Tugas 1 Pengantar Ilmu Hukum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS 1



Mata Kuliah PENGANTAR ILMU HUKUM/ PTHI



Dikerjakan oleh :



Nama



: Djoko Aprianto



NIM



: 044183442



FAKULTAS HUKUM, ILMU SOSIAL, DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS TERBUKA UPBBJ MAKASSAR 2021



Kasus Nenek Minah Nenek Minah (55) tak pernah menyangka perbuatan isengnya memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) akan menjadikannya sebagai pesakitan di ruang pengadilan. Bahkan untuk perbuatannya itu dia diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao. Ketika sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao. Dan tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri. Sadar perbuatannya salah, Minah meminta maaf pada sang mandor dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. 3 Buah kakao yang dipetiknya pun dia serahkan kepada mandor tersebut. Minah berpikir semua beres dan dia kembali bekerja. Namun dugaanya meleset. Peristiwa kecil itu ternyata berbuntut panjang. Sebab seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Dan hari ini, Kamis (19/11/2009), majelis hakim yang dipimpin Muslih Bambang Luqmono SH memvonisnya 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan. Minah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian. Selama persidangan yang dimulai pukul 10.00 WIB, Nenek Minah terlihat tegar. Sejumlah kerabat, tetangga, serta aktivis LSM juga menghadiri sidang itu untuk memberikan dukungan moril. Hakim Menangis Pantauan detikcom, suasana persidangan Minah berlangsung penuh keharuan. Selain menghadirkan seorang nenek yang miskin sebagai terdakwa, majelis hakim juga terlihat agak ragu menjatuhkan hukum. Bahkan ketua majelis hakim, Muslih Bambang Luqmono SH, terlihat menangis saat membacakan vonis. "Kasus ini kecil, namun sudah melukai banyak orang," ujar Muslih. Vonis hakim 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan disambut gembira keluarga, tetangga dan para aktivis LSM yang mengikuti sidang tersebut. Mereka segera menyalami Minah karena wanita tua itu tidak harus merasakan dinginnya sel tahanan. Sumber : https://news.detik.com/berita/d-1244955/mencuri-3-buah-kakao-nenek-minahdihukum-1-bulan-15-hari



1. Mengacu pada kasus nenek Minah diatas, semakin menguatkan stigma di masyarakat bahwa hukum selalu tumpul ke atas namun tajam ke bawah, berikan pendapat saudara dikaitkan dengan fungsi hukum “law as a tool of social engineering! Jawaban Apabila berbicara Law as a tool of social engineering adalah hukum sebagai alat pembaharuan dalam masyarakat, dalam istilah ini hukum diharapkan dapat berperan merubah nilai-nilai sosial dalam masyarakat.berperan sebagai keteraturan, ketertiban, keadilan, dan kepastian mengenai hak dan kewajiban masyarakat dengan kekuatan publiknya Permasalahan ini dapat terjadi apabila seluruh lapisan masyarakat memiliki pengetahuan yang sangat terbatas tentang sifat-sifat hukum sehingga hukum yang telah dibentuk, dipergunakan untuk mencari kepuasan pribadi dan menindas rakyat lemah. Tak jarang terjadinya jual-beli hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum yang memiliki jabatan, kekayaan dan kekuasaan seperti peradilan diskriminatif atau rekayasa proses-hasil peradilan. Istilah tumpul ke atas tajam ke bawah adalah gambaran yang tepat mengenai kondisi hukum yang terjadi di Indonesia



2. Ada adagium yang dipopulerkan oleh seorang filsuf bernama Cicero “Ubi societas ibi ius”(dimana ada masyarakat disitu ada hukum). Coba berikan pendapat saudara maksud dari adagium tersebut dan kaitkan dengan kasus di atas! Jawaban : Adagium ini mengungkapkan tentang konsep filosofi Cicero yang menyatakan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Proses terbentuknya hukum berawal dari kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus oleh masyarakat sehingga kebiasaan tersebut membentuk suatu aturan baku yang wajib ditaati. Karena dalam masyarakat tidak selalu damai, tentunya kerap terjadi gesekan-gesekan dalam masyarakat yang dapat menyebabkan suatu konflik. Dari sinilah lahir hukum beserta sanksinya, dalam masyarakat yang dibentuk dalam suatu struktur atas kesepakatan bersama yang mengatur hubungan antar masyarakat. Sanksi yang biasa diterapkan di masyarakat adalah sanksi sosial karena sanksi sosial dianggap sangat efektif untuk membuat orang jera dan tidak melakukannya lagi. Hukum yang dibentuk dalam masyarakat bersifat luwes. Luwes itu berarti hukum yang ada dalam masyarakat dapat disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang dialami oleh masyarakat. Seperti kasus nenek Minah tersebut, hukum yang pantas diberlakukan kepada nenek Minah bukanlah hukum yang harus dibawa ke pengadilan. Dan sanksi yang pantas terhadap beliau adalah sanksi sosial saja yang mana cukup memadai dengan menasehatinya.Dikarenakan Nenek Minah juga telah mengakui perbuatan yang dilakukannya salah dan telah meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Disinilah seharusnya letak keluwesan hukum sehingga menjadi dasar lahirnya keadilan di dalam masyarakat.



3. Dalam konsep The Rule of Law pada negara hukum, tiga nilai dasar tujuan hukum yakni keadilan (gerechtigheit), kemanfaatan (zweckmaerten), dan kepastian hukum (rechtssicherkeit), melihat kasus di atas dari kacamata nenek Minah apakah ketiga tujuan hukum tersebut sudah terpenuhi apa tidak? Berikan pendapat saudara! Jawaban : Konsep The Rule of Law pada kasus nenek Minah. a. Keadilan (gerechtigheit) Hukum adalah alat untuk menegakkan keadilan dan menciptakan kesejahteraan sosial. Tanpa keadilan, hukum akan terperosok menjadi alat pembenar kesewenang-wenangan mayoritas atau pihak penguasa terhadap minoritas atau masyarakat bawah. Hal inilah yang terjadi dalam kasus nenek Minah. Tidak ada keadilan yang dirasakan oleh masyarakat, khususnya oleh kaum masyarakat bawah. Dikarenakan kerugian 3 buah kakao yang dipetik, tanpa dengan ada niat untuk menyembunyikan atau menjualnya, dengan hukuman 1 bulan 15 hari yang didapatkan oleh nenek Minah sangat tidak seimbang dan tidak adil. Seharusnya penegak hukum memberikan jalan lain seperti mediasi antara nenek Minah dengan perusahaan perkebunan dimana dia bekerja. Dari praktik hukum tersebut seakan memberi gambaran bahwa di indonesia hukum belum begitu memberikan ruang terhadap penilaian moral dalam memberikan putusan hukum. b. Kemanfaatan (zweckmaerten) Pada prinsipnya, tujuan hukum itu hanyalah untuk menciptakan kemanfaatan atau kebahagiaan masyarakat. Hukum semata-mata dibentuk untuk memberikan kemanfaatan atau kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sebanyak-banyaknya lapisan masyarakat. Akan tetapi, melihat kasus nenek Minah, kemanfaatan yang didapat oleh kedua pihak sangat tidak sebanding dan lebih banyak kemudharatannya. Karena dengan divonis bersalah secara resmi terhadap nenek Minah mengundang keberatan di kalangan masyarakat, sehingga menimbulkan keresahan publik terhadap praktik hukum di Indonesia yang dapat menyebabkan menurunnya kepercayaan publik terhadap Pemerintah, akibat tidak tercapainya tujuan dari hukum yaitu untuk menciptakan kemanfaatan atau kebahagiaan untuk Masyarakat. c. Kepastian hukum (rechtssicherkeit) Kepastian hukum adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis. Jelas dalam artian tidak menimbulkan keragu-raguan dan logis dalam artian ia menjadi suatu sistem norma dengan norma lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma. Menyangkut dengan kasus nenek Minah, putusan hukum bahwa nenek Minah dijatuhi hukuman selama 1 bulan 15 hari justru menyebabkan konflik norma yang ada dalam masyarakat dan menimbulkan keraguan masyarakat terhadap penegakan hukum dan kepastian hukum di Indonesia.



Daftar Pustaka



https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKE wiO6rPFiZj0AhW0oekKHeUGDzgQFnoECAMQAQ&url=http%3A%2F%2Frepository.umpalembang.ac.id%2Fid%2Feprint%2F10854%2F1%2FFilsafat%2520Hukum.pdf&usg=AOvVaw1VkPlv0BoP VLxnRIkaL6uo https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKE wjy24O5i5j0AhWAzTgGHUbrB48QFnoECCQQAQ&url=http%3A%2F%2Fdinamikahukum.fh.unsoed.ac.id %2Findex.php%2FJDH%2Farticle%2FviewFile%2F291%2F285&usg=AOvVaw2h9vNKqp2KOF2OwnjevdFa