Tugas 2 Hubungan Industrial [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS 2 Nama NIM Mata Kuliah Kode Kuliah Kelas



: JECKY CHANDRA : 041558775 : HUBUNGAN INDUSTRIAL : EKMA4367 : 68



1. Point-pint penting yang perlu diketahui dari mempelajari perjanjian kerja bersama: a. Perjanjian kerja bersama menurut Undang-Undang No.13/2003 Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja atau beberapa serikat pekerja yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha, atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu: 1. Perjanjian kerja bersama disusun oleh serikat kerja dan dilaksanakan secara musyawarah. 2. Perjanjian kerja tersebut harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia. 3. Apabila dalam perjanjian kerja bersama tidak dapat dicapai kata sepakat maka penyelesaiannya dilakukan dengan prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial. 4. Apabila dalam perusahaan hanya terdapat satu serikat buruh yang beranggotakan lebih dari 50% karyawan di perusahaan tersebut, maka serikat pekerja tersebut berhak mewakili pekerja dalam pembuatan perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama dengan pengusaha. Namun demikian, bila anggotanya kurang dari 50% pekerja di perusahaan tersebut maka serikat pekerja tersebut tetap dapat mewakili perjanjian kerja asalkan mendapat dukungan dari 50% karyawan perusahaan tersebut. 5. Apabila dalam perusahaan terdapat lebih dari satu serikat pekerja, maka yang berhak mewakili karyawan dalam melakukan perundingan dengan pengusaha adalah serikat pekerja yang beranggotakan lebih dari 50% karyawan perusahaan tersebut. Serikat kerja yang anggotanya kurang dari 50% dari jumlah karyawan perusahaan tersebut dapat mengadakan koalisi untuk berhak mewakili dalam kesepakatan kerja bersama dengan pengusaha. Apabila hal tersebut tidak terpenuhi, maka dibuat tim perundingan yang anggotanya ditentukan secara proporsional dengan jumlah keanggotaan dalam serikat pekerja. 6. Perjanjian kerja bersama berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang paling lama satu tahun. b. Latar belakang pembuatan kerja bersama Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) di buat untuk mengetahui hak dan kewajiban secara pasti dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan ketenangan kerja maka perlu dibuatkan suatu pedoman atau suatu aturan kerja yang disepakati antara Serikat Pekerja/Buruh dengan Perusahaan sebagai aturan dalam pelaksanaan hubungan kerja dan di buat secara tertulis san di daftarkan ke pada instansi



yang berwenang. Dengan demikian suatu perjanjian atau kesepakatan antara Serikat Pekerja/Buruh dengan Pengusaha tersebut mempunyai suatu kekuatan hukum yang pasti apabila dibuat secara tidak melanggar syarat sahnya perjanjian. c. Alasan dan tujuan Penbentukan PKB Penyusunan PKB tentu memiliki tujuan tersendiri bagi perusahaan maupun pekerja. Salah satu tujuannya adalah menekankan apa saja yang menjadi hak serta kewajiban pekerja dan pengusaha. Artinya, kedua hal ini berbanding lurus. Jika kewajiban sudah dilakukan, maka hak pun akan diterima. PKB juga bertujuan untuk membangun hubungan yang damai dalam perusahaan. Situasi ini dapat meminimalisir terjadinya konflik. Terakhir, PKB bertujuan untuk bersama-sama menentukan syarat hubungan ketenagakerjaan yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. d. Waktu berlakunya PKB Masih mengacu pada UU tentang Ketenagakerjaan Pasal 123, PKB memiliki masa berlaku 2 tahun. Namun, PKB dapat diperpanjang paling lama 1 tahun sesuai kesepakatan antara serikat pekerja dan perusahaan. e. Manfaat PKB Untuk dapat melakukan perundingan, pihak-pihak perlu memiliki rasa saling percaya dan menghindari sikap kecurigaan, apriori, apalagi permusuhan. PKB pada dasarnya merupakan penentu nasib semua pihak untuk masa ke depan. Materi yang perlu dimuat di dalam PKB adalah persyaratan kerja yang memang benar-benar diperlukan oleh para pekerja. f. Perbedaan perjanjian kerja bersama dan perjanjian kerja 1. Perjanjian kerja dibuat atas dasar kesepakatan kedua belah pihak dan kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum. 2. PKB merupakan komitmen antara perusahaan dan seluruh karyawan, sedangkan perjanjian kerja mengingat karyawan masing-masing. Sumber: EKMA4367/MODUL 3 2. UU No. 13 tahun 2013 pasal 61 1) Perjanjian kerja berakhir apabila: a. Pekerja meninggal dunia b. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja c. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau d. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.



2) Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah. 3) Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak hak pekerja/buruh. 4) Dalam hal pengusaha, orang perseorangan, meninggal dunia, ahli waris pengusaha dapat mengakhiri perjanjian kerja setelah merundingkan dengan pekerja/buruh. 5) Dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/ buruh berhak mendapatkan hak haknya se-suai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku atau hak hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Dari UU di atas dapat disimpulkan bahwa berakhirnya perjanjian kerja hanya karena pekerja meninggal dan berakhirnya jangka waktu perjanjian. Dari kasus pengunduran diri karyawan, maka 2. UU No. 13 tahun 2013 pasal 61 sifatnya mengikat yang mengakibatkan karyawan yang mengundurkan diri harus membayar sejumlah ganti rugi, adapun komponen gaji karyawan terdiri dari dua yaitu gaji pokok dan tunjangan yang sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati. Sumber: EKMA4367/MODUL 3 3. Perbedaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diselenggarakan oleh BPJS ketenagakerjaan: Penyelenggaraan jaminan hari tua maupun jaminan pensiun memiliki tujuannya masing-masing. Merujuk pada Pasal 35 ayat (2) UU SJSN dan penjelasannya, Jaminan Hari Tua (“JHT”) diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Jaminan hari tua diterimakan kepada peserta yang belum memasuki usia pensiun karena mengalami cacat total tetap sehingga tidak bisa lagi bekerja dan iurannya berhenti. Sedangkan Pasal 39 ayat (2) UU SJSN menyatakan bahwa jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Derajat kehidupan yang layak yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah besaran jaminan pensiun mampu memenuhi kebutuhan pokok pekerja dan keluarganya. Sumber: https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5dbbc64cdb70e/perbeda an-jaminan-hari-tua-dengan-jaminan-pensiun 4. Hal-hal yang diperhatikan dalam menentukan upah,



a. Harus mencerminkan keadilan, yaitu sesuai atau sebanding dengan jasa kerja yang diberikan oleh masing-masing pekerja. b. Harus berimbang, yaitu pada jabatan yang sama pekerja akan menerimaupah yang sama. c. Harus dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya. d. Harus memuat sistem insentif untuk menarik tenaga berkualitas, mendorong peningkatan prestasi dan produktivitas kerja, menumbuhkan inovasi dan kreativitas, dan menurunkan perpindahan kerja karyawan e. Harus mampu menjamin kelangsungan perusahaan. f. Harus disusun setara dengan struktur jabatan dan struktur kepangkatan g. Harus ada keseimbangan antara gaji pokok, tunjangan, dan jaminan sosial lainnya. Sumber: EKMA4367/MODUL 4