14 0 47 KB
NAMA
: GUSTI ADE ARDIAN
NIM
: 042339974
1.
Apabila seorang Pejabat/Badan TUN mengangkat keluarganya untuk posisi jabatan tertentu yang strategis, yang pada posisi tersebut dinominasikan untuk dua orang yang dianggap kompeten, yaitu salah seorang dari anggota keluarga Pejabat/Badan TUN, dan orang lain yang tidak ada hubungan dan kaitannya dengan Pejabat/Badan TUN, apakah pengangkatan keluarga tadi dapat dianggap perbuatan penyalahgunaan wewenang ? Jelaskan ! Pengangkatan keluarga untuk menempati suatu posisi jabatan strategis oleh seorang Pejabat/Badan TUN merupakan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang apabila hal tersebut dilaksanakan hanya berdasarkan anggapan bahwa
orang yang bersangkutan, dalam hal ini keluarga tersebut dinilai
berkompeten tanpa melalui proses uji kompetensi ataupun fit and proper test yang transparan terlebih dahulu dalam suatu mekanisme lelang jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok Pokok Kepegawaian yang juga mengatur tentang persyaratan pengisian jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyebutkan bahwa “Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan.” Rekrutmen jabatan harus dilakukan secara transparan, menggunakan indikator tertentu dan dilakukan oleh pihak yang netral dan kompeten melakukan seleksi untuk menciptakan good
governance di
dalam
pemerintahan
yang
nantinya
mampu memperkecil potensi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sumber bacaan : Pengadaan.web.id. 2019. Lelang Jabatan Adalah: Dasar Hukum, Kelebihan dan Kekurangan, dan Penerapan Lelang Jabatan. https://www.pengadaan.web.id/2019/03/lelang-jabatan.html (diakses tanggal 10 April 2020)