23 0 18 KB
NASKAH TUGAS LAB PPH II UNIVERSITAS TERBUKA SEMESTER: 2020/21.1 Fakultas Program Studi Kode/Nama MK Tugas Nama NIM
No 1.
: Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik : D-III Perpajakan : PAJA3353/Lab Pajak Penghasilan II : 6 : Abel Manuah : 041725484
Soal Skor PT Aman Jaya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Industri Mebel. Pada tahun 2019 memperoleh Penghasilan Netto sbb: 1. Penghasilan Netto Dalam Negeri Rp 2.500.000.000 2. Penghasilan dari Malaysia Rp 1.000.000.000 dengan tarif pajak sebesar 20% 3. Penghasilan dari Hongkong Rp.950.000.000 dengan tarif pajak sebesar 30% Instruksi : Hitunglah PPh Pasal 24 atau Kredit Pajak Luar Negeri maksimum yang diperkenankan Tahun 2019! Gunakan tarif (pasal 17 ) dalam penghitungan pajak terutang. Jawab : Diketahui Penghasilan Netto dalam negeri Rp. 2.500.000.000 Penghasilan negara Malaysia
Rp. 1.000.000.000
Penghasilan negara Hongkong
Rp. 950.000.000
Jumlah Penghasilan Luar Negeri
Rp. 1.950.000.000
Jumlah Neto (Penghasilan Kena Pajak) = Rp2.500.000.000 + Rp1.950.000.000 = Rp4.450.000.000 PPh Terutang (tarif pasal 17) = Rp4.450.000.000 x 25% = Rp1.112.500.000 Batas kredit pajak maksimum untuk masing-masing negara
50
Malaysia = (Rp. 1.000.000.000 : Rp. 4.450.000.000) x Rp. 1.112.500.000 = Rp. 250.808.988 Pajak terutang di Malaysia adalah Rp. 200.000.000 (Rp. 1.000.000.000 x 20%) maka maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan adalah Rp. 200.000.000 Hongkong = (Rp. 950.000.000 : Rp. 4.450.000.000) x Rp. 1.112.500.000 = Rp. 240.168.539 Pajak terutang di Hongkong adalah Rp285.000.000 (Rp950.000.000 x 30%) maka maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan adalah Rp240.168.539 Jumlah Kredit Pajak Luar Negeri maksimum yang diperkenankan Tahun 2019 PPh Pasal 24 = Rp. 200.000.000 + Rp240.168.539 = Rp. 440.168.539 2.
PT Maju Selangkah merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Industri Sepatu. Pada tahun 2019 memperoleh Penghasilan Netto sbb: 1. Penghasilan Netto Dalam Negeri (Rp.500.000.000) 2. Penghasilan dari Thailand Rp.800.000.000 dengan tarif pajak sebesar 25% 3. Penghasilan dari Hongkong Rp.750.000.000 dengan tarif pajak sebesar 20% Instruksi : Hitunglah PPh Pasal 24 atau Kredit Pajak Luar Negeri maksimum yang diperkenankan Tahun 2019! Gunakan tarif (pasal 17 ) dalam penghitungan pajak terutang. Diketahui Penghasilan dalam negeri Rp. 500.000.000 Penghasilan negara Thailand Rp. 800.000.000 Penghasilan negara Hongkong Rp. 750.000.000 Jumlah Penghasilan Luar Negeri Rp. 1.550.000.000 Jumlah Neto (Penghasilan Kena Pajak) = Rp. 500.000.000 + Rp. 1.550.000.000 = Rp. 2.050.000.000 PPh Terutang (tarif pasal 17) = Rp. 2.050.000.000 x 25% = Rp. 512.500.000
50
Batas kredit pajak maksimum untuk masing-masing negara Thailand = (Rp. 800.000.000 : Rp. 2.050.000.000) x Rp. 512.500.000 = Rp. 200.000.000 Pajak terutang di Thailand adalah Rp. 200.000.000 (Rp. 800.000.000 x 25%) maka maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan adalah Rp. 200.000.000 Hongkong = (Rp. 750.000.000 : Rp. 2.050.000.000) x Rp. 512.500.000 = Rp. 187.500.000 Pajak terutang di Hongkong adalah Rp. 150.000.000 (Rp750.000.000 x 20%) maka maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan adalah Rp150.000.000 Jumlah Kredit Pajak Luar Negeri maksimum yang diperkenankan Tahun 2019 PPh Pasal 24 = Rp. 200.000.000 + Rp. 150.000.000 = Rp. 350.000.000