Tugas 1 Hukum Dan Hak Asasi Manusia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NAMA



: MUCHAMAT ARIS MARTAKU



FAKULTAS



: FIHISIP



NIM



: 041616315



SEMESTER



:5



MATA KULIAH



: HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA



Tugas.1



Pemerintah Negara Panem secara resmi telah menyatakan bahwa organisasi yang bernama Faksi Insurgent merupakan organisasi yang terlarang di negaranya. Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum Negara Panem. SKB tersebut juga merupakan pembubaran organisasi Faksi Insurgent. Pertimbangan Pemerintah Negara Panem membubarkan dan melarang organisasi Faksi Insurgent karena dalam kegiatannya organisasi tersebut dianggap sering melakukan pelanggaran ketertiban umum dan tindakannya sering melanggar hukum. Berdasarkan kasus posisi diatas, analisislah: a. Apakah hak berkumpul, berorganisasi dan menyatakan pendapat termasuk dalam derogable rights atau non derogable rights ? b. Jelaskan jaminan hak berkumpul, berorganisasi dan menyatakan pendapat dalam instrumen hukum HAM internasional !



jawab :



1. Pada dasarnya ICCPR memuat ketentuan mengenai pembatasan penggunaan kewenangan oleh aparatur negara yang ingin bertindak refresif, khususnya negara- negara yang menjadi pihak dalam ICCPR. Oleh sebab itulah, hak-hak yang ada didalamnya sering disebut sebagai hak-hak negatif (negative rights), artinya hak- hak dan kebebasan yang dijamin didalamnya akan dapat terpenuhi apabila peran negara terbatasi atau terlihat berkurang. Akan tetapi, apabila negara berperan sebagai intervensionis, maka hak-hak dan kebebasan yang diatur di dalamnya akan dilanggar oleh negara. Inilah yang membedakan dengan model legislasi ICESCR yang justru menuntut peran maksimal negara untuk memenuhi hak-hak dalam kovenan tersebut yang sering disebut juga sebagai hak-hak positif (positive rights). Ada dua klasifikasi terhadap hak-hak dalam ICCPR, yakni Non-Derogable Rights dan Derogable Rights. Hak Non-Derogable Rights adalah hak-hak yang bersifat absolut yang tidak boleh dikurangi pemenuhannya oleh negara pihak, walau dalam keadaan darurat sekalipun. Hak-hak yang termasuk ke dalam jenis ini adalah: Klasifikasi kedua adalah Derogable Right, yakni hak-hak yang boleh dikurangi atau dibatasi pemenuhannya oleh negara-negara pihak. Termasuk jenis hak ini adalah: - hak atas kebebasan berkumpul secara damai, - hak atas kebebasan berserikat, termasuk membentuk dan menjadi anggota serikat buruh,



2. DUHAM menjabarkan “Hak – hak yang tidak dapat dicabut dan diganggu gugat atas semua anggota rumpun manusia”. Jaminan hak asasi manusia dalam DUHAM terdiri dari 30 pasal yang bersikan jaminan hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan. Jaminan hak sipil sebagai hak yang menyangkut kepentingan pribadi yang tidak boleh ada campur tangan pihak lain, misalnya: hak beragama, hak membentuk keluarga. Hak politik, sebagai hak yang terkait dalam kehidupan bernegara, misalnya: hak turut serta dalam pemerintahan, hak atas perlindungan hukum yang sama, hak atas kebebasan berkumpul dan berapat. Sedangkan jaminan hak ekonomi, sosial dan kebudayaan , antara lain meliputi:hak atas pekerjaan, hak mendapat pengajaran, hak kesehatan, hak jaminan sosial, hak turut serta dalam berkebudayaan. Deklarasi ini menandai tonggak sejarah sebuah moral dalam sejarah komunitas bangsa – bangsa. Dengan demkian latar belakang lahirnya DUHAM dapat dikemukakan :



a. Untuk mengurangi kekuasaan hukum negara atas warganya. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kekejaman terhadap warga negaranya dan warga negara lain seperti terlihat pada masa Perang Dunia II yang dilakukan Naziisme dan ideologi nasional lain. b.



Memberikan perlindungan bagi individu menghadapi negara dimana ia menjadi warganya. Hal ini dimaksudkan bahwa setiap pelanggaran hak asasi oleh suatu Negara kepada individu yang menjadi warganya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara internasional.



Sebagai deklarasi maka fungsi DUHAM sebatas sebagai pedoman dalam pelaksanaan hak asasi internasional. Oleh karena itu, agar supaya dapat mengikat secara hukum bagi setiap negara, maka akan dikembangkan dalam bentuk perjanjian (kovenan). Begitu pula prosedur dan aparatur serta pengawasan terhadap pelaksanaan DUHAM akan diperinci lebih lanjut.