Tugas 3 Lab PPH 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS 3 Lab PPh 1



1



NAMA : Reka Yuliana Siregar NIM : 041002378 1. Tn. Syarif memiliki NPWP adalah dosen PNS di Universitas Terbuka status menikah dan mempunya 3 anak. Pada bulan Mei 2020, memperoleh gaji sebesar Rp. 8.000.000 dan diberikan tunjangan PPh pasal 21 sebesar Rp. 30.000. Iuran pensiun yang dibayar Tn. Syarif adalah sebesar Rp. 25.000. Berapa besarnya pajak penghasilan pasal 21 yang dipotong oleh Bendahara Universitas Terbuka ? Diketahui : Gaji Sebulan Tunjangan Pajak



Rp. 8.000.000,Rp. 30.000 (+) Rp. 8.030.000,-



Pengurangan : 1. Biaya Jabatan 5% x 8.030.000,Iuran Pensiun



Rp. 401.500,Rp. 25.000,- (+)



Penghasilan Neto Sebulan



Rp. 426.500,- (+) Rp. 8.456.500,-



Penghasilan Neto Setahun 12 x 8.456.500,-



= Rp. 101.478.000,-



2. PTKP WP Sendiri Tambahan WP Kawin Tambah (3 Anak) PTKP PPh Pasal 21 Setahun 5% x 29.478.000,PPh Pasal 21 Sebulan



Rp. 54.000.000,Rp. 4.500.000,Rp. 13.500.000,- (+) = Rp. = Rp.



72.000.000,- (+) 29.478.000,-



= Rp. 1.473.900,= Rp. 1.473.900,- ( : ) 12 = Rp. 122.825



Selisih Pajak terutang dengan tunjangan pajak sebesar Rp. 122.825 – Rp. 30.000,- = Rp. 92.825 Dapat ditanggung oleh pegawai tersebut dengan dipotongkan dari penghasilan bulan yang bersangkutan atau ditanggung oleh pemotong pajak apabila selisih tersebut bukan merupakan biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak dari pemotong pajak. 2. Tn. Jasrial status kawin mempunyai 2 anak bekerja pada PT. Incasi Raya, sejak bulan maret 2019, dan mempunyai NPWP. PT. Incasi Raya bergerak di bidang usaha persewaan gedung perkantoran yang penghasilannya dikenakan pajak bersifat final. Untuk meningkatkan kesejahteraan karyawannya PT. Incas Raya mengikuti program Jamsostek dan program pensiun ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan. Data penghasilan Tn. Jasrial berupa gaji dalam bulan Mei 2019 sebagai berikut : Gaji Rp. 7.000.000 Tunjangan transport Rp. 600.000 Bahan sembako (nilai pasar) Rp. 500.000 Premi asuransi kecelakaan kerja (dibayar pemberi kerja) Rp. 16.000 Premi asuransi kematian (dibayar pemberi kerja) Rp. 8.000 Iuran THT diberi pemberi kerja Rp. 120.000 Iuran pensiun dibayar pemberi kerja Rp. 96.000 Iuran THT dibayar pegawai Rp. 60.000 Iuran pensiun dibayar pegawai Rp. 48.000



TUGAS 3 Lab PPh 1 NAMA : Reka Yuliana Siregar NIM : 041002378 Berapakah PPh Pasal 21 harus dipotong oleh PT. Incasi Raya atas penghasilan Tn. Jasrial pada bulan Mei 2019 ! Jawaban : Perhitungan PPh 21 Gaji Sebulan Tunjangan Transport Bahan sembako Premi Asuransi Kematian Premi Asuransi Kecelakaan Iuran THT Iuran Pensiun Penghasilan Bruto Sebulan



Rp. 7.000.000,Rp. 600,000,Rp. 500.000,Rp. 8.000,Rp. 16.000,Rp. 120.000,Rp. 96.000,-(+) Rp. 8.340.000,-



Pengurangan Biaya Jabatan 5% x Rp. 8.340.000,= Rp. 417.000,Iuran Pensiun = Rp. 48.000,Iuran THT = Rp. 60.000,-(+) Penghasilan Neto Sebulan



Penghasilan Neto Setahun 12 (bulan) x Rp. 7.815.000,-



Rp. 525.000,- (+) Rp. 7.815.000,-



Rp. 93.780.000,-



PTKP Untuk WP Sendiri Rp. 54.000.000,Tambahan WP Kawin Rp. 4.500.000,Tambahan WP 2 Anak Rp. 9.000.000 (+) PTKP Rp. 67.500.000,-(+) Rp. 26.280.000,PPh Pasal 21 Setahun 10% x 26.280.000,-



= Rp. 2.628.000,-



PPh Pasal 21 Sebulan = Rp. 2.628.000,- : 12 = Rp. 219.000,PPh pasal 21 sebesar Rp. 219.000 ditanggung dan dibayar oleh pemberi kerja tidak boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak pemberi kerja, dan bukan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak bagi pegawai.



2



TUGAS 3 Lab PPh 1 NAMA : Reka Yuliana Siregar NIM : 041002378 3. Tn. Andi pada bulan Juni 2019 bekerja pada PT. SS3 sebagai tenaga harian lepas. PT. SS3 merupakan perusahaan yang bergerak pada katagori usaha perkebunan dengan KLU 01115. Ia bekerja selama 6 hari dan menerima upah sehari sebesar Rp. 600.000. Tn. Andi belum menikah dan tidak mempunyai NPWP. Berapakah besarnya pajak PPh pasal 21 yang dipotong bendahara PT. SS3 ! Jawaban : Perhitungan PPh Pasal 21 Upah Sehari Rp. 600.000,Upah harian – Batas Upah harian tidak di potong PPh = Rp. 600.000 – 450.000,= Rp. 150.000,= 5% x Penghasilan Kena Pajak = 5 % x 150.000,= Rp. 7.500,= Upah Harian Tn Andi – PPh 21 Terutang = Rp. 600.000 – Rp. 7.500,= Rp. 592.500 x 6 Jadi Upah yang diterima Tn Andi selama 6 Hari adalah Rp. 3.555.000,Dan menurut peraturan Dirgen Pajak Nomor Per-16/PJ/2016, karyawan tidak tetap atau karyawan lepas adalah karyawan yang hanya menerima penghasilan apabila karyawan tersebut bekerja dengan besar penghasilan dihitung berdasarkan jumlah hari kerja. Dalam peraturan tersebut pada Pasal 12 ayat 3 disebutkan bahwa karyawan tidak tetap yang memperoleh Penghasilan Kumulatif dalam 1 (satu) bulan Kalender melebihi Rp. 4.500.000,(PTKP 2016) maka Perhitungan PPh Pasal 21 yang digunakan ssama dengan Perhitungan PPh 21 Karyawan Tetap. Dan Apabila penghasilan Kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender tidak melebihi Rp. 4.500.000,- ( PTKP 2016 ) Maka tidak ada PPh 21 yang di Potong.



Sumber : https://ortax.org/files/lampiran/95PJ_KEP02.htm https://gomenesay.wordpress.com/2018/02/19/perhitungan-pph-21-karyawan-tidak-tetap-dankaryawan-lepas-harian-atau-borongan/



3