Tugas 2 Pai Melati Ayu Mahanani 030518868 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama : Melati Ayu Mahanani NIM



: 030518868



Tugas 2 Saudara mahasiswa, berikut adalah soal Tugas ke-2 yang wajib Anda kerjakan. pertanyaan dengan cermat kemudian jawablah pertanyaan-pertanyaan tersebut.



Bacalah



1. Hukum Islam bersumber dari Allah SWT untuk mengatur kehidupan manusia. a. Jelaskan pengertian hukum syariat menurut isi kandungan Q.S. Al-’Ankabut/29: 45 ! 1. Kita diwajibkan membaca Al-Qurán dan juga membaca ayat-ayat kauniyah yang telah diwahyukan Allah kepada Nabi Muhammad SAW. 2. Perintah untuk mendirikan Sholat karena sesungguhnya sholat itu dapat mencegah dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar. 3. Mengingat Allah lebih baik dan lebih besar keutamaannya dibanding dengan ibadah-ibadah yang lain. Bunyi Ayat 45 Surah al-Ankabut ‫ُون‬ َّ ‫صاَل َة ۖ إِنَّ ال‬ َّ ‫ب َوأَق ِِم ال‬ ِ ‫ْك م َِن ْال ِك َتا‬ َ ‫صاَل َة َت ْن َه ٰى َع ِن ْال َفحْ َشا ِء َو ْال ُم ْن َك ِر ۗ َولَ ِذ ْك ُر هَّللا ِ أَ ْك َب ُر ۗ َوهَّللا ُ َيعْ لَ ُم َما َتصْ َنع‬ َ ‫ا ْت ُل َما أُوح َِي إِلَي‬ Artinya: Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. Makna yang terkandung dalam Surah Al-Ankabut ayat 45 1. Kita diwajibkan membaca Al-Qurán dan juga membaca ayat-ayat kauniyah yang telah diwahyukan Allah kepada Nabi Muhammad SAW. 2. Perintah untuk mendirikan Sholat karena sesungguhnya sholat itu dapat mencegah dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar. 3. Mengingat Allah lebih baik dan lebih besar keutamaannya dibanding dengan ibadah-ibadah yang lain. 4. Allah Maha Mengetahui apa yang kita kerjakan.



b. Sebutkan dan jelaskan lima macam hukum Islam! 1. Wajib (Fardhu) Wajib atau fardhu merupakan status hukum yang harus dilakukan oleh mereka yang memenuhi syarat-syarat wajibnya. Syarat wajib yang dimaksud adalah orang yang sudah mukallaf, yaitu seorang muslim yang sudah dewasa dan berakal sehat.



Jika kita mengerjakan perkara yang wajib, maka akan mendapat pahala. Namun bila ditinggalkan maka akan mendapat dosa. Beberapa contoh ibadah yang diwajibkan bagi umat Islam adalah shalat 5 waktu dan puasa Ramadhan. Jika dibagi lagi, terdapat dua pembagian sifat hukum wajib, yaitu: Fardhu ‘ain : yaitu hal yang harus dilakukan oleh semua orang muslim yang sudah memenuhi syarat tanpa terkecuali Fardhu kifayah : yaitu hal yang harus dilakukan oleh muslim mukallaf, namun jika sudah ada yang melakukannya, maka tidak menjadi wajib lagi bagi yang lain. Contohnya adalah shalat jenazah. 2. Sunnah Sunnah atau sunnat adalah perkara yang dianjurkan bagi umat Islam. Artinya, jika dikerjakan maka akan mendapatkan pahala, namun jika tidak dikerjakan tidak apa-apa. Sebagai muslim, kita sangat dinajurkan untuk mengerjakan amalan ibadah sunnah yang jumlahnya sangat banyak sekali agar kita bisa mendapatkan pahala. Contoh amalan sunnah yaitu sholat sunnah, puasa Senin Kamis dan lain-lain. Jika dibagi lagi, terdapat dua pembagian sifat hukum sunnah, yaitu : Sunnah mu’akad : yaitu perkara amalan sunnah yang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW Sunnah ghairu mu’akad : yaitu perkara amalan sunnah yang hanya dianjurkan saja 3. Mubah Mubah artinya adalah boleh. Dalam Islam, mubah merupakan sebuah hukum dimana seorang muslim boleh mengerjakan suatu perkara, tanpa mendapat pahala dan dosa. Hal ini lebih condong pada aktivitas dan kegiatan duniawi. Contoh perkara mubah antara lain adalah makan, minum dan lain-lain. 4. Makruh Makruh adalah suatu perkara yang dianjurkan untuk tidak dilakukan. Jika dilakukan tidak berdosa namun jika ditinggalkan akan mendapat pahala. Artinya, makruh adalah perbuatan yang sebaiknya dihindari meski jika dilakukan tidak mendapat dosa, namun sebaiknya tidak dilakukan. Contoh perbuatan makruh adalah makan sambil berdiri atau berkumur saat sedang berpuasa. 5. Haram Haram adalah suatu hal yang dilarang dan tidak boleh dilakukan oleh umat Islam. Haram termasuk status hukum dimana sebuah perkara tidak boleh dikerjakan. Jika dilakukan maka akan mendapat dosa. Sebagai seorang muslim, sudah sepantasnya kita menjauhi hal hal dan perbuatan yang haram karena bisa mendekatkan kita dengan siksa api neraka. Beberapa contoh perbuatan haram adalah perbuatan maksiat seperti zina, main judi, fitnah, makan dading babi, mencuri dan lainlain yang harus kita hindari.



c, Sebutkan dan jelaskan tujuh macam prinsip-prinsip umum hukum Islam ! 1. Prinsip Tauhid Tauhid adalah prinsip umum hukum Islam. Prinsip ini menyatakan bahwa semua manusia ada dibawah satu ketetapan yang sama, yaitu ketetapan tauhid yang dinyatakan dalam kalimat La’ilaha Illa Allah (Tidak ada tuhan selain Allah). Prinsip ini ditarik dari firman Allah QS. Ali Imran Ayat 64. Berdasarkan atas prinsip tauhid ini, maka pelaksanaan hukum Islam merupakan ibadah. Dalam arti perhambaan manusia dan penyerahan dirinya kepada Allah sebagai manipestasikesyukuran kepada-Nya. Dengan demikian tidak boleh terjadi setiap mentuhankan sesama manusia dan atau sesama makhluk lainnya. Pelaksanaan hukum Islam adalah ibadah dan penyerahan diri manusia kepada keseluruhan kehendak-Nya. Prinsip tauhid inipun menghendaki dan memposisikan untuk menetapkan hukum sesuai dengan apa yang diturunkan Allah (Al-Qur‟an dan As-Sunah). Barang siapa yang tidak menghukumi dengan hukum Allah, maka orang tersebut dapat dikateegorikan kedalam kelompok orangorang yang kafir, dzalim dan fasiq (Q.S. ke 5 Al-Maidah : 44, 45 dan 47). Dari prinsip umum tauhid ini, maka lahirlah prinsip khusus yang merupakan kelanjutan dari prinsip tauhid ini, umpamanya yang berlaku dalam fiqih ibadah sebagai berikut : a. Prinsip Pertama : Berhubungan langsung dengan Allah tanpa perantara --- Artinya bahwa tak seorang pun manusia dapat menjadikan dirinya sebagai zat yang wajib di sembah. b. Prinsip Kedua : Beban hukum (takli’f) ditujukan untuk memelihara akidah dan iman, penyucian jiwa (tajkiyat al-nafs) dan pembentukan pribadi yang luhur --- Artinya hamba Allah dibebani ibadah sebagai bentuk/aktualisasi dari rasa syukur atas nikmat Allah. Berdasarkan prinsip tauhid ini melahirkan azas hukum Ibadah, yaitu Azas kemudahan/meniadakan kesulitan. Dari azas hukum tersebut terumuskan kaidah-kaidah hukum ibadah sebagai berikut : a. Al-ashlu fii al-ibadati tuqifu wal ittiba’ --- yaitu pada pokoknya ibadah itu tidak wajib dilaksanakan, dan pelaksanaan ibadah itu hanya mengikuti apa saja yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya ; b. Al-masaqqah tujlibu at-taysiir --- Kesulitan dalam melaksanakan ibadah akan mendatangkan kemudahan 2. Prinsip Keadilan Keadilan dalam bahasa Salaf adalah sinonim al-mi’za’n (keseimbangan/ moderasi). Kata keadilan dalam al-Qur‟an kadang diekuifalensikan dengan al-qist. Al-mizan yang berarti keadilan di dalam Al-Qur‟an terdapat dalam QS. Al-Syura: 17 dan Al-Hadid: 25. Term „keadilan‟ pada umumnya berkonotasi dalam penetapan hukum atau kebijaksanaan raja. Akan tetapi, keadilan dalam hukum Islam meliputi berbagai aspek. Prinsip keadilan ketika dimaknai sebagai prinsip moderasi, menurut Wahbah Az-Zuhaili bahwa perintah Allah ditujukan bukan karena esensinya, seba Allah tidak mendapat keuntungan dari ketaatan dan tidak pula mendapatkan kemadaratan dari perbuatan maksiat manusia. Namun ketaatan tersebut



hanyalah sebagai jalan untuk memperluas prilaku dan cara pendidikan yang dapat membawa kebaikan bagi individu dan masyarakat.(10) Penggunaan term “adil/keadilan” dalam Al-Quran diantaranya sebagai berikut : a. QS. Al-Maidah : 8 --- Manusia yang memiliki kecenderungan mengikuti hawa nafsu, adanya kecintan dan kebencian memungkinkan manusia tidak bertindak adil dan mendahulukan kebatilan daripada kebenaran (dalam bersaksi) ; b. QS. Al-An‟am : 152 --- Perintah kepada manusia agar berlaku adil dalam segala hal terutama kepada mereka yang mempunyai kekuasaan atau yang berhubungan dengan kekuasaan dan dalam bermuamalah/berdagang ; c. QS. An-Nisa : 128 --- Kemestian berlaku adil kepada sesama isteri ; d. QS. Al-Hujrat : 9 --- Keadilan sesama muslim ; e. QS. Al-An‟am :52 --- Keadilan yang berarti keseimbangan antara kewajiban yang harus dipenuhi manusia (mukalaf) dengan kemampuan manusia untuk menunaikan kewajiban tersebut. Dari prinsip keadilan ini lahir kaidah yang menyatakan hukum Islam dalam praktiknya dapat berbuat sesuai dengan ruang dan waktu, yakni suatu kaidah yang menyatakan elastisitas hukum Islam dan kemudahan dalam melaksanakannya sebagai kelanjutan dari prinsip keadilan, Teori „keadilan‟ teologi Mu‟tazilah melahirkan dua terori turunan, yaitu : 1) al-sala’h wa al-aslah dan 2) al-Husna wa al-qubh. Dari kedua teori ini dikembangkan menjadi pernyataan sebagai berikut : a. Pernyataan Pertama : Allah tidaklah berbuat sesuatu tanpa hikmah dan tujuan” --- perbuatan tanpa tujuan dan hikmah adalah sia-sia b. Pernyataan Kedua : Segala sesuatu dan perbuatan itu mempunyai nilai subjektif sehingga dalam perbuatan baik terdapat sifat-sifat yang menjadi perbuatan baik. Demikian halnya dalam perbuatan buruk. Sifat-sifat itu dapat diketahui oleh akal sehingga masalah baik dan buruk adalah masalah akal.



3. Prinsip Amar Makruf Nahi Mungkar Hukum Islam digerakkan untuk merekayasa umat manusia untuk menuju tujuan yang baik dan benar yang dikehendaki dan ridloi Allah dalam filsafat hukum Barat diartikan sebagai fungsi social engineering hukum. Prinsip Amar Makruf Nahi Mungkar didasarkan pada QS. Al-Imran : 110, pengkategorian Amar Makruf Nahi Mungkar dinyatakan berdasarkan wahyu dan akal. 4. Prinsip Kebebasan/Kemerdekaan Prinsip kebebasan dalam hukum Islam menghendaki agar agama/hukum Islam disiarkan tidak berdasarkan paksaan, tetapi berdasarkan penjelasan, demontrasi, argumentasi. Kebebasan yang menjadi prinsip hukum Islam adalah kebebasan dl arti luasyg mencakup berbagai macamnya, baik kebebasan individu maupun kebebasan komunal. Keberagama dalam Islam



dijamin berdasarkan prinsip tidak ada paksaan dalam beragama (QS. Al-Baqarah : 256 dan AlKafirun: 5) 5. Prinsip Persamaan/Egalite Prinsip persamaan yang paling nyata terdapat dalam Konstitusi Madinah (al-Shahifah), yakni prinsip Islam menentang perbudakan dan penghisapan darah manusia atas manusia. Prinsip persamaan ini merupakan bagian penting dalam pembinaan dan pengembangan hukum Islam dalam menggerakkan dan mengontrol sosial, tapi bukan berarti tidak pula mengenal stratifikasi sosial seperti komunis. 6. Prinsip At-Ta‟awun Prinsip ini memiliki makna saling membantu antar sesama manusia yang diarahkan sesuai prinsip tauhid, terutama dalam peningkatan kebaikan dan ketakwaan. 7. Prinsip Toleransi Prinsip toleransi yang dikehendaki Islam adalah toleransi yang menjamin tidak terlanggarnya hak-hak Islam dan ummatnya --- tegasnya toleransi hanya dapat diterima apabila tidak merugikan agama Islam. Wahbah Az-Zuhaili, memaknai prinsip toleransi tersebut pada tataran penerapan ketentuan AlQur‟an dan Hadits yang menghindari kesempitan dan kesulitan, sehingga seseorang tidak mempunyai alasan dan jalan untuk meninggalkan syari‟at ketentuan hukum Islam. Dan lingkup toleransi tersebut tidak hanya pada persoalan ibadah saja tetapi mencakup seluruh ketentuan hukum Islam, baik muamalah sipil, hukum pidana, ketetapan peradilan dan lain sebagainya.(11) d. Jelaskan pengertian taat kepada hukum Allah SWT sesuai dengan isi kandungan AnNisaa’/4: 59 ! Bunyi surat an-nisa' ayat 59 َ u‫إِنْ َت َن‬uu‫ ِر ِم ْن ُك ْم ۖ َف‬uْ‫ِين آ َم ُنوا أَطِ يعُوا هَّللا َ َوأَطِ يعُوا الرَّ سُو َل َوأُولِي اأْل َم‬ ِ ‫ون ِباهَّلل‬u َ u‫ول إِنْ ُك ْن ُت ْم ُت ْؤ ِم ُن‬ َ ‫َيا أَ ُّي َها الَّذ‬ ِ u‫ ُردُّوهُ إِلَى هَّللا ِ َوالرَّ ُس‬u‫يْ ٍء َف‬u‫ازعْ ُت ْم فِي َش‬u ٰ ‫ك َخ ْي ٌر َوأَحْ َسنُ َتأْ ِوياًل‬ ‫آْل‬ ْ َ َ ِ‫َوال َي ْو ِم ا خ ِِر ۚ ذل‬ Artinya : Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. Pembahasan Kandungan surat an-nisa ayat 59 Setiap orang yang beriman harus ta'at kepada Allah dan Rosulnya



Kepada pemimpin kita juga harus ta'at jika pemimpin itu benar, berdasarkan al-qu'an dan alhadits, namun jika pemimpin itu tidak berdasarkan al-qur'an dan al-hadits kita boleh tidak menta'atinya Apabila terjadi perselisihan dalam suatu urusan, maka harus kembali kepada Allah dan RasulNya. maksud dari kembali kepada Allah dan Rosul-Nya adalah kita kembali kepada al-qur'an dan al-hadits, kita cari dasar hukumnya atau dalilnya dalam al-qur'an dan al-hadits tentang apa yang kita perselisihkan itu.



2. Al-Quran dan Sunnah menjadi sumber moral dan akhlak bagi manusia. Suri tauladan pelaksanaannya ada padadiri Rasulullah SAW. Dalam kerangka pendidikan dan pembinaan akhlak manusia, a. Jelaskan sumber moral dan akhlak menurut isi kandungan QS. An-Nahl/16: 125 ! ‫ض َّل َعنْ َس ِب ْيلِهٖ َوه َُو اَعْ لَ ُم ِب ْال ُم ْه َت ِدي َْن‬ َ ْ‫ك ه َُو اَعْ لَ ُم ِب َمن‬ َ ‫ِي اَحْ َس ۗنُ اِنَّ َر َّب‬ َ ‫ِّك ِب ْال ِح ْك َم ِة َو ْال َم ْوعِ َظ ِة ْال َح َس َن ِة َو َجاد ِْل ُه ْم ِبالَّتِيْ ه‬ َ ‫ا ُ ْد ُع ا ِٰلى َس ِبي ِْل َرب‬ ud'u ilā sabīli rabbika bil-ḥikmati wal-mau'iẓatil-ḥasanati wa jādil-hum billatī hiya aḥsan, inna rabbaka huwa a'lamu biman ḍalla 'an sabīlihī wa huwa a'lamu bil-muhtadīn Penjelasan: Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk.



b. Jelaskan peranan agama sebagai sumber akhlak menurut isi kandungan QS. Al-Ahzab/33:21 ! surat al-Ahzab ayat 21 memiliki kandungan (makna) tentang pendidikan akhlak yang sangat dalam. Di antara kandungan yang terdapat di dalamnya adalah ajaran bahwa umat manusia agar senantiasa menjadikan Rasulullah saw sebagai teladan dalam kehidupan. Oleh karena itu, ayat tersebut sangat penting dan perlu digali lebih dalam untuk dijadikan rujukan dan pedoman bagi umat Muslim dalam rangka pembelajaran, pembentukan serta pembinaan akhlak yang mulia. 3. Pergaulan sosial di era modern pada saat ini sangat berpengaruh pada akhlak, etika dan moral manusia, agama yang merupakan sumber akhlak, etika dan moral mulai dijauhi oleh manusia sehingga ajaran agama tidak lagi digunakan dalam kehidupan sehari-hari, bagaimana menurut anda tentang hal tersebut, berikan contoh nyata yang terjadi terkait pernyataan tersebut! Contoh nyata terkait pernyataan tersebut antara lain adalah Seorang anak yang membentak orang tuanya karena tidak memiliki ilmu pengetahuan agama



Banyak anak muda yang tidak mau peduli dengan ajaran agama yang cenderung terjerumus dengan pergaulan bebas dan perbuatan kriminal Penjelasan: Agama islam merupakan agama yang Allah ridhai kepada umat manusia. Agama islam banyak menjelasakan tentang akhlak dan perilaku manusia yang baik. Sehingga seseorang yang beraktifitas sesuai dengan ajaran islam sudah pasti dalam kehidupan sehari-hari ia akan selalu memiliki perilaku dan etika yang baik