TUGAS 2 Bisnis Internasional - 041391729 - Lola Fitriani [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama NIM



: Lola Fitriani : 041391729



TUGAS 2 1. 2. 3.



Jelaskan perbedaan system hukum antar negara mempengaruhi bisnis internasional dan berikan contohnya ! Jelaskan implikasi politik proteksi terhadap perdagangan internasional ! Jelaskan kontribusi keikutsertaan Indonesia dalam ASEAN terhadap pelaku bisnis Internasional !



JAWABAN : 1.



Sistem hukum sangat besar pengaruhnya terhadap bisnis internasional. Sistem hukum berbeda antara Negara yang satu dan lainya. Perbedaan system hokum ini akan berpengaruh terhadap daya Tarik investasi Negara tersebut. Perbedaan sistem hukum antarnegara sangat bervariasi, terdapat tiga isu penting dalam sistem legal, antara lain : 1)



Sistem Legal Menjamin Hak Milik (Kekayaan) Pribadi - Hak Milik Pribadi (Property Rights) merupakan hak yang dimiliki oleh pemilik sumber daya untuk menyimpan atau menggunakan sumber daya yang dimilikinya sehingga menghasilkan keuntungan. Setiap negara memiliki perbedaan yang signifikan dalam memberi proteksi terhadap hak milik pribadi ini melalui hukum yang diterapkannya. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, banyak negara tidak menerapkan hukum tersebut sehingga hak milik pribadi tidak terproteksi. Ada dua tindakan yang dapat melanggar hak milik perorangan, yaitu aksi individu (private action) dan aksi publik (public action). -



Proteksi terhadap Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan kekayaan yang dihasilkan dari penggunaan kepintaran/intelektualitas. Misalnya, software komputer dan formula kimia untuk menciptakan obat baru. Ada beberapa instrumen hukum yang dapat digunakan untuk melindungi kekayaan intelektual antara lain Paten, Copyrights dan Trademark Proteksi terhadap kekayaan intelektual berbeda pada masing-masing negara. Meskipun banyak negara memiliki aturan hukum mengenai kekayaan intelektual, dalam pelaksanaannya hal itu belum berjalan secara optimal. Contoh : Beberapa negara yang paling banyak melakukan pelanggaran terhadap hak dan kekayaan intelektual adalah Cina dan Thailand.



2)



Hukum Menjamin Keamanan Produk Dan Tanggung Jawab Produk Untuk menjamin kenyamanan dari penggunaan sebuah produk, dibuatlah aturan hukum mengenai product safety dan product liability. Aturan hokum mengenai product safety berisi standar-standar yang harus dimiliki/terdapat pada sebuah produk. Product liability merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh perusahaan apabila produk dari hasil perusahaan tersebut mengakibatkan efek negatif kepada penggunanya (keracunan, kematian, dan efek negatif lainnya). Ada dua aturan hukum



dalam product liability, yaitu hukum perdata berupa denda dan hukum pidana berupa hukuman penjara. Contoh : Amerika Serikat adalah negara yang paling banyak mengeluarkan biaya untuk memenuhi tuntutan product liability, yaitu sebesar 2,4% dari produk domestik bruto. Karena itu, apabila dilihat dari aspek ini, AS dinilai tidak memiliki competitive advantage. 3)



Perbedaan Kontrak Hukum Antarnegara. Hukum Kontrak adalah seperangkat aturan hukum yang mengharuskan dijalankannya suatu kontrak. Masingmasing negara memiliki perbedaan dalam menyusun hukum kontrak. Perbedaan tersebut diakibatkan oleh adanya perbedaan dalam tradisi hokum (legal tradition). Terdapat dua bentuk tradisi hukum yang ditemukan di dunia pada saat ini, antara lain : -



-



Common law atau hukum biasa merupakan dasar bagi sistem hukum di Inggris dan koloninya, AS, Kanada, Australia, India, Selandia Baru, dan Malaysia. Hukum ini didasarkan pada akumulasi dari keputusan hakim terdahulu. Hal ini menciptakan preseden hukum, yaitu hakim lain menggunakan keputusannya itu untuk menyelesaikan masalah lainnya. Common law berbeda pada tiap-tiap negara meskipun hukum tetap memengaruhi praktik bisnis pada beberapa negara. Civil law atau hukum sipil merupakan bentuk sistem hukum yang paling umum di dunia berdasarkan kodifikasi yang teratur dan sistematis. Pada sistem hukum sipil, hakim mengambil alih banyak tugas dari pengacara, seperti menentukan cakupan bukti untuk dikumpulkan dan dipresentasikan di pengadilan.



2. Terdapat beberapa macam kebijakan politik dalam perdagangan internasional menurut (Suparmoko, 2002) yang salah satunya adalah Politik Proteksi. Proteksi berarti perlindungan khusus di bidang ekonomi. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah kepada produsen dalam negeri terhadap pesaingnya dari luar negeri. Proteksi ini diberikan terutama kepada produk industri yang masih kurang efisien dan industri baru agar dapat bersaing setelah berproduksi beberapa waktu. Politik proteksi bertujuan untuk : a) melindungi industri dalam negeri agar mampu tumbuh dan berkembang sehingga mampu bersaing dengan industri sejenis dari luar negeri; b) dapat mengurangi pengangguran dalam negeri; c) melindungi produk dalam negeri; d) antidumping. Cara melaksanakan politik proteksi adalah sebagai berikut : a) Melarang ekspor barang/bahan yang diperlukan sendiri oleh industry dalam negeri. b) Melarang/membatasi barang impor yang sudah dapat dihasilkan dalam negeri ataupun dapat menyaingi produk dalm negeri. c) Memberikan rangsangan produk dalam negeri untuk meningkatkn ekspor dan mampu bersaing dengan luar negeri. d) Mempermudah/memperlancar dan memperpendek proses dan jalur ekspor impor.



3. Kontribusi keikutsertaan Indonesia dalam ASEAN terhadap pelaku bisnis Internasional, antara lain : 1) Indonesia sebagai Pelopor dan Pendiri Organisasi Kerja Sama Ekonomi antar Negara. Berikut ini contoh peranan Indonesia sebagai pelopor dan sekaligus pendiri organisasi kerja sama ekonomi antarnegara, antara lain : a. Indonesia bersama Malaysia, Brunei Darusalam, Singapura, Thailand, dan Filipina menandatangani Deklarasi Singapura sebagai tonggak berdirinya kawasan perdagangan bebas di Asia Tenggara yang disingkat AFTA. b. Indonesia bersama Amerika Serikat, Australia, Jepang, Malaysia, Selandia Baru, Brunei Darusalam, Singapura, Thailand, Filipina, Korea Selatan, dan Kanada, ikut serta memprakarsai terbentuknya APEC pada tahun 1993. c. Indonesia juga memprakarsai hubungan perdagangan bilateral dengan beberapa negara, seperti dengan Jepang, RRC, Rusia, dan Kanada. 2) Indonesia sebagai anggota aktif berbagai organisasi kerja sama ekonomi antarnegara. Berikut adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan indonesia sebagai anggota aktif dalam organisasi kerjasama ekonomi antar Negara, antara lain : a. Aktif menghadiri setiap pertemuan dalam konferensi APEC dan AFTA. b. Mengikut sertakan menteri atau pejabat setingkat menteri dalam berbagai konferensi kerja sama ekonomi, baik tingkat regional maupun internasional. c. Menyelenggarakan pertemuan tingkat menteri di bidang ekonomi dan perdagangan di Indonesia. 3) Indonesia sebagai pelaku dalam kerja sama ekonomi antarnegara yang dapat dibuktikan dengan adanya kegiatan ekspor-impor yang dilakukan oleh Indonesia. Contoh kegiatan ekspor dan impor indonesia adalah Indonesia mengekspor barang-barang dari kegiatan kehutanan, pertambangan, industri dan bidang jasa. Contoh : NO



1 2 3 4 5



KEGIATAN



Kehutanan Kelautan Pertambangan Bidang Industri Bidang Jasa



BARANG EKSPOR



Kayu, Rotan Tuna, Cakalang, Udang, Bandeng.dll Timah, Alumunium, Batu Bara, Tembaga, Emas, dll Semen, Pupuk, Tekstil, Pakaian Jadi, dll Indonesia mengirim TKI/ TKW ke malaysia dan negara-negara di timur tengah, dll



NO JENIS IMPOR 1 barang-barang konsumsi 2 bahan baku 3 4



bahan penolong Bahan Modal



BARANG IMPOR Beras, Terigu, Kacang Kedelai, Buah-buahan, Hasil, Peternakan, Daging, Susu Minyak Bumi, Gas Alam, Hasil Industri Barang-barang elektronik, Bahan Kimia, Kendaraan Indonesia biasa mendatangkan tenaga ahli dari luar negeri. Mesin dan peralatan pabrik