Diskusi 1 Pengantar Ilmu Hukum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Salam, Silahkan mahasiswa/i membaca terlebih dahulu materi pada BMP Modul 1 Silahkan saudara diskusikan definisi hukum menurut para ahli kemudian rangkum definisi hukum tersebut menurut pendapat saudara, silahkan diskusikan tujuan mempelajari hukum Terimakasih Jawaban : Definisi hukum menurut para ahli. 1. Plato Hukum adalah seperangkat peraturan yang disusun secara teratur dan bersifat mengikat antara hakim dan masyarakat. 2. E. M. Meyers Hukum adalah sekumpulan aturan yang didasari dengan pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat, dan untuk dijadikan pedoman bagi para penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. 3. Utrecht Hukum adalah kumpulan peraturan yang berupa perintah dan larangan guna mengurus tata tertib suatu masyarakat yang harus ditaati. 4. J.C.T. Simorangkir dan Woejono Sastropranoto Hukum adalah sekumpulan peraturan yang sifatnya memaksa guna menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan resmi yang berwenang, dan yang melanggar akan mendapat suatu hukuman tertentu. 5. Sudikno Mertokusumo Hukum adalah keseluruhan kumpulan peraturan atau kaidah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. 6. Satjipto Rahardjo Hukum adalah karya manusia berupa norma-norma yang berisikan segala macam petunjuk tingkah laku. 7. S.M. Amin Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi. 8. Soerojo Wignojodipuro Hukum adalah himpunan peraturan hidup yang sifatnya memaksa, berisi suatu perintah, larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta bermaksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat. 9. Mochtar Kusumaatmadja



Hukum adalah keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam bermasyarakat yang di dalamnya meliputi Lembaga-lembaga, institusi, dan semua proses yang mewujudkan berlakunya kaidah itu dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. 10. Salmond Hukum ialah kumpulan asas yang diakui dan diterapkan oleh suatu negara di dalam peradilan. 11. Wikipedia Hukum adalah kumpulan peraturan yang didalamnya terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi. 12. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) a. Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; b. Undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; c. Patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu; d. Keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis. Benar kata Immanuel Kant, bahwa masih banyak para sarjana hukum yang mencari-cari definisi dari hukum. Mengapa? Sebab hukum memiliki pengertian yang sangat luas. Terbukti dengan banyaknya pendapat tentang definisi hukum itu sendiri. Ada yang memberi pendapat yang serupa, ada pula yang berbeda. Tapi, dari banyaknya pengertian itu, saya menarik sebuah kesimpulan bahwa Hukum adalah sekumpulan peraturan yang dibuat oleh penguasa/penyelenggara baik tertulis maupun lisan, berisi sekumpulan norma dan sanksi yang bersifat memaksa untuk kemudian dijadikan pedoman dalam bertingkah laku, baik dalam lingkungan keluarga, masyarakat, maupun negara. Merujuk pada pengertian di atas, hukum dapat kita temui di mana saja. Misal dalam lingkungan keluarga, kepala keluarga membuat peraturan agar setiap anggota keluarga tidak boleh pulang terlambat ke rumah melewati jam 9 malam. Jika ada anggota keluarga yang melanggar, maka sanksinya anggota keluarga yang melanggar tidak boleh keluar rumah selama 1 minggu. Misal di dalam lingkungan masyarakat, ketua RT membuat peraturan agar setiap hari minggu warganya mengikuti kegiatan kerja bakti. Jika ada yang melanggar, maka akan diberikan sanksi berupa denda. Apakah kedua contoh tersebut bisa dikatakan sebagai suatu hukum? Menurut saya iya, karena terdapat peraturan yang harus ditaati serta sanksi jika ada yang melanggar. Kenapa hukum dikatakan memaksa? Sebab suka ataupun tidak suka, para pelaku hukum tersebut harus menaati hukum yang berlaku. Apabila ada pelanggaran hukum, maka mereka harus bersedia untuk menerima sanksi.



Di dalam lingkungan negara, hukum didasari dengan undang-undang. Jadi, peraturan dan sanksinya telah tertulis di dalam undang-undang untuk kemudian dijadikan pedoman dalam bertingkah laku oleh tiap-tiap warga negara. Lantas, tujuan kita mempelajari hukum itu untuk apa sih? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu mengenal Ilmu Hukum. Ap aitu Ilmu Hukum? Jadi, ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari dan menelaah tentang hukum, mulai dari pengertian, tujuan, fungsi, dan semua hal yang menjadi bagian dari hukum. Dengan ilmu hukum, maka kita bisa belajar dan menelaah lebih jauh tentang hukum. Tujuannya antara lain sebagai berikut : a. Mengenal hukum dengan baik, tentang asal munculnya hukum, sifat hukum dan karakternya secara menyeluruh, b. Mengerti dan mempelajari sistematika dan susunan dari suatu hukum, c. Mempelajari konsep dan asas pokok hukum, d. Mempelajari perkembangan hukum yang sedang berlaku, e. Mempelajari kedudukan hukum, f. Mempelajari hal apa saja yang bisa dilindungi oleh hukum, g. Mempelajari tentang jenis-jenis hukum, tujuan berlakunya hukum sekaligus fungsinya, h. Dan lain sebagainya. Karena hukum sendiri cakupannya luas, maka mempelajari hukum pun tujuannya juga sangat luas. Bisa jadi, tujuan kita mempelajari hukum ialah untuk memahami dengan baik tentang berbagai jenis hukum untuk kemudian diedukasikan kepada orang lain agar bisa menurunkan presentase pelaku pelanggar hukum. Di era sekarang, semakin banyak pelaku pelanggar hukum, baik hukum ringan maupun berat. Mungkin, itu semua didasari dengan pengetahuan tentang hukum yang minim. Maka dari itu, dengan mempelajari hukum, kita bisa tau asal muasal kenapa hukum tersebut diberlakukan, lalu apa saja sanksinya. Diharapkan, dengan itu, kita bisa mengerti dan bisa turut serta untuk menurunkan presentase pelaku pelanggar hukum dengan cara menaati hukum yang berlaku. Sumber : Modul Pengantar Ilmu Hukum / PTHI (ISIP4130) Modul 1 Hal. 1.4-1.24 dan Modul 2 Hal. 2.36-2.50, kbbi.kemdikbud.go.id, id.wikipedia.org, ecampus.unusia.ac.id, https://www.bola.com/ragam/read/4669692/pengertian-hukum-menurut-para-ahli-ketahui-fungsi-dantujuannya,