Tugas 2 Legislatif Indonesia 181121 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Dalam perkembangan lembaga perwakilan di Indonesia, Keterwakilan daerah sebenarnya sudah mendapat ruang. Hanya saja ruang tersebut dimanipulasi dan dimanfaatkan bagi kepentingan politik bagi pemerintah , terutama dalam rangka mendukung kebijkan pemerintah. Dalam konteks masa orde lama dapat disbutkan bahwa utusan daerah bukanlah jelmaan sesungguhnya perwakilam daerah, melainkan sebagai bagian dari kompromi politik di dalam lembaga perwakilan. Hal yang berbeda terjadi pada masa orde baru dimana utusan daerah merupakan bagian strategis kelompok pemerintah untuk memaksimalkan dukungan didalam lembaga perwakilan. Kalangan yang menginginkan Dewan Perwakilan Rakyat yang memiliki posisi yang setara dengan Dewan Perwakilan Rakyat nampaknya mengalami kekecewaan .Hal ini dikarenakan Fungsi dan kewenangan



DPR hanya terbatas pada memberi masukan dan



nasihat dalam pross pembahasan undangan-undangan ataupun terkait dengan anggaran. Dengan kewenangan yang terbatas inilah, DPD, nampaknya tidak memiliki kemampuan maksimal terutama terkait dengan kebijakan untuk daerah.Maka dalam konteks itulah beberapa anggota DPR dan DPD mendesak agar digagas untuk membahas kembali amandemen UUD 1945 untuk merevisi tugas dan kewenangan DPD yang terbatas. Kehadiran DPD sebagai lembaga perwakiilan daerah menjadi penting untuk menjawab berbagai problem ,keterwakilan daerah harus benar –benar mewakili aspirasi masyarakat daerah adalah tugas yang diemban oleh masing-masing anggota DPD.Sebagai kompromi politiknya adalah kehadiran lembaga DPD dapat dilakukan dengan keterbatasan kewenangan dan fungsi yang dijalankan , terutama dalam funsi legislasi . DPD sebagai lembaga negara yang baru dengan keterbatasan yang dimiliki, mampu memberi dinamika tersendiri di dalam politik indonesia saat ini. Namun, yang menjadi catatan adalah usaha menempatkan sebuah lembaga yang khusus membicarakan nasib daerah dalam urusan kebijakan publik di Indonesia bukanlah hal yang mudah. Sebagai sebuah lembaga baru, DPD memiliki keanggotaan yang berbeda dengan DPR. DPD memiliki keterwakilan berdasarkan daerah atau provinsi yang dipilih oleh rakyat secara langsung dalam pemilu. Anggota DPD memiliki ikatan emosional yang lebih kuat ketimbang anggota DPR yang juga berasal dari daerah namun lebih ikatan dengan partainya.



Namun, secara teknis dan administratif, keanggotaan DPD mendapat perlakuan yang tidak jauh berbeda dengan DPR. Kewenangan DPR 1. Membentuk Undang-Undang yang dibahas denganPresiden untuk mendapat persetujuan bersama. 2. Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah penganti uandangundang . 3. Menerima dan membahas usulan rancarangan Undang-undang yang diajukn DPD yang berkitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakan dalam pembahasan. 4. Memperhatikan pertimbangan DPD ata rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak,pendidikan dan Agama. 5. Menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD. 6. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksana undang-undang, anggaran pendapatan dan belanja negara,serta kebijakan pemerintah. 7. Membahas dan menindak lanjuti hasil pengawasan yang di ajukan oleh DPD terhadap pelaksana undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan , pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaaan APBN ,pajak,pendidikan , dan agama. 8. Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Keuangan. 9. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggung jawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemerikasaaan Keuangan. 10. Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial. 11. Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. 12. Memilih tiga anggoa hakim konsitusi dan mengajukan kepada Presiden untuk ditetapkan. 13. Memberian pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat dua ,menerima penempatan duta negara lain,dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi. 14. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang,membuat perdamaian,dan perjanjian dengan negara lain,serta membuat perjanjian internasional



lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan / atau pembentukan perundangan. 15. Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti apirasi masyarakat. 16. Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam undang-uandang. Dan apabila merajuk pada pasal 41 UU No.22/2003 dan pasal 5 Tatib DPD yang disebutkan bahwa fungsi DPD yaitu : 1. Pengajuan usul,ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu. 2. Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu .sementara itu, dalam penjabaran tugas dan wewnang DPD terkait dengan fungsinya secara umum dalam pasal 42 hingga pasal47 UU No.22/2003 sebagai berikut: a. Dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,hubungan pusat dan daerah,pembentukan dan pemekaran,dan penggaungan daerah ,pengelola sumber daya alam,dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat daerah. b. Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,hubungan pusatdan daerah ; pembentukan , pemekaran dan pengabungan daerah penggelola sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah,yang diajukan baik oleh DPR maupun oleh pemerintah. c. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak ,pendidikan ,dan agama. d. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa keuangan. e. Dapat melakukan pengawasan dan pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah,pembentukan ,pemekaran dan penggabungan daerah ,hubungan pusat dan daerah ,penggelola sumber daya alam,dan sumber daya ekonomi,pelaksanaan APBN ,pajak,pendidikan,dan agama f. Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari badan pemeriksa keuangan untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang rancangan undang-undangyang berkaitan dengan APBN.



Dalam UU No32 Tahun 2004 posisi DPRD secara politid cenderung lebih lemah dalam hubungan dengan kepala daerah dan dengan pemerintahan pusat.karena hal tersebut disebabkan Kepala Daerah dan pemerintah pusat melalui Gubenur, sementara DPRD tidak ada.posisi lemah DPRD bertambah karena ia tidak lagi memiliki kewenangan yang sebelumnya ada ,yaitu Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kepala Daerah. Dalam UU yang baru ketentuan itu ditiadakan ,sebagai gantunya berupa laporan keterangan kemajuan penyelenggaraan pemerintah. Menurut UU No.32 Tahun 2004 yang merupakan revisi atas UU No 22 Tahun 1999,ada beberapa perubahan berkaitan dengan tugas dan wewenang DPRD .Dalam UU No.22 Tahun2004,DPRD mempunyai tugas dan wewenang yaitu : 1. Membentuk perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama , 2. Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBN bersama kepala daerah. 3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelakanaan perda dan peraturan perundagan-undangan lainnya, peraturan kepala daerah ,APBN kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerja sama internasional daerah . 4. Menggusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah / wakil kepala daerah kepada presidn melalui mentri Dalam negeri melaui Gubenur melalui DPRD kabupaten /kota. 5. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintahan daerah terhadap rancana perjanjian internasional didaerah. 6. Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah. 7. Memberikan persetujuan terhadap rancana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah. 8. Memint laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah penyelenggaraan pemerintah daerah. 9. Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah 10. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama antardaerah dan dengan pihal ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.