindungi. Sehingga dapat disimpulkan bahwa hak hidup bergantung dengan hak dan kebebasan lainnya dimana Hak asasi manusia saling bergantung bersama-sama hak asasi manusia membentuk struktur yang saling melengkapi, dan tanpa adanya hak hidup maka manusia tidak dapat memiliki hak kebebasan lainnya