Tugas 1 Teknik Pengecoran Logam Muchammad Daffa Adi Saputro [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama: Muchammad Daffa Adi Saputro NIM: 190511630883 Off: A4



Tugas 1 Teknik Pengecoran Logam 1. Sebutkan pasal dan macam-macam kebijakan yang digunakan! Undang-Undang yang mengatur mengenai K3  Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.  Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala.  Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Undang-Undang



ini



mengatur



mengenai



segala



hal



yang



berhubungan



dengan



ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampai dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya : 



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi







Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida







Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan







Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja.



Kebijakan pemerintah dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3)tahun 2008. 



Upaya pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk menekan angka kecelakaan kerja hingga 50 %.







Asosiasi Pengusaha Indonesia yang tergabung didalam APINDO secara terusmenerus mengkapanyekan “Zerro Accident” kepada semua perusahaan, karena bagaimanapun K3 itu sangat penting serta harus selalu disosialisasikan terutama kepada perusahaan-perusahaan kecil dan menengah







Upaya selanjutnya pemerintah akan bekerja sama dengan asosiasi-asosiasi sector, baik sector pelaksana misalnya Asosiasi Jasa Konstruksi, maupun sector perencana agar perencanaan ini juga memenuhi standar minimum Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)







Membentuk satuan tugas (SATGAS K3), seperti juga untuk pengawasan gedunggedung diperlukan SATGAS khusus



2. Jelaskan SOP sesuai dengan aturan pemerintah atau perusahaan dalam Pelaksanaan pengecoran! Menurut pasal 12 UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kewajiban dan hak tenaga kerja adalah sebagai berikut : 



Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja







Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan







Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan







Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan







Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batasbatas yang masih dapat dipertanggung jawabkan.



3. Jelaskan spesifikasi alat-alat pelindung diri yang direkomendasikan oleh asosiasi pengecoran dunia! A. Alat Pelindung Kepala/Helmet



Alat pelindung kepala atau safety helmet ini berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan, pukulan, atau kejatuhan benda tajam dan berat yang melayang atau meluncur di udara. Helm ini juga bisa melindungi kepala dari radiasi panas, api, percikan bahan kimia ataupun suhu yang ekstrim. Untuk beberapa pekerjaan dengan risiko yang relatif lebih rendah bisa menggunakan topi ataupun penutup kepala sebagai pelindung. Alat pelindung kepala, menurut bentuknya, dapat dibedakan menjadi beberapa jenis. a. Topi pengaman (safety helmet), untuk melindungi kepala dari benturan, kejatuhan, pukulan benda-benda keras atau tajam. Topi pengaman harus tahan terhadap pukulan atau benturan, perubahan cuaca, dan pengaruh bahan kimia. Topi pengaman harus terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar, tidak menghantarkan listrik ringan dan mudah dibersihkan. b. Hood, berfungsi untuk melindungi kepala dari bahaya-bahaya bahan kimia, api, dan panas radiasi yang tinggi. Hood terbuat dari bahan yang tidak mempunyai celah atau lubang, biasanya terbuat dari asbes, kulit, wool, katun yang dicampuri alumunium dan lain-lain. c. Tutup kepala (hair cap), berfungsi untuk melindungi kepala dari kotoran debu dan melindungi rambut dari bahaya terjerat oleh mesin-mesin yang berputar. Biasanya terbuat dari bahan katun atau bahan lain yang mudah dicuci. B. Kacamata Pelindung (Safety Glass)



Kacamata Pelindung adalah alat yang digunakan untuk melindungi mata dari bahaya loncatan benda tajam, debu, partikel-partikel kecil, mengurangi sinar yang menyilaukan serta percikan bahan kimia. Kacamata Pelindung terdiri dari 2 Jenis yaitu :



Safety Spectacles, berbentuk Kacamata biasa dan hanya dapat melindungi mata dari bahaya loncatan benda tajam, debu, partikel-partikel kecil dan mengurangi sinar yang menyilaukan. Biasanya dipakai pada Proses menyolder dan Proses pemotongan Kaki Komponen. Safety Goggles, Kacamata yang bentuknya menempel tepat pada muka. Dengan Safety Goggles, mata dapat terlindung dari bahaya percikan bahan kimia, asap, uap, debu dan loncatan benda tajam. Biasanya dipakai oleh Teknisi Mesin Produksi. C. Alat Pelindung Pendengaran Ada dua jenis alat pelindung telinga, antara lain. a. Sumbat telinga (ear plug)



Sumbat telinga yang baik adalah sumbat telinga yang dapat menahan frekuensi tertentu saja, sedangkan frekuensi pembicaraan tidak terganggu. Ear plug dapat dibuat dari kapas, malam (wax), plastik, karet alami dan sintetik, Ear plug dapat dibedakan (menurut cara pemakaiannya), menjadi: a) Semi insert-typeearplug, yang hanya menyumbat liang telinga luar saja. b) Insert type ear plug, yang menutupi seluruh bagian dari saluran telinga. b. Tutup telinga (ear muff)



Alat pelindung telinga ini terdiri dari 2 buah tutup telinga dan sebuah headband. Isi dari tutup telinga dapat berupa cairan atau busa yang berfungsi untuk menyerap suara dengan frekuensi tinggi. Jika digunakan dalam jangka waktu yang lama, efektivitasnya dapat menurun karena bantalannya menjadi keras dan mengerut sebagai akibat reaksi bantalan dengan minyak dan keringat yang terdapat pada permukaan kulit.



D. Masker



Masker pernafasan ini berfungsi untuk melindungi organ pernafasan dengan cara menyaring vemaran bahan kimia, mikro-organisme, partikel debu, aerosol, uap, asap, ataupun gas. Sehingga udara yang dihirup masuk ke dalam tubuh adalah udara yang bersih dan sehat. Masker ini terdiri dari berbagai jenis, seperti respirator, katrit, kanister, tangki selam dan regulator, dan alat pembantu pernafasan. E. Sarung Tangan



Sarung Tangan adalah perlengkapan yang digunkan untuk melindungi tangan dari kontak bahan kimia, tergores atau lukanya tangan akibat sentuhan dengan benda runcing dan tajam. Sarung Tangan biasanya dipakai pada proses persiapan bahan kimia, pemasangan komponen yang agak tajam, proses pemanasan dan lain sebagainya. Jenis-jenis sarung tangan diantaranya adalah sebagai berikut : a. Sarung Tangan Katun (Cotton Gloves), digunakan untuk melindungi tangan dari tergores, tersayat dan luka ringan. b. Sarung Tangan Kulit (Leather Gloves), digunakna untuk melindungi tangan dari tergores, tersayat dan luka ringan. c. Sarung Tangan Karet (Rubber Gloves), digunakan untuk melindungi tangan dari kontak dengan bahan kimia seperti Oli, Minyak, Perekat dan Grease. d. Sarung Tangan Electrical, digunakan untuk melindungi tangan dari kontak dengan arus listrik yang bertegangan rendah sampai tegangan tinggi.



F. Alat Pelindung Kaki



Sepatu keselamatan kerja (safety shoes) berfungsi untuk melindungi kaki dari bahaya kejatuhan benda-benda berat, terpercik bahan kimia korosif, dan tertusuk benda-benda tajam. Menurut jenis pekerjaan yang dilakukan, sepatu keselamatan dibedakan menjadi: a. Sepatu pengaman yang digunakan untuk pengecoran baja terbuat dari bahan kulit yang dilapisi logam krom atau asbes. b. Sepatu khusus yang digunakan untuk bahaya peledakan. Sepatu ini tidak boleh ada paku-paku yang dapat menimbulkan percikan bunga api. c. Sepatu karet anti elektrostatik untuk melindungi pekerja dari bahaya listrik. d. Sepatu pengaman untuk pekerja bangunan. Sepatu ini ujungnya dilapisi baja untuk melindungi jari kaki. 4. Jelaskan potensi bahaya yang dapat terjadi dilingkungan pengecoran, termasuk dampak-dampak yang terjadi dan cara menanggulanginya! a. Terjatuh, tertimpa : pengendalian yang digunakan adalah penggunaan Helm keselamatan atau safety helmet yang berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan, pukulan, atau kejatuhan benda tajam dan berat yang melayang atau meluncur di udara. b. Luka bakar : pengendalian yang digunakan adalah penggunaan Wearpack full body yang berfungsi untuk melindungi seluruh badan dari radiasi panas dan percikan material-material tajam dan panas. c. Gangguan pendengaran : pengendalian yang digunakan adalah Penutup Telinga atau Ear Muff yang berfungsi untuk melindungi alat pendengaran dari Intensitas Suara yang tinggi dan dapat mengurangi intensitas suara hingga 20 ~ 30dB. d. Gangguan penglihatan : pengendalian yang digunakan adalah Kacamata Pelindung yang berfungsi untuk melindungi mata dari bahaya loncatan benda tajam, debu, partikel-partikel kecil dan mengurangi sinar yang menyilaukan. e. Ketetesan logam cair : pengendalian yang digunakan adalah Sepatu pelindung atau Sepatu boot yang berfungsi untuk melindungi kaki dari benturan atau tertimpa benda



berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, bahan kimia berbahaya ataupun permukaan licin. f. Melepuh : pengendalian yang digunakan adalah Sarung Tangan yang berfungsi untuk melindungi tangan dari panasnya alat penuang logam cair selain itu dapat melindungi tangan dari logam logam kecil. g. Gangguan pernafasan : pengendalian yang digunakan adalah Masker pernafasan yang berfungsi untuk berfungsi untuk melindungi organ pernafasan dengan cara menyaring vemaran bahan kimia, mikro-organisme, partikel debu, aerosol, uap, asap, ataupun gas. 5. Jelaskan upaya kerjasama pihak pemerintah dengan perusahaan/lembaga lainnya untuk menanggulangi kecelakaan kerja di lingkungan pengecoran!