Tugas 3 Adbi 4330 Administrasi Perpajakan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1.



Sebuah gedung yang harga perolehannya Rp. 700.000.000,00 dan masa manfaatnya 20 tahun. Hitunglah besarnya biaya penyusutan setiap tahunnya jika menggunakan metode: a. Garis lurus Diketahui harga perolehan sebuah gedung Rp. 700.000.000,00 dengan masa manfaat 20 tahun. Jika menggunakan metode garis lurus biaya penyusutan setiap tahun dihitung dari harga perolehan dibagi masa manfaat yaitu Rp. 700.000.000,00 / 20 tahun = Rp. 35.000.000,00. Besarnya penyusutan tiap tahun dapat dilihat pada tabel berikut ini. Tahun Ke -



Penyusutan



Nilai Sisa Buku



1



Rp



35.000.000,00



Rp 665.000.000,00



2



Rp



35.000.000,00



Rp 630.000.000,00



3



Rp



35.000.000,00



Rp 595.000.000,00



4



Rp



35.000.000,00



Rp 560.000.000,00



5



Rp



35.000.000,00



Rp 525.000.000,00



6



Rp



35.000.000,00



Rp 490.000.000,00



7



Rp



35.000.000,00



Rp 455.000.000,00



8



Rp



35.000.000,00



Rp 420.000.000,00



9



Rp



35.000.000,00



Rp 385.000.000,00



10



Rp



35.000.000,00



Rp 350.000.000,00



11



Rp



35.000.000,00



Rp 315.000.000,00



12



Rp



35.000.000,00



Rp 280.000.000,00



13



Rp



35.000.000,00



Rp 245.000.000,00



14



Rp



35.000.000,00



Rp 210.000.000,00



15



Rp



35.000.000,00



Rp 175.000.000,00



16



Rp



35.000.000,00



Rp 140.000.000,00



17



Rp



35.000.000,00



Rp 105.000.000,00



18



Rp



35.000.000,00



Rp



70.000.000,00



19



Rp



35.000.000,00



Rp



35.000.000,00



20



Rp



35.000.000,00



Rp



-



b. Saldo menurun Diketahui harga perolehan sebuah gedung Rp. 700.000.000,00 dengan masa manfaat 20 tahun. Jika menggunakan metode saldo menurun kita harus menentukan terlebih dahulu tarif penyusutannya. Misalnya, kita tentukan tarif penyusutannya 20% (dua puluh persen) maka biaya penyusutan setiap tahunnya dihitung sebagai berikut; Tahun Ke -



Tarif



Penyusutan



Harga Perolehan



Nilai Sisa Buku Rp 700.000.000,00



1



20%



Rp 140.000.000,00



Rp 560.000.000,00



2



20%



Rp 112.000.000,00



Rp 448.000.000,00



3



20%



Rp



89.600.000,00



Rp 358.400.000,00



4



20%



Rp



71.680.000,00



Rp 286.720.000,00



5



20%



Rp



57.344.000,00



Rp 229.376.000,00



6



20%



Rp



45.875.200,00



Rp 183.500.800,00



7



20%



Rp



36.700.160,00



Rp 146.800.640,00



8



20%



Rp



29.360.128,00



Rp 117.440.512,00



9



20%



Rp



23.488.102,40



Rp



93.952.409,60



10



20%



Rp



18.790.481,92



Rp



75.161.927,68



11



20%



Rp



15.032.385,54



Rp



60.129.542,14



12



20%



Rp



12.025.908,43



Rp



48.103.633,72



13



20%



Rp



9.620.726,74



Rp



38.482.906,97



14



20%



Rp



7.696.581,39



Rp



30.786.325,58



15



Disusutkan sekaligus



Rp



30.786.325,58



Rp



-



Pada perhitungan saldo menurun, penyusutan tahun berikutnya dihitung dari nilai sisa buku dan besarnya penyusutan setiap tahun semakin kecil.



2.



Dian mengelola sebuah perusahaan textil “Salam” dan sudah dikukuhkan sebagai PKP sejak tanggal 10 Juni 2010. Ia menggunakan merek dagang “Anamia” milik perusahaan textil di Dubai. Hasil produksinya kebanyakan diekspor ke negara – negara timur tengah, dan sebagiannya lagi dijual didalam daerah pabean. Dalam bulan Juni 2019 dapat dicatat beberapa kegiatan sebagai berikut :



1.



Transfer royalti Rp. 72.000.000 kepada perusahaan textil pemilik merek dagang di Dubai PKP D melakukan ekspor BKP dengan nilai ekspor Rp 72.000.000 Maka PPN yang terutang adalah: = Tarif 0% x Rp 72.000.000 = Rp 0 PPN sebesar Rp 0 ini merupakan pajak keluaran yang dibayar oleh PKP D.



2.



Salah satu unit gedung tempat kegiatan usaha yang dibangun sendiri dijual dengan harga Rp. 6.000.000.000 gedung tersebut dibangun di tahun 2009 seluas 460 m2 dengan biaya Rp. 3.000.000.000 termasuk PPN atas pembelian material Rp. 500.000.000 yang pada waktu itu tidak memenuhi syarat untuk dikenakan PPN membangun sendiri sesuai pasal 16 C UU No. 42 tahun 2009 tentang perubahan ketiga UU PPN 1984 dan PMK Nomor 163 Tahun 2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri. Perusahan harus membayar tariff 10% untuk pembelian barang material yaitu sebesar Rp. 50.000.000 Sehingga harga pengadaan bangunan atas pembelian material ditambah dengan harga pajak menjadi Rp. 550.000.000 Penjualan bangunan senilai Rp. 6.000.000.000 itu akan dikenakan pajak penjualan sebesar 10% yaitu: Rp. 6.000.000.000 + (10% × Rp.6.000.000.000) = Rp. 6.600.000.000



3.



Mobil boks mini yang dibeli ditahun 2011 dijual dengan harga jual Rp. 100.000.000, penyerahan dilakukan pada tanggal 20 juni 2019 kepada Ayi pedagang sayur keliling yang belum memiliki NPWP, sedangkan pembayaran akan diterima pada tanggal 9 juli 2019 Pada penjualan mobil dikenakan PPN sebesar 10% sehingga



= 10% x Rp. 100.000.000 = Rp. 10.000.000