Tugas 1 Hukum Tata Pemerintahan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama : Erick Sanjaya NIM



: 042884644



HUKUM TATA PEMERINTAHAN 1. Apa hubungan kewenangan antara Pemerintahan Atasan (gubernur) dengan pemerintahan bawahan kabupaten/kota (bupati/walikota) ditinjau dari HTP dan Ilmu Pemerintahan pada kasus di atas? Jawab : Pemerintahan daerah Provinsi mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang berskala Provinsi (lintas Kabupaten/Kota) berdasarkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Pemerintahan daerah Kabupaten/Kota berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang berskala Kabupaten/Kota berdasarkan NSPK yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Dalam rangka penyelenggara pemerintahan daerah sesuai dengan amanat UUD 1945 pemerintah daerah dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. 2. Prof. Mr. Remmelink menyatakan bahwa “Tiada hukuman tanpa adanya melawan hukum secara materiil”. Dalam kasus di atas, bagaimana perbuatan/perilaku yang tidak mengikuti arahan program provinsi yang berhubungan dengan aspek hukum materiil? Jawab : Dalam suatu kaidah hukum diatas mengandung Faktor Ideal ialah beberapa patokan yang tetap tentang keadilan yang harus ditaati oleh para pembentuk undang-undang ataupun para pembentuk hukum lainnya dalam melaksanakan tugasnya. Dimana dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah berpedoman pada Asas penyelenggaraan pemerintahan negara yang terdiri atas : kepastian hukum, tertib penyelenggara Negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, keadilan. 3. Dalam hal hubungan pembinaan dan pengawasan di antara pemerintahan provinsi dengan pemerintahan kabupaten/kota. Bagaimana pendapat Anda tentang best-



practices pengawasan dan pembinaan yang dijalankan pemerintah provinsi terhadap pemerintah kabupten/kota dalam kasus tersebut di atas? Jawab : Pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah tersebut ditetapkan sebagai bentuk melaksanakan ketentuan Pasal 353 dalam rangka memberi kepastian hukum terhadap tata cara pengenaan sanksi administratif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 383 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut PP ini, pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah: a. provinsi, dilaksanakan oleh: 1. Menteri, untuk pembinaan umum; dan 2. menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, untuk pembinaan teknis; b. kabupaten/kota, dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pembinaan umum dan teknis. Pembinaan umum sebagaimasa dimaksud meliput: a. pembagian urusan pemerintahan; b. kelembagaan daerah; c. kepegawaian pada Perangkat Daerah; d. keuangandaerah; e. pembangunan daerah; f. pelayanan publik di daerah; g. kerja sama daerah; h. kebljakan daerah; i. kepala daerah dan DPRD; dan j. bentuk pembinaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pembinaan teknis dilakukan terhadap teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah provinsi. Pembinaan teknis sebataimana dimaksud dilakukan terhadap tenis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah kabupaten/kota. Adapun pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, menurut PP ini untuk: a. provinsi, dilaksanakan oleh: 1. Menteri, untuk pengawasan umum; dan 2. menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, untuk pengawasan teknis; b. kabupaten/kota, dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pengawasan umum dan teknis. Pengawasan umum sebagaimana dimaksud meliputi: a. pembagian urusan pemerintahan; b. kelembagaan daerah; c. kepegawaian pada Perangkat Daerah; d. keuangan daerah; e. pembangunan daerah; f. pelayanan publik di daerah; g. kerja sama daerah; h. kebijakan daerah; i. kepala daerah dan DPRD; dan j. bentuk pengawasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud dilakukan terhadap teknis pelaksanaan substansi urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah provinsi, dan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud dilakukan terhadap teknis pelaksanaan substansi urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah kabupaten/ kota.