4 0 72 KB
NAMA: LUSIANI MAHARTI PRATOMO NIM: 043351286 Tugas-3 PENGANTAR ILMU POLITIK
Di masa pasca reformasi ini, ada banyak perbedaan baik dalam sistem pemerintahan maupun dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia, utamanya dalam ranah checks and balances. Salah satu pembedanya diantaranya adalah masa jabatan presiden yang dibatasi hingga 2 (dua) kali pemilihan (10 tahun). Pada era Orde Baru, pemegang kekuasaan eksekutif tidak mengenal pembatasan masa jabatan. Tentunya masih ada pembeda lagi yang bisa Anda bandingkan.
Pertanyaan: 1. Bandingkan mekanisme checks and balances masa Orde Baru dengan era reformasi! 2. Jelaskan secara singkat praktek checks and balances dalam sistem demokrasi pada proses berjalannya pemerintahan. Beri contoh dari sumber media massa baik cetak ataupun online yang relevan dan kredibel. Sertakan tautan (link) sumber online tersebut! Petunjuk Pengerjaan Tugas: JAWABAN! 1. Mekanisme checks and balances bertujuan mewujudkan pemerintahan yang demokratis. Checks
and
balances adalah
saling
mengontrol,
menjaga
keseimbangan antara lembaga-lembaga negara atau yang biasa kita sebut dengan cabang-cabang kekuasaan negara,” ujar Hakim Konstitusi H.M. Akil Mochtar kepada para mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Yos Sudarso Surabaya, Jumat (30/11) siang di Mahkamah Konstitusi (MK). Sistem checks and balances yang ada di masa orde baru tidak ada pengawasan antara lembaga tingi negara secara sejajar yang mana MPR atau cabang legislatif berkedudukan lebih tinggi dibanding dengan cabang kekuasaan eksekutif dan yudikatif. Sementara pada era reformasi checks balances
berjalan seperti seharusnya dimana ketiga cabang kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif berkedudukan sejajar dan ketiga cabang kekuasaan tersebut saling mengawasi satu sama lain 2. Prinsip checks and balances relatif masih baru diadopsi ke dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, utamanya setelah amandemen UUD 1945, sehingga dalam prakteknya masih sering timbul “konflik kewenangan” antar lembaga negara atau pun dengan/atau antar komisi-komisi negara. Setiap negara pasti akan mengimplementasikan prinsip checks and balances sesuai dengan kondisi dan kebutuhan negaranya. Tidak terkecuali Indonesia. Reformasi politik 1998 yang
disusul
dengan
reformasi
konstitusi
1999-2002,
menyepakati
diadopsinya prinsip tersebut ke dalam sistem pemerintahan Indonesia. Dari pengalaman praktek Indonesia menerapkan prinsip tersebut memang belumlah sempurna karena disain kelembagaan negara paska reformasi masih sangat banyak jumlahnya, terkadang tumpang tindih kewenangannya, dan belum ideal untuk menampung kebutuhan ketatanegaraan Indonesia. Akibatnya, konflik kewenangan antar lembaga/komisi/badan negara tak terhindarkan.Di sisi lain, konflik kewenangan antar lembaga/komisi/badan negara juga belum dapat sepenuhnya ditampung oleh Mahkamah Konstitusi, karena kewenangan Mahkamah Konstitusi baru sebatas pada konflik antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Ke depan perlu ada perluasan pemaknaan terhadap lembaga negara sehingga konflik-konflik kewenangan antar
kelembagaan
negara
atau
pun
daerah
ada
saluran
untuk
menyelesaikannya secara yuridis. Adanya pergeseran kewenangan membentuk undang-undang dari eksekutif ke legislatif memberikan satu pertanda ditinggalkannya prinsip “pembagian kekuasaan” (distribution of power) dengan prinsip supremasi MPR menjadi “pemisahan kekuasaan” (separation of power) dengan prinsip checks and balances sebagai ciri melekatnya. Hal ini juga merupakan penjabaran lebih jauh dari kesepakatan untuk memperkuat sistem presidensial. Dengan adanya prinsip checks and balances ini maka kekuasaan negara dapat diatur, dibatasi bahkan dikontrol dengan sebaikbaiknya, sehingga penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penyelenggara negara ataupun pribadi-pribadi yang kebetulan sedang menduduki jabatan dalam lembaga-lembaga negara yang bersangkutan dapat dicegah dan
ditanggulangi dengan sebaik-baiknya. Dalam pembentukan undang-undang, belum sepenuhnya ideal. Kehadiran DPR dan DPD yang oleh UUD 1945 keduanya diberi kewenangan bidang legislasi, praktek checks and balances belum dapat dijalankan sepenuhnya karena kedudukan dan kewenangan antara DPR dan DPD tidak seimbang. Sehingga dalam pembentukan undang-undang lebih didominasi oleh DPR. Andaipun ada usulan RUU dari DPD, disain UUD 1945 belum memungkinkan DPD ikut membahas RUU tersebut bersama-sama DPR dan Presiden. https://pshk.uii.ac.id/2011/08/mekanisme-check-and-balances-di-antaralembaga-lembaga-negara/