22 0 77 KB
TUGAS I PERPAJAKAN EKSI 4206 Periode 03-11 Mei 2021
Nama
: Rima Puspitasari
Nim
: 030696985
Semester : 7
UPBJJ KOTA BOGOR
TUGAS TUTORIAL KE-2 PROGRAM STUDI AKUNTANSI Nama Mata Kuliah Kode Mata Kuliah Jumlah sks Nama Pengembang Nama Penelaah Status Pengembangan Tahun Pengembangan Edisi Ke-
: : : : : : : :
Perpajakan EKSI4206 3 skis Baru/Revisi*
No Tugas Tutorial 1 Riyanto status menikah tetapi belum mempunyai anak, bekerja pada PT. Jaya Mulia dengan memperoleh gaji sebulan Rp8.000.000. Riyanto membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000. Dalam tahun 2020, Riyanto menerima bonus Rp6.000.000. Bonus tersebut diterima hanya sekali dalam setahun. Hitunglah PPh Pasal 21 atas gaji dan bonus!
2
PT. Pertamina selaku produsen bahan bakar minyak, gas dan pelumas menyerahkan bahan bakar minyak senilai Rp300.000.000 (tidak termasuk PPN) kepada SPBU bukan Pertamina. Hitunglah PPh Pasal 22 yang dipungut atas penyerahan bahan bakar
Skor Maksimal 50 poin
Sumber Tugas Tutorial Modul 4
25 poin
Modul 5
minyak tersebut! 3
Pada bulan Mei 2019, PT. Sentosa Abadi membayar royalti kepada Bapak Ramli sebagai penulis buku sebesar Rp70.000.000. Bapak Ramli mempunyai NPWP. Hitunglah PPh pasal 23 atas royalti tersebut!
25 poin
Modul 5
Jawab : 1. Perhitungan PPh pasal 21 atas gaji dan bonus Riyanto, yaitu : Gaji setahun (12 x Rp. 8.000.000) Rp. 96.000.000 Bonus Rp. 6.000.000 + Total penghasilan bruto setahun Rp. 102.000.000 Pengurangan : Biaya jabatan = 5% x Rp.102.000.000 Iuran pensiun = 12 x Rp. 100.000 Penghasilan neto setahun PTKP setahun (K/-) Untuk WP sendiri Tambahan WP kawin
Rp. 5.100.000 Rp. 1.200.000 + Rp. 6.300.000 Rp. 95.700.000 Rp. 54.000.000 Rp. 4.500.000 +
Penghasilan Kena Pajak Setahun PPh Pasal 21 terutang : 5% x Rp. 37.200.000 PPh Pasal 21 sebulan : Rp. 1.860.000 ÷ 12 Perhitungan PPh Pasal 21 atas gaji Gaji setahun : (12 x Rp. 8.000.000) Pengurangan : Biaya jabatan (5% x 96.000.000) Rp. 4.800.000 Iuran pensiun (12 x Rp. 100.000) Rp. 1.200.000 Penghasilan neto setahun PTKP setahun (K/-): Untuk WP sendiri Penghasilan kena pajak
Rp. 58.500.000 Rp. 37.200.000 Rp. 1.860.000 Rp. 155.000
Rp. 96.000.000
Rp. 6.000.000 Rp. 90.000.000 Rp. 54.000.000 Rp. 4.500.000 Rp. 58.500.000 Rp. 31.500.000
PPh pasal 21 terutang setahun: 5% x 31.500.000 Rp. 1.575.000 PPh pasal 21 atas bonus: Rp.155.000 – Rp. 1.575.000 = Rp. 1.420.000 2. PPh pasal 22 yang dipungut atas penyerahan bahan bakar minyak, yaitu : 0,3% x Rp. 300.000.000 = Rp. 900.000
3. PPh pasal 23 yang harus dipotong, yaitu : 15% x Rp. 70.000.000 = Rp. 10.500.000
Sumber BMP