Tugas 3 Hukum Pajak Dan Acara Perpajakan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS III MATA KULIAH HUKUM PAJAK DAN ACARA PERPAJAKAN



Oleh:



Nama :Ayu Rachmawati NIM : 043928709



PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM, ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS TERBUKA 2021 Soal no 1 Pada tanggal 15 Oktober 2019, perusahaan A menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar 1



yang yang berasal dari hasil pemeriksaan pajak dan menyebutkan bahwa masih terdapat keku rangan pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan A sebesar 5 miliar rupiah. Berdasarkan catatan, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut dikirim pada tanggal 13 Oktober 2019.   Setelah mempelajari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut, direksi perusahaan A ber pendapat bahwa terdapat kesalahan dalam penghitungan jumlah pajak oleh pemeriksa pajak dan perusahaan A tidak seharusnya perlu lagi membayarkan jumlah pajak yang disebutkan d alam. Berdasarkan hal tersebut, perusahaan A memutuskan untuk mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sesuai dengan Pasal 25 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.   Pertanyaan: Menurut Anda ke manakah permohonan keberatan itu harus disampaikan, dan apakah persya ratan yang harus dipenuhi agar permohonan keberatan tersebut dapat dipertimbangkan?



 



Soal no 2 Berdasarkan Pasal 27 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Wajib Pajak dapat me ngajukan permohonan banding hanya kepada  badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Ke beratan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak. Dalam mengajukan permohonan banding, Wajib Pajak harus memenuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu seperti diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.   Pada awal tahun 2018, Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan pajak atas perusaha an Y (sebuah anak perusahaan dari perusahaan yang berlokasi di Singapura)  untuk tahun paj ak 2016. Pada tanggal 9 September 2018, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keteta 2



pan Pajak Kurang Bayar kepada perusahaan Y untuk tahun pajak 2016 sebesar 500 miliar rup iah dan mengirimkannya kepada perusahaan Y pada tanggal 14 September 2018. Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut, perusahaan Y mengajukan keberatan 15 Oktober 2018 dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan perus ahaan Y beserta dasar perhitungannya. Direktorat Jenderal Pajak kemudian menerbitkan Sura t Keputusan Keberatan pada tanggal 14 April 2019 yang pada intinya menolak keberatan yan g diajukan Wajib Pajak. Atas Surat Keputusan Keberatan tersebut, pada tanggal 25 Mei 2019, perusahaan Y mengajuk an permohonan banding kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. Permohonan banding diajuka n secara tertulis dan dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan salinan Surat Keputusan K eberatan dan mengemukakan alasan yang jelas sebagai dasar permohonan banding.   Pertanyaan: Jika Anda ditugaskan untuk  menindaklanjuti permohonan banding tersebut, apakah Anda ak an menerima atau menolak permohonan banding tersebut? Pertimbangkan persyaratan yang h arus dipenuhi perusahaan Y dalam mengajukan permohonan banding.



JAWABAN: N0.1 Dalam pasal 25 berbunyi : Ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak ata s suatu: a.



Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;



b.



Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;



c.



Surat Ketetapan Pajak Nihil;



d.



Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau



3



e.



pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan p erundang-undangan perpajakan.



Ayat (2) ,Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan j umlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menu rut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan. Ayat (3),Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim su rat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dima ksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu terse but tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya. Ayat (3a), Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pa jak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetuj ui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampai kan. Ayat (4), Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimban gkan. Ayat (5),Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk menerima surat keberatan atau tanda pengiriman surat keberatan m elalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui cara lain yang diatur dengan atau berd asarkan Peraturan Menteri Keuangan menjadi tanda bukti penerimaan surat keberatan. Ayat (6),Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Je nderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengen aan pajak, penghitungan rugi, atau pemotongan atau pemungutan pajak. Ayat (7),Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak sebag aimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerb itan Surat Keputusan Keberatan.



4



Ayat (8), Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebag aimana dimaksud pada ayat (7) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud da lam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a). Ayat(9), Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dik enai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak ber dasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajuka n keberatan. Ayat (10), Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administrasi ber upa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak diken akan. Berdasarakan pada pasal 25 ini maka apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, Wa jib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak. Keberata n yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berda sarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pe motongan atau pemungutan pajak. Yang dimaksud dengan “suatu” pada ayat ini adalah 1 (sat u) keberatan harus diajukan terhadap 1 (satu) jenis pajak dan 1 (satu) Masa Pajak atau Tahun Pajak. Batas waktu pengajuan surat keberatan ditentukan dalam waktu 3 (tiga) bulan s ejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemun gutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan maksud agar Wajib Pajak mempun yai waktu yang cukup memadai untuk mempersiapkan surat keberatan beserta alasannya. Pada kasus surat pajak dikirim pada tanggal 13 oktober 2019 berarti paling lambat pengajuan keberatan hanya dapat dilakukan maksimal 13 januari 2020. Apabila ternyata bahwa batas wa ktu 3 (tiga) bulan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Wajib Pajak karena keadaan di luar keku asaan Wajib Pajak (force majeur), tenggang waktu selama 3 (tiga) bulan tersebut masih dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang oleh Direktur Jenderal Pajak. Ketentuan ini mengatur bahwa persyaratan pengajuan keberatan bagi Wajib Pajak ada lah harus melunasi terlebih dahulu sejumlah kewajiban perpajakannya yang telah diset 5



ujui Wajib Pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Pelunasan tersebut h arus dilakukan sebelum Wajib Pajak mengajukan keberatan. Tanda penerimaan surat ya ng telah diberikan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak atau oleh pos berfungsi sebagai tan da terima surat keberatan apabila surat tersebut memenuhi syarat sebagai surat keberatan. De ngan demikian, batas waktu penyelesaian keberatan dihitung sejak tanggal penerimaan surat dimaksud. Apabila surat Wajib Pajak tidak memenuhi syarat sebagai surat keberatan dan Waj ib Pajak memperbaikinya dalam batas waktu penyampaian surat keberatan, batas waktu peny elesaian keberatan dihitung sejak diterima surat berikutnya yang memenuhi syarat sebagai sur at keberatan.



No.2 Didalam pasal 27 : Ayat (1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Ayat (2) Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan pera dilan tata usaha negara. Ayat (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bah asa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keb eratan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut. Ayat (4) Dihapus. Ayat (4a) Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan permohonan banding, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi d asar Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan. 6



Ayat (5) Dihapus. Ayat (5a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebaga imana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak ya ng belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sej ak tanggal penerbitan Putusan Banding Ayat (5b) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan seba gaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a). Ayat (5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan. Ayat (5d) Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dik enai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdas arkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum men gajukan keberatan Ayat (6) Badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dalam Pasal 23 ayat (2) diatur dengan undang-undang. Berdasarkan isi pasal 27 ayat 3 untuk pengajuan banding diajukan secara tertulis dala m bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusa n Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut. Jika saya diminta untuk menindak lanjuti kasus pada perusahan Y tersebut maka saya akan menolaknya, karena memang sudah benar jika perusahaan mengajukan keberatan pada tanggal 15 Oktober 2018 dengan mengemukanan jumlah pajak yang terutang namun pada tanggal 14 April 2019 Direktorat Jendral Pajak menerbitkan penolakan terhadap keputusan keberatan yang diajukan Wajib Pajak. Dari jangka waktu 14 April 2019 seharusnya perusahan Y mengajukan banding pada 3 bulan semenjak adanya surat penolakan tersebut. Tetapi, perusahaan Y mengajukan permohonan banding pada tanggal 25 Mei 2019 yang berarti telah melewati batas waktu banding pada pasal 27 ayat (3). Sehingga Permohonan banding tidak dapat dilakukan oleh perusahaan Y dan Wajib Pajak harus melakukan pembayaran pajak sejumlah yang telah ditentukan. 7



DAFTAR PUSTAKA Undang-undang KUP dan Peraturan Pelaksanaanya. Kementrian Keuangan Republik Indoneisa Direktorat Jendral Pajak.2013



8