Tugas 6 Lab PPH [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NASKAH TUGAS LAB PPH II UNIVERSITAS TERBUKA SEMESTER: 2020/21.1 Fakultas Program Studi Kode/Nama MK Tugas Nama NIM



No 1.



: Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik : D-III Perpajakan : PAJA3353/Lab Pajak Penghasilan II : 6 : Abel Manuah : 041725484



Soal Skor PT Aman Jaya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Industri Mebel. Pada tahun 2019 memperoleh Penghasilan Netto sbb: 1. Penghasilan Netto Dalam Negeri Rp 2.500.000.000 2. Penghasilan dari Malaysia Rp 1.000.000.000 dengan tarif pajak sebesar 20% 3. Penghasilan dari Hongkong Rp.950.000.000 dengan tarif pajak sebesar 30% Instruksi : Hitunglah PPh Pasal 24 atau Kredit Pajak Luar Negeri maksimum yang diperkenankan Tahun 2019! Gunakan tarif (pasal 17 ) dalam penghitungan pajak terutang. Jawab : Diketahui Penghasilan Netto dalam negeri Rp. 2.500.000.000 Penghasilan negara Malaysia



Rp. 1.000.000.000



Penghasilan negara Hongkong



Rp. 950.000.000



Jumlah Penghasilan Luar Negeri



Rp. 1.950.000.000



Jumlah Neto (Penghasilan Kena Pajak) = Rp2.500.000.000 + Rp1.950.000.000 = Rp4.450.000.000 PPh Terutang (tarif pasal 17) = Rp4.450.000.000 x 25% = Rp1.112.500.000 Batas kredit pajak maksimum untuk masing-masing negara



50



Malaysia = (Rp. 1.000.000.000 : Rp. 4.450.000.000) x Rp. 1.112.500.000 = Rp. 250.808.988 Pajak terutang di Malaysia adalah Rp. 200.000.000 (Rp. 1.000.000.000 x 20%) maka maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan adalah Rp. 200.000.000 Hongkong = (Rp. 950.000.000 : Rp. 4.450.000.000) x Rp. 1.112.500.000 = Rp. 240.168.539 Pajak terutang di Hongkong adalah Rp285.000.000 (Rp950.000.000 x 30%) maka maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan adalah Rp240.168.539 Jumlah Kredit Pajak Luar Negeri maksimum yang diperkenankan Tahun 2019 PPh Pasal 24 = Rp. 200.000.000 + Rp240.168.539 = Rp. 440.168.539 2.



PT Maju Selangkah merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Industri Sepatu. Pada tahun 2019 memperoleh Penghasilan Netto sbb: 1. Penghasilan Netto Dalam Negeri (Rp.500.000.000) 2. Penghasilan dari Thailand Rp.800.000.000 dengan tarif pajak sebesar 25% 3. Penghasilan dari Hongkong Rp.750.000.000 dengan tarif pajak sebesar 20% Instruksi : Hitunglah PPh Pasal 24 atau Kredit Pajak Luar Negeri maksimum yang diperkenankan Tahun 2019! Gunakan tarif (pasal 17 ) dalam penghitungan pajak terutang. Diketahui Penghasilan dalam negeri Rp. 500.000.000 Penghasilan negara Thailand Rp. 800.000.000 Penghasilan negara Hongkong Rp. 750.000.000 Jumlah Penghasilan Luar Negeri Rp. 1.550.000.000 Jumlah Neto (Penghasilan Kena Pajak) = Rp. 500.000.000 + Rp. 1.550.000.000 = Rp. 2.050.000.000 PPh Terutang (tarif pasal 17) = Rp. 2.050.000.000 x 25% = Rp. 512.500.000



50



Batas kredit pajak maksimum untuk masing-masing negara Thailand = (Rp. 800.000.000 : Rp. 2.050.000.000) x Rp. 512.500.000 = Rp. 200.000.000 Pajak terutang di Thailand adalah Rp. 200.000.000 (Rp. 800.000.000 x 25%) maka maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan adalah Rp. 200.000.000 Hongkong = (Rp. 750.000.000 : Rp. 2.050.000.000) x Rp. 512.500.000 = Rp. 187.500.000 Pajak terutang di Hongkong adalah Rp. 150.000.000 (Rp750.000.000 x 20%) maka maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan adalah Rp150.000.000 Jumlah Kredit Pajak Luar Negeri maksimum yang diperkenankan Tahun 2019 PPh Pasal 24 = Rp. 200.000.000 + Rp. 150.000.000 = Rp. 350.000.000