Lembar Jawaban Tugas 3 Hkum4303 Hukum Perusahaan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

,



BUKU



JAWABAN



TUGAS



MATA



KULIAH TUGAS 3



HERODION SABDO R. Nama Mahasiswa



: …………………………………………………….……………



030243152 Nomor Induk Mahasiswa/ NIM



: ………………………………………………..........................



HKUM4303/ HUKUM PERUSAHAAN Kode/Nama Mata Kuliah



: …………………………………………………………………



47 / UPBJJ UT PONTIANAK Kode/Nama UPBJJ



: …………………………………………………………………



Masa Ujian



: 2020/21.1 (2020.2)



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS TERBUKA



,



1. PERMASALAHAN YANG PALING SERING DIHADAPI OLEH UMKM DI INDONESIA ANTARA LAIN ; 1. Minimnya modal Permasalahan UKM paling utama adalah modal usaha yang terbatas. Akibatnya,para pengusaha tidak bisa menaikan jumlah produksinya untuk mencapai omzet lebih banyak. Para pelaku UMKM mungkin saja memiliki banyak ide bisnis untuk mengembangkan usahanya,namun harus terhenti karena tidak adanya modal tambahan. Jika ditelusuri ke belakang,banyak pelaku UMKM yang kesulitan untuk mendapatkan modal tambahan. Hal tersebut senada dengan hasil survei yang dilakukan oleh pricewaterhouse coopers,yang mana 74 persen UMKM di Indonesia belum mendapatkan akses pembiyaan. 2. Distribusi tidak tepat Kurangnya channel untuk pendistribusian barang juga menjadi tantangan yang dihadapi oleh pelaku UMKM. Rekomendasi teman dan pemasaran dari mulut ke mulut bahkan menjadi channel favorit pelaku UMKM dalam memasarkan produknya. Kenyataan dilapangan,pelaku UMKM yang didominasi oleh generasi X hanya berfokus pada kualitas produksi barang. Sehingga,terkadang distribusi menjadi kurang fokus dan ditempatkan pada nomor ke sekian. Padahal,salah satu permasalahan UMKM yang sering dihadapi oleh usaha kecil adalah distribusi dan pemasaran yang kurang tepat. jika anda tahu tentang tehnik pemasaran yang tepat,peluang usaha UMKM anda berkembang semakin besar. 3. Pengelolaan keuangan tidak efisien Memiliki arus kas yang kuat dapat membuat bisnis anda berjalan. Karena,pada dasarnya manajemen keuangan berhubungan langsung dengan arus kas. Pengelolaan arus kas yang salah akan menimbulkan masalah pada bisnis anda. Itulah permasalahan UMKM yang sering dihadapi saat ini. Tidak sedikit pada UMKM di Indonesia jyang tidak memperhatikan pengelolaan keuangan bisnis. Hal tersebut tentunya berakibat pada pengelolaan keuangan tidak bekerja secara efisien. Pengelolaan yang tidak efisien akan membuat masalah. 4. Kurangnya inovasi Banyak pelaku UMKM jalan di tempat dalam mengembangkan usahanya karena minimnya inovasi. Akhirnya banyak usaha yang hanya bertahan selama 1-2 tahun,kemudian bangkrut karena produk atau jasa yang ditawarkan tidak kuat atau kalah bersaing. Banyak pelaku UMKM di Indonesia yang hanya menjalankan bisnis berdasarkan ikut-ikutan tanpa melihat potensi diri yang dimilikinya. Tidak mengherankan jika produk UMKM lokal yang berhasil menembus pasar internasional terbilang masih sedikit. 5. Belum memaksimalkan pemasaran online Salah satu faktor yang menyebabkan pendistribusian barang UMKM sudah memasarkan produknya secara online melalui media sosial,situs marketplace,dan lainnya. Akan tetapi,dalam prakteknya masih kurang maksimal. Sehingga,hasil yang didapatpun kurang maksimal. Kurangnya pengetahuan sampai dengan adaptasi terhadap internet dan perkembangan teknologi yang dialami pelaku UMKM ini menjadi tantangan dan masalah yang harus dihadapi. 6. Pembukuan masih manual Pembukuan termasuk dalam pengelolaan keuangan yang menjadi salah satu inti keberhasilan usaha. Kesulitan dalam memperhitungkan omset,laba kotor sampai dengan laba bersih karena pembukuan yang masih manual seringkali menghambat UMKM untuk bisa growth dan scale up bisnisnya. walaupun terkesan tata tertib,pembukuan untuk bisnis merupakan hal yang sepele,nyatanya dengan data pembukuanlah suatu perusahaan bisa mengukur keberhasilan dan merencanakan strategi perusahaan ke depannya. 7. Manajemen waktu



, Manajemen waktu merupakan hal yang terlihat sepele,namun pada dasarnya manajemen waktu merupakan permasalahan yang banyak di hadapi UMKM. Lebih dari 90 persen pemilik bisnis bekerja multi tasker,mereka bekerja menjadi pengusaha sekaligus pemilik bisnis kecil dan pengurus semuamasalah bisnis kecil. Jika anda tidak berusaha mengatur waktu sebaik mungkin,anda akan mengalami kesulitan terkait dengan itu. Maka,buatlah daftar hal yang akan dilakukan “to do list”. 8. Tidak memiliki izin Permasalahan UMKM yang trakhir yaitu tidak adanya izin usaha resmi,sehingga menghambat laju usaha anda. Jika anda ingin mengembangkan usaha anda menjadi lebih besar lagi,maka sudah waktunya anda mengurus izin resmi untuk usaha anda. Kepemilikan badan hukum yang jelas hanya dimiliki oleh segelintir pelaku UMKM. Mayoritas UMKM juga mengalami tantangan di bidang pengetahuan dan aspek legalitas dan perizinan,termasuk persyaratan sampai dengan bagaimana proses yang ditempuh dalam proses pengurusannya. 2. Sesuai pasal 3 ayat (1) UU No.16 tahun 2001 tentang yayasan (“UU yayasan”),suatu yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha. Dalam penjelasan pasal ini disebutkan bahwa ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa yayasan tidak digunakan sebagai wadah usaha dan yayasan tidak digunakan sebagai wadah usaha dan yayasan tidak dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung tetapi harus melalui badan usaha yang didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana yayasan menyertakan kekayaannya (penjelasan pasal 3 ayat (1) UU No. 28 tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 16 tahun 2001 tentang yayasan). Dengan kata lain,ketentuan tersebut diatas menegaskan bahwa yayasan boleh mendirikan badan usaha. Mengenai jenis kegiatan usaha apa saja yang boleh dilakukan badan usaha yang didirikan yayasan,sesuai pasal 7 ayat (1) UU yayasan,badan usaha tersebut harus sesuai dengan maksud dan tujuan pendirian yayasan. Hal ini ditegaskan pula dalam pasal 8 UU yayasan bahwa kegiatan usaha dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) harus sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum,kesusilaan,dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih jauh disebutkan dalam penjelasan pasal 8 UU yayasan bahwa kegiatan usaha dari badan usaha yayasan mempunyai cakupan yang luas,termasuk antara lain hak asasi manusia,kesenian,olahraga,perlindungan konsumen,pendidikan,lingkungan hidup,kesehatan dan ilmu pengetahuan. Dari penjelasan pasal 8 tersebut,dapat diambil kesimpulan bahwa bidang usaha yang bisa didirikan oleh yayasan sebenarnya tidak hanya terbatas pada bidang-bidang yang telah disebutkan melainkan bisa lebih luas lagi. Lebih jauh saudara dapat membaca pula artikel SIUP dan TDP yayasan. Jadi,yayasan boleh mendirikan badan usaha atau melakukan penyertaan pada suatu usaha asalkan sesuai dengan maksud dan tujuan pendirian yayasan serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum,kesusilaan,dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum ; a. Undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan b. Undang-undang nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas UU nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan. 3. UMKM sebenarnya sudah ada sebelum lahirnya undang-undang UMKM baru,namun adapun yang menjadi aturan yang dipakai selama UMKM berlangsung sebelum lahirnya undang-undang UMKM yaitu digunakannya KUHPerdata sebagai UU yang mengatur mekanisme kegiatan ekonomi secara umum. Seiring perkembangan ekonomi yang menuntut kerja sama perekonomian secara internasional mengharuskan pemerintah untuk memberikan perlindungan secara khusus terhadap UMKM demi melindungi UMKM dari pengaruh perdagangan internasional. Walaupun dengan adanya KUHPerdata



, tersebut belum dapat mengatur secara terperinci mengenai UMKM secara khusus. Masih banyak kekurangan pengaturan baik secara teoritis maupun teknis selama berlangsungnya UMKM. Maka lahirlah undang-undang UMKM sebagai peraturan yang mengatur permasalahan hukum UMKM yang belum diatur dalam KUHPerdata. Dalam mengatur perekonomian saat ini penting terdapat suatu atauran yang khusus,misalnya mengenai hal UMKM sendiri yang pada dasarnya dibentuk secara khusus melalui undangundang NO. 20 tahun 2008 yang secara terperinci dan khusus hanya mengatur mengenai unit kegiatan perekonomian yang berlingkup pada usaha mikro,kecil dan menengah. Adanya pengaturan khusus mengenai UMKM ini membantu para pengusaha yang menjalankan usahanya dalam bidang itu untuk mentaati peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur hal itu,tanpa harus melibatkan pengaturan hokum yang sangat umum. Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia UMKM memiliki peranan yang cukup kuat,karena sebagian besar jumlah penduduknya berpendidikan rendah dan hidup dalam kegiatan usaha kecil baik dalam sektor tradisional maupun modern. Peranan UMKM ini menjadi bagian yang diutamakan dalam setiap perancaan tahapan pembangunan. Namun jika dilihat hasilnya,maka belum cukup memuaskan karena pada kenyataannya kemajuan UMKM sangat kecil dibandingkan dengan usaha besar. Hal tersebut dilihat dari lebih berkembangnya pengusaha-pengusaha besar yang mencakup semua sector,baik dari sektor perdagangan,perbankan,kehutanan,pertanian dan terutama industri.