tugas 3 hkum4303 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Soal 1: Digugat, KSP Indosurya Kekeuh Menyebut Telah Membayar Cicilan ke Nasabah Jumat, 11 Februari 2022 KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koperasi Simpan Pinjam Indosurya klaim telah memenuhi kewajiban mencicil pembayaran kepada semua anggota sesuai keputusan hukum homologasi yang ditetapkan inkraacht (final). Pembayaran cicilan diberikan kepada semua anggota terikat putusan pengadilan yang sudah ditetapkan Mahkamah Agung (MA). Semua data pembayaran sudah dibeberkan pihak KSP Indosurya dalam proses pembuktian di pengadilan di hadapan majelis hakim, terhadap gugatan yang dilayangkan pihak tertentu mengatasnamakan anggota koperasi tersebut. "Kami sudah beberkan data semua di hadapan majelis hakim dalam agenda pembuktian," ujar Kuasa Hukum KSP Indosurya, Hendra Widjaya, Kamis (10/2). Hendra bilang, semua jelas datanya, ribuan anggota, dan dibuktikan dan jabarkan. Jadi, tidak benar itu bahwa KSP Indosurya tidak membayar anggotanya. Sebelumnya, gugatan sama pernah dilayangkan sejumlah pihak mengatasnamakan anggota KSP Indosurya. Namun, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak permohonan sejumlah nasabah yang ingin membatalkan penjanjian perdamaian atau homologasi KSP Indosurya Cipta. Putusan No.07/Pembatalan/2021/PN Niaga Jkt. Pusat itu itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang diketuai Hakim Bambang Nurcahyo, S.H., M.Hum pada Rabu (18/8/2021). Terhadap pengggugat homologasi, KSP Indosurya, sebaliknya juga sudah melakukan langkah hukum terhadap mereka yang ingin membatalkan putusan pengadilan itu. Sebelumnya, di Jakarta Barat, kini pihak KSP Indosurya menggugat dua pihak. Gugatan senada juga akan dilakukan kepada mereka yang berada di luar DKI Jakarta, yang mencoba membatalkan homologasi itu. Adapun langkah hukum ini diambil karena KSP Indosurya merasa dirugikan image dan upayanya di saat tengah berusaha memenuhi kewajibannya kepada semua anggota yang diputuskan dalam homologasi. Putusan homologasi atau perdamaian dalam kasus PKPU KSP Indosurya sudah ditetapkan dalam putusan pengadilan Nomor. 66/PDT.SUSPKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020. Ini menegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor, baik yang ikut dalam proses PKPU atau tidak, telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan PKPU). Berdasarkan wawancara KONTAN awal pekan (7/2) dengan beberapa nasabah mereka yang telah menerima pembayaran adalah simpanan yang di bawah Rp 500 juta. Pasalnya, salah satu nasabah KSP Indosurya Awan Sastrawijaa mengatakan dirinya yang memiliki simpanan Rp 700 juta baru menerima cicilan kurang dari Rp 150.000 per bulan. "Sampai kapan mbak ini lunasnya," keluh Awan. Padahal menurut janji KSP Indosurya akan membayar cicilan 25% di tahun pertama atau tahun 2021 untuk kelompok B. Dan janji tersebut telah meleset. Sekedar informasi Indosurya telah gagal bayar sejak awal 2020. Sementara teman Awan yang lain yakni Yan Tarmadi mengaku jika simpanannya senilai Rp 250 juta 50% sudah dibayar dan sisanya belum ditransfer lagi. "Terakhir ditransfer pada Oktober 2021 untuk cicilan ke 12 bulan September 2021," ujar Yan dikutip dari chat dengan Awan.



Awan menceritakan jika ada tiga kelompok simpanan dengan ketentuan pembayaran yang berbeda. Tipe A simpanan sampai dengan Rp 500 juta. Tipe B simpanan Rp 500 juta hingga Rp 2 miliar. Sedangkan tipe C simpanan di atas Rp 2 miliar. "Saya di tipe B masih menanti janji jangan sampai di PHP terus," ujar dia. Nasabah lain, Melia Lustojoputro yang memiliki simpanan di atas Rp 2 miliar mengaku baru mendapat pembayaran cicilan Rp 500.000 per bulan. "Kalau pembayaran saya yang seharusnya tiap bulan dicicil Rp 40 jutaan per bulan, saat ini cuma dibayarkan Rp 500.000 saja per bulan itu pun sejak tahun ini belum ada pembayaran cicilan lagi," keluh dia. Sumber: https://keuangan.kontan.co.id/news/digugat-ksp-indosurya-kekeuh-menyebut-telahmembayar-cicilan-ke-nasabah



Pertanyaan: Dari artikel berita diatas, analisa kasus tersebut dan jawab pertanyaan di bawah ini: 1. Apa saja organ dalam KSP Indosurya dan bagaimana kewenangannya masingmasing? 2. Dalam gugatan yang diajukan di pengadilan, siapa yang bertanggung jawab dan berwenang mewakili KSP Indosurya? Jelaskan alasan jawaban anda! Soal 2: Menilik Kasus UMKM Frozen Food, Terancam Denda Rp 4 Miliar Hingga Aturan Mainnya (Kompas.com : Elsa Catriana - 22/10/2021) JAKARTA, KOMPAS.com - Minggu belakangan ini, publik menyoroti pembahasan terkait produk UMKM makanan beku alias frozen food. Pembahasan ini dimulai sejak salah seorang pelaku UMKM Indonesia di media sosial Twitter mengaku terancam denda Rp 4 miliar hingga penjara akibat produknya yang tidak memiliki izin edar BPOM. Tweet tersebut diunggah pada Jumat (15/10/2021) lalu, dengan membagikan potongan gambar dari Instagram Story yang berisikan pernyataan pelaku UMKM itu yang memiliki usaha frozen food. "Dishare sama temen gw karena gw jualan, buat temen2 UMKM yang jualan frozen food ada yang ngalamin gini juga? Gw lagi nanya ini cerita awalnya gimana ..., Tapi kalo sampe di polisiin hanya karena ga ada BPOM / PIRT ya piye," kata seorang warganet yang mencuit dengan nama akun @astridmokogintah yang diunggah pada, Jumat kemarin, dikutip Kompas.com, Jumat (22/10/2021). Dalam postingan tersebut, pengunggah juga menambahkan potongan gambar yang diduga berasal dari Instagram story. Di dalamnya, pelaku usaha itu menceritakan kronologi awal mula hingga terancam didenda. "Jadi minggu lalu, resto dapat undangan klarifikasi dari pulici untuk produk frozen food yang dijual di Grabfood. Padahal frozen food bukan kita jual ke supermarket, cuma jual karena kemaren PPKM dan memang kan biasa resto jual versi bekunya untuk customer masak sendiri di rumah," isi potongan gambar tersebut.



"Ternyata dipermasalahkan, jual makanan beku harus tetap ada ijin edar, PIRT atau BPOM, walaupun kita sudah berbadan PT dan barang resto sendiri. Intinya semua yang disimpan, masa simpan lebih dari 1 minggu harus diurus perizinannya," sambungnya. Saat itulah, dia mengatakan, pihaknya kena tindak pidana dengan ancaman penjara atau denda Rp 4 miliar karena jual makanan beku. Dia pun memenuhi undangan klarifikasi ke pihak berwenang. Tak sampai di situ, pengunggah dalam foto menuturkan, saat tiba di lokasi ada banyak orang dengan kasus serupa diantaranya penjual bubuk cabe, mie beku, dan kopi bubuk. Tanggapan Kemenkop UKM Hal ini pun membuat Kementerian Koperasi dan UKM bertindak tegas. Tak berselang lama sejak mencuat di media sosial, KemenKopUKM langsung melakukan koordinasi dengan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri. Di sana, mereka sepakat akan lebih mengedepankan pembinaan dan sosialisasi terhadap para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah terkait berbagai perizinan yang diperlukan oleh UMKM. “Dalam pertemuan dengan Kepala Divisi Hukum Mabes Polri kami sampaikan bahwa banyak permasalahan hukum yang dihadapi oleh pelaku usaha mikro dan kecil terkait dengan izin edar, dan yang saat ini sedang viral terkait adanya pelaku usaha penjual frozen food yang dimintai keterangan oleh Kepolisian Resort Jakarta Barat dikarenakan tidak memiliki izin produksi industri rumah tangga,” kata Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Kementerian Koperasi dan UKM Henra Saragih. Pada saat pertemuan, disampaikan juga sebelumnya telah ada Nota Kesepahaman antara Kemenkop UKM dengan Polri tentang Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, supaya para pelaku usaha mikro dan kecil lebih diupayakan kepada arah pembinaan, bukan kepada penangkapan. Dari pertemuan tersebut, telah disepakati hasil MoU yang telah di tandatangani, akan ditingkatkan menjadi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara unit kerja teknis, dari kedua belah pihak. "Melalui PKS yang tengah disusun, kami bersama Polri akan mengedepankan sosialisasi kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah terkait perizinan-perizinan yang diperlukan oleh UMKM," ucap Henra. Henra menambahkan, setelah adanya perjanjian kerja sama, Polri akan menerbitkan Petunjuk Arahan (Jukrah) Penanganan UMKM. Perjanjian kerja sama tersebut juga akan menjadi dasar untuk melakukan sosialisasi bersama Kemenkop UKM, Polri dan BPOM kepada Pelaku UMK dan Dinas yang Membidangi Koperasi dan UKM Provinsi maupun Kabupaten/Kota terkait izin edar bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Asosiasi UMKM buka suara Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) pun buka suara akan kasus tersebut. Akumindo menilai, kejadian ini mencerminkan bahwa pemerintah mempunyai kelemahan dari sisi regulasi dan tidak memiliki kebijakan yang kuat untuk menyinkronkan dengan para penegak hukum, polisi hingga para Mahkamah Agung. "Kenapa saya katakan tidak, karena kalau ada sinkronisasi atau harmonisasi dengan para penegak hukum atau polisi, pasti tidak langsung main panggil saja. Ini dia langsung main panggil aja tuh polisinya," ujar Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun. Selain itu, Ikhsan juga menilai sosialisasi pemerintah terhadap PIRT atau izin BPOM tidak dilaksanakan secara masif. Kalaupun ada sosialisasi, kata dia, hanya dilakukan untuk UMKM yang itu-itu saja dalam rangka untuk melaksanakan kegiatan. "Ya itu untuk menghabiskan anggaran saja, formalitas saja," kata Ikhsan. Padahal, lanjut Ikhsan, sosialisasi juga bisa dilakukan dari media sosial. Aturan main dari BPOM Permasalahan ini pun menjadi pelik. Lalu sebenarnya, bagaimana



aturan main terhadap penjualan produk UMKM Frozen Food ini? Kepala BPOM Penny K Lukito menyatakan, tidak semua produk frozen food harus memiliki izin BPOM. Penny menjelaskan, produk frozen food yang wajib mempunyai izin edar dari BPOM adalah produk yang masa kedaluwarsanya di atas 7 hari. Sehingga penting untuk mencantumkan adanya tanggal produksi dan kedaluwarsa pada produk frozen food. "Jika dikaitkan dengan berapa lama produk bisa bertahan disimpan, frozen food yang bertahan lebih dari 7 hari yang harus mendapatkan izin BPOM," kata Penny seperti dikutip pada Rabu (20/10/2021). Sebaliknya, lanjut dia, apabila produk makanan beku dengan masa kadaluwarsa kurang dari 7 hari, maka produsen tidak diwajibkan mendaftarkan produknya ke BPOM. Namun, agar keamanan terjaga dan konsumen bisa semakin yakin akan kualitas dan keamanan produk, BPOM mengimbau produsen frozen food melabelinya dengan izin edar dari dinas kesehatan pemda setempat. "Sementara kalau kurang dari 7 hari bisa tanpa izin BPOM, bisa dengan izin edar dari dinas kesehatan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)," ungkap Penny. Sementara itu, jika dilihat dari sisi produksi, frozen food yang diproduksi secara massal dan didistribusikan oleh distributor formal, harus ada izin edar BPOM. Sedangkan bagi pelaku UMKM frozen food yang menerima pesanan dan langsung mengirimkan produknya ke pemesan, tak perlu memerlukan izin edar BPOM. "Jadi kalau pengolah menerima order kemudian dikirimkan ke konsumen yang memesan by order, saya kira untuk bentuk itu tidak perlu ada izin edar BPOM," kata Penny. Sumber : https://money.kompas.com/read/2021/10/22/083047826/menilik-kasus-umkm-frozen-foodterancam-denda-rp-4-miliar-hingga-aturan?page=all Dari artikel berita tersebut, buatlah sebuah analisa hukum dari pertanyaan berikut ini : 1. Apa saja kesulitan yang dihadapi oleh UMKM, baik dari faktor internal maupun faktor eksternal? 2. Berikan contoh jenis UMKM yang anda ketahui dalam praktik, yang telah berhasil mengembangkan kegiatan usahanya! Jelaskan secara lengkap dengan analisa anda! JAWABAN : 1. A. Kasus Gagal Bayar Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) sejak Februari 2020 dinilai bukan menjadi wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Direktur Eksekutif Riset Core Indonesia, Piter Abdullah mengatakan, sesuai izin yang dikeluarkan, persoalan ini menjadi ranah Kementerian Koperasi dan UKM. "Bentuk usaha Indosurya adalah koperasi simpan pinjam, izinnya dari kemenkop, oleh karena itu pengawasan dan pengaturannya Ada di Kemenkop," sesuai dengan apa yang disampaikan oleh OJK. Di mana Koperasi ini tak ada hubungannya dengan Indosurya Group. "Koperasi indosurya sesuai pernyataan OJK tidak memiliki hubungannya dengan Indosurya Group yang bergerak dibidang keuangan dan diawasi oleh OJK," "Koperasi itu dibawah pengawasannya Kemen koperasi. Pembinaan didasarkan pada bentuk badan hukum nya, selama di akta pendirian yang sah tertulis koperasi,



wewenangnya di Kementerian Koperasi dan UKM," Undang-undang 21 tahun 2011 tentang OJK memang telah membatasi lembaga ini untuk tidak mengatur, memberi izin dan mengawasi entitas koperasi. Selain itu, KSP Indosurya juga bukan berbentuk Lembaga Keuangan Mikro sesuai dengan UU 1 /2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). KSP Indosurya juga tidak memiliki hubungan formal hukum dengan Grup Indosurya. Grup Indosurya merupakan konglomerasi keuangan yang diawasi oleh OJK yang terdiri dari Indosurya Inti Finance (sebagai entitas utama), Indosurya Bersinar Sekuritas (IBS), Indosurya Asset Management (IAM), Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (AJIS), BPR Indosurya Daya Sukses (BPRIDS), BPR Indosurya Prima Persada (BPRIPP) dan BPR Andalan Daerah (BPRAD). Sementara itu, LKM yang berada di pengawasan OJK seluruhnya tercatat, yakni 214 entitas terdiri dari 35 berbentuk badan hukum PT dan 179 berbentuk badan hukum Koperasi. Kasus gagal bayar KSP Indosurya bermula pada Februari 2020 ketika sejumlah nasabah KSP Indosurya mengadukan masalah gagal bayar deposito. Sementara itu, manajemen Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, mengakui ada kondisi yang kurang kondusif sehingga membuat kondisi keuangannya terganggu. Koperasi Indosurya menyatakan memperpanjang jatuh tempo dari kewajiban para anggotanya. Manajemen juga berjanji bertanggung jawab dan siap membayar dana para anggotanya. Namun, persoalan ini terus berlanjut karena kewajiban terhadap nasabah belum juga dipenuhi. B. Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian menyatakan bahwa: “Koperasi merupakan badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi”. Sebagai badan usaha yang berbadan hukum, setiap perbuatan koperasi diwakilkan oleh organnya. Organ yang paling bertanggung jawab dalam hal ini adalah pengurus, pengawas, dan rapat anggota. Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian menjelaskan bahwa : “Pengurus adalah perangkat organisasi koperasi yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan koperasi untuk kepentingan dan tujuan koperasi, serta mewakili koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. Pengawas adalah perangkat organisasi koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada pengurus. Adapun rapat anggota adalah perangkat organisasi koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi”. Pengurus sebagai organ yang menjalankan dan mewakili koperasi telah ditetapkan dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Dalam menjalankan amanah untuk mengelola koperasi, pengurus dibebani tanggung jawab seperti diatur dalam Pasal 31 bahwa pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dengan usahanya kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa. Apabila pengurus dalam mengelola koperasi menimbulkan



kerugian maka harus bertanggung jawab untuk kerugian seperti yang diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Perkoperasian. Pasal 60 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian juga menegaskan bahwa: “Pengurus bertanggung jawab atas kepengurusan koperasi untuk kepentingan dan pencapaian tujuan koperasi kepada rapat anggota dan bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan”. Mengenai tanggung jawab pengurus koperasi, Pasal 34 UndangUndang Perkoperasian yang menyatakan bahwa: “Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya (ayat 1) dan di samping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan (ayat 2)”. Pertanggungjawaban atas segala kelalaian dan kerugian yang timbul atas kegiatan koperasi sejatinya hanya diperuntukan oleh anggotanya. Hal demikian berkaca pada pasal 29 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian yang menjelaskan bahwa pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pasal tersebut menyiratkan bahwa non anggota koperasi tidak memiliki apapun atas keterpilihan pengurus. Pada masalah KSP Indosurya, permasalahan terletak pada terminologi yang digunakan. KSP Indosurya melakukan kegiatan usaha investasi kepada masyarakat yang bukan anggota serta menggunakan terminologi nasabah. Investasi atau disebut juga penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia oleh seorang Investor (Vide Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal). Aktifitas simpanan Berjangka tersebut tentu melanggar peraturan perkoperasian dan melanggar peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena telah menyelenggarakan produk investasi tanpa memiliki izin dari OJK. Pandangan lain yang dapat mewakilkan bahwa pengurus KSP Indosurya tidak dapat menanggung kerugian yang ditimbulkan atas kerugian yang diderita oleh investor, dalam hal ini yang mengajukan perkara perdata tingkat pertama karena pada dasarnya aturan main pada rapat anggota koperasi adalah one man one vote dan mengingat pula bahwa terkait modal pinjaman untuk operasional koperasi hanya bersumber dari anggota, koperasi lain, bank atau lembaga keuangan lain, penerbitan obligasi surat hutang, serta sumber lain yang sah (pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara umum). 2. A. Faktor Internal a Terbatasnya jumlah modal merupakan kendala utama dalam pengembangan usaha UMKM di Kabupaten Banyumas. Mayoritas pengusaha menggunakan modal sendiri Jenis Usaha Missing Gula Kelapa Perikanan Sayuran Poultry Bulu Mata Kayu Tanaman HIas Makanan Khas dalam menjalankan usahanya. Kurangnya permodalan UKM, oleh karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan pada modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperoleh, karena



persyaratan secara administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi. Sumber Daya Manusia (SDM) yang Terbatas Sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun. Keterbatasan SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal. Disamping itu dengan keterbatasan SDM-nya, unit usaha tersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan daya saing produk yang dihasilkannya. c Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Pasar Usaha kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, oleh karena produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif. Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau internasional dan promosi yang baik. Faktor Eksternal a Iklim Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif Kebijaksanaan Pemerintah untuk menumbuhkembangkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), meskipun dari tahun ke tahun terus disempurnakan, namun dirasakan belum sepenuhnya kondusif. Hal ini terlihat antara lain masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusahapengusaha kecil dengan pengusaha-pengusaha besar. Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan. Implikasi Otonomi Daerah Dengan berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, kewenangan daerah mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat. Perubahan sistem ini akan mengalami implikasi terhadap pelaku bisnis kecil dan menengah berupa pungutan-pungutan baru yang dikenakan pada Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Jika kondisi ini tidak segera dibenahi maka akan menurunkan daya saing Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Disamping itu semangat kedaerahan yang berlebihan, kadang menciptakan kondisi yang kurang menarik bagi pengusaha luar daerah untuk mengembangkan usahanya di daerah tersebut. d Implikasi Perdagangan Bebas Sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 yang berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas.Dalam hal ini, mau tidak mau Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dituntut untuk melakukan roses produksi dengan produktif dan efisien, serta dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan frekuensi pasar global dengan standar kualitas seperti isu kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO 14.000) dan isu Hak Asasi Manusia (HAM) serta isu ketenagakerjaan. Isu ini sering digunakan secara tidak fair oleh negara maju sebagai hambatan (Non Tariff Barrier for Trade). Untuk itu maka diharapkan UKM perlu



mempersiapkan agar mampu bersaing baik secara keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif yang berkelanjutan. e Sifat Produk Dengan Lifetime Pendek Sebagian besar produk industri kecil memiliki ciri atau karakteristik sebagai produkproduk fasion dan kerajinan dengan lifetime yang pendek. 11 f Terbatasnya Akses Pasar Terbatasnya akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan secara kompetitif baik di pasar nasional maupun internasional. B. Gibran Rakabuming Gibran Rakabuming adalah putra nomor satu dari Presiden kita saat ini, Bapak Joko Widodo.Usaha yang digeluti oleh Gibran Rakabuming ini termasuk usaha yang sederhana dan jauh dari kata ribet. Meskipun ayahnya sendiri juga menggeluti sebuah bisnis, namun bisnis yang digeluti Gibran sangat berbeda dengan bisnis ayahnya. Jika ayahnya memiliki bisnis mebel, Gibran lebih memilih untuk menggeluti bisnis kuliner. Bisnis kuliner yang ia jalani saat ini ada banyak jenisnya. Ada bisnis katering, rumah makan, serta wedding organizer. Menurutnya, beberapa bisnis kuliner yang ia tekuni sampai sekarang memiliki prospek yang bagus baik saat ini maupun di masa depan. Ada satu hal yang perlu diteladani oleh anak muda dari seorang Gibran Rakabuming. Meskipun ia memiliki orang tua yang berkecukupan, ia tak mengandalkan orang tuanya untuk memulai bisnis. Gibran mengaku memulai bisnisnya dari pengajuan sebuah proposal ke beberapa bank, dan proposal yang disetujui inilah yang membantu ia merintis bisnisnya dari nol. Awal mulanya ia membuat bisnis katering yang ia beri nama “Chilli Pari”. Nicholas Kurniawan Kisah yang datang dari Nicholas Kurniawan hampir sama dengan kisah dari Gibran Rakabuming. Persamaannya adalah keduanya sama-sama memulai bisnis dari nol dan tanpa bantuan dari orang tua. Nicholas Kurniawan mengalami masa-masa berat saat ia masih muda karena ia datang dari keluarga yang kurang beruntung soal keuangan. Nicholas muda berusaha melakukan sesuatu yang mana bisa mengubah nasibnya dan keluarganya. Berbagai usaha seperti MLM, mainan, dan kuliner pernah ia coba sampai akhirnya Nicholas pernah tinggal kelas sewaktu ia SMA. Hal tersebut wajarwajar saja karena di saat yang lain sibuk belajar, Nicholas sibuk memikirkan bisnisnya. Bisnis-bisnis yang ia rintis tersebut rupanya tidak berjalan dengan baik. Lalu ia beralih dengan melakukan bisnis berjualan ikan hias. Awalnya memang biasa saja, namun semakin ditekuni bisnis tersebut berkembang hingga saat ini Nicholas menjadi eksportir ikan hias yang sukses di Indonesia.