Tugas 3 PTHI SDH [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kasus Baiq Nuril Putusan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019, Mahkamah Agung (MA) telah memutus perkara Baiq Nuril Maknun yang putusannya menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas permohonan Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA. Kasus Baiq Nuril berawal pada tahun 2012, di mana ia menjadi guru honorer pada SMA 7 Mataram, bermula dari percakapan telepon dengan Kepala Sekolahnya yang bercerita soal pengalaman hubungan seksual yang diduga juga mengarah pada pelecehan seksual secara verbal kepada Baiq Nuril. Karena merasa risih, Baiq Nuril kemudian merekam pembicaraan tersebut dan rekaman itu akhirnya diketahui orang lain. Kemudian Kepala Sekolah dimaksud melaporkan sebagai kasus pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ditolaknya permohonan PK Baiq Nuril, berdampak bahwa putusan kasasi MA yang menghukum Baiq Nuril dinyatakan berlaku. Sebagaimana putusan tingkat Kasasi bulan September 2018 memutus Baiq Nurul Maknun bersalah dan diganjar hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp. 500 juta, karena dianggap melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat (1) dan (3) jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), walaupun sebelumnya Pengadilan Negeri Mataram, dalam sidang putusan tertanggal 26 Juli 2017, menyatakan Baiq Nuril tidak bersalah dan divonis bebas. Sumber : https://www.kompasiana.com/rat/5d2d95d00d82304da36e6d52/kasus-baiq-nuril-antaraamnesti-dan-ketiadaan-mekanisme-menemukan-hukum-yang-adil Soal : 1. Uraikan oleh saudara berdasarkan kasus di atas, Sistem hukum manakah yang dianut oleh Indonesia dan apakah sistem hukum tersebut masih relevan diberlakukan di Indonesia? 2. Ada dua sistem hukum yang berlaku di dunia, apakah dimungkinkan kedua sistem hukum tersebut diberlakukan di Indonesia secara bersamaan? Berikan pendapat saudara disertai dengan contohnya. 3.Berdasarkan kasus di atas menunjukkan bahwa hukum telematika saat ini mulai terus berkembang seiring perkembangan zaman. Berikan pendapat saudara mengenai perkembangan hukum telematika dan implementasi UU ITE apakah kasus Baiq Nuril memang termasuk pelanggaran UU ITE? Jelaskan! Jawaban 1. Civil law karena Secara singkat kasus Baiq Nuril merupakan kasus pencemaran nama baik. Terkait dengan sistem hukum, di dunia sistem hukum ada dua macam yakni common law dan civil law. Hukum positif Indonesia menggunakan sistem Civil Law dimana hakim memutus berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Kasus Baiq Nuril diproses secara hukum menggunakan UU ITE. Memang secara normatif masih banyak yang perlu dilengkapi dari pengaturan UU ITE tetapi penerapan sistem hukum civil law di Indonesia masih lebih baik agar putusan lebih adil karena masih kurangnya kualitas hakim di Indonesia. Indonesia sebagai negara yang menganut Sistem Hukum Eropa Kontinental (civil law system), eksistensi peraturan perundang-undangan sangatlah penting, karena bila dikaitkan dengan asas legalitas yang berarti setiap tindakan pemerintah harus memiliki dasar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka, tanpa adanya dasar wewenang yang diberikan oleh suatu peraturan, segala macam aparat pemerintah tidak akan memiliki wewenang yang dapat mempengaruhi atau mengubah keadaan atau posisi hukum warga masyarakatnya.



2. Tidak karena Indonesia menganut Sistem hukum di Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental atau Civil Law. Hal ini dapat dilihar dari sejarah dan politik hukum, sumber hukum maupun sistem penegakan hukumnya. Di mana sistem tersebut banyak berkembang di negaranegara Eropa, seperti Belanda, Prancis, Italia, Jerman. Kemudian di Amerika Latin dan Asia. Di Asia, salah satunya Indonesia pada masa penjajahan Belanda. Pada sistem hukum Eropa Kontinental memiliki karakteristik sebagai berikut: - Berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Kaisar Yustinianus. – Corpus Juris Civilis (kumpulan berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus) dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa. - Prinsip utamanya bahwa hukum itu memperoleh kekuatan mengikat. Karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi. – - Tujuan hukum adalah kepastian hukum - Adagium yang terkenal "tidak ada hukum selain undang-undang". - Hakim tidak bebas dalam menciptakan hukum baru. Karena hakim hanya menerapkan dan menafsirkan peraturan yang ada berdasarkan wewenang yang ada padanya. - Putusan hakim tidak mengikat umum tetapi hanya mengikat para pihak yang berpekara saja. Sumber hukum utamanya adalah undang-undang yang dibentuk oleh badan legislatif. - Pada mulanya hukum hanya digolongkan menjadi dua, yaitu hukum publik (hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana) dan hukum privat (hukum perdata dan hukum dagang). Tapi seiiring perkembangan zaman batas-batas antara hukum publik dan hukum privat semakin kabur. Namun dalam pembentukannya peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia dipengaruhi oleh sistem hukum adat dan sistem hukum Islam. Hal tersebut wajar, mengingat hukum merupakan sebuah sistem yang tersusun atas sejumlah bagian yang masing-masing juga merupakan sistem yang dinamakan subsistem. Dalam sistem hukum Indonesia terdapat subsistem hukum perdata, hukum pidana, maupun hukum tata negara. Negar hukum menurut Eropa Continental dipelopori oleh Imanuel Kant dengan paham Laissez faire laissez aller, artinya biarlah setiap anggota masyarakat menyelenggarakan sendiri kemakmurannya, jangan negara yang ikut campur. Ada elemen penting dalam konsep negara hukum menurut Eropa Continental, yakni: Adanya perlindungan hak-hak asasi manusia Pembagian kekuasaan Pemerintah berdasarkan undang-undang Adanya Peradilan Tata Usaha Negara



3. indonesia dalam memeriksa kasus atau perkara memang menggunakan hukum tertulis



ketentuan yang mengaturnya, karena Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental,yaitu sistem hukum yang menggunakan sumber tertulis sebagai sumber hukum yang terdiri dari segalaperaturan peraturan-undangan atau peraturan hukum, yang sangat berbedadengan sistem hukum Anglo-Saxon dikenal juga.Walaupun Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental,sepertinya perlu juga mempertimbangkan penemuan hukum pandanganmodern berupa



aliran hukum progresif, yang di pelopori oleh Van Eikema Hommes teori dengan pendapatnya yang disebut materi Juridis, pada intinyapendapat yang mengatakan bahwa hukum yang ada itu lengkapmenjadi sumber bagi Hakim dalam memutuskan peristiwa konkrit, karenasudah menjadi rahasia umum ketentuan peraturan perundang-undangan tidak lengkap, maka disitulah letak peran Hakim pernah untuk menyesuaikanperaturan Undang-undang dengan kenyataan yang berlaku di masyarakat agar dapat mengambil keputusan hukum yang sungguh-sungguh adil sesuai tujuan hukum.Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan juga bekerja sebagaipenemu yang dapat menentukan mana yang merupakan hukum dan manayang bukan hukum. Dalam konteks ini, Hakim dapat mempertimbangkan berbagai aspek dan norma yang berlaku dalam menentukan suatu putusan berdasarkan keyakinan Hakim. Seperti halnya kasus Baiq Nuril, sistem hukum yang dianut adalah sistem hukum Eropa continental menggunakan landasanhukum UU ITE sebagai metode dalam proses pemeriksaan, yang mana belummenjangkau substansi permasalahan mengenai kasuskasus kekhawatiranyang dialami Baiq Nuril tanpa harus melalui proses hukum yang berbeda. Kemudian, tanggal masih relevan atau tidaknya sistem hukum ini diberlakukan di Indonesia, tentu masih relevan saja perlu konvergensi1 untuk memaksimalkan sistem tersebut. Dalam hal ini, upaya hukum yang ada tidak melihat kemungkinan untuk menyasar isu-isu seksual(Verbal) dari hal yang diperiksa, namun hanya melakukan pemeriksaan terhadap tindak pidana yang dilaporkan terkait dengan ITE, sehingga kedepan, Indonesia perlu melakukan pemeriksaan dalam pemeriksaan perkaradi Pengadilan, terutama untuk kasus yang saling terkait dan melibatkan orangyang sama seperti kasus Baiq Nuril ini perlu langkah hukum modern yangmana memberi peluang bagi Hakim untuk melihat semua aspek pada suatu masalah, sehingga dapat menemukan hukum yang adil. Untuk itu sebaiknya merevisi UU ITE agar Dapat memberikan hukum yang tepat dan sesuai dengan tuntutan zaman dan fleksibel.