UAS Hukum Pajak Dan Acara Perpajakan 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN UJIAN (BJU) UAS TAKE HOME EXAM (THE) SEMESTER 2021/22.2 (2022.1)



Nama Mahasiswa



: Pakuan Hatta Maulana



Nomor Induk Mahasiswa/NIM : 041081699 Tanggal Lahir



: 05-06-1996



Kode/Nama Mata Kuliah



: HKUM4407



Kode/Nama Program Studi



: Hukum Pajak Dan Acara Perpajakan



Kode/Nama UPBJJ



: 15/Pangkalpinang



Hari/Tanggal UAS THE



: Minggu/19-06-2022



Tanda Tangan Peserta Ujian



Petunjuk 1. Anda wajib mengisi secara lengkap dan benar identitas pada cover BJU pada halaman ini. 2. Anda wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan kejujuran akademik. 3. Jawaban bisa dikerjakan dengan diketik atau tulis tangan. 4. Jawaban diunggah disertai dengan cover BJU dan surat pernyataan kejujuran akademik.



KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN RISET, DAN TEKNOLOGI UNIVERSITAS TERBUKA



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



Surat Pernyataan Mahasiswa Kejujuran Akademik Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Mahasiswa



: Pakuan Hatta Maulana



NIM



: 041081699



Kode/Nama Mata Kuliah : Hukum Pajak Dan Acara Perpajakan Fakultas



: HUKUM



Program Studi



: HKUM4407



UPBJJ-UT



: Pangkalpinang



1. Saya tidak menerima naskah UAS THE dari siapapun selain mengunduh dari aplikasi THE pada laman https://the.ut.ac.id. 2. Saya tidak memberikan naskah UAS THE kepada siapapun. 3. Saya tidak menerima dan atau memberikan bantuan dalam bentuk apapun dalam pengerjaan soal ujian UAS THE. 4. Saya tidak melakukan plagiasi atas pekerjaan orang lain (menyalin dan mengakuinya sebagai pekerjaan saya). 5. Saya memahami bahwa segala tindakan kecurangan akan mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan akademik yang berlaku di Universitas Terbuka. 6. Saya bersedia menjunjung tinggi ketertiban, kedisiplinan, dan integritas akademik dengan tidak melakukan kecurangan, joki, menyebarluaskan soal dan jawaban UAS THE melalui media apapun, serta tindakan tidak terpuji lainnya yang bertentangan dengan peraturan akademik Universitas Terbuka. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya. Apabila di kemudian hari terdapat pelanggaran atas pernyataan di atas, saya bersedia bertanggung jawab dan menanggung sanksi akademik yang ditetapkan oleh Universitas Terbuka.



Pangkalpinang, 19 Juni 2022 Yang Membuat Pernyataan



Pakuan Hatta Maulana



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



1. Bapak Ahmad yang berprofesi sebagai Ojek Online dengan penghasilan tiap bulan rata-rata dua juta rupiah, memiliki tanah dan rumah dipinggir jalan strategis seluas 500 m2 yang sebagian tanahnya disewakan 5 juta tiap bulan untuk mendirikan ruko. Pada bulan April tahun 2020, mendapatkan tagihan PBB sepuluh juta rupiah. Sementara, Abdul tetangga sekaligus temannya sekolah semasa SMA berprofesi sebagai tukang potong rambut dengan penghasilan tiap bulan rata-rata 5 juta rupiah, memiliki tanah dan rumah ukuran 70m2 dan mendapat tagihan PBB sebesar satu juta rupiah. Mereka sama sama sudah menikah, isterinya tidak bekerja dan punya anak masing-masing 2 orang. Pertanyaan: Berdasarkan kasus di atas, coba anda analisis: 1. Memperhatikan penghasilan yang diperoleh bapak Ahmad dan bapak Abdul, apakah pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan kepadanya sudah dapat dikategorikan adil?, dan kemukakanlah alasannya! 2. Andaikata bapak Ahmad dan bapak Abdul dapat dikenakan Pajak Penghasilan, apakah besaran PPh akan sama?, dan kemukakanlah alasannya! Jawab : 1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan sebuah biaya yang harus



disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan. Karena Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bersifat kebendaan, maka besaran tarifnya ditentukan dari keadaan objek bumi atau bangunan yang ada. Tanah merupakan objek Pajak Bumi dan Bangunan yang wajib untuk dipungut pajak. Dari soal diatas, Menurut pendapat saya sudah dapat dikategorikan adil, karena bapak Ahmad mempunyai luas tanah dan rumah yang lebih luas yang disewakan dengan ukuran tanah 500 m2 dibandingan luas tanah dan rumah bapak Abdul yang hanya berukuran 70m2. Oleh sebab itu tagihan PBB bapak Ahmad lebih besar dari pada tagihan PBB bapak Abdul. 2. Menurut pendapat saya besaran PPh bapak abdul dan bapak ahmad sama, karena



besaran penghasilan mereka tiap bulannya sama besar yaitu sekitar Rp.5.000.000 tiap bulannya. pajak penghasilan (PPh) pengusaha adalah pajak yang dikenakan pada Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau sebagai pengusaha atas penghasilannya, baik dari hasil usaha maupun penghasilan lainnya.



2. Pada Desember 2020, bapak Noyo seorang petani yang tinggal di Provinsi A memiliki anak 3 orang dan isterinya sebagai ibu rumah tangga, dengan penghasilan rata-rata tiap bulan 5 juta rupiah, membeli sepeda motor yang ketiga seharga 30 juta rupiah. Kemudian tetangganya yang bernama Yono seorang wirausahawan memiliki 3 orang anak dan isteri seorang ibu rumah tangga dengan penghasilan tiap bulan 10 juta rupiah juga membeli motor untuk pertama kali seharga 20 juta. Di Provinsi tersebut, terdapat ketentuan bahwa besaran Pajak Kendaraan Bermotor diberlakukan secara progresif, untuk kepemilikan pertama 2%, kedua 4% dan ketiga dan seterusnya 10%. Sementara untuk tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBKB) ditetapkan 10%. Tiap bulannya, bapak Noyo dan pak Yono masing-masing membeli 20 liter bahan bakar pertalite dengan harga Rp 6.500/liter di SPBU. Pertanyaan: Berdasarkan kasus di atas, coba anda analisis dan/atau hitung: a) Berapakah Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar bapak Noyo dan bapak Yono? b) Apakah yang terjadi dengan besaran PKB yang harus dibayarkan, jika dikaitkan dengan penghasilan bapak Noyo dan bapak Yono?, dan kemukakanlah alasannya!, c) Berapakah jumlah pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang dibayarkan?, dan menjadi tanggungan siapa?, kemukakan alasannya d) Dalam hal Pajak bahan bakar kendaraan bermotor tersebut, siapakah yang menjadi wajib pajaknya? dan kemukakanlah alasannya! e) Tuliskan jenis pajak lain yang sejenis dengan pajak PKB dan PBKB jawab : a.



Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor motor milik tiga pak Noyo adalah: 1. NJKB Motor sebesar Rp30.000.000 2. Bobot koefisien sebesar 1 3. Tarif pajak kepemilikan ketiga sebesar 10% Sehingga Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan adalah : Rp30.000.000 x 1 x 10% = Rp3.000.000. Jumlah tersebut belum termasuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan biaya yang termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terdapat pada Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2016.



Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor motor milik pertama pak yono adalah: 1. NJKB Motor sebesar Rp20.000.000 2. Bobot koefisien sebesar 1 3. Tarif pajak kepemilikan pertama sebesar 2% Sehingga Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan adalah : Rp20.000.000 x 1 x 2% = Rp400.000. Jumlah tersebut belum termasuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan biaya yang termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terdapat pada Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2016. b. Penghasilan Rp 5 juta/bulan atau Rp 60 juta/tahun (TK/0). = (Rp 60 juta - PTKP) × 5 persen = Rp 60 juta - Rp 54 juta × 5 persen = Rp 300.000



Penghasilan Rp 10 juta/bulan atau Rp 120 juta/tahun (TK/0). PTKP= Rp 54 juta PKP= Rp 66 juta Lapisan 1: Rp 60 juta x 5 persen = Rp 3 juta Lapisan 2: Rp 6 juta × 15 persen = Rp 900.000 Jadi, totalnya Rp 3,9 juta.



Dalam UU baru yang mulai berlaku 2022 ini, penghasilan kena pajak (PKP) yang dikenakan tarif 5% diperlebar dari mereka yang berpenghasilan Rp 50 juta/tahun menjadi Rp 60 juta/tahun. Kemudian, pemerintah mengenakan pajak lebih tinggi yakni 35% bagi orang kaya berpenghasilan di atas Rp 5 miliar/tahun. Oleh sebab itu semakin besar penghasilan, semakin besar pula tarif penghasilan kenak pajak. c. Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di atas air. Objek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air. Berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UU PDRD, orang pribadi atau badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak PBBKB. Bagi penyedia bahan bakar kendaraan bermotor diwajibkan untuk memungut PBBKB.



Menurut Pasal 18 UU PDRD, tarif PBBKB ditetapkan paling tinggi senilai 10 persen. Adapun tarif khusus untuk bahan bakar kendaraan umum yang ditetapkan paling sedikit 50 persen lebih rendah dibanding tarif pajak untuk kendaraan pribadi. Adapun pemberlakuan ketentuan ini dijalankan untuk membedakan pengguna bahan bakar kendaraan umum dengan kendaraan pribadi. d. subjek PBBKB adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor. Sementara objek pajak bahan bakar kendaraan bermotor adalah bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor dan tidak terkecuali pada bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air. Berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UU PDRD, orang pribadi atau badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak PBBKB. Bagi penyedia bahan bakar kendaraan bermotor diwajibkan untuk memungut PBBKB. suatu produsen atau importir atau nama lain sejenisnya jika menggunakan sendiri bahan bakar tersebut, maka wajib menanggung PBBKB baik itu untuk dijual maupun digunakan sendiri. Adapun jenis pajak tersebut tidak akan dikenakan ats penjualan bahan bakar minyak untuk usaha industri. Kemudian, apabila pembelian bahan bakar kendaraan bermotor dilakukan antar penyedia baik untuk dijual kembali atau konsumen langsung, penyedia yang menyalurkan bahan bakar tersebut memiliki kewajiban dalam melakukan pemungutan PBBKB.



e. Jenis-jenis pajak pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat: -Pajak Penghasilan (PPh) -Pajak Pertambahan Nilai (PPN) -Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) -Bea Materai -Pajak Bumi dan Bangunan (PBB perkebunan, Perhutanan, Pertambangan) Pajak Provinsi :  Pajak Kendaraan Bermotor.  Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.  Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.  Pajak Air Permukaan.  Pajak Rokok.



3.



Pada bulan Desember 2020, PT ABC sebuah dealer mobil mewah sekaligus sebagai importir mobil baru berhasil menjual mobil kepada dua orang artis ibu kota. Mobil mewah bekas merek A seharga 10 Milyar dibeli oleh seseorang berisial ‘ANT’, kemudian satu lagi mobil mewah baru merek B seharga 15 Milyar dibeli oleh seseorang berinisial “AAA”. Baik Mobil Merek A dan Merek B berdasarkan ketentuan yang berlaku dikenakan tarif PPnBM sebesar 40%. Pertanyaan: 1) Hitunglah besaran PPnBM yang harus dibayar oleh saudara ANT!, berikan alasannya! 2) Hitunglah besaran PPnBM yang harus dibayar oleh saudara AAA! 3) Siapakah yang wajib memungut PPnBM? serta kemukakanlah alasannya! Jawaban : 1. besaran PPnBM yang harus dibayar oleh saudara ANT sebagai berikut: PPN = Tarif PPN x (Harga Barang – PPnBM) PPN = 10% x (Rp10.000.000.000 – (Rp10.000.000.000 x 40%)) PPN = 10% x (Rp10.000.000.000 –4.000.000.000) PPN = 10% x Rp6.000.000.000 =Rp600.000.0000 Jadi, total harga mobil yang harus dibayarkan Andi adalah: Harga Mobil + PPN + PPnBM Rp10.000.000.000+Rp600.000.000+Rp4.000.000.000 =Rp14.600.000.000 Untuk membuat laporan PPnBM harus menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111. Selama masih berada dalam satu periode pajak yang sama, Pajak Penjualan atas Barang Mewah tersebut dapat dilaporkan bersama dengan PPN dan PPN Impor. Pelaporan pajak barang mewah ini harus segera dilakukan paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah tanggal faktur dibuat dengan jasa konsultan pajaknesia akan lebih mempermudah pelaporan wajib pajak.



2. besaran PPnBM yang harus dibayar oleh saudara AAA sebagai berikut: PPN = Tarif PPN x (Harga Barang – PPnBM) PPN = 10% x (Rp15.000.000.000 – (Rp15.000.000.000 x 40%)) PPN = 10% x (Rp15.000.000.000 –6.000.000.000) PPN = 10% x Rp9.000.000.000 =Rp900.000.0000 Jadi, total harga mobil yang harus dibayarkan Andi adalah: Harga Mobil + PPN + PPnBM Rp15.000.000.000+Rp900.000.000+Rp6.000.000.000 =Rp21.900.000.000 3. -Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara; -Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Propinsi, Kabupaten atau Kota. SaatPemungutan Pemungutan PPN dan PPn BM dilakukan pada saat pembayaran oleh Bendaharawan Pemerintah atau KPKN kepada PKP Rekanan Pemerintah. Saat



Penyetoran



Oleh



Bendaharawan



Pemerintah



PPN dan PPn BM yang dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah disetorkan ke Bank Persepsi atau Kantor Pos paling lambat 7 (tujuh) hari setelah bulan dilakukannya pembayaran atas tagihan. Saat



Pencatatan



Penyetoran



Pajak



Oleh



KPKN



Pencatatan penyetoran PPN dan PPn BM yang dipungut oleh KPKN dilakukan pada saat pemungutan PPN dan PPn BM, yaitu pada saat pembayaran oleh KPKN kepada PKP Rekanan Pemerintah. 4.



Bapak Ahmad pada bulan April 2020 menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB atas tanah dan bangunannya sebesar Rp 250.000,00. Yang bersangkutan terkejut, mengingat besaran pajak sebelumnya hanya sebesar Rp 50.000,00. Sementara, informasi dari tetangga bersebelahan besaran pajaknya tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.



Pertanyaannya: 1) Apakah bapak Ahmad dapat mengajukan keberatan atas SPPT PBB yang dirasa terlalu tinggi jumlah pajaknya? dan kemukakanlah alasan serta persyaratannya! 2) Bagaimana jika bapak Ahmad tidak mengajukan keberatan atas SPPT PBB tersebut? kemukakan akibat hukumnya! 3) Hal lain apa lagi yang dapat diajukan keberatan kepada kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk selain kejadian kasus di atas? Jawaban: 1. Menurut saya iya, tentu bisa, kerena besarnya pajak PBB yg harus dibayar lebih besar dari pada pajak PBB sebelumnya. Alasan Pengajuan Keberatan Dalam hal Wajib Pajak (WP) merasa SPPT/SKP tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, mengenai : luas Objek Pajak bumi dan/atau bangunan; dan/atau nilai jual objek pajak bumi dan/atau bangunan tidak sebagaimana mestinya. 2. Jika bapak ahmad tidak mengajukan keberatan atas SPPT PBB tersebut bearti bapak ahmad menerima besaran pajak yang harus dibayar walaupun lebih besar dari pajak sebelumnya. 3. Keberatan yang dapat diajukan itu contohnya 



Besarmya Pajak Bangunan dari pajak sebelumnya







Besarmya Pajak kendaraan mewah dari pajak sebelumnya







Besarmya Pajak Hotel dari pajak sebelumnya