Tugas 3 Legislatif Indonesia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tugas Tutorial 3 Tugas Tutorial 3 meliputi materi modul 7 dan 8 IPEM4323. Kerjakan dengan baik, dan pergunakan argumen atau analisis anda. Plagiasi tidak dapat dibenarkan, dan akan memperoleh penilaian. Batas waktu pengumpulan adalah hari minggu pukul 23:59 di pekan sesi ini. Jelaskan bagaimana proses perubahan Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang yang disahkan Jawaban : Latar Belakang Proses Pembentukan Undang-Undang Pembentukan undang-undang sendiri tentunya sudah diatur dalam UUD 1945 dan juga berbagai UU yang telah berlaku di Indonesia:     



Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945, kekuasaan untuk membentuk Undang-Undang ada pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa setiap RUU dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perubahannya. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU 12/2011, materi muatan yang harus diatur melalui UU adalah: 1. 2. 3. 4. 5.



Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD 1945; Perintah suatu UU untuk diatur dengan UU; Pengesahan perjanjian internasional tertentu; Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.







Dalam UU 12/2011 dan perubahannya, proses pembuatan undang-undang diatur dalam Pasal 16 UU 12/2011 s.d. Pasal 23 UU 15/2019, Pasal 43 UU 12/2011 s.d. Pasal 51 UU 12/2011, dan Pasal 65 UU 12/2011 s.d. Pasal 74 UU 12/2011.  Sedangkan, dalam UU MD3 dan perubahannya, pembentukan UU diatur dalam Pasal 162 UU MD3 s.d. Pasal 173 UU MD3. Proses Pembentukan Undang-Undang Penyusunan undang-undang tentunya melalui berbagai proses yang tidak singkat seperti yang dapat dilihat sebagai berikut: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



UU disusun dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) oleh DPR, DPD, dan pemerintah untuk jangka menengah dan tahunan berdasarkan skala prioritas pembentukan RUU. RUU sendiri dapat berasal dari DPR, presiden, atau DPD. Setiap RUU yang diajukan harus dilengkapi dengan naskah akademik. RUU dari DPR diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi. Selanjutnya RUU ditindaklanjuti dengan dua tingkat pembicaraan. Pembicaraan tingkat I dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus. Kegiatannya meliputi pengantar musyawarah, pembahasan daftar inventarisasi masalah, dan penyampaian pendapat mini. Pembicaraan tingkat II dilakukan dalam rapat paripurna DPR yang berisi: 



Penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil pembicaraan tingkat I;



 



Pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota DPR secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan Pendapat akhir presiden yang disampaikan oleh menteri yang ditugaskan.



8.



Bila tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak.



9.



RUU yang telah mendapat persetujuan bersama diserahkan kepada presiden untuk disahkan menjadi UU dengan dibubuhkan tanda tangan, ditambahkan kalimat pengesahan, serta diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



10.



Apabila pembahasan RUU telah memasuki pembahasan daftar inventarisasi masalah pada periode masa keanggotaan DPR saat itu, hasil pembahasan RUU tersebut disampaikan kepada DPR periode berikutnya. Berdasarkan kesepakatan DPR, presiden, dan/atau DPD, RUU tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan.