Tugas 1 PAI [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1. Bagaimana sejarah konsep civil society dan masyarakat madani? Sejarah Konsep Civil Society Istilah civil soviety mula-mula muncul di Inggris dalam masa-masa awal perkembangan kapitalisme modern, yang konon merupakan implikasi pertama penerapan ekonomi Adam Simth dengan karyanya The Wealth of Nation kewirausahaan Inggris, karena dalam prosesnya terdapat merkantilisme negara di mana pemerintah terlibat langsung dalam setiap praktik ekonomi sehingga menyulitkan para usahawan mengembangkan usahanya. Lalu para usahawan menuntut adanya ruang kebebasan, agar mereka dapat bergerak dengan bebas dan leluasa mengembangkan usaha mereka dan pemerintah tidak ikut campur dalam praktik ekonomi. Ruang kebebasan itu merupakan tempat (pemerintah) dan rakyat umum. Jadi, cukup jelas bahwa civil society senantiasa bercirikan kebebasan serta keterlepasan dari keterbatasanketerbatasan oleh kekuasaan. Dari sini konsep civil society lebih mengarah pada para usahawan (sipil) dengan kebebasan dalam mengembangkan usahanya yang terbebas dari pembatasan negara.



Sedangkan Sejarah Konsep Masyarakat Madani. Masyarakat madani merujuk pada masyarakat madinah yang dibangun oleh Nabi Muhammad SAW di Madinah. Madinah itu sendiri adalah bahasa Arab yang memiliki pengertian yang sama dengan bahasa Ibrani. Ketika Nabi Musa mampu membebaskan masyarakatnya dari mental budak menjadi mental sebagai warga masyarakat yang merdeka dengan ciri taat pada hukum dalam bahasa Ibrani mereka itu disebut dengan madinat yang berarti masyarakat beradab, karena taat kepada hukum dan aturan. Dalam perkembangannya perkataan Ibrani medinat berarti negara. Ketika Nabi mengubah kota Yatrsib menjadi Madinah pada waktu itu, maka Nabi sebenarnya mendeklarasikan terbentuknya suatu masyarakat yang bebas dari kezaliman tirani dan taat kepada hukum dan aturan untuk kesejahteraan bersama. Aturan dan hukum yang dimaksud itu tidak dibuat sewenang-wenang oleh penguasa akan tetapi berdasarkan perjanjian (mitasq), kesepakatan (mu'ahadah), kontrak (akad), dan janji setia (bay'at) yang semuanya mencerminkan kerelaan bukan paksaan. Jadi itu semua adalah aturan dan hukum yang harus berdasarkan musyawarah di mana semua warga merasa ikut memberikan gagasannya secara terbuka mengenai apa yang menjadi aspirasinya yang kemudian diputuskan secara bersama. Karena itu, ketaatan dalam masyarakat madani bersifat terbuka, rasional, kontraktual, dan transaksional, bukan pola ketaatan yang tertutup, tidak rasional, tidak kritis, dan bersifat hanya satu arah. Dengan demikian masyarakat madani yang di deklarasikan oleh Nabi adalah masyarakat yang adil, terbuka dan demokratis, dengan landasan takwa kepada Allah dan taat keda ajaran-Nya. Dalam konteks ini menjadi jelas masyarakat madani adalah masyarakat berbudi luhur mengacu kepada kehidupan masyarakat berkualitas dan beradab. Jadi, dapat disimpulkan bahwa sejarah konsep civil society dan masyarakat madani meskipun memiliki makna yang berbeda, tetapi pada intinya kedua istilah memiliki semangat yang sama, yakni suatu masyarakat yang adil, terbuka, demokratis, dan sejahtera dengan kualitas keadaban warganya.



2. Sebutkan prinsip-prinsip masyarakat madani dan jelaskan! Untuk mencapai masyarakat yang beradab dan sejahtera itu maka masyarakat madani harus ditegakkan atas prinsip-prinsip berikut ini : 



Keadilan. Keadilan merupakan sunnatullah di mana Allah menciptakan alam semesta ini dengan prinsip keadilan dan keseimbangan. Dalam Al-Qur’an keadilan itu disebut sebagai hukum keseimbangan yang menjadi hukum jagat raya. Keadilan juga merupakan sikap yang paling dekat dengan takwa. Karena itu setiap praktik ketidakadilan merupakan suatu bentuk penyelewengan dari hakikat kemanusiaan yang dikutuk keras oleh Al-Qur’an.







Supremasi Hukum



Dalam usaha mewujudkan supremasi hukum, maka kita harus menetapkan hukum kepada siapa pun tanpa pandang bulu, bahkan kepada orang yang membenci kita sekalipun, kita tetap harus berlaku adil. Atas dasar itulah maka Rasulullah menyatakan dengan tegas bahwa hancurnya bangsa-bangsa di masa lalu, karena jika orang atas melakukan kejahatan dibiarkan, tetapi jika orang bawah melakukannya pasti dihukum. Rasulullah menegaskan bahwa jika seandainya, Fatimah melakukan kejahatan maka beliau akan menghukumnya sesuai dengan hokum yang berlaku. Rasulullah bersabda : “Sebenarnya hancurnya mereka sebelum kamu karena mereka menegakkan hokum atas rakyat jelata dan meninggalkan hukum atas orang besar. Demi Dia, Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya, seandainya Fatimah berbuat jahat pasti aku potong tangannya.” ( HR. Bukhari dan Muslim). 



Egalitarianisme (Persamaan) Egalitarianisme artinya persamaan, tidak mengenal sistem dinasti geneologis. Artinya bahwa masyarakat madani tidak melihat keutamaan atas dasar keturunan, ras, etnis, dll. Oleh karena itu, prinsip egalitarianisme akan terwujud jika seluruh anggota masyarakat saling terbuka, dan berpartisipasi untuk menentukan pemimpinnya dan dalam menentukan kebijakan-kebijakan publik.







Pluralisme Pluralisme adalah sikap di mana kemajemukan merupakan sesuatu yang harus diterima sebagai bagian dari realitas obyektif. Pluralisme ini merupakan karunia Allah SWT dan rahmat-Nya, karena memperkaya budaya melalui interaksi dinamis dengan pertukaran budaya yang beraneka ragam. Kesadaran pluralism itu diwujudkan untuk saling bersikap toleran dn menghormati antara sesama anggota yang berbeda baik berbeda dalam hal etnis, suku bangsa, maupun agama.







Pengawasan Sosial Pengawasan sosial ini menjadi penting terutama ketika kekuatan baik kekuatan uang maupaun kekuatan kekuasaan cenderung menyeleweng sehingga perwujudan masyarakat beradab dan sejahtera hanya slogan semata. Pengawasan sosial baik secara individu maupun lembaga merupakan suatu keharusan dalam usaha pembentukan masyarakat beradab dan sejahtera. Namun demikian, pengawasan tersebut harus didasarkan atas prinsip fitrah manusia baik, sehingga senantiasa bersikap husnu al-dzan. Pengawasan sosial harus berdiri atas dasar asas-asas tidak bersalah sebelum terbukti sebaliknya.



3. Bagaimana peran yang dapat dilakukan oleh umat beragama dalam mewujudkan masyarakat madani? Berikut ini adalah beberapa peran yang harus dilakukan oleh umat beragama dalam mewujudkan masyarakat madani. Yang pertama, menumbuhkan saling pengertian antara sesama umat beragama. Peran ini bisa dilakukan melalui dialog intensif. Dialog tersebut dilakukan, sebagaimana dikemukakan oleh Mukti Ali dengan cara : mempertemukan antara orang-orang atau kelompok daei agama atau ideologi yang berbeda untuk sampai pada pengertian beraama tentang berbagai isu tertentu, untuk setuju dan tidak setuju dengan sikap yang penuh apresiasi dan karena itu, untuk bekerja sama, menemukan rahasia makna kehidupan ini. Dengan dialog, maka perdamaian antara umat beragama akan tercapai. Perdamaian adalah salah satu prasyarat untuk membangun cita-cita bersama menuju masyarakat madani. Kedua, melakukan studi-studi agama dengan tujuan : 1) Menghayati ajaran agama masing-masing, 2) Membangun suasana iman yang dialogis, 3) Menumbuhkan etika pergaulan antara unat beragama, 4) Kesadaran untuk menghilangkan bias-bias dari satu umat beragama terhadap umat agama lain, 5) Menghancurkan rintangan-rintangan budaya yang ada pada masing-masing umat beagama seperti eksklusivisme, 6) Menumbuhkan kesadaran pluralisme, 7) Menumbuhkan kesadaran akan perlunya



solidaritas dan kerja sama untuk menyelesaikan masalah-masalah kemiskinan, keterbelakangan, ketidakadilan, dan lain-lain. Ketiga, melakukan usaha-usaha penumbuhan sikap-sikap demokratis, pluratis, dan toleran kepada umat beragama sejak dini melalui pendidikan. Keempat, mengarahkan energi bersama untuk mewujudkan cita-cita bersama membangun masyarakat madani.



4. Sebutkan beberapa poin penting hak asasi manusia dalam Islam beserta ayat al-Qur’an yang berkaitan dengannya! Hak Asasi Manusia dalam Islam Karena tinginya suatu penghormatan Islam terhadap nilai-nilai kemanusiaan, maka hak-hak dasar manusia yang suci dilindungi oleh Islam. Hak-hak ini meliputi berikut ini :  Hak Hidup Hak hidup adalah hal dasar manusia yang harus dilindungi. Ha k h i d u p m e r u p a k a n hak asasi paling fundamental bagi setiap manusia, karena kehidupan merupakan prasyarat untuk mendapatkan hak asasi lainnya. Disamping itu, kehidupan merupakan sumber eksistensi manusia, melalui kehidupanlah manusia dapat mengaktualisasikan diri dan merealisasikan kehidupan dunia untuk mencari amal sholeh. Allah berfirman: QS. Al-Maai’dah : 32 Arab-Latin : Min ajli żālika katabnā 'alā banī isrā`īla annahụ mang qatala nafsam bigairi nafsin au fasādin fil-arḍi fa ka`annamā qatalan-nāsa jamī'ā, wa man aḥyāhā fa ka`annamā aḥyan-nāsa jamī'ā, wa laqad jā`at-hum rusulunā bil-bayyināti ṡumma inna kaṡīram min-hum ba'da żālika fil-arḍi lamusrifụn Artinya : “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa : barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.” QS. Al-Israa’ : 33 Arab-Latin : Wa lā taqtulun-nafsallatī ḥarramallāhu illā bil-ḥaqq, wa mang qutila maẓlụman fa qad ja'alnā liwaliyyihī sulṭānan fa lā yusrif fil-qatl, innahụ kāna manṣụrā Artinya : “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” Rasulullah bersabda : “Awal perkara yang dihukum antara manusia di hari Kiamat adalah soal darah.” (HR. Bukhari muslim) Piagam Madinah ayat 19 menegaskan : “seorang muslim dalam rangka menegakkan agama Allah menjadikan pelindung bagi Muslim yang lain di saat menghadapi hal-hal yang mengancam keselamatan jiwanya.”



 Hak Milik



Islam melindungi harta hak yang dimiliki baik secara individu maupun kolektif. Setiap usaha pengambilan kepemilikan secara tidak sama merupakan bentuk pelanggaran. Dalam surat AlBaqarah ayat 188, Allah berfirman : Arab-Latin : Wa lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili wa tudlụ bihā ilal-ḥukkāmi lita`kulụ farīqam min amwālin-nāsi bil-iṡmi wa antum ta'lamụn. Artinya : “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” Rasulullah bersabda : "Telah diharamkan harta-harta kalian dan darah-darah kalian."  Hak Kehormatan Manusia adalah makhluk mulia. Secara fitrah ia harus dihormati dan dihargai. Setiap tindakan yang menurunkan harkat dan martabatnya adalah bentuk pelanggaran. Allah melarang manusia saling menghina, mencela, dan mencaci maki yang akan mencederai kehormatannya. Demikian pula Allah melarang manusia membuka aib dan keburukan yang lain. Dalam surat QS. Al-Hujarat : 11-12, Allah berfirman : Arab-Latin : Yā ayyuhallażīna āmanụ lā yaskhar qaumum ming qaumin 'asā ay yakụnụ khairam min-hum wa lā nisā`um min nisā`in 'asā ay yakunna khairam min-hunn, wa lā talmizū anfusakum wa lā tanābazụ bil-alqāb, bi`sa lismul-fusụqu ba'dal-īmān, wa mal lam yatub fa ulā`ika humuẓẓālimụn. Yā ayyuhallażīna āmanujtanibụ kaṡīram minaẓ-ẓanni inna ba'ḍaẓ-ẓanni iṡmuw wa lā tajassasụ wa lā yagtab ba'ḍukum ba'ḍā, a yuḥibbu aḥadukum ay ya`kula laḥma akhīhi maitan fa karihtumụh, wattaqullāh, innallāha tawwābur raḥīm Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” Sebaliknya, manusia harus saling menghormati dan menghargai. Islam menegaskan bahwa orang yang memiliki jasa bagi kemaslahatan berhak mendapat kehormatan. Karena itu, orang yang berilmu dan senantiasa berbuat kebaikan mendapat kedudukan tinggi dalam Islam. Allah berfirman : QS. Al-Mujadilah Ayat 11 Arab-Latin : Yā ayyuhallażīna āmanū iżā qīla lakum tafassaḥụ fil-majālisi fafsaḥụ yafsaḥillāhu lakum, wa iżā qīlansyuzụ fansyuzụ yarfa'illāhullażīna āmanụ mingkum wallażīna ụtul-'ilma darajāt, wallāhu bimā ta'malụna khabīr Artinya : “Hai orang-orang beriman apabila dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”  Hak Persamaan Manusia dalam Islam dipandang sama. Manusia dilahirkan menurut fitrahnya sesuai dengan keputusan Allah. Di sisi Allah, manusia tidak dilihat dari ras, gender, kulit, kebangsaan, dan lainlain, melainkan dari ketakwaannya. Allah berfirman :



QS. Al-Hujarat : 13 Arab-Latin : Yā ayyuhan-nāsu innā khalaqnākum min żakariw wa unṡā wa ja'alnākum syu'ụbaw wa qabā`ila lita'ārafụ, inna akramakum 'indallāhi atqākum, innallāha 'alīmun khabīr Artinya : “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenalmengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” Dalam hadist Rasulullah bersabda : " Tidak ada keutamaan bagi bangsa Arab dan bukan Arab dan tidak juga orang kulit putih atas orang kulit hitam, kecuali dengan takwanya." Kerena semua manusia sama, maka sudah selayaknya sesama manusia harus selalu menghormati. Islam menegaskan kemuliaan, martabat, dan kebebasan manusia. Dalam surat Al-Israa' ayat 70, Allah berfirman : Arab-Latin: Wa laqad karramnā banī ādama wa ḥamalnāhum fil-barri wal-baḥri wa razaqnāhum minaṭ-ṭayyibāti wa faḍḍalnāhum 'alā kaṡīrim mim man khalaqnā tafḍīlā Artinya : “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” Dan masih banyak lagi Al-Qur'an yang berbicara menegaskan prinsip persamaan tersebut. Misalnya, QS. Ali Imran : 195, QS. An-Nisaa’ : 32, Qs. An-Nahl : 58-59.  Hak Kebebasan Islam menyatakan bahwa setiap manusia lahir dalam kondisi fitrah atau suci. Karena itu, manusia memiliki kebebasan yang disesuaikan dengan prinsip keadilan, dan lain-lain. Dengan demikian kebebasan sifatnya terbatas sesuai dengan fitrah keterbatasan manusia itu sendiri. Dengan kata lain kebebasan yang bertanggung jawab, kebebasan yang bisa mengantarkan kepada terciptanya kemaslahatan bagi semua orang. Allah berfirman : QS. At-Taubah : 71 Arab-Latin : Wal-mu`minụna wal-mu`minātu ba'ḍuhum auliyā`u ba'ḍ, ya`murụna bil-ma'rụfi wa yan-hauna 'anil-mungkari wa yuqīmụnaṣ-ṣalāta wa yu`tụnaz-zakāta wa yuṭī'ụnallāha wa rasụlah, ulā`ika sayar-ḥamuhumullāh, innallāha 'azīzun ḥakīm Artinya : “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” QS. Al-Hajj : 41 Arab-Latin : Allażīna im makkannāhum fil-arḍi aqāmuṣ-ṣalāta wa ātawuz-zakāta wa amarụ bilma'rụfi wa nahau 'anil-mungkar, wa lillāhi 'āqibatul-umụr Artinya : “(yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.” Rasulullah bersabda : "Apabila seseorang di antara kalian melihat kemungkaran, maka ia wajib menghentikannya dengan tangannya, apabila tidak mampu, maka dengan kisan, apabila tidak mampu, maka denga hatinya. Dan itu adalah selemah-lemahnya iman. " (HR. Muslim).



5. Bagaimana hubungan Islam dan demokrasi? Jika demokrasi dengan sistem pengambilan keputusan diserahkan kepada rakyat demi kepentingan bersama dengan menjamin eksitensi hak-hak dasar manusi, maka demokrasi tidak ada masalah dengan Islam. Islam sebagai agama rahmatan lil alamin, dalam konteks berbangsa dan bernegara, tujuan pokoknya tidak lain adalah menyelenggarakan kebaikan dan mencegah keburukan dengan senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai dar kemanusiaan. Nilai-nilai demokrasi yang bisa digali dari sumber Islam yang kompatibel dengan nilai-nilai demokrasi seperti dikemukakan oleh Huwaydi dan Muhammad Dhiya Al-Din Rais adalah 1) Keadilan dan musyawarah, 2) Kekuasaan dipegang penuh oleh rakyat, 3) Kebebasan adalah hak penuh bagi semua warga Negara, 4) Persamaan di antara sesame manusia khusunya persamaan di depan hukum, 5) Keadilan untuk kelompok minoritas, 6) Undang-undang di atas segala-galanya, 7) Pertanggung jawaban penguasa kepada rakyat. Oleh karena itu, seperti dikatakan oleh ahmad Syafii Maarif, mayoritas umat Islam Indonesia menerima demokrasi sebagai bagian dari nilai yang prinsip-prinsipnya sesuai dengan Islam. Dan dapat di simpulkan bahwa hubungan dan demokrasi ini hubuingannya tidak ada masalah, karena setelah melalui sejarah yang panjang, sekarang demokrasi dipandang sebagai sistem pemerintah terbaik yang harus dianut oleh semua Negara untuk kebaikan rakyat yang direalisasikan melalui hak asasi manusia. Hak asasi manusia hanya bisa diwujudkan dalam suatu sistem yang demokrasi di mana semua warga memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan berbangsa dan bernegara.