TUGAS 2 Perencanaan Kota Muntasir - 030693539 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS 2 PERENCANAAN KOTA TEMA “PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL”



DIBUAT OLEH : NAMA NIM MATA KULIAH DOSEN PENGAMPU



: MUNTASIR : 030693539 : PERENCANAAN KOTA : AULIA PUSPANING GALIH, S.IIP., MS



PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA UNIVERSITAS TERBUKA TAHUN 2019



1



KATA PENGANTAR Pujih dan Syukur Kami Panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga saya dapat menyusun makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini Membahas “ Pembangunan Daerah Tertingal”. Dalam penyusunan makalah ini, Kami banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai teman saya itu bisa teratasi. Oleh karena itu, Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu saya dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa. Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik dari pembaca sangat Kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya. Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.



2



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ...........................................................................................



2



DAFTAR ISI .........................................................................................................



3



BAB I



PENDAHULUAN



BAB II



A. Latar Belakang ...................................................................................



4



B. Rumusan Masalah ..............................................................................



5



C. Tujuan .................................................................................................



5



TINJAUAN LITERATUR



2.1 Pengertian Daerah Tertinggal ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ...



6



2.2 Faktor Penyebab Daerah Tertinggal... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ...



6



2.3 Kriteria Penetapan Daerah Tertinggal ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ...



7



2.4 Pandangan Masyarakat Daerah Tertinggal Terhadap Pendidikan ... ...



8



2.5 Pendidikan Di Daerah Tertinggal ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ...



9



2.6 Program-Program Pembangunan yang dilakukan pemerintah  ... ... ... 10 Pemerintah ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... 11 2.7 Pemberdayaan Masyarakat ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... 11 BAB III METODE PENELITIAN 3.1 Lokasi dan Waktu Penelitian ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... 13 3.2 Teknik Pengumpulan Data ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... 13 BAB IV PENUTUP 4.1 Kesimpulan



... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... 14



4.2 Saran ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... 14 Daftar Pustaka



...................................................................................................... 16



3



BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Tujuan pelaksanaan



pembangunan



daerah



adalah untuk



meningkatkan



pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah agar semakin baik, memberi kesempatan pada daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri, dan meringankan beban pemerintah pusat agar pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan didaerah lebih efektif dan efisien. Faktor pendukung tercapainya



tujuan



pembangunan



daerah



dipengaruhi



perekonomian daerah yang stabil, sumber daya manusia



oleh



kondisi



yang berkualitas,



kemampuan keuangan daerah yang baik, infrastruktur yang memadai, dan kemudahan akan akses pelayanan publik di daerah. Apabila daerah tidak mampu menciptakan faktor - faktor pendukung sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah, maka tujuan pembangunan daerah akan sulit dicapai. Kegagalan dalam mengembangkan faktor pendukung tersebut menyebabkan timbulnya kesenjangan antara daerah pedesaan dan perkotaan, yang berakibat pada munculnya daerah tertinggal yang miskin dan terbelakang (Syahza, 2012). Daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang relatif kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional, dan berpenduduk yang relatif tertinggal (Bappenas, 2006). Sedangkan menurut Kepmen PDT nomor 1 tahun 2005 tentang Strategi Nasional Pembangunan Daerah Tertinggal, daerah tertinggal didefinisikan sebagai daerah kabupaten yang masyarakat serta wilayahnya relatif kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015 – 2019 disebutkan, daerah tertinggal adalah daerah kabupaten



yang wilayah



serta



masyarakatnya



kurang



berkembang



dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Pada Peraturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.3 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penentuan Indikator Daerah Tertinggal secara



Nasional,



suatu



daerah



berdasarkan kriteria : a. Perekonomian masyarakat; b. Sumber daya manusia; c. Sarana dan prasarana; d. Kemampuan keuangan daerah; 4



ditetapkan sebagai daerah tertinggal



e. Aksesibiltas; dan f. Karakteristik daerah. Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud diukur berdasarkan indikator dan sub indikator. Menurut Perpres, pemerintah menetapkan daerah tertinggal setiap lima tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator, dan sub indikator ketertinggalan daerah. Penetapan daerah tertinggal sebagaimana dimaksud dilakukan



berdasarkan



usulan menteri



dengan



melibatkan



kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah. Dalam hal adanya pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah kabupaten atau upaya mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam, menurut Perpres ini, presiden dapat menetapkan daerah tertinggal baru. 1.2. Rumusan Masalah Adapun rumusan masalah  dari penulisan makalah ini adalah : 1. Apa yang dimaksut dengan Daerah tertinggal? 2. Apa yang menyebapkan daerah tertinggal? 3. Bagaimana karakteristik daerah tertinggal? 4. Bagaimana pendidikan didaerah tertinggal? 5. Bagaiman pembangunan pada daerah tertinggal? 1.3. Tujuan Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah : 1. Untuk mengetahui pengertian daerah tertinggal. 2. Untuk mengetahui  apa yang menyebapkan suatu daerah dapat tertinggal 3. Untuk mengetahui karakteristik daerah tertinggal. 4. Untuk mengetahui pendidikan daerah tertinggal. 5. Untuk mengetahui pembangunan didaerah tertinggal.



5



BAB II TINJAUAN LITERATUR                                               2.1 Pengertian Daerah Tertinggal Secara umum yang dimaksud dengan Daerah Tertinggal adalah daerah Kabupaten yang masyarakat serta wilayahnya relatif kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional. Pengertian daerah tertinggal sebenarnya multiinterpretatif dan amat luas. Meski demikian, ciri umumnya antara lain: tingkat kemiskinan tinggi, kegiatan ekonomi amat terbatas dan terfokus pada sumberdaya alam, minimnya sarana dan prasarana, serta kualitas SDM yang rendah. Daerah tertinggal secara fisik terkadang lokasinya amat terisolasi. Beberapa pengertian wilayah tertinggal telah disusun oleh masing-masing instansi sektoral dengan pendekatan dan penekanan pada sektor terkait (misal: transmigrasi, perhubungan, pulau-pulau kecil dan pesisir, Kimpraswil, dan lain sebagainya). Wilayah tertinggal secara definitif dapat meliputi dan melewati batas administratif daerah sesuai dengan keterkaitan fungsional berdasarkan dimensi ketertinggalan yang menjadi faktor penghambat peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut. Berdasarkan Keputusan Menteri pembangunan daerah tertinggal Nomor 001/KEP/M-PDT/I/2005 tentang Strategi Nasional Pembangunan Daerah Tertinggal, yang dimaksud dengan Daerah Tertinggal adalah daerah Kabupaten yang masyarakat serta wilayahnya relatif kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional. Konsep daerah tertinggal pada dasarnya berbeda dengan konsep daerah miskin. Oleh karenanya, program pembangunan daerah tertinggal berbeda dengan program penanggulangan kemiskinan 2.2 Faktor Penyebab Daerah Tertinggal Suatu daerah dikategorikan sebagai daerah tertinggal, karena beberapa faktor penyebab, yaitu: 1. Geografis Umumnya secara geografis daerah tertinggal relatif sulit dijangkau karena letaknya yang jauh di pedalaman, perbukitan/ pegunungan, kepulauan, pesisir, dan pulau-pulau terpencil atau karena faktor geomorfologis lainnya sehingga sulit dijangkau oleh  jaringan baik transportasi maupun media komunikasi. 2. Sumberdaya Alam Beberapa daerah tertinggal tidak memiliki potensi sumberdaya alam, daerah yang memiliki sumberdaya alam yang besar namun lingkungan sekitarnya 6



merupakan daerah yang dilindungi atau tidak dapat dieksploitasi, dan daerah tertinggal akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan. 3. Sumberdaya Manusia Pada umumnya masyarakat di daerah tertinggal mempunyai tingkat pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan yang relatif rendah serta kelembagaan adat yang belum berkembang. 4. Prasarana dan Sarana Keterbatasan prasarana dan sarana komunikasi, transportasi, air bersih, irigasi, kesehatan, pendidikan, dan pelayanan lainnya yang menyebabkan masyarakat di daerah tertinggal tersebut mengalami kesulitan untuk melakukan aktivitas ekonomi dan sosial. 5. Daerah Terisolasi, Rawan Konflik dan Rawan Bencana Daerah tertinggal secara fisik lokasinya amat terisolasi, disamping itu seringnya suatu daerah mengalami konflik sosial bencana alam seperti gempa bumi, kekeringan dan banjir, dan dapat menyebabkan terganggunya kegiatan pembangunan sosial dan ekonomi. 6. Kebijakan Pembangunan Suatu daerah menjadi tertinggal dapat disebabkan oleh beberapa kebijakan yang tidak tepat seperti kurang memihak pada pembangunan daerah tertinggal, kesalahan pendekatan dan prioritas pembangunan, serta tidak dilibatkannya kelembagaan masyarakat adat dalam perencanaan dan pembangunan. 2.3 Kriteria Penetapan Daerah Tertinggal Untuk mengidentifikasi suatu kabupaten mengalami ketertinggalan dapat diukur dengan menggunakan standar yang telah ditetapkan sebelumnya mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 3 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penentuan Indikator Daerah



Tertinggal Secara Nasional. Dalam hal mengidentifikasi masalah



ketertinggalan digunakan 6 (enam) kriteria dan 27 (dua puluh tujuh) indikator daerah tertinggal yang meliputi: 1. Kriteria Perekonomian, yang terdiri dari 2 (dua) Indikator yaitu : (a) Persentase penduduk miskin (b) Pengeluaran Per Kapita Penduduk (rupiah). 2. Kriteria Sumber Daya Manusia (SDM), yang terdiri dari 3 (tiga) Indikator yaitu: (a) Angka Harapan Hidup atau AHH (tahun), (b) Rata-Rata Lama Sekolah atau RLS (tahun) 7



(c) Angka Melek Huruf atau AMH (persen). 3. Kriteria Kemampuan Keuangan Daerah (KKD), yang terdiri hanya 1 (satu) indikator yaitu Kemampuan Keuangan Daerah. 4. Kriteria



Infrastruktur atau Sarana Prasarana,



yang



terdiri



dari



11



(sebelas)Indikator yang digolongkan atas Jalan antar desa melalui darat dan Jalan antar desa bukan melalui darat (jumlah desa) yaitu : a. Jalan antar desa melalui darat terdiri dari inidkator antara lain : 1) Jalan aspal atau beton (jumlah desa) 2) Jalan diperkeras (jumlah desa) 3) Jalan tanah (jumlah desa) 4) Jalan lainnya (jumlah desa). b. Jalan antar desa bukan melalui darat (jumlah desa) terdiri dari inidkator indikator : 1) Pasar tanpa bangunan (jumlah desa) 2) Fasilitas kesehatan per 1000 penduduk (unit atau buah) 3) Dokter per 1000 penduduk (orang), 4) Fasilitas pendidikan dasar per 1000 penduduk (unit/buah) 5) Persentase rumahtangga pengguna listrik 6) Persentase rumahtangga pengguna telepon 7) Persentase rumahtangga pengguna air bersih. 5. Kriteria Aksesibilitas, yang terdiri dari 3 (tiga) Indikator yaitu : a. Rata-rata jarak ke ibukota kabupaten (kilometer) b. Akses ke pelayanan kesehatan (kilometer) c. Akses ke pelayanan pendidikan dasar (kilometer) 6. Kriteria Karakteristik Daerah, yang terdiri dari 7 (tujuh) Indikator yaitu : a. Gempa bumi (persentase jumlah desa) b. Tanah longsor (persentase jumlah desa) c. Banjir (persentase jumlah desa) d. Bencana lainnya (persentase jumlah desa) e. Kawasan hutan lindung (persentase jumlah desa) f. Berlahan kritis (persentase jumlah desa) g. Desa konflik (persentase jumlah desa). 2.4 Pandangan Masyarakat Daerah Tertinggal Terhadap Pendidikan Daerah tertinggal merupakan daerah yang terisolir dari pembangunan yang sedang berjalan. Tidak hanya secara fisik mereka tertinggal namun juga dari cara berpikir masyarakatnya. Prinsip ‘banyak anak banyak rejeki’ seakan telah menjamur dalam kehidupan mereka. 8



Pandangan masyarakat desa di daerah tertinggalpun cenderung lebih berorientasi pada hal materiil, yaitu lebih menyukai jika anak-anaknya bekerja membantu orang tua dari pada harus belajar di sekolah. Mungkin hal inilah yang menyebabkan masyarakat desa di daerah tertinggal sulit melepaskan anak-anak mereka untuk menuntut ilmu di tempat yang jauh. Mereka lebih suka melihat anak-anak mereka di rumah membantu orang tua di ladang, tambak atau sawah. Paradigma seperti inilah yang telah ada dalam diri mereka sejak lama dan sulit untuk dirubah. Bagi masyarakat pedalaman, yang berpencar, pendidikan belum merupakan prioritas karena anak-anak masih dipandang sebagai alat produksi bagi keluarga, perbedaan ini perlu dieliminir. Masyarakat disana berpikir bahwa sekolah kurang berguna untuk wanita. Karena pada akhirnya wanita akan kembali ke dapur dan hanya bekerja sebatas mengurus rumah, suami dan anak-anak. 2.5 Pendidikan di Daerah Tertinggal Sarana komunikasi yang kurang baik dan jauhnya daerah dari pusat pemerintahan menjadi salah satu penyebab tertinggalnya daerah dari pembangunan pendidikan. Pemberlakuan Undang-undang no. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah mengisyaratkan pada kita mengenai perkembangan daerah-daerah dengan suasana yang lebih kondusif dan demokratis. Namun ternyata hal ini juga berimbas pada pendidikan. Sebenarnya, masih banyak daerah yang belum siap menerima kebijakan pemerintah yang baru yang menyerahkan kebebasan pada pemerintah daerah untuk mengatur pendidikan yang selama ini selalu berbasis pada pemerintah pusat. Hal ini dapat terlihat dari ketidaksiapan daerah yang tertinggal dalam menghadapi situasi ini. Terlihat dari sarana dan prasarana yang kurang memadai.seperti akses jalan menuju sekolah, bangunan sekolah yang rapuh, serta buku-buku yang digunakan dalam mengajar. Hal tersebut berhubungan erat dengan masalah dana yang kurang tersedia di setiap daerah. Ini menjadi masalah yang mendasar bagi pemerintah daerah, kecuali jika pemerintah pusat dapat membantu mereka mengatasi masalah ketersediaan dana ini. Yang kedua adalah masalah Sumber Daya Manusia (SDM) yang belum memadai. Tidak hanya mengenai kuantitasnya namun juga kualitasnya yang jauh dibawah standar kelayakan. Masih terdapat beberapa daerah yang SDM nya masih belum memadai dan mengerti bagaimana konsep pendidikan yang sebaiknya diterapkan. Terlihat juga dari tenaga pengajar yang kebanyakan honorer. Banyak dari tenaga pengajar tersebut merupakan relawan yang bersedia membantu mengajar. 9



Data hingga tahun 2005 menunjukkan, bangunan SD dan SMP di daerah tertinggal di Sumatera Utara berjumlah 9.735 unit, dengan 63.997 kelas. Sedangkan jumlah siswa sebanyak 2.002.371 orang. Sedangkan jumlah tenaga guru yang ada sebatas 84.241 orang. Beberapa daerah yang tertinggal mempunyai Anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat rendah, hal ini menyebabkan mereka merasa sangat berat untuk dapat menyelenggarakan pendidikan dengan layak. “Karena anggarana Pendapatan Asli Daerah (PAD) mereka sangat rendah, beberapa daerah yang selama ini kita kenal dengan daerah tertinggal merasa keberatan untuk langsung menerima



beban



kewenangan



kebijakan



desentralisasi



pendidikan



ini.



Pembiayaan pembangunan yang mereka lakukan selama ini banyak ditunjang oleh pusat atau propinsi. Pendapatan asli daerah mereka tergolong masih sangat rendah” (Chan, Sam, 2006) Masalah lain, yaitu masyarakat daerah tertinggal adalah masyarakat yang gamang atau takut terhadap upaya pembaruan. Perubahan kurikulum, uji coba model, dan uji coba mekanisme sering dianggap para pengajar sebagai sebuah malapetaka atau setidaknya menjadi beban yang cukup berat untuk mereka. Serta LSM yang bergerak di bidang pendidikan masih kurang. 2.6 Program-Program Pembangunan yang dilakukan pemerintah  Pemerintah Sudah cukup banyak usaha-usaha yang dilakukan pemerintah dalam menghadapi masalah ketertinggalan daerah selama ini. Salah satunya yaitu pemerintah mengeluarkan Permen PDT No. 07/ PER/ W-PDT /III/2007 tentang perubahan strategi pembangunan daerah tertinggal. Ini merupakan implementasi teknis dari Undang-undang nomor 25 tahun 2005 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. Kementrian PDT juga membuat sasaran pembangunan daerah tertinggal yang terbagi dalam sasaran jangka menengah (RPJMN) dan sasaran jangka panjang (RPJPN). Kedua program kerja tersebut mempunyai tujuan untuk mempercepat pertumbuhan daerah-daerah yang tertinggal. Pemerintah juga mengadakan Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal atau disebut juga dngan P2DTK. Program (Sarpung) Sarjana Pulang Kampung juga diterapkan Pemkab Tapin, Kalimantan Selatan untuk mrnyebarkan tenaga pendidik di daerah mereka. Program beasiswa dan penggalangan dana untuk anak-anak yang mempunyai masalah ekonomi juga semakin digalakkan karena pada dasarnya masalah ekonomi kerap menjadi masalah utama yang membelenggu masyarakat di daerah tertinggal. Masalah ini sepatutnya tidak hanya menjadi tugas pemerintah dalam 10



menyelesaikannya, namun juga menjadi tanggung jawab masyarakat dalam pelaksanaannya. Pembukaan UUD 1945 yang berisi tujuan pendidikan nasional adalah membentuk warga Negara yang cerdas, mandiri dan dilandasi oleh ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini sepatutnya menjadi landasan utama dalam merealisasikan pendidikan yang berbasis pemberdayaan masyarakat agar terlatih kecerdasannya. Strategi pembangunan daerah tertinggal disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah. Strategi dimaksud meliputi: 1.



Pengembangan ekonomi lokal, strategi ini diarahkan untuk mengembangkan ekonomi daerah tertinggal dengan didasarkan pada pendayagunaan potensi sumberdaya local (sumberdaya manusia, sumberdaya kelembagaan, serta sumberdaya fisik) yang dimiliki masing-masing daerah, oleh pemerintah dan masyarakat, melalui pemerintah daerah maupun kelompok-kelompok kelembagaan berbasis masyarakat yang ada.



2.



Pemberdayaan Masyarakat, strategi ini diarahkan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat untuk berperan aktif dalam kegiatan sosial, budaya, ekonomi, dan politik.



3.



Perluasan Kesempatan, strategi ini diarahkan untuk membuka keterisolasian daerah tertinggal agar mempunyai keterkaitan dengan daerah maju



4.



Peningkatan Kapasitas, strategi ini diarahkan untuk  meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumberdaya manusia pemerintahan  dan masyarakat di daerah tertinggal.



5.



Peningkatan Mitigasi, Rehabilitasi dan Peningkatan, strategi ini diarahkan untuk mengurangi resiko dan memulihkan dampak kerusakan yang diakibatkan oleh konflik dan bencana alam serta berbagai aspek dalam wilayah perbatasan.



2.7 Pemberdayaan Masyarakat Selama ini kita mengenal tiga kategori pendidikan. Pertama yaitu pendidikan formal, seperti yang selalu kita lihat di sekolah-sekolah dengan ciri ada guru, murid, bangku, papan tulis. Kedua yaitu pendidikan informal tetapi mempunyai pola seperti pendidikan formal, seperti pengadaan kursus dan lain-lain yang memberikan ijazah sebagai tanda kredibilitasnya. Ada juga pendidikan non formal yang tidak memberikan ijasah, sertifikat dan lain-lain. Pendidikan seperti ini biasanya digunakan untuk meningkatkan mutu SDM. Dalam pembangunan pendidikan di daerah tertinggal, sebaiknya masyarakat ikut dilibatkan dalam banyak keputusan. Karena jika tidak, masyarakat akan merasa kurang memiliki dan acuh tak acuh dan mungkin hanya akan menunggu sampai pembangunan 11



tersebut



selesai



dilaksanakan Pendidikan



dengan



upaya memberdayakan



masyarakat selalu menekankan pentingnya partisipasi masyarakat pada setiap kegiatan belajar dan bertujuan untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Banyak hal yang dapat dilakukan pemerintah maupun masyarakat sendiri dalam rangka membentu mengaplikasikan pendidikan yang menggunakan masyarakat sendiri sebagai pondasi dan pembangunnya. Salah satunya dengan adanya bantuan teknis, dalam hal ini pendidikan formal maupun informal dapat dilakukan masyarakat dan pemerintah dengan mengirimkan tenaga ahli serta pendidikan atau pelatihan pendidik dan tenaga kependidikan. Cara lain yaitu dengan subsidi dana penyelenggaraan kependidikan formal maupun informal berbasis masyarakat yang bersumber dari pemerintah dan pemerintah daerah berupa biaya operasi. Selain itu, sumber daya lain yang dapat membantu dalam menyukseskan pendidikan berbasis masyarakat yaitu berupa pengadaan sarana dan prasarana pendidikan. Semua hal tersebut dapat tersedia dengan adanya kerja sama yang terbuka antara pemerintah, pemerintah daerah, Tokoh-tokoh masyarakat serata LSM terkait yang diharapkan dapat membantu proses pendidikan ini.



12



BAB III METODE PENELITIAN 3.1 Lokasi dan Waktu Penelitian Lokasi Penelitian adalah Kecamatan Tabir Barat Kabupaten Merangin Provinsi Jambi. Pemilihan daerah penelitian dilakukan dengan metode purpasive sampling atau memilih sampel dengan pertimbangan tertentu, yaitu : 1. Kecamatan Tabir Barat merupakan daerah terpencil di Kabupaten Merangin dimana akses transportasi disana masih menggunakan transportasi air. 2. Masih banyaknya potensi ekonomi, khususnya sumber daya lokal yang belum dimanfaatkan oleh masyarakat. Penelitian dilakukan pada bulan Oktober 2019 3.2 Teknik Pengumpulan Data 3.2.1



Wawancara Wawancara adalah percakapan dengan maksud tertentu. Dimana dilakukan oleh dua pihak yaitu pewawancara yang mengajukan pertanyaan dan yang diwawancarai yang memberikan jawaban atas pertanyaan. Tujuan melakukan wawancara adalah memungkinkan kita untuk masuk dalam perspektif orang lain. Adalah pewawancara



menyediakan



kerangka



kerja,



tanggung yang



jawab



orang dapat



menanggapi dengan rasa nyaman, tepat dan jujur terhadap pertanyaan terbuka (Patton, 2009). Wawancara dalam penelitian ini menggunakan jenis wawancara



mendalam



dengan



pertanyaan



terbuka



dan



wawancara dengan responden terpilih. 3.2.2



Dokumentasi Penggunaan dokumen resmi dalam penelitian sebagai sumber data telah lama digunakan sebagai alat untuk menguji, menafsirkan bahkan untuk



meramalkan tentang



dokumentasi diperoleh berasal



dimaksudkan



dari dari



kegiatan



suatu



keadaan.



untuk melengkapi wawancara.



Pengumpulan data



Dokumen-dokumen



Bappeda Kabupaten Merangin dan



Merangin.



13



yang



data tidak



tersebut



BPS Kabupaten



BAB IV PENUTUP 4.1



Kesimpulan Kriteria sebuah daerah tertinggal adalah berdasarkan kondisi sosial, budaya, ekonomi dan wilayah (fungsi inter dan intra spasial baik pada aspek lingkungan, aspek manusianya, maupun prasarana pendukungnya) kurang berkembang dibandingkan daerah lain. Pandangan masyarakat desa di daerah tertinggal cenderung lebih berorientasi pada hal materiil, yaitu lebih menyukai jika anak-anaknya bekerja membantu orang tua daripada harus belajar di sekolah. Mungkin hal inilah yang menyebabkan masyarakat desa di daerah tertinggal. Masyarakat daerah tertinggal adalah masyarakat yang gamang atau takut terhadap upaya pembaruan. Perubahan kurikulum, uji coba model, dan uji coba mekanisme sering dianggap para pengajar sebagai sebuah malapetaka atau setidaknya menjadi beban yang cukup berat untuk mereka. Sudah cukup banyak usaha-usaha yang dilakukan pemerintah dalam menghadapi masalah ketertinggalan



daerah



selama



ini.



Salah



satunya



yaitu



pemerintah



mengeluarkan Permen PDT No. 07/ PER/ W-PDT /III/2007 tentang perubahan



strategi



pembangunan



daerah



tertinggal.



Ini



merupakan



implementasi teknis dari Undang-undang nomor 25 tahun 2005 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. Kementrian PDT juga membuat sasaran pembangunan daerah tertinggal yang terbagi dalam sasaran jangka menengah (RPJMN) dan sasaran jangka panjang (RPJPN). 3.2



Saran Daerah tertinggal masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dan juga masyarakat luas. Alangkah baiknya jika dalam pembangunan daerah tertinggal ini pemerintah juga mengajak masyarakat ikut serta. Mengingat pendidikan merupakan salah satu pilar penentu bangsa dimasa depan. Sebagai masyarakat, kita harus mengubah pandangan masyarakat daerah tertinggal tentang pendidikan, hal ini disebabkan karena pendidikan merupakan pilar penting dalam kehidupan bernegara. Pendidikan juga teramat penting bagi setiap individu. Karena akan beruhubungan selanjutnya kepada masa depan individu tersebut dan selanjutnya juga akan berpengaruh pada bangsa dalam waktu mendatang. Penyuluhan mengenai pentingnya pendidikan akan sangat dibutuhkan. Perbaikan sarana-prasaran harus tetap ditingkatkan. 14



Pengawasan dana pendidikan harus berjalan transparan. Mengingat telah banyak usaha yang telah dilakukan pemerintah, dan tingkat kepedulian yang tinggi dari pemerintah daerah, maka bukan hal yang tidak mungkin bahwa kita sebagai masyarakat dan abdi Negara untuk melanjutkan program-program tersebut dan menjadikan Indonesia sebagai Negara yang maju dan terdepan dalam pendidikan.



15



DAFTAR PUSTAKA Utomo tjipto, Ruijter Kees. 1991. Peningkatan dan Pengembangan Pendidikan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama Sam Tuti T, Chan Sam M. 2006. Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada Sastradipoera Koemaruddin. 1989. Kegunaan Konsep Gini dan Konsep Kesenjangan Pendidikan. Bandung: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan



16